Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘serah terima’

pilih-berdasarkan-agama

Kebebasan warganegara tentukan dasar untuk mencoblos di Pilkada

Cagub petahana Ahok dalam sambutan acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Pelaksanaan Tugas Plt Gubernur ke Gubernur Petahana DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017) mengingatkan bahwa memilih berdasarkan agama berarti melawan konstitusi sebagaimana yang diberitakan pada http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/02/11/ahok-ingatkan-pejabat-pemprov-pilih-orang-berdasarkan-agama-melawan-konstitusi

Berikut kutipannya

***** awal kutipan ******
“Kita semua punya hati nurani. Bapak ibu tahu persis mau pilih siapa Bapak ibu tahu persis kenapa pilih A, kenapa pilih B, kenapa pilih C,” kata Ahok di hadapan sekitar seratusan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang menghadiri acara.

“Tapi, kalau berdasarkan agama, itu juga saya enggak mau larang. Karena kita bisa berdebat sampai sidang,” ujarnya.

“Tapi, saya dapat katakan, bahwa Anda melawan konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia kalau milih orang berdasarkan agama,” kata Ahok melanjutkan ucapannya.
***** akhir kutipan ******

Kemudian pada hari Minggu Malam 12/2/2017 disampaikan tanggapan dari menteri agama Lukman Hakim Saifuddin melalui akun twitternya @Lukmansaifuddin sebagai berikut,

***** awal kutipan *****
Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasarkan keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi
***** akhir kutipan ******

Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat yang sekaligus pengacara Ahok menganggap pernyataan menteri agama melanggar Undang Undang sebagaimana yang diberitakan pada http://rmol.co/read/2017/02/12/280154/Humphrey:-Menteri-Agama-Melanggar-UU!-

***** awal kutipan *****
Bagi Humphrey, Ahok menyatakan itu dalam posisinya sebagai paslon di Pilkada DKI dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang tentu berarti melawan konstitusi.

“Bisa dibayangkan bagaimana kalau pejabat pemerintah memberikan pernyataannya yang mendukung salah satu paslon, apalagi dalam masa tenang kampanye, kan tidak boleh, itu melanggar UU,” tegas dia kepada redaksi.

Selain itu, Ahok berbicara tersebut masih dalam batas waktu terakhir sebelum masuk pada hari tenang kampanye.

“Sedangkan Menteri Agama menyatakan pendapatnya justru dihari tenang yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap Paslon tertentu,” terang Humphrey.

Lukman, kata dia lagi, sebagai seorang pembantu presiden seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan taat pada hukum.

“Semoga Presiden Jokowi bisa memberikan peringatan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar bisa menahan diri dan bersikap netral,” demikian Humphrey.
***** akhir kutipan ******

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menyebut memilih berdasarkan agama itu melawan konstitusi, justru Ahok bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang diberitakan pada http://nasional.harianterbit.com/nasional/2017/02/12/76897/25/25/-MPR-Ahok-Melanggar-Konstitusi-Jika-Larang-Memilih-Berdasarkan-Agama

***** awal kutipan ******
“Jadi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama, cagub berstatus terdakwa dalam kasus penistaan Agama itu, jelas malah itulah yang bertentangan dengan konstitusi RI yaitu UUD NRI 1945,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).

“Konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, jelas tidak melarang apalagi menganggap memilih pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi.”
****** akhir kutipan *****

Begitupula Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, alasan apapun orang dalam memilih calon pemimpinnya tidak melanggar konstitusi. Termasuk jika memilih karena latar agama sebagaimana yang diberitakan pada http://rmol.co/read/2017/02/12/280122/Eks-Ketua-MK:-Memilih-Berdasar-Agama-Dilindungi-Konstitusi-

Saat ditanyai perihal landasan pendapatnya itu, Ahok menjelaskan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/berita/3420671/pilih-cagub-menurut-agama-langgar-konstitusi-ahok-itu-uu-pilkada

***** awal kutipan *****
Dalam Pilkada, tak boleh menggoreng isu yang menjurus ke kebencian bersentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“UU Pilkada melarang menggunakan SARA,” kata Ahok kepada detikcom, Senin (13/2/2017).
***** akhir kutipan *******

Berikut kutipan larangan dalam undang-undang pilkada terkait agama dalam kampanye dari http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt57fb14dfcd70b/bolehkah-kampanye-pilkada-dilakukan-di-tempat-ibadah

****** awal kutipan *****
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik;
****** akhir kutipan ******

Jelas bahwa hal yang dilarang dalam UU Pilkada adalah kampanye yang menghina atau menjurus ke kebencian bersentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bukan melarang memilih cagub berdasarkan agama

Wassalam

Zon di Jonggol,
Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »