Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘Gus Najih mengingatkan’


Waspada politik dan liberalisme memperalat ormas NU

H Agus Solachul A’am Wahib, cucu KH Wahab Chasbullah (pendiri Nahdlatul Ulama), tidak rela melihat NU dijadikan alat politik dan propaganda liberalisme. Bahtsul masail kata ‘kafir’ di Komisi Maudluiyah pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat dinilai kelewat batas sebagaimana yang diberitakan pada http://duta.co/mengapa-pbnu-risau-dengan-kata-kafir-gus-aam-wahib-ini-politik-dan-liberal-jadi-satu/

****** awal kutipan ******
“Saya melihat ada dua kepentingan besar sedang memperalat NU. Politik dan libralisme. Dua-duanya sedang risau dengan kata kafir. Padahal, sejak pra kemerdekaan, tidak ada yang menyoal. Bahkan kata kafir dipakai umat Islam (warga NU) untuk mengusir penjajah, tanpa melukai lain agama,” tegas Gus A’am Wahib kepada duta.co, Senin (4/3/2019).

Menurut Gus A’am Wahib, sekarang kondisinya sangat ironi. Mengapa? Karena yang mengatakan penyebutan ‘kafir’ merupakan kekerasan teologis, membuat gaduh, menyakiti orang lain, adalah PBNU. Sementara, sampai detik ini, tidak ada orang keberatan dengan kata ‘kafir’. Bahkan tokoh-tokoh non-muslim sendiri mengaku heran.

“Saya tidak habis pikir. Selama ini, non-muslim tidak pernah risau dengan kata-kata itu. Saya melihat ada kekuatan politik yang memperalat NU, sehingga dengan ilmunya yang tinggi semua bisa diotak-atik, termasuk kata ‘kafir’. Orang awam, walaupun sudah bertahun-tahun mondok, tidak akan mampu,” jelas Gus A’am Wahib.

Ditanya soal keterkaiatannya dengan status warga negara, Gus A’am balik bertanya, apakah kata kafir tertulis dalam perundang-undangan (konstitusi) di negeri ini? Apakah kata kafir menggangu umat selain Islam dalam kapasitasnya sebagai warga negara?

“Kita hidup di negara demokrasi, berasaskan Pancasila dan UUD 1945, bukan negara agama. Tidak ditemukan satu kata pun istilah ‘kafir’ dalam konstitusi kita. Kafir itu merupakan doktrin internal umat Islam. Tokoh Hindu saja paham. Nah, kalau PBNU meributkan kata kafir, ini justru mengesankan umat Islam mau memaksakan Indonesia sebagai negara agama. Dari sini saya yakin ada agenda politik besar,” tambahnya.

Masih menurut Gus A’am, kalau mau berpolitik, jangan menggunakan NU. “Silakan bahtsul masail di pondok pribadi, putuskan non-muslim bukan kafir. Tidak masalah. Jangan gunakan forum NU, Munas Alim Ulama NU. Saya tidak rela,” tambahnya.

Putra KH Wahib Wahab (Menteri Agama RI ke-8) ini, mengaku prihatin karena NU sekarang selain dalam genggaman politisi, juga dalam kepungan kaum liberal.

“Keduanya sekarang satu tujuan, bagaimana merebut kekuasaan. Targetnya, umat Islam tidak lagi mempersoalkan ketika ada tokoh non-muslim menjadi presiden atau wakil presiden, atau masuknya warga asing (non-muslim) jangan sampai dipersoalkan secara agama. Justru inilah sesungguhnya politisasi agama,” tambahnya. Waallahu’alam.
***** akhir kutipan ******

Begitupula KH. Muhammad Najih Maimoen atau yang akrab disapa Gus Najih mengingatkan bahwa ormas NU kini tidak segan-segan mempercayakan urusan Bahtsul Masail (sebagai perumus atau mushahhih) kepada gembong liberal, Abdul Muqsith Ghozali cs sebagaimana yang diberitakan pada http://ribathdeha.wordpress.com/2019/03/01/sikap-tegas-kh-m-najih-maimoen-terkait-keputusan-ganjil-munas-nu-di-banjar-jawa-barat/

Hal sama disampaikan oleh Prof Dr Achmad Zahro guru besar UIN Sunan Ampel Surabaya bahwa keputusan Bahtsul Masail NU 2019 tersebut adalah produk yang diarahkan oleh cendekiawan liberal sebagaimana yang disampaikan pada menit 5:40 dalam video yang dipublikasikan pada http://www.youtube.com/watch?v=C_TLuiRz_Oc

Jadi kita harus mewaspadai jangan sampai ornas NU diperalat oleh politik dan paham Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme.

Contohnya ormas NU diperalat oleh firqah liberal untuk kepentingannya seperti membolehkan pemimpin non muslim atau contoh lainnya membolehkan pernikahan dengan non muslim.

Abdul Muqsith Ghozali dalam buku “argumen pluralisme agama” berpendapat bahwa larangan seorang muslim menikahi orang kafir di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih bersifat politis dari pada teologis dengan dalil logikanya bahwa jika dilarang menikahi orang kafir maka seluruh jenis komunikasi dengan orang kafir harus ditutup sebagaimana yang dikutip pada http://etheses.uin-malang.ac.id/1581/8/04310023_Bab_4.pdf

***** awal kutipan *****
Bahkan, tanpa tanggung-tanggung ia beralasan dengan menuduh bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah mempersoalkan keyakinan pamannya Abu Thalib sebagaimana ditulis dalam bukunya:

“Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa pelarangan pernikahan dengan orang-orang kafir Mekah tersebut bukan karena argumen teologis-keyakinan, melainkan lehi sebagai argumen politik. Sebab kalau larangan itu bersifat teologis, maka bukan hanya perkawinan yang akan dilarang, melainkan seluruh jenis komunikasi dengan orang kafir harus ditutup, termasuk komunikasi dengan Abu Thalib (paman Nabi) yang masih kafir. Namun, fakta sejarah menunjukkan bahwa Nabi Muhammad bukan hanya tak mempersoalkan keyakinan Abu Thalib, melainkan justru Abu Thalib orang yang paling gigih melindungi Nabi Muhammad dan pengikutnya” (Abd Muqsith Ghazali, Argumen Pluralisme Agama Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an, Jakarta : KataKita, Cet II, 2009, hal 345-346)
***** akhir kutipan ******

Fahri Hamzah mengidentifikasi isu-isu ini terkait Islam Phobia sebagaimana video pada http://www.youtube.com/watch?v=BNr7w74cpgo

***** awal kutipan ****
Kitab suci tidak mungkin kita edit, kitab suci tidak mungkin kita amandemen. Yang kita harus amandemen kalau ada kata-kata yang punya konotasi melakukan diskriminasi berdasarkan SARA.

Kita harus mengamandemen konstitusi kita kalau ada kata-kata kafir.

Kita harus mengamandemen konstitusi kita kalau ada kata-kata yang mendiskriminasi warga negara berdasarkan suku, berdasarkan agama , berdasarkan ras. Itu konstitusi kita telah mengambil pendirian tegas tentang itu.
***** akhir kutipan ****

Dalam video tersebut, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa beratnya sekarang juga dengan adanya ruang sosial media, kadang-kadang orang ceramah di pengajian, ceramah di masjid, ceramah di gereja lalu di upload.

***** awal kutipan *****
lalu setelah di upload kemudian kedengaran oleh orang yang berbeda agama dianggap itu sebagai kebencian.

Pahamilah itu sebagai ruang tertutup orang, yang apabila ruang tertutup itu kita anggap menganut unsur-unsur kebencian, ya itu harus ada syarat-syaratnya.

Saya mengkritik penggunaan undang-undang ITE yang eksesif oleh pemerintahan sekarang adalah karena dia mengabaikan itu.

Hate Speech adalah pidato kebencian. Pidato itu sebenarnya bagian dari pendahuluan dari “aanslag”, pendahuluan dari makar, menggalang orang, mengumpulkan orang lalu berpidato di depan orang itu (untuk) menggalang satu tindakan fisik untuk menyerang negara atau aparatur negara.

Tapi kalau orang nulis status seperti Ahmad Dhani cuma bilang idiot, sudah begitu terus dianggap sebagai hate speech, sebagai pidato kebencian itu menjadi ngawur kita.

Negara akhirnya mengambil pekerjaan yang tidak harus menjadi pekerjaan negara.
***** akhir kutipan *****

Elite atau petinggi partai PPP, M. Romahurmuziy menyebut bahwa “jika saat ini ada yang menolak NKRI BERSYARIAH, maka mereka TIDAK MENGERTI SEJARAH,” sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/berita/d-4376304/rommy-sebut-ada-yang-salah-paham-dengan-nkri-bersyariah

Berikut kutipan beritanya,

***** awal kutipan *****
Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy menjelaskan konsep NKRI Bersyariah yang dilontarkan PPP dalam Harlah ke-46 beberapa waktu lalu. Menurutnya, hal itu merupakan upaya PPP mengawal dan memproduksi Undang-undang (UU) bernuansa syariah.

Menurut Rommy, UU bernuansa syariah atau diinspirasi dari syariat Islam ini pun sudah diterapkan di Indonesia dan terbukti diterima oleh semua kalangan. Setidaknya sudah ada 22 UU bernunsa syariah seperti UU Perkawinan, Zakat, Wakaf, Jaminan Produk Halal, Perbankan Syariah, dan lainnya.

Meski demikian, Rommy menyebut ada sejumlah pihak yang salah paham dengan konsep NKRI Bersyariah. Bahkan ada yang mengira NKRI Bersyariah ini mempunyai agenda khilafah.

Rommy mengatakan saat ada penanggalan 7 kata dalam Piagam Jakarta, ada gentleman agreement atau kesepakatan di mana umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan syariat Islam yang diatur dalam aturan di bawah Undang-undang Dasar.

“NKRI bersyariah sebenarnya adalah konsekuensi sejarah dari ditanggalnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Makanya PPP menfasilitasi peribatan yang membutuhkan pengaturan setingkau Undang-undang ini bisa dikawal oleh satu partai politik,” kata Rommy.

NKRI Bersyariah, lanjut Rommy, juga merupakan solusi tengah bagi sejumlah elemen yang sebelumnya menuntut khilafah. Karena tuntutan khilafah yang mereka usung sebenarnya adalah menuntut pelaksanaan syariah.
****** akhir kutipan ******

Jadi kita harus dapat membedakan antara KHILAFAH dengan SYARIAT ISLAM karena TANPA KHILAFAH tetap ada kewajiban menjalankan SYARIAT ISLAM bagi kaum muslim

Kami prihatin dengan mereka yang menganggap atau menuduh umat Islam yang istiqomah menjalankan syariat Islam yakni menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya adalah PENDUKUNG KHILAFAH

Kaum muslim yang tinggal di negeri kaum kuffar pun mempunyai kewajiban menjalankan syariat Islam yakni menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya, apalagi NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

NKRI didirikan atas kesepakatan bersama dan salah satu kesepakatannya adalah NKRI berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya NKRI adalah NEGARA TAUHID.

NKRI BUKAN NEGARA KOMUNIS atau ATHEIS yang anti Tuhan. BUKAN JUGA NEGARA LIBERAL yang anti agama dan BUKAN PULA NEGARA SEKULER yang anti syariat

NKRI melindungi semua agama dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa paksaan.

Jadi muslim yang PANCASILAIS sejati adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa artinya bagi umat Islam segala perilaku dan perbuatannya harus merujuk kepada Al Qur’an dan Hadits.

Oleh karenanya habib Rizieq mengingatkan bahwa penegakkan ayat suci di NKRI BUKANLAH MAKAR dan TIDAKLAH MELANGGAR KONSENSUS NASIONAL namun merupakan kewajiban agama yang sekaligus merupakan amanat konstitusi NKRI baik landasan IDIIL Pancasila maupun landasan KONSTITUSIONIL UUD 1945.

Landasan IDIIL Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan landasan KONSTITUSIONIL UUD 1945 baik di pembukaan maupun di batang tubuhnya, dalam pasal 29 ayat 1 bahwa dasar negara RI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Berdasarkan landasan IDIIL maupun landasan KONSTITUSIONIL bahwa rakyat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan beragama dan berbangsa serta bernegara wajib menjunjung tinggi hukum Tuhan Yang Maha Esa yaitu hukum Tuhan yang tertuang dalam ayat-ayat suci.

Habib Rizieq memperjuangkan ayat suci di atas ayat konstitusi melawan propaganda ayat konstitusi di atas ayat suci sebagaimana video pada http://www.youtube.com/watch?v=mJNOCbuhCK8

Dalam video yang disampaikan ketika acara reuni 212, Habib Rizieq mengingatkan bahwa umat Islam harus patuh pada konstitusi namun ayat konstitusi tersebut harus sejalan dengan ayat suci.

Berikut beberapa kutipan pernyataan Habib Rizieq dalam video tersebut

***** awal kutipan *****
Propaganda ayat konstitusi di atas ayat suci adalah propaganda busuk dari kalangan anti agama

Ayat suci adalah wahyu Ilahi yang Maha Tinggi dan wajib ditaati sehingga tidak boleh direvisi apalagi diganti.

Sedangkan konstitusi adalah produk akal insani yang wajib tunduk kepada ayat suci karena ayat suci merupakan wahyu Ilahi

Jadi selama ayat konstitusi seiring dan sejalan dengan ayat suci maka wajib kita patuhi namun jika ayat konstitusi melanggar dan bertentangan dengan ayat suci maka wajib ayat konstitusi tersebut diamandemen dan diperbaiki, direvisi, diganti, diluruskan agar senafas dan senyawa dengan ayat suci yang merupakan wahyu ilahi.

Ayat-ayat konstitusi yang dibuat wajib dikawal dan dijaga serta dirawat agar tidak bertentangan dengan ayat suci.
***** akhir kutipan *****

Contoh ayat konstitusi di atas ayat suci adalah mereka yang mengatakan bahwa pornografi atas nama kesenian atau atas nama kebudayaan, prostitusi atas nama hak asasi manusia atau atas nama ekonomi, LGBT atas nama hak asasi manusia dan lain lainnya.

Ditengarai (diduga) orang-orang yang mengaku muslim namun alergi atau anti NKRI BERSYARIAH adalah mereka yang terpengaruh paham Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme.

Oleh karenanya sepatutnya umat Islam membela, mengawal dan mendorong penguasa negeri untuk menegakkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang KESESATAN paham Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme.

Dalam fatwa MUI tersebut, DEFINISI SEKULARISME AGAMA adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

DEFINISI LIBERALISME AGAMA adalah mereka yang memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Hadits) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran mereka semata.

Sedangkan DEFINISI PLURALISME AGAMA adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”

Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’

Dalam fatwa MUI telah pula diingatkan bahwa bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan

Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maa-idah [5]:8 )

Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman).

Gus Dur adalah tokoh Islam terdepan dalam memerangi sikap-sikap intoleran terhadap penganut agama lain namun bukan tokoh Islam yang membenarkan agama selain Islam

Syaiful Arif dalam diskusi dan bedah buku hasil karyanya bertajuk “Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan” di hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta (12/11/2013) menyampaikan pendapatnya bahwa penyematan “Gus Dur Bapak Pluralisme” dinilai kurang tepat

“Saya tidak sependapat dengan penyematan gelar tersebut. Pasalnya, Gus Dur itu sangat konsen memperjuangkan kemanusiaan. Ketika beliau membela minoritas non-muslim, Tionghoa, Ahmadiyah, dan lain-lain, maka yang dibela adalah manusianya. Bukan institusi Tionghoa dan Ahmadiyahnya”. kata Arif.

Jelaslah bahwa yang diperjuangkan oleh Gus Dur adalah kemanusiaannya yakni mengakui, menghormati, toleran, merangkul, membela keberagaman manusia dengan keyakinannya (pluralis) bukan memperjuangkan membenarkan agama selain Islam atau memperjuangkan membenarkan pemahaman firqah Ahmadiyah dan firqah-firqah lainnya yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham).

Bahkan dahulu, mantan Pangab Benny Moerdani pengikut paham sekularisme menganggap perubahan keber-agama-an yang terjadi pada Soeharto semakin simpatik terhadap ajaran Islam dipandangnya sebagai telah membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara sehingga harus diturunkan !!!! sebagaimana yang terungkap dalam buku berjudul “Dari Gestapu ke Reformasi – Serangkaian Kesaksian” karya Salim Said seorang peneliti peran politik tentara, berprofesi sebagai wartawan yang mewawancarai langsung para petinggi TNI sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2019/02/28/cintai-nkri-bersyariah/

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »

Older Posts »