Bukanlah membenci mereka namun kami sedih melihat keadaan ini
Ada seorang dari kawan lama kami yang dahulu satu kantor “membela” Muhammad bin Abdul Wahhab dan menuduh kami membenci Wahabi dan hanya membela NU.
Lalu dikatakan bahwa pendekatan Muhammad bin Abdul Wahhab merujuk langsung pada Al Qur’an dan As Sunnah sedangkan pendapat Imam Mazhab yang empat adalah rujukan yang ketiga.
Dengan pernyataan “merujuk langsung pada Al Qur’an dan As Sunnah”, seolah-olah Imam Mazhab yang empat tidak merujuk pada Al Qur’an dan As Sunnah atau ada yang terlupakan oleh Imam Mazhab yang empat
Dengan pernyataan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab merujuk langsung pada Al Qur’an dan As Sunnah adalah membenarkan bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab “kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah” bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri
Hal serupa disampaikan oleh mereka yang memberikan panggilan “Imam” kepada Muhammad bin Abdul Wahhab bahwa metode belajar beliau adalah otodidak (belajar sendiri) atau shahafi seperti yang dikabarkan mereka pada http://rizqicahya.wordpress.com/2010/09/01/imam-muhammad-bin-abdul-wahhab-bag-ke-1/
***** awal kutipan *****
Untuk itu, beliau mesti mendalami benar-benar tentang aqidah ini melalui kitab-kitab hasil karya ulama-ulama besar di abad-abad yang silam.
Di antara karya-karya ulama terdahulu yang paling terkesan dalam jiwanya adalah karya-karya Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah.
Demikianlah meresapnya pengaruh dan gaya Ibnu Taimiyah dalam jiwanya, sehingga Syeikh Muhammad bin `Abdul Wahab bagaikan duplikat (salinan) Ibnu Taimiyah.
Lengkaplah sudah ilmu yang diperlukan oleh seorang yang pintar yang kemudian dikembangkan sendiri melalui metode otodidak (belajar sendiri) sebagaimana lazimnya para ulama besar Islam mengembangkan ilmu-ilmunya. Di mana bimbingan guru hanyalah sebagai modal dasar yang selanjutnya untuk dapat dikembangkan dan digali sendiri oleh yang bersangkutan
***** akhir kutipan *****
Begitupula Ibnu Taimiyyah yang menjadi ulama panutan bagi Muhammad bin Abdul Wahhab juga termasuk kalangan otodidak (shahafi) seperti contoh informasi dari kalangan mereka sendiri http://zakiaassyifa.wordpress.com/2011/05/10/biografi-tokoh-islam/
***** awal kutipan ******
Ibn Taimiyyah juga seorang otodidak yang serius. Bahkan keluasan wawasan dan ketajaman analisisnya lebih terbentuk oleh berbagai literatur yang dia baca dan dia teliti sendiri.
***** akhir kutipan ******
Begitupula ulama panutan mereka lainnya seperti Al Albani sangat terkenal sebagai ulama yang banyak menghabiskan waktunya untuk membaca hadits di balik perpustakaan sebagaimana contoh informasi pada http://id.wikipedia.org/wiki/Muhammad_Nashiruddin_Al-Albani atau pada http://cintakajiansunnah.blogspot.com/2013/05/asy-syaikh-muhammad-nashiruddin-al.html
**** awal kutipan *****
Semakin terpikatnya Syaikh al-Albani terhadap hadits Nabi, itulah kata yang tepat baginya. Bahkan hingga toko reparasi jamnya pun memiliki dua fungsi, sebagai tempat mencari nafkah dan tempat belajar, dikarenakan bagian belakang toko itu sudah diubahnya sedemikian rupa menjadi perpustakaan pribadi. Bahkan waktunya mencari nafkah pun tak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan waktunya untuk belajar, yang pada saat-saat tertentu hingga (total) 18 jam dalam sehari untuk belajar, di luar waktu-waktu salat dan aktivitas lainnya (Asy Syariah Vol. VII/No. 77/1432/2011 hal. 12, Qomar Suaidi, Lc)
Syaikh al-Albani pun secara rutin mengunjungi perpustakaan azh-Zhahiriyyah di Damaskus untuk membaca buku-buku yang tak biasanya didapatinya di toko buku. Dan perpustakaan pun menjadi laboratorium umum baginya, waktu 6-8 jam bisa habis di perpustakaan itu, hanya keluar di waktu-waktu salat, bahkan untuk makan pun sudah disiapkannya dari rumah berupa makanan-makanan ringan untuk dinikmatinya selama di perpustakaan
***** akhir kutipan *****
Boleh kita menggunakan segala macam wasilah atau alat atau sarana dalam menuntut ilmu agama namun kita harus mempunyai guru untuk tempat kita bertanya karena syaitan tidak berdiam diri melihat orang memahami Al Qur’an dan Hadits
“Man la syaikha lahu fasyaikhuhu syaithan” yang artinya “barang siapa yang tidak mempunyai guru maka gurunya adalah syaitan
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?
Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Ulama besar Suriah, DR. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi telah berdialog dengan ulama Al Albani yang merupakan pengikut ajaran ulama Muhammad bin Abdul Wahhab atau ajaran Wahabi untuk mengetahui “pemahaman” ulama Al Albani langsung dari lisannya. Akhirnya kesimpulan Syaikh al Buthi dituangkan dalam buku berjudul Al-Laa Mazhabiyah, Akhtharu Bid’atin Tuhaddidu As-Syariah Al-Islamiyah. Kalau kita terjemahkan secara bebas, kira-kira makna judul itu adalah : Paham Anti Mazhab, Bid’ah Paling Gawat Yang Menghancurkan Syariat Islam.
Kalau tertarik membaca bukunya, silahkan download disini https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/01/al-laa-mazhabiyah-akhtharu-bidatin-tuhaddidu-as-syariah-al-islamiyah.pdf
Berikut cuplikan dialog antara Syaikh al Buthi bersama Ulama Al Albani, sebelum syaikh al Buthi menuliskan buku tersebut di atas
***** awal kutipan *****
Syaikh al-Buthi bertanya; “Apakah ia berdosa kalau seumpama mengikuti seorang mujtahid saja dan tidak pernah berpindah ke mujtahid lain?”
Al-Albani menjawab: “Ya, ia berdosa dan haram hukumnya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Apa dalil yang mengharamkannya?”
Al-Albani menjawab: “Dalilnya, ia mewajibkan pada dirinya, sesuatu yang tidak diwajibkan Allah padanya.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Dalam membaca al-Qur’an, Anda mengikuti qira’ah-nya siapa di antara qira’ah yang tujuh?”
Al-Albani menjawab: “Qira’ah Hafsh.”
Syaikh Al-Buthi bertanya: “Apakah Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja? Atau setiap hari, Anda mengikuti qira’ah yang berbeda-beda?”
Al-Albani menjawab: “Tidak. Saya hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja.”
Syaikh al-Buthi bertanya: “Mengapa Anda hanya mengikuti qira’ah Hafsh saja, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mewajibkan Anda mengikuti qira’ah Hafsh. Kewajiban Anda justru membaca al-Qur’an sesuai riwayat yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam secara mutawatir.”
Al-Albani menjawab: “Saya tidak sempat mempelajari qira’ah-qira’ah yang lain. Saya kesulitan membaca al-Qur’an dengan selain qira’ah Hafsh.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Orang yang mempelajari fiqih madzhab al-Syafi’i, juga tidak sempat mempelajari madzhab-madzhab yang lain. Ia juga tidak mudah memahami hukum-hukum agamanya kecuali mempelajari fiqihnya Imam al-Syafi’i. Apabila Anda mengharuskannya mengetahui semua ijtihad para imam, maka Anda sendiri harus pula mempelajari semua qira’ah, sehingga Anda membaca al-Qur’an dengan semua qira’ah itu. Kalau Anda beralasan tidak mampu melakukannya, maka Anda harus menerima alasan ketidakmampuan muqallid dalam masalah ini. Bagaimanapun, kami sekarang bertanya kepada Anda, dari mana Anda berpendapat bahwa seorang muqallid harus berpindah-pindah dari satu madzhab ke madzhab lain, padahal Allah tidak mewajibkannya. Maksudnya sebagaimana ia tidak wajib menetap pada satu madzhab saja, ia juga tidak wajib berpindah-pindah terus dari satu madzhab ke madzhab lain?”
Al-Albani menjawab: “Sebenarnya yang diharamkan bagi muqallid itu menetapi satu madzhab dengan keyakinan bahwa Allah memerintahkan demikian.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Jawaban Anda ini persoalan lain. Dan memang benar demikian. Akan tetapi, pertanyaan saya, apakah seorang muqallid itu berdosa jika menetapi satu mujtahid saja, padahal ia tahu bahwa Allah tidak mewajibkan demikian?”
Al-Albani menjawab: “Tidak berdosa.”
Syaikh al-Buthi berkata: “Tetapi isi buku yang Anda ajarkan, berbeda dengan yang Anda katakan. Dalam buku tersebut disebutkan, menetapi satu madzhab saja itu hukumnya haram. Bahkan dalam bagian lain buku tersebut, orang yang menetapi satu madzhab saja itu dihukumi kafir.”
Menghadapi pertanyaan tersebut, ulama al-Albani terdiam.
***** akhir kutipan *****
Kutipan dialog dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/06/bidah-yang-gawat/ atau pada http://www.piss-ktb.com/2013/09/2799-mengkritisi-madzhab-panggilan-hati.html
Paham anti mazhab adalah salah satu hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Yahudi tau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi untuk memecah belah umat Islam dari dalam
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (QS Al Maaidah [5]: 82)
Salah satu contoh penghasutnya pada masa keruntuhan kekhalifahan Turki Ustmani adalah perwira Yahudi Inggris bernama Edward Terrence Lawrence yang dikenal oleh ulama jazirah Arab sebagai Laurens Of Arabian.
Laurens Of Arabian adalah seorang orientalis dunia, telah membuat kajian-kajian tentang puncak-puncak kekuatan umat Islam.
Laurens Of Arabian telah diarahkan supaya menyelidiki ke dalam masyarakat Islam dengan menyamar sebagai ulama dan mendalami ilmu Islam di Mekah dan Mesir dan ia telah bertemu dengan ratusan ulama besar yang masyur, memperbincangkan tentang cara untuk membiasakan umat Islam disegi kemajuan dunia seperti kebiasaan barat serta ia menyebarkan faham supaya umat Islam tidak terikat dan tidak fanatik kepada aliran mazhabiah.
Laurens Of Arabian mengupah para ulama yang anti tharikat dan anti mazhab untuk menulis sebuah buku yang menyerang tharikat. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa dan dibiayai oleh pihak orientalis. Akibatnya kerajaan dinasti Saudi setelah diambil alih oleh pemimpin yang bermazhab Wahabiah telah mengharamkan Tasawuf dan Tharikat.
Dr Deliar Noer dalam bukunya berjudul Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900 – 1942 menyebutkan, Ibnu Sa’ud yang berhasil mengusir penguasa Makah sebelumnya, yakni Syarif Husein pada tahun 1924, mulai melakukan pembersihan dalam kebiasaan praktik beragama sesuai dengan ajaran Muhammad bin Abdul Wahhab atau ajaran Wahabi.
Ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab mengangkat kembali pola pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertobat setelah lebih dari 350 tahun Ibnu Taimiyyah wafat.
Kisah Ibnu Taimiyyah bertobat dapat dibaca pada http://ibnu-alkatibiy.blogspot.com/2011/12/kisah-taubatnya-ibnu-taimiyah-di-tangan.html atau pada http://www.habibrizieq.com/2015/03/syiah-vs-wahabi.html
Ajaran atau pemahaman Ibnu Taimiyyah telah terkubur dan ditolak oleh para ulama yang mengikuti Rasulullah dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat, sebagaimana contoh informasi dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2010/02/ahlussunnahbantahtaimiyah.pdf
Jadi jelaslah bahwa mereka bukanlah Hanabila atau bukanlah pengikut Imam Ahmad bin Hambal sebagaima yang disangkakan oleh orang awam sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/09/18/bukanlah-hanabila/ dan https://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/09/29/bertanya-di-mana/
Ketika ada undangan dari Ibnu Sa’ud pada kalangan Islam di Indonesia untuk menghadiri kongres di Makah, langsung mendapat reaksi dengan dibicarakan undangan tersebut di Kongres ke-4 Al-Islam di Yogyakarta (Agustus 1925) serta Kongres Ke-5 di Bandung (Februari 1926).
Kedua kongres itu didominasi golongan pembaru Islam yang membawa ajaran pembaruan Islam dalam arti memahami Al Qur’an dan Hadits bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri
Pada kongres di Bandung, KH Abdul Wahab Hasbullah atas nama ulama kalangan kaum tua mengusulkan mempertahankan beragama istiqomah mengikuti Rasulullah dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang telah disampaikan oleh para pengikutnya berikut dengan kebiasan-kebiasaan yang telah dilakukan oleh mereka. Kongres di Bandung itu ternyata tidak menyambut baik usulan tersebut.
KH Abdul Wahab Hasbullah selanjutnya mengambil inisiatif untuk mengadakan rapat di kalangan ulama kaum tua, dimulai dari Surabaya, kemudian Semarang, Pasuruan, Lasem, dan Pati. Mereka sepakat mendirikan suatu panitia yang disebut ”Komite Merembuk Hijaz”.
Butir pertama permohonan yang diajukan oleh “komite merembuk hijaz” sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2013/10/komite-hijaz.pdf adalah
***** awal kutipan *****
Pertama, memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqoid maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya. Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.
****** akhir kutipan****
Oleh karena untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926, yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Firqah atau sekte timbul ketika sebuah jama’ah minal muslimin atau sebuah kelompok kaum muslim atau sebuah ormas menetapkan untuk mengikuti pemahaman seseorang atau pemahaman sebuah majlis dari kelompok tersebut terhadap Al Qur’an dan As Sunnah namun mereka tidak berkompetensi sebagai ahli istidlal apalagi sebagai Imam Mujtahid Mutlak
Prof. Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA menyampaikan slogan “Muhammadiyah bukan Dahlaniyah” artinya Muhammadiyah hanyalah sebuah organisasi kemasyarakatan atau jama’ah minal muslimin bukan sebuah sekte atau firqoh yang mengikuti pemahaman KH Ahmad Dahlan karena KH Ahmad Dahlan sebagaimana mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham ) pada masa sekarang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.
Prof.Dr Yunahar Ilyas, Lc, MA menyampaikan pada http://www.sangpencerah.com/2013/08/profdr-yunahar-ilyas-lc-ma-ini.html bahwa Kyai Haji Ahmad Dahlan pada masa hidupnya mengikuti fiqh mahzab Syafi’i, termasuk mengamalkan qunut dalam shalat subuh dan shalat tarawih 23 rakaat. Namun, setelah berdiriya Majelis Tarjih, ormas Muhammadiyah tidak lagi mengikuti apa yang telah diteladani oleh pendirinya Kyai Haji Ahmad Dahlan
Sedangkan Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qoyyim Al Jauziah, Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Abduh ataupun Albani maupun Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, mereka bukanlah Imam Mujtahid Mutlak sehingga tidak patut untuk ditaklidi (diikuti) oleh kaum muslim
Ulama yang sholeh terdahulu kita dari kalangan Sunni Syafei yang ternama sampai Semenanjung Tanah Melayu, Brunei Darussalam, Singapur sampai Pathani, negeri Siam atau Thailand yakni KH. Sirajuddin Abbas (lahir 5 Mei 1905, wafat 23 Ramadhan 1401H atau 5 Agustus 1980) dalam buku berjudul I’tiqad Ahlussunah Wal Jamaah yang diterbitkan oleh Pustaka Tarbiyah Baru, Jl Tebet Barat XA No.28, Jakarta Selatan 12810 dalam cetakan ke 8, 2008 tercantum dua buah sekte atau firqoh dalam Islam yakni firqoh berdasarkan pemahaman Ibnu Taimiyyah dari halaman 296 sampai 351 dan firqoh berdasarkan pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab dari halaman 352 sampai 380.
Sebagaimana tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/04/22/kabar-waktu-lampau/ bahwa di dalam kitab “Risalah Ahlussunnah wal Jama’ah” karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari (pendiri pondok pesantren Tebuireng Jombang Jawa Timur dan pendiri organisasi Nahdhatul Ulama) halaman 9-10 menasehatkan untuk tidak mengikuti pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab , Ibnu Taimiyah, dan kedua muridnya, Ibnul Qoyyim dan Ibnu Abdil Hadi
Begitupula wasiat ulama dari Malaysia, Syaikh Abdullah Fahim sebagaimana contohnya yang termuat pada http://hanifsalleh.blogspot.com/2009/11/wasiat-syeikh-abdullah-fahim.html
***** awal kutipan *****
Supaya jangan berpecah belah oleh bangsa Melayu sendiri.Sekarang sudah ada timbul di Malaya mazhab Khawarij yakni mazhab yang keluardari mazhab 4 mazhab Ahlis Sunnah wal Jama`ah. Maksud mereka itu hendak mengelirukan faham awam yang sebati dan hendak merobohkan pakatan bangsa Melayuyang jati. Dan menyalahkan kebanyakan bangsa Melayu.
Hukum-hukum mereka itu diambil daripada kitab Hadyur-Rasulyang mukhtasar daripada kitab Hadyul-’Ibad dikarang akan dia oleh Ibnul Qayyim al-Khariji, maka Ibnul Qayyim dan segala kitabnya ditolak oleh ulama AhlisSunnah wal Jama`ah.
***** akhir kutipan *****
Sebagaimana wasiat di atas, para ulama memasukkan mazhab atau pemahaman Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya yang bertemu langsung seperti Ibnu Qoyyim Al Jauziyah maupun yang tidak bertemu langsung seperti Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai mazhab khawarij artinya mazhab yang menyempal keluar (kharaja) dari mazhab Imam Mazhab yang empat.
Salah dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah karena bukan ahli istidlal akan menimbulkan perselisihan seperti permusuhan, kebencian, saling membelakangi dan memutus hubungan sehingga timbullah firqah dalam Islam.
Perhatikanlah tulisan-tulisan mereka contohnya pada http://tukpencarialhaq.com/ maka akan dapat kita temukan bertebaran nama-nama firqah yang masing-masing merasa paling benar seperti salafi jihadi, salafi haraki, salafi Turotsi, salafi Yamani atau salafi Muqbil, salafi Rodja atau salafi Halabi, salafi Sururi, salafi Quthbi atau salafi Ikhwani dan firqah-firqah yang lain dengan nama pemimpinnya.
Contohnya pengikut Ali Hasan Al Halabi dinamakan oleh salafi yang lain sebagai Halabiyun sebagaimana contoh publikasi mereka pada http://tukpencarialhaq.com/2013/11/17/demi-halabiyun-rodja-asatidzah-ahlussunnah-pun-dibidiknya/ berikut kutipannya
***** awal kutipan *****
Kita lanjutkan sedikit pemaparan bukti dari kisah Haris, Jafar Salih dkk.
Cileungsi termasuk daerah terpapar virus Halabiyun Rodja pada ring pertama.
Tak heran jika kepedulian asatidzah begitu besar terhadap front terdepan (disamping daerah Jakarta tentunya).
Daurah-daurah begitu intensif dilaksanakan, jazahumullahu khaira. Kemarahan mereka telah kita saksikan bersama dan faktanya, amarah/ketidaksukaan ini juga mengalir deras pada sebagian dai yang menisbahkan diri dan dakwahnya sebarisan dengan kita.
Berdusta (atas nama Asy Syaikh Muqbil rahimahullah-pun) dilakukan, menjuluki sebagai Ashhabul Manhaj sebagaimana yang dilontarkan dengan penuh semangat oleh Muhammad Barmim, berupaya mengebiri pembicaraan terkait kelompok-kelompok menyimpang sampaipun Sofyan Ruray mengumumkan melalui akun facebooknya keputusan seperempat jam saja!!
****** akhir kutipan ******
Asy-Syathibi mengatakan bahwa orang-orang yang berbeda pendapat atau pemahaman sehingga menimbulkan perselisihan seperti permusuhan, kebencian, saling membelakangi dan memutus hubungan. maka mereka menjadi firqah-firqah dalam Islam sebagaimana yang Beliau sampaikan dalam kitabnya, al-I’tisham yang kami arsip pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/11/27/ciri-aliran-sesat/
****** awal kutipan *****
Salah satu tanda aliran atau firqoh sesat adalah terjadinya perpecahan di antara mereka. Hal tersebut seperti telah diingatkan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka”, (QS. 3 : 105).
“Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat”, (QS. 5 : 64).
Dalam hadits shahih, melalui Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ridha pada kamu tiga perkara dan membenci tiga perkara. Allah ridha kamu menyembah-Nya dan janganlah kamu mempersekutukannya, kamu berpegang dengan tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai…”
Kemudian Asy-Syathibi mengutip pernyataan sebagian ulama, bahwa para sahabat banyak yang berbeda pendapat sepeninggal Nabi shallallahu alaihi wasallam, tetapi mereka tidak bercerai berai. Karena perbedaan mereka berkaitan dengan hal-hal yang masuk dalam konteks ijtihad dan istinbath dari al-Qur’an dan Sunnah dalam hukum-hukum yang tidak mereka temukan nash-nya.
Jadi, setiap persoalan yang timbul dalam Islam, lalu orang-orang berbeda pendapat mengenai hal tersebut dan perbedaan itu tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan perpecahan, maka kami meyakini bahwa persoalan tersebut masuk dalam koridor Islam.
Sedangkan setiap persoalan yang timbul dalam Islam, lalu menyebabkan permusuhan, kebencian, saling membelakangi dan memutus hubungan, maka hal itu kami yakini bukan termasuk urusan agama.
Persoalan tersebut berarti termasuk yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam menafsirkan ayat berikut ini. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, siapa yang dimaksud dalam ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu terhadap mereka”, (QS. 6 : 159)?” ‘Aisyah menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mereka adalah golongan yang mengikuti hawa nafsu, ahli bid’ah dan aliran sesat dari umat ini.”
******* akhir kutipan *******
Hasil hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) inilah yang kita bisa saksikan di Somalia, Suriah, Libya, Mesir, Irak dan lain lain dimana orang-orang ingin menegakkan syariat Islam berdasarkan pemahaman imam (pemimpin) mereka masing-masing.
Dimana-mana timbul pertengkaran bahkan saling bunuh membunuh sambil sama-sama mengucapkan Allahu Akbar (Allah Maha Besar)
Habib Umar bin Hafidz menyampaikan
“Demi Allah, tidak ada di antara mereka yang benar-benar membesarkan Allah
Barangsiapa yang mengerti dengan ucapan Allah Akbar pasti dapat menahan diri
Mereka bukan membesarkan Allah. Mereka membesarkan akal pikiran mereka sendiri. Mereka membesarkan ideologi mereka sendiri. Mereka membesarkan dunia ini.”
Kami bukan membela NU (Nahdlatul Ulama) namun kami mendukung siapa saja yang mengikuti Rasulullah dengan mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat.
Memang ada imam mazhab selain yang empat namun sudah sulit ditemukan ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari imam mazhab selain yang empat.
NU hanyalah sebuah ormas dan warganya dari berbagai paham dan mayoritas aswaja (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) yakni orang-orang yang istiqomah mengikuti Rasullullah dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat. Namun sekarang diduga sudah ada yang liberal, syiah, bahkan wahabi namun itu hanya segelintir kecil saja.
Ayah kami cenderung Muhammadiyah, kami TK di TK Aisyah.
Namun ketika sekolah dasar, paginya di SD Negeri , siangnya di madrasah di mana gurunya dari kalangan NU
Ayah kami tidak mempermasalahkannya karena Muhammadiyah maupun NU bukanlah firqah atau sekte namun hanyalah ormas (organisasi kemasyarakatan)
Namun ketika keputusan Muhammadiyah berbeda dengan mayoritas ulama, Ayah kami mengikuti keputusan pemerintah (umaro) berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama
Keadaan pada masa kini sudah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam riwayat berikut ini
Khudzaifah Ibnul Yaman bertanya, ‘Wahai Rasulullah, dahulu kami dalam kejahiliyahan dan keburukan, lantas Allah membawa kebaikan ini, maka apakah setelah kebaikan ini ada keburukan lagi?
Nabi menjawab ‘Tentu’.
Saya bertanya ‘Apakah sesudah keburukan itu ada kebaikan lagi?
‘Tentu’ Jawab beliau, dan ketika itu ada kotoran, kekurangan dan perselisihan.
Saya bertanya ‘Apa yang anda maksud kotoran, kekurangan dan perselisihan itu?
Nabi menjawab ‘Yaitu sebuah kaum yang menanamkan pedoman bukan dengan pedomanku, engkau kenal mereka namun pada saat yang sama engkau juga mengingkarinya.
Saya bertanya ‘Adakah setelah kebaikan itu ada keburukan?
Nabi menjawab ‘O iya,,,,, ketika itu ada penyeru-penyeru menuju pintu jahannam, siapa yang memenuhi seruan mereka, mereka akan menghempaskan orang itu ke pintu-pintu itu.
Aku bertanya ‘Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka!
Nabi menjawab; Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita.
Saya bertanya ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepada kami ketika kami menemui hari-hari seperti itu?
Nabi menjawab; Hendaklah kamu selalu bersama jamaah muslimin dan imam mereka!
Aku bertanya; kalau tidak ada jamaah muslimin dan imam bagaimana?
Nabi menjawab; hendaklah kau jauhi seluruh firqah (kelompok-kelompok / sekte) itu, sekalipun kau gigit akar-akar pohon hingga kematian merenggutmu kamu harus tetap seperti itu. (HR Bukhari)
Rasulullah telah menyampaikan ciri-ciri mereka yang menyebabkan perselisihan di antara umat Islam yakni “mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita”.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.
Dari hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa akan muncul permasalahan dalam dunia Islam yakni perselisihan yang ditimbulkan oleh ulama bangsa Arab sendiri. Mereka berkemampuan berbahasa Arab terbatas, hanya dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja
Samalah dengan bangsa kita , seberapa banyak orang yang menguasai tata bahasa dan sastra Indonesia?
Begitupula dengan ulama-ulama bangsa Arab banyak pula yang belum menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) dan lain lain
Contoh akibat mereka belum menguasai ilmu balaghah (sastra Arab) sehingga mengatakan sholawat Nariyah mengandung kemusyrikan sebagaimana yang dapat kita ketahui dari situs http://muslim.or.id/aqidah/shalawat-nariyah.html
***** awal kutipan *****
“Sesungguhnya aqidah tauhid yang diserukan oleh Al-Qur’an Al Karim dan diajarkan kepada kita oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kepada setiap muslim untuk meyakini bahwa Allah semata yang berkuasa untuk melepaskan ikatan-ikatan di dalam hati, menyingkirkan kesusahan-kesusahan, memenuhi segala macam kebutuhan dan memberikan permintaan orang yang sedang meminta kepada-Nya. Oleh sebab itu seorang muslim tidak boleh berdoa kepada selain Allah demi menghilangkan kesedihan atau menyembuhkan penyakitnya meskipun yang di serunya adalah malaikat utusan atau Nabi yang dekat (dengan Allah)”
“Seandainya kita ganti kata bihi (به) (dengan sebab beliau) dengan bihaa (بها) (dengan sebab shalawat) maka tentulah maknanya akan benar”
***** akhir kutipan *****
Marilah kita simak pendapat ulama dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yakni Habib Munzir Al Musawa tentang sholawat Nariyah.
***** awal kutipan *****
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai shalawat nariyah, tidak ada dari isinya yang bertentangan dengan syariah, makna kalimat : yang dengan beliau terurai segala ikatan, hilang segala kesedihan, dipenuhi segala kebutuhan, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik” adalah kiasan, bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam pembawa Al Qur’an, pembawa hidayah, pembawa risalah, yang dengan itu semualah terurai segala ikatan dosa dan sihir, hilang segala kesedihan yaitu dengan sakinah, khusyu dan selamat dari siksa neraka, dipenuhi segala kebutuhan oleh Allah swt, dicapai segala keinginan dan kesudahan yang baik yaitu husnul khatimah dan sorga,
Ini adalah kiasan saja dari sastra balaghah arab dari cinta, sebagaimana pujian Abbas bin Abdulmuttalib ra kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dihadapan beliau shallallahu alaihi wasallam : “… dan engkau (wahai nabi shallallahu aalaihi wasallam) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain hadits no.5417), tentunya bumi dan langit tidak bercahaya terang yang terlihat mata, namun kiasan tentang kebangkitan risalah.
Sebagaimana ucapan Abu Hurairah ra : “Wahai Rasulullah, bila kami dihadapanmu maka jiwa kami khusyu” (shahih Ibn Hibban hadits no.7387), “Wahai Rasulullah, bila kami melihat wajahmu maka jiwa kami khusyu” (Musnad Ahmad hadits no.8030)
Semua orang yang mengerti bahasa arab memahami ini, Cuma kalau mereka tak faham bahasa maka langsung memvonis musyrik, tentunya dari dangkalnya pemahaman atas tauhid,
Mengenai kalimat diminta hujan dengan wajahnya yang mulia, adalah cermin dari bertawassul pada beliau shallallahu alaihi wasallam para sahabat sebagaimana riwayat shahih Bukhari.
Mengenai anda ingin membacanya 11X, atau berapa kali demi tercapainya hajat, maka tak ada dalil yg melarangnya,
Demikian saudaraku yang kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
Sumber: http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid&func=view&catid=9&id=6466#6466
***** akhir kutipan *****
Dapatlah kita simpulkan bahwa akibat kurang menguasai ilmu balaghah (sastra Arab) menimbulkan perselisihan di antara umat Islam, bahkan ada yang sampai memperlakukan ibundanya sebagai orang kafir karena dianggap telah musyrik atau , mengangap tidak bisa menyelamatkan ibundanya dari api neraka karena mengamalkan sholawat Nariyah. Bagi mereka semua yang tidak pernah dilakukan atau dicontohkan oleh Rasulullah adalah bid’ah dholalah dan yang melakukannya akan bertempat di neraka.
Beberapa tanda-tanda akhir zaman adalah
1. Banyaknya laki-laki yang ditakuti (dihormati) bukan karena akhlak dan kebaikanya, akan tetapi karena orang takut akan kejahatannya
2. Orang hina (bersifat keji) menjadi pemimpin pada suatu kaum (kelompok) dan dipimpin oleh orang yang fasik diantara mereka.
3. Suara-suara manusia meninggi (berteriak) di masjid-masjid.
Dapat kita temui saat ini para penuduh karena sombong memenuhi masjid-masjid
4. Orang-orang dari umat yang terakhir ini menyalahkan atau bahkan melaknat umat yang terdahulu.
Mereka menyalahkan atau melaknat dapat dikarenakan mereka salah memahami Al Qur’an dan Hadits. Termasuk mereka yang menghakimi Imam Mazhab yang empat dengan menyatakan bahwa pendapat yang satu lebih kuat dari yang lain atau bahkan pendapat yang satu benar dan yang lainnya salah. Padahal jumlah hadits yang dihafal atau diketahui hanya sebatas hadits-hadits yang telah terbukukan, sangat jauh dibandingkan jumlah hadits yang dihafal dan didapat Imam Mazhab yang empat dari Salafush Sholeh
5. Seorang laki-laki bersikap kasar kepada orangtuanya dan bersikap ramah dengan teman-temannya.
Mereka bersikap kasar kepada orang tua yang tidak sepemahaman karena mereka salah memahami Al Qur’an dan Hadits.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang apa yang menyebabkan perselisihan di antara umat Islam bahkan sampai bunuh membunuh.
Alhamdulillah, ayah kami memasukkan kami ke madrasah warga NU karena di sana diajarkan ilmu tata bahasa Arab atau ilmu-ilmu alat, nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) walaupun kami tidak pula mahir mungkin karena keletihan sepulang sekolah dasar negeri.
Oleh karena keterbatasan kemampuan kami maka kami mengikuti para ulama yang istiqomah mengikuti Rasulullah dengan mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat, kalau di negara kita mazhab imam Syafi’i, karena Imam Mazhablah yang menyusun ilmu dan meletakkan prinsip-prinsip dasar ( asas) beserta cabangnya (furu).
Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab berkata “dan tidak boleh bagi orang awam bermazhab dengan mazhab salah seorang dari pada imam-imam di kalangan para Sahabat radhiallahu ‘anhum dan selain mereka daripada generasi awal,walaupun mereka lebih alim dan lebih tinggi darajatnya dibandingkan dengan (ulama’) selepas mereka; hal ini karena mereka tidak meluangkan waktu sepenuhnya untuk mengarang (menyusun) ilmu dan meletakkan prinsip-prinsip asas/dasar dan furu’/cabangnya. Tidak ada salah seorang daripada mereka (para Sahabat) sebuah mazhab yang dianalisa dan diakui. Sedangkan para ulama yang datang setelah mereka (para Sahabat) merupakan pendukung mazhab para Sahabat dan Tabien dan kemudian melakukan usaha meletakkan hukum-hukum sebelum berlakunya perkara tersebut; dan bangkit menerangkan prinsip-prinsip dasar (asas) dan cabang (furu) ilmu seperti (Imam) Malik dan (Imam) Abu Hanifah dan selain dari mereka berdua.”
Namun dengan pekenalan ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat tersebut, kami menjadi tahu syarat (kompetensi) dasar apa yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dan boleh menggali hukum (beristinbath) dari Al Qur’an dan As Sunnah.
Penguasaan ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat adalah syarat (kompetensi) dasar berikut ilmu-ilmu lainnya untuk menggali hukum (beristinbath) dari Al Qur’an dan As Sunnah. Hal ini termasuk bid’ah hasanah dan hukumnya wajib.
Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”
Begitupula dikatakan bahwa hukum wasail (perantara) itu mengikuti hukum maqoshid (tujuan) sebagaimana kaidah ushul fiqh lil wasail hukmul maqoshid.
Contoh dari kaidah lil wasail hukmul maqoshid. Anda membeli air hukum asalnya mubah, mau beli atau tidak terserah anda. Akan tetapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan untuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.
Boleh saja kita membaca dan memahami Al Qur’an dan As Sunnah namun ketika menggali hukum (beristinbath) darinya seperti ini boleh dan itu tidak boleh atau berfatwa maka kita harus mempunyai kompetensi sebagai ahli istidlal sebagaimana yang disampaikan oleh KH. Muhammad Nuh Addawami
***** awal kutipan *****
Di masa hidup Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tersebut relatif mudah, tidak sulit sesulit pada masa setelah wafatnya, apalagi setelah inqiradh para Sahabatnya.
Di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam masih hidup di dunia, bagi yang ingin menerima risalahnya hanya tinggal bertanya kepadanya dan mengikuti langsung apa-apa yang dikatakan, dikerjakan dan direstuinya.
Sedangkan pada masa setelah wafat beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam terutama setelah inqiradh para Sahabatnya apalagi dalam masalah baru seiring dengan perkembangan zaman, kesulitan menerima risalah itu amat terasa sulit sekali, sehingga para penerimanya memerlukan kecermatan yang kuat dalam memahami al-Quran dan as-Sunnah, berijtihad dan beristinbath yang akurat menurut metoda yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya menurut ukuran prinsip-prinsip risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu sendiri dengan logika yang benar, berbekal perbendaharaan ilmu yang cukup jumlah dan jenisnya, berlandaskan mental (akhlaq) dan niat semata-mata mencari kebenaran yang diridhai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hal semacam itu diperlukan karena keadaan kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kalam Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam itu adalah kalam yang balaghah sesuai dengan muqtadhal hal dan muqtadhal maqam, keadaan lafadz-lafadznya beraneka ragam, ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
Oleh karena itu bagi setiap sang penerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada masa setelah wafat beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan setelah inqiradh para Sahabatnya radhiallahu anhum memerlukan :
a. Mengetahui dan menguasai bahasa arab sedalam-dalamnya, karena al-quran dan as-sunnah diturunkan Allah dan disampaikan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima. Yang perlu diketahui dan dikuasainya bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seumpama nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
b. Mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
c. Mengetahui dan menguasai dalil ‘aqli penyelaras dalil naqli terutama dalam masalah-masalah yaqiniyah qath’iyah.
d. Mengetahui yang nasikh dan yang mansukh dan mengetahui asbab an-nuzul dan asbab al-wurud, mengetahui yang mutawatir dan yang ahad, baik dalam al-Quran maupun dalam as-Sunnah. Mengetahui yang sahih dan yang lainnya dan mengetahui para rawi as-Sunnah.
e. Mengetahui ilmu-ilmu yang lainnya yang berhubungan dengan tata cara menggali hukum dari al-Quran dan as-Sunnah.
Bagi yang tidak memiliki kemampuan, syarat dan sarana untuk menggali hukum-hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dalam masalah-masalah ijtihadiyah padahal dia ingin menerima risalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam secara utuh dan kaffah, maka tidak ada jalan lain kecuali taqlid kepada mujtahid yang dapat dipertanggungjawabkan kemampuannya.
Diantara para mujtahid yang madzhabnya mudawwan adalah empat imam mujtahid, yaitu:
– Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit;
– Imam Malik bin Anas;
– Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i ; dan
– Imam Ahmad bin Hanbal.
Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.
Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).
Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.
Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.
Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.
Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.
***** akhir kutipan *****
Oleh karenanya setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
Jadi kalau melihat rekan-rekan dari kalangan yang menyebut dirinya Salafi (baca Wahabi), kami bukan membencinya namun kami sedih dan mencari cara bagaimana menjelaskan keadaan ini kepada mereka, salah satunya melalui blog https://mutiarazuhud.wordpress.com
Begitupula para Habib bukanlah membenci salafi (baca wahabi) namun mereka sedih melihat keadaan ini
Para Habib ditinggalkan oleh mereka karena pencitraan “sunni vs syiah” padahal yang sebenarnya salafi (baca wahabi) vs syiah
Padahal para ulama dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah adalah aset umat Islam karena mereka mendapatkan pengajaran agama Islam dari lisan ke lisan orang tuanya secara turun temurun tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Para Habib dituduh syiah karena orang-orang syiah mengaku-ngaku mengikuti ahlul bait namun kenyataannya hanya sebatas pengakuan mereka saja.
Kalau Syiah benar-benar mengikuti ahlul bait maka mereka akan mengikuti Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra
Imam Ahmad Al Muhajir, sejak Abad 7 H di Hadramaut Yaman beliau menganut madzhab Syafi’i dalam fiqih , Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam akidah (i’tiqod) mengikuti Imam Asy’ari (bermazhab Imam Syafi’i) dan Imam Maturidi (bermazhab Imam Hanafi) serta tentang akhlak atau tentang ihsan mengikuti ulama-ulama tasawuf muktabaroh yang bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.
Contohnya mereka meninggalkan bahkan mencekal Prof. Dr. Assayyid Muhammad bin Assayyid Alawi bin Assayyid Abbas bin Assayyid Abdul Aziz Almaliki Alhasani Almakki Alasy’ari Assyadzili atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abuya Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki
Ayah dan kakek beliau, adalah ketua para khatib dan da’i di kota Makkah. Demikian juga dengan Abuya, profesi tersebut digeluti yakni sejak tahun 1971 dan harus berakhir pada tahun 1983, saat beliau dicekal dari kedudukan terhormat itu akibat penerbitan kitabnya yang berjudul; Mafahim Yajibu an Tushahhhah (Pemahaman-Pemahaman yang Harus Diluruskan), sebuah kitab yang banyak meluruskan paham yang selama ini diyakini oleh ulama-ulama Wahabi. Paham Wahabi sangat menguasai keyakinan mayoritas ulama Saudi Arabia dan mempunyai peran pesar dalam mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah.
Terjemahan kitab tersebut dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/12/paham_yang_harus_diluruskan.pdf
Setelah pencekalan beliau dari pengajian umum dan khutbah, beliau mendedikasikan dirinya dalam pendidikan secara privat kepada ratusan murid-muridnya, dengan penekanan murid-murid dari Asia Tenggara, di kediaman di jalan Al Maliki di distrik Rushaifah Makkah.
Salah satu guru kami melukiskan pencekalan tersebut menceritakan bahwa waktu itu ada seorang jama’ah haji dari Indonesia ingin mengunjungi kediamaan Abuya namun karena ia belum mengenal jalan-jalan di sana dan bertanya kepada seseorang berbekal alamat yang dicatat, orang yang ditanya tersebut tidak mau memberitahukannya dan tersirat diwajahnya rasa ketakutan padahal tempat yang dituju tidak jauh dari tempatnya bertanya. Seolah-olah perkara terlarang untuk memberitahukan tempat Abuya.
Para Habib yang diperkenankan Allah Azza wa Jalla untuk bertemu dengan Rasulullah, juga menyampaikan bahwa Rasulullah bersedih melihat keadaan saat ini
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Sesungguhnya perbuatan kalian diperlihatkan kepada karib-kerabat dan keluarga kalian yang telah meninggal dunia. Jika perbuatan kalian baik, maka mereka mendapatkan kabar gembira, namun jika selain daripada itu, maka mereka berkata: “Ya Allah, janganlah engkau matikan mereka sampai Engkau memberikan hidayah kepada mereka seperti engkau memberikan hidayah kepada kami.” (HR. Ahmad dalam musnadnya).
Ditanyakan kepada Imam Ibn Hajar Al-Haitami (semoga Allah memberikan kemanfaatan atas ilmunya), “Apakah mungkin zaman sekarang seseorang dapat berkumpul dengan Nabi sallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan terjaga dan mengambil Ilmu langsung dari beliau?”
Imam Ibn Hajar menjawab: ”Ya, hal itu dapat terjadi, dan telah dijelaskan bahwa berkumpul dan mengambil ilmu dari Nabi secara langsung adalah sebagian dari karomah wali-wali Allah seperti Imam al-Ghozali, Al-Barizi, Taaj ad-Diin as-Subki, dan al-‘Afiif al-Yafi’i yang mana mereka adalah ulama-ulama madzhab Syafi’i, serta Qurthubi dan Ibn Abi Jamroh yang mana mereka adalah ulama-ulama madzhab Maliki.
Dan dikisahkan, bahwasanya ada Wali Allah menghadiri majlis ilmunya seorang yang faqih, kemudian seorang faqih yang sedang mengajar tersebut meriwayatkan sebuah hadits, lalu Wali tersebut berkata, “Hadits itu bathil.” Maka Sang faqih pun berkata, “Bagaimana bisa engkau mengatakan kalau hadits ini bathil, dari siapa?”
Sang Wali menjawab, “Itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sedang berdiri di hadapanmu dan Beliau bersabda: [Inniy lam aqul hadzal hadits] -Sesungguhnya aku tidak mengucapkan hadist ini-“
Lalu faqih tersebut dibukakan hijabnya dan beliau pun dapat melihat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. (al-Fatawa al-Haditsiyyah li Ibn Hajar al-Haitami)
Kalau perihal ghaib ini disampaikan kepada mereka maka mereka mengatakan dengan penuh kebencian bahwa hal itu adalah tahayul atau khurafat
Memang manusia cenderung membenci atau memusuhi sesuatu yang tidak diketahuinya
Pepatah mengatakan:
النَّاسُ أَعْدَاءُ مَاجَهِلُوا
“Manusia itu menjadi musuh terhadap sesuatu yang tidak diketahuinya.”
Ketidak tahuan mereka karena ilmu agama mereka sebatas yang dzahir atau sebatas hadits-hadits yang telah terbukukan yakni seperti perkara syariat
Hal yang perlu kita ingat bahwa hadits-hadits terkait amal kebaikan tidak seluruhnya terbukukan dalam kitab-kitab hadits.
Bahkan banyak hadits-hadits terkait amal kebaikan untuk taqarrub ilallah hanya disampaikan melalui lisan ke lisan karena kalau salah menerimanya akan salah paham sehingga bahkan berakibat akan membunuh orang yang menyampaikannya
Sahabat Nabi, Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata , ” Aku menerima sekantung ilmu dari Rasulullah. Separuh kantung aku bagikan kepada kamu semua dan separuhnya lagi aku simpan buat aku sendiri . Karena jika yang separuh lagi itu aku bagikan juga , niscaya kalian akan mengkafirkanku dan menggantungku”
Jadi ada ilmu dari Rasulullah yang dikhususkan bagi orang-orang tertentu saja karena kalau orang awam salah memahaminya akan menganggapnya kafir dan menggantungnya.
Separuh kantung yang telah dibagikan dan harus diketahui kebanyakan orang adalah ilmu syariat
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata “Aku telah hafal dari Rasulillah dua macam ilmu, pertama ialah ilmu yang aku dianjurkan untuk menyebarluaskan kepada sekalian manusia yaitu Ilmu Syariat. Dan yang kedua ialah ilmu yang aku tidak diperintahkan untuk menyebarluaskan kepada manusia yaitu Ilmu yang seperti “Hai’atil Maknun”. Maka apabila ilmu ini aku sebarluaskan niscaya engkau sekalian memotong leherku (engkau menghalalkan darahku). (HR. Thabrani)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menggambarkan ilmu yang tidak dianjurkan untuk menyebarluaskan kepada sekalian manusia sebagai “Haiatul Maknun” artinya “Perhiasan yang sangat indah”.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya sebagian ilmu itu ada yang diumpamakan seperti perhiasan yang indah dan selalu tersimpan yang tidak ada seorangpun mengetahui kecuali para Ulama Allah. Ketika mereka menerangkannya maka tidak ada yang mengingkari kecuali orang-orang yang biasa lupa (tidak berzikir kepada Allah)” (H.R. Abu Abdir Rahman As-Salamy)
Siapakah para ulama Allah yang menerima “Perhiasan yang sangat Indah”
Silahkan baca tulisan tentang ulama Allah pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/04/20/ulama-allah/
Hinakanlah kufur tapi jangan kau menghina orang kafir apalagi menghina orang yang dituduh kafir
Habib Ali Al Jifri menyampaikan
***** awal kutipan *****
Maka tidak dibenarkan bagimu untuk menghina seseorang.
Hinakanlah maksiat tapi jangan kaum menghina pelaku maksiat.
Hinakanlah kufur tapi jangan kau menghina orang kafir karena dzat yang dihinakan pada kafir itu adalah hakikat kekufurannya,
Apakah hakikat kekufuran itu ?
Yaitu orang yang mati dalam keadaan kufur tetapi selagi dia hidup maka dia tidak boleh dihina karena sesungguhnya kita tidak mengetahui bagaimana dia akan mati maka kita tidak dibenarkan menghina seseorangpun dari makhluk Allah
Ada tiga jenis bentuk pandangan, sehingga kita mendholimi hati ini (maksudnya adalah pandangan yang tidak boleh kita lakukan)
1. Melihat kepada aurot (yakni apa yang diingini nafsu) dengan pandangan Nafsu
2. Melihat dunia dengan pandangan pengagungan (Ainu al ta’dhim)
3. Melihat makhluk Allah dengan pandangan penghinaan (Ainu Al tahqir)
Tiga pandangan ini mudah mudahan kita dijauhkan dari padanya.
Kita berlidung dari tiga perkara ini dengan pandangan yang akan memberikan pancaran pada hati ini,
Sedangkan pandangan yang dapat memberikan pancaran pada hati ini adalah :
1. Pandangan yang dibenarkan Allah Azza Wajalla untuk dilihat dengan pandangan tafakkur (Ainu Al tafakkur)
2. Pandangan kepada orang tua ,kepada ulama ,kepada saudara saudara muslim dengan pandangan kasih sayang / cinta “Ainu Almahabbah”
3. Pandangan kepada pelaku maksiat dengan pandangan belas kasihan (Ainu Al syafaqoh)
4. Pandangan kepada orang yang taat dengan pandangan memuliakan (Ainu Al-ijlal)
***** akhir kutipan *****
Jadi pandangan kepada pelaku maksiat atau pandangan kepada orang-orang yang sesat karena salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah adalah dengan pandangan belas kasihan meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wassalam
Contohnya ketika Nabi Muhammad shallallahu alaihi wassalam dan para Sahabat dilintasi sekumpulan Yahudi yang sedang mengusung seorang mayat dari bangsa mereka.
Ketika melihat mayat itu diusung, air mata Nabi shallallahu alaihi wassalam mengalir membasahi pipi.
Para Sahabat, heran tatkala melihat Beliau mengalirkan air mata, kelihatan sedih melihat mayat Yahudi itu diusung.
“Wahai Rasullullah… Bukankah mayat yang diusung itu adalah seorang Yahudi? Dia bukan seorang Muslim Ya Rasulullah.. Mengapa kau menangis?”, tanya seorang sahabat kepada baginda.
“Aku menangis karena tidak dapat membawanya ke arah iman. Aku tidak dapat menyelamatkannya dari api neraka Allah Subhanahu wa Ta’ala.”, jawab Nabi shallallahu alaihi wassalam
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
assalamu alaikum,Tks,ustad setelah banyak membaca artikel yg ada di mutiarazuhud,alhamdulilah semakin mengerti dan memahami kebenaran itu,ustad usia sya skrg sdh diatas 50,awalnya saya bermadzhab,kemudian mengikuti darah muda yang panas yang mengikuti aliran tanpa madzhab berpuluh tahun sehingga menjelang usian 50 tahun saya menyadari kesalahan tsb. Sungguh saya sangat menyesal akibat dari perbuatan masa lalu krn lingkungan tempat tinggal sekarang jauh dari madzab dalam pengamalan agama islam tsb,akibat dari dakwah yang saya lakukan bersama teman teman dulu.smg Allah membukakan pintu hati serta hidayahnya agar masyarakat yang dahulu saya dakwai bisa kembali ke pemahaman madzhab.tks, saya mohon ampun pada allah swt amiin
Walaikumsalam
Alhamdulillah, kalau boleh kami sarankan sebagai wujud penyesalan terhadap orang-orang yang didakwahi dahulu, selain mohon ampunan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala ditambah dengan dakwah atau penyebarluasan kabar tentang kesadaran anda yang kembali mengikuti para ulama yang mengikuti Rasulullah dengan mengikuti salah satu dari Imam Mazhab yang empat, kalau di negara kita mazhab Imam Syafi’i
Memang ada imam mazhab selain yang empat namun pada masa sekarang sudah sulit dijumpai ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari imam mazhab selain yang empat.
Silahkan email kami zonjonggol@gmail.com untuk mendapatkan no telp pihak-pihak yang dapat anda hubungi jika anda perlu bantuan