TERLARANG jika diketahui JUAL-BELI untuk membantu terjadinya kemaksiatan
Memang tidak ada dalil atau lafadz umum (‘amm) untuk melarang JUAL-BELI dengan orang kafir atau sebaliknya BOIKOT produk orang kafir.
Hukum asal JUAL-BELI dengan orang kafir adalah MUBAH (BOLEH).
Namun ada ulama seperti As Syaukani yang menetapkan hukum asalnya MUBAH menjadi HARAM (TERLARANG) JUAL-BELI dengan orang kafir atau siapapun YANG DIKETAHUI JUAL-BELI tersebut adalah tolong-menolong atau membantu terjadinya kemaksiatan (perbuatan dosa).
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran/permusuhan” (QS Al Ma’idah [5]:2)
As Syaukani dalam Nailul Authar V hal 234 mencotohkan haramnya JUAL-BELI perasan anggur kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr berdalilkan sabda Rasulullah,
“Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy).
Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan.
Begitupula sebaiknya para penguasa negeri yang mengaku muslim untuk menghentikan “menyerahkan” sumber daya alam atau hasil tambang kepada negara-negara para pendukung Zionis Yahudi Israel seperti Amerika Serikat dan sekutunya karena hal itu dapat membantu kekuatan finansial (keuangan) mereka untuk membeli persenjataan guna membunuh kaum muslim di belahan dunia manapun
Dari Ibnu Umar Ra. ia berkata: “Pada satu ketika dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepotong emas. Emas itu adalah emas zakat yang pertama sekali dibawa oleh Bani Sulaim dari pertambangan mereka. Maka sahabat berkata: “Hai Rasulullah! Emas ini adalah hasil dari tambang kita”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Nanti kamu akan dapati banyak tambang-tambang, dan yang akan menguasainya adalah orang-orang jahat“. (HR. Baihaqi)
Begitupula Gerakan #BuyMuslimFirst yang dikampanyekan di Malaysia BUKANLAH ingin MEMBOIKOT namun gerakan untuk MENGUTAMAKAN atau MENDAHULUKAN membeli produk/jasa atau jualan sesama muslim.
“Kami tak menyuarakan boikot. Yang kami lakukan adalah membantu sesama Muslim dan juga pemerintah, melakukan promosi dengan lebih baik untuk kebaikan ekonomi,” kata Mohd Zai Mustafa, wakil ketua LSM bernama Gerakan Pembela Ummah.
Gerakan Buy Muslim First juga merupakan upaya masyarakat melayu dan muslim Malaysia dalam melawan monopoli perdagangan oleh pengusaha Cina di Malaysia.
Setelah pakar-pakar ekonomi Malaysia tidak dapat lagi menemukan cara untuk menurunkan harga barang di Malaysia. Rupanya Buy Muslim Products 1st telah menjadi solusinya.
Banyak orang terkejut harga minyak makan boleh turun dari harga 24 ringgit menjadi 14 ringgit hanya untuk menghadapi kampanye BMF (Buy Muslim First).
Tetapi walaupun harga telah diturunkan, muslim malaysia tetap membeli produk dari pengusaha muslim daripada membeli barang dari pengusaha bukan muslim.
Bukan hanya minyak makan, barang komoditi yang lain juga tiba tiba turun secara drastis sebagaimana contoh yang diberitakan pada https://bataranews.com/2019/09/14/kampanye-buy-muslim-first-tingkatkan-pendapatan-pengusaha-muslim-malaysia/
Hal itu membuat pemimpin negara kalang kabut sebab beberapa produk Cina Malaysia yang sebelumnya menguasai pasar jadi banyak yang tidak dibeli.
“Saya baru melihat solidaritas Muslim Malaysia yang begitu solid,” akunya.
Menurutnya, saat ini, Muslim Malaysia telah bertekad untuk meruntuhkan dominasi ekonomi pengusaha Cina. Itu dirasanya semakin berkembang, bukan cuma barang, jasapun demikian juga.
“Saya tidak melihat ada kasak kusuk, ternyata semua teman-teman dosen juga sudah ikut campaign Buy Muslim First,” ungkapnya sebagaimana yang diberitakan pada https://gontornews.com/2019/09/11/gerakan-buy-muslim-first-berhasil-unggulkan-perekonomian-muslim-malaysia/
Kaidah #buymuslimfirst yang trending di Malaysia
1. Utamakan membeli produk muslim saja, di toko milik kaum muslimin
2. Jika tidak ada , maka beli produk milik kaum muslimin di toko orang non muslim.
3. Jika terpaksanya beli produk milik non muslim, maka belilah hanya di toko milik kaum muslimin.
Strategi ini berhasil meningkatkan marketshare untuk usahawan-usahawan kaum muslimin. Dan bahkan produk-produk milik non muslim bersama-sama menurunkan harga sebagai upaya untuk bersaing.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan Balasan