Tulisan sebelumnya kami telah menyampaikan hakikat panggilan sayyidina dan fatwa ulama Mesir mengenai hukum mengucap “Sayyiduna” kepada Rasulullah Shallallahu Alahi Wasallam sebagaimana yang termuat pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/05/12/hakikat-sayyidina/
Kesempatan kali ini kami menyampaikan hukum membaca sholawat dalam sholat (tasyahhud akhir). Hal ini disampaikan karena mereka berpendapat bid’ah dlolalah menambahkan sebutan sayyidina khususnya dalam sholawat pada ibadah sholat (tasyahhud akhir) dan memaksakan pendapat mereka bahwa “yang paling baik” adalah sholawat Ibrahimiyyah padahal Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mengatakan hal itu apalagi memaksanya.
Pendapat mereka seperti itu sebenarnya dipengaruhi oleh kaidah tanpa dalil dari Al-Qur’an dan Hadits yakni “LAU KAANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIHI” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya) seperti yang telah kami uraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/05/08/lau-kaana-khoiron/
Karena kaidah tersebut mereka belum dapat membedakan antara wajib mengikuti apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maupun para Sahabat ra dengan boleh memilih apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maupun para Sahabat ra
Hal ini terjadi karena para ulama (ahli ilmu) tidak berpegang lagi kepada hukum-hukum yang telah diuraikan susah payah oleh para Imam Mazhab. Mereka menetapkan hukum-hukum dengan merujuk sendiri pada Al-Qur’an dan Hadits namun belum mempunyai kemampuan selayaknya imam mujtahid. Syarat-syarat menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits atau syarat menjadi imam mujtahid telah kami uraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/05/12/2010/03/31/imam-mujtahid/
Kesalahpahaman seperti itu terjadi dikarenakan ulah para ulama (ahli ilmu) yang mengaku-aku apa yang disampaikan oleh mereka adalah sesuai dengan pemahaman sebagaimana Salafush Sholeh untuk menutupi bahwa mereka belum sampai derajat imam mujtahid namun ingin pendapatnya didengar orang.
Jangankan hukum membaca sholawat dalam tasyahhud akhir , bacaan tasyahhud akhir pun sebagian imam mazhab berpendapat bukanlah termasuk fardhu (ditinggalkan membatalkan sholat) karena yang difardhukan semua imam mazhab pada hakikatnya sepakat hanyalah duduk tasyahhud.
Berlandaskan beberapa hadits seperti,
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash ra , bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam berdabda kepadanya, “Apabila engkau mengangkat kepalamu dari sujud terakhir, lalu duduk selama waktu tasyahhud, maka sempurnalah sholatmu”. Inilah apa yang dilakukan Rasulullah yang terkenal dan mutawatir.
Hanafiyah berpendapat bahwa bacaan tasyahhud akhir adalah wajib dan bukan fardhu
Malikiyyah berpendapat bahwa bacaan tasyahhud akhir adalah sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.
Adapun bentuk kalimat tasyahhud, ada beberapa pilihan riwayat yang datangnya dari Rasulullah, dan dengan bentuk apapun yang dibaca oleh orang yang shalat maka hal itu cukup baginya.
Bacaan tasyahhud, Hanafiyyah dan Hanabilah berpegang kepada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra.
Malikiyah berpegang kepada hadits yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qori yang mendengar dari Sayyidina Umar bin Al-Khatab ra.
Sementara Asy-Syafi’iyah lebih cenderung berpegang kepada hadits dari Ibnu Abbas ra.
Bacaan tasyahhud akhir saja kita boleh memilih berdasarkan apa yang telah digali oleh para Imam Mazhab apalagi bacaan sholawat setelah bacaan tasyahhud akhir karena setelah bacaan tasyahhud akhir Rasullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan, “Lalu sesudah itu pilihlah oleh kalian doa yang kalian sukai, dan berdoalah dengan itu” (diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud ra)
Rasulullah tidak pernah mengharuskan menggunakan sholawat Ibrahimiyyah atau mengatakan lebih baik dengan sholawat Ibrahimiyyah
Dari Ali Ra, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila sholat beliau membaca doa terakhir di antara tasyahhud dan salam adalah: “Allahummagh firli ma qaddamtu …..
Dari Abdullah bin Amr, “Bahwa Abu Bakar ra berkata kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, “Ajarkanlah aku sebuah doa yang selalu bisa aku baca dalam sholatku!”. Rasulullah bersabda, “Bacalah Allahumma inni dzalamtu nafsi…..
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata “Bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam membaca doa dalam sholat: “Allahumma inni a’udzubika….
Dari Fudhalah bin Ubaid, ia berkata, “Rasulullah mendengar seorang laki-laki berdoa dalam sholatnya, namun tidak bersholawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, maka Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Orang itu terburu-buru, kemudian beliau panggil laki-laki itu, dan bersabda kepadanya dan kepada yang lainnya “Apabila salah seorang daripadamu sholat maka mulailah dengan memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersholawatlah kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, lalu berdoalah sesuai yang engkau kehendaki HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh at Tirmidzi
Hadits ini dijadikan dalil oleh Hanafiyah dan Malikiyah bahwa tidak ada kewajiban bersholawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, dimana Rasulullah tidak memerintahkan kepada laki-laki tersebut untuk mengulang sholatnya, dan memperkuat hadits Ibnu Mas’ud yang telah dikemukakan di atas, pada hadits itu ada kalimat setelah tasyahhud, “Kemudian pilihlah dari doa-doa yang engkau suka” (HR Al-Jamaah).
Imam As Syafi’i berpendapat hukumnya fardhu membaca sholawat namun tidak ditetapkan wajib dengan sholawat Ibrahimiyah dan beliau memfardhukan pula membaca sholawat pada tasyahhud awal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan “Apabila salah seorang daripadamu sholat maka mulailah dengan memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersholawatlah kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam, lalu berdoalah sesuai yang engkau kehendaki” (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh at Tirmidzi)
Jadi yang difardhukan hanyalah membaca sholawatnya. Begitupula Imam Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin berkata : ditegaskan sekurang-kurangnya dengan “Ya Allah berilah rahmat kepada Muhammad” atau ”Semoga Allah menyampaikan salam kepada RasulNya”
Pada hakikatnya sholawat kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam selain sebagai salam dan penghormatan sekaligus merupakan ungkapan cinta kita atau pujian kita kepada Sayyidina Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Sebagaimana terlukis dalam hadits berikut
Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Abdullah radliallahu ‘anhu dia berkata; “Kami biasa membaca (shalawat); ‘Assalaamu ‘alallahi, assalaamu ‘alaa fulaan (Semoga keselamatan terlimpahkan kepada Allah, semoga keselamatan terlimpah kepada fulan).” Maka suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada kami: ‘Sesungguhnya Allah adalah Salam, apabila salah seorang dari kalian duduk dalam shalat (tahiyyat), hendaknya mengucapkan; ‘AT-TAHIYYATUT LILLAHI -hingga sabdanya- SHAALIHIIN, (penghormatan, rahmat dan kebaikan hanya milik Allah -hingga sabdanya- hamba-hamba Allah yang shalih). Sesungguhnya jika ia mengucapkannya, maka hal itu sudah mencakup seluruh hamba-hamba yang shalih baik di langit maupun di bumi, ‘ (lalu melanjutkan); ‘ASYHADU ALLAAILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU AN NAMUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (Aku bersaksi bahwa tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).’ Setelah itu ia boleh memilih pujian yang ia kehendaki.’ (HR Bukhari)
Sumber: http://www.indoquran.com/index.php?surano=60&ayatno=25&action=display&option=com_bukhari
Sholawat Ibrahimiyyah yang terurai dalam hadits riwayat Imam Muslim terlukis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdiam hingga para Sahabat ra berangan-angan bahwa mereka tidak menanyakannya kepada beliau. Lihat http://www.indoquran.com/index.php?surano=5&ayatno=46&action=display&option=com_muslim
Sebagian ulama menyampaikan hakikat “diam” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau akan mencontohkan sholawat Ibrahimiyyah tersebut karena “diminta” mencontohkan ungkapan cinta atau pujian untuk dirinya sendiri. Wallahu a’lam
Perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” bukanlah firman Allah Ta’ala dan bukan sabda Rasulullah maupun bukan pula perkataan para Sahabat.
Bahkan perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” mirip dengan perkataan orang-orang kafir dalam firmanNya,
“waqaala alladziina kafaruu lilladziina aamanuu lau kaana khairan maa sabaquunaa ilaihi wa-idz lam yahtaduu bihi fasayaquuluuna haadzaa ifkun qadiimun
“Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: “Kalau sekiranya di (Al-Qur’an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama”. (QS al Ahqaaf [46]:11 ).
Ayat Al Ahqaaf [46]:11 tentang orang-orang kafir meremehkan orang-orang yang beriman yakni Bilal, ‘Ammar, Shuhaib, dan Khabbab serta orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan kaum lemah, para budak dan hamba sahaya, karena mereka (orang-orang kafir) berkeyakinan bahwa mereka mempunyai kedudukan terhormat
Qutadah mengatakan bahwa ayat Al Ahqaaf [46]:11 diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang musyrikin (kafir) yang suatu ketika berkata, “Kami yang paling mulia, perkasa, dan terhormat. Jika terdapat kebaikan dalam Al-Qur’an / Islam, tentulah kami yang pertama kali masuk Islam (Diriwayatkan Ibnu Jarir)
Secara umum QS Al-Ahqaaf [46]:11 itu menyampaikan bahwa orang-orang kafir meremehkan, bahwa jika beriman pada Al-Qur’an itu mendatangkan kebaikan tentu derajat atau kedudukan Bilal, ‘Ammar, Shuhaib dll akan sebaik mereka.
Perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” memang ada dalam kitab Ibnu Katsir pada tafsir (QS al Ahqaaf [46]:11) namun perlu ada penyelidikan lebih lanjut kehadiran perkataan tersebut karena perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” sebagaimana yang diartikan oleh mereka tidak ada kaitannya dengan ayat yang ditafsir.
Bahkan dari perkataan “Lau Kaana Khairan Lasabaquunaa ilaihi” tidak ada kata yang dapat diartikan sebagai “para Sahabat”
Ayat (QS al Ahqaaf [46]:11) justru menjelaskan bahwa para Sahabat “melakukannya” sedangkan orang kafir tidak “melakukannya”.
Para Sahabat “mengamalkannya” sedangkan orang kafir tidak “mengamalkannya”
Para Sahabat beriman pada Al Qur’an sedangkan orang kafir tidak beriman pada Al Qur’an
Kebiasaan yang dilakukan atau tidak dilakukan para Sahabat bukanlah hukum dalam Islam yang membatasi untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan.
Umat Islam boleh melakukan kebiasaan apapun selama tidak melanggar larangan Allah Ta’ala dan RasulNya
Ada pula dari mereka yang menjilat air ludahnya sendiri alias meralat pendapatnya bahwa ternyata tidak semua bid’ah itu terlarang.
Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya bid’ah terbagi menjadi dua yakni
1) Bid’ah diniyah (urusan agama) yang terlarang
2) Bid’ah duniawiyyah (urusan dunia) tidak terlarang.
Mereka terpaksa menciptakan perantara, yang jika tanpa perantara ini mereka tidak dapat melakukan aktifitas yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah maupun para Sahabat.
Pembagian atau klasifikasi bid’ah tersebut tidak pernah disebutkan oleh para ulama yang mengikuti Rasulullah dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Mereka yang mengingkari pembagian bid’ah ke yang baik (hasanah) dan buruk (sayyiah) berdasarkan hadits Rasulullah tentang sunnah hasanah dan sunnah sayyiah maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah diniyyah yang tidak boleh dan bid’ah duniawiyyah yang boleh, adalah tindakan bid’ah dan mengada-ada yang sayyiah (buruk) sebenarnya karena mereka berpendapat bahwa bid’ah duniawiyyah tidak ada konsekuensi apapun, mereka telah keliru dalam menetapkan hukum.
Sebab dengan sikap ini mereka memvonis bahwa semua bid’ah duniawiyyah itu boleh. Sikap ini jelas sangat berbahaya dan bisa menimbulkan fitnah dan bencana.
Bagi umat Islam, urusan dunia maupun apapun yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat maka kita menimbangnya dengan hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
Dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat selama tidak melanggar larangan Allah Ta’ala dan RasulNya maka hukum asalnya adalah mubah (boleh)
Salah satu contoh bid’ah hasanah dalam perkara kebiasaan yang termasuk ibadah ghairu mahdhah pada zaman Salafush Sholeh adalah para Sahabat mempunyai kebiasaan membaca surah al Ikhlas dalam sholatnya sehingga Sahabat lain mempertanyakannya karena tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah namun Rasulullah tidak melarangnya.
Diriwayatkan ketika Imam Masjid Quba setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Ada orang yang mengadukannya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian ia ditanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu? Maka ia menjawab : “inniy uhibbuhaa” , Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb telah menceritakan kepada kami Amru dari Ibnu Abu Hilal bahwa Abu Rijal Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadanya dari Ibunya Amrah binti Abdurrahman yang dahulu dalam asuhan Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah eskpedisi militer, lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (Surat al Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Dikala mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian? ‘ Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, ‘Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)
Jadi para Sahabat mempunyai kebiasaan yang tidak diajarkan oleh Rasulullah namun diperbolehkan atau tidak dilarang oleh Rasulullah karena pada bagian yang memang tidak terlarang untuk berbeda.
Jika tidak dilarang oleh Rasulullah maka perkara seperti itu bukan perkara terlarang sampai kapanpun.
Begitupula para fuqaha (ahli fiqih) membolehkan menambah perkataan sayyidina dalam sholawat ketika sholat karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rasulullah pada bagian yang tidak terlarang untuk berbeda dan penambahan perkataan sayyidina adalah perkara baik karena padanya ada sopan santun.
Berkata Syaikh Syihabuddin al Qaliyubi, pengarang dan pensyarah kitab minhaj Imam nawawi,
Artinya :”ya ! tidak merusakkan (dalam tasyahud) menambahkan huruf “mim” pada “’alaika”, begitu juga menambahkan “ya” sebelum “ayyuha”, begitu juga membaca “wahdahu la syarikalah” sesudah “asyhadu an la ilaha illallah”, begitu juga menambahkan “’abduhu” sebelum lafadh “warasuluhu”, begitu juga menambah “sayidina” sebelum nama “Muhammad” (dalam tasyahud atau dalam shalawat), tetapi membaca sayidina lebih afdhal karena dalam membaca “sayidina” itu kita sudah menjalankan perintah nabi serentak dengan memuliakan dan menghormati nabi. (Qaliyubi I, hal 167).
Abdulah bin Umar ra. menambahkan lafaz tahiyat sebagaimana dalam HR Abu Daud dalam Sunannya. Adapun lafaz tahiyat yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah;
Asyhadu an la Ilaha Illallah, Ibn Umar berkata; saya menambahkan Wahdahu la syarikalah…(HR. Abu Daud).
Salah seorang sahabat yang bernama Rifa’ah bin Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata; Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’ beliau membaca: Sami’allahu Liman Hamidah, tiba-tiba salah seorang makmum berkata;
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: Siapakah yang mengatakan kalimat itu tadi?. Orang yang yang dimaksud menjawab: Saya Wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bersabda: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya. (HR. Bukhari, Abu Daud, Al- Nasa’i, Ahmad, dan Imam Malik) .
Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah bin Rafi ini beliau katakan: Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan kebolehan menyusun zikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam).
Jadi dalam sholat memang ada bagian yang diperbolehkan berbeda dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Hal yang terlarang berbeda dengan apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, contohnya adalah mengganti ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY dengan ASSALAAMU ‘ALANNABIYY sebagaimana yang dikatakan oleh ahli (membaca) hadits mereka, Albani menyebutkan dalam kitabnya Sifat Shalatun Nabiy, hal. 143
Alasan penggantian adalah , ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY dengan huruf kaf yang menunjukkan kata ganti orang kedua (yang diajak bicara) ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah meninggal disarakan menyebutkan dengan lafadz ghaib (kata ganti orang ketiga yang tidak hadir) yakni ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana yang dapat diketahui dari https://mutiarazuhud.wordpress.com/wp-content/uploads/2016/06/sifat-sholat-nabi.pdf
Oleh karenanya dalam ringkasan Sifat Sholat Nabi sudah diganti dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana contoh informasi dari https://mutiarazuhud.wordpress.com/wp-content/uploads/2016/06/ringkasan-sifat-shalat-nabi.pdf
Jadi jika para pengikut ahli (membaca) hadits Albani taqlid buta sehingga dalam sholatnya menggantinya dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY maka seumur hidup mereka pada hakikatnya sholatnya batal.
Imam Syafii mewajibkan dhamir khithab itu, yaitu : Assalamu alaika Ayyuhannbiyy, jika tak mengucapkannya atau menggantinya dengan Assalamu alannabiyy saja maka sholatnya batal.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa lafadh : Assalamualaika ayyuhannabiyy hingga akhirnya, maka wajib, dan padanya 3 bentuk pada sahabat sahabat kita (ulama sezaman beliau dalam madzhab Syafii) dan yang paling shahih adalah tidak boleh menghapus satu kalimatpun darinya, ini adalah yg paling berpadu Ittifaq hadits padanya. kedua adalah boleh menghapus salah satu kalimatnya yaitu kalimat warahmatullah dan wabarakatuh, (bukan assalamualaika menjadi assalamu alannabiyy) ketiga adalah boleh menghapus wabarakatuh. (Al Adzkar Annawawi 53 Bab Tasyahhud fisshalaat).
Perkataan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY memang bukan perkataan Rasulullah namun perkataan tersebut tidak pantas juga dinisbatkan kepada segelintir Sahabat.
Walaupun hadits tersebut dari sisi sanad (susunan perawi) tsiqoh namun dapat dinilai syadz karena matan (redaksi) hadits bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits-hadits lainnya.
Mereka yang berpendapat bahwa perkataan ASSALAAMU ‘ALAIKA hanya untuk orang yang hidup maka sama saja secara tidak langsung mereka merendahkan Rasulullah dibandingkan para Syuhada sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/06/24/merendahkan-rasulullah/
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada), (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS Al Baqarah [2]: 154)
”Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada) itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS Ali Imran [3]: 169)
Lalu mereka mengatakan bahwa kebiasaan membaca surah Al-Ikhlas dengan sepengetahuan dan seizinnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka dinamai sunnah taqrir. Boleh kita laksanakan.
Hal yang perlu kita pahami bahwa sunnah taqririyyah yakni diamnya Nabi shallallahu alaihi wasallam atas apa yang dikatakan atau diperbuat oleh para Sahabat bukanlah sebagai penetapan syariat baru oleh para Sahabat.
Begitupula Khulafaur Rasyidin tidaklah membuat syariat baru.
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya siapa diantara kamu yang hidup (berumur panjang), maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka ikutilah sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk“. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
Pengertian mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin dalam riwayat di atas bukanlah dalam pengertian mengikuti syariat Khulafaur Rasyidin namun dalam pengertian mengikuti contoh Khulafaur Rasyidin dalam mentaati dan menjalani apa yang telah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla dan RasulNya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Selebihnya adalah perkara mubah (boleh). Allah Ta’ala tidak lupa.
Begitupula sholat taraweh berjama’ah dipimpin seorang Imam berkesinambungan setiap malam sepanjang bulan Ramadhan bukanlah sunnah Sayyidina Umar bin Khattab atau bukanlah perkara syariat yang ditetapkan oleh Beliau dan bukan pula Beliau menghidupkan kembali sunnah Rasulullah dan Rasulullah pun tidak pernah “mensunnahkan” atau memerintahkan para Sahabat untuk berjamaah dengan Beliau namun kemauan para Sahabat sendiri.
Sayyidina Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu mengatakan sebagai “Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini” adalah setelah Beliau melihat orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam pada malam berikutnya
Dan dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qariy bahwa dia berkata; Aku keluar bersama ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma’mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka ‘Umar berkata: Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjama’ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik. Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka’ab. Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam, lalu ‘Umar berkata: Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. (HR Bukhari 1871)
Sayyidina Umar bin Khattab mengatakan sholat taraweh berjama’ah dipimpin seorang Imam adalah bid’ah yang baik pada malam berikutnya karena Beliau tahu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya berkesinambungan setiap malam agar umat Islam tidak menganggapnya sebagai sebuah kewajiban di bulan Ramadhan.
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.”
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )
Jadi yang dimaksud sholat taraweh adalah sebaik-baik bid’ah yakni sholat taraweh yang dilakukan berkesinambungan setiap malam di bulan Ramadhan karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya berkesinambungan setiap malam.
Hukum shalat tarawih berkesinambungan setiap malam di bulan Ramadhan atau dikatakan sebagai “menegakkan Ramadhan” adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah Ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)
Jadi shalat tarawih berjama’ah yang berkesinambungan setiap malam pada bulan Ramadhan adalah perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yakni kebiasaan yang baik dan manfaat atau berfungsi sebagai syiar Islam.
Para ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina pada lafazh shalawat tersebut. Dalam kitab Hasyiah al-Bajuri, salah satu kitab Syafi’iyah dikatakan :
“Pendapat yang mu’tamad dianjurkan menambah perkataan sayyidina, karena padanya ada sopan santun.” (Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 157)
Ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina dalam shalawat dalam shalat antara lain Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, al-Kurdy, al-Ziyadi, al-Halaby, dan lainnya. (Syarwani, Hawasyi ‘ala Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 86)
Sedangkan dari kitab ulama Hanafiyah antara lain tersebut dalam Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah karya Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, beliau mengatakan :
“Berkata pengarang kitab al-Dar , disunatkan membaca perkataan sayyidina.” (Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 181)
Pendapat yang senada ini juga dapat dilihat dalam Hasyiah Rad al-Mukhtar, karangan Ibnu Abidin, juga dari kalangan Hanafiah. (Ibnu Abidin, Hasyiah Rad al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 513)
Dalil-dalil fatwa ini, antara lain :
1. Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Karena itu, Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan:
“Pengucapan “sayyidina” merupakan sikap sopan santun.” ( Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 157)
Pendapat ini didasarkan pada Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamm
أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ
Artinya : Saya adalah sayyid (penghulu) anak adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, orang yang pertama memberikan syafaa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk memberikan syafa’at.” (Shahih Muslim 6079).
Hadits ini menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi sayyid di akhirat. Namun bukan berarti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi sayyid hanya pada hari akhirat saja. Bahkan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi sayyid manusia di dunia dan akhirat, sebagaimana dikemukan oleh al-Nawawi dalam mensyarahkan hadits di atas, yaitu :
“Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari kiamat, sedangkan beliau adalah sayyid, baik di dunia maupun di akhirat, sebab dikaidkan demikian adalah karena nyata sayyid beliau itu bagi setiap orang, tidak ada yang berusaha mencegah, menentang dan seumpamanya, berbeda halnya di dunia, maka ada dakwaan dari penguasa kaum kafir dan dakwaan orang musyrik”. (Imam al-Nawawi, Syarah Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. XV, Hal. 37)
Berdasarkan pemahaman ini, maka menjadi sebuah keutamaan nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disebut dalam shalat dengan menggunakan perkataan sayyidina.
2. Hadits Abu Sa’id, berkata :
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم أنا سيد ولد آدم يوم القيامة ولا فخر
Artinya : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, Aku adalah sayyid anak Adam pada hari kiamat. Aku tidak sombong.(H.R. Turmidzi 3148)
Hadits ini juga dipahami sebagaimana penjelasan hadits pertama di atas
Mereka yang menolak menggunakan sayyidina dalam shalat dengan menuduh perbuatan tersebut termasuk dalam bid’ah yang dicela dalam agama.
Penolakan ini dengan berargumentasi antara lain :
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
لاَ تُسَيِّدُونِي فِي الصَّلاَةِ
Artinya : Janganlah kalian mengucapkan kalimat “sayyid” kepadaku dalam shalat.
Hadits ini tidak memiliki dasar sama sekali, bahkan dalam segi bahasa termasuk kesalahan fatal yang tidak mungkin diucapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai orang yang paling fasihnya orang arab dalam bertutur kata.
Hal ini dikarenakan kalimat “sayyid“ berasal dari kata “ سَادَ – يَسُوْدُ “ , yang seharusnya ketika menginginkan makna seperti dalam hadits, maka dengan redaksi “ لاَ تُسَوِّدُوْنِي “ dan bukanlah dengan “ لاَ تُسَيِّدُونِي “ .
Oleh karena itu, Ibnu Abidin mengatakan : ”Adapun hadits ” Janganlah kalian mengucapkan kalimat “sayyid” kepadaku dalam shalat, maka batil, tidak ada asal, sebagaimana telah dikatakan oleh sebagaian hafizh muataakhirin.” (Ibnu Abidin, Hasyiah Rad al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 513)
Senada dengan pernyataan di atas juga disampaikan oleh Syarwani dalam Hasyiah Syarwani ’ala Tuhfah al-Muhtaj. (Syarwani, Hawasyi ‘ala Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 86)
Dengan demikian, pernyataan di atas yang didakwa sebagai hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah pelarangan memanggil “sayyid” kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Dalil mereka lainnya untuk melarang
2. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
لاَ تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُولُوا عَبْدُ اللهِ وَرَسُولُه
Artinya : Janganlah kamu menyanjungku sebagaimana sanjungan Nasrani terhadap Ibnu Maryam, sesungguhnya aku ini seorang hamba, maka katakanlah aku hamba Allah dan Rasul-Nya. (H.R. Bukhari 3445)
Mereka mengatakan, hadits melarang kita menyanjung Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara berlebihan. Mengatakan sayyidina termasuk katagori menyanjung secara berlebihan. Tapi katakan untuk beliau ”Hamba Allah dan Rasul-Nya”
Larangan pada hadits tersebut adalah menyanjung sebagaimana sanjungan kaum Nashrani kepada Nabi Isa ibnu Maryam, yakni kaum Nashrani memanggil Isa .alaihisalam. sebagai tuhan.
Menyebut sayyidina sebelum menyebut nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada anggapan dan jauh sama sekali dari penuhanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
Sedangkan perintah mengucapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada hadits tersebut ”Hamba Allah dan Rasul-Nya” adalah dalam konteks larangan menyanjung sebagaimana sanjungan kaum Nashrani kepada Nabi Isa ibnu Maryam. Artinya, ini tidak berarti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak boleh disebut dengan gelar-gelar lain seperti Nabiyullah, Khatim al-Nabi, sayyidina dan lain-lain.
Badruddin al-Ainy al-Hanafi dalam menafsir hadits di atas mengatakan :
”Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ”sebagaimana sanjungan Nashrani”, maksudnya, pada dakwaan tentang Isa sebagai tuhan dan lainnya. Sedangkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Aku hamba-Nya dan seterusnya” maka itu termasuk merendah hati dan mendhahirkannya adalah tawadhu’.” (Badruddin al-‘Ainy al-Hanafi, ‘Umdah al-Qary Syarah Shahih al-Bukhary, Maktabah Syamilah, Juz. XXIII, Hal. 441)
Para ulama Allah telah mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah
1. Ibadah mahdhah sebagaimana yang telah disyariatkan meliputi ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan apa yang telah diwajibkanNya yakni wajib dijalankan dan wajib dijauhi
Prinsip ibadah mahdhah diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.
Azas ibadah mahdhah adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
2. Ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat yang mungkin saja ada yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah namun selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan RasulNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Prinsip ibadah ghairu mahdhah diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Allah
Azas ibadah ghairu mahdhah adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Jadi sholat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah ibadah mahdhah sedangkan kebiasaan para Sahabat membaca surah al Ikhlas dalam sholatnya adalah ibadah ghairu mahdah yang boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni
Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya
Begitupula kebiasaan panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat termasuk ibadah ghairu mahdhah boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni padanya ada sopan santun.
Dalam ibadah ghairu mahdhah berlaku kaidah usul fiqih “wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah” yang artinya “dan hukum asal dalam perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal atau sampai ada dalil yang melarang atau mengharamkannya“.
Contohnya amalan atau perbuatan kita menulis di jejaring sosial seperti facebook maka kegiatan menulis itu hukum asalnya adalah mubah (boleh)
Contoh hukum asalnya mubah menjadi haram ketika tulisannya berisikan celaan karena melanggar larangan Rasulullah.
Rasulullah bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).
Sedangkan jika tujuan (maqoshid) kita menulis di facebook adalah mengharapkan ridho Allah dalam rangka dakwah maka amalan atau perbuatan atau kegiataan menulis menjadi ibadah dan berpahala atau sunnah (mandub)
Jadi perantara (wasail) kita menulis di Facebook dengan tujuan (maqoshid) mengharapkan ridho Allah dalam rangka berdakwah adalah ibadah ghairu mahdhah.
Jadi cara membedakan antara ibadah mahdhah dengan ghairu mahdhah dapat dilihat dari wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan).
Untuk ibadah yang sifatnya mahdhah, hanya ada maqoshid, sedangkan untuk ghairu mahdhah ada maqoshid dan wasail
Sholat lima waktu sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada hanya maqoshid (tujuan) tidak ada wasail.
Begitu pula dengan peringatan maulid Nabi adalah wasail (perantara atau sarana), maqoshidnya (tujuannya) adalah mengenal Rasulullah dan meneladani nya.
Hukum asal dari peringatan Maulid Nabi adalah mubah (boleh), boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Lalu mengapa menjadi sunnah dalam arti dikerjakan berpahala ?
Hal ini dikarenakan maqoshid (tujuan) dari Maulid Nabi adalah sunnah yakni mengenal Rasulullah dan meneladaninya karena hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid sebagaimana kaidah ushul fiqh lil wasail hukmul maqoshid.
Contoh lain dari kaidah lil wasail hukmul maqoshid. Anda membeli air hukum asalnya mubah, mau beli atau tidak terserah anda. Akan tetapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Jadi pahala yang diperoleh kaum muslim dari peringatan Maulid Nabi adalah dari bentuk kegiatan yang mengisi acara peringatan Maulid Nabi.
Sedangkan dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya) karena keberadaan ibadah mahdhah harus berdasarkan adanya dalil dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Contoh BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH adalah terlarang sholat subuh tiga rakaat walaupun (rasional) menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).
Tidak boleh azan dalam sholat ied walaupun (rasional) menganggapnya baik berdasarkan kaidah ushul fiqih
اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ
“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”
Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.
Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.
Imam Malik berkata “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”
Berikut riwayat yang mencontohkan BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH dan oleh Imam Malik disebut dengan BID’AH dalam ISLAM.
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.
Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”
Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.
Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”
Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.
Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”
Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Dari contoh di atas, dapat kita pahami bahwa “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu” adalah perbedaan yang terlarang karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rasulullah pada bagian yang terlarang untuk berbeda dan termasuk ibadah mahdah yang merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Jadi yang dimaksud oleh Imam Malik dengan perkataannya “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM” adalah BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/08/03/perkara-yang-tertolak/
Begitupula mereka yang gagal paham tentang bid’ah, pada umumnya justru akan terjerumus BID’AH URUSAN AGAMA yakni menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sehingga mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Para ulama mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah.
Jadi orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya ADALAH terjerumus bid’ah dalam urusan agama dan mereka secara tidak langsung menganggap Allah Ta’ala lupa.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Rasulullah shallallau alaihi wasallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”
Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.
Oleh karenanya dikatakan pelaku bid’ah dalam urusan agama lebih disukai Iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan sembahan-sembahan selain Allah dan karena para pelaku tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.
Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang melakukan bid’ah dalam urusan agama..
Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy Syuura [42]:21)
Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya
Firman Allah Ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)
Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya
Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti
1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa
2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur
3. Melarang dirinya untuk menikah
Namun Rasulullah menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”
Jadi orang-orang yang gagal paham tentang bid’ah akibat salah memahami dan menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka dapat terjerumus bertasyabbuh dengan kaum Nasrani yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sehingga mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Contoh mereka yang dapat terjerumus menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah adalah mereka melarang (mengharamkan) Maulid Nabi namun mereka membolehkan melaksanakan “pekan memorial” atau sepekan mengenang Muhammad bin Abdul Wahhab
Ulama panutan mereka, Muhammad bin Shalih al Utsaimin berfatwa bahwa salah satu alasan mereka membolehkannya adalah karena kegiatan mengenang ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab bukan dilaksanakan sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.
Jadi kegiatan mereka mengenang ulama panutan mereka bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah artinya kegiatan mereka tersebut untuk menjauhkan diri dari Allah.
Seluruh sikap dan perbuatan yang bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau menjauhkan diri dari Allah atau berpaling dari Allah adalah keburukan yakni seluruh sikap atau perbuatan yang melanggar larangan Allah Ta’ala dan RasulNya.
Firman Allah Ta’ala yang artinya
“…Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah..” (QS Shaad [38]:26)
“Katakanlah: “Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS An’Aam [6]:56 )
Dalam sebuah diskusi, salah seorang yang sepakat dengan fatwa pekan memorial tersebut menyampaikan pendapatnya sebagai berikut
***** awal kutipan ******
Tidak ada yang salah dengan fatwa tersebut karena pekan memorial TIDAK DIANGGAP mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah.
Pekan memorial itu hanya mengenang Muhammad bin Abdul Wahhab.
Syah syah saja atau boleh mengenang pahlawan yang dianggap berjasa menurut negara masing-masing.
Contohnya negara kita mengenang para pahlawan seperti mengenang perjuangan Jendral Sudirman.
Ummat sekarang harus tahu sejarah perjuangan para pendahulu yang memperjuangkan Islam di negerinya, mau ulama atau pahlawan lainnya.
***** akhir kutipan *****
Fatwa ulama panutan mereka tersebut untuk menjawab pertanyaan mengapa Maulid Nabi dingkari atau dilarang (diharamkan) namun pekan memorial yakni acara MENGENANG ulama mereka sebagai pahlawan tidak diingkari atau dibolehkan.
Fatwa ulama panutan mereka tersebut jelas salah karena dalil ‘aqli atau alasan mereka menggunakan logika adalah kontradiksi.
Mengapa mereka membolehkan MENGENANG ulama mereka sebagai pahlawan namun mereka melarang (mengharamkan) Maulid Nabi untuk MENGENANG Rasulullah.
Apakah lebih mulia ulama atau pahlawan mereka daripada Rasulullah?
Apakah Rasulullah bukan pahlawan bagi mereka?
Apakah mereka tidak menganggap Rasulullah memperjuangkan Islam?
Tampaknya mereka lebih mencintai ulama panutan mereka daripada mencintai Rasulullah karena mereka membolehkan mengenang dan memuji para ulama panutan mereka sepuas hati mereka dan melarang umat Islam mengenang dan memuji Rasulullah, manusia yang paling mulia sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/06/30/boleh-pekan-memorial/
Pada hakikatnya segala perkara yang mubah (boleh) pun adalah ibadah karena seluruh sikap dan perbuatan selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan RasulNya adalah amal kebaikan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah Azza wa Jalla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala? beliau menjawab: Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala. (HR Muslim 1674)
Dalam riwayat Ibnu Hibban, disebutkan: “Senyummu dihadapan saudaramu adalah shadaqah. Menyingkirkan batu, duri, dan tulang dari jalan manusia adalah shadaqah. Petunjukmu kepada seseorang yang tersesat di jalan juga shadaqah.”. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (al-Ihsan:474, 529)
Begitupula kalau dilarang (diharamkan) peringatan Maulid Nabi karena diadakan secara rutin maka hal itu bertentangan dengan sabda Rasulullah yang menganjurkan untuk melakukan kebiasaan yang baik walaupun sedikit secara rutin, konsisten atau istiqomah.
Rasulullah bersabda bersabda : “Amalan yang lebih dicintai Allah adalah amalan yang terus-menerus dilakukan walaupun sedikit”
Ibnul Jauzi juga berkata : Sesungguhnya Allah lebih mencintai amalan yang dilakukan secara rutin.
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar, “Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.” (HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174)
Dalam mengomentari hadits ini Al Hujjatul Islam Ibnu Hajar berkata: “Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan akan diperbolehkannya menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah ritual yang baik dan istiqamah. Hadits ini juga menerangkan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjid al-Haram, Masjid al-Aqsa, dan Masjid Nabawi) tidaklah haram. ((Al Hujjatul Islam Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari III/69, Dar al-Fikr Beirut)
Pada kenyataannya Rasulullah juga memperingati kelahirannya dengan sabdanya bahwa puasa Senin adalah sekaligus dalam rangka memperingati hari kelahirannya
Dari Abi Qatadah Al Anshari Radliyallahu’anhu, Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Maka Beliau bersabda,” di hari Senin itu saya dilahirkan dan saya diangkat menjadi Rasulullah, dan diturunkan pada saya pada hari itu Al-Qur’an.
Pada hadits yang lain dapat kita ketahui alasan lain puasa Senin dan Kamis
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa puasa setiap senin dan kamis. Ketika beliau ditanya alasannya, beliau bersabda, Sesungguhnya amal para hamba dilaporkan (kepada Allah) setiap senin dan kamis.” (HR. Abu Daud 2436)
Jadi kesimpulannya alasan puasa Senin adalah
Hari dilahirkan Rasulullah
Hari diangkat menjadi Rasulullah
Hari diturunkan Al Qur’an
Hari dilaporkannya amal para hamba Allah
Alasan puasa Kamis adalah
Hari dilaporkannya amal para hamba Allah
Jadi kaum muslim boleh memperingati Maulid Nabi dengan kebiasaan atau kegiatan apapun selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak melanggar laranganNya atau selama kebiasaan atau kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Peringatan Maulid Nabi dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita telah meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bagi kehidupan kita hari ini maupun esok.
Begitupula dengan peringatan atau perayaan ulang tahun dapat kita pergunakan untuk intropeksi diri sejauh mana kita mempersiapkan diri bagi kehidupan di esok hari maupun di akhirat kelak
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Wal tandhur nafsun ma qaddamat li ghad “, “Perhatikan masa lampaumu untuk hari esokmu” (QS al Hasyr [59] : 18)
Dapat kita simpulkan bahwa perayaan atau peringatan Maulid Nabi maupun perayaan ulang tahun hukum asalnya adalah mubah (boleh) selama kegiatan yang mengisi acara tersebut tidak melanggar laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah. Pahala diperoleh dari bentuk kegiatan untuk mengisi perayaan atau peringatan Maulid Nabi maupun perayaan ulang tahun tersebut.
Peringatan Maulid Nabi yang umumnya dilakukan mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) dan khususnya kaum muslim di negara kita sebagaimana pula yang diselenggarakan oleh umaro (pemerintah) mengisi acara peringatan Maulid Nabi dengan urutan pembacaan Al Qur’an, pembacaan Sholawat dan pengajian atau ta’lim seputar kehidupan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan kaitannya dengan kehidupan masa kini.
Pendapat Al-Imam Abu Syamah Rahimahullah (wafat 655 H). Beliau ulama agung bermazhab Syafi’i dan merupakan guru besar dari Al-Imam Al-Hujjah Al-Hafidz Asy-Syekhul Islam An-Nawawiy Ad-Damasyqiy Asy-Syafi’I Rahimahullah. Al-Imam Abu Syamah menuturkan, “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia di zaman kita ini yaitu apa yang dikerjakan (rayakan) setiap tahun dihari kelahiran (Maulid) Nabi dengan bershadaqah, mengerjakan yang ma’ruf, menampakkan rasa kegembiraan, maka sesungguhnya yang demikian itu didalamnya ada kebaikan hingga para fuqara’ membaca sya’ir dengan rasa cinta kepada Nabi, mengagungkan beliau, dan bersyukur kepada Allah atas perkara dimana dengan (kelahiran tersebut) menjadi sebab adanya Rasul-nya yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam” Kitab I’anah Thalibin (Syarah Fathul Mu’in) Juz. 3 hal. 415, karangan Al-‘Allamah Asy-Syekh As-Sayyid Al-Bakri Syatha Ad-Dimyathiy. Darul Fikr, Beirut – Lebanon.
Para Imam Mujtahid telah mengingatkan jangan sampai salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya karena hal itu termasuk perbuatan menyekutukan Allah
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Bahkan Adz Dzahabi murid Ibnu Taimiyyah sendiri dalam kitab beliau Al Kabair (mengenai dosa-dosa besar) berkata, “Berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Tidak ragu lagi bahwa siapa saja yang sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal berarti ia melakukan kekufuran.
Jadi amal ibadah sepanjang hidup mereka tidak diterima Allah Ta’ala karena mereka yang merasa atau mengaku mengikuti manhaj (mazhab) Salaf pada kenyataannya mereka mengikuti salafnya adalah mengikuti orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni mereka yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830
lebih lebih anda zon…sama sekali tdk mempunyai derajat untuk menguraikan pendapat imam madzhab..ingat,menguraikan saja tdk mapu,apalgi sampai derajat mujtahid.tapi bicara melebihi imam mujtahid,sayang anda tdk sadar..dgn demikian justru anda membuat hukum sendiri dg ilmu anda yg tdk jelas..tunjukkan riwayat para sahabat yg dlm sholat mereka menambahkan lafadz sayyidina.coba..anda telah di kuasai oleh pikiran rusak anda zon..sayang sepertinya fikiran pr sahabat,berbeda dg fikiran anda.
Mas Boedy, yang kami lakukan hanyalah menguraikan pendapat para Imam Madzhab, karena kami tentu tidak berkompetensi melakukan istinbath (penggalian hukum dari Al-Qur’an dan Hadits).
Mas Boedy kita boleh bersholawat atau memuji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang kita inginkan atau sebagaimana kita ingin mewujudkan kecintaan kita kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang terpentingnya matan (redaksi) sholawat tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits. Perhatikan baik-baik perkataan para Sahabat ra dalam tulisan kami. Baik kami cuplikan
……..(lalu melanjutkan); ‘ASYHADU ALLAAILAAHA ILLALLAH WA ASYHADU AN NAMUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUH (Aku bersaksi bahwa tiada Dzat yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya).’ Setelah itu ia boleh memilih pujian yang ia kehendaki.’ (HR Bukhari)
Sumber: http://www.indoquran.com/index.php?surano=60&ayatno=25&action=display&option=com_bukhari
Mas Zon, Ada yang membid ahkan solawat nariyah dan doa nurbuah, spt blognya sdr.Perdana Ahmad/ruqyah syar’iyyah. Bagaimana penjelaan anda? Jazakalloh khoir.
Boleh tidak mengganti bacaan shalawat setelah atahiyat dengan shalawat nariyah atau shalawat yang semisalnya?