Contoh orang-orang yang cingkrang (tidak isbal) dan berjenggot pada zaman Rasulullah namun kelak diusir dari telaga Rasulullah adalah orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang disebut dengan khawarij.
Asal kata khawarij adalah dari akar kata kha-ra-ja. Ia adalah bentuk jama’ dari kharij, yaitu isim fa’il dari kata kharaja yang memiliki arti keluar.
Jadi khawarij adalah orang-orang yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham)
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim ADALAH CONTOH orang-orang yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham) PADA MASA Salafush Sholeh.
Dzul Khuwaishirah tokoh penduduk Najed dari bani Tamim walaupun termasuk salaf / sahabat (bertemu dengan Rasulullah) namun tidak mendengarkan dan mengikuti Rasulullah melainkan mengikuti pemahaman atau akal pikirannya sendiri sehingga menjadikannya SOMBONG dan DURHAKA kepada Rasulullah yakni MERASA LEBIH PANDAI dari Rasulullah sehingga berani menyalahkan dan mencela atau menghardik Rasulullah.
Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu berkata; Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil. (HR Bukhari 3341)
Jadi masuk akallah atau logislah kalau orang-orang pada ZAMAN NOW (masa sekarang) yang mendalami ilmu agama secara otodidak (shahafi) sehingga TERJERUMUS KESOMBONGAN dan menyalahkan, menganggap sesat atau bahkan mengkafirkan umat Islam karena “nenek moyang mereka” yakni Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim menyalahkan Rasulullah.
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim adalah orang-orang yang bertemu Rasulullah namun kelak akan diusir dari telaganya karena,
1. Murtad “bagaikan anak panah meluncur dari busurnya” contohmya karena mengkafirkan umat Islam yang tidak sependapat dengan mereka.
2. Dosa Besar yakni membunuh umat Islam yang tidak sependapat dengan mereka.
3. Bid’ah dalam urusan agama yakni mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan selain Allah yakni mereka menganggap baik sesuatu sehingga MEWAJIBKAN yang TIDAK DIWAJIBKAN oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah dan sebaliknya menganggap buruk sesuatu sehingga MELARANG yang TIDAK DILARANG oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Dari Abu Hurairah bahwasanya ia menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Pada hari kiamat BEBERAPA ORANG SAHABATKU (maknanya pernah bertemu dengan Rasulullah) mendatangiku, kemudian mereka disingkirkan dari telaga, maka aku katakan; ‘ya Rabbi, (mereka) sahabatku! ‘ Allah menjawab; ‘Kamu tak mempunyai pengetahuan tentang yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad, bid’ah dan dosa besar. (HR Bukhari 6097).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (BID”AH) dalam URUSAN AGAMA yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Para fuqaha (ahli fiqih) mengingatkan bahwa perkara larangan yang jika dikerjakan berdosa maupun perkara yang disyariatkan dan merupakan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa haruslah berdasarkan dalil yang jelas (qathi).
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Jadi pelaku BID”AH dalam URUSAN AGAMA adalah orang-orang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Para Imam Mujtahid telah mengingatkan bahwa contoh perbuatan menyekutukan Allah adalah mereka yang salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang (mengharamkan) yang sebenarnya tidak dilarangNya (diharamkanNya) atau sebaliknya mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Oleh karenamya pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA lebih dicintai iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Oleh karena para pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.
Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang-orang yang melakukan BID’AH dalam URUSAN AGAMA.
Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )
Contoh orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya yang menjadi ciri khas mereka adalah gamis mereka sederhana, cingkrang dan sombong.
Gamis mereka cingkrang yakni dalam keadaan selalu tersingsing, jauh di atas mata kaki, untuk selalu mencegah isbal.
Berikut penggambaran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika diizinkan oleh Khalifah Sayyidina Ali untuk menemui orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij.
Lalu Ibn Abbas memakai pakaian yang paling bagus produk negeri Yaman.
Ibn Abbas berkata: “Aku menyisir rambutku dengan rapi dan mendatangi mereka pada waktu terik matahari.
Maka aku memasuki suatu kaum yang belum pernah aku melihat sangat hebatnya mereka (bersungguh-sungguh) dalam beribadah.
Dahi-dahi (jidat) mereka menghitam karena sujud.
Tangan-tangan mereka kasar seperti lutut unta (karena banyaknya beribadah).
Mereka memakai gamis yang sederhana dan dalam keadaan selalu tersingsing (jauh di atas mata kaki, untuk selalu mencegah isbal)
Dari wajah mereka, tampak sekali kalau mereka tidak tidur malam untuk beribadah
(Penggambaran oleh Ibnu Abbas ra tentang ciri-ciri khas kaum khawarij atau orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim termuat pula dalam Tablis Iblis karangan Imam Ibnu Jauzi penerbit Darr Al-Qalam Beirut Libanon tahun 1403 H hal. 88-91)
Jadi gamis sederhana mereka cingkrang dan sombong sama dengan mereka yang isbal karena sombong.
Contoh lainnya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya adalah mereka mewajibkan bercukur gundul (plontos) sehingga menjadi salah satu ciri khas mereka
“Abdullah bin Umar berkata : “ Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka (tidak sampai ke hati), mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur plontos (gundul). (HR Bukhori , Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, & Ibnu Hibban)
Contoh lainnya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya adalah suka menampakkan “bekas” amalnya sehingga menjadi salah satu ciri khas mereka yakni mewajibkan tanda bekas sujud (hitam) pada dahi mereka akibat pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir sehingga mereka salah memahami firman Allah Ta’ala yang artinya,
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras (tegas / berpendirian) terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka (sesama muslim). Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada wajah mereka dari bekas sujud” (QS Al Fath [48]:29)
Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ (QS Al Fath [48]:29), apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah? Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702)
Dalam al-Shawi ‘ala al-Jalalain dikatakan terjadi perbedaan pendapat mengenai makna tanda tersebut. Sebagian ulama mengatakan bagian wajah yang kena sujud itu dilihat pada hari kiamat laksana bulan purnama. Pendapat lain mengatakan pucat wajah karena berjaga malam. Sebagian lain berpendapat khusyu’ yang muncul pada anggota tubuh sehingga seperti dilihat mereka dalam keadaan sakit, padahal mereka tidak sakit.
Selanjutnya al-Shawi menegaskan tidak termasuk dari maksud tanda dari bekas sujud itu apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh yang sengaja memperlihatkan tanda bekas sujud pada dahinya, maka itu adalah perbuatan kaum Khawarij. Kemudian al-Shawi mengutip hadits Nabi yang berbunyi yang artinya “Sesungguhnya aku sangat membenci seseorang apabila aku melihat di antara dua matanya bekas sujud” (Al-Shawi, Hasyiah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 106)
Hadits yang dikutip oleh al-Shawi di atas adalah hadits dari Syarik bin Syihab
Dari al Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab berkata, “Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Muhammad yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang kau dengar dari Rasulullah tentang Khawarij!”. Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kalian suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku.
Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah lalu beliau membaginya. Ada seorang yang plontos kepalanya dan ada hitam-hitam bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Nabi dari arah sebelah kanan dengan harapan agar Nabi memberikan dinar kepadanya namun beliau tidak memberinya. Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali.
Kemudian beliau bersabda, “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al Qur’an namun al Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya setelah menembusnya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. (HR Ahmad no 19798)
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).
Contoh lainnya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya adalah mereka mewajibkan berjenggot dan mengharam (melarang) mencukur jenggot.
Para Sahabat “mempertanyakan” jenggot orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang terkenal gigih menjalankan sunnah Rasulullah seperti sholat malam (tahajjud) namun tidak menjadikan mereka seperti Rasulullah atau tidak menjadikan mereka berakhlak baik atau muslim yang Ihsan.
Dalam syarah Shahih Muslim, Jilid. 17, No.171 diriwayatkan Khalid bin Walīd ra bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang orang-orang seperti Dzul Khuwaisarah penduduk Najed dari bani Tamim yang suka menampakkan “bekas” amalnya dan berakhlak buruk dengan pertanyaan,
****** awal kutipan *****
“Wahai Rasulullah, orang ini memiliki semua bekas dari ibadah-ibadah sunnahnya: matanya merah karena banyak menangis, wajahnya memiliki dua garis di atas pipinya bekas airmata yang selalu mengalir, kakinya bengkak karena lama berdiri sepanjang malam (tahajjud) dan jenggot mereka pun lebat”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab : camkan makna ayat ini : qul in’kuntum tuhib’būnallāh fattabi’unī – Katakanlah: “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Khalid bin Walid bertanya, “Bagaimana caranya ya Rasulullah ? ”
Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jadilah orang yang ramah seperti aku, bersikaplah penuh kasih, cintai orang-orang miskin dan papa, bersikaplah lemah-lembut, penuh perhatian dan cintai saudara-saudaramu dan jadilah pelindung bagi mereka.”
***** akhir kutipan *****
Dari riwayat di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa ketaatan yang dilakukan oleh orang-orang seperti Dzul Khuwaisarah penduduk Najed dari bani Tamim dan suka “menampakkannya” tidaklah berarti apa-apa karena tidak menimbulkan ke-sholeh-an.
Orang-orang yang mengamalkan sunnah Rasulullah namun tidak menjadikannya muslim yang ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah adalah menunjukkan amal ibadah mereka tidak diterima oleh Allah Ta’ala.
Ciri-ciri atau tanda orang-orang yang amal ibadahnya diterima oleh Ta’ala sebagai bukti termasuk orang-orang yang beriman dan bertaqwa atau bukti telah mengikuti Rasulullah yakni orang- orang yang mencintai Allah sehingga dicintai oleh Allah dan menjadi kekasih Allah (wali Allah) sebagaimana sabda Rasulullah di atas adalah
1. Bersikap lemah lembut terhadap sesama muslim
2. Bersikap keras yakni tegas / berpendirian terhadap orang-orang kafir
3. Berjihad di jalan Allah, bergembira dalam menjalankan kewajibanNya dan menjauhi laranganNya
4. Tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.
Rasulullah telah menubuatkan dalam sabdanya bahwa kelak akan bermunculan orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah Penduduk Najed dari bani Tamim yakni orang-orang yang bertambah ilmunya namun semakin jauh dari Allah karena TERJERUMUS KESOMBONGAN
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang bertambah ilmunya tapi tidak bertambah hidayahnya, maka dia tidak bertambah dekat kepada Allah melainkan bertambah jauh“
Sebagaimana diperibahasakan oleh orang tua kita dahulu bagaikan padi semakin berisi semakin merunduk, semakin berilmu dan beramal maka semakin tawadhu, rendah hati dan tidak sombong.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda , “Tiada masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi dari kesombongan. kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR. Muslim)
Sayyidina Umar ra menasehatkan “Yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah bangga terhadap pendapatnya sendiri. Ketahuilah orang yang mengakui sebagai orang cerdas sebenarnya adalah orang yang sangat bodoh. Orang yang mengatakan bahwa dirinya pasti masuk surga, dia akan masuk neraka“
Sayyidina Ali bin Abu Thalib karamallahu wajhu berkata, “Saya heran terhadap orang yang sombong. Padahal dia berasal dari air yang hina dan akan menjadi bangkai. Sombong dapat menghalangi tambahan nikmat. Orang yang menyombongkan diri sendiri, akalnya sudah rusak. Rakus, sombong dan dengki merupakan kendaraan menuju lembah yang dipenuhi dosa”
Sayyidina Umar ra menasehatkan, “Jangan pernah tertipu oleh teriakan seseorang (dakwah bersuara / bernada keras). Tapi akuilah orang yang menyampaikan amanah dan tidak menyakiti orang lain dengan tangan dan lidahnya“
Seorang lelaki bertanya pada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam “Musllim yang bagaimana yang paling baik?” “Ketika orang lain tidak (terancam) disakiti oleh tangan dan lisannya” Jawab Rasulullah
Rasulullah shallallahu aliahi wasallam bersabda “Tiada lurus iman seorang hamba sehingga lurus hatinya, dan tiada lurus hatinya sehingga lurus lidahnya“. (HR. Ahmad)
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang TERJERUMUS KESOMBONGAN sehingga terjerumus perbuatan keji dan mungkar seperti suka mencela, menyalahkan, menganggap sesat bahkan menuduh syirik atau mengkafirkan umat Islam menunjukkan amal ibadah sholat mereka tidak diterima oleh Allah Ta’ala.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia tidak bertambah dari Allah kecuali semakin jauh dariNya” (diriwayatkan oleh ath Thabarani dalam al-Kabir nomor 11025, 11/46)
Orang-orang yang sholat namun masih terus menerus melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan keji dan mungkar menandakan shalatnya lalai
Firman Allah Azza wa Jalla, yang artinya
`…. maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dalam shalatnya, dan orang-orang yang berbuat riya” (QS Al-Ma’un 107: 4-6)
“… dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai“(QS Al A’raaf 7: 205)
“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS al Ankabut [29]:45).
Orang-orang yang shalatnya lalai atau tidak khusyuk karena sekedar “melepaskan” kewajibannya atau sekedar upacara keagamaan (ritual) atau gerakan-gerakan yang bersifat mekanis (amal) yang sesuai syarat dan rukun-rukunnya (ilmu), sebagaimana robot sesuai programnya namun tidak mempunyai hati sehingga pengawasan Allah tidak tertanam dalam jiwanya atau qalbunya, maka ia telah bermaksiat dan berhak mendapatkan siksa Allah Ta’ala. Ia tidak bertambah dari Allah kecuali semakin jauh dariNya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa kalian (gerak dan perbuatan kalian), tetapi Allah melihat kepada hati kalian.” (HR Muslim)
Tidaklah mereka mencapai shalat yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa “Ash-shalatul mi’rajul mu’minin“, “shalat itu adalah mi’rajnya orang-orang mukmin“. yaitu naiknya jiwa meninggalkan ikatan nafsu yang terdapat dalam fisik manusia menuju ke hadirat Allah
Allah Ta’ala berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya shalat itu memang berat kecuali bagi mereka yang khusyu’ yaitu mereka yang yakin akan berjumpa dengan Tuhan mereka, dan sesungguhnya mereka akan kembali kepadaNya”. (QS. Al-Baqarah [ 2] : 45).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya kalian apabila shalat maka sesungguhnya ia sedang bermunajat (bertemu) dengan Tuhannya, maka hendaknya ia mengerti bagaimana bermunajat dengan Tuhan”
Imam Al Ghazali pernah ditanya, “bagaimana cara mengetahui, apakah shalat kita khusyuk atau tidak?”
Hujjatul Islam Imam al-Ghazali menjawab, “tanda shalat yang khusyuk adalah tercegahnya pelaku shalat dari perbuatan keji dan mungkar hingga ke shalat berikutnya. Jika shalat Subuh seseorang khusyuk maka dia akan terjaga dari perbuatan nista dan jahat antara Subuh dan Dzuhur. Terus seperti itu sepanjang hari”
Pada hakikatnya larangan isbal adalah larangan moral sombong yakni latihan (treatment) secara fisik untuk menempa diri melenyapkan sifat sombong (takabur) .
Oleh karenanya Rasulullah menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong. ” ketika Sahabat Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.”
Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]
Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.
Pendapat serupa disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim
Adapun hadits-hadits yang mutlaq bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlaq, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a’lam.
Dan Khuyala’ adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, “Kamu bukan bagian dari mereka.” Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Berikut pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari terhadap hadits berikut,
Telah menceritakan kepada kami Mathar bin Al Fadl telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; saya berjumpa Muharib bin Ditsar di atas kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu aku bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya; saya mendengar Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu tanyaku kepada Muharib; “Apakah beliau menyebutkan kain sarung?” dia menjawab; “Beliau tidak mengkhususkan kain sarung ataukah jubah.” (HR Bukhari 5345)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar (sarung) karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong meski kalau hadits dipahami dengan makna dzahir mengharamkannya juga, namun hadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbal asalkan selamat dari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar