Qunut Subuh
Mereka bertanya, “Bagaimana tanggapan anda jika ada orang berkata bahwa yang tidak qunut subuh adalah Wahabi dan ia sesat, apakah orang yang mengatakan itu ahlu sunnah atau ahlu bid ah?”
Tergantung apa yang dimaksud mereka dengan kata “sesat” mungkin yang dimaksud oleh mereka adalah “malu bertanya sesat di jalan“. Boleh jadi menurut pandangan mereka Wahabi adalah kaum yang tidak mau bertanya kepada kaum yang memahaminya.
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (QS Fush shilat [41]:3).
“maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS An Nahl [16]:43).
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bila bangun dari ruku’-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa: Allahummahdini fii man hadait…dan seterusnya.” (HR Al-Hakim dan dishahihkan)
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)
Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Imam Asy-Syafi’i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
Di dalam madzab Imam Syafi’i sudah disepakati bahwa membaca doa qunut dalam shalat subuh pada I’tidal rekaat kedua adalah sunnah ab’ad. Sunnah Ab’ad artinya diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan bagi yang lupa mengerjakannya disunnahkan menambalnya dengan sujud syahwi.
Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :“Dalam madzab Imam Syafi’i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”
Dalam kitab al-umm jilid I/205 disebutkan bahwa Imam Syafi’i berkata :“Tidak ada qunut pada shalat lima waktu selain shalat subuh. Kecuali jika terjadi bencana, maka boleh qunut pada semua shalat jika imam menyukai”.
Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :“Disunnahkan qunut pada I’tidal rekaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.Demikian keputusan hukum tentang qunut subuh dalam madzab Imam Syafi’i.
Ada orang yg berpendapat bahawa Nabi shallallahu alaihi wasallam melakukan qunut satu bulan saja berdasarkan hadith berikut,
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah dari Anas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan doa qunut selama sebulan, beliau mendo’akan kebinasaan terhadap sejumlah penduduk dusun arab, setelah itu beliau meninggalkannya. (HR Muslim 1092) Link: http://www.indoquran.com/index.php?surano=6&ayatno=285&action=display&option=com_muslim
Hadits tersebut kita akui sebagi hadits yang sahih dan terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim. Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata “thumma tarakahu” , “setelah itu beliau meninggalkannya”
Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu ?
Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita perhatikan baik-baik penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jld.3, hlm.505 maksudnya: “Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa melaknat kepada orang-orang kafir itu saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran seperti ini mesti dilakukan karena hadits Anas di kesempatan yang lain adalah ’sentiasa Nabi qunut di dalam solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah shahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau berkata, maksudnya: “Hanyalah yang ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.” Tambahan lagi pentafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang berbunyi, maksudnya: “Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu sholat subuh.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

http://darussalaf.or.id/stories.php?id=436
Terima kasih mas anon atas linknya. Link tersebut berasal dari mereka yang diindoktriniasasi paham anti mazhab sebagaimana yang kami telah uraikan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/10/18/mereka-terindoktrinisasi/
Silahkan periksa bahasan tentang qunut berdasarkan pendapat Imam Mazhab pada http://pesantrenciksel.blogspot.com/2011/02/doa-qunut-itu-bagus-dan-landasan-hukum.html
maaf bang H zon ana mau tanya ……dlm hadits diatas apa ada riwayat hadits tsb sebab ahlak Rosullulloh kan rahmatan lil alamiin apa betul beliau melaknat suatu kaum ……..mohon pencerahanya ……..terimakasih .
Yup , mas Mamo, pernah suatu masa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam melaknat suatu kaum namun setelah itu turun firman Allah ta’ala yang artinya
“Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (QS Ali Imran [3]:128)
Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab katanya; telah mengabarkan kepadaku Said bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, keduanya mendengar Abu Hurairah berkata; Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat fajar (subuh), yaitu setelah membaca, bertakbir dan mengangkat kepalanya, beliau membaca Sami’allahu liman hamidah. Rabbanaa walakal hamdu. Kemudian beliau membaca lagi dan beliau masih berdiri, yaitu; ALLAAHUMMA ANJI ALWALID BIN WALID WA SALAMAH BIN HISYAM, WA AYYASY BIN ABU RABIAH, WAL MUSTADH’AFIINA MINAL MUL’MINIINA, ALLAAHUMMASY DUD WATH’ATHAKA ‘ALAA MUDHARR WAJ’ALHAA ‘ALIHIM KASINII YUUSUFA, ALLAAHUMMAL’AN LIHYAANA WARI’LAN WADZAKWAAANA WA’USHAYYAH ASHATALLAAHA WARASUULAHU (Ya Allah, selamatkanlah Walid bin walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abu Rabiah dan orang-orang mukmin yang lemah, Ya Allah, perkuatlah hukumanmu kepada Mudharr dan jadikanlah untuk mereka masa-masa paceklik sebagaimana paceklik Yusuf, Ya Allah, laknatilah Lihyan, Ri’l, dan Dzakwan, mereka yang telah membangkang Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai berita kepada kami, bahwa beliau meninggakan doa (qunut) tersebut, tepatnya ketika turun ayat Tidak ada urusanmu entah Allah mengampuni mereka atau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka orang-orang yang zhalim (QS. Ali Imran 128), Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqid, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibn ‘Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga sabdanya: Ya Allah, jadikanlah untuk mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf. Dan ia tidak menyebutkan kalimat sesudahnya. (HR Muslim 1082)
Link: http://www.indoquran.com/index.php?surano=6&ayatno=275&action=display&option=com_muslim
Alhamdulillah terimakasih bang …………salam
Saya kerja di Kuwait sudah 5 tahun, tepapi setiap solat subuh disini nggak ada baca doa qunut. Juga sewaktu Umroh dan Haji di Masjidil Haram/Masjid Nabawi nggak pakai doa qunut. Sekedar sumbang pengetahuan.
Yup, mas Ridwan Fakih, mereka tidak mengikuti Imam Syafi’i ~rahimahullah. Mereka salah memahami “thumma tarakahu” , “setelah itu beliau meninggalkannya”
Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu ?
Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita perhatikan baik-baik penjelasan Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jld.3, hlm.505 maksudnya: “Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa melaknat kepada orang-orang kafir itu saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran seperti ini mesti dilakukan karena hadits Anas di kesempatan yang lain adalah ’sentiasa Nabi qunut di dalam solat subuh sehingga beliau meninggal dunia’ adalah shahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Lalu bagaimana dengan Muhammadiyah apakah ulama-ulama Muhammadiyah jga salah dalam memahami hadist tersbt,lalu bagaimana dengan hadist iniSatu : Hadits Sa’ad bin Thoriq bin Asyam Al-Asyja’i
قُلْتُ لأَبِيْ : “يَا أَبَتِ إِنَّكَ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وآله وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ هَهُنَا وَبِالْكُوْفَةِ خَمْسَ سِنِيْنَ فَكَانُوْا بَقْنُتُوْنَ فيِ الفَجْرِ” فَقَالَ : “أَيْ بَنِيْ مُحْدَثٌ”.
“Saya bertanya kepada ayahku : “Wahai ayahku, engkau sholat di belakang Rasulullah shallallahu `alaihi wa alihi wa sallam dan di belakang Abu Bakar, ‘Umar, ‘Utsman dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhum di sini dan di Kufah selama 5 tahun, apakah mereka melakukan qunut pada sholat subuh ?”. Maka dia menjawab : “Wahai anakku hal tersebut (qunut subuh) adalah perkara baru (bid’ah)”. Dikeluarkan oleh Tirmidzy no. 402, An-Nasa`i no.1080 dan dalam Al-Kubro no.667, Ibnu Majah no.1242, Ahmad 3/472 dan 6/394, Ath-Thoy alisy no.1328, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushonnaf 2/101 no.6961, Ath-Thohawy 1/249, Ath-Thobarany 8/no.8177-8179, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihs an no.1989, Baihaqy 2/213, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtarah 8/97-98, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.677-678 dan Al-Mizzy dalam Tahdzibul Kam al dan dishohihkan oleh syeikh Al-Albany dalam Irwa`ul Gholil no.435 dan syeikh Muqbil dalam Ash-Shohih Al-Musnad mimma laisa fi Ash-Shoh ihain.
Dua : Hadits Ibnu ‘Umar
عَنْ أَبِيْ مِجْلَزِ قَالَ : “صَلَّيْتُ مَعَ اِبْنِ عُمَرَ صَلاَةَ الصُّبْحِ فَلَمْ يَقْنُتْ”. فَقُلْتُ : “آلكِبَرُ يَمْنَعُكَ”, قَالَ : “مَا أَحْفَظُهُ عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِيْ”.
” Dari Abu Mijlaz beliau berkata : saya sholat bersama Ibnu ‘Umar sholat shubuh lalu beliau tidak qunut. Maka saya berkata : apakah lanjut usia yang menahanmu (tidak melakukannya). Beliau berkata : saya tidak menghafal hal tersebut dari para shahabatku”. Dikeluarkan oleh Ath-Thohawy 1246, Al-Baihaqy 2213 dan Ath-Thabarany sebagaimana dalam Majma’ Az-Zawa’id 2137 dan Al-Haitsamy berkata :”rawi-rawinya tsiqoh”.
Ketiga : tidak ada dalil yang shohih menunjukkan disyari’atkannya mengkhususkan qunut pada sholat shubuh secara terus-menerus.
Keempat : qunut shubuh secara terus-menerus tidak dikenal dikalangan para shahabat sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Umar diatas, bahkan syaikul islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa berkata : “dan demikian pula selain Ibnu ‘Umar dari para shahabat, mereka menghitung hal tersebut dari perkara-perkara baru yang bid’ah”.
Kelima : nukilan-nukilan orang-orang yang berpendapat disyari’atkannya qunut shubuh dari beberapa orang shahabat bahwa mereka melakukan qunut, nukilan-nukilan tersebut terbagi dua :
1) Ada yang shohih tapi tidak ada pendalilan dari nukilan-nukilan tersebut.
2) Sangat jelas menunjukkan mereka melakukan qunut shubuh tapi nukilan tersebut adalah lemah tidak bisa dipakai berhujjah.
Keenam: setelah mengetahui apa yang disebutkan diatas maka sangatlah mustahil mengatakan bahwa disyari’atkannya qunut shubuh secara terus-menerus dengan membaca do’a qunut “Allahummahdinaa fi man hadait…….sampai akhir do’a kemudian diaminkan oleh para ma’mum, andaikan hal tersebut dilakukan secara terus menerus tentunya akan dinukil oleh para shahabat dengan nukilan yang pasti dan sangat banyak sebagaimana halnya masalah sholat karena ini adalah ibadah yang kalau dilakukan secara terus menerus maka akan dinukil oleh banyak para shahabat. Tapi kenyataannya hanya dinukil dalam hadits yang lemah.
Demikian keterangan Imam Ibnul qoyyim Al-Jauziyah dalam Z adul Ma’ad.
Al Imam As-Syafii-> qunut karena beliau dalam posisi ijtihad, namun AHmad bin hanbal (muridnya sebagai Imam Ahli Hadits) menilainya hadits tentang qunut ini lemah, oleh karena itu beliau tdk qunut. Jadi kalau objektif kita mau mengikuti hadits atau fatwa imam madzhab…?? disini mas Zon letak perbedaannya. Kalau Imam Syafii meskipun salah (seandainya salah / tdk sesuai hadits)–> maka akan mendapat pahala. Dan ini berbeda hukumnya dengan kondisi kita saat ini, yg telah disajikan karya2 Imam Ahli Hadits.
saya lebih yakin dengan pendapat akhi Emha dan Hery lebih ilmiah dan dasarnya jelas,,, syukron katsir wajazakumullah akhsanal jaza
Saya lebih yakin dengan uraian Ustadz Zon, yaitu mengikuti Imam Syafi’i (paling-paling dibilang taklid). Imam Malik saja ga pernah bilang Imam Syafi’i bid’ah karena berfatwa qunut subuh. Begitu juga Imam Ahmad ga pernah nuduh-nuduh bid’ah sesat kepada pendapat Imam Syafi’i. Mungkin pemahaman kita yang belum sampe. Masalah pahala, biar Allah yang balas, ga usah kita menghakimi sesuatu yang kita tidak tahu.