Contoh perbuatan menyekutukan Allah adalah melarang puasa Rajab
Apakah hadits itu hanya yang tercantum dalam kitab-kitab hadits?
Hal yang perlu kita ingat bahwa tidak semua hadits-hadits terbukukan dalam kitab-kitab hadits, seperti hadits-hadits terkait amal kebaikan yang disampaikan secara turun temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin ) yakni amalan yang dipraktikan dan diwariskan secara turun temurun sejak zaman Nabi sampai sekarang.
Contohnya hadits-hadits terkait amal kebaikan untuk taqarrub ilallah yang tidak harus disampaikan dan diketahui kebanyakan orang atau orang awam yakni hadits-hadits yang harus disampaikan secara langsung melalui lisan dalam bentuk bimbingan karena kalau salah menerima dan memahaminya sehingga salah paham bahkan berakibat akan membunuh orang yang menyampaikannya.
Sahabat Nabi, Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata , ” Aku menerima sekantung ilmu dari Rasulullah. Separuh kantung aku bagikan kepada kamu semua dan separuhnya lagi aku simpan buat aku sendiri . Karena jika yang separuh lagi itu aku bagikan juga , niscaya kalian akan mengkafirkanku dan menggantungku”
Separuh kantung yang telah dibagikan dan harus diketahui kebanyakan orang adalah ilmu syariat dan separuh kantung lainnya adalah ilmu seperti “Haiatul Maknun”
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata “Aku telah hafal dari Rasulillah dua macam ilmu, pertama ialah ilmu yang aku dianjurkan untuk menyebarluaskan kepada sekalian manusia yaitu Ilmu Syariat. Dan yang kedua ialah ilmu yang aku tidak diperintahkan untuk menyebarluaskan kepada manusia yaitu Ilmu yang seperti “Haiatul Maknun”. Maka apabila ilmu ini aku sebarluaskan niscaya engkau sekalian memotong leherku (engkau menghalalkan darahku). (HR. Thabrani)
Begitupula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menggambarkan ilmu yang tidak dianjurkan untuk menyebarluaskan kepada sekalian manusia sebagai “Haiatul Maknun” artinya “perhiasan yang sangat indah” yang diterima oleh para ulama Allah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya sebagian ilmu itu ada yang diumpamakan seperti perhiasan yang indah dan selalu tersimpan yang tidak ada seorangpun mengetahui kecuali para Ulama Allah. Ketika mereka menerangkannya maka tidak ada yang mengingkari kecuali orang-orang yang biasa lupa (tidak berzikir kepada Allah)” (H.R. Abu Abdir Rahman As-Salam).
Contohnya Rasulullah bertanya kepada Sahabat, “Bagaimana engkau tahu Al Fatihah itu mantera?”
Pengetahuan bahwa Al Fatihah adalah “mantera” adalah pengetahuan yang harus disampaikan secara langsung melalui lisan ke lisan secara turun temurun sehingga tersambung kepada lisannya Rasulullah karena kalau salah paham akan menuduhnya syirik.
Kita umat Islam prihatin melihat mereka yang mengingkari sunnah Rasulullah bahwa Salafush Sholeh selalu menjaga ADAB dalam BERDOA kepada Allah Ta’ala yakni mengawalinya BERTAWASUL dengan AMAL KEBAIKAN seperti dengan HADIAH atau SEDEKAH BACAAN surat Al Qur’an
Salafush Sholeh bertabarruk atau berperantara dengan barokah al Fatihah. Tabarruk berasal dari kata al-Barakah. Arti al-Barakah adalah tambahan dan perkembangan dalam kebaikan / keutamaan (az-Ziyadah Wa an-Nama’ Fi al-Khair) atau sesuatu yang mempunyai keutamaan (berkat).
Berikut contoh Salafush Sholeh berdoa kepada Allah meminta kesembuhan diawali bertawassul dengan amal kebaikan yakni HADIAH atau SEDEKAH BACAAN surat Al Fatihah.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi; Telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Abu Bisyr dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa beberapa orang sahabat melakukan perjalanan jauh dan berhenti untuk istirahat pada salah satu perkampungan ‘Arab, lalu mereka minta dijamu oleh penduduk kampung itu. Tetapi penduduk enggan menjamu mereka. Penduduk bertanya kepada para sahabat; ‘Adakah di antara tuan-tuan yang pandai mantera? Kepala kampung kami digigit serangga.’ Menjawab seorang sahabat; ‘Ya, ada! Kemudian dia mendatangi kepala kampung itu dan memanterainya dengan membaca surat Al Fatihah. Maka kepala kampung itu pun sembuh. Kemudian dia diberi upah kurang lebih tiga puluh ekor kambing. Tetapi dia enggan menerima seraya mengatakan; ‘Tunggu! Aku akan menanyakannya lebih dahulu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, apakah aku boleh menerimanya.’ Lalu dia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanyakannya hal itu, katanya; ‘Ya, Rasulullah! Demi Allah, aku telah memanterai seseorang dengan membacakan surat Al Fatihah.’ Beliau tersenyum mendengar cerita sahabatnya dan bertanya: ‘Bagaimana engkau tahu Al Fatihah itu mantera? ‘ Kemudian sabda beliau pula: ‘Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah aku bagian bersama-sama denganmu.’ Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Abu Bakr bin Nafi’ keduanya dari Ghundar Muhammad bin Ja’far dari Syu’bah dari Abu Bisyr melalui jalur ini, dia menyebutkan di dalam Haditsnya; ‘Kemudian orang itu mulai membacakan Ummul Qur’an, dan mengumpulkan ludahnya lalu memuntahkannya, setelah itu orang itu sembuh. (HR Muslim 4080)
Begitupula keutamaan puasa Rajab maupun kemulian bulan Rajab memang tidak harus diketahui orang kebanyakan.
Perkara tersebut disampaikan melalui lisan ke lisan oleh para ulama Allah kepada siapa yang dikehendaki Allah.
Oleh karenanya banyak pula hadits-hadits terkait puasa Rajab diriwayatkan oleh perawi yang tidak dikenal karena memang bukan untuk diketahui orang kebanyakan seperti contohnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
إن في الجنة نهراً يقال له رجب ماؤه أشد بياضاً من اللبن وأحلى من العسل من صام يوماً من رجب سقاه الله من ذلك النهر
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”
Hadis ini disebutkan Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, al Ashbahani dalam kitab Fadlus Shiyam, dan al Baihaqi dalam Fadhail Auqat, serta Ibnu Syahin dalam at-Targhib wa Tarhib. (Tabyin al-Ujb, hlm 9)
Ulama Hanbali yang ternama, Al-Imam al-Hafizh al Alamah AbulFaraj Abdurrahman bin Ali bin al-Jawzi as- Shiddiqi al-Bakri atau yang lebih dikenal dengan Ibn al Jawzi mengatakan dalam al Ilal al Mutanahiyah, “Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu. (al Ilal al Mutanahiyah, 2/65)
Begitupula Ibn Hajar, Tabyin al-‘ajab, hlm. 29; al-Suyuti, al-Jami’ al-saghir, jil. 1, hlm. 312 tidak menghukuminya sebagai hadits palsu.
Jadi Al-Imam al-Hafizh sekelas mereka tidaklah berani menghukumi hadits dhaif (lemah) karena perawi tidak dikenal sebagai hadits palsu.
Oleh karenanya mereka yang mengingkari dan membuang hadits dhaif karena perawi tidak dikenal dapat terjerumus mengingkari hadits atau sunnah Rasulullah karena boleh jadi hadits amal kebaikan tersebut sampai memang untuk perawi tidak dikenal tersebut.
Hadits dhaif bukanlah hadits palsu.
Hadits palsu sudah pasti bukan berasal dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Sedangkan hadits dhaif karena perawi tidak dikenal belum tentu bukan berasal dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Namun para ulama sepakat bahwa hadits dhaif tidak boleh digunakan untuk menetapkan hukum perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa) maupun larangan (dilanggar berdosa).
Oleh karenanya tidak sepantasnya kita menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan menafikan atau menghilangkan hadits dhaif karena sebagian hadits dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tak satu muhaddits pun yang berani menafikan atau menghilangkan keseluruhannya, karena menuduh seluruh hadist dhaif sebagai hadits yang palsu karena ketidak tahuan maka berarti mendustakan ucapan Rasul shallallahu alaihi wasallam dan hukumnya kufur.
Begitupula suatu hadits dianggap dhaif atau bahkan maudhu oleh seorang ahli hadits sangat dipengaruhi oleh jumlah hadits yang diketahui dan dihafalnya
Sebagai contoh, Hadits :
“ Jika telinga seorang dari kalian berdenging, maka sebutlah aku dan bersholawatlah atasku serta ucapkan, Semoga Allah menyebutkanya dengan kebaikan bagi orang yang menyebutku “. (HR. Ath-Thabrani)
Hadits ini disebutkan dalam kitab Ihya Ulumuddin oleh al-Ghazali. Hadits ini dinilai palsu oleh Ibnul Jauzi dan al-Albani karena ada perawi bernama Muhamamd bin Ubaidillah bin Abu Rafi’ Al-Hasyimi Al-Kufi yang dinilai Munkarul hadits oleh sebagian ulama jarh. Namun jumhur ulama hadits menilainya dhaif. Asy-Syakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah menilainya dhaif. Al-Iraqi juga menilai sanadnya dhaif. Al-Ijluni juga menilainya dhaif dan ulama hadits lainnya. Bahkan az-Zabidi sendiri memiliki pandangan berbeda yang menguatkan hadits tersebut, ia berkomentar :
“ Akan tetapi al-Haitsami mengatakan, “ Isnad ath-Thabarani di dalam al-Mu’jam al-Kabirnya bernilai hasan “. Ini membatalkan hujjah orang yang menilai hadits ini dhaif apalagi menilainya palsu seperti Ibnul Jauzi dan al-‘Uqaili. Al-Munawi menukil dalam syarh Jami’nya bahwasanya hadits itu diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam sahihnya dengan lafadz tersebut dari Abi Rafi’, sedangkan beliau (Ibnu Khuzaimah) termasuk orang yang valid di dalam mentakhrij hadits, maka ketahuilah itu “.
Ini artinya az-Zabidi memiliki penilaian berbeda terhadap riwayat hadits tersebut, di mana al-Iraqi dan ulama lainnya menilainya dhaif dan Ibnul Jauzi menilainya palsu, namun az-Zabidi menilainya hasan dengan bersandar pada hujjah al-Haitsami.
Oleh karenanya para ulama terdahulu menasehatkan bahwa janganlah berprasangka buruk jika kita mendengar perkataan atau melihat perbuatan atau amal ibadah saudara muslim lainya yang belum atau tidak diketahui dalilnya karena tidak semua hadits terbukukan dalam kitab-kitab hadits.
Disebutkan dalam kitab Al-Hilyah karya Abu Nu’aim (II/285) bahwa Abu Qilabah Abdullah bin Yazid Al-Jurmi berkata : “Apabila ada berita tentang tindakan saudaramu yang tidak kamu sukai, maka berusaha keraslah mancarikan alasan untuknya. Apabila kamu tidak mendapatkan alasan untuknya, maka katakanlah kepada dirimu sendiri, “Saya kira saudaraku itu mempunyai alasan yang tepat sehingga melakukan perbuatan tersebut”.
Ummul mukminin Aisyah radliallahu‘anha pernah menegur Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu bahwa apakah betul ia melarang orang berpuasa Rajab, maka Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu mengingkarinya dengan berkata : “Bagaimana dengan puasa sepanjang tahun?”,
Hal ini menunjukkan tidak ada pelarangan dari Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu mengenai puasa Rajab, dan pertanyaan itu muncul dari Aisyah radliallahu ‘anha memberikan pemahaman pada kita bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan puasa Rajab oleh karenanya Aisyah radliallahu ‘anha menegur Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu apakah betul ia melarang orang puasa rajab.
Hal sama dapat kita ketahui dalam riwayat berikut,
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin ‘Abdullah dari ‘Abdul Malik dari ‘Abdullah -budak- dari Asma’ binti Abu Bakr dan dia juga adalah paman anaknya ‘Atha, dia berkata; Asma’ binti Abu Bakar pernah menyuruh saya untuk menemui Abdullah bin Umar agar menyampaikan pesannya yang berbunyi, ‘Telah sampai kepada saya bahwasanya, engkau telah mengharamkan tiga hal; pakaian yang terbuat dari campuran sutera, pelana sutera yang berwarna merah tua, dan berpuasa di bulan Rajab seluruhnya.’ Abdullah bin ‘Umar berkata kepadaku; ‘Mengenai berpuasa di bulan Rajab yang telah kamu singgung tadi, maka bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang tahun? ‘ (HR Muslim 3855)
Puasa sepanjang tahun atau “shaum ad-dahri” (kecuali lima hari yang diharamkan puasa, yaitu: Hari Raya Idhul Fitri, Hari Raya Idhul Adha, dan tiga hari tayriq tanggal 11-13 Dzul-Hijjah) hukumnya boleh bahkan disunnahkan berdasarkan hadits Nabi shallalahu alaihi wasallam
من صام الدهر ضيقت عليه جهنم هكذا و ضم أصابعه على تسعين
Artinya: “Barangsiapa menjalankan puasa sepanjang tahun, maka akan disempitkan atasnya neraka jahannam seperti ini. Dan, beliau mengumpulkan jari-jari tangannya membentuk angka 90.”
“Telah mengkabarkan kepada kami Abu Nasr dari ayahnya, telah menceritakan kepada kami Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Ibnu Ahmad Al-Qarmini, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Suhail, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Abi Naja dari Sofwan bin Sulaim, dari ‘Alqamah bin Abi ‘Alqamah, dari Umar bin Khattob radiallahu ‘anhu telah berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Seutama-utamanya puasa ialah puasa Daud (sehari berpuasa dan sehari lagi berbuka), dan barangsiapa puasa sepanjang tahun, maka sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untuk Allah Ta’ala. Dan dari Abu Musa Al-Asy’ari radiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam telah berkata: Barangsiapa berpuasa sepanjang tahun, maka disempitkan atasnya neraka jahannam seperti lamanya tahunan puasa, dan selama sembilan puluh tahun.
Dari Anas radiallahu ‘anhu telah berkata: Abu Thalhah tidak melakukan puasa sepanjang tahun di zaman Rasulullah dikarenakan suka ikut berperang. Namun ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam wafat, aku tidak pernah melihatnya berbuka puasa terkecuali pada hari raya Idhul Fitri, Idhul Adha, dan hari Tasyriq.
Dan dari Ya’kub telah berkata, telah menceritakan kepada kami, dia berkata: Sa’ad radiallahu ‘anhu telah berturut-turut melakukan puasa (puasa sepanjang tahun terkecuali dua hari raya Idhul Fitri, Idhul Adha, dan 3 hari tasyriq) sebelum dia meninggal selama empat puluh tahun.
Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: jika engkau menghendaki berpuasalah engkau di bulan-bulan haram (Rajab, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah dan Muharrom) dan jika engkau menghendaki maka tinggalkanlah, beliau mengatakan hal itu tiga kali sambil menggemgam 3 jarinya kemudian membukanya.
Al Imam al Hafizh Imam nawawi menjelaskan hadits tersebut.
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ” إنما أمره بالترك ; لأنه كان يشق عليه إكثار الصوم كما ذكره في أول الحديث . فأما من لم يشق عليه فصوم جميعها فضيلة . المجموع 6/439
“Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
صم من الحرم واترك
“Berpuasalah di bulan haram kemudian tinggalkanlah”
Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan berbuka kepada orang tersebut karena dipandang puasa terus-menerus akan memberatkannya dan menjadikan fisiknya berubah. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat untuk melakukan puasa, maka berpuasa dibulan Rajab seutuhnya adalah sebuah keutamaan. (Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 6 hal. 439)
Hadits riwayat Usamah Bin Zaid
قال قلت : يا رسول الله لم أرك تصوم شهرا من الشهور ما تصوم من شعبان قال ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين وأحب أن يرفع عملي وأنا صائم. رواه النسائي 4/201
“Aku berkata kepada Rasulullah : Yaa Rasulallah aku tidak pernah melihatmu berpuasa sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab : bulan sya’ban itu adalah bulan yang dilalaikan di antara bulan Rajab dan Ramadhan, dan bulan sya’ban adalah bulan diangkatnya amal-amal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan aku ingin amalku diangkat dalam keadaaan aku berpuasa”. (HR. Imam An-Nasa’I Juz 4 Hal. 201)
Imam Syaukani menjelaskan
ظاهر قوله في حديث أسامة : ” إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب ; لأن الظاهر أن المراد أنهم يغفلون عن تعظيم شعبان بالصوم كما يعظمون رمضان ورجبا به . نيل الأوطار 4/291
Secara tersurat yang dipahami dari hadits yang diriwayatkan oleh Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Sya’ban adalah bulan yang sering dilalaikan manusia di antara Rajab dan Ramadhan” ini menunjukkan bahwa puasa Rajab adalah sunnah sebab bisa dipahami dengan jelas dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa mereka lalai dari mengagungkan Sya’ban dengan berpuasa karena mereka sibuk mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa”. (Naylul Author juz 4 hal 291)
Utsman bin Hakim Al Anshari bertanya pada Said bin Jubair mengenai Puasa Rajab, maka ia menjawab bahwa Ibn Abbas ra berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bila berpuasa maka terus puasa, dan bila tak puasa maka terus tak puasa.
Berikut riwayat selengkapnya,
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ و حَدَّثَنِيهِ عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ ح و حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ كِلَاهُمَا عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ فِي هَذَا الْإِسْنَادِ بِمِثْلِهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Utsman bin Hakim Al Anshari ia berkata; Saya bertanya kepada Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab; Saya telah mendengar Ibnu Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa. Dan telah meceritakannya kepadaku Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Musa telah mengabarkan kepada kami Isa bin Yunus keduanya dari Utsman bin Hakim di dalama isnad ini, yakni dengan hadits semisalnya. (HR Muslim 1960)
Dari riwayat tersebut di atas bisa dipahami bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah berpuasa di bulan Rajab sepenuhnya, dan Nabi-pun pernah tidak berpuasa dengan utuh. Artinya di saat Nabi shallallahu alaihi wasallam meninggalkan puasa di bulan Rajab itu menunjukan bahwa puasa di bulan Rajab bukanlah sesuatu perkara yang wajib .
Begitulah yang dipahami para ulama tentang amalan Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa jika Nabi melakukan satu amalan kemudian Nabi meninggalkannya itu menunjukan amalan itu bukan suatu perkara yang wajib, dan hukum mengamalkannya adalah sunnah.
Al Imam al Hafizh Imam Nawawi mengatakan bahwa tidak ada riwayat pelarangan puasa di bulan Rajab, maka pelarangan akan hal itu adalah hal yang mungkar.
Al Imam al Hafizh Imam Nawawi menjelaskan bahwa sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyukai puasa di bulan haram, dan rajab adalah termasuk bulan haram, maka puasa di bulan rajab adalah mulia
Diriwayatkan dalam sunan Abi Dawud bahwa Nabi menyunnahkan puasa di bulan haram dan rajab termasuk padanya (Syarh Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 60) dan berkata Al Hafidh Imam Assyaukaniy bahwa disunnahkannya puasa di bulan rajab (Naylul Awthar Juz 4 hal 333).
Bulan haram maksudnya jika melakukan perbuatan dosa maka dosanya sangat besar sebaliknya melakukan perbuatan baik maka pahalanya begitu besar.
Bulan haram adalah bulan yang dimuliakan yakni Dzul Qaidah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.
Berkata Ibnu Katsir: “Di bulan-bulan yang Allah tetapkan di dalam setahun kemudian Allah khususkan dari bulan-bulan tersebut empat bulan, yang Allah menjadikan sebagai bulan-bulan yang mulia dan mengagungkan kemulyaannya, dan menetapkan perbuatan dosa di dalamnya sangat besar, begitu pula dengan amal shalih pahalanya begitu besar.” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada QS. at-Taubah:36)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “……….Di dalam satu tahun ada dua belas bulan dan di antaranya terdapat empat bulan yang mulia, tiga di antaranya berturut-turut: Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram, dan Rajab yang berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban.” (HR. Bukhari 2958 dari Abu Bakrah).
Jadi jelaslah pelarangan puasa di bulan Rajab adalah hal yang mungkar dan termasuk perbuatan menyekutukan Allah.
Mereka yang salah dalam berijtihad dan bersitinbat atau menggali dan menetapkan hukum dari Al Qur’an dan Hadits akan terjerumus BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Jadi mereka yang terjerumus BID’AH dalam URUSAN AGAMA adalah mereka yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (BID”AH) dalam URUSAN AGAMA yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Para fuqaha (ahli fiqih) mengingatkan bahwa perkara larangan yang jika dikerjakan berdosa maupun perkara yang disyariatkan dan merupakan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa haruslah berdasarkan dalil yang jelas (qathi).
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Jadi mereka yang menuduh dan memfitnah Rasulullah telah menyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah Ta’ala (Hr Bukhari 7380 dan Muslim 177) atau menuduh (menganggap) Allah Ta’ala lupa adalah para pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”
Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.
Para Imam Mujtahid telah mengingatkan bahwa contoh perbuatan menyekutukan Allah adalah mereka yang salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Oleh karenanya pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA lebih dicintai iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/01/06/lebih-dicintai-iblis/
Contohnya, ironisnya mereka melarang (mengharamkan) Maulid Nabi namun mereka membolehkan melaksanakan “pekan memorial” atau sepekan mengenang Muhammad bin Abdul Wahhab sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/02/17/salah-paham-bidah/
Oleh karena para pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.
Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang-orang yang melakukan BID’AH dalam URUSAN AGAMA.
Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy Syuura [42]:21)
Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya
Firman Allah Ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)
Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya
Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti
1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa
2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur
3. Melarang dirinya untuk menikah
Namun Rasulullah menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”
Begitupula orang-orang yang GAGAL PAHAM BID’AH akibat salah memahami dan menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka dapat terjerumus bertasyabbuh dengan kaum Nasrani yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sehingga mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Rasulullah memang telah menubuatkan dalam sabdanya bahwa kelak akan timbul fitnah dan perselisihan dari orang-orang Arab sendiri yakni orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim.
Mereka berpendapat atau berfatwa namun menguasai bahasa Arab sebatas artinya dan berbekal makna dzahir saja sehingga orang-orang yang taqlid mengikuti pendapat atau fatwa mereka maka akan ikut dihempaskan ke neraka jahannam.
Dari Khudzaifah Ibnul Yaman ra, Rasulullah bersabda mereka adalah penyeru menuju pintu jahannam, barangsiapa yang memenuhi seruan mereka maka mereka akan menghempaskan orang-orang itu ke dalamnya
دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا
Khudzaifah Ibnul Yaman ra bertanya
يَا رَسُوْلُ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا قَالَ نَعَمْ قَوْمٌ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَمُوْنَ بِأَلْسِنَتِنَا قثلْتُ
“Ya Rasulullah, tolong beritahukanlah kami tentang ciri-ciri mereka! Nabi menjawab; Mereka adalah seperti kulit kita ini, juga berbicara dengan bahasa kita. (HR Bukhari)
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XIII/36: “Yakni dari kaum kita, berbahasa seperti kita dan beragama dengan agama kita. Ini mengisyaratkan bahwa mereka adalah bangsa Arab”.
Samalah dengan bangsa kita , seberapa banyak orang yang menguasai tata bahasa dan sastra Indonesia?
Jadi walaupun orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim, bahasa ibunya adalah bahasa Arab namun tidak mendalami dan menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab kemudian mereka menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits, lalu menyatakan pendapat atau menetapkan fatwa maka mereka akan sesat dan menyesatkan.
Untuk memahami Al Qur’an dan Hadits tidak cukup dengan arti bahasa saja dan apalagi hanya berbekal makna dzahir saja.
Oleh karena Hadits dan “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush shilat [41]:3) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain.
Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits maka akan sesat dan menyesatkan.
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar