LEBARAN DUA VERSI, MUHAMMADIYAH “BIANG KEKACAUAN” ?
Oleh : Ahmad Musta’in Syafi’ie
Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150268506916712
Kiai Ahmad Dahlan dan Kiai Hasyim Asy’ari itu sekawan, sama-sama menunut ilmu agama di Arab Saudi. Sama-sama ahli Hadis dan sama-sama ahli fikih. Saat hendak pulang ke tanah air, keduanya membuat kesepakatan menyebarkan islam menurut skil dan lingkungan masing-masing.
Kiai Ahmad bergerak di bidang dakwah dan pendidikan perkotaan, karena berasal dari kuto Ngayogyokarto. Sementara kiai Hasyim memilih pendidikan pesantren karena wong ndeso, Jombang. Keduanya adalah orang hebat, ikhlas dan mulia. Allahumm ighfir lahum.
Keduanya memperjuangkan kemerdekaan negeri ini dengan cara melandasi anak bangsa dengan pendidikan dan agama. Kiai Ahmad mendirikan organisasi Muhammadiyah dan kiai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama (NU). Saat beliau berdua masih hidup, tata ibadah yang diamalkan di masyarakat umumnya sama meski ada perbedaan yang sama sekali tidak mengganggu.
Contoh kesamaan praktek ibadah kala itu antara lain : Pertama, shalat tarawih, sama-sama dua puluh rakaat. Kiai Ahmad Dahlan sendiri disebut-sebut sebagai imam shalat tarawih dua puluh rakaat di masjid Syuhada Yogya. Kedua, talqin mayit di kuburan, bahkan ziarah kubur dan kirim doa dalam Yasinan dan tahlilan (?). Ketiga, baca doa qunut Shubuh. Keempat, sama-sama gemar membaca shalawat (diba’an).
Kelima, dua kali khutbah dalam shalat Id, Idul Ftri dan Idul Adha. Keenam, tiga kali takbir, “Allah Akbar”, dalam takbiran. Ketujuh, kalimat Iqamah (qad qamat al-shalat) diulang dua kali, dan yang paling monumental adalah itsbat hilal, sama-sama pakai rukyah. Yang terakhir inilah yang menarik direnungkan, bukan dihakimi mana yang benar dan mana yang salah.
Semua amaliah tersebut di atas berjalan puluhan tahun dengan damai dan nikmat. Semuanya tertulis dalam kitaf Fikih Muhammadiayah yang terdiri dari tiga jilid, yang diterbitkan oleh : Muhammadiyah Bagian Taman Pustaka Jogjakarta, tahun 1343an H. Namun ketika Muhammadiyah membentuk Majlis Tarjih, di sinilah mulai ada penataan praktik ibadah yang rupanya ” harus beda ” dengan apa yang sudah mapan dan digariskan oleh pendahulunya. Otomatis berbeda pula dengan pola ibadahnya kaum Nahdhiyyin. Perkara dalail, nanti difikir bareng dan dicari-carikan.
Disinyalir, tampil beda itu lebih dipengaruhi politik ketimbang karena keshahihan hujjah atau afdhaliah ibadah. Untuk ini, ada sebuah Tesis yang meneliti Hadis-hadis yang dijadikan rujukan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam menetapkan hukum atau pola ibadah yang dipilih.
Setelah uji takhrij berstandar mutawassith, kesimpulannya adalah : bahwa mayoritas Hadis-Hadis yang pakai hujjah Majlis Tarjih adalah dha’if. Itu belum dinaikkan pakai uji takhrij berstandar mutasyaddid versi Ibn Ma’in. Hal mana, menurut mayoritas al-Muhadditsin, hadis dha’if tidak boleh dijadikan hujjah hukum, tapi ditoleransi sebagai dasar amaliah berfadhilah atau Fadha’il al-a’mal. Tahun 1995an, Penulis masih sempat membaca tesis itu di perpustakaan Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga Ygyakarta.
Soal dalil yang dicari-carikan kemudian tentu berefek pada perubahan praktik ibadah di masyarakat, kalau tidak disebut sebagai membingungkan. Contoh, ketika Majlis Tarjih memutuskan jumlah rakaat shalat Tarawih depalan plus tiga witir, bagaimana praktiknya ?.
Awal-awal instruksi itu, pakai komposisi : 4,4,3. Empat rakaat satu salam, empat rakaat satu salam. Ini untuk tarawih. Dan tiga rakaat untuk witir. Model witir tiga sekaligus ini vrsi madzahab Hanafi. Sementara wong NU pakai dua-dua semua dan ditutup satu witir. Ini versi al-Syafi’ie.
Tapi pada tahun 1987, praktik shalat tarawih empat-empat itu diubah menjadi dua-dua. Hal tersebut atas seruan KH Shidiq Abbas Jombang ketika halaqah di masjid al-Falah Surabaya. Beliau tampilkan hadis dari Shahih Muslim yang meriwayatkan begitu. Karena, kualitas hadis Muslim lebih shahih ketimbang Hadis empat-empat, maka semua peserta tunduk. Akibatnya, tahun itu ada selebaran keputusan majlis tarjih yang diedarkan ke semua masjid dan mushallah di lingkungan Muhammadiyah, bahwa praktik shalat tarawih pakai komposisi dua-dua, hingga sekarang, meski sebagian masih ada yang tetap bertahan pada empat-empat. Inilah fakta sejarah.
Kini soal itsbat hilal pakai rukyah. Tolong, lapangkan dada sejenak, jangan emosi dan jangan dibantah kecuali ada bukti kuat. Semua ahli falak, apalagi dari Muhammadiyah pasti mengerti dan masih ingat bahwa Muhammadiyah dulu dalam penetapan hilal selalu pakai rukyah bahkan dengan derajat cukup tinggi. Hal itu berlangsung hingga era orde baru pimpinan pak Harto. Karena orang-orang Muhammdiyah menguasai deprtemen Agama, maka tetap bertahan pada rukyah derajat tinggi, tiga derajat ke atas dan sama sekali menolak hilal dua derajat. Dan inilah yang selalu pakai pemerintah. Sementara ahli falak Nadhliyyin juga sama mengunakan rukyah tapi menerima dua derajat sebagai sudah bisa dirukyah. Dalil mereka sama, pakai Hadis rukyah dan ikmal.
Oleh karena itu, tahun 90an, tiga kali berturut-turut orang NU lebaran duluan karena hilal dua derajat nyata-nyata sudah bisa dirukyah, sementara Pemerintah-Muhammadiyah tidak menerima karena standar yang dipakai adalah hilal tinggi dan harus ikmal atau istikmal. Ada lima titik atau lebih tim rukyah gabungan menyatakan hilal terukyah, tapi tidak diterima oleh departemen agama, meski pengadilan setempat sudah menyumpah dan melaporkan ke Jakarta. Itulah perbedaan standar derajat hilal antara Muhammadiyah dan NU. Masing-masing bertahan pada pendiriannya.
Setelah pak Harto lengser dan Gus Dur menjadi presiden, orang-orang Muhammadiyah berpikir cerdas dan tidak mau dipermalukan di hadapan publiknya sendiri. Artinya, jika masih pakai standar hilal tinggi, sementara mereka tidak lagi menguasai pemeritahan, pastilah akan lebaran belakangan terus. Dan itu berarti lagi-lagi kalah start dan kalah cerdas. Maka segera mengubah mindset dan pola pikir soal itsbat hilal. Mereka tampil radikal dan meninggalkan cara rukyah berderajat tinggi. Tapi tak menerima hilal derajat, karena sama dengan NU.
Lalu membuat metode “wujud al-hilal”. Artinya, pokoknya hilal menurut ilmu hisab atau astronomi sudah muncul di atas ufuk, seberapapun derajatnya, nol koma sekalipun, sudah dianggap hilal penuh atau tanggal satu. Maka tak butuh rukyah-rukyahan seperti dulu, apalagi tim rukyah yang diback up pemerintah. Hadis yang dulu dielu-elukan, ayat al-Qur’an berisikan seruan ” taat kepada Allah, Rasul dan Ulil amr ” dibuang dan arergi didengar. Lalu dicari-carikan dalil baru sesuai dengan selera.
Populerkah metode “wujud al-hilal” dalam tradisi keilmuwan falak ?. Sama sekali tidak, baik ulama dulu maupu sekarang.
Di sini, Muhammdiyah membuat beda lagi dengan NU. Kalau dulu, Muhammadiyah hilal harus berajat tinggi untuk bisa dirukyah, hal mana pasti melahirkan beda keputusan dengan NU, kini membuang derajat-derajatan secara total dan tak perlu rukyah-rukyahan. Menukik lebih tajam, yang penting hilal sudah muncul berapapun derajatnya. Sementara NU tetap pada standar rukyah, meski derajat dua atau kurang sedikit. Tentu saja beda lagi dengan NU. Maka, selamanya tak kan bisa disatukan, karena sengaja harus tampil beda. Dan itu sah-sah saja.
Dilihat dari fakta sejarah, pembaca bisa menilai sendiri sesungguhnya siapa yang sengaja membuat beda, sengaja tidak mau dipersatukan, siapa biang persoalan di kalangan umat ?.
Menyikapi lebaran dua versi, warga Muhammadiyah pasti bisa tenang karena sudah biasa diombang-ambingkan dengan perubahan pemikiran pimpinannya. Persoalannya, apakah sikap, ulah atau komentar mereka bisa menenangkan orang lain ?.
Perkara dalil nash atau logika, ilmu falak klasik atau neutik, rubu’ atau teropong moderen sama-sama punya. Justeru, bila dalil-dalil itu dicari-cari belakangan dan dipaksakan, sungguh mudah sekali dipatahkan.
Hebatnya, semua ilmuwan Muhammadiyah yang akademis dan katanya kritis-kritis itu bungkam dan tunduk semua kepada keputusan majlis tarjih. Tidak ada yang mengkritik, padahal kelamahan akademik pasti ada. Minal aidin al-faizin, mohon maaf lahir dan batin.
*******************
Catatan: Penulis adalah Direktur Madrasatul Qur’an Tebuireng KH. Musta’in Syafi’i, M.Ag.

Dilihat wilayah negri ini begitu luas, hingga terdapat tiga waktu, alangkah baiknya, ru’yah dilakukan menurut propinsi masing2, hingga bisa jadi satu propinsi duluan hari raya jika sama2 melihat bulan dengan jelas jika berada di utara, dan bisa jadi di selatan ngak tampak bulan. Manfaatnya sesama bertetangga bisa lebaran bareng, dan untuk diluar propinsi ngak pengaruh sebab waktu habis diperjalanan. Sehingga ukhuwah tetap terjaga sesama umat islam . Sebab saya mengalami ketika bersilahturahmi ke tetangga lalu mereka bilang kami sudah lebaran, yah terpaksa malu-maluin bicara lalu kabur dah dan bilang maaf kami ngak tahu duluan. Semoga bermanfaat dan dipikirkan ulama ru’yah dan ulil amri negri ini, tak lupa mohon maaf lahir batin bang zon yang baik
Kejahilan nyata mas……..KH. Ahmad Dahlan sudah wafat ketika masjid syuhada didirikan. Dari mana alas (dasar) yang menyatakan KH Ahmad Dahlan pernah jadi Imam di Masjid Syuhada.
Yup, mas Komar Yusuf disebutkan dalam tulisan oleh ust Ahmad Musta’in Syafi’ie , “Kiai Ahmad Dahlan sendiri disebut-sebut sebagai imam shalat tarawih dua puluh rakaat di masjid Syuhada Yogya”
Intinya beliau tidak menyampaikan tentang masjidnya namun hendak menyampaikan bahwa Kiai Ahmad Dahlan pernah mengimami sholat tarawih dua puluh raka’at
Jangan membuat perpecahan………….inilah yang katannya pengajar (ustadz) kok jadi penyebar perpecahan.
Ustadz Ahmad Musta’in Syafi’ie , bukan ingin membuat perpecahan namun beliau ingin menyampaikan bahwa Kyai Ahmad Dahlan tidak ada perbedaan yang pokok dengan Kiai Hasyim Asy’ari . Perbedaan justru timbul setalah adanya majlis tarjih, ulama-ulama yang katanya berpegang pada pendapat yang lebih kuat namun berdasarkan pemahaman mereka sendiri yang pada kenyaatannya ada yang menyelisihi sunnah Rasulullah seperti peristiwa penetapan 1 Syawal kemarin.
Padahal jumhur ulama telah menyepakati bersama namun ulama kaum Muhammadiyah “menyempal” / keluar dari kesepakatan jumhur ulama. Ini jelas melanggar sunnah Rasulullah
Rasulullah memerintahkan kita untuk meninggalkan sekte (sempalan) , pemahaman yang menyelisihi pemahaman jumhur ulama dan berpegang pada pemahaman jumhur ulama sebagaimana hadits berikut
Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu (zaman timbulnya perselisihan karena perbedaan pemahaman)?
Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!
Aku bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok / sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu.
(Riwayat Bukhari VI615-616, XIII/35. Muslim XII/135-238 Baghawi dalam Syarh Sunnah XV/14. Ibnu Majah no. 3979, 3981. Hakim IV/432. Abu Dawud no. 4244-4247.Baghawi XV/8-10. Ahmad V/386-387 dan hal. 403-404, 406 dan hal. 391-399)
Rasulullah bersabda
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Kita paham bahwa yang berselisih pemahaman adalah para ulama , oleh karenanya sunnah Rasulullah adalah mengikuti as-sawad al a’zham atau mengikuti pemahaman jumhur ulama atau mengikuti pemahaman berdasarkan kesepakatan banyak ulama.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jamaah adalah Sawadul A’dzam.
Kemudian diceritakan dari Ibnu Sirin dari Abi Mas’ud, bahwa beliau mewasiatkan kepada orang yang bertanya kepadanya ketika ‘Utsman dibunuh, untuk berpegang teguh pada Jamaah, karena Allah tidak akan mengumpulkan umat Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesesatan. Dan dalam hadits dinyatakan bahwa ketika manusia tidak mempunyai imam, dan manusia berpecah belah menjadi kelompok-kelompok maka janganlah mengikuti salah satu firqah/sekte. Hindarilah semua firqah/sekte itu jika kalian mampu untuk menghindari terjatuh ke dalam keburukan”.
Jika dasar penyampaiannya saja salah bagaimana mungkin itu bisa dianggap benar. Pak AR Fachruddin mantan Ketua PP Muhammadiyah juga pernah melaksanakan hal yang sama dengan KH Ahmad Dahlan. Ulama Muhammadiyah tidak melakukan proses yang anda Katakan, tapi juga mengikuti para ulama. Penafsiran yang berbeda atas berbagai madzhab para ulama bukanlah dianggap sesat.
Kalau anda memang ingin membuat sebuah Kesatuan Umat mari kita buat tulisan yang juga tidak membuat perpecahan. Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab.
Pernyataan Langsung Muhammadiyah tentang adanya dua lebaran lebih positif dari yang anda tulis, Pernyataan (penjelasan) muhammadiyah diakhir menyatakan
“Sementara kita masih belum mampu menyatuakan penanggalan hijriah, maka bilamana terjadi perbedaan kita hendaknya mempunyai toleransi yang besar satu terhadap yang lain dan saling menghormati. Sembari kita terus berusaha mengupayakan penyatuan itu.”
Membuat tulisan yang menjadikan perpecahan, saya pikir tidaklah bijak. Kata-kata dapat menjadi lebih tajam daripada tulisan. Itu jika anda menganggap umat muslim lain adalah saudara anda.
Mas Komar Yusuf, kita ikuti saja sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa kalau terjadi perselisihan karena perbedaan pemahaman maka ikutilah kesepakatan jumhur ulama
Rasulullah bersabda
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Meski saya lebaran mengikuti umaro (pemimpin), tapi bagi yg lebaran lebih awal, menurut hemat sya kita bertoleransi saja. Janganlah dijadikan penyebab perpecahan. Kedua2nya dimata Allah SWT telah berusaha semampunya (berijtihad), silahkan jalankan menurut keyakinan masing2. Perbedaan pada umat ini sangat begitu luas, kalau disikapi dg saling menyesatkan dan merasa benar sendiri, maka hal ini akan memicu retaknya persaudaraan Islam.
Tundukkan ego masing2, bersatulah untuk kemaslahatan ummat Islam. Zaman sekarang ini dibutuhkan orang2 yg tdk hanya berilmu tetapi juga memiliki sikap bijak, toleran thd perbedaan, mau menerima kebenaran meski bukan dari golongannya, tidak fanatik madzhab. Allah SWT pernah menyampaikan kepada Rosulullah SAW, bahwa orang2 kafir mekkah menjadi tertarik dg Islam karena Akhlak Rosulullah SAW.
Mas Mutiara Zuhud ini saya ambil kutipan tulisan dari A. Mustaien
Namun ketika Muhammadiyah membentuk Majlis Tarjih, di sinilah mulai ada penataan praktik ibadah yang rupanya ” harus beda ” dengan apa yang sudah mapan dan digariskan oleh pendahulunya. Otomatis berbeda pula dengan pola ibadahnya kaum Nahdhiyyin. Perkara dalail, nanti difikir bareng dan dicari-carikan.
Pernyataan ini kan sebuah kesimpulan pribadi yang ditulis oleh penulis. dibawah tulisan ini ada dasar tesis yang menjadi dasar kesimpulan beliau. Namun di awal tulisan dikatakan oleh penulis sendiri bahwa hal tersebut baru “disinyalir”. Mengapa hal yang menjadi praduga dijadikan kesimpulan. Ini yang membuat saya tidak sepakat.
Lingkungan rumah saya kebetulan bercampur dari semua golongan. Baik itu NU, Muhammadiyah, LDII dan lainnya. Kami membangun Jamiiyah atau kebersamaan itu dengan tidak berpraduga (su’udzhon). Saya kebetulan Muhammadiyah, tapi saya tidak menyalahkan tahlilan, bahkan sering saya ikut. Ini kan masalah pemahaman.
Mengapa Muhammadiyah pernah mengeluarkan fatwa haram atas acara tahlilan. Persoalannya karena tahlilan menjadi wajib diadakan oleh mereka yang mengalami musibah (kematian) dalam waktu 1, 3, 7 dan 40 dan seterusnya. Dan menjadi keharusan pula untuk memberi makan bagi mereka yang hadir (ini fenomena masyarat di jogja). Kalau kita cari dalilnya darimana hitungan 1,2,7, 40 dan seterusnya itu. Kita tidak akan menemukannya. Sementara tahlil adalah suatu yang memiliki fadhilah. Tetapi kita masyarakat mulai memahami bahwa mana yang benar dan mana yang salah, artinya mampu memilah mana yang wajib dan mana yang bukan, hal itu tidak menjadi masalah. Dalam masa sebelum itu kita harusnya tidak kemudian bersikeras atas pendapat kita sendiri, tapi mari kita memberikan pemahaman sehingga tercipta masyarakat yang berpengetahuan. Bukan justifikasi, dan saya merasa pernyataan di atas adalah sebuah justifikasi penulis.
Mas mutiara zuhud, saya kira mas lebih paham tentang kezuhudan, dan keshalihan sosial. Marilah kita bangun itu.
Mas Komar Yusuf, kalau ada yang berpendapat bahwa tahlilan sebuah kewajiban tentulaah sebuah kekeliruan karena perkara kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa maupun perkara larangan dan pengharaman yang jika dilanggar / dikerjakan berdosa adalah hak Allah ta’ala menetapkannya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa)), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Sedangkan perkara dilaksanakan dalam waktu 1, 3, 7 dan 40 hari tidak masalah. Amal kebaikan dapat dilakukan kapanpun.
Tahlilan adalah sedekah yang dilakukan oleh keluarga ahli kubur atas nama ahli kubur dan sedekah yang dilakukan oleh pembaca tahlil atas nama ahli kubur.
Sedangkan permasalahan penentuan 1 Syawal waktu itu, bagi kami apa yang diputuskan oleh saudara kami dari ormas Muhammadiyah yang menyelisihi keputusan jumhur ulama adalah hal yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
“Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Perlu diingat kami bukanlah warga NU ataupun Muhammadiyah.