Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘mengelola lahan bersalah’


Waspadalah terhadap penyebarluasan opini yang menyesatkan

Contoh isu yang dilontarkan oleh capres Jokowi dalam debat pilpres kedua dan pada kenyataannya berakibat menimbulkan opini yang menyesatkan adalah isu “lahan Prabowo”

Lontaran isu “lahan Prabowo” menimbulkan opini yang menyesatkan seolah-olah Prabowo dengan perusahaannya yang mengelola lahan bersalah.

Padahal Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa

“Hak pemanfaatan lahan negara yang dipegang Prabowo tidak perlu dipersoalkan”.

“Nggak ada masalah kalau sepanjang itu dilakukan dengan benar kan nggak ada masalah” tegasnya sebagaimana contoh berita pada http://www.cnbcindonesia.com/news/20190219175214-4-56465/kisah-luhut-pernah-kelola-ratusan-ribu-hektare-bareng-prabowo

Begitupula penjelasan wapres Jusuf Kalla bahwa lebih baik Prabowo membeli lahan / PT Kiani Kertas pasien BPPN daripada dibeli asing pada http://www.cnbcindonesia.com/news/20190219165308-4-56442/cerita-jk-setuju-lahan-220000-ha-di-kaltim-dibeli-prabowo

Prabowo dikenal berjiwa nasionalis dan patriot dan terlebih lagi Beliau mantan prajurit yang berpegang teguh pada Sapta Marga sumpah prajurit sehingga tidak perlu lagi diragukan integritasnya dalam mengelola lahan negara.

Dalam debat pilpres tersebut tampaknya capres Prabowo mengusulkan bahwa untuk selanjutnya janganlah bagi-bagi tanah lagi lebih baik dikuasai (dan diolah) oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat karena pemberian hak pengelolaan lahan kepada “segelintir” rakyat ada kemungkinan disalahgunakan dan tidak memenuhi prinsip keadilan.

Sedangkan “percepatan” proses sertifikat tanah memang sudah haknya rakyat dan janganlah digunakan untuk pencitraan.

Contoh pengelolaan lahan yang bermasalah adalah lahan Freeport karena menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 185 triliun sebagaimana contoh berita pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180319173845-20-284246/bpk-freeport-tak-gubris-hasil-audit-kerusakan-lingkungan

***** awal kutipan *****
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyesalkan sikap PT Freeport Indonesia (PTFI) yang tak segera menindaklanjuti audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penerapan kontrak karya PTFI tahun anggaran 2013-2015.

Dari laporan itu, BPK menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PTFI yakni penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya tanpa izin.

Selain itu, PTFI juga melakukan pencemaran limbah operasional penambangan di sungai, hutan, muara, dan telah mencapai kawasan laut. Akibatnya, potensi kerugian negara karena kerusakan itu mencapai Rp185 triliun.

“Sudah 333 hari setelah BPK melakukan audit tidak ada tindak lanjut yang signifikan. Action plan saja tidak ada,” ujar anggota IV BPK Rizal Djalil saat konferensi pers di gedung BPK RI, Jakarta, Senin (19/3)
***** akhir kutipan *****

Begitupula Freeport tampaknya berhasil “mengakali” UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara khususnya kewajiban membangun smelter.

Akibatnya mineral-mineral ikutan “dirampas” terus oleh Freeport untuk di bawa ke Amerika.

Padahal yang diizinkan menambang emas dan tembaga sebagaimana contoh berita pada http://www.mmindustri.co.id/jangan-sampai-pihak-asing-kuasai-kekayaan-kita/

***** awal kutipan *****
Rauf meminta agar pemerintah mengelola tambang uranium itu dengan baik untuk mencapai kemakmuran rakyat, dan jangan sampai hanya menguntungkan pihak asing.

Uranium bukan hanya untuk menghasilkan tenaga nuklir—misalnya guna kepentingan pertahanan. Bahan uranium dapat dimanfaatkan untuk menambah sumber ekonomi seperti Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang mendukung pasokan sumber tenaga listrik.

Kandungan uranium di Indonesia menarik bagi pihak asing seperti Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Cina, dan negara-negara besar lainnya.

PT Freeport Indonesia diberitakan menggali, memproduksi dan mengeskpor bahan uranium secara diam-diam tanpa melaporkannya kepada pemerintah (ANTARA, 17 Juli 2011).

Freeport Indonesia—anak usaha Freeport McMoran—adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Papua sejak tahun 1964, dan hanya diizinkan menambang emas, tembaga, dan tidak diizinkan menambang uranium.
***** akhir kutipan ****

Bahkan pemerintahan Jokowi bukannya melakukan penegakan hukum terhadap Freeport namun melalui PT Inalum membeli 51% saham divestasi PT Freeport Indonesia

Sehingga Pemerintahan Jokowi cq PT Inalum ikut menanggung semua kewajiban yang saat ini belum dilaksanakan oleh Freeport Indonesia seperti pembangunan smelter dan termasuk kewajiban pemulihan kerusakan lingkungan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), termasuk deviden ke negara yang belum terbayarkan, juga menjadi tanggungan.

Tito Sulistio, mantan direktur utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, apabila pemerintah menjadi pemegang saham mayoritas, seluruh kewajiban PTFI yang belum dijalankan otomatis bakal menjadi tanggung jawab Inalum. sebagaimana contoh berita pada http://industri.kontan.co.id/news/kewajiban-freeport-jadi-tanggungan-baru-inalum

****** awal kutipan *****
“Kalau Freeport McMoran menjanjikan investasi melalui PTFI, sementara Pemerintah Indonesia juga memiliki 51% PTFI, itu sama saja pemerintah juga berjanji pada dirinya sendiri,” ujarnya.
****** akhir kutipan ******

Dengan adanya upaya penyebarluasan opini yang menyesatkan membuat kami teringat protokol Zionis.

Protokol Zionis yang kedua

Zionis akan memilih dan mendukung tokoh-tokoh pemimpin yang tidak berpengalaman, bodoh, dan tidak memiliki wawasan luas sebagai presiden atau pemimpin negara, agar kekuatan dan lobi Yahudi tetap bisa mempengaruhi dan mengontrolnya.

Zionis akan menciptakan situasi di mana para Goyim, manusia di luar bangsa Yahudi, selalu berada dalam kondisi membutuhkan mereka dalam peperangan.

Media harus digunakan untuk mempengaruhi dan menciptakan opini publik.

Protokol Zionis yang kelima

Cara paling ideal untuk mengkondisikan dan menguasai opini publik, adalah dengan memfokuskan tindakan pengaburan polemik yang diwacanakan publik, melalui lontaran dan pemikiran dan gagasan masing-masing pihak yang saling berpolemik, kemudian menggiring publik non Yahudi ke lembah kesesatan informasi, serta membiarkan mereka pada polemik sesat tidak berujung.

Protokol Zionis ketujuh,

“Kita harus memaksa pemerintahan bukan-Yahudi untuk menerima langkah-langkah yang akan meningkatkan secara luas rencana yang telah kita buat yang telah kian dekat dengan tujuannya dengan cara meletakkan tekanan pada pendapat umum yang telah kita agendakan yang harus didorong oleh kita dengan bantuan apa yang dinamakan ‘kekuatan besar’ pers. Dengan sedikit perkecualian, tak perlu terlalu dipikirkan, kekuatan itu telah berada dalam genggaman kita”.

Protokol Zionis keduabelas

Kita akan lebarkan dominasi pers kita ke media massa lokal, kita akan awasi dengan sensor ketat, sehingga berita-berita yang yang dirilis benar-benar sesuai misi dan tujuan propaganda kita. Dan tidak ada satupun berita yang dimuat kecuali atas ijin kita.

Kita akan menerapkan beban pajak tinggi kepada setiap penerbit yang menerbitkan buku-buku besar, kita bebaskan pajak bagi penerbitan buku-buku ringan, terutama yang dibenci dan dilarang para petinggi agama untuk diterbitkan.

Kita dukung penerbitan-penerbitan majalah-majalah pengumbar nafsu. Kita akan beli pers milik perusahaan keluarga, untuk mengkonter berita-berita yang menyudutkan misi kita.

Protokol Zionis ketigabelas

Opini umum harus dijauhkan dari kebenaran dan informasi yang sesungguhnya. Buah pikiran yang benar akan dihambat dan dikubur dalam-dalam dengan cara menampilkan berita populer yang menyita perhatian publik secara luas di surat kabar. Agen-agen Yahudi yang bekerja di surat kabar akan bekerja keras untuk mengalihkan perhatian masyarakat dengan hiburan, seni, olahraga, bahkan gosip.

Protokol Zionis kelimabelas

…Dibawah pengaruh kita, pelaksanaan hukum kaum non_yahudi harus dapat diredusir seminim mungkin. Penghormatan kepada hukum harus dirongrong dengan cara interpretasi sebebas mungkin sesuai dengan apa yang telah kita perkenalkan pada bidang ini. Pengadilan akan memutuskan apa yang kita dikte, bahkan dalam kasus-kasus yang mungkin mencakup prinsip-prinsip dasar atau isu-isu politik melalui jalur pendapat surat kabar dan jalur lainnya.

Beberapa protokol Zionis diuraikan contohnya oleh ZA Maulani (mantan Kepala Bakin era Habibi) dalam bukunya berjudul “Zionisme – Gerakan Menaklukan dunia” . Silahkan unduh (download) contohnya pada http://serbasejarah.files.wordpress.com/2010/04/zionisme-gerakan-menaklukan-dunia.pdf

Dalam bukunya ZA Maulani menyampaikan bahwa Freemasonry “menaklukan dunia” salah satunya menggunakan media masa untuk “membangun” opini sesuai keinginan mereka.

****** awal kutipan *****
“Freemasonry” bekerja dengan memusatkan pada penguasaan media-massa cetak, buku-buku, dengan tekanan terutama pada media elektronika. Jaringan kerja ini berada di bawah pengawasan dan kendali jaringan media-massa internasional yang dikuasai pemodal Yahudi, seperti Viacom, Turner, Murdoch, dll.

Media-massa yang dikendalikan oleh “Freemasonry” bekerja dengan pola penyajian berita yang secara sengaja “memlintir” berita, memanipulasi fakta, berita bohong, dan menggunakan metoda publikasi repetitif secara terus-menerus untuk membangun opini yang dikehendaki tentang sesuatu topik.
***** akhir kutipan *****

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten

Read Full Post »