Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘tidak sah nikah dengan muslimah’


Hukum penyebutan kata KAFIR dalam konteks IKHBAR ANHU

Berikut 3 poin kesimpulan dari kajian kata “KAFIR” dari sudut ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat yakni ilmu Nahwu & Shorof dari http://web.facebook.com/alfaqier.alfaqier.779/posts/144946643201575

1.Penyebutan kata “KAFIR” kalau dalam konteks IKHBAR ANHU (hanya sekedar memberi tahu bahwa si Fulan ini KAFIR maka ini hukumnya TIDAK HARAM sama sekali alias MUBAH, karena kita cuma memberitahu kepada semua orang si Fulan kafir, bukan memanggil Fulan dengan kata: hai kafir.

Bahkan kategori mubah ini bisa naik derajatnya jadi sunnat ketika ada orang minta pendapat kepada kita, katanya putrinya mau dinikahi si Fulan, lalu kita dianjurkan menyebut kata “KAFIR” terhadap si Fulan, dengan mengatakan:

“Wahai ibu, calon suami putri ibu itu kafir, tidak sah nikah sama putri ibu yang muslimah.

2. Penyebutan kata “KAFIR” kalau dalam konteks IKHBAR ANHU (hanya sekedar memberi tahu bahwa si Fulan ini KAFIR maka ini menjadi WAJIB, ketika Fulan mencalonkan diri jadi gubernur, ini wajib kita timbulkan kata kafirnya, kita beritahukan kepada semua orang bahwa Fulan ini kafir maka jangan dicoblos.

Semua ini dalam konteks IKHBAR ANHU (sekedar memberitahu kepada orang lain) ini halal dilakukan,boleh dilakukan, tidak ada keharaman padanya, bahkan kalau ada yg mengatakan haram pada konteks ini, maka dapat DIPASTIKAN dia adalah ORIENTALIS dan LIBERAL sejati, dia mengaku Islam tapi PENGHANCUR ISLAM

3. Penyebutan kata “KAFIR” kalau dalam konteksnya MUKHATAB (berdialog saling tatap muka berhadapan) ini baru dilarang memanggil mereka dengan:

hai kafir,ya kafir,oy kafir, TAPI panggil hai Fulan,ya Fulan,oy Fulan

Dalil inipun mengarahnya hanya kepada kafir zimmi dan semisalnya seperti mu’ahid,mustaman ataupun muwatin, kalau kafirnya itu HARBI ,maka tidak haram memanggilnya hai kafir

Tambahan dari kami, akan menjadi HARAM juga memanggilnya “Hai kafir” terhadap kafir harbi fii dzimmatit ta’min (kafir harbi yang mendapatkan perlindungan).

Hasil keputusan FMPP (Forum Musyawarah antar Pondok Pesantren) se Jawa dan Madura diputuskan bahwa status orang kafir di Indonesia adalah kafir harbi fi dzimmatit-ta’min (kafir harbi yang mendapat perlindungan), sebab antara non muslim di Indonesia dan pemerintah Indonesia tidak ada akad yang sesuai dengan aturan syara’.

Orang kafir bisa berstatus kafir dzimmi apabila ada perjanjian dengan pemerintah yang sesuai dengan aturan Islam.

Begitupula hasil BAHTSUL MASA’IL FMPP III, SE KARESIDENAN KEDIRI, Di Pon. Pes. Al Falah Trenceng Sumbergempol, Tulungagung bahwa status non muslim di Indonesia adalah kafir harbi fi dzimmatit-ta’min (kafir harbi yang mendapat perlindungan) sebagaimana contoh kutipan pada http://www.gubuklentera.com/2016/11/status-non-muslim-di-indonesia.html

Berikut kutipan jawaban syekh Ismail Zain yang termuat pada http://aswajamuda.com/pengertian-jihad-bagi-umat-islam-jihad-dan-teror/

****** awal kutipan *****
Negara kalian telah merdeka Alhamdulillah, tetapi tidak henti-hentinya disana terdapat banyak orang kafir, padahal mayoritas penduduk negara itu kaum muslimin.

Namun pihak pemerintah memperlakukan sama pada seluruh penduduk, baik yang muslim maupun yang kafir, dan kalian berkata bahwa sesungguhnya syarat-syarat dzimmah yang mu’tabar itu kebanyakan tidak terpenuhi dari pihak orang-orang kafir.

Apakah mereka itu dianggap golongan kafir dzimmi atau harbi, dan apakah kita boleh bersikap mengganggu mereka dengan menyakiti mereka secara terang-terangan….… Sampai akhir pertanyaan?

Aku (Syekh Ismail Zain) menjawab: Ketahuilah bahwa orang-orang kafir yang berada di negara kalian dan negara-negara lain di daerah umat Islam seperti Pakistan, India, Siria, Irak, Sudan, Maroko dan yang lain, bukanlah golongan kafir dzimmi, mu’ahad maupun musta’man, bahkan mereka itu golongan kafir harbi secara murni…

Akan tetapi untuk bersikap memusuhi mereka dengan terang-terangan, sebagaimana kalian sebut dalam pertanyaan perlu melihat kaidah “menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”, dan “yang unggul adalah menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan”, lebih-lebih bagi individu-individu manusia dimana mereka tak punya kemampuan yang memadahi untuk bertindak seperti itu sebagaimana kenyataan yang ada dan terlihat.
****** akhir kutipan ****

Contoh kata kafir tercantum dalam Keputusan Bahtsul Masail Diniyyah Muktamar ke-11, Diputuskan di Banjarmasin, 19 Juli 1936

Salah satu sub as’ilah diberi judul, “Apakah nama negara kita Indonesia, negara Islam” sebagaimana contoh berita pada http://lirboyo.net/indonesia-dan-muktamar-nu-ke-11/

***** awal kutipan ******
“Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan negara Islam karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir (Belanda), tetapi nama Negara Islam masih selamanya, sebagaimana keterangan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin:

“Setiap kawasan di mana orang Muslim mampu menempati pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam, yang ditandai dengan berlakunya hukum Islam pada masanya”.

Sedangkan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir (Belanda) dan melarang mereka untuk memasukinya kembali dan mengusir mereka.

Jika dalam keadaan seperti itu, maka dinamakan darul harb hanya merupakan bentuk formalnya, tetapi bukan hukumnya.

Dengan demikian, perlu diketahui bahwa kawasan Batavia, bahkan seluruh tanah Jawa (nusantara) adalah darul Islam, karena pernah dikuasai umat Islam, sebelum dikuasai oleh orang-orang kafir Belanda”
***** akhir kutipan *****

Jadi kesimpulannya non muslim minoritas mendapatkan perlindungan dari mayoritas muslim yang dahulu berperang melawan penjajah dengan moto mereka Gold, Glory, Gospel https://pwmu.co/28119/04/08/3-misi-kristenisasi-yang-dijalankan-bangsa-penjajah-di-indonesia/

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »