PPP bisa ditinggal pemilih karena petinggi partai berbeda dengan akar rumput
SEKARANG partai politik PPP tampaknya berkoalisi dengan PDI-P
DAHULU menurut Gus Najih tidak rela PPP berkoaliasi dengan partai kaum abangan yang anti Islam. sebagaimana yang diberitakan pada http://www.portal-islam.id/2014/05/capres-kurang-ajar-jokowi-dan-timses.html
“Saya menolak adanya pergerakkan para elite politik PPP yang mewacanakan PPP berkoalisi dengan PDIP yang mengusung Jokowi sebagai capres” ungkap gus Najih.
“Sementara PDIP adalah partai yang anti Islam. Hal itu dibuktikan dari berbagai produk legislasi Islami yang coba dijegal oleh PDIP. Semua RUU yang diajukan PPP ke DPR dan berbau Islami pasti PDI menolaknya,” tegas Gus Najih.
Gus Najih mencontohkan sikap anti Islam PDIP seperti UU Pendidikan mereka walk out, UU Bank Syariah, UU Ekonomi Syariah mereka tidak setuju, UU Pornografi juga mereka tidak setuju. Nah, sekarang UU Jaminan Produk Halal untuk makanan dan obat-obatan mereka juga tidak setuju.
Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris DPW PPP Jateng, Suryanto SH pada http://news.detik.com/berita/2571075/sekretaris-dpw-jateng-mayoritas-warga-ppp-tak-ingin-koalisi-dengan-pdip
“Saya sekretaris DPW yang sering bertemu dengan konstituen di akar rumput hingga para pengurus struktural dari tingkat paling bawah hingga di tingkat pimpinan cabang maupun wilayah. Aspirasi paling kuat yang kami tangkap adalah mereka tidak menginginkan partai ini (PPP -red) berkoalisi dengan PDIP dalam Pilpres mendatang,” ujar Suryanto
“PDIP dinilai banyak mementahkan UU yang mengatur kemaslahatan umat. PDIP sering menyampaikan sikap bertentangan dengan PPP dalam hal pengesahan regulasi bagi kemaslahatan umat. Hal-hal seperti itu menjadi catatan penting dan selalu diingat oleh konstituen kami untuk dijadikan pertimbangan menentukan arah pilihan dalam dukungannya terhadap bakal capres yang mengemuka saat ini,” paparnya.
Petinggi PDIP Megawati memang pernah mengatakan dengan bangga, “Kami satu-satunya partai yang dengan gagah berusaha agar RUU (pornografi) itu tidak diundangkan dan tidak diberlakukan,” sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/read/2009/06/27/171232/1155093/700/mega-cerita-kegagahan-pdip-tolak-ruu-pornografi
“Sebagai bangsa yang pluralis, dengan keanekaragaman suku bangsa, agama dan etnis. Tidak mungkin hal itu diberlakukan,” tegas Mega.
Contoh lainnya yang terekam sejarah pada http://nasional.kompas.com/read/2008/10/30/13264812/akhirnya.ruu.pornografi.disahkan
****** awal kutipan *****
JAKARTA, KAMIS — Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.
Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
****** akhir kutipan ******
Jadi jelaslah bahwa Fraksi PPDI-P “sepemahaman” dengan Fraksi PDS
Contoh salah seorang menyampaikan alasan walk out Fraksi PDI-P dan Fraksi PDS adalah seperti
***** awal kutipan *****
Penyeragaman budaya RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama.
RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.
Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat.
***** akhir kutipan *****
Jadi pornografi atas nama kesenian dan kebudayaan, prostitusi atas nama ekonomi, LGBT atas nama hak asasi manusia dan lain lainnya adalah contoh penista agama karena sama saja dengan mengatakan bahwa ayat konstitusi di atas ayat suci.
Begitupula dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne Selasa, 14 Oktober 2014 bertema “FPI Menyerang Ahok Melawan” , Nusron Wahid menyatakan bahwa hukum konstitusi itu lebih tinggi dari hukum agama sebagaimana yang diberitakan pada http://www.hidayatullah.com/artikel/opini/read/2014/10/15/31386/nusron-wahid-aswaja-terapan-dan-tongkat-nabi-musa.html
Melalui akun twitternya @Yusuf_Mansur, Ustadz Yusuf Mansyur menasehati Nusron Wahid agar tidak sombong, berlebihan dan melampaui batas.
Jgn sampe belagu lah, dg mengatakan, “Hukum konstitusi lebih tinggi dari Hukum Agama…”. Cari bahasa lain yg ga menyinggung ummat&Allah.
intinya sih, jgn ampe kelewatan ngomong. sehingga kesannya lbh tau dari Allah. pdhl bs jd kitanya yg blm nyampe. jgn sampe kesombongan.
— Yusuf Mansur (@Yusuf_Mansur) October 16, 2014
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang – Rembang KH. Muhammad Najih putra Tokoh Besar Dewan Mustasyar PBNU KH. Maimoen Zubair menyatakan bahwa pernyataan Ketum GP Anshor Nusron Wahid yang menjiplak ucapan Ahok bahwa Ayat Konstitusi di atas Ayat Suci mengandung KEKUFURAN.
Beliau menilai pernyataan tersebut sangat gegabah dan ngawur. “Pernyataan tersebut jelas mengandung kekufuran, karena tidak mengakui relevansi Al-Qur’an”. Tegasnya kepada wartawan, Kamis 16 Oktober 2014
Oleh karenanya Habib Rizieq memperjuangkan “ayat suci di atas ayat konstitusi melawan propaganda ayat konstitusi di atas ayat suci” sebagaimana video pada http://www.youtube.com/watch?v=mJNOCbuhCK8
Dalam video tersebut yang disampaikan ketika acara reuni 212, Habib Rizieq mengingatkan bahwa Umat Islam harus patuh pada konstitusi namun ayat konstitusi tersebut harus sejalan dengan ayat suci.
Berikut beberapa kutipan pernyataan Habib Rizieq dalam video tersebut
***** awal kutipan ******
Propaganda ayat konstitusi di atas ayat suci adalah propaganda busuk dari kalangan anti agama
Ayat suci adalah wahyu Ilahi yang Maha Tinggi dan wajib ditaati sehingga tidak boleh direvisi apalagi diganti.
Sedangkan konstitusi adalah produk akal insani yang wajib tunduk kepada ayat suci karena ayat suci merupakan wahyu Ilahi
Jadi selama ayat konstitusi seiring dan sejalan dengan ayat suci maka wajib kita patuhi namun jika ayat konstitusi melanggar dan bertentangan dengan ayat suci maka wajib ayat konstitusi tersebut diamandemen dan diperbaiki, direvisi, diganti, diluruskan agar senafas dan senyawa dengan ayat suci yang merupakan wahyu ilahi.
Ayat-ayat konstitusi yang dibuat wajib dikawal dan dijaga serta dirawat agar tidak bertentangan dengan ayat suci.
Penegakkan ayat suci di NKRI bukan saja merupakan kewajiban agama tapi juga merupakan amanat konstitusi NKRI baik landasan IDIIL Pancasila maupun landasan KONSTITUSIONIL UUD 1945.
Landasan IDIIL Pancasila, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan landasan KONSTITUSIONIL UUD 1945 baik di pembukaan maupun di batang tubuhnya, dalam pasal 29 ayat 1 bahwa dasar negara RI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan landasan IDIIL maupun landasan KONSTITUSIONIL bahwa rakyat dan bangsa Indonesia dalam kehidupan beragama dan berbangsa serta bernegara wajib menjunjung tinggi hukum Tuhan Yang Maha Esa yaitu hukum Tuhan yang tertuang dalam ayat-ayat suci.
***** akhir kutipan ******
Jadi justru orang-orang yang ANTI NKRI adalah mereka yang ANTI PANCASILA yakni contohnya mereka yang ANTI Ketuhanan Yang Maha Esa
Contoh mereka yang ANTI Ketuhanan Yang Maha Esa adalah mereka yang tidak toleran atau bahkan melarang umat Islam berpegang teguh pada Al Qur’an dan Hadits
Umat Islam yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) WAJIB berpegang teguh kepada Hukum Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yakni BERDASARKAN KEPADA Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945) butir pertama.
Begitupula Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang kembali kepada UUD 1945 diterbitkan berdasarkan keyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
Jadi, Dekrit Presiden Soekarno itulah yang menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945. Dekrit itulah yang kembali memberlakukan Pancasila yang sekarang.
Prof. Kasman Singodimedjo, yang terlibat dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan, bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk selama-lamanya (tidak dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar 1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945 tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).
Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis: “Tegas-tegas di dalam Dekrit ini ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi dan Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.” (Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997), hal. 130).
Dalam pidatonya pada hari peringatan Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung Pola Jakarta, KHM Dahlan, tokoh Muhammadiyah, yang juga Menteri Agama ketika itu mengatakan: “Bahwa di atas segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang mendarah daging. Hanya pemerintah kolonial Belandalah yang tidak mau menformilkan segala hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu, walaupun ia telah menjadi ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka sehari-hari.” (Ibid, hal. 135).
Oleh karenanya sebaiknya JANGANLAH MENGANGGAP atau MENUDUH dan memberikan “stempel” kepada umat Islam yang memenuhi kewajiban menjalankan SYARIAT ISLAM yakni menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya adalah PENDUKUNG Hizbut Tahrir atau PENDUKUNG KHILAFAH atau bahkan dianggap (dituduh) ANTI NKRI
Bedakanlah antara KHILAFAH dengan SYARIAT ISLAM karena TANPA KHILAFAH tetap ada kewajiban menjalankan SYARIAT ISLAM bagi kaum muslim
Kaum muslim yang tinggal di negeri kaum kuffar pun mempunyai kewajiban menjalankan syariat Islam yakni menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Dalam video tersebut pula Habib Rizieq mengingatkan bahwa negara Indonesia adalah negara berketuhanan Yang Maha Esa.
Negara Indonesia adalah NEGARA TAUHID yang melindungi semua agama dan menjamin kebebasan beragama bagi seluruh bangsa Indonesia tanpa paksaan.
Negara Indonesia BUKAN NEGARA KOMUNIS atau ATHEIS yang anti Tuhan. BUKAN JUGA NEGARA LIBERAL yang anti agama dan BUKAN PULA NEGARA SEKULER yang anti syariat.
Ditengarai (diduga) orang-orang yang tidak menyukai perjuangan Habib Rizieq adalah orang-orang yang mengaku muslim namun mendukung paham Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme.
Oleh karenanya sepatutnya umat Islam membela, mengawal dan mendorong penguasa negeri untuk menegakkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang KESESATAN paham Liberalisme, Sekularisme dan Pluralisme.
Dalam fatwa MUI tersebut, DEFINISI SEKULARISME AGAMA adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
DEFINISI LIBERALISME AGAMA adalah mereka yang memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Hadits) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran mereka semata.
Sedangkan DEFINISI PLURALISME AGAMA adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Dalam fatwa MUI telah pula diingatkan bahwa bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maa-idah [5]:8 )
Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman).
Gus Dur adalah tokoh Islam terdepan dalam memerangi sikap-sikap intoleran terhadap penganut agama lain namun bukan tokoh Islam yang membenarkan agama selain Islam
Syaiful Arif dalam diskusi dan bedah buku hasil karyanya bertajuk “Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan” di hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta (12/11/2013) menyampaikan pendapatnya bahwa penyematan “Gus Dur Bapak Pluralisme” dinilai kurang tepat
“Saya tidak sependapat dengan penyematan gelar tersebut. Pasalnya, Gus Dur itu sangat konsen memperjuangkan kemanusiaan. Ketika beliau membela minoritas non-muslim, Tionghoa, Ahmadiyah, dan lain-lain, maka yang dibela adalah manusianya. Bukan institusi Tionghoa dan Ahmadiyahnya”. kata Arif.
Jadi yang diperjuangkan oleh Gus Dur adalah kemanusiaannya yakni mengakui, menghormati, toleran, merangkul, membela keberagaman manusia dengan keyakinannya (pluralis) bukan memperjuangkan membenarkan agama selain Islam atau memperjuangkan membenarkan pemahaman firqah Ahmadiyah dan firqah-firqah lainnya yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabuparten Bogor 16830
Tinggalkan komentar