Umat Islam dalam berpolitik jangan lupakan agama
Presiden Jokowi ketika di Tugu Titik Nol Pusat Peradaban Islam Nusantara, Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara mengakui masih ada gesekan kecil yang terjadi saat pemilihan kepala daerah. Hal ini tak terlepas dari persoalan suku hingga agama. Ia pun menegaskan persoalan politik dan agama harus dipisah, tidak boleh disatukan.
“Inilah yang harus kita hindarkan. Jangan sampai dicampuradukkan antara politik dan agama, dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik,” katanya sebagaimana contoh berita pada http://news.detik.com/berita/d-3456602/jokowi-politik-dan-agama-harus-dipisah-betul
Terkait pernyataan itu, Mayjen TNI Purnawirawan, Kivlan Zein menilai bahwa pemisahan agama dari politik tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, Islam bukan hanya agama yang memperhatikan ibadah saja, tapi juga kehidupan dunia sebagaimana yang diberitakan pada http://www.nasional.in/2017/03/mayjen-tni-nabi-di-masjid-mengatur.html
Berikut kutipan berita selanjutnya
***** awal kutipan *****
“Jadi agama Islam ini bukan agama hanya untuk akhirat. Pernyataan itu adalah pernyataan blunder, kalau agama harus dipisah dari politik,” katanya dalam diskusi bertema ‘Mewaspadai Ideologi Anti Islam’ di Bekasi, Selasa (28/03).
Kivlan menjelaskan dalam Islam juga diatur bagaimana berpolitik yang baik. Bagaimana mengatur negara adil, musyawarah, ekonomi, bahkan hubungan antar individu.
“Politik, ekonomi, politik, budaya, masuk dalam Islam. Jadi Islam dan politik jangan dipisahkan. Islam berjuang untuk dunia dan akhirat,” tuturnya.
Ia juga menolak pernyataan bahwa masjid dilarang untuk kegiatan politik. Zaman Nabi, kata dia, masjid digunakan untuk segala urusan.
“Nabi Muhammad hijrah pertama membangun masjid. Di situ mengatur politik, militer, pengajian. Itu Islam,” tandasnya.
***** akhir kutipan *****
Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa agama dan politik mempunyai hubungan yang saling mempengaruhi sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan dan justru harus saling menguatkan.
“Agama dan politik itu kan saling mempengaruhi, politik kebangsaan itu kan juga harus memperoleh pembenaran dari agama, kalau tidak bagaimana?” ujarnya saat menghadiri Refleksi Kebangsaan 71 Tahun Muslimat NU di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Sebagaimana contoh berita pada http://www.opinibangsa.id/2017/03/menanggapi-pernyataan-jokowi-ini.html
Berikut kutipan berita selanjutnya
***** awal kutipan *****
“Mungkin yang dimaksud Pak Presiden itu kalau paham-paham yang bertabrakan hingga menimbulkan masalah. Tapi kalau tidak ada pembenaran dari agama bagaimana? Jadi agama, Pancasila dan negara itu saling menopang dan menguatkan,” ucapnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut menuturkan paham-paham yang dapat menimbulkan masalah salah satunya, yaitu paham radikalisme agama. Menurut dia, hal itu dapat mengganti Pancasila jika tidak segera diatasi. Begitu juga dengan halnya radikalisme sekuler yang juga tidak membolehkan agama ikut campur.
“Padahal agama dan politik itu mesti ada penguatan kalau tidak akan terjadi konflik yang berkepanjangan. Karena itu harus saling menguatkan tapi bukan dalam pengertian agama yang radikal kalau radikalisme agama itu menjadi sesuatu yang merusak,” kata Kiai Ma’ruf.
***** akhir kutipan *****
Jadi paham-paham yang dapat menimbulkan masalah di NKRI diantaranya adalah paham radikalisme agama dan radikalisme sekuler.
Pengertian radikalisme agama adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan dengan cara kekerasan akibat mereka salah memahami Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka menyalahkan atau menganggap sesat atau bahkan mengkafirkan dan menghalalkan darah umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka seperti contoh “bom bunuh diri” di masjid.
Pada kenyataannya radikalisme yang diperlihatkan ISIS, Al Qaeda dan turunannya maupun mereka yang merasa sebagai mujahidin adalah akibat mereka mengembalikan kepada Allah (Al Qur’an) dan RasulNya (As Sunnah) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/01/11/terorisme-dan-wahabisme/
Rasulullah bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad).
Dalam sabda Rasulullah di atas telah ditegaskan bahwa mereka yang berguru atau mengambil pendapat dari orang-orang yang mendalami ilmu agama secara otodidak (shahafi) hanyalah mereka yang “merasa benar”
Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.
Boleh kita menggunakan segala macam wasilah atau alat atau sarana dalam menuntut ilmu agama seperti buku, internet, audio, video dan lain lain namun kita harus mempunyai guru untuk tempat kita bertanya karena syaitan tidak berdiam diri melihat orang memahami Al Qur’an dan Hadits
“Man la syaikha lahu fasyaikhuhu syaithan” yang artinya “barang siapa yang tidak mempunyai guru maka gurunya adalah syaitan
Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60); “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203.
Jadi pengikut syaitan atau wali syaitan dapat diakibatkan karena salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah seperti orang-orang yang mengaku muslim namun pengikut radikalisme dan terorisme.
Kekerasan yang radikal adalah kekerasan yang memperturutkan hawa nafsu sehingga menzhalimi orang lain karena salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah.
Kekerasan yang tidak radikal adalah kekerasan yang dilakukan berdasarkan perintah ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha
Mantan mufti agung Mesir Syeikh Ali Jum’ah telah mengajukan untuk menyatukan lembaga fatwa di seluruh dunia untuk membentuk majelis permusyawaratan ulama tingkat dunia yang terdiri dari para fuqaha.
Piihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad (mujahidin) atau jahat (teroris) sehingga dapat diketahui apakah mati syaihd atau mati sangit adalah “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) atau ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah.
Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden di atas, memang mengingatkan kita kepada para pengikut paham Sekularisme.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang kesesatan paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama dapat diunduh (download) pada http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/05/12.-Pluralisme-Liberalisme-dan-Sekularisme-Agama.pdf
Definisi sekularisme agama dalam fatwa MUI di atas adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Potongan sabda atau potongan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang sering disalah gunakan untuk pembenaran paham Sekulerisme adalah ”wa antum a’lamu bi amri dunyakum, “dan kamu sekalian lebih mengetahui urusan-urusan duniamu”. (HR. Muslim 4358)
Hadits selengkapnya,
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqid seluruhnya dari Al Aswad bin ‘Amir; Abu Bakr berkata; Telah menceritakan kepada kami Aswad bin ‘Amir; Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Hisyam bin ‘Urwah dari Bapaknya dari ‘Aisyah dan dari Tsabit dari Anas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melewati suatu kaum yang sedang mengawinkan pohon kurma lalu beliau bersabda: “Sekiranya mereka tidak melakukannya, kurma itu akan (tetap) baik”. Tapi setelah itu, ternyata kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak. Hingga suatu saat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati mereka lagi dan melihat hal itu beliau bertanya: ‘Ada apa dengan pohon kurma kalian? Mereka menjawab; Bukankah anda telah mengatakan hal ini dan hal itu? Beliau lalu bersabda: ‘Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian’ (HR Muslim 4358)
Kaum sekulerisme berpendapat urusan dunia tidaklah diurus oleh agama, terbukti dalam hadits tersebut Rasulullah salah memberikan nasehat dalam penanaman kurma berikut contoh pernyataan mereka selengkapnya,
**** awal kutipan *****
“Ketika Nabi shallalahu alaihi wasallam memberikan nasihat tentang cara mengawinkan pohon kurma supaya berbuah, ini bisa dianggap bahwa beliau sudah memasukkan otoritas agama untuk urusan duniawi yang di mana beliau tidak mendapatkan wahyu atau kewenangan untuk itu.
Tapi ternyata dalam masalah menanam kurma ini pendapat beliau keliru. Pohon kurma itu malah menjadi mandul. Maka para petani kurma itu mengadu lagi kepada Nabi saw, meminta pertanggungjawaban beliau. Dan beliau menyadari kesalahan advisnya waktu itu dan dengan rendah hati berkata, “Kalau itu berkaitan dengan urusan agama ikutilah aku, tapi kalau itu berkaitan dengan urusan dunia kamu, maka “Antum a’lamu bi umuri dunyaakum”, kamu sekalian lebih mengetahui urusan duniamu.
Rasulullah mengakui keterbatasannya. Rasulullah bukanlah penentu untuk segala hal. Rasul bukanlah orang yang paling tahu untuk segala hal. Bahkan untuk urusan dunia di jaman beliau pun beliau bukanlah orang yang paling tahu.
Jadi tidak mungkin jika kita menuntut Rasulullah untuk mengetahui segala sesuatu hal tentang urusan dunia. Apalagi kalau mengurusi urusan kita di jaman modern ini…! Tentu tidak mungkin kita harus mencari-cari semua aturan tetek-bengek dalam hadist beliau. Itu namanya set-back. Lha wong di jamannya saja Rasulullah menyatakan bahwa ada hal-hal yang tidak beliau pahami dan hendaknya tidak mengikuti pendapat beliau dalam ‘urusan duniamu’ tersebut.”
**** akhir kutipan *****
Dalam hadits di atas Rasulullah hanya memberikan tanggapan mengapa mesti kurma itu dikawinkan segala, mengapa tidak dibiarkan begitu saja secara alami. Hal ini dapat kita ketahui terkait firman Allah Azza wa Jalla, “subhaana alladzii khalaqa al-azwaaja kullahaa mimmaa tunbitu al-ardhu” , “Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi” (QS Yaa Siin [36]:36).
Permasalahan kurma tersebut tumbuh dalam keadaan rusak tidaklah terkait dengan tanggapan Rasulullah.
Sedangkan makna perkataan Rasulullah, “wa antum a’lamu bi amri dunyakum”, “dan kamu sekalian lebih mengetahui urusan-urusan duniamu” , yang dimaksud “urusan dunia” khusus urusan disiplin ilmu tertentu atau pengetahuan tertentu di luar ilmu agama, seperti dalam hadits tersebut adalah ilmu pertanian, ilmu pengetahuan manusia dalam membantu perkawinan kurma.
Urusan agama maupun urusan dunia termasuk urusan politik atau bernegara kita harus mempergunakan dasar hukum bagi umat Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan ada lima yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
Sedangkan perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut menurut para fuqaha adalah merupakan amrun mubah sebagaimana contoh yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Contohnya para koruptor yang mengaku muslim yang menyalahgunakan kekuasaan atau politik untuk memperkaya diri mereka, boleh jadi karena mereka “memisahkan” atau melupakan urusan agama.
Orang-orang yang mengikuti paham Sekularisme yang mengaku muslim pada umumnya adalah mereka yang mengikuti paham liberal atau yang disebut dengan liberalisme yakni sebagaimana yang didefinisikan dalam fatwa MUI adalah orang-orang yang memahami Al Qur’an dan Hadits menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Mereka juga yang mengusung paham Pluralisme Agama yang didefinisikan dalam fatwa MUI di atas adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman) namun orang-orang disekeliling Gus Dur, ada yang salah memahaminya dan bahkan menyebut atau menggelari Beliau sebagai bapak Pluralisme.
Kita sebaiknyan dapat membedakan antara pluralitas (pluralis/keberagaman) agama dengan pluralisme.
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman).
Gus Dur adalah tokoh Islam terdepan dalam memerangi sikap-sikap intoleran terhadap penganut agama lain namun bukan tokoh Islam yang membenarkan agama selain Islam
Syaiful Arif dalam diskusi dan bedah buku hasil karyanya bertajuk “Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan” di hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta (12/11/2013) menyampaikan pendapatnya bahwa penyematan “Gus Dur Bapak Pluralisme” dinilai kurang tepat sebagaimana yang diberitakan pada http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,48190-lang,id-c,nasional-t,Penyematan++Gus+Dur+Bapak+Pluralisme++Dinilai+Kurang+Tepat-.phpx
“Saya tidak sependapat dengan penyematan gelar tersebut. Pasalnya, Gus Dur itu sangat konsen memperjuangkan kemanusiaan. Ketika beliau membela minoritas non-muslim, Tionghoa, Ahmadiyah, dan lain-lain, maka yang dibela adalah manusianya. Bukan institusi Tionghoa dan Ahmadiyahnya”. kata Arif.
Jadi yang diperjuangkan oleh Gus Dur adalah kemanusiaannya yakni mengakui, menghormati, toleran, merangkul, membela keberagaman manusia dengan keyakinannya (pluralis) bukan memperjuangkan membenarkan agama selain Islam atau memperjuangkan membenarkan pemahaman firqah Ahmadiyah dan firqah-firqah lainnya yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham).
Dalam fatwa MUI di atas telah pula diingatkan bahwa bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan
Firman Allah Ta’ala yang artinya,
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maa-idah [5]:8 )
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )
Ironisnya, firman Allah Ta’ala surat Al Mumtahanah ayat 8 digunakan dalam sidang lanjutan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017), oleh salah seporang saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa untuk meringankan terdakwa yakni kiai Masdar Farid Mas’udi yang kini juga menjabat rais syuriah PBNU 2015-2020 dan wakil ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) menyampaikan pendapatnya bahwa tidak boleh memaknai surat Al Maidah ayat 51 secara terpisah dari surat Al Mumtahanah ayat 8. Menurut dia, surat Al Mumtahanah memperjelas kriteria pemimpin yang boleh dipilih. Dua ayat itu harus dilihat secara holistik (satu kesatuan / menyeluruh) sebagaimana contoh berita pada http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/03/29/rais-syuriah-pbnu-sebut-kriteria-pemimpin-non-muslim-yang-tak-boleh-dipilih
Sebagaimana dalam Fatwa MUI di atas surat al Mumtahanah ayat 8 sebagai dasar hukum pergaulan sosial bukan sebagai kriteria memilih pemimpin non muslim sebagaimana yang telah dikutip pula dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/03/30/qs-al-mumtahanah-8/
Para saksi ahli yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa tampaknya berubah-ubah pendapatnya, dalam sidang kali ini, saksi ahli sepakat bahwa “auliya” dalam surat Al Maidah ayat 51 adalah terkait dengan memilih pemimpin.
Sedangkan dalam sidang sebelumnya, Selasa 21Maret 2017 , Kiai Ahmad Ishomuddin yang juga dosen di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung mengatakan bahwa dia telah melakukan riset terhadap puluhan kitab tafsir. Namun, dalam seratusan halaman, tidak ada satu pun yang menyebut makna dari kata Auliya adalah pemimpin.
“Ya silakan, tetapi dalam riset saya terhadap sekitar 30 kitab tafsir, saya membawa sekitar 111 halaman dari puluhan kitab tafsir, tidak ada satu pun saya mendapati bermakna pemimpin” ujarnya sebagaimana yang diberitakan pada http://metro.news.viva.co.id/news/read/896443-ahli-agama-kata-auliya-di-al-maidah-51-bermakna-teman-setia
Pada kenyataannya dengan mudah kita temukan dalam kitab tafsir Jalalain karya Imam Suyuthi yang menurut para ulama diakui sebagai salah seorang pembaharu (mujaddid) untuk abad ke 9 sebagaimana yang dinubuatkan oleh Rasulullah akan lahir setiap 100 tahun sekali menyampaikan tafsirnya sebagaimana yang kami kutip dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/03/25/pemimpin-yang-diikuti/
****** awal kutipan ******
yaa ayyuhaal ladziina aamanuu laa tattakhidzuul yahuuda wal nashaaraa awliyaa-a, (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin) menjadi ikutanmu dan kamu cintai
ba’dhuhum awliyaau ba’dhin , (Sebagian mereka menjadi pemimpin bagi sebagian lainnya) karena kesatuan mereka dalam kekafiran.
waman yatawallahum minkum fa-innahu minhum , (Siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka dia termasuk di antara mereka) artinya termasuk golongan mereka.
inna allaaha laa yahdiil qawmazhzhaalimiina, (Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang aniaya) karena mengambil orang-orang kafir sebagai pemimpin mereka.
****** akhir kutipan *****
Sedangkan pada ayat selanjutnya (QS Al Maidah [5]: 52) yang menjelaskan keadaan atau saat turunnya (asbabun nuzul) ayat (QS Al Maidah [5]: 51), Imam Suyuthi menyampaikan
Firman Allah Ta’ala,
Fataraal ladziina fii quluubihim maradhun, (Maka kamu lihat orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyakit) yakni lemah akidahnya seperti Abdullah bin Ubai gembong munafik itu
yusaari’uuna fiihim, (bersegera kepada mereka) untuk mengambil mereka sebagai pemimpin
yaquuluuna, (seraya katanya) mengemukakan alasan dari sikap mereka itu.
nakhsyaa an tushiibanaa daa-iratun, ( “kami takut akan mendapat giliran bencana.”) misalnya giliran musim kemarau, kekalahan, sedangkan urusan Muhammad tidak berketentuan sehingga tidak dapat membela kami. Berfirman Allah Subhanahu wa Ta’ala,:
fa’asaa allaahu an ya/tiya bialfathi, (Semoga Allah mendatangkan kemenangan) kepada rasul-Nya dengan mengembangkan agama-Nya,
aw amrin min ‘indih, (atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya) misalnya dengan membuka kedok orang-orang munafik dan menyingkapkan rahasia mereka
fayushbihuu ‘alaa maa asarruu fii anfusihim (sehingga mereka atas apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka) berupa keragu-raguan dan mengambil orang-orang kafir itu sebagai pemimpin
naadimiina (menjadi menyesal) (tafsir Jalalain QS Al Maidah [5] : 52)
Jadi jelaslah bahwa Allah Ta’ala telah berfirman tentang siapa yang dimaksud orang-orang munafik tersebut yang menjadikan orang-orang kafir sebagai “teman dekat” atau “teman sekutu” adalah menjadikan pemimpin yang diikuti dan dicintai karena mereka takut akan mendapatkan bencana atau kesukaran hidup di dunia alias “demi kepentingan dunia” sehingga mereka meragukan dan meninggalkan kepemimpinan Rasulullah.
Dalam keputusan Bahtsul Masail PCNU Kota Surabaya 25 September 2016 bahwa memilih pemimpin non muslim seperti Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur dan Presiden/Wakil Presiden menjadi haram sebab memilihnya berarti mengangkatnya sebagai pemimpin dan menjadikan kaum muslimin di bawah kekuasaan, dominasi dan superioritasnya sebagaimana yang diberitakan pada http://www.muslimoderat.com/2016/09/bahtsul-masail-surabaya-haramkan-pilih.html?m=1
Berikut kutipan pertimbangannya
*****awal kutipan *****
1) Dalam kebanyakan kasus yang dikaji kitab-kitab fikih, hukum menguasakan non muslim untuk menangani urusan kaum muslimin adalah haram. Seperti keharaman meminta tolong non muslim untuk memerangi pemberontak, menjadikannya sebagai eksekutor hukuman mati dan semisalnya, mengangkatnya sebagai pegawai bait al-mal dan penarik kharraj (semacam pajak), menjadikannya sebagai wazir at-tanfidz (semacam tim pelaksana dalam kementerian di sistem ketatanegaraan Islam klasik), serta mengurus urusan kaum muslimin secara umum.
Meskipun ada pendapat ulama (Syaikh Ali Syibramalisi) yang mengecualikan keharaman dalam bidang-bidang tertentu yang dari sisi kemaslahatan penangannya harus diserahkan kepada non muslim―baik karena tidak adanya muslim yang mampu menanganinya atau karena tampaknya pengkhianatan darinya―, namun pendapat tersebut tidak bisa digunakan untuk melegitimasi kebolehan memilih pemimpin non muslim.
Sebab kekuasaan, dominasi, dan superioritasnya—baik dalam ucapan maupun perbuatan—terhadap rakyat yang muslim sangat besar dan tidak terhindarkan.
Selain itu, kewajiban adanya kontrol yang efektif pun tidak mungkin terpenuhi, yaitu mengawasi dan mencegahnya agar tidak menguasai dan mendominasi satu orang pun dari kaum muslimin.
2) Meskipun dalam beberapa kasus yang disebutkan pada poin 1) terdapat khilaf, seperti menjadikan non muslim sebagai wazir at-tanfidz dan menjadikannya sebagai petugas penarik pajak, namun pendapat—yang lemah—yang membolehkannya ini tidak bisa dijadikan dasar untuk membolehkan memilih pemimpin non muslim.
Sebab unsur kekuasaan, dominasi dan superioritas non muslim atas kaum muslimin dalam kasus-kasus tersebut sangat kecil atau bahkan tidak ada.
Tidak sebagimana dalam kasus pemimpin non muslim menjadi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur, dan Presiden/Wakil Presiden, yang meskipun secara legal formal sistem tata negara modern merupakan lembaga eksekutif atau pelaksana saja, namun pada kenyataannya unsur kekuasaan, dominasi dan superioritasnya terhadap rakyat muslim sangat besar.
Selain itu, kewenangannya dalam mengambil berbagai kebijakan juga sangat besar, berbeda dengan wazir at-tanfidz maupun petugas penarik pajak yang hanya murni sebagai pelaksana saja.
3) Sistem trias politica yang membagi kekuasaan dalam lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang diterapkan di Indonesia tidak dapat menafikan unsur dominasi dan superioritas masing-masing lembaga terhadap rakyat.
4) Asumsi memilih pemimpin non muslim sebagai strategi politik untuk mencapai kepentingan yang lebih besar bagi kaum muslimin juga tidak dapat dibenarkan. Sebab hal ini secara nyata justru membahayakan kaum muslimin.
5) Pendapat ulama yang terkesan lebih mengutamakan kekuasaan sekuler (baca: kafir) yang adil daripada kekuasaan Islam yang zalim dan jargon: “Pemimpin kafir yang adil lebih baik daripada pemimpin muslim yang zalim”, harus dipahami dalam konteks menyampaikan urgensitas keadilan bagi suatu pemerintahan, sebagaimana pendapat beberapa ulama, bukan dalam konteks melegitimasi kebolehan memilih pemimpin non muslim.
6) Asumsi bahwa penafsiran kata ‘auliya dengan makna pemimpin/penguasa—dalam beberapa ayat yang menyinggung hubungan muslim dan non muslim, semisal QS. al-Maidah: 51 dan 57—adalah penafsiran yang salah, sehingga digunakan untuk melegitimasi bolehnya memilih pemimpin non muslim, tidak sepenuhnya benar.
Sebab ayat-ayat tersebut oleh sebagian ulama juga digunakan sebagai landasan ketidakbolehan menguasakan urusan ketatanegaraan kaum muslimin kepada non muslim, seperti Khalifah Sayyidina Umar bin al-Khattab ra dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz ra sebagaimana dikutip dalam berbagai kitab fikih siyasah.
***** akhir kutipan *******
Khalifah Umar bin Khattab pernah menyuruh Abu Musa Al Asy’ari memecat sekretarisnya karena ia Nasrani lalu Umar membaca surat Al Maidah 51 sebagaimana yang tercantum dalam tafsir Ibn Katsir yang meriwayatkan dari Ibn Abi Hatim. tafsir Ibn Abi Hatim dan sejumlah kitab tafsir lainnya seperti Tafsir al-Darr al-Mansur.
Kisah tersebut dicantumkan pula dalam Tafsir al-Qurtubi ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala yang artinya,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS Ali Imran [3] : 118)
Ucapan sayyidina Umar dalam Tafsir al-Qurtubi, “Jangan bawa mereka mendekati sesuatu yang Allah telah jauhkan, jangan memberi mereka kehormatan ketika Allah telah menghinakan mereka, dan jangan mempercayai mereka ketika Allah telah mengatakan mereka tidak bisa dipercaya”.
Dalam Kitab Tafsir al-Razi, Tafsir al-Wasith Sayyid Tantawi, dan juga kitab Syurut al-Nasara li Ibn Zabr ada redaksi lain dalam dialog di atas. Abu Musa berkilah di depan Khalifah: “lahu dinuhu wa liya kitabatuhu” (baginya urusan agamanya, dan bagiku adalah urusan ketrampilan dia). Abu Musa seolah mengingatkan Khalifah dengan ungkapan yang mirip dalam al-Qur’an: lakum dinukum waliya din. Tetapi Khalifah tetap menolaknya.
Firman Allah Ta’ala
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
Gus Sholah mengingatkan bahwa NU sudah menggariskan di dalam Muktamar NU bahwa sikap NU seperti apa. Rais Amm juga sudah punya sikap. Jangan ada aktivis NU mengambil sikap berbeda. Itu tidak sehat sebagaimana berita yang kami arsip pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/01/24/jangan-sikap-berbeda/
Begitupula KH A Hasyim Muzadi mempertanyakan bahwa yang mimpin PBNU Rais ‘Aam apa Rais Awam
KH A Hasyim Muzadi menyampaikan kenyataan bahwa Rais ‘Aam Syuriah PBNU sebagai pemimpin yang punya otoritas paling tinggi ternyata tak dihormati bahkan dilawan oleh jajaran Tanfidziah PBNU.
Ia mencontohkan kasus penyikapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap melakukan penistaan terhadap surat al-Maidah 51 dan ulama. Dalam hal ini KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjabat Rais Am Syuriah PBNU menghukumi Ahok telah menistakan agama Islam tapi dilawan secara terbuka oleh Nusron Wahid sebagai ketua PBNU.
Kemudian ternyata Nusron Wahid tidak lagi menjadi bagian dari ketua PBNU sebagaimana kabar yang kami arsip pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/10/31/nusron-bukan-dipecat/
Rais ‘Aam PBNU KH Ma’ruf Amin meluruskan rumor yang menyatakan bahwa Nusron Wahid dipecat sebagai ketua PBNU. Menurutnya, PBNU tak pernah memecat mantan ketua umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor itu.
Nusron mengundurkan diri secara otomatis dari kepengurusan NU sejak ia kembali aktif di Golkar sebagai Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu pada Mei 2016. Pengunduran diri ini adalah konsekuensi logis dari AD/ART dan Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama yang melarang pengurus NU merangkap jabatan di partai politik.
Saat dikonfirmasi, Nusron mengatakan sudah mengajukan pengunduran diri secara resmi pada bulan Juli lalu, sehari setelah dilantik jadi pengurus DPP Golkar, dan PBNU menghormati pilihannya.
Untuk itulah sebagaimana yang disarankan oleh KH Said Aqil Siradj bahwa meskipun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam, proses hukum terhadap Ahok harus terus berjalan.
“Kalau minta maaf, kita maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan. Ahok harus diperiksa, salah atau tidak nanti ketahuan. Periksa dari awal, dari nol, praduga tak bersalah,” kata Kang Said sebagaimana yang diberitakan pada http://www.nu.or.id/post/read/72274/soal-ancaman-pribadi-ketum-pbnu-lebih-baik-ahok-diproses-hukum
Kalau kita mengamati penegakkan hukum di negeri ini, contoh akibat sebuah pernyataan seorang perempuan kristen yang dituduhkan sebagai melecehkan agama Hindu dapat dijatuhi hukuman 14 bulan penjara sebagaimana yang diberitakan pada http://www.bekasimedia.com/di-bali-perempuan-kristen-dipenjara-14-bulan-karena-menghina-agama-hindu/
Setelah menerima laporan dari Suliati, polisi Bali menjadikan Rusgiani tersangka dan dikenai pasal 156 KUHP, yang menyatakan bahwa “orang yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau lebih kelompok penduduk Indonesia harus dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Rusgiani mengaku mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga orang temannya. “Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu, ujar Rusgiana sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/berita/2400764/hina-agama-hindu-ibu-rumah-tangga-di-bali-dibui-14-bulan
Pembelaan Rusgiani bahwa “tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu” tidak dapat menyelamatkan dirinya dari penjara.
Hal yang harus kita ingat bahwa kasus Ahok,
bukanlah masalah keberagaman (pluralitas) agama
bukanlah masalah tafsir Al Maidah 51
bukanlah masalah demokrasi,
bukanlah masalah toleransi,
bukanlah masalah bhinneka tunggal ika,
Namun Ahok sendiri secara tidak langsung mengakui bahwa pokok permasalahan adalah pernyataannya “dibohongin pakai surat Al Maidah” dan Ahok tidak merasa bersalah atas pernyataannya tersebut sebagaimana berita yang kami arsip (salin) dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/03/24/pokok-masalah-ahok/
***** awal kutipan *****
“‘Kalimat dibohongin pake surat Al Maidah” dengan kalimat “dibohongin (oleh) surat al-Maidah” memiliki dua arti yang sangat berbeda,” kata Ahok
“Yang pertama, (maknanya) Al Qur’an adalah obyek yang dipakai untuk tindakan kebohongan, sedangkan kalimat yang kedua Al Qur’an adalah subyek, artinya Al Qur’an yang berbohong,” lanjutnya.
Dengan begitu, Ahok merasa tidak ada yang salah dengan ucapan ‘dibohongin pakai Al Maidah ayat 51. Karena itu Ahok juga merasa tak perlu meminta maaf dengan ucapan itu.
****** akhir kutipan *****
Jadi sidang kasus Ahok tidak perlu berlarut-larut dan fokus menyidangkan terhadap pernyataannya, “dibohongin pakai surat Al Maidah”
Para hakim atau jaksa dalam sidang tersebut dapat mengajukan pertanyaan contohnya,
“Saudara Ahok, anda menyatakan “dibohongin pake surat Al Maidah”, apakah para politisi menggunakan pandapat atau fatwa para ulama (fuqaha) dalam kampanye agar umat Islam tidak memilih Ahok sebagai Gubernur “pakai” (berdasarkan) (QS Al Maidah [5] : 51) adalah upaya pembohongan ?”
Kalau Ahok menjawab “TIDAK” atau bukan upaya pembohongan maka Ahok bersalah atau menistakan agama karena dia menyatakan “dibohongin pake surat Al Maidah”
Kalau Ahok menjawab “YA” atau upaya pembohongan maka Ahok bersalah atau menistakan agama karena bukanlah upaya pembohongan melainkan hak para politisi menggunakan pandapat atau fatwa para ulama (fuqaha) dalam kampanye agar umat Islam tidak memilih Ahok sebagai Gubernur “pakai” (berdasarkan) (QS Al Maidah [5] : 51)
Silahkan para “pembela” Ahok menafsirkan (QS Al Maidah [5] : 51) sebagaimana yang mereka inginkan namun umat Islam boleh tidak memilih Ahok sebagai Gubernur “pakai” (berdasarkan) (QS Al Maidah [5] : 51) sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/10/19/dasar-tak-memilih-ahok/
Hal yang dilarang adalah menyalahgunakan ayat bukan menggunakan ayat.
Tidak boleh melarang umat Islam menggunakan ayat Al Qur’an maupun Hadits untuk menjalani kehidupan seperti berpolitik sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/10/16/larang-gunakan-al-quran/
Apalagi yang menggunakan ayat adalah para fuqaha yakni ulama yang faqih atau berkompeten dalam menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits berdasarkan cara instibat yang dicontohkan oleh Imam mazhab yang empat maka fatwa mereka wajib diikuti oleh orang-orang yang mengaku muslim.
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits yang memperingatkan akibat meninggalkan atau tidak mentaati ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1. Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3. Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman
Bagi umat Islam, jika berbeda pendapat maka kembalikanlah kepada Allah Ta’ala (Al Qur’an) dan RasulNya (Hadits) dengan mengikuti “ulil amri di antara kamu” yakni para fuqaha karena Rasulullah melarang kita mengikuti akal pikiran sendiri.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Oleh karenanyalah penguasa negeri yang seharusnya mengakui ketidak mampuannya dalam pemahaman terhadap Al Qur’an dan As Sunnah dalam memimpin negara seharusnya dibawah nasehat dan pembinaan para ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) sehingga warga negara mentaati ulil amri yang sudah dibina dan dibimbing oleh para ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam)
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah sehingga negara dapat membuat hukum buatan manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an da As Sunnah.
Begitupula dalam tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa [4]:59 Juz 5 hal 271-272 Penerbit Sinar Baru Algensindo , Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ulil amri adalah ahli fiqih dan ahli agama. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri dan Abul Aliyah, bahwa makna ulil amri adalah para ulama.
Ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri (umaro) dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin
***** awal kutipan *****
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka
Pasal 36 ayat 1
Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
***** akhir kutipan *****
Selengkapnya piagam Madinah pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/03/piagam-madinah.pdf
Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo.
Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.
Pemberontakan DI / TII ini bukan hanya membahayakan kesatuan negara dan ancaman yang serius terhadap negara yang sedang belajar mengisi kemerdekaan, tetapi juga membahayakan masa depan Islam di negara Republik Indonesia yang justru karena mengatasnamakan agama Islam.
Apalagi karena Kartosuwiryo mengangkat dirinya sebagai Kepala Negara Islam Indonesia, maka kedudukan Presiden Sukarno bisa goyah di mata umat Islam.
Hal itu mendorong K.H. Masjkur, Menteri Agama ketika itu “mengundang para ulama dari seluruh Indonesia untuk memberi kata putus tentang kedudukan Presiden Sukarno dalam pandangan keagamaan (Islam).”
Hal itu dirasakan sebagai sesuatu yang penting oleh karena beberapa hal.
Antara lain oleh karena untuk daerah-daerah tertentu ummat Islam harus melakukan pilihan terhadap adanya “Kepala Negara” selain Presiden Soekarno. Misalnya S.M. Kartosuwiryo yang di daerah Jawa Barat menyebut dirinya sebagai Kepala Negara dari Negara Islam Indonesia.
Juga oleh karena sebagai Presiden Republik Indonesia, Soekarno harus mengangkat pegawai-pegawai yang menangani urusan-urusan yang langsung berkaitan dengan masalah—keagamaan seperti wakaf, waris, pernikahan dan lain-lain.
Sedang dalam pandangan ulama di Indonesia urusan-urusan itu harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang diangkat oleh kekuasaan yang sah dilihat dari hukum Islam.
Pertemuan ulama yang diprakarsai oleh K.H. Masjkur itu berlangsung di Cipanas Jawa Barat pada akhir tahun 1953 (awal tahun 1954).
Pertemuan — yang disebut oleh Choirul Anam sebagai Muktamar Alim Ulama Se-Indonesia itu memutuskan memberi gelar kepada Presiden Sukarno sebagai Waliyul Amri Dharuri Bis Syaukati, “pemerintah yang sekarang ini sedang berkuasa (dan harus dipatuhi berdasarkan (QS An Nisaa [4]:59)
Menarik untuk disimak penjelasan A. Yusuf Ali mengenai istilah ini dalam komentarnya tentang (QS An Nisaa [4]:59), Ulu-l-amr adalah orang-orang yang melaksanakan kekuasaan atau tanggung jawab atau keputusan atau penyelesaian urusan.
Kekuasaan yang mutlak ada pada Allah. Umat Allah menerima kekuasaan dari Dia. Karena Islam tidak mengenal perbedaan yang tajam antara urusan yang sakral dan sekuler, maka diharapkan pemerintahan-pemerintahan biasa akan melakukan kebenaran, berlaku sebagai imam yang benar, dan kita harus menghormati dan mematuhi keluasaan itu; jika tidak demikian tidak akan ada ketertiban dan kepatuhan.
Jadi rakyat mentaati umaro (penguasa negeri) dan penguasa negeri mentaati para fuqaha.
Kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei.
Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.
Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri.
Begitupula terhadap umaro (penguasa negeri) yang mengaku muslimpun namun tidak mentaati para fuqaha atau kebijakan umaro (penguasa negeri) menurut pendapat para fuqaha, ada yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka wajib kita ingkari dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Sedangkan bagi yang mampu melenyapkan kemungkaran atau ingin mengganti penguasa negeri yang diingkari maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar