Doa dan dukungan tiga tokoh NU
Alhamdulillah , tiga tokoh NU telah menyatakan dukungannya untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
http://www.facebook.com/photo.php?v=10152133941156179 atau pada http://www.youtube.com/watch?v=X1xgSPu8ZQE
Sebaiknyalah umat Islam, apapun kelompok dan ormasnya memperhatikan pendapat, nasehat, maklumat maupun fatwa mayoritas ulama karena mereka berkata tentu bersandarkan Al Qur’an dan As Sunnah
Kami dengar dan kami taat.
Firman Allah ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisaa [4]:59)
Bagaimanakah cara mentaati Allah dan RasulNya tanpa mentaati ulil amri?
Apakah mentaati dengan mengikuti pemahaman sendiri terhadap Al Qur’an dan As Sunnah ?
Apakah mengikuti orang-orang yang “kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah” dengan cara memahami Al Qur’an dan As Sunnah maupun perkataan ulama terdahulu bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri dan pemahamannya selalu berpegang pada nash secara dzahir (makna dzahir) dari sudut arti bahasa (lughot) dan istilah (terminologi) saja ?
Hal yang perlu kita ingat selalu bahwa Al-Quran dan As-Sunnah, diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam bahasa Arab yang fushahah dan balaghah yang bermutu tinggi, pengertiannya luas dan dalam, mengandung hukum yang harus diterima.
Hal yang perlu diketahui dan dikuasai bukan hanya arti bahasa tetapi juga ilmu-ilmu yang bersangkutan dengan bahasa arab itu seperti ilimu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’).
Selain itu perlu mengetahui dan menguasai ilmu ushul fiqh, sebab kalau tidak, bagaimana mungkin menggali hukum secara baik dan benar dari al-Quran dan as-Sunnah padahal tidak menguasai sifat lafad-lafad dalam al-Quran dan as-Sunnah itu yang beraneka ragam yang masing-masing mempengaruhi hukum-hukum yang terkandung di dalamnya seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain sebagainya.
Tidak sempurna pula jika hanya mengetahui dan menguasai ilmu nahwu dan sharaf tanpa mengetahui dan menguasai ilmu balaghah atau ilmu sastra Arab sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/07/penyebab-ketidakseimbangan/ atau pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2013/07/10/ilmu-sastra-arab/
Fungsi sastra adalah fungsi rekreatif, didaktif, estetis, moralitas dan religius yang semua itu berhubungan dengan hati sehingga dapat membuka mata hati yang berujung dapat menyaksikan Allah dengan hatinya (ain bashiroh)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?
Syaikh Nashir al-Asad menjawab pertanyaan ini: “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim… Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.
Kalau dalam berijtihad dan beristinbat atau menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah tanpa ilmu maka akan sesat dan menyesatkan
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwaisnberkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Lalu siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah.
Sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/08/kita-butuh-bermazhab/ bahwa setelah masa kehidupan Imam Madzhab yang empat, para mufti yakni orang yang faqih untuk membuat fatwa selalu merujuk kepada salah satu dari Imam Madzhab yang empat.
Kemurnian sanad ilmu (sanad guru) seorang mufti tersambung kepada Imam Madzhab yang empat perlu diperhatikan karena jangan sampai tercampur pemahaman-pemahaman diluar mazhab yang empat, apalagi tercampur pemahaman non muslim yang mempelajari Islam yang dapat bersifat ghazwul fikri (perang pemahaman)
Cara untuk menelusuri kebenaran adalah melalui para ulama yang sholeh yang memiliki sanad ilmu (sanad guru) tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam karena kebenaran dari Allah ta’ala dan disampaikan oleh RasulNya
Pada asalnya, istilah sanad atau isnad hanya digunakan dalam bidang ilmu hadits (Mustolah Hadits) yang merujuk kepada hubungan antara perawi dengan perawi sebelumnya pada setiap tingkatan yang berakhir kepada Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- pada matan haditsnya.
Namun, jika kita merujuk kepada lafadz Sanad itu sendiri dari segi bahasa, maka penggunaannya sangat luas. Dalam Lisan Al-Arab misalnya disebutkan: “Isnad dari sudut bahasa terambil dari fi’il “asnada” (yaitu menyandarkan) seperti dalam perkataan mereka: Saya sandarkan perkataan ini kepada si fulan. Artinya, menyandarkan sandaran, yang mana ia diangkatkan kepada yang berkata. Maka menyandarkan perkataan berarti mengangkatkan perkataan (mengembalikan perkataan kepada orang yang berkata dengan perkataan tersebut)“.
Ibnul Mubarak berkata :”Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya (dengan akal pikirannya sendiri).” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32)
Asy-Syeikh as-Sayyid Yusuf Bakhour al-Hasani menyampaikan bahwa “maksud dari pengijazahan sanad itu adalah agar kamu menghafazh bukan sekadar untuk meriwayatkan tetapi juga untuk meneladani orang yang kamu mengambil sanad daripadanya, dan orang yang kamu ambil sanadnya itu juga meneladani orang yang di atas di mana dia mengambil sanad daripadanya dan begitulah seterusnya hingga berujung kepada kamu meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dengan demikian, keterjagaan al-Qur’an itu benar-benar sempurna baik secara lafazh, makna dan pengamalan“
Imam Syafi’i ~rahimahullah mengatakan “tiada ilmu tanpa sanad”.
Imam Malik ~rahimahullah berkata: “Janganlah engkau membawa ilmu (yang kau pelajari) dari orang yang tidak engkau ketahui catatan (riwayat) pendidikannya (sanad ilmu) dan dari orang yang mendustakan perkataan manusia (ulama) meskipun dia tidak mendustakan perkataan (hadits) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam”
Al-Hafidh Imam Attsauri ~rahimullah mengatakan “Penuntut ilmu tanpa sanad adalah bagaikan orang yang ingin naik ke atap rumah tanpa tangga”
Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203
Ilmu agama adalah ilmu yang diwariskan dari ulama-ulama terdahulu secara turun temurun yang tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari)
Hadits tersebut bukanlah menyuruh kita menyampaikan apa yang kita baca dan pahami sendiri dari kitab atau buku
Hakikat makna hadits tersebut adalah kita hanya boleh menyampaikan satu ayat yang diperoleh dan didengar dari para ulama yang sholeh yang disampaikan secara turun temurun yang bersumber dari lisannya Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Oleh karenanya ulama dikatakan sebagai pewaris Nabi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ulama adalah pewaris para nabi” (HR At-Tirmidzi).
Dalam memahami kalimat “pewaris para Nabi” kita pahami dahulu arti kata mewarisi
Dalam kamus besar bahasa Indonesia atau contoh penjelasan pada http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/petunjuk_praktis/185 pengertian mewarisi adalah:
1. memperoleh warisan atau
2. memperoleh sesuatu yang ditinggalkan
Jadi ulama pewaris Nabi artinya menerima dari ulama-ulama yang sholeh sebelumnya secara turun-temurun tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Pada hakikatnya Al Qur’an dan Hadits disampaikan tidak dalam bentuk tulisan namun disampaikan melalui lisan ke lisan para ulama yang sholeh dengan imla atau secara hafalan.
Dalam khazanah Islam, metode hafalan merupakan bagian integral dalam proses menuntut ilmu. Ia sudah dikenal dan dipraktekkan sejak zaman baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Setiap menerima wahyu, beliau langsung menyampaikan dan memerintahkan para sahabat untuk menghafalkannya. Sebelum memerintahkan untuk dihafal, terlebih dahulu beliau menafsirkan dan menjelaskan kandungan dari setiap ayat yang baru diwahyukan.
Jika kita telusuri lebih jauh, perintah baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menghafalkan Al-Qur’an bukan hanya karena kemuliaan, keagungan dan kedalaman kandungannya, tapi juga untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an itu sendiri. Makanya hingga kini, walaupun sudah berusia sekitar 1400 tahun lebih, Al-Qur’an tetap terjaga orisinalitasnya.
Kaitan antara hafalan dan otentisitas Al-Qur’an ini tampak dari kenyataan bahwa pada prinsipnya, Al-Qur’an bukanlah “tulisan” (rasm), tetapi “bacaan” (qira’ah). Artinya, ia adalah ucapan dan sebutan. Proses turun-(pewahyuan)-nya maupun penyampaian, pengajaran dan periwayatan-(transmisi)-nya, semuanya dilakukan secara lisan dan hafalan, bukan tulisan. Karena itu, dari dahulu yang dimaksud dengan “membaca” Al-Qur’an adalah membaca dari ingatan (qara’a ‘an zhahri qalbin).
Dengan demikian, sumber semua tulisan itu sendiri adalah hafalan, atau apa yang sebelumnya telah tertera dalam ingatan sang qari’. Sedangkan fungsi tulisan atau bentuk kitab sebagai penunjang semata.
Oleh karenanya dikatakan sami’na wa ato’na (kami dengar dan kami taat) bukan kami baca dan kami taat
Kalau kita belajar dari pergolakkan politik di Mesir, pertumpahan darah ditimbulkan karena penguasa negeri tidak lagi mentaati nasehat ulil amri yang sebenarnya
Saat ini mufti agung Mesir adalah Prof. Dr. Syauqi Ibrahim Abdul Karim ‘Allam. Salah satu syarat sebagai mufti Agung Mesir adalah lulusan Ph.D. Al-Azhar -tulen Al-Azhar dari sekolah dasar hingga strata tiga-, berpegang teguh kepada metode Al-Azhar.
Sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini dilestarikan salah satunya oleh ulama dan universitas Al-Azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-Azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi (mengaji dengan ulama) yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim serta selalu terjaga kemutawatiran sanad, kemurnian agama dan akidahnya.
Prof. Dr. Syauqi Ibrahim bermazhab Maliki namun beliau menguasai ke empat Mazhab terlebih sejak Januari 2012 sampai sekarang beliau telah diberi amanah sebagai Kepala Jurusan (Kajur) bidang Fikih di Universitas Al Azhar, Thanta.
Konflik-konflik yang terjadi di negara kaum muslim berada seperti Somalia, Afghanistan, Irak, Libya, Pakistan, Mesir dan lain lain, pada kenyataanya disebabkan mereka yang memaksakan syariat Islam berdasarkan pemahaman masing-masing.
Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.
Pemberontakan DI / III ini bukan hanya membahayakan kesatuan negara dan ancaman yang serius terhadap negara yang sedang belajar mengisi kemerdekaan, tetapi juga membahayakan masa depan Islam di negara Republik Indonesia yang justru karena mengatasnamakan agama Islam. Apalagi karena Kartosuwiryo mengangkat dirinya sebagai Kepala Negara Islam Indonesia, maka kedudukan Presiden Sukarno bisa goyah di mata umat Islam. Hal itu mendorong K.H. Masjkur, Menteri Agama ketika itu “mengundang para ulama dari seluruh Indonesia untuk memberi kata putus tentang kedudukan Presiden Sukarno dalam pandangan keagamaan (Islam).”
Hal itu dirasakan sebagai sesuatu yang penting oleh karena beberapa hal. Antara lain oleh karena untuk daerah-daerah tertentu ummat Islam harus melakukan pilihan terhadap adanya “Kepala Negara” selain Presiden Soekarno. Misalnya S.M. Kartosuwiryo yang di daerah Jawa Barat menyebut dirinya sebagai Kepala Negara dari Negara Islam Indonesia. Juga oleh karena sebagai Presiden Republik Indonesia, Soekarno harus mengangkat pegawai-pegawai yang menangani urusan-urusan yang langsung berkaitan dengan masalah—keagamaan seperti wakaf, waris, pernikahan dan lain-lain. Sedang dalam pandangan ulama di Indonesia urusan-urusan itu harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang diangkat oleh kekuasaan yang sah dilihat dari hukum Islam.
Pertemuan ulama yang diprakarsai oleh K.H. Masjkur itu berlangsung di Cipanas Jawa Barat pada akhir tahun 1953 (awal tahun 1954). Pertemuan — yang disebut oleh Choirul Anam sebagai Muktamar Alim Ulama Se-Indonesia itu memutuskan memberi gelar kepada Presiden Sukarno sebagai Waliyul Amri Dharuri Bis Syaukati, “pemerintah yang sekarang ini sedang berkuasa (dan harus dipatuhi berdasarkan (QS An Nisaa [4]:59)
Menarik untuk disimak penjelasan A. Yusuf Ali mengenai istilah ini dalam komentarnya tentang (QS An Nisaa [4]:59), Ulu-l-amr adalah orang-orang yang melaksanakan kekuasaan atau tanggung jawab atau keputusan atau penyelesaian urusan. Kekuasaan yang mutlak ada pada Allah. Umat Allah menerima kekuasaan dari Dia. Karena Islam tidak mengenal perbedaan yang tajam antara urusan yang sakral dan sekuler, maka diharapkan pemerintahan-pemerintahan biasa akan melakukan kebenaran, berlaku sebagai imam yang benar, dan kita harus menghormati dan mematuhi keluasaan itu; jika tidak demikian tidak akan ada ketertiban dan kepatuhan.
Ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin
***** awal kutipan *****
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka
Pasal 36 ayat 1
Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
***** akhir kutipan *****
Selengkapnya piagam Madinah pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/03/piagam-madinah.pdf
Kita dapat memetik pelajaran dari provinsi Hadramaut dalam menghadapi krisis di Yaman. Provinsi Hadramaut merupakan provinsi terbesar di Yaman yang menjadi penentu bagi stabilitas ekonomi di mana tujuh puluh persen devisa negara dihasilkan dari sumber daya alam Hadhramaut yang kaya minyak dan laut yang luas. Salah satu solusinya adalah membentuk Dewan Nasional di bawah pimpinan Profesor al-Habib Abdullah Baharun, Rektor universitas al-Ahgaff dan mengeluarkan Deklarasi Hadhramaut dan salah satu hal yang utama adalah menyunjung persatuan dan kesatuan.
Begitupula kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei. Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.
Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri.
Dalam agama Islam, untuk menjaga kemurnian agama, selain menghindari memahami Al Qur’an dan As Sunnah atau berfatwa selalu berpegang pada nash secara dzahir tanpa memperhatikan ilmu-ilmu tafsir maka perlu pula menghindari memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan semangat kebebasan (liberalism).
Hal yang perlu diwaspadai oleh kaum muslim adalah kaum liberal dibelakang Jokowi-JK karena sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang kesesatan paham pluralisme, liberalisme dan sekuarisme agama
Sebelumnya sejumlah aktivis Liberal seperti Zuhairi Misrawi dan Hamid Basyaib bergabung ke lembaga underbow PDIP Baitul Muslimin Indonesia (BMI) sebagaimana berita pada http://news.detik.com/read/2011/10/14/203542/1744557/10/
***** awal kutipan *****
Sejumlah tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), organisasi keagamaan sayap PDI Perjuangan. Mereka antara lain, Idham Cholied, Hamid Basyaib dan Zuhairi Misrawi.
Idham, yang sebelumnya menjabat sekjen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini mengatakan, alasannya bergabung ke PDI Perjuangan karena secara kultural basis pemilih partai itu dan NU sama.
Sementara itu, Hamid Basyaib dikenal sebagai pemimpin perusahaan konsultan politik, mantan wartawan dan pemikir Islam Liberal. Zuhairi dikenal sebagai direktur Moderate Muslim Society.
****** akhir kutipan ******
Kini dedengkot liberal lainnya, Siti Musdah Mulia, akhirnya merapat juga ke lingkaran PDIP dengan menjadi Direktur Megawati Institute. sebagaimana yang diberitakan pada http://nasional.kompas.com/read/2013/10/09/1228038/Musdah.Mulia.Jadi.Direktur.Megawati.Institute
**** awal kutipan ****
“Hasil rapat Pleno DPP kemarin, atas kesediaan Ibu Musdah, kami kukuhkan Ibu Musdah sebagai Direktur Megawati Institute,” kata Tjahjo.
Tjahjo mengatakan, Megawati Institute di bawah kepemimpinan Musdah diharapkan terus membumikan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Seperti diketahui, Musdah adalah aktivis perempuan, dosen, peneliti, penulis di bidang keagamaan di Indonesia. Ia aktif dalam isu-isu demokrasi, HAM, pluralisme, perempuan, dan civil society.
****** akhir kutipan *****
Musdah Mulia adalah professor yang menghalalkan homoseksual sebagaimana yang diberitakan pada http://insistnet.com/prof-uin-jakarta-halalkan-homoseksual/
****** awal kutipan ******
Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam.
Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.
****** akhir kutipan *****
Perjuangan reformasi di Indonesia pada kenyataannya ada dua kubu.
Ditengarai kubu orang-orang yang menginginkan Megawati menjadi presiden ketika negeri kita dipimpin oleh Gus Dur adalah kubu orang-orang yang menginginkan Jokowi menjadi presiden pada saat ini.
Pada waktu itu Amin Rais dkk ditengarai terhasut kubu orang-orang yang menginginkan Megawati sebagai Presiden sehingga “melengserkan” Gus Dur
Pada saat sekarang tampaknya Amin Rais menyadari bahwa arah reformasi yang berjalan sekarang tidak sesuai dengan visi dan misi maupun platform partai politik PAN yang didirikannya sehingga memutuskan untuk mendukung kubu Prabowo karena adanya kesesuaian dengan visi dan misi Gerindra.
Sehingga terlihatlah tokoh reformasi “kubu lain” yang menolaknya seperti Goenawan Mohamad sebagaimana berita pada http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/15/goenawan-muhammad-mundur-dari-pan
“Latar berlakang” perjuangan reformasi kubu Goenawan Muhammad dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/05/goenawan-muhammad-background.pdf
Tulisan tersebut ditulis berdasarkan buku yang berjudul, “Kekerasan Budaya Pasca 1965″ karya Wijaya Herlambang yang terbit November 2013 lalu yang mengungkapkan bahwa Goenawan Muhammad dibiayai lembaga filantropi mulai : Ford Fondation, Rockefeller Fondation, Asia Fondation Open Society Institue, USAID juga tokoh Yahudi George Soros.
Berikut kutipannya
***** awak kutipan *******
Goenawan Mohamad sejak Tempo diberangus rezim Soeharto (1994) menempatkan diri sebagai pelawan orde baru yang handal. Dengan lenyapnya Tempo GM membangun Komunitas Utan Kayu (KUK) yang bermarkas di Jalan Utan Kayu Jakarta Timur. Lembaga ini kemudian melahirkan serenceng lembaga kebudayaan mulai AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia), Jaringan Islam Liberal (JIL), Teater Utan Kayu (TUK) yang diplesetkan bulletin Boemiputra menjadi Tempat Umbar Kelamin, sekaligus agen imperialis Barat.
Kehadiran JIL dirasakan umat Islam terbesar sebagai alat penghancuran Islam di negeri ini. Karena itu JIL disebut dibiayai lembaga filantropi Barat mencapai 150.000 USD/tahun.
Pendek kata KUK melalui lobby GM ke sejumlah orang-orang teras USAID, berhasil menguras dananya sebesar 100.000 -200.000 USD, sehingga menempatkan KUK sebagai agen Barat. Termasuk mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada 1995 dan belakangan membangun Salihara di kawasan Pasar Minggu sebagai pusat budaya.
Yang sangat dirasakan menyakitkan bagi kelompok Islam mainstream, kehadiran KUK di bawah GM, misalnya Radio FM 68, JIL, bahkan berbagai penerbitan bawah tanahnya seperti Bergerak, X-Pos hingga Tempo majalah dan Koran Tempo yang kini sejak era reformasi, kembali terbit, kesemua produk GM ini cenderung menghantam aspirasi Islam.
Kini terbongkar melalui buku Wijaya Herlambang, semua ini tidak aneh, GM sejatinya seorang komprador sejati, yang diakuinya sendiri, dia memang dibiayai serenceng lembaga filantropi Barat dan Asia termasuk Asia Foundation dan Japan Foundation, termasuk tokoh Yahudi Gerge Soros itu.
Memang Herlambang belum menyajikan ulasan bagaimana peranan GM saat rezim Soeharto jatuh di mana Soros ikut memainkan peranan menghancurkan ekonomi Indonesia. Hanya dikutip sekilas GM bersama Adnan Buyung Nasution terlihat menonjol di saat itu namun bukanlah dua orang itulah sejatinya yang memainkan peranan terpenting dalam reformasi Mei 1998 itu.
Yang jelas melalui seluruh penampilannya, GM cenderung berlawanan arus dengan Islam. Tatkala umat Islam makin bersikeras menentang eksistensi aliran sesat Ahmadiyah dan mendesak pemerintah membubarkannya, awal 2008, GM dan kelompoknya menentangnya dan mendirikan AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) dan memajang iklan di harian Kompas menunjukkan eksistensinya seraya mengecam umat Islam mainstream yang dituduhnya melanggar hak-hak asasi warga Ahmadiyah, mengancam kebhinekaan, sekaligus menyebar kebencecian, kekerasan, dan ketakutan di tengah masyarakat.
******* akhir kutipan ******
Dari “latar belakang” tersebut kita dapat simpulkan bahwa kubu Goenawan Muhammad adalah pejuang reformasi yang membawa misi pihak asing untuk menegakkan hak asasi manusia dengan semangat kebebasan (liberalisme. pluralisme, sekularisme) termasuk kebebasan memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan semangat kebebasan (liberalisme)
Adian Husaini menceritakan sejarah awalnya era reformasi di mulai era akhir dekade 1980-an, rezim Orde Baru mengubah pendekatannya kepada umat Islam dari pola antagonistik menjadi pola akomodatif yang ditandai dengan penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan sebagaimana yang ditulisnya pada http://adianhusaini.com/index.php/daftar-artikel/10-15-tahun-reformasi-indonesia?catid_doc=10&page=1
Sebagai contoh adalah dicabutnya larangan berjilbab di sekolah-sekolah umum, didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), didirikannya Bank Muamalat Indonesia, juga disahkannya sejumlah Undang-Undang yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh kelompok non-Islam dan sekuler: seperti UU Peradilan Agama (No. 7 tahun 1989), UU Pendidikan Nasional (No. 2 tahun 1989), UU Perbankan (No.7 tahun 1992) yang mengakomodasi Bank Syariah, dan sebagainya.
Terlepas dari motif politiknya, politik akomodatif rezim Orde Baru merupakan hal yang positif dan disambut oleh kalangan Islam, yang selama dua dekade sebelumnya menjadi obyek deislamisasi dan sekulerisasi rezim Orde Baru.
Pola antogonistik , anti Islam (deislamisasi) atau Islam Phobia berawal dari sikap alergi terhadap Piagam Jakarta.
Sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/read/2006/10/04/130218/688872/10/ Mayjen (Purn) Kivlan Zein menjelaskan bahwa peristiwa jatuhnya Soeharto dan naiknya Habibie menjadi presiden, sebenarnya merupakan pertarungan antara kanan dan kiri.
“Yang kiri itu Kristen, yang kanan itu Islam. Ada yang mengatakan kiri itu nasionalis, yaitu kubu Benny Moerdani dan Pak Harto,” ujar Kivlan
“Para perwira muda ini berharap janganlah Orde Baru ini anti Islam, paling tidak netral. Maka berkumpullah para perwira yang eks-PII (Pelajar Islam Indonesia) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Prabowo, walaupun dia sempat ikut KAPPI, ya ikut saya. Kemudian Adityawarman, kemudian Sjafrie Sjamsoeddin. Ini kita yang perwira mudalah, kita yang Akabri 70 ke atas. Kemudian ada Muchdi PR dan Syamsul Maarif. Semua perwira-wira muda itu,” jelas dia.
Berikut kutipan selanjutnya
***** awal kutipan *****.
“Nah, pada tahun 1991, muncullah peristiwa Dili. Kejadian ini merupakan kesempatan kita untuk mengajukan Feisal Tanjung sebagai Ketua Dewan Kehormatan (untuk memeriksa pelanggaran TNI itu). Bertemulah dengan Pak Harto. Di situ, Prabowo meminta agar Feisal ditunjuk sebagai ketua DK. Nah di DK itulah, dicopotlah Sintong Panjaitan sebagai Pangdam.
Tanggal 5 Juni 1992, kubu Kivlan menghadap Pak Harto saat acara peresmian Stasiun Gambir. “Saya dihubungi Pak Azwar Anas, disetujui bahwa Feisal Tanjung akan naik. Jam 09.00 dia dilantik menjadi letjen, dilantiklah dia jadi bintang 3. Kemudian, tanggal 11 Juni 1992, ketemulah dengan Habibie, naiklah dia jadi Kasum ABRI,” ujar dia.
Upaya untuk menaikkan Feisal Tanjung terus dilakukan. Saat Sidang Umum MPR tahun 1993, Feisal belum juga dilantik menjadi panglima. Saat itu, jabatan Panglima ABRI masih dirangkap oleh Jenderal Edi Sudradjat yang menjabat sebagai KSAD dan Menhankam. “Tapi, itulah pintarnya Pak Harto. Tanggal 15 Juni, diangkatlah Feisal Tanjung sebagai Panglima ABRI, dan jabatan KSAD diberikan kepada Wismoyo Arismunandar,” jelas dia. Setelah itu hubungan Feisal Tanjung dengan Habibie semakin dekat. Januari 1998, terjadilah pertemuan tokoh-tokoh masyarakat dengan Kopassus untuk menaikkan Habibie sebagai wakil presiden.
“Reaksi dari Singapura ribut, perwira yang tak senang yang berada di grup Benny juga ribut,” tutur dia. Dan akhirnya, tanggal 2 Maret 1998, dengan dukungan Fraksi ABRI dan Panglima ABRI, Habibie diangkat sebagai wakil presiden.
“Saya sampaikan di kantor Habibie tanggal 2 Maret 1998. Saya yang menjadi penghubung. Itulah kejadiannya mengapa dia menjadi wakil presiden. Dia menjadi wakil presiden, karena dirancang oleh perwira-perwira muda ini,” jelas mayjen purnawirawan mantan Kepala Staf Kostrad ini.
Dengan fakta ini, Kivlan mempertanyakan mengapa Habibie malah melupakan para perwira muda ini. “Kalau mau dicopot, copotlah. Jangan dibilang kudeta. Jadi, memang Habibie ini naiknya oleh perwira muda.
Pengangkatan Feisal Tanjung kita rancana untuk menghadang Benny, karena Benny sejak 1988 ingin jadi wapres, tapi terus kita gagalkan,” tegas dia.
Tentang Gerakan Benny Kivlan menceritakan bahwa pada tahun 1988, ada kabar Benny Moerdani ingin jadi presiden. Isu panas ini dibahas oleh Kivlan dan Prabowo cs di Restoran Rindu Alam, 12 Februari 1988. “Saya bilang, Wo (Prabowo-Red), kamu hadap Pak Harto, (minta) copot Benny jadi Pangab sebelum SU MPR tanggal 1 November 1988,” kata Kivlan kepada Prabowo saat itu.
“Wah bahaya, nanti dia kudeta,” ujar Prabowo. “Kalau dia kudeta, kita balas dengan kudeta. Saya pegang satu batalyon, si Ismet satu batalyon, Sjafrie satu batalyon, kau satu batalyon. Kalau dia kudeta, kita kontrakudeta. Kita rebut semua ini,” kata Kivlan saat itu.
Tidak berapa lama kemudian, terbuktilah semua ini. Isu keinginan Benny menjadi presiden didengar Soeharto. “Setelah pulang dari Yugoslavia, Pak Harto bilang biar menteri, biar jenderal, kalau dia inkonstitusional akan saya gebuk. Itu laporan saya, karena dia (Benny) mau melakukan kudeta. Tahun 1989, Benny pun diberhentikan,” ungkap dia. Kasus Benny ini, kata Kivlan, berlanjut saat Habibie naik menjadi wakil presiden.
“Habibie naik jadi wakil presiden, maka tidak senanglah Singapura. Dirancanglah bagaimana supaya Soeharto jatuh, Habibie ikut jatuh. Koalisi Nasional pimpinan Barnas, di belakangnya Benny Moerdani, di depan ada Ratna Sarumpaet. Itulah duduk soalnya mengapa terjadi kerusuhan,” kata dia.
***** akhir kutipan ******
Kivlan Zein dalam penjelasan di atas menyatakan bahwa “Singapura Link” yang merancang kejatuhan Suharto salah satunya karena ketidak-senangan terhadap Habibi menjadi wakil presiden dari kalangan cendekiawan Islam adalah wujud Islam Phobia
“Singapura Link” yang merancang kejatuhan Suharto menjawab sebuah analisa yang mengatakan bahwa kejatuhan Suharto (semula “a good boy” Amerika) karena adanya kemungkinan jika kekuasaan Suharto “diperpanjang” maka akan terjadi kebangkitan Islam di Indonesia. Untuk itu Rakyat Indonesia harus “diusik” dengan sesuatu.
Amerika tampaknya “terusik” oleh kelakuan Suharto yang berubah dari pola antagonistik menjadi pola akomodatif yakni penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan
Amereika semakin “terusik”, diawali pada tahun 1992, gerakan Non Blok putuskan untuk mengirim utusan Palestina ke negara-negara Arab adalah untuk langsung terlibat dalam negosiasi-negosiasi yang mendukung usaha Palestina memperoleh haknya kembali.
Keputusan diambil oleh Ketua GNB – Presiden Soeharto dan mendapat dukungan dari Menlu Palestina Farouk Kaddoomi seusai sidang Komite Palestina GNB di Bali yang dalam hal ini menurutnya keputusan tersebut menunjukkan dukungan Gerakan Non Blok kepada rakyat Palestina dalam memperoleh haknya kembali dan akan berusaha membuat warga Israel mundur dari kawasan yang diduduki.
Komite Palestina GNB terdiri dari Aljazair, India, Bangladesh, Senegal, Gambia, Zimbabwe, Palestina dan Indonesia, komisi GNB untuk Palestina diketuai oleh Indonesia.
Para Futurolog memprediksikan pada abad ke-21 Islam akan bangkit mendunia yang diawali dari timur (Indonesia/Malaysia).
Oleh karena Soeharto (selaku kepala negara mayoritas muslim terbesar di dunia) merangkul Islam maka sesegera mungkin sebelum memasuki abad ke-21 rezim Orba harus diturunkan.
Langkah pertama yang diambil adalah menciptakan krisis moneter, lalu krisis ekonomi, lalu merembet pada krisis kepercayaan, lalu menggelombang menjadi krisis politik nasional yang mendesak untuk dilakukannya penjatuhan rezim dan reformasi total. Fakta krisis ini disetting dalam konteks kawasan, bukan semata Indonesia, sehingga tampak gelombang krisis ini bukan karena skenario tapi gelombang internasional yang bersifat natural.
Ada pihak yang berpendapat lebih spesifik dari sekedar “Soeharto jatuh karena krisis ekonomi”. Mereka berpendapat “Soeharto jatuh karena IMF?”
Pendapat ini antara lain dikemukakan Prof. Steve Hanke, penasehat ekonomi Soeharto dan ahli masalah Dewan Mata Uang atau Currency Board System (CBS) dari Amerika Serikat.
Menurut ahli ekonomi dari John Hopkins University itu, Amerika Serikat dan IMF-lah yang menciptakan krisis untuk mendorong kejatuhan Soeharto. Ini dibuktikan dari pengakuan Direktur Pelaksana IMF Michael Camdessus sendiri.
Dalam wawancara “perpisahan” sebelum pensiun dengan The New York Times, Camdessus yang bekas tentara Prancis ini mengakui IMF berada di balik krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
“Kami menciptakan kondisi krisis yang memaksa Presiden Soeharto turun,” ujarnya. Pengakuan ini tentu saja menyambar kesadaran banyak orang. Tak dinyana, krisis di Indonesia ternyata bukan semata kegagalan kebijakan ekonomi Soeharto, tapi juga berkat “bantuan” IMF. Sumber: http://www.antara.co.id/print/1210836368
“Singapura Link” tampaknya berkeinginan NKRI dipimpin oleh orang yang “baik” seperti SBY atau Jokowi namun kurang “kuat” untuk mewujudkan angan-angan kemakmuran rakyat Indonesia. Sehingga “Singapura link” menjadikan NKRI sebagai pasar dan investasi bagi kemakmuran mereka
Sebagaimana contoh berita pada http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/05/21/pengamat-kondisi-politik-penyebab-melemahnya-rupiah bahwa analisa pengamat pasar uang terhadap pelemahan rupiah terhadap dollar AS sejalan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang memerah karenanya adanya kondisi politik yang membuat keraguan para investor. Investor condong kepada Jokowi daripada ke Prabowo.
Berikut kutipan tulisan Adian Husaini selanjutnya dari link di atas
***** awal kutipan *****
Setelah tumbangnya Soeharto yang disambut dengan suka cita saat itu. Kehidupan politik semakin bergairah. Sistem politik Orde Baru yang serba tertutup, monolitik dan sentralistik digugat habis-habisan. Era reformasi dan demokratisasi dicanangkan dan terus digelindingkan.
Berbagai jenis paham pemikiran bebas berkeliaran di benak publik. Penguasaan akses-akses informasi yang sangat kuat di tangan non-muslim dan kaum sekular menyebabkan semakin maraknya paham-paham sekuler-liberal di tengah masyarakat.
Pada era seperti inilah, berbagai benih paham sesat dengan leluasa dan tanpa banyak rintangan tersebar dan bersemi di tengah masyarakat Muslim Indonesia.
Salah satu paham yang sangat marak menyebar di Indonesia di era reformasi adalah paham liberalisme di kalangan umat Islam, yang dikenal sebagai paham “Islam liberal”.
Paham ini telah sangat meresahkan umat Islam Indonesia, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan paham SEKULARISME, PLURALISME, DAN LIBERALISME – yang kemudian dikenal dengan singkatan paham “Sipilis”. Cakupan paham ini sangat luas, meliputi liberalisasi di bidang aqidah, al-Quran, dan syariat Islam.
Kebebasan Kebablasan
Di era reformasi, isu Hak Asasi Manusia (HAM) semakin ramai digunakan untuk menyuarakan berbagai jenis kebebasan. Sayangnya, isu HAM ini seringkali digunakan untuk menjadi dasar penyebaran paham sesat dan penetapan peraturan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh, tahun 2010, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung dicabutnya Undang-undang (UU) No 1/PNPS/1965, sebab UU tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 tentang Kebebasan Beragama.
Padahal, UU No 1/PNPS/1965 mengatur tentang penodaan agama di Indonesia. Menurut UU ini, sesiapa saja yang melakukan penafsiran atas ajaran agama yang menyimpang dari ajaran-ajaran pokok suatu agama yang diakui di Indonesia (enam agama: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu), maka dinyatakan telah melakan pidana (jinayat) dan dapat dipenjara selama lima tahun.
Jika UU No. 1/PNPS/1965 itu dicabut, maka berbagai aliran sesat mendapatkan peluang yang makin besar untuk berkembang di Indonesia. Kita berharap, para aktivis HAM bersedia meletakkan al-Quran lebih tinggi ketimbang kitab Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sehingga tidak meletakkan prinsip kebebasan tanpa batas, sampai melanggar ajaran Islam. Alhamdulillah, gugatan kaum liberal itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga UU No 1/PNPS/1965 tetap berlaku.
Meskipun gagal dalam mendukung pembatalan UU No 1/PNPS/1965, Komnas HAM masih melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip HAM sekuler, misalnya dalam memperjuangkan hak tiap warga negara untuk melakukan praktik perkawinan sejenis (homoseks dan lebisn) dan melakukan perkawinan beda agama. Komnas HAM telah secara terbuka mendukung praktik nikah beda agama (NBA).
Tahun 2005, bekerjasama dengan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Komnas HAM menerbitkan sebuah buku berjudul: Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan (editor: Ahmad Nurcholish dan Ahmad Baso). Tahun 2010, buku ini diterbitkan lagi untuk edisi kedua.
“Bagi ICRP, pernikahan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dirintangi oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun, sepanjang di dalamnya tidak ada unsur pemaksaan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tulis Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Ketua Umum ICRP.
Komnas HAM meminta Kementerian Agama untuk mengimplementasikan penghapusan praktik segala bentuk diskriminasi atas dasar etnis, ras, budaya dan agama, terutama pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama dan keyakinan. Komnas HAM juga meminta agar Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 tahun 1991 dirumuskan ulang, sehingga dapat mengakomodasi pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non-muslim.
Atas nama HAM, Komnas HAM juga memberikan dukungan terhadap gerakan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT). Tahun 2006, pakar HAM internasional yang berkumpul di Yogyakarta menghasilkan “Piagam Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung pelaksanaan hak-hak kaum LGBT.
Walhasil, menjelang 15 tahun perjalanan reformasi, kita kaum Muslim Indonesia, patut merenungkan dengan serius dan mengevaluasi apa yang telah dan sedang terjadi.
Salah satu pelajaran penting: tidak sepatutnya kita dipatuk ular pada lobang yang sama. Seyogyanya tokoh-tokoh Muslim menentukan sendiri tujuan, sasaran, konsep, dan agenda-agenda perubahan, sesuai dengan amanah risalah Nabi Muhammad SAW.
Tidaklah patut kaum Muslim terjebak lagi ke dalam agenda yang seolah-olah menjanjikan kebebasan dan kemajuan, padahal jelas-jelas merusak masyarakat dan mengadu domba sesama Muslim.
Jargon-jargon reformasi yang digulirkan kadang tampak indah. Tapi, makna “reformasi” itu sendiri tidaklah jelas acuannya.
Bagi Muslim, reformasi – atau perubahan apa pun – akan sia-sia jika tidak berdasarkan pada konsep Tauhid dan bertujuan membentuk manusia dan masyarakat yang adil dan beradab.
Umat Islam jangan sampai tertipu dengan jargon dan janji-janji “reformasi” yang ternyata membawa agenda liberalisasi di berbagai bidang.
Orang Muslim yang paham dan sadar akan agenda-agenda liberalisasi, pasti tidak rela menukar iman dan kedaulatan negaranya dengan kebebasan dan kenikmatan duniawi yang semu. Wallahu a’lam bish-shawab
***** akhir kutipan ****
Jadi pada kenyataannya orde baru telah melakukan reformasi dari pola antagonistik, anti Islam (deislamisasi) atau Islam Phobia menjadi pola akomodatif yang ditandai dengan penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh kelompok non-Islam radikal dan kelompok sekuler.
Begitupula pada tahun 2006 yang lalu. Ketika itu, sejumlah anggota DPR mendatangi Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari PDIP untuk menolak perda-perda bernuansa syariah.
“Kami minta pimpinan DPR segera menyurati Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar mencabut perda-perda itu,” kata Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera Constant Ponggawa
Menurut Ponggawa, pembentukan perda-perda tersebut harus mendapat persetujuan dari Depdagri. “Seharusnya Depdagri juga proaktif menyikapi perda-perda tersebut,” harap dia.
Menanggapi keberatan sejumlah anggota dewan itu, anggota Komisi II DPR RI dari F-KB Saifullah Ma’shum menyatakan usulan sejumlah anggota DPR yang menolak penerapan Praturan Daerah (Perda) yang khas Syari’at Islam karena ada kesalahpahaman terhadap pengertian Syari’at Islam.
Selain itu, katanya, pemahaman soal Syari’at Islam belum merata. “Jadi ada kesalahpahaman, bahwa Syari’at Islam itu sesuatu yang menghantui atau menakutkan,” ujar Saifullah Ma’shum.
Menurutnya, agar Perda-perda khas Syari’at Islam diterima, maka sebaiknya sebelum perda-perda diterapkan, dilakukan diskusi publik yang berkomprehensif dan mendalam. Sehingga semua stakeholder itu paham tentang perda dan posisi syariat Islam.
Dengan demikian, maka Perda-perda khas Syari’at Islam itu tidak dipersoalkan lagi. “Intinya kalau disepakati anggota dewan di daerah, Perda tersebut tidak bermasalah,” tegasnya.
Apa yang mereka permasalahkan dan akan larang jika mereka berkuasa dalam pemerintahan, sudah pula ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana arsip berita pada http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=78283
Pada tahun 2006, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menyatakan sebagai berikut
****** awal kutipan ******
Syariah Islam sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila ataupun UUD 1945, dan mengingatkan bahwa Pancasila merupakan ideologi relijius yang dicerminkan dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,
“Kalau perda itu dimaksudkan untuk kebaikan masyarakat mengapa harus dilarang?
Pihak-pihak yang mencoba mempertentangkan Pancasila dengan Islam adalah pihak yang ingin menjauhkan Pancasila dari agama,” katanya.
Sebuah peraturan yang sesuai dengan ajaran Islam, ujarnya, jangan dianggap Islamisasi, karena masyarakat Indonesia memang sudah hidup dalam budaya Islam dan menginginkan kebaikan sesuai ajaran agamanya.
“Mengapa kalau budaya global boleh, budaya lokal boleh tetapi begitu budaya Islam diminta supaya dilarang, padahal Islam sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak lebih dari 500 tahun lalu,” kata Ma`ruf.
Ia juga menampik anggapan kelompok tertentu bahwa perda bernuansa syariah seperti Perda Pencegahan Maksiat di Gorontalo, merupakan bentuk penerapan negara Islam di Indonesia.
Negara Kesatuan RI dan Pancasila itu sudah kesepakatan bersama dan sudah final, sehingga tak perlu ada negara Islam, kata kyai Nahdlatul Ulama itu.
Perda-perda itu jangan dibelokkan menjadi tuduhan bahwa umat Islam ingin keluar dari NKRI atau mengubah Pancasila atau tak menghargai kebhinekaan, ujarnya.”
Syariah Islam itu nilai-nilai Islam yang hidup dalam masyarakat lalu diserap dalam suatu peraturan, tidak berbeda dengan nilai global atau nilai lokal yang menjadi aturan,” katanya.
Jadi semua perda itu semua, ujarnya, bagian dari NKRI, bagian dari kebhinekaan, dan bagian dari demokrasi yang disusun oleh pemda dan DPRD sendiri, artinya oleh rakyat sendiri.
Perda-perda anti maksiat, lanjutnya, justru akan memperkokoh Pancasila yang selama ini memang selalu menyerap dari berbagai sumber.
***** akhir kutipan *****
Jadi yang dimaksud dengan perda syariah adalah perda yang mengatur ketertiban umum dimana substansinya sesuai dengan syariah Islam contohnya perda pelarangan pelacuran dan miras
Mantan Bupati Bulukumba, Andi Partabai Pobokori, mengungkapkan, penerapan perda bernuansa syariat Islam di wilayahnya disambut umat non-Muslim. Mereka merasa tenteram dengan diberlakukannya perda-perda bernuansa syariat Islam.
“Umat non Muslim juga mendukung penerapan Perda-perda bernuansa syariah di Bulukumba. Ketika ada Kongres Umat Islam di sana, mereka ikut membentangkan spanduk dukungan,” ujar Pobokori.
Ia mengungkapkan, sejak diterapkannya Perda bernuansa syariat Islam pada 2001, tingkat kriminalitas di Bulukumba turun hingga 85%.
“Tidak ada lagi warung yang menjual minuman keras serta tidak ada lagi perkelahian pelajar. “Angka pembunuhan dan pemerkosaan yang dulu tinggi, sekarang menurun drastis,” paparnya.
Klaim itu dibuktikan Lukman bin Ma’sa, melalui penelitian berjudul Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah (Studi Kasus Desa Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan).
Dalam skripsi setebal 142 halaman yang diajukan pada 11 April 2007 untuk meraih gelar sarjana strata satu pada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah Mohammad Natsir, Jakarta, ini, Lukman mengemukakan dampak positif Perda bernuansa syariat Islam di Desa Padang. Misalnya membuat lenyap penjualan miras dan mabuk-mabukan. Bahkan angka kriminalitas setempat dalam setahun terakhir turun drastis hingga 99% dari sebelum penerapan perda tersebut.
Hingga kini, sekitar 33 kota dan kabupaten sudah memberlakukan Perda bernuansa Syariat Islam.
Adanya kepentingan yang sama yang mempersatukan partai-partai politik berbasis ormas Islam yang disimpulkan dalam gerakan yang diberi nama “selamatkan Indonesia” sebagaimana yang mereka uraikan pada http://selamatkanindonesia.com/
Oleh karena sistem pemilihan langsung maka misi “selamatkan Indonesia” harus dapat tersosialisaikan kepada seluruh rakyat pemilih dalam waktu relatif singkat sehingga dapat merebut hati dan meyakinkan rakyat pemilih.“
“Rakyat harus dibimbing dan didampingi untuk benar-benar bisa memilih dengan rasional. Jangan sampai angan yang begitu besar saat SBY muncul akan terulang kepada Jokowi, itu yang harus disadari rakyat Indonesia” ujar pengamat Politik dari LIPI, Siti Zuhro pada http://poskotanews.com/2014/03/18/rakyat-indonesia-terjebak-pencitraan-jokowi/
Kalau upaya sosialisasi “selamatkan Indonesia” gagal maka akan terpilih “petugas partai” memimpin negeri dengan membawa aspirasi dan kepentingan partai
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar