Apa sebenarnya tujuan dari ketidak-jujuran mereka
Tulisan berikut bersumber dari tulisan ustadz Abi Tama
Lagi-lagi mereka menterjemahkan secara dusta dan memenggal-menggal kalimat yang seharusnya utuh.
Terjemahan ‘mereka’ ;
“Dan diantara bid’ah yang munkarat yang tidak disukai ialah apa yang biasa dikerjakan orang tentang cara penyampaian rasa duka cita, berkumpul dan acara hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram.” (I’anatut Thalibin, Sarah Fathul Mu’in, Juz 2 hal. 145-146)
Mereka telah memotong kalimatnya hanya sampai disitu.
Sungguh ini telah memfitnah atas nama ulama (Pengarang kitab I’anatuth Thabilibin).
Berikut teks lengkapnya (yang benar);
وفي حاشية العلامة الجمل على شرح المنهج: ومن البدع المنكرة والمكروه فعلها: ما يفعله الناس من الوحشة والجمع والاربعين، بل كل ذلك حرام إن كان من مال محجور، أو من ميت عليه دين، أو يترتب عليه ضرر، أو نحو ذلك.
“Dan didalam kitab Hasiyatul Jamal ‘alaa Syarh al-Minhaj (karangan Al-‘Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) ; “dan sebagian dari bid’ah Munkarah dan Makruh mengerjakannya yaitu apa yang dilakukan orang daripada berduka cita , berkumpul dan 40 harian, bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”
Begitu jelas ketidak jujuran yang mereka lakukan dan penipuan terhadap umat Islam yang mereka sebarkan melalui website dan buku-buku mereka.
Buku mereka yang memuat terjemahan tidak jujur diatas adalah buku yang berjudul “Membongkar Kesesatan Tahlilan”, hal. 31, disana ditulis :
“Dan di antara bid’ah munkaroh yang sangat dibenci adalah apa yang dilakukan orang di hari ketujuh dan di hari ke-40-nya. semua itu haram hukumnya” (lihat buku Membongkar Kesesatan Tahlilan, hal. 31).
Dan juga dalam buku “Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan”:
“Di antara bid’ah munkarat yang tidak disukai ialah perkara yang sangat biasa diamalkan oleh individu dalam majelis untuk menyampaikan rasa duka cita (kenduri arwah), berkumpul dan membuat jamuan majelis untuk kematian pada hari keempat puluh, bahkan semua itu adalah haram” (lihat buku Mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, hal. 69).
Kalimat yang seharusnya di lanjutkan di potong. Mereka telah menyembunyikan maksud yang sebenarnya dari ungkapan ulama yang berasal dari kitab aslinya. Mereka memenggal kalimat secara “seksama” (penipuan yang direncanakan/disengaja, red) demi tercapainya tujuan mereka yaitu melarang bahkan mengharamkan Tahlilan, seolah olah tujuan mereka didukung oleh pendapat Ulama, padahal hanya didukung oleh tipu daya mereka sendiri yang mengatas namakan ulama. Bukankah hal semacam ini juga termasuk telah memfitnah Ulama ? menandakan bahwa pelakunya berakhlak buruk juga lancang terhadap Ulama ? Ucapan mereka yang katanya menghidupkan sunnah sangat bertolak belakang dengan prilaku penipuan yang mereka lakukan.

rupanya ketidak jujuran Ibnu Taymiyah menurun kepada para pengikutnya , wahabiyun ber-dakwah dengan dusta sungguh tidak pantas kata ” salafi ” disandang mereka.
di karenakan kebiasaan..??
Saya dari Minang, istri Sunda.Menurut pendapat saya, mau ta’ziah, tahlilan mau 7 hari, 40 hari, seratus hari.Mau sendiri, mau hanya kerabat terdekat.Prinsipnya kan berdoa dan berzikir.Yang membuat saya miris cuma masalah besekan,malah di daerah Subang, sholat jenazah pun diberi uang.(ngak peduli miskin/kaya).Yg lebih miris lagi koq ulama/berilmu di tanah Jawa ngak ada yg memperingatinya/melarang?
Yup, uda Dede, kesalahpahaman-kesalahpahaman seperti itu yang harus diluruskan, bukan sedekah tahlilnya
Sebelum kedatangan para Wali Allah generasi ke sembilan , dan kebetulan jumlah mereka sembilan orang yakni para Wali Songo
Masyrakat di negeri kita dipengaruhi oleh budaya / tradisi hindu. Bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau ke-riang-an lainnya.
Keberhasilan dakwah Wali Songo (Wali Allah generasi ke sembilan) tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya.
Wali Songo mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes dan tidak secara frontal menentang tradisi Hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan, hanya saja isinya diganti dengan nilai Islam.
Wali Songo tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, tetapi masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit. Jadi istilah tahlil seperti pengertian sekarang tidak dikenal sebelum Wali Songo.
Disini tahlil muncul sebagai terobosan cerdik dan solutif dalam merubah kebiasaan negatif masyarakat, solusi seperti ini pula yang disebut sebagai kematangan sosial dan kedewasaan intelektual sang da’i yaitu Walisongo.
Kematangan sosial dan kedewasaan intelektual yang benar-benar mampu menangkap teladan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dalam melakukan perubahan sosial bangsa Arab jahiliyah. Dinamika pewahyuan Al-Quran pun sudah cukup memberikan pembelajaran bahwa melakukan transformasi sosial sama sekali bukan pekerjaan mudah, bukan pula proses yang bisa dilakukan secara instant.
Jadi acara kumpul di rumah ahli waris diisi dengan amal kebaikan berupa pembacaan untaian doa, dzikir, pembacaan surat Yasiin dan tahlil.
Tujuan Wali Songo mengisi acara kumpul dengan amal kebaikan agar tidak timbul kesedihan atau “memperbaharui kesedihan” pada ahli waris dengan adanya dzikrullah untuk menegaskan ke Maha Kuasa an sehingga suasana hati ahli waris tetap ikhlas menerima takdir Allah ta’ala terhadap ahli kubur sehingga tidak menggugurkan niat mereka bersedekah atas nama ahli kubur.
Tahlilan telah diuraikan dalam kitan-kitab ulama-ulama terdahulu yang sholeh, mustahil pada Wali Allah memberikan solusi yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah
Tahlilan bukanlah bukanlah kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) atau bukanlah termasuk amal ketaatan atau perkara syariat (syarat)
Tahlilan adalah amal kebaikan (perkara diluar amal ketaatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits)
Tahlilan adalah sedekah atas nama ahli kubur yang diselenggarakan oleh keluarga ahli kubur
Peserta tahlilan bersedekah diniatkan untuk ahli kubur dengan tasbih, takbir, tahmid, tahlil, pembacaan surah Yasiin, Al Fatihah, dzikir dan doa
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa kita boleh bersedekah atas nama orang yang telah meninggal dunia
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأُرَاهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ تَصَدَّقْ عَنْهَا
Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِيُّ حَدَّثَنَا مَهْدِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِي عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالْأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّي وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah (HR Muslim 1674)
Tahlilan hukum dasarnya adalah boleh, menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya.
Mereka membantah dengan pendapat masyhur (pendapat secara umum) Imam As Syafi’i bahwa pahala bacaan tidak sampai. Padahal ada penjelasan pahala bacaan yang bagaimana yang tidak sampai.
Al Imam An Nawawi adalah murid Al Imam Syafi’i yang bersambung sanadnya kepada beliau, maka kita mengambil pendapat dari muridnya karena muridnya lebih tahu disaat seperti ketika Al Imam Syafi’i berbicara, sebagaimana yang diriwayatkan berikut,
*****awal kutipan*****
Suatu waktu Al Imam Syafi’i ditanya oleh seseorang yang kaya raya, dia berkata: “wahai Al Imam, aku berjima’ dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan, apa yang harusnya aku lakukan?”,
maka Al Imam berkata : “berpuasalah 2 bulan berturut-turut, dan jika terputus sehari saja maka harus diulang kembali dari awal”,
maka orang itu berkata : “tidak ada yang lain kah”, Al Imam menjawab : “tidak ada”.
Kemudian datang seorang miskin dan bertanya : “wahai Al imam, aku berjima’ dengan istriku di siang hari bulan Ramadhan, apa yang harus aku perbuat?”
Al Imam menjawab : “berilah makan 60 orang miskin”, orang itu berkata : “ tidak ada yang lainkah wahai Al Imam?”, Al Imam Syafi’I menjawab : “tidak ada”
Maka muridnya bertanya : “ wahai Al Imam mengapa engkau katakan demikian kepada orang yang bertanya, padahal memberi makan 60 orang miskin atau berpuasa 2 bulan berturut-turut keduanya bisa dilakukan?!”,
maka Al Imam berkata : “karena orang yang pertama adalah orang yang kaya raya, jika dikatakan kepadanya agar memberi makan 60 orang miskin maka bisa jadi ia akan berkumpul dengan istrinya setiap hari di siang bulan ramadhan, dan orang yang kedua karena dia orang miskin jika disuruh puasa maka hal itu sangat mudah baginya karena ia telah terbiasa dengan keadaan lapar setiap harinya, maka disuruh agar memberi makan 60 orang miskin, dan hal ini sulit baginya namun supaya tidak diulanginya lagi perbuatan itu”.
Demikian fatwa Al Imam Syafi’i, maka Al Imam mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’i mengatakan bahwa pahala bacaan Al qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.
*****akhir kutipan*****
Jadi syarat sampai pahala bacaan tergantung niat (hati), kalau niat tidak lurus seperti niat “jual-beli” maka pahala bacaan tidak akan sampai.
Mereka yang memberikan uang kepada jama’ah sholat jenazah boleh jadi serupa mereka dengan niat “jual-beli” dalam beribadah. Mereka merusak ke-ikhlasan jama’ah sholat jenazah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa kalian, tetapi Allah melihat kepada hati kalian.” (HR Muslim)
Hal senada juga diungkapkan oleh Syaikh Ahmad bin Qasim al-Ubadi dalam hasyiah Tuhfatul Muhtaj Jilid VII/74 :
“Kesimpulan bahwa jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayyit atau dia mendoakan sampainya pahala bacaan itu kepada mayyit sesudah membaca Al-qur’an atau dia membaca disamping kuburnya, maka hasillah bagi mayyit itu seumpama pahala bacaannya dan hasil pula pahala bagi orang yang membacanya ”.
Kemudian mereka mempertentangkan dengan mempertanyakan kaitannya dengan firman Allah ta’ala yang artinya, “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS An Najm [53] : 38-39)
Kita paham bahwa bahwa dosa seseorang tidak akan dipikul oleh orang lain namun kebaikan yang diusahakan oleh seseorang dapat diniatkan disedekahkan kepada orang lain tanpa mengurangi kebaikan (pahala) bagi orang yang telah melakukan kebaikan. Ayat tersebut hanya menafikan kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain. Allah Subhanahu wa ta’ala hanya mengabarkan bahwa orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri. Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya (mensedekahkan) kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insani” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”)
Mereka juga mempertentangkan dengan mempertanyakan kaitannya dengan hadits yang lain
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak shalih yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim 3084)
Menurut mereka sedekah atas nama si mayyit hanya sampai bila yang mensedekahkan anaknya sendiri.
Pertanyaannya kalau sedekah sampai kepada si mayyit hanya dari anak si mayyit, bagaimana kalau yang bersedekah adalah keluarga si mayyit dan bagaimapula sampainya doa kaum muslim yang mensholat jenazahkan si mayyit ?
Sampai doa ataupun sedekah kaum muslim lainnya kepada si mayyit atas silaturrahmi yang dijalankan si mayyit sewaktu hidup. Selengkapnya telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/10/27/2011/09/22/sampai-karena-silaturrahim/
Begitupula para ulama menyatakan bahwa do’a dalam shalat jenazah maupun sedekah dari kaum muslim lainnya bermanfaat bagi si mayyit. Contoh, bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
Senada dengan apa yang disampaikan dalam syarah Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar utang itu miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh manfaat (intifa’) dari orang lain.
Tidak ada pertentangan antara Al Qur’an dengan As Sunnah maupun pertentangan di dalam Al Qur’an atau di dalam As Sunnah.
Firman Allah Azza wa Jalla,
أَفَلاَ يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِندِ غَيْرِ اللّهِ لَوَجَدُواْ فِيهِ اخْتِلاَفاً كَثِيراً
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur’an ? Kalau kiranya Al Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisaa 4 : 82)
Firman Allah ta’ala dalam (QS An Nisaa 4 : 82) menjelaskan bahwa dijamin tidak ada pertentangan di dalam Al Qur’an. Jikalau manusia mendapatkan adanya pertentangan di dalam Al Qur’an maka pastilah yang salah adalah pemahaman mereka atau karena ketidaktahuan.
Kita tidak boleh memahami Al Qur’an dan Hadits hanya bersandarkan dengan pemahaman secara ilmiah yakni pemahaman menggunakan akal pikiran (otak/ratio/akal) dan memori. Contoh bagaimana akal pikiran tidak akan bisa menerima bahwa membaca Al Fatihah dapat digunakan untuk mengobati penyakit.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi; Telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa beberapa orang sahabat melakukan perjalanan jauh dan berhenti untuk istirahat pada salah satu perkampungan ‘Arab, lalu mereka minta dijamu oleh penduduk kampung itu. Tetapi penduduk enggan menjamu mereka. Penduduk bertanya kepada para sahabat; ‘Adakah di antara tuan-tuan yang pandai mantera? Kepala kampung kami digigit serangga.’ Menjawab seorang sahabat; ‘Ya, ada! Kemudian dia mendatangi kepala kampung itu dan memanterainya dengan membaca surat Al Fatihah. Maka kepala kampung itu pun sembuh. Kemudian dia diberi upah kurang lebih tiga puluh ekor kambing. Tetapi dia enggan menerima seraya mengatakan; ‘Tunggu! Aku akan menanyakannya lebih dahulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah aku boleh menerimanya.’ Lalu dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakannya hal itu, katanya; ‘Ya, Rasulullah! Demi Allah, aku telah memanterai seseorang dengan membacakan surat Al Fatihah.’ Beliau tersenyum mendengar cerita sahabatnya dan bertanya: ‘Bagaimana engkau tahu Al Fatihah itu mantera? ‘ Kemudian sabda beliau pula: ‘Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah aku bagian bersama-sama denganmu.’ Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Abu Bakr bin Nafi’ keduanya dari Ghundar Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Abu Bisyr melalui jalur ini, dia menyebutkan di dalam Haditsnya; ‘Kemudian orang itu mulai membacakan Ummul Qur’an, dan mengumpulkan ludahnya lalu memuntahkannya, setelah itu orang itu sembuh. (HR Muslim 4080) Link: http://www.indoquran.com/index.php?surano=40&ayatno=62&action=display&option=com_muslim
Kalau kita ketahui terjemahan ayat-ayat Al Fatihah maka secara harfiah (dzahir) tidak akan ditemukan kaitannya dengan “penyembuhan” penyakit
Kita sebaiknya memahami Al Qur’an dan Hadits dengan akal qalbu(hati / lubb) sebagaimana Ulil Albab. Hali ini telah kami uraikan dalam tulisan pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/11/2011/09/15/pahamilah-dengan-hati/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/09/16/dalil-akal/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/09/16/2011/08/23/pemahaman-secara-hikmah/
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/03/15/keyakinan-ilmiah/
Kita telah mendapatkan perselisihan karena perbedaan pamahaman. Oleh karenanya marilah kita kembalikan kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya“. (QS An Nisaa [4]:59 )
Permasalahannya adalah mengembalikan berdasarkan pemahaman siapa ?
Apakah berdasarkan pemahaman dengan akal pikiran sendiri ?
Marilah kita kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah dengan mengikuti sunnah Rasulullah yakni mengikuti kelompok mayoritas (as-sawad al a’zham) dengan mengikuti dan mentaati pemahaman pemimpin ijtihad (imam mujtahid mutlak) atau para Imam Mazhab dan penejelasan dari pengikutnya terdahulu sambil merujuk darimana mereka mengambil yaitu Al Quran dan as Sunnah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan, “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)
Jangan sekali-kali mengikuti pemahaman sebuah sekte atau kelompok yang menyempal dari kaum muslimin walaupun mereka mengaku-aku sebagai yang dimaksud al ghuroba karena boleh jadi mereka adalah yang dimaksud oleh Rasulullah sebagai “orang muda” bagaikan meluncurnya anak panah dari busurnya. Selengkapnya dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/15/orang-orang-muda/
Terimakasih ustadz atas penjelasannya, semoga Allah SWT mmberkahi ustadz, senantiasa menjadikan kita hamba yg istiqomah dlm beriman serta berada di jalan yang lurus, tdk henti2nya memberikan rahmatNya kpd kita. Amiin
Di daerah asal saya boleh dibilang seluruhnya, jangankan besekan, air putih pun tidak.Ada sebagian ahli waris yg menyediakan air putih (mungkin sungkan), tapi pelayat pasti takan menyentuhnya.Ada pula yg tidak, tapi hal ini takan penjadi pergunjingan para tamu.daerahnya dulu pasti hindu/budha juga, mungkin Wali Songgo pun tak sampai ke sana(CMIIW).(klu pendapat Bapak, hal tersebut warisan hindu/budha dan Para Wali berusaha utk merubahnya), koq bisa ya ( meskipun zaman Para Wali berabad-abad jaraknya), masih ada.
Tentang Tahlilan sebagai sedekah, entalah, belumlah sampai ranah saya kesana.Sependek yg saya ketahui ( bagi saya ) tahlilan adalah menghibur ahli wris, mengingkatkan kita bahwa kita akan menyusul, mendekatkan diri, berdoa (baik bagi mayit, ahli waris, dan seluruhnya ) Sedekah? bukankah senyum saja sudah sedekah, apalagi mendoakan.Bukankah kita mendoakan orang lain, kita pun mendapat pahala?Bagi saya, mendoakan mayit, apakah akan sampai?Hanya Allah yg tahu, pahala dan dosa hak preogratif Allah.No big deal,takan saya berusaha meyakin orang lain tentang pendapat A dan menyalahkan pendapat B atau sebaliknya.
Melanjuti no big deal tadi, dan menilik dari bahasan awal dan replynya, jangalah terlalu dibahas dtekan masalah tahlilan boleh/tidak, masalah sampai atau tidak. Tapi lebih ditekankan pada tulisan Bapak”haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”. (tapi perlu ditampilkan juga hadis yang mengharamkan minum air putih saja pun tak boleh, tak peduli kaya/miskin, dari rumah ahli waris yang masih berduka ( berkesusahan) berkesusahan berarti bukan dlm materi tapi mental pastinya, tenaga, mungkin ahli waris sdh bergadang berhari2 menunggui sakratul maut si mayit s/d pengurusan jenazah sehingga tdk waktu/tenaga menjamu pelayat)
Krn terbukti masalah,besekan ini masih terjadi hampir sebagian besar di tanah Jawa.Dan mirisnya tak ulama yang memperingati/melarangnya.Bahkan keluarga istri saya (mang dan uwak) yg notebene para ulama melakukannya (besek).Saya tanya kenapa?ngak enak, nanti digujingankan orang??????