Firqah perusak kuburan
Presiden Rusia Vladimir Putin pada saat meresmikan Masjid Agung Moskwa, dalam sambutannya menyampaikan, “Kami semua melihat apa yang terjadi di Timur Tengah saat ini, bagaimana ISIS mendiskreditkan agama yang sangat besar ini, membuat Islam dibenci, membunuhi orang, bahkan menghancurkan warisan budaya dunia,”
Mereka telah jelas melakukan kebid’ahan, sesuatu yang tidak docontohkan oleh Rasulullah maupun para Sahabat yakni menghancurkan kuburan kaum muslim
Berikut kutipan sejarah “kekerasan” mereka terhadap kuburan kaum muslim sebagaimana yang diinformasikan pada http://ummatipress.com/salafi-wahabi-hancurkan-kuburan-al-baqi-secara-barbar-bermodal-jargon-tauhid.html
***** awal kutipan *****
Sejak 1205 Hijriah hingga 1217 Hijriah Kaum Wahabi mencoba menguasai Semenanjung Arabia namun gagal. Akhirnya 1217 Hijriah mereka berhasil menguasai Thaif dengan menumpahkan darah muslim yang tak berdosa. Mereka memasuki Mekah tahun 1218 Hijriah dan menghancurkan semua bangunan dan kubah suci, termasuk kubah yang menaungi sumur Zamzam.
Tahun 1221, Kaum Wahabi masuk kotaMadinah dan menajiskan al-Baqi dan semua mesjid yang mereka lewati. Kaum Wahabi bahkan mencoba menghancurkan pusara Rasulullah, namun entah dengan alasan apa usaha gila itu dihentikan. Di tahun-tahun berikutnya jemaah haji asal Irak, Suriah dan Mesir ditolak untuk masuk kotaMekah untuk berhaji. Raja al-saud memaksa setiap muslim yang ingin berhaji harus menjadi wahabi atau jika tidak akan dicap sebagai kafir dan dilarang masukkotaMekah.
Al-Baqi pun diratakan dengan tanah tanpa menyisakan apapun, termasuk nisan atau pusara. Belum puas dengan tindakan barbarnya Kaum Wahabi memerintahkan tiga orang kulit hitam yang sedang berziarah ke pusara Nabi untuk menunjukkan tempat persembunyian harta benda. Raja Ibnu Saud merampas harta benda itu untuk dirinya sendiri.
Ribuan Muslim melarikan diri dari Mekah dan Madinah. Mereka menghindari kejaran Kaum Wahabi. Muslim seluruh dunia mengutuk tindakan Saudi dan mendesak khalifah kerajaan Otoman menyelamatkan situs-situs bersejarah dari kehancuran.
Dibawah pimpinan Muhammad Ali Basha mereka menyerang Hijaz , dengan bantuan suku-suku setempat, akhirnya mereka menang. Lalu ia mengatur hukum dan pemerintahan di Hijaz, khususnya Mekah dan Madinah. Sekaligus mengusir keluarga al-Saud. Muslim di seluruh dunia bergembira. Di Mesir perayaan berlanjut hingga 5 hari! Tak diragukan lagi kegembiraan karena mereka bisa pergi haji dan pusara mulia pun diperbaiki lagi.
Tahun 1818 Masehi Khalifah Ottoman Abdul Majid dan penggantinya Abdul Hamid dan Mohammad, merekonstruksi semua tempat suci, memperbaiki semua warisan Islam yang penting. Dari 1848 hingga 1860, biaya perbaikan telah mencapai 700 ribu Poundsterling. Sebagian besar dana diperoleh dari uang yang terkumpul di makam Rasulullah.
Kerajaan Ottoman telah mempercantik Madinah dan Mekah dengan memperbaiki semua bangunan keagamaan dengan arsitektur bercita rasa seni tinggi. Richard Burton, yang berkunjung ke makam rasulullah tahun 1853 dengan menyamar sebagai muslim asalAfghanistandengan nama Abdullah mengatakan Madinah dipenuhi 55 mesjid dan kuburan suci. Orang Inggris lain yang dating ke Madinah tahun 1877-1878 melukiskan keindahan yang setara dengan Istambul. Ia menulis tentang dinding putih, menara berhias emas dan rumput yang hijau.
Tahun 1924 Wahabi masuk ke Hijaz untuk kedua kalinya. Untuk kedua kalinya pula pembantaian dan perampasan dilakukan. Orang-orang di jalan dibantai. Tak terkecuali perempuan dan anak-anak jadi korban. Rumah-rumah diratakan dengan tanah.
Awn bin Hashim menulis: lembah-lembah dipenuhi kerangka manusia, darah kering berceceran di mana-mana. Sulit untuk menemukan pohon yang tidak ada satu atau dua mayat tergeletak di dekat akarnya.
Madinah akhirnya menyerah setelah digempur habis Kaum Wahabi. Semua warisan Islam dimusnahkan. Hanya pusara Nabi Saw yang tersisa.
Ibnu Jabhan (Ulama Wahabi) memberikan alasan mengapa ia merasa harus meratakan makam Nabi Saw, ” Kami tahu nisan di makam Rasulullah bertentangan dengan akidah dan mendirikan mesjid di pemakamannya adalah dosa besar’.
Pusara Sang Syahid Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi) beserta syahid perang Uhud lainnya dihancurkan. Masjid Nabi dilempari. Setelah protes dari Kaum Muslim dunia Ibnu saud berjanji akan memperbaiki bangunanbersejarah tersebut. Namun janji itu tidak pernah ditempati. Ibnu saud juga berjanji Hijaz akan dikelola pemerintahan multinasional, khsusnya menyangkut Madinah dan Mekah. Namun janji itu tinggalah janji.
Tahun 1925 giliran Janat al-Mulla pemakaman di Mekah dihancurkan. Ikut juga dihancurkan rumah tempat Rasulullah dilahirkan. Sejak itulah hari duka untuk semua muslim di jagat raya.
***** akhir kutipan *****
Hal yang perlu kita ketahui bahwa Rasulullah tidak pernah sekalipun memerintahkan meratakan dalam makna majaz (makna kiasan) yang maksudnya adalah menghancurkan kuburan umat Islam.
Mereka menyebarluaskan fitnah bahwa Rasulullah pernah memerintahkan menghancurkan kuburan umat Islam karena salah memahami riwayat seperti berikut
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah berwasiat kepada Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, “Janganlah kamu biarkan satu patung pun melainkan harus kamu hancurkan, jangan pula kubur yang ditinggikan melainkan harus kamu ratakan.“ (Hadits ini shahih. Diriwayatkan Muslim (3/61), Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj (2/33/15), Abu Daud (3218), An Nasa’I (1/285), Tirmidzi (1/195), Baihaqi (3/4), Thoyalisi (155) )
Dari Abu Hayyaj berkata; Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku: ‘Maukah engkau aku utus kepada sesuatu yang Rasulullah telah mengutusku dengannya? (yaitu) jangan kamu membiarkan patung kecuali kamu hancurkan dan kuburan yang meninggi melainkan kamu ratakan.” (HR Muslim 1609)
Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Imam Sayyidina Ali maupun perintah Imam Sayyidina Ali kepada Abu Hayyaj adalah akan diutus mereka untuk menyebarkan Islam ke sebuah negeri yang mana penduduknya memang menjadikan patung dan kuburan sebagai sesembahan. Dengan kata lain perintah untuk menghancurkan kuburan orang-orang musyrik.
Begitupula jika dipahami dengan makna dzahir perintah “meratakan kuburan” bukan berarti kita diperintahkan untuk meratakan kuburan dengan tanah.
Justru hal itu bertentangan dengan sunah. Sebagaimana para fakih berfatwa kita dimustahabkan untuk meninggikan kuburan paling tidak satu jengkal dari tanah, sekaligus sebagai pengenal, penanda batas kuburan yang paling sederhana.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, “Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dibuatkan untuk beliau liang lahad dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar satu jengkal” (HR. Ibnu Hibban)
Dari Sufyan at Tamar, dia berkata, “Aku melihat makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dibuat gundukkan seperti punuk” (HR. al Bukhari III/198-199 dan al Baihaqi IV/3)
Imam Asy-Syafi’i berkata,”Aku menyukai kalau tanah kuburan itu sama dari yang lain, dan tidak mengapa jika ditambah sedikit saja sekitar satu jengkal”
Jadi seluas tanah yang ditinggikan satu jengkal adalah batas kuburan yang tidak boleh diduduki , diinjak , dikapur dan dibangun sesuatu di atasnya
Dengan adanya larangan menduduki dan menginjak di atas kuburan kaum muslim seluas tanah yang ditinggikan satu jengkal maka mustahil Rasulullah memerintahkan menghancurkan kuburan kaum muslim
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah shallahu alaihi wasallam. bersabda, ‘Lebih baik salah seorang dari kamu duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan sekujur tubuhnya daripada duduk di atas kubur’,” (HR Muslim (971).
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a, ia berkata, “Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, “Sungguh! berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandalku dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku, buang hajat di tengah kubur atau buang hajat di tengah pasar,” (Shahih, HR Ibnu Majah (1567).
Larangan ini mencakup berjalan atau menginjak kuburan, namun apabila darurat misalnya tidak ada jalan lain kecuali harus menginjak kuburan maka dibolehkan menurut para ulama.
Sedangkan berjalan di antara kuburan tidak masalah, hukumnya makruh jika menggunakan sandal sebagai penghormatan pada ahli kubur, sebagaimana pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa
“Tidaklah mengapa berjalan dengan menggunakan sandal di antara kuburan-kuburan. Mereka mengatakan bahwa pernyataan kuburan adalah tempat haram adalah penghargaan untuk si mayit karena itu makruh—menurut pendapat mereka yang masyhur—duduk diatasnya, bersandar dengannya, menginjaknya kecuali adanya kebutuhan seperti tidak bisa sampai ke suatu kuburan mayat kecuali dengan menginjaknya.
Bahkan Imam Malik malu menunggangi hewan sehingga kaki hewan menginjak tanah yang di dalamnya ada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Imam Malik adalah orang yang sangat memuliakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sampai-sampai ia enggan naik kendaraan di kota Madinah karena menyadari bahwa tubuh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dikubur di tanah Madinah, sebagaimana ia nyatakan, “Aku malu kepada Allah Ta’ala untuk menginjak tanah yang di dalamnya ada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. dengan kaki hewan (kendaraan-red)” (lihat Syarh Fath al-Qadir, Muhammad bin Abdul Wahid As-Saywasi, wafat 681 H., Darul Fikr, Beirut, juz 3, hal. 180).
Rasa malu Imam Malik selain menghormati Rasulullah, Beliau meyakini bahwa Rasulullah walaupun telah wafat, tetap hidup seperti para syuhada dan penduduk langit lainnya sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/18/jumpa-penduduk-langit/
Oleh karena penghormatan dan keyakinannya tersebut Imam Malik membenci perkataan “menziarahi kubur Rasulullah” dan menyukai mengatakannya dengan “mendatangi Rasullah” sesuai amalan ziarah Rasulullah menurut pendapat mazhab yang empat sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/04/20/amalan-ziarah-rasulullah/
Jadi adalah fitnah bagi orang-orang yang menyandarkan perkataan kepada Imam Malik bahwa Beliau membenci atau melarang ziarah kubur Rasulullah
Imam Ibnu Hajar al-Asqallani, di dalam kitab Fathul-Bari juz 3 hal. 66, menjelaskan, bahwa Imam Malik membenci ucapan “aku menziarahi kubur Nabi shallallahu alaihi wasallam.” adalah karena semata-mata dari sisi adab, bukan karena membenci amalan ziarah kuburnya. Hal tersebut dijelaskan oleh para muhaqqiq (ulama khusus) mazhabnya. Dan ziarah kubur Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah termasuk amalan yang paling afdhal dan pensyari’atannya jelas, dan hal itu merupakan ijma’ para ulama.
Jadi mereka yang menghancurkan kuburan kaum muslim maka mereka termasuk orang-orang yang tidak menghormati ahli kubur dan jika kuburan tersebut adalah para kekasih Allah (Wali Allah) maka mereka termasuk orang-orang yang memusuhi Wali Allah.
Dalam sebuah hadits qudsi, “Allah Ta’ala berfirman “Siapa yang memusuhi wali-KU, maka Aku umumkan perang kepadanya“ (HR Bukhari 6021)
Lagi pula jika memang benar Ali bin Abi Thalib berkata seperti itu, lalu mengapa saat ia menjadi khalifah, sejarah tidak mencatat ia pernah memerintahkan agar makam para Nabi dan makam para wali-wali Allah seperti yang di Baitul Maqdis agar dirobohkan atau diratakan sebagaimana kaum pengikut Muhammad bin Abdul Wahhab meratakan pemakaman Al Baqi.
Bahkan mereka untuk membenarkan pendapat atau pemahaman mereka, tidak segan mereka mendustakan perkataan ulama
Imam Malik ~rahimahullah menasehatkan bahwa sebaiknya janganlah mengambil ilmu agama dari dari orang-orang yang tidak jelas sanad ilmu (sanad guru) dan orang-orang yang mendustakan perkataan ulama meskipun dia tidak mendustakan perkataan (hadits) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Contohnya untuk membenarkan pendapat atau pemahaman mereka dengan memotong perkataan Imam Syafi’i seperti
Imam Syafi’i berkata, ‘Aku telah melihat dari gubernur yg menghancurkan (membongkar) kuburan yang dibangun di Makkah dan tidak melihat para ulama mereka mencela (mengkritik) hal itu.
Padahal selengkapnya adalah
Imam Syafi’i berkata, “Aku suka jika kuburan tidak ditambah dengan pasir dari selain (galian) kuburan itu sendiri. Dan tidak mengapa jika ditambah pasir dari selain (galian) kuburan jika ditambah tanah dari yang lain akan sangat tinggi. Akan tetapi aku suka jika kuburan dinaikan di atas tanah seukuran sejengkal atau yang semisalnya. Dan aku suka jika kuburan tidak dibangun dan tidak dikapur (disemen-pen) karena hal itu menyerupai perhiasan dan kesombongan, dan kematian bukanlah tempat salah satu dari keduanya (hiasan dan kesombongan), dan aku tidak melihat kuburan kaum muhajirin dan kaum anshoor dikapuri. Berkata seorang rawi Thawus, ‘Sesungguhnya Rasulullah melarang membangun tempat penerimaan (kubur) atau dikapur (di cat).” Imam Syafi’i berkata, ‘Aku telah melihat dari gubernur yg menghancurkan (membongkar) kuburan yg dibangun di Makkah dan tidak melihat para ulama mereka mencela (mengkritik) hal itu. Dan apabila adanya kuburan-kuburan itu di tanah yang dimiliki oleh almarhum semasa hidup mereka atau ahli warisnya setelah kematian mereka, maka tidak ada suatu bangunan pun yang dihancurkan. Dan sesungguhnya penghancuran (pembongkaran makam) itu apabila (tanah pemakaman) tidak ada seorang pun yang memilikinya. Penghancuran (pembongkaran) itu dilakukan agar supaya tak seorang pun dikuburkan di dalamnya karena bukan tempat penguburan (umum).’
Bagian perkataan Imam Syafi’i yang terakhirlah yang sering “dihilangkan” oleh orang-orang yang ingin membenarkan pendapatnya bahwa terlarang bangunan di luar batas tanah yang ditinggikan satu jengkal walaupun untuk kepentingan peziarah atau sebagai tanda pengenal atau pembatas (agar tidak terinjak) di atas tanah pribadi.
Jadi yang terlarang adalah membuat bangunan atas kuburan di tanah penguburan umum atau wakaf, sedangkan bangunan seperti untuk keperluan peziarah di atas tanah yang dimiliki oleh almarhum semasa hidup mereka atau ahli warisnya setelah kematian mereka adalah bukan perkara terlarang
Hal yang harus kita ingat selalu bahwa ulama yang berhak menjelaskan perkataan atau pendapat Imam Syafi’i adalah para ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i
Imam An Nawawi adalah contoh ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam Syafi’i dan ulama-ulama mazhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55). Sehingga, jika ada seseorang menukil (mengutip) pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam mazhab As Syafi’i atau pihak yang tidak memiliki sanad guru (sanad ilmu) tersambung kepada lisannya Imam Syafi’i
Imam Nawawi Asy-Syafi’i dalam kitab Syarah Sahih Muslim berkata : Sahabat-sahabat kami berkata, membangun (mplester) kuburan itu makruh dan duduk di atasnya haram, demikian juga bersandar dan menginjaknya. Adapun membangun di atasnya, apabila pada tanah milik orang yang membangun, maka makruh, dan apabila di tanah pemakaman umum, maka haram. Hal ini dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dan para sahabatnya. [Syarah Sahih Muslim, Maktabah Syamilah]
Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari Asy-Syafi’i dalam kitab fathul Mu’in berkata : Makruh membangun tembok dalam liang kubur atau di atasnya tanpa keperluan atau darurat, umpamanya khwatir ada yang membongkar, atau (khawatir) digali binatang buas, atau ambrol terbawa arus banjir. Karena yang demikian itu berdasarkan larangan hadits shahih.
Hal ini makruh dilakukan bilamana bangunan tersebut berada di tanah milik sendiri. Namun, kalau bangunan itu sendiri tidak dalam keadaan darurat seperti yang sudah diungkapkan tadi (khawatir ada yang membongkar, digali binatang buas, atau ambrol terbawa arus banjir); atau membangun sejenis kubah (misalnya pagar dan sebagainya) di atas tanah kuburan tanah musabbalah, yaitu tanah yang biasa disediakan untuk mengubur mayat oleh penduduk setempat, baik diketahui asal mula penyediaannya maupun tidak, atau memang tanah wakaf, maka yang demikian itu hukumnya haram dan wajib dirobohkan, sebab bangunan tersebut akan tetap berdiri, sekalipun mayatnya sudah punah. Dengan demikian berarti mempersempit kepentingan kaum muslim lainnya yang dalam hal ini menurut syara’ tidak perlu. [Fathul Mu’in 1, hal. 498].
Jadi bangunan untuk keperluan peziarah di atas tanah milik sendiri atau bagunan sekedar pengenal atau pembatas kuburan tidaklah masalah dan kita tahu bahwa makam Rasulullah shallahu aliahi wasallam dalam bangunan kamar ‘Aisyah radliyallahuanha
Ummul mu’minin ‘Aisyah berkata, “Saya masuk ke dalam rumahku di mana Rasulullah dikubur di dalamnya dan saya melepas baju saya. Saya berkata mereka berdua adalah suami dan ayahku. Ketika Umar dikubur bersama mereka, saya tidak masuk ke rumah kecuali dengan busana tertutup rapat karena malu kepada ‘Umar”. (HR Ahmad).
Begitupula dengan dengan dikuburkannya Sayyidinaa Abu Bakar Radiyallahu’anhu dan Sayyidinaa Umar Radiyallahu’anhu di tempat yang sama dengan Nabi Shallallahu alaihi wasallam yaitu kamar Sayyidah ‘Aisyah Radiyallahu’anha yang masih dia gunakan untuk tinggal, duduk, lalu lalang dan melakukan shalat-shalat fardhu dan sunnah serta membaca Al Qur’an. Dengan demikian, hukum kebolehan ini merupakan ijmak para Sahabat radhiyallahu’anhum.
Begitupula diriwayatkan Umar ra mengetahui bahwa Anas ra sholat di atas kuburan sehingga beliau menginjak kuburan. Lalu Umar berkata, “Al-qabr, al-qabr! (Kuburan, Kuburan!)” maka Anas ra melangkah (menghindari menginjak dalam batas kuburan), lalu meneruskan shalatnya. [Lihat Fathul Bari libni Hajar I:524, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379].
Dikarenakan batas kuburan sudah tidak jelas sehingga terinjak oleh Anas ra ketika sholat dan beliau hanya melangkah menghindari menginjak dalam batas kuburan lalu meneruskan sholatnya.
Begitupula mereka melarang kaum muslim beribadah kepada Allah di sisi kuburan karena mereka salah memahami hadits Rasulullah seperti “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” tidak terkait dengan kata kuburan dalam makna dzahir yakni tempat menguburkan jenazah seseorang,
Kata kuburan mempunyai makna kiasan (makna majaz) yang maknanya sepi. Sehingga makna hadits itu adalah “janganlah rumah itu sepi dari membaca Al Qur’an, dzikrullah ataupun sholat sunnah”
Jadi kalau kita punya rumah, jangan diibaratkan kubur yang sunyi, sepi, tanpa isi. Jadikanlah rumah itu seperti layaknya rumah bagi orang yang masih hidup. Isilah dengan bacaan kitab suci Al Quranul Karim, Dzikir kepada Allah , membaca sholawat Nabi, sholat Sunnah, dan pekerjaan yang bermanfaat sebagaimana contoh uraian pada http://www.sarkub.com/2012/jangan-jadikan-rumah-kalian-sebagai-kuburan/
Kalau mereka melarang kaum muslim beribadah kepada Allah di sisi kuburan maka sama saja mereka sombong karena secara tidak langsung mereka melarang Rasulullah menyolatkan yang sudah dikubur di sisi kuburan dan tentu pula surah Al Fatihah bagian dari Al Qur’an
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari Asy-Sya’biy dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1170)
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair telah menceritakan kepada kami Za’idah telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini dikebumikan kemarin. Berkata, Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: Maka Beliau membariskan kami di belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1241)
Begitupula larangan “janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid” tidaklah terkait dengan kata masjid dalam makna dzahir yakni tempat ibadah yang kita kenal sekarang atau bukan larangan mendirikan masjid di dekat kuburan ataupun larangan beribadah kepada Allah di sisi kuburan atau larangan membaca Al Qur’an di sisi kuburan.
Larangan tersebut dapat dipahami dalam makna majaz (makna kiasan) yang maksudnya adalah “larangan menjadikan kuburan sebagai kiblat” alias “larangan menyembah kuburan”
Berikut kutipan penjelasan dari Dar al-Ifta al-Misriyyah (lembaga fatwa Mesir), fatwa no 81 tahun 2006
***** awal kutipan *****
Dalam bahasa Arab, kata masajid meruupakan bentuk plural dari kata masjid. Dan kata masjid dalam bahasa Arab merupakan mashdar mimi yang bisa menunjukkan arti waktu, tempat atau tindakan. Sehingga, makna “menjadikan kuburan sebagai masajid” adalah bersujud ke arahnya untuk mengagungkan dan menyembahnya, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik yang bersujud kepada berhala-berhala dan patung-patung mereka.
Penafsiran ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih yang lain dari hadits ini dalam kitab Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi shallallahu alaihi wasallam., bahwa Beliau bersabda, “Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat satu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”.
Maka kalimat, “Allah melaknat satu kaum…” adalah penjelas bagi makna menjadikan kuburan sebagai berhala. Jadi makna hadits di atas adalah, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disujudi dan disembah, sebagaimana satu kaum yang bersujud kepada kubur para nabi mereka.”
Imam al-Baidhawi berkata, “Ketika orang-orang Yahudi dan Nashrani bersujud kepada kuburan para nabi mereka untuk mengagungkan mereka dan menjadikannya sebagai kiblat, dan mereka menghadap ke arahnya ketika shalat dan menjadikannya sebagai berhala, maka Allah melaknat mereka dan melarang orang-orang muslim untuk melakukan hal itu. Adapun orang yang membangun masjid di samping makam orang saleh atau shalat di kuburannya dengan maksud untuk mengenangnya dan agar pengaruh dari ibadahnya sampai kepada pemilik kuburan itu, bukan untuk mengagungkannya dan tidak menjadikannya sebagai kiblat, maka itu tidak apa-apa. Tidakkah Anda melihat kuburan Ismail di Masjidil Haram dan Hathim (Hijir Isma’il). Dan Masjidil Haram itu sendiri merupakan tempat shalat terbaik bagi orang-orang muslim. Sedangkan larangan melakukan shalat di kuburan adalah khusus untuk kuburan-kuburan yang terbongkar, karena di sekitarnya terdapat najis”.
Begitupula dalam kitab al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan sebuah riwayat tentang perbedaan pendapat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai tempat penguburan jasad Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sebagian sahabat berkata, “Beliau kita kubur di sisi mimbar saja”. Para sahabat lainnya berkata, “Dikubur di Baqi’ saja”. Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. datang dan berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang nabi tidaklah dikubur kecuali di tempatnya meninggal dunia”. Lalu digalilah kuburan di tempat Beliau meninggal dunia itu”.
Posisi mimbar tentu merupakan bagian dari masjid. Namun, dalam riwayat di atas, tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengingkari usulan itu. Hanya saja usulan itu tidak diambil oleh Abu Bakar r.a. karena mengikuti perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam agar dikubur di tempat Beliau meninggal dunia. Maka, Beliau pun dikubur di kamar Sayyidah Aisyah r.a. yang melekat pada masjid yang digunakan sebagai tempat shalat oleh orang-orang muslim.
Kondisi ini sama dengan kondisi kuburan-kuburan para wali dan orang-orang saleh yang ada di dalam masjid-masjid pada zaman ini.
Adapun klaim bahwa kebolehan itu khusus untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam maka klaim ini tidaklah benar. Karena tidak ada dalil pendukung bagi klaim ini.
Bahkan sangat jelas kebatilan klaim tersebut dengan dikuburkannnya Sayyidina Abu Bakar r.a. dan Sayyidina Umar r.a. di tempat yang sama dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu kamar Sayyidah Aisyah r.a.. yang masih dia gunakan untuk tinggal dan melakukan shalat-shalat fardhu dan sunnah.
Dengan demikian, hukum kebolehan mendirikan masjid dekat kuburan merupakan ijma para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Begitupula ijma para ulama atas kebolehan perbuatan ini adalah shalatnya orang-orang muslim secara terus menerus dari kalangan salaf dan kalangan setelah mereka di dalam masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan juga di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya.
Hal ini didukung juga dengan pengakuan tujuh ahli fikih Madinah al-fuqaha as-sab’ah yang menyetujui untuk dimasukkannya rumah Sayyidah Aisyah tersebut ke dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam pada tahun delapan puluh delapan hijriyah. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah dari al-Walid bin Abdul Malik kepada gubernurnya yang ada di Madinah kala itu, yaitu Umar bin Abdul Aziz.
Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya kecuali Sa’id ibnul Musayyib. Namun, pengingkarannya itu bukan karena dia berpendapat haramnya shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, akan tetapi karena dia ingin mempertahankan rumah-rumah para istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tetap utuh, agar dapat dilihat orang-orang muslim sehingga mereka bersikap zuhud di dunia dan mengetahui bagaimana kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Adapun dalil dari Sunnah, maka terdapat hadits Abu Bashir r.a., yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ma’mar, dan Ibnu Ishaq dalam kitab as-Sirah an Nabawiyyah, serta Musa bin Uqbah dalam kitab al-Maghazi. Kitab al-Maghazi karya Musa ini merupakan kitab maghazi yang paling shahih, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Ketiga ulama ini (Ma’mar, Ibnu Ishaq dan Musa bin Uqbah) meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Urwah bin Zubair, dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan ibnul Hakam r.a., bahwa Abu Jandal bin Suhail bin Amr menguburkan jenazah Abu Bashir r.a., lalu membangun sebuah masjid di atas kuburannya yang terletak di Siful Bahr. Kejadian itu diketahui oleh tiga ratus sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sanad riwayatnya adalah shahih.
Semua perawi dalam silsilah sanadnya adalah tsiqah. Peristiwa seperti ini tentu tidak luput dari pengetahuan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan untuk mengeluarkan kuburan itu dari masjid atau membongkarnya.
Diriwayatkan pula secara shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Dalam masjid Khaif (masjid yang terletak di Mina) terdapat kuburan tujuh puluh orang nabi.” (HR. Al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).
Hafizh Ibnu Hajar, dalam kitab Mukhtashar Zawaid al-Bazzar, ketika berkomentar tentang derajat hadits di atas mengatakan, “sanadnya shahih “
Disebutkan juga dalam berbagai atsar, bahwa Nabi Ismail a.s. dan ibunya Hajar r.a. dikuburkan di Hijir Ismail di dalam Masjidil Haram. Kisah ini disebutkan oleh para ulama sejarah terpercaya dan dipegangi oleh para ulama pakar sirah Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti Ibnu Ishaq dalam kitab As Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitab Tarikh-nya, as-Suhaili dalam kitab ar-Raudhul Unf, Ibnul Jauzi dalam al-Muntazham, Ibnul Atsir dalam al-Kamil, adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an- Nihayah dan kitab-kitab sejarah lain yang ditulis oleh para sejarawan Islam.
Dalam semua peristiwa itu Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan agar kuburan-kuburan tersebut dibongkar dan dikeluarkan dari dalam masjid Khaif atau dari masjid Haram, namun beliu membiarkannya saja.
Bahkan Allah Ta’ala berfirman yang artinya
“Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (QS Al Kahfi [18]:21)
Konteks ayat ini menunjukkan bahwa perkataan pertama adalah perkataan orang-orang musyrik dan perkataan kedua adalah perkataan orang-orang yang mengesakan Allah.
Allah Ta’ala menyebutkan dua perkataan tersebut tanpa mengingkarinya, sehingga hal ini menunjukkan pengakuan syariat bagi keduanya. Bahkan konteks perkataan orang-orang yang mengesakan Allah menunjukkan sebuah pujian. Bukti akan hal ini adalah adanya pembandingan antara perkataan mereka dengan perkataan orang-orang musyrik yang mengandung keraguan.
Perkataan orang-orang yang mengesakan Allah itu tegas dan keinginan mereka bukan sekedar membuat bangunan tapi membangun masjid.
Imam ar-Razi ketika menafsirkan ayat, “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (al-Kahf [18]: 21), dia berkata, “yaitu masjid yang kita gunakan untuk menyembah Allah di dalamnya, dan dengan cara itu kita mempertahankan jejak peninggalan para penghuni gua (ash habul kahfi)”.
Asy-Syihab al-Khafaji dalam Hasyiyah-nya terhadap tafsir al-Baidhawi, berkata, “Di dalam ayat ini terdapat dalil kebolehan membangun masjid di dekat kuburan orang-orang saleh”.
***** akhir kutipan *****
Terkait “perkataan pertama adalah perkataan orang-orang musyrik dan perkataan kedua adalah perkataan orang-orang yang mengesakan Allah” adalah penjelasan sayyidina Ali bin Abi Thalib terhadap pertanyaan para pendeta Yahudi tentang Ashabul Kahfi ketka masa kekhalifahan sayyidina Umar Ibnul Khattab sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/09/27/kisah-ashabul-kahfi/
Berikut kutipan bagian akhirnya
***** awal kutipan *****
Dua orang bangsawan yang menunggu-nunggu segera maju mendekati gua, berputar-putar selama tujuh hari untuk mencari-cari pintunya, tetapi tanpa hasil. Tak dapat ditemukan lubang atau jalan masuk lainnya ke dalam gua.
Pada saat itu dua orang bangsawan tadi menjadi yakin tentang betapa hebatnya kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dua orang bangsawan itu memandang semua peristiwa yang dialami oleh para penghuni gua, sebagai peringatan yang diperlihatkan Allah kepada mereka.
Bangsawan yang beragama Islam lalu berkata: “Mereka mati dalam keadaan memeluk agamaku! Akan ku dirikan sebuah tempat ibadah di pintu gua itu.”
Sedang bangsawan yang beragama Nasrani berkata pula: “Mereka mati dalam keadaan memeluk agamaku! Akan ku dirikan sebuah biara di pintu gua itu.”
Dua orang bangsawan itu bertengkar, dan setelah melalui pertikaian senjata, akhirnya bangsawan Nasrani terkalahkan oleh bangsawan yang beragama Islam. Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka Allah berfirman:
Dan demikian (pula) Kami mempertemukan (manusia) dengan mereka, agar manusia itu mengetahui, bahwa janji Allah itu benar, dan bahwa kedatangan hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (QS Al Kahfi [18]:21)
Sampai di situ Imam Ali bin Abi Thalib berhenti menceritakan kisah para penghuni gua. Kemudian berkata kepada pendeta Yahudi yang menanyakan kisah itu: “Itulah, hai Yahudi, apa yang telah terjadi dalam kisah mereka. Demi Allah, sekarang aku hendak bertanya kepadamu, apakah semua yang ku ceritakan itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Taurat kalian?”
Pendeta Yahudi itu menjawab: “Ya Abal Hasan, engkau tidak menambah dan tidak mengurangi, walau satu huruf pun! Sekarang engkau jangan menyebut diriku sebagai orang Yahudi, sebab aku telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah serta Rasul-Nya. Aku pun bersaksi juga, bahwa engkau orang yang paling berilmu di kalangan ummat ini!”
***** akhir kutipan ****
Perkataan pendeta Yahudi , “Sekarang engkau jangan menyebut diriku sebagai orang Yahudi” menjelaskan bahwa selama kaum Yahudi tidak mau bersyahadat setelah Rasulullah sebagai penutup sekalian Nabi, maka mereka termasuk kaum yang dimurkai Allah
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Selain itu ada pula mereka yang menyebarluaskan fitnah bahwa kaum muslim di Hadramaut , thawaf mengelilingi kuburan
Silahkan saksikan penjelasan yang cukup lengkap dalam bentuk video pada http://www.youtube.com/watch?v=lDXulIV6q4k dari buya Yahya tentang fitnah terhadap tawassul, ziarah kubur, larangan “menjadikan kuburan sebagai masjid”, fitnah mengelilingi kuburan atau fitnah tawaf di kuburan dan upaya pemalsuan kitab terkait dengan ziarah kubur oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dari komentar para ulama di atas dapat kita tangkap bahwa illat, manath, motif atau sebab pelaknatan Nabi Shallallahu alaihi wasallam kepada orang yahudi dan nashoro adalah wujudnya penyembahan pada kuburan, mereka menjadikan kuburan sebagai tempat sujud, mereka menjadikan kuburan sebagai sesembahan sehingga ini merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun umat Islam, maka tak pernah sekalipun ada sejarahnya umat Islam menyembah kubur. Umat Islam membina kubur hanya untuk memuliakan ahlul qubur (terlebih kubur orang yang sholeh), menjaga kubur daripada hilang terhapus zaman, dan memudahkan para peziarah untuk berziarah, dalam menemukan kubur di tengah-tengah ribuan kubur lainnya, juga sebagai tempat berteduh para peziarah agar dapat mengenang dan menghayati dengan tenang orang yang ada di dalam kubur beserta amal serta segala jasa dan kebaikannya.
Selain mereka yang menyalahgunakan perkataan Imam Syafi’i tentang gubernur yang menghancurkan (membongkar) kuburan yang dibangun di atas tanah bukan yang dimiliki oleh almarhum semasa hidup mereka atau ahli warisnya, ada juga yang gemar menyalahgunakan perkataan Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm (I/318) ”Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan.”
Kitab Al Umm yakni kitab yang disusun bersama murid Imam Syafi’i adalah kitab induk atau kitab sumber yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh murid-murid Beliau sendiri.
Kitab Al Umm adalah catatan pribadi Imam Syafi’i, karena setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ditulis, dijawab dan didiktekan kepada murid-muridnya
Jadi ulama yang berhak menjelaskan pendapat Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm adalah murid-murid Beliau secara turun temurun sehingga sampai kepada kita pada zaman sekarang.
Begitupula Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya memilih metodologi tafsir bil matsur yakni sekedar menyampaikan ayat Al Qur’an dan Hadits maupun pendapat ulama yang terkait dengan ayat yang ditafsirkan.
Kita sebaiknya tidak berhukum berdasarkan kitab tafsir seperti kitab tafsir Ibnu Katsir dan kitab Al Umm secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran sendiri.
Kitab tafsir dan kitab hadits adalah sumber atau bahan baku untuk berijtihad dan beristinbath yang boleh dilakukan oleh para fuqaha (ahli fiqih)
Untuk membaca, memahami, menelaah dan mengambil hukum dari kitab-kitab para pewaris penunjuk yang menguraikan, menjelaskan dan menjabarkan kitab petunjuk (kitab Al Qur’an dan Hadits) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari Al Qur’an dan Hadits seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain.
Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum maka akan sesat dan menyesatkan.
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwaisnberkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Oleh karenanya sebaiknya mensyaratkan bagi pondok pesantren, institut atau universitas Islam, majelis tafsir, ormas-ormas yang mengaku Islam, lembaga kajian Islam maupun lembaga-lembaga Islam lainnya termasuk lembaga Bahtsul Masail untuk dapat memahami dan beristinbat (menetapkan hukum perkara) dalam implementasi agama dan menghadapi permasalahan kehidupan dunia sampai akhir zaman yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, wajib menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/04/30/bacalah-dan-istinbath/
Makna sebenarnya ma’tam adalah perkumpulan ratapan dan tangisan. Orang orang Jahiliyah jika ada yg mati di keluarga mereka maka mereka membayar para “penangis” untuk meratap dirumah mereka, semacam adat istiadat mereka seperti itu, memang sudah ada orangnya yang bertugas dan dibayar.
Perkumpulan ratapan dan tangisan yang tidak disukai oleh Imam Syafii, dan tentunya Imam Syafii mengetahui bahwa hal itu buruk dan dimasa beliau masih ada sisa sisanya yaitu tidak meratap dan menjerit-menjerit, tapi disebut perkumpulan duka, namun beliau tak menjatuhkan hukum haram, akan tetapi makruh, karena ma’tam yg ada dimasa beliau sudah jauh berbeda dg ma’tam yg dimasa Jahiliyah, karena jika ma’tam yg dimasa jahiliyah sudah jelas jelas haram, dan beliau melihat dimasa beliau masih ada sisa sisa perkumpulan tangisan dirumah duka, maka beliau memakruhkannya
Hal yang harus kita ingat bahwa kalimat “benci/membenci” pada lafadh para muhadditsin yg dimaksud adalah “Kariha/yakrahu/Karhan” yg berarti Makruh.
Makruh mempunyai dua makna, yaitu :makna bahasa dan makna syariah. Makna makruh secara bahasa adalah benci, makna makruh dalam syariah adalah hal hal yg jika dikerjakan tidak mendapat dosa, dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
Dalam istilah para ahli hadits jika bicara tentang suatu hukum, maka tak ada istilah kalimat benci, senang, ngga suka, hal itu tak ada dalam fatwa hukum, namun yg ada adalah keputusan hukum, yaitu haram, makruh, mubah, sunnah, wajib
Jika ada fatwa para Imam dalam hukum, tidak ada istilah benci/suka, tapi hukumlah yg disampaikan, maka jelas sudah makna ucapan imam syafi’i itu adalah hukumnya, yaitu makruh, bukan haram
Jika mereka menetapkan hukum pastilah diikuti dengan dalil dari Al-Qur’an maupun Hadits.
Ke-makruh-an timbul jika ahli waris dapat menimbulkan suasana hati yang disebut oleh Imam Asy Syafi’i sebagai “memperbaharui kesedihan” atau kemungkinan timbul suasana hati yang tidak ikhlas akan ketetapan Allah Azza wa Jalla terhadap ahli kubur.
Begitupula kita harus dapat membedakan antara jamuan makan untuk keramaian dengan sedekah tahlil (tahlilan)
Hal yang dimakruhkan oleh para ulama adalah “jamuan makan untuk keramaian” yakni jamuan makan demi mengundang orang berkumpul sekedar keramaian, untuk menghilangkan kesedihan atau jamuan makan untuk perkumpulan ratapan dan tangisan.
Bahkan tradisi lama, bila ada orang meninggal, maka sanak famili dan tetangga berkumpul di rumah duka. Mereka bukannya mendoakan mayit tetapi begadang dengan bermain judi atau mabuk-mabukan atau ke-riang-an lainnya.
Sedangkan jamuan makan ala kadarnya dalam rangka sedekah atas nama ahli kubur hukum asalnya adalah boleh, menjadi makruh jika keluarga ahli kubur merasa terbebani atau meratapi kematian, menjadi haram jika dibiayai dari harta yang terlarang (haram), atau dari harta mayyit yang memiliki tanggungan / hutang atau dari harta yang bisa menimbulkan bahaya atasnya
Imam Ibnu Abidin Al-Hanafy menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah” hukumnya makruh. Itikhadzuddhiyafah maksudnya mengadakan perjamuan. Inilah yang dikatakan Makruh oleh Imam Ibn Abidin dan beliau tak mengatakannya haram, kebiasaan ini sering dilakukan dimasa jahiliyah jika ada yang wafat, maksudnya menghibur keluarga mayyit dengan mengundang orang ramai dan membuat jamuan besar, itu selalu dilakukan dimasa jahiliyah untuk melupakan kesedihan.
Imam Nawawi menjelaskan “Ittikhadzuddhiyafah” hukumnya Ghairu Mustahibbah berarti bukan hal yang disukai bukan haram
Imam Ad-Dasuqi Al-Maliki berkata berkumpulnya orang dalam hidangan makan makan dirumah mayit hukumnya bid’ah yang makruh (bukan haram tentunya), dan maksudnya pun sama dengan ucapan diatas, yaitu mengumpulkan orang dengan jamuan makanan untuk keramaian, melupakan kesedihan, namun beliau mengatakannya makruh, tidak sampai mengharamkannya.
Syaikh An-Nawawi Al-Banteni rahimahullah menjelaskan adat istiadat baru berupa “Wahsyah” yaitu adat berkumpul di malam pertama saat mayyit wafat dengan hidangan makanan macam – macam, hal ini makruh, (bukan haram).
Di dalam kitab Hasiyatul Jamal ‘alaa Syarh al-Minhaj (karangan Al-‘Allamah asy-Syekh Sulaiman al-Jamal) ; “dan sebagian dari bid’ah Munkarah dan Makruh mengerjakannya yaitu apa yang dilakukan orang daripada berduka cita (untuk keramaian) , berkumpul dan 40 harian, bahkan semua itu haram jika (dibiayai) dari harta yang terlarang (haram), atau dari (harta) mayyit yang memiliki (tanggungan) hutang atau (dari harta) yang bisa menimbulkan bahaya atasnya, atau yang lain sebagainya”
Berkata Shahibul Mughniy : Bila keluarga mayyit membuat makanan untuk orang orang (untuk keramaian), maka makruh, karena hal itu menambah atas musibah mereka dan menyibukkan, dan meniru–niru perbuatan jahiliyah. Bila mereka melakukannya karena ada sebab atau hajat, maka hal itu diperbolehkan, karena barangkali diantara yang hadir mayyit mereka ada yang berdatangan dari pedesaan, dan tempat – tempat yang jauh, dan menginap dirumah mereka, maka tak bisa tidak terkecuali mereka mesti dijamu (Almughniy Juz 2 hal 215).
Jadi melakukannya karena ada sebab atau hajat seperti sedekah tahlil (tahlillan) atas nama ahli kubur hukumnya mubah (boleh)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa sedekah tidak selalu dalam bentuk harta
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Asma` Adl Dluba’i Telah menceritakan kepada kami Mahdi bin Maimun Telah menceritakan kepada kami Washil maula Abu Uyainah, dari Yahya bin Uqail dari Yahya bin Ya’mar dari Abul Aswad Ad Dili dari Abu Dzar bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada beliau, Wahai Rosulullah, orang-orang kaya dapat memperoleh pahala yang lebih banyak. Mereka shalat seperti kami shalat, puasa seperti kami puasa dan bersedekah dengan sisa harta mereka. Maka beliau pun bersabda: Bukankah Allah telah menjadikan berbagai macam cara kepada kalian untuk bersedekah? Setiap kalimat tasbih adalah sedekah, setiap kalimat takbir adalah sedekah, setiap kalimat tahmid adalah sedekah, setiap kalimat tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah, bahkan pada kemaluan seorang dari kalian pun terdapat sedekah. Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, jika salah seorang diantara kami menyalurkan nafsu syahwatnya, apakah akan mendapatkan pahala? beliau menjawab: Bagaimana sekiranya kalian meletakkannya pada sesuatu yang haram, bukankah kalian berdosa? Begitu pun sebaliknya, bila kalian meletakkannya pada tempat yang halal, maka kalian akan mendapatkan pahala. (HR Muslim 1674)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menganjurkan bersedekah walaupun sebutir kurma , apalagi melebihi sebutir kurma
“Shodaqohlah kamu, meskipun hanya berupa sebutir kurma“. (HR. Al Bukhori)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa si mayyit akan mendapatkan manfaat dari sedekah yang dilakukan oleh keluarga yang diatas namakan kepadanya
Telah bercerita kepada kami Isma’il berkata telah bercerita kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia secara mendadak dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bershadaqah. Apakah aku boleh bershadaqah atas namanya? Beliau menjawab: Ya bershodaqolah atasnya. (HR Muslim 2554)
Berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi rahimahullah: “Dan dalam hadits ini (hadits riwayat shahih muslim diatas) menjelaskan bahwa shadaqah untuk mayit bermanfaat bagi mayit, dan pahalanya disampaikan pada mayyit, demikian pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, dan demikian pula mereka bersepakat atas sampainya doa doa” (Syarh Imam Nawawi ala Shahih Muslim juz 7 hal 90)
Dari Aisyah radliallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang meninggal dengan mempunyai kewajiban shaum (puasa) maka keluarganya berpuasa untuknya” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?
Rasul menjawab: Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar” (HR Bukhari)
Contoh si mayyit mendapatkan manfaat dari amal yang dilakukan oleh bukan keluarga.
Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah dimana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya Nabi bersabda: “Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya” (HR Ahmad)
Ada pula mereka yang menganggap sedekah bacaan Al Qur’an adalah pekerjaan yang sia-sia. Pendapat mereka amalan seperti itu tidak akan sampai kepada ahli kubur karena salah memahami sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
Apabila salah seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at baginya dan anak sholeh yang selalu mendoakannya.” (HR Muslim 3084)
Apa yang dimaksud “terputus segala amalannya” ?
Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu , terputus amalnya maknanya adalah setiap manusia setelah meninggal dunia maka kesempatan beramalnya sudah terputus atau apapun yang mereka perbuat, seperti penyesalan atau minta ampun ketika mereka memasuki alam barzakh tidak akan diperhitungkan lagi amalnya kecuali amal yang masih diperhitungkan terus adalah apa yang dihasilkan dari amal yang mereka perbuat ketika masih hidup seperti,
1. Sedekah jariyah
2. Ilmu yang bermanfaat bagi dirinya dan yang disampaikan kepada orang lain
3. Mendidik anak sehingga menjadi anak sholeh yang selalu mendoakannya
Hadits tersebut tidak dikatakan, “inqata’a intifa’uhu”, “terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat”.
Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepada si mayyit.
Sedangkan firman Allah Ta’ala , wa-an laysa lil-insaani illaa maa sa’aa, “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS An Najm [53]:39)
Ayat Al-Qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri).
Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya atau mensedekahkannya kepada orang lain dan begitupula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri.
Jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”.
Sesunggunya ayat (QS An Najm [53]:39) terkait kuat dengan ayat sebelumnya yakni tentang dosa bukan tentang pahala.
allaa taziru waaziratun wizra ukhraa, “(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS An Najm [53]:38)
Begitulah cara kaum Yahudi atau yang dikenal sekarang kaum Zionis Yahudi menghasut atau melancarkan ghazwul fikri (perang pemahaman) terhadap kaum muslim dengan menyebarluaskan potongan-potongan ayat-ayat Al Qur’an dan Hadits untuk menimbulkan perpecahan di antara kaum muslim.
Jadi sesungguhnya dalam bentuk lengkapnya adalah
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya) Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna. dan bahwasanya kepada Tuhanmulah kesudahan (segala sesuatu)” (QS An Najm [53]:38 s/d 42)
Kaum Yahudi sudah berhasil mensesatkan kaum Nasrani bahwa seseorang dapat menanggung atau menebus dosa orang lain.
Padahal sudah dijelaskan
” Orang yang berbuat dosa, itu yang harus mati. Anak tidak akan turut menanggung kesalahan ayahnya dan ayah tidak akan turut menanggung kesalahan anaknya. Orang benar akan menerima berkat kebenarannya, dan kefasikan orang fasik akan tertanggung atasnya” (Jehezkiel 18:20)
Dijelaskan bahwa kebaikan (pahala) dan kefasikan (dosa) adalah milik orang yang melakukannya
Kebaikan (pahala) dapat diberikan kepada orang lain namun dosa tidak dapat diberikan atau ditanggung oleh orang lain
Firman Allah Ta’ala yang artinya
“(yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” (QS Al Najm [53]:38)
“Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain” (QS Al Israa [17]:15)
“Dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa’at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.” (QS Al Baqarah [2]:123)
Begitupula dalam syarah thahawiyah hal. 456 bahwa
**** awal kutipan ****
“ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan ” (QS Yaa Siin [36]:54)
Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah : “Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan ”
Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain.
***** akhir kutipan *****
Selain itu ada pula yang menyalahgunakan potongan pendapat Imam Syafi’i bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat sehingga pendapat tersebut menjadi pendapat masyhur.
Latar belakang Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa bacaan Al Qur’an tidak sampai kepada yang wafat, karena orang-orang kaya yang di masa itu jauh hari sebelum mereka wafat, mereka akan membayar orang-orang agar jika ia telah wafat mereka menghatamkan Al Qur’an berkali-kali dan pahalanya untuknya, maka Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak bisa sampai kepada yang wafat.
Syarat sampai pahala bacaan tergantung niat (hati) jika niat tidak lurus seperti niat “jual-beli” maka pahala bacaan tidak akan sampai. Dituntut keikhlasan bagi setiap yang bersedekah baik dalam bentuk harta maupun dalam bentuk bacaan Al Qur’an.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Allah tidak memandang rupa dan harta kamu tetapi Dia memandang hati dan amalan kamu.” (HR Muslim 4651).
Berkata Syaikh Ali bin Muhammad bin Abil lz : “ Adapun Membaca Al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji ”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457).
Berikut penjelasan dari para pengikut Imam Syafi’i apa yang dimaksud dengan pendapat masyhur Imam Syafi’i tentang pahala bacaan.
Syaikhul Islam al-Imam Zakariyya al-Anshari dalam Fathul Wahab menyampaikan penjelasan dari Imam An Nawawi :
“Dan apa yang dikatakan sebagai qaul masyhur dibawa atas pengertian apabila pembacaannya tidak di hadapan mayyit, tidak meniatkan pahala bacaannya untuknya atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya bahkan Imam as-Subkiy berkata ; “yang menunjukkan atas hal itu (sampainya pahala) adalah hadits berdasarkan istinbath bahwa sebagian al-Qur’an apabila diqashadkan (ditujukan) dengan bacaannya akan bermanfaat bagi mayyit dan diantara yang demikian, sungguh telah di tuturkannya didalam syarah ar-Raudlah”. (Fathul Wahab bisyarhi Minhajit Thullab lil-Imam Zakariyya al-Anshari asy-Syafi’i [2/23]).
Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj :
“Sesungguhnya pendapat masyhur adalah diatas pengertian apabila pembacaan bukan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit), pembacanya tidak meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit atau meniatkannya, dan tidak mendo’akannya untuk mayyit” (Tuhfatul Muhtaj fiy Syarhi al-Minhaj lil-Imam Ibn Hajar al-Haitami [7/74].)
Jadi kesimpulannya Al Imam Syafi’i ~rahimahullah mensyaratkan sampai pahala bacaan jika memenuhi salah satu dari syarat-syarat berikut
1. Pembacaan dihadapan mayyit (hadlirnya mayyit),
2. Pembacanya meniatkan pahala bacaannya untuk mayyit
3. Pembacanya mendo’akannya untuk mayyit.
Berkata Muhammad bin ahmad almarwazi : “ Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke pekuburan, maka bacalah Fatihatul kitab, al-ikhlas, al falaq dan an-nas dan jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “ Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan …” (Hujjatu Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)
Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Bacalah surat Yaasiin untuk orang yang mati di antara kamu.” (Riwayat Imam Abu Dawud; kitab Sunan Abu Dawud, Juz III, halaman 191)
Al-Faqih al-Hanbali al-Ushuli al-Mutqin al-‘allamah Qadhi qudhah, Ibnu an-Najjar berkomentar : “Hadits tersebut mencangkup orang yang sekarat maupun sudah wafat, baik sebelum dimakamkan atau pun sudah dimakamkan. Setelah dimakamkan, maka itu adalah makna hadits secara hakikat (dhahir) dan sebelum dimakamkan, maka itu makna hadits secara majaz “ (Mukhtashar at-Tahrir syarh al-Kaukab al-Munir : 3/193)
Imam Nawawi berkata dalam Majmu’nya : “Dan disunnahkan bagi peziarah kubur untuk memberikan salam atas (penghuni) kubur dan mendo’akan kepada mayit yang diziarahi dan kepada semua penghuni kubur, salam dan do’a itu akan lebih sempurna dan lebih utama jika menggunakan apa yang sudah dituntunkan atau diajarkan dari Nabi Muhammad Saw. dan disunnahkan pula membaca al-Qur’an semampunya dan diakhiri dengan berdo’a untuknya, keterangan ini dinash oleh Imam Syafi’i (dalam kitab al-Um) dan telah disepakati oleh pengikut-pengikutnya”. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, V/258)
Imam Nawawi berkata “Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “disunnahkan agar membaca sesuatu dari al-Qur’an disisi quburnya (Riyadlush Shalihin [1/295] lil-Imam an-Nawawi ; Dalilul Falihin [6/426] li-Imam Ibnu ‘Allan ; al-Hawi al-Kabir fiy Fiqh Madzhab asy-Syafi’i (Syarah Mukhtashar Muzanni) [3/26] lil-Imam al-Mawardi dan lainnya.
Imam Syafi’i mengatakan “aku menyukai sendainya dibacakan al-Qur’an disamping qubur dan dibacakan do’a untuk mayyit” ( Ma’rifatus Sunani wal Atsar [7743] lil-Imam al-Muhaddits al-Baihaqi.)
Abdul Haq berkata : telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Umar –radliyallahu ‘anhumaa- memerintahkan agar dibacakan surah al-Baqarah disisi quburnya dan diantara yang meriwayatkan demikian adalah al-Mu’alla bin Abdurrahman
Sayyiduna Ma’aqal ibn Yassaar radiyallau ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Yasin adalah kalbu dari Al Quran. Tak seorangpun yang membacanya dengan niat menginginkan akhirat melainkan Allah akan mengampuninya. Bacalah atas orang-orang yang wafat di antaramu.” (Sunan Abu Dawud).
Imaam Haakim mengklasifikasikan hadits ini sebagai sahih di Mustadrak al-Haakim juz 1, halaman 565; lihat juga at-Targhiib juz 2 halaman 376.
Hal yang perlu kita ketahui adalah bahwa membaca Yasin termasuk menyambung tali silaturahmi dengan Rasulullah karena Yasin adalah nama panggilan kesayangan Allah pada kekasihNya
Surah Yasin adalah surah yang menempati urutan ke 36 dalam mushaf Al-Qur’an. Nama ini diambil dari ayat permulaan surah ini yang terdiri dari huruf singkatan (muqaththa’ah) ya dan sin.
Ya adalah huruf untuk memanggil (nidaa) artinya wahai dan sin adalah singkatan dari kata insan artinya manusia, maksudnya adalah manusia sempurna.
Manusia sempurna yang dituju oleh huruf muqaththa’ah ini adalah Sayyidina Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam karena beliaulah seorang nabi yang telah menerirma wahyu Al-Qur’an, kitab suci Allah yang sempurna, sehingga seluruh kehidupan beliau berada di atas jalan yang lurus benar.
Oleh karenanya Rasulullah mencintai bangsa Indonesia yang sering memanggil-memangil Beliau dengan nama panggilan kesayangan Allah sebagaimana contoh yang terkandung dalam sholawat Badar
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/05/02/sholawat-badar/ ulama keturunan cucu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, Kyai ‘Ali Manshur, cucu Kyai Haji Muhammad Shiddiq , anak saudara / keponakan dari Kiyai Ahmad Qusyairi bin Shiddiq bin ‘Abdullah bin Saleh bin Asy`ari bin Muhammad Adzro`i bin Yusuf bin Sayyid ‘Abdur Rahman (Mbah Sambu) bin Sayyid Muhammad Hasyim bin Sayyid ‘Abdur Rahman BaSyaiban bin Sayyid ‘Abdullah bin Sayyid ‘Umar bin Sayyid Muhammad bin Sayyid Ahmad bin Sayyid Abu Bakar BaSyaiban bin Sayyid Muhammad AsadUllah bin Sayyid Hasan at-Turabi bin Sayyid ‘Ali bin al-Faqih al-Muqaddam Muhammad Ba ‘Alawi al-Husaini menuliskan sholawat badar yang memuat salah satu nama panggilan kesayangan Allah Ta’ala kepada Sayyidina Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Shalatullah salamullah, ‘ala Thaha Rasulillah
Shalatullah salamullah, ‘ala Yasin Habibillah
Semoga shalawat dan salam selalu kepada Thaaha, Rasulullah
Semoga shalawat dan salam selalu kepada Yasin, Rasulullah
(Thaha dan Yaasiin adalah panggilan / gelar untuk Rasulullah)
Hal yang serupa dalam ceramah Syaikh KH. Muhyiddin Abdul Qadir al-Manafi sebagaimana yang dikabarkan pada http://talimulquranalasror.blogspot.com/2014/03/rasulullah-pernah-menyebut-bangsa.html
******* awal kutipan *******
Tatkala salah satu guru Prof. DR. al-Muhaddits as-Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki dan Al-‘Allamah al-‘Arif billah Syaikh Utsman bersama rombongan ulama lainnya pergi berziarah ke Makam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tiba-tiba beliau diberikan kasyaf (tersingkapnya hijab) oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. dapat berjumpa dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Di belakang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sangat banyak orang yang berkerumunan. Ketika ditanya oleh guru as-Sayyid Muhammad al-Maliki itu: “Ya Rasulullah, siapakah orang-orang itu?”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun menjawab: “Mereka adalah umatku yang sangat aku cintai.”
Dan diantara sekumpulan orang yang banyak itu ada sebagian kelompok yang sangat banyak jumlahnya. Lalu guru as-Sayyid Muhammad al-Maliki bertanya lagi: “Ya Rasulullah, siapakah mereka yang berkelompok sangat banyak itu?”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian menjawab: “Mereka adalah bangsa Indonesia yang sangat banyak mencintaiku dan aku mencintai mereka.”
Akhirnya, guru as-Sayyid Muhammad al-Maliki itu menangis terharu dan terkejut. Lalu beliau keluar dan bertanya kepada jama’ah: “Mana orang Indonesia? Aku sangat cinta kepada Indonesia.”
****** akhir kutipan ******
Bangsa Indonesia yang dikenal dan dicintai oleh Rasulullah adalah bagi mereka yang mencintai Rasulullah.
Rasulullah bersabda, “Demi Allah, salah seorang dari kalian tidak akan dianggap beriman hingga diriku lebih dia cintai dari pada orang tua, anaknya dan seluruh manusia.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya, lihat Fath al-Bari [I/58] no: 15, dan Muslim dalam Shahih-nya [I/67 no: 69])
Rasulullah bersabda “Seseorang akan bersama dengan orang yang dicintainya (pada hari kiamat)”. (HR Bukhari 5702)
Firman Allah yang artinya, “Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi ni’mat oleh Allah, yaitu : Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang sholeh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya .” (QS An Nisaa [4]: 69)
Bangsa Indonesia yang mencintai Rasulullah sehingga dikenal dan dicintai oleh Rasulullah adalah bagi mereka yang gemar bersholawat , tidak sebatas sholawat ketika sholat saja.
Cara mendekati Rasulullah adalah dengan sering “mendatangi” Beliau, salah satunya dengan sering bertawasul dengannya yakni bersholawat kepadanya.
Al Habib Umar bin Hafidz menasehatkan bahwa “tanda kerinduan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang sungguh-sungguh di dalam diri seseorang akan menjadikannya benar-benar mengikuti Rasulullah dan banyak bersholawat padanya”
Dari Ibnu Mas’ud ra. bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : ”Orang yang paling dekat denganku nanti pada hari kiamat, adalah mereka yang paling banyak membaca shalawat untukku” (HR. Turmudzi)
Hujjatul Islam Al Ghazali meriwayatkan
***** awal kutipan *****
Ada seorang laki-laki yang lupa membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Lalu pada suatu malam ia bermimpi melihat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam tidak mau menoleh kepadanya, dia bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau marah kepadaku?” Beliau menjawab, “Tidak.” Dia bertanya lagi, “Lalu sebab apakah engkau tidak memandang kepadaku?” Beliau menjawab, “Karena aku tidak mengenalmu.” Laki-laki itu bertanya, “Bagaimana engkau tidak mengenaliku, sedang aku adalah salah satu dari umatmu? Para ulama meriwayatkan bahwa sesungguhnya engkau lebih mengenali umatmu dibanding seorang ibu mengenali anaknya?”
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Mereka benar, tetapi engkau tidak pernah mengingat aku dengan shalawat. Padahal kenalku dengan umatku adalah menurut kadar bacaan shalawat mereka kepadaku.”
Terbangunlah laki-laki itu dan mengharuskan dirinya untuk bershalawat kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, setiap hari 100 kali. Dia selalu melakukan itu, hingga dia melihat Rasululah Shallallahu alaihi wasallam lagi dalam mimpinya. Dalam mimpinya tersebut Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sekarang aku mengenalmu dan akan memberi syafa’at kepadamu.” Yakni karena orang tersebut telah menjadi orang yang cinta kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dengan memperbanyak shalawat kepada beliau…
**** akhir kutipan ****
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan Balasan