Ahlul bid’ah
Sebaiknya jangan menuduh saudara muslim lainnya sebagai ahlul bid’ah apalagi tidak paham dengan apa yang dimaksud dengan bid’ah.
Dalam tulisan sebelumnya pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/13/definisi-bidah/ telah kami uraikan bahwa
Definisi bid’ah yang berlaku sejak Nabi Adam a.s sampai sekarang dan sampai akhir zaman adalah
Perkara baru diluar apa yang telah ditetapkanNya atau diwajibkanNya
Secara umum bid’ah atau perkara baru atau perkara diluar apa yang telah ditetapkanNya atau diwajibkanNya ada dua kategori yakni bid’ah dlolalah dan bid’ah hasanah (mahmudah)
Bid’ah dlolalah adalah perkara baru yang bertentangan dengan apa yang telah ditetapkanNya atau diwajibkanNya
Bid’ah hasanah adalah perkara baru yang tidak bertentangan dengan apa yang telah ditetapkanNya atau diwajibkanNya.
Imam Asy Syafi’i ~rahimahullah berkata “Apa yang baru terjadi dan menyalahi kitab al Quran atau sunnah Rasul atau ijma’ atau ucapan sahabat, maka hal itu adalah bid’ah yang dhalalah. Dan apa yang baru terjadi dari kebaikan dan tidak menyalahi sedikitpun dari hal tersebut, maka hal itu adalah bid’ah mahmudah (terpuji)”
Bahkan al- Imam Nawawi membaginya dalam 5 status hukum.
أن البدع خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة
“Sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi 5 macam ; bid’ah yang wajib, mandzubah (sunnah), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (mubah)” [Syarh An-Nawawi ‘alaa Shahih Muslim, Juz 7, hal 105]
Mereka bertanya kalau perkara bid’ah secara umum terbagi dalam dua macam perkara sebagaimana yang telah kami sampaikan lalu apa sebenarnya makna “kullu bid’atin dlolalah”
“Kullu” pada hadits tersebut bukan arti sebagaimana yang diketahui oleh orang awam yakni “seluruhnya” namun artinya adalah “pada umumnya” atau “kebanyakan”. Hal ini bisa dijelaskan dengan alat bahasa nahwu dan shorof.
“Kullu bid’atin dlolalah” maknanya “pada umumnya atau kebanyakan bid’ah adalah dlolalah atau kesesatan. Hadits tersebut merupakan hadits yang bersifat umum kemudian dijelaskan pada hadits-hadits yang lain seperti
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’ad dari bapaknya dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak. Diriwayatkan pula oleh ‘Abdullah bin Ja’far Al Makhramiy dan ‘Abdul Wahid bin Abu ‘Aun dari Sa’ad bin Ibrahim. (HR Bukhari 2499) Link: http://www.indoquran.com/index.php?surano=35&ayatno=7&action=display&option=com_bukhari
Bid’ah dlolalah adalah perkara baru dalam “Urusan kami” atau di hadits lain “dalam agama” atau perkara syariat yakni perkara yang ditetapkanNya atau diwajibkanNya.
Perkara yang ditetapkanNya atau diwajibkanNya adalah perkara yang wajib dikerjakan dan perkara yang wajib ditinggalkan atau perkara kewajiban, batas/larangan dan pengharaman
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas/larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi).
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di masa kemudian akan ada peperangan di antara orang-orang yang beriman.” Seorang Sahabat bertanya: “Mengapa kita (orang-orang yang beriman) memerangi orang yang beriman, yang mereka itu sama berkata: ‘Kami telah beriman’.” Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya, karena mengada-adakan di dalam agama (mengada-ada dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala menetapkannya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharaman) , apabila mereka mengerjakan agama dengan pemahaman berdasarkan akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Bagian akhir hadits di atas menyampaikan bahwa “sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya” serta telah sempurna atau telah selesai segala perkara yang ditetapkanNya atau diwajibkanNya atau telah selesai segala perkara yang wajib dijalankan manusia dan wajib dijauhi manusia ketika Nabi Sayyidina Muhammad Shallallahu alaihi wasallam di utus.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” ( QS Al Maaidah [5]:3 )
Jadi kita tidak boleh membuat perkara baru atau mengada-ada dalam perkara yang merupakan hak Allah ta’ala untuk menetapkanNya yakni perkara kewajiban, larangan dan pengharaman.
Contoh Rasulullah menghindari perkara baru dalam kewajiban
Rasulullah bersabda, “Aku khawatir bila shalat malam itu ditetapkan sebagai kewajiban atas kalian.” (HR Bukhari 687). Sumber: http://www.indoquran.com/index.php?surano=10&ayatno=120&action=display&option=com_bukhari
Begitu juga dengan yang terjadi pada kaum nasrani sebagai yang diriwayatkan berikut,
‘Adi bin Hatim pada suatu ketika pernah datang ke tempat Rasulullah –pada waktu itu dia lebih dekat pada Nasrani sebelum ia masuk Islam– setelah dia mendengar ayat yang artinya, “Mereka menjadikan orang–orang alimnya, dan rahib–rahib mereka sebagai tuhan–tuhan selain Allah, dan mereka (juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam. Padahal, mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.“ (QS at Taubah [9] : 31) , kemudian ia berkata: “Ya Rasulullah Sesungguhnya mereka itu tidak menyembah para pastor dan pendeta itu“.
Maka jawab Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Betul! Tetapi mereka (para pastor dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Jadi perkara baru diluar apa yang telah ditetapkanNya atau diwajibkanNya atau mengada-ada yang tidak diwajibkan menjadi diwajibkan atau sebaliknya , yang halal menjadi haram atau sebaliknya, yang tidak dilarang menjadi dilarang atau sebaliknya maka itu adalah dlolalah atau kesesatan karena itu adalah penyembahan diantara yang menetapkan dan yang mengikuti perkara baru tersebut. Hal ini telah diuraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/07/03/bentuk-penyembahan/
Penyembahan kepada selain Allah ta’ala adalah kesyirikan yang merupakan dosa yang tidak diampunkan oleh Allah Azza wa Jalla.
Oleh karenanya dapatlah kita memahami perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai berikut
إِنَّ اللهَ حَجَبَ اَلتَّوْبَةَ عَنْ صَاحِبِ كُلِّ بِدْعَةٍ
“Sesungguhnya Allah menutup taubat dari semua ahli bid’ah”. [Ash-Shahihah No. 1620]
Jadi kita tidak boleh sembarangan menuduh saudara muslim yang lain sebagai ahli bid’ah karena bid’ah dlolalah adalah termasuk kesyirikan artinya sama saja kita mengatakan kepada saudara muslim yang lain sebagai “kamu kafir”.
Kita paham jika yang dituduh tidak melakukan kesyirikan maka tuduhan itu akan kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Ibnu Umar:
اِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأِخِهِ: يَا كَافِرُ! فَقَدْ بَاءَ بِهَا أحَدُهُمَا فَاِنْ كَانَ
كَمَا قَالَ وَاِلَى رَجَعَتْ عَلَيْـهِ.
“Barangsiapa yang berkata pada saudaranya ‘hai kafir’ kata-kata itu akan kembali pada salah satu diantara keduanya. Jika tidak (artinya yang dituduh tidak demikian) maka kata itu kembali pada yang mengucapkan (yang menuduh)”.
Hadits riwayat At-Thabrani dalam Al-Kabir ada sebuah hadits dari Abdullah bin Umar dengan isnad yang baik bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam pernah memerintahkan:
كُفُّوْا عَنْ أهْلِ (لاَ إِِلَهَ إِلاَّ اللهُ) لاَ تُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ وَفِى رِوَايَةٍ وَلاَ تُخْرِجُوْهُمْ مِنَ الإِسْلاَمِ بِعَمَلٍ.
“Tahanlah diri kalian (jangan menyerang) orang ahli ‘Laa ilaaha illallah’ (yakni orang Muslim). Janganlah kalian mengkafirkan mereka karena suatu dosa”.
Dalam riwayat lain dikatakan : “Janganlah kalian mengeluarkan mereka dari Islam karena suatu amal ( perbuatan)”.
Hadits riwayat Bukhori, Muslim dari Abu Dzarr ra. telah mendengar Rasulallah shallallahu alaihi wasallam. bersabda:
وَعَنْ أبِي ذَرٍّ (ر) اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ .صَ. يَقُوْلُ : مَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أوْ قَالَ: عَـدُوُّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ أِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ(رواه البخاري و مسلم)
“Siapa yang memanggil seorang dengan kalimat ‘Hai Kafir’, atau ‘musuh Allah’, padahal yang dikatakan itu tidak demikian, maka akan kembali pada dirinya sendiri”.
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim dari Itban bin Malik ra berkata:
وَعَنْ عِتْبَانَ ابْنِ مَالِكٍ (ر) فِي حَدِيْثِهِ الطَّوِيْلِ الْمَشْهُوْرِ الَّذِي تَقَدََّّمِ فِي بَابِ الرََََََََّجََاءِ قَالَ :
قَامَ النَّبِيّ .صَ. يُصَلِّّي فَقَالَ: اَيْنَ مَالِكُُ بْنُ الدُّخْشُمِ؟ فَقَالَ رَجُلٌ: ذَالِكَ مُنَافِقٌ, لاَ يُحِبُّ اللهَ وَلاَ رَسُولَهُ,
فَقَالَ النَّبِيُّ .صَ. : لاَتَقُلْ ذَالِكَ, أَلاَ تَرَاهُ قَدْ قَالَ: لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله ُ
يُرِيْدُ بِذَالِكَ وَجْهَ اللهِ وَاِنَّ اللهَ قدْ حَرَّمَ عَلَي النَّاِر مَنْ قَالَ :
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ يَبْتَغِي بِذَالِكَ وَجْهَ الله (رواه البخاري و مسلم)
“Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam berdiri sholat dan bertanya: Dimanakah Malik bin Adduch-syum? Lalu dijawab oleh seorang: Itu munafiq, tidak suka kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Jangan berkata demikian, tidakkah kau tahu bahwa ia telah mengucapkan ‘Lailahailallah’ dengan ikhlas karena Allah. Dan Allah telah mengharamkan api neraka atas orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas karena Allah”.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

mereka menyerang dgn 10 pembatalan keislaman ………..semakin mantab mereka mempunyai senjata ampuh …..orang yang mereka anggap islamnya batal udah otomatis halal darahnya ……naudzubillah …..
Penulis ternyata org awam tak berilmu yg berlagak paham dgn apa yg ditulisnya..org2 spt inilah yg dpt menghancurkan islam dan menyesatkan
Umatnya..bertobatlah..
Assalamu’alaikum, definisi bid’ah-nya bisa dimengerti, tapi mohon tolong diberikan contoh konkrit (contoh saja) Bid’ah dlolalah yang menurut anda sekarang ini dilakukan orang; supaya kami tidak ikut melakukannya……….
APakah orang yg mengeraskan niat Misal usolii fardlu subhi….dst ,…termasuk bid’ah dlolalah…atau tidak…menurut Mas…??? bidha’h dlolalah adalah bid’ah dlm urusan agama bukan…???
1. Sholat termasuk perintah Allah SWT yg tatacaranya telah disampaikan oleh Rosulullah SAW. pada hadits yg terkenal ” Sholatlah kamu sebagaimana melihat aku sholat”. Hadits ini menjadi tolak ukur ketika sholat tdk sesuai dg tatacra rosul , berarti akan tertolak ketika sengaja menyelisihi rosulullah , kecuali kalau belum tahu (maka Insya Allah akan ada ampunan Allah SWT).
Sementara dihadits tdk sya temukan niat semacam itu, dan Rosulullah SAW Pun mengatakan bahwa sholat itu diawali dg takbir dan diakhiri dg salam. dan dihadits lainnya (innamal a’malu binniyat), sehingga semua ibadah harus dg niat, namun , rosul tdk pernah mengajarkan bagaimana tatacara niat ini. karena niat itu ada di dlm hati. Yg dilihat ALlah adalah yg ada dihati.
2. Bagaimana dg penambahan sayyidina, sementara dlm hadits Bukhari (itu tanpa sayyidina), sedangkan orang2 membacanya dalam tahiyyat (khususnya takhiyyat yg terakhir). Kan kita kalau sholat WAJIB sesuai tatacara Rosulullah SAW….), berarti kalau membaca sholawat pakai sayyidina , bertentangan dg Tata cara sholat rosul bukan mas…???
@kang henry….
Mazhab As-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah menyatakan bahwa shalawat kepada nabi dalam tasyahhud akhir hukumnya wajib. Sedangkan shalawat kepada keluarga beliau SAW hukumnya sunnah menurut As-Syafi`iyah dan hukumnya wajib menurut Al-Hanabilah.
Untuk itu kita bisa merujuk pada kitab-kitab fiqih, misalnyakitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halama 173, atau juga bisa dirunut ke kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 541.
Sedangkan menurut Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah, membaca shalawat kepada nabi pada tasyahhud akhir hukumnya sunnah. Demikian juga dengan shalawat kepada keluarga beliau.
Keterangan ini juga bisa kita lihat pada kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 478 dan kitab Asy-Syarhu Ash-Shaghir jilid 1 halaman 319.
Adapun lafaz shalawat kepada nabi dalam tasyahud akhir seperti yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW adalah:
اللهم صلى على محمد وعلى آل محمد كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم وبارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد
Allahumma Shalli `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa shallaita `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Wa baarik `ala `ala Muhammad wa `ala aali Muhammad, kamaa barakta `ala Ibrahim wa `ala aali Ibrahim. Innaka hamidun majid.
Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarganya, sebagaimana shalawat-Mu kepada Ibrahim dan kepada keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya sebagaimana barakah-Mu kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkah Maha Terpuji dan Maha Agung.
Masalah Penggunaan Lafaz ‘Sayyidina’ Di dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar jilid 1 halaman 479, kitab Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 162 dan kitab Syarhu Al-Hadhramiyah halaman 253 disebutkan bahwa Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah menyunnahkan penggunaan kata (sayyidina) saat mengucapkan shalawat kepada nabi SAW . Meski tidak ada di dalam hadits yang menyebutkan hal itu.
Landasan yang mereka kemukakanadalah bahwa penambahan kabar atas apa yang sesungguhnya memang ada merupakan bagian dari suluk kepada Rasulullah SAW. Jadi lebih utama digunakan daripada ditinggalkan.
Sedangkan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata,`Janganlah kamu memanggilku dengan sebuatan sayyidina di dalam shalat`, adalah hadits maudhu` dan dusta. .
Adapun selain mereka, umumnya tidak membolehkan penambahan lafadz (sayyidina), khususnya di dalam shalat, sebab mereka berpedoman bahwa lafadz bacaan shalat itu harus sesuai dengan petunjuk hadits-hadits nabawi. Bila ada kata (sayyidina) di dalam hadits, harus diikuti. Namun bila tidak ada kata tersebut, tidak boleh ditambahi sendiri.
Demikianlah, ternyata para ulama di masa lalu telah berbeda pendapat. Padahal dari segi kedalaman ilmu, nyaris hari ini tidak ada lagi sosok seperti mereka. Kalau pun kita tidak setuju dengan salah satu pendapat mereka, bukan berarti kita harus mencaci maki orang yang mengikuti pendapat itu sekarang ini. Sebab merekahanya mengikuti fatwa para ulama yang mereka yakini kebenarannya. Dan selama fatwa itu lahir dari ijtihad para ulama sekaliber fuqaha mazhab, kita tidak mungkin menghinanya begitu saja.
Adab yang baik adalah kita menghargai dan mengormati hasil ijtihad itu. Dan tentunya juga menghargai mereka yang menggunakan fatwa itu di masa sekarang ini. Lagi pula, perbedaan ini bukan perbedaan dari segi aqidah yang merusak iman, melainkan hanya masalah kecil, atau hanya berupa cabang-cabang agama. Tidak perlu kita sampai meneriakkan pendapat yang berbeda dengan pendapat kita sebagai tukang bid’ah.
tambahan penjelasan dg penambahab “sayyidina”, bentuk panggilan pengagungan kpd Nabi saw, sesuai dg ayat Qur’an :
“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). Sesungguhnya Allah Telah mengetahui orang-orang yang berangsur- angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (An-Nur : 63)”.
Nah disini kan jelas buanget, kalau hai Muhammad pantas gak? atau Muhammad pantas gak?.
semoga jadi tambahan ilmu….
Wallahu a’lam bishshawab
Sya blm cek kitab al Umm, apakah Imam Syafii membacanya pakai sayyidina atau tdk. Tetapi kalau ada , ya yg sepakat dg beliau silahkan saja.
Namun Prinsip saya : Hadits lebih diutamakan dari pada pendapat siapapun termasuk Imam Madzhab. Sehingga kalau pendapat Imam madzhab sejalan dg hadits shahih, maka buat sya pribadi akan menyetujuinya/ berpedoman kepadanya.
Hadits ttg jangannya memanggil sayyidinaa kpd nabi, menurut sbagian ulama itu adalah hadits shahih. (nah kalau begini, menjadi bikin bingung) kurang lbh haditsnya” ada sahabat yg menanyakan boelhkan memanggil engkau sayyidinaa, Rosul bilang kamu jgn tergoda oleh syetan ” sayyid bagi umat ini adalah Allah Tabaroka Wata’ala, ucapkanlah muhammad itu a’bduhu warosuluh (hamba dan Rosul-Nya). Ayat al Qur’an (La tagluu fidinikum : janganlah berlebih -lebihan dlm agamamu)
Sayyidd itu bukannya salah satu asmaul Husna…??? yg artinya Raja/Pemimpin…??? oleh karena itu asmaul husna..tdk layak dipakai oleh siapapun kecuali Allah SWT.
Bukan masalah pantas ga pantas, ayat al qur’an itu datang kepada Rosul , tentunya Rosulullah yg lebh tahu dari pada Imam Syafii atau Hanafi. Jadi hadits dan ucapan sahabat, menurut hemat saya yg perlu dikedepankan dibanding pendapat Imam Madzhab. Kenapa Imam Malik dan Imam Ahmad tdk memakai sayyidina , ya..karena mereka mengikuti hadits.
Kenapa para sahabat ABu Bakar, Umar, dll tidak menyebut sbg sayyidina..kpd Nabi Muhammad SAW…???padahal mereka yg lebih tahu dan lebih dekat dd Rosul ttg agama ini dibandingkan Imam As-Syafii…??
Oleh karena itu sya lebih cenderung ke pendapat Imam Ahmad, dlm masalah ini. Imam syafii pun sempat bilang ke Imam AHmad, bahwa jika ada pendapatnya yg bertentangan dg hadits shahih maka lemparkan pendapatku ke tembok, dan ambilah hadits shahih itu. Kita ketahui Imam Syafii adalah ulama yg ilmunya sangat tinggi terutama dibidang ushul fiqh, namun dalam masalah hadits Imam Ahmad, Imam Bukhari , dll lbh menguasainya.
Terus mengenai niat, itu bagaimana menurut mas Aswaja …???