Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘Perbuatan menjauhkan diri dariNya’

Perbuatan yang menjauhkan diri dariNya

 

Mereka mengatakan bahwa acara “Pekan Memorial Muhammad bin Abdul Wahhab” berbeda dengan acara peringatan Maulid Nabi , sebagaimana yang kita dapat ketahui pada http://kangaswad.wordpress.com/2011/02/28/antara-pekan-muhammad-bin-abdul-wahhab-dan-maulid-nabi/

Salah satu alasan perbedaannya sebagaimana yang disampaikan ulama Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah adalah “Pekan Memorial Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Rahimahullahu Ta’ala” tidak dianggap sebagai suatu bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Azza Wa Jalla“.

Dengan kata lain “Pekan Memorial Muhammad bin Abdil Wahhab” adalah perbuatan menjauhkan diri dari Allah Azza Wa Jalla”

Mereka dengan sengaja melakukan perbuatan menjauhkan diri dari Allah Azza Wa Jalla untuk menghindari bid’ah menurut pemahaman mereka seperti

Ibnu Taimiyyah mengatakan “Setiap bid’ah yang tidak ada kewajiban dan sunahnya, maka itu adalah bid’ah yang jelek, dan itu adalah sesat menurut kesepakatan kaum muslimin. Barangsiapa yang mengatakan bahwa pada sebagian bid’ah ada bid’ah hasanah. Maka, jika dalam hal itu terdapat dalil syar’i, maka itu adalah disukai. Adapun apa-apa yang tidak ada sunahnya atau kewajibannya, maka tidak ada satu pun kaum muslimin yang mengatakan itu adalah kebaikan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan kebaikan yang tidak diperintahkan, baik perkara wajib atau sunah, maka dia sesat dan telah mengikuti syetan, dan jalannya adalah jalan syetan” (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa, 1/40. Mawqi’ Al Islam)

Jadi menurut mereka, bid’ah adalah perbuatan yang mendekatkan diri (taqarub) kepada Allah Ta’ala dengan kebaikan yang tidak diperintahkan, baik perkara wajib atau sunah, maka dia sesat dan telah mengikuti syetan, dan jalannya adalah jalan syetan.

Padahal perbuatan yang tidak mendekatkan diri kepada Allah ta’ala adalah perbuatan mengikuti jalan syetan yakni perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu sehingga menyalahi laranganNya atau perbuatan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits

Firman Allah ta’ala yang artinya

…Janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah..” (QS Shaad [38]:26)

Katakanlah: “Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS An’Aam [6]:56 )

Jadi perbuatan di luar perkara syariat atau di luar dari apa yang telah disyariatkanNya yang mendekatkan diri (taqarub) kepada Allah adalah perbuatan yang tidak menyalahi laranganNya atau perbuatan yang tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Sedangkan perbuatan di luar perkara syariat atau di luar dari apa yang telah disyariatkanNya yang menjauhkan diri dari Allah adalah perbuatan yang memperturutkan hawa nafsu sehingga menyalahi laranganNya atau perbuatan yang bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Mereka juga mengutip perkataan Imam Asy-Syathibi bahwa “Bid’ah adalah suatu jalan yang diada-adakan dalam agama guna menandingi syari’at dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala

Jelas Imam Asy-Syathibi mengatakan bahwa “Bid’ah adalah suatu jalan yang diada-adakan dalam agama

Kita harus dapat membedakan antara “diada-adakan dalam agama” atau dalam beberapa hadits dikatakan “urusan kami” atau “urusan agama” dengan “urusan keagamaan”

Peringatan Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Nuzulul Qur’an adalah perkara baru dalam urusan keagamaan. Kebaikannya tergantung bagaimana cara penyelenggaraannya. Jika dalam penyelenggarannya melanggar laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka jelas sebuah keburukan dan Jika dalam penyelenggarannya tidak melanggar laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka jelas sebuah kebaikan

Imam Al hafidh Abu Syaamah rahimahullah (Guru imam Nawawi), “merupakan Bid’ah hasanah yang mulia dizaman kita ini adalah perbuatan yang diperbuat setiap tahunnya di hari kelahiran Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan banyak bersedekah, dan kegembiraan, menjamu para fuqara, seraya menjadikan hal itu memuliakan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan membangkitkan rasa cinta pada beliau shallallahu alaihi wasallam, dan bersyukur kepada Allah ta’ala dengan kelahiran Nabi shallallahu alaihi wasallam

Larangan, pengharaman dan kewajiban adalah “urusan agama” atau dalam beberapa hadits disebut dengan “urusan kami” dan hanya berasal dari Allah Azza wa Jalla

Bid’ah dholalah adalah bid’ah dalam “urusan agama” dan sunnah sayyiah (contoh yang buruk)

Apakah agama ?

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban , maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi dan tercantum dalam hadits Arba’in yang ketiga puluh)

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
“mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
“menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)

Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah [5]:3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)

Jadi bid’ah dalam “urusan agama” (urusan kami) adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya atau bid’ah dalam perkara syariat yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )

Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya

Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)

Sedangkan sunnah sayyiah (contoh yang buruk) adalah contoh atau perkara baru (bid’ah) di luar “urusan agama” yang menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an , Hadits, Ijma dan Qiyas

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah (contoh) tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah (contoh) tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salafush Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan batasan bagi kaum muslim yang akan melakukan perbuatan di luar “urusan agama” atau di luar perkara syariat (di luar dari apa yang disyariatkanNya) adalah

قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

 

Wassalam

 

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »