Kritik dan nasehat untuk Franz Magnis Suseno atas suratnya tentang Prabowo
Ditulis oleh Dr Adian Husaini
****** awal kutipan *****
Beberapa hari menjelang pemilihan presiden 9 Juli 2014, Franz Magnis-Suseno SJ, tokoh Katolik terkenal, menyebarkan surat yang mengkhawatirkan jika Prabowo Subianto jadi Presiden RI 2014-2019. Situs http://www.republika.co.id menyebutkan, bahwa surat itu pertama kali diunggah oleh Mardiyah Chamim, seorang pendukung Jokowi, dalam laman facebook-nya. Surat itu juga dimuat di laman laskarjokowi.com. Untuk lebih memahami isinya, berikut ini kita kutip sebagian isi surat Franz Magnis-Suseno itu:
Saudara-saudari. Pertama, saya mohon maaf kalau kiriman ini yang jelas berpihak, tidak berkenan, apalagi di masa puasa. Namun beberapa hari sebelum pilpres saya merasa terdorong sharing kekhawatiran saya.
Saya mau menjelaskan dengan terus terang mengapa saya tidak mungkin memberi suara saya kepada Bapak Prabowo Subiyanto. Masalah saya bukan dalam program Prabowo. Saya tidak meragukan bahwa Pak Prabowo, sama seperti Pak Joko Widodo, mau menyelamatkan bangsa Indonesia. Saya tidak meragukan bahwa ia mau mendasarkan diri pada Pancasila. Saya tidak menuduh Beliau antipluralis. Saya tidak meragukan iktikat baik Prabowo sendiri.
Yang bikin saya khawatir adalah lingkungannya. Kok Prabowo sekarang sepertinya menjadi tumpuan pihak Islam garis keras. Seakan-akan apa yang sampai sekarang tidak berhasil mereka peroleh mereka harapkan bisa berhasil diperoleh andaikata saja Prabowo menjadi presiden? Adalah Amien Rais yang membuat jelas yang dirasakan oleh garis keras itu: Ia secara eksplisit menempatkan kontes Prabowo – Jokowi dalam konteks perang Badar, yang tak lain adalah perang suci Nabi Muhammad melawan kafir dari Makkah yang menyerang ke Madinah mau menghancurkan umat Islam yang masih kecil! Itulah bukan slip of the tongue Amien Rais, memang itulah bagaimana mereka melihat pemilihan presiden mendatang. (Baca:Pasien Kanker Ini Berharap Jokowi Jadi Presiden)
Mereka melihat Prabowo sebagai panglima dalam perang melawan kafir. Entah Prabowo sendiri menghendakinya atau tidak. Dilaporkan ada masjid-masjid di mana dikhotbahkan bahwa coblos Jokowi adalah haram. Bukan hanya PKS dan PPP yang merangkul Prabowo, FPI saja merangkul.
Mengapa? Saya bertanya: Kalau Prabowo nanti menjadi presiden karena dukungan pihak-pihak garis keras itu: Bukankah akan tiba pay-back-time, bukankah akan tiba saatnya di mana ia harus bayar kembali hutang itu? Bukankah rangkulan itu berarti bahwa Prabowo sudah tersandera oleh kelompok-kelompok garis keras itu?
Lalu kalimat gawat dalam Manifesto Perjuangan Gerindra: “Negara dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama”. Kalimat itu jelas pertentangan dengan Pancasila karena membenarkan penindasan terhadap Achmadiyah, kaum Syia, Taman Eden dan kelompok-kelompok kepercayaan.
Sesudah diprotes Dr. Andreas Yewangoe, Ketua PGI, Pak Hashim, adik Prabowo, sowan pada Pak Yewangoe dan mengaku bahwa kalimat itu memang keliru, bahwa Prabowo 2009 sudah mengatakan harus diperbaiki dan sekarang sudah dihilangkan. Akan tetapi sampai tanggal 25 Juni lalu kalimat itu tetap ada di Manifesto itu di website resmi Gerindra. Bukankah itu berarti bahwa Hashim tidak punya pengaruh nyata atas Gerindra maupun Prabowo?
Terus terang, saya merasa ngeri kalau negara kita dikuasai oleh orang yang begitu semangat dirangkul dan diharapkan oleh, serta berhutang budi kepada, kelompok-kelompok ekstremis yang sekarang saja sudah semakin menakutkan.. .(Jakarta, 25 Juni 2014, Franz Magnis-Suseno SJ (Surat selengkapnya, lihat http://www.kaskus.co.id/thread/53b37873c2cb17e52b8b4586/surat-franz-magnis-untuk-prabowo/).
*****
Dalam CAP kali ini, kita tidak akan membahas masalah tuduhan pelanggaran HAM yang ditimpakan kepada Prabowo, karena sudah teramat banyak penjelasan masalah tersebut, dari berbagai pihak. Prabowo pun selama bertahun-tahun telah mengalami ujian dan penderitaan yang luar biasa terkait kasus tersebut. Karir militernya dipaksa tamat saat berada di posisi puncak. Sebuah apresiasi yang mengharukan terhadap “nasib Prabowo” diberikan seorang cendekiawan yang sebelumnya membencinya, Prayudhi Azwar, melalui laman facebook-nya. (https://www.facebook.com/prayudhi.azwar/posts/10202136541916105).
Akan tetapi, disamping kasus HAM, ada wacana yang lebih serius yang diangkat oleh Pastor Franz Magnis-Suseno SJ, yaitu masalah “Islam garis keras”, “kelompok ekstrim”, dan “isu pemurnian agama”. Di dalam suratnya, Pastor Magnis menyatakan:
“Yang bikin saya khawatir adalah lingkungannya. Kok Prabowo sekarang sepertinya menjadi tumpuan pihak Islam garis keras. Seakan-akan apa yang sampai sekarang tidak berhasil mereka peroleh mereka harapkan bisa berhasil diperoleh andaikata saja Prabowo menjadi presiden?…Mereka melihat Prabowo sebagai panglima dalam perang melawan kafir. Entah Prabowo sendiri menghendakinya atau tidak. Dilaporkan ada masjid-masjid di mana dikhotbahkan bahwa coblos Jokowi adalah haram. Bukan hanya PKS dan PPP yang merangkul Prabowo, FPI saja merangkul. Mengapa? Saya bertanya: Kalau Prabowo nanti menjadi presiden karena dukungan pihak-pihak garis keras itu: Bukankah akan tiba pay-back-time, bukankah akan tiba saatnya di mana ia harus bayar kembali hutang itu? Bukankah rangkulan itu berarti bahwa Prabowo sudah tersandera oleh kelompok-kelompok garis keras itu?”
Pastor Magnis adalah seorang guru besar (professor) di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara. Sebagai akademisi, sepatutnya, ia membuat kriteria ilmiah dalam memberi cap negatif sebagai “Islam garis keras” dan “kelompok ekstrimis” kepada PKS dan PPP atau FPI. Stigmatisasi negatif akademisi Katolik seperti Franz Magnis terhadap beberapa organisasi Islam tersebut – tanpa didasari kriteria ilmiah – bisa mencederai kapasitas akademisnya dan bisa dipahami sebagai gejala kebencian, kedengkian, dan sikap “Islamofobia” yang berlebihan.
Sikap Pastor Magnis itu juga berbeda dengan sejumlah komentarnya yang bernada simpatik terhadap berbagai kelompok Islam sebelumnya. (lihat http://www.suarapembaruan.com/home/franz-magnis-suseno-radikal-dalam-iman-toleran-pada-sesama/10562, Selasa, 23 Agustus 2011). Dalam situs ini, Pastor Magnis mengaku sebagai orang yang RADIKAL. Ia ditulis sebagai seorang yang akrab dengan sejumlah kiai, ulama, atau tokoh agama lain. Dia dekat dengan tokoh-tokoh intelektual Islam seperti Nurcholish Madjid dan mantan Presiden Abdurahman Wahid. Bahkan ia juga cukup dekat dengan tokoh yang dikenal sebagai garis keras Islam, Ahmad Sumargono. Bersama sejumlah pendeta, ia pernah berdialog di rumah Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq terkait izin mendirikan gereja.
“Pria yang lahir di desa Eckersdorf, Silesia, Jerman dengan nama Franz Graf von Magnis itu mengaku sebagai sosok yang radikal di dalam iman. Namun, radikalisme yang ia anut tidak membuat dia memandang sinis agama lain. Menurutnya, radikalisme bisa berjalan beriringan dengan sikap terbuka, toleran, atau pluralis. Sebab, radikalisme tidak berarti kekerasan, namun kesediaan seseorang untuk secara penuh atau 100 persen menghayati dan menjalankan imannya.”
Selama ini, Pastor Magnis dikenal cukup bisa berdialog dengan berbagai kalangan Islam, termasuk yang ia sebut sebagai “garis keras”. Tetapi, dalam kasus pilpres 2014, ia seperti dikejar bayang-bayang ketakutan terhadap naiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2014-2019, sehingga sang pastor kemudian cenderung partisan dan kehilangan sikap akademis serta kegembalaan (kepastoran)-nya. (Bandingkan dengan Kristen Radikal dan Ekstrim, lihat http://antiliberalnews.com/2014/04/12/bangga-menjadi-kristen-radikal/ dan http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2012/10/29/3831/bangkitnya-generasi-kristen-ekstrem.html).
Bagi Muslim Indonesia, sikap Pastor Magnis itu menambah daftar pertanyaan, mengapa para tokoh Katolik begitu kuatnya mendukung Jokowi sebagai Presiden RI? Sebelumnya, pastor Aloysius Budi Purnomo pernah menulis artikel yang memuja Jokowi dan membuat sejumlah persamaan antara Jokowi dengan Jesus. (http://sinarharapan.co/news/read/140417053/Jesus-Jokowi-dan-Keselamatan-Rakyat, 17/4/2014. Kritik terhadap Aloysius, lihat http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2014/05/18/21725/antara-jesus-dan-jokowi.html).
Strategi politik Gereja Katolik di Indonesia pernah ditulis oleh Franz Magnis-Suseno: “Di permulaan Orde Baru banyak orang kita merasa bahwa berhadapan dengan golongan Islam, kita tidak mempunyai pilihan selain mencari perlindungan pada ABRI dan karena itu jangan secara terbuka menjadi oposisi terhadap Pak Harto. Kita menjadi tidak kritis. Tentu sebuah minoritas kecil tidak boleh berlagak oposisi bangsa. Namun, karena itu, kita semakin tergantung dari kebaikan militer yang semakin dapat memanfaatkan kita demi kepentingan politik mereka sendiri, misalnya di Irian dan dalam Operasi Komodo di Timor Timur sebelum invasi Indonesia. Namun, pada waktu gereja-gereja dibakar, dimana militer? Kalau kita mau mantap di Indonesia, maka bukan karena dilindungi oleh militer, melainkan karena berhubungan baik dengan saudara-saudara Muslim sendiri.” (Franz Magnis-Suseno, Menjadi Saksi Kristus di Tengah Masyarakat Majemuk, 2004:150, dikutip dari buku berjudul Pater Beek SJ, Larut tetapi Tidak Hanyut, Jakarta, 2008:221).
Membandingkan tulisan tersebut dengan isi surat Pastor Magnis tentang Prabowo, tampak Pastor Magnis seperti tidak konsisten. Bahkan, dalam suratnya tentang Prabowo, ia menampilkan dirinya begitu “kalap” dan paranoid, serta nyaris kehilangan nalar akademisnya, dengan menuduh kelompok-kelompok Islam itu sebagai “ekstrimis”. Silakan disimak lagi isi suratnya: “Terus terang, saya merasa ngeri kalau negara kita dikuasai oleh orang yang begitu semangat dirangkul dan diharapkan oleh, serta berhutang budi kepada, kelompok-kelompok ekstremis yang sekarang saja sudah semakin menakutkan.”
Seharusnya, sebagai pastor, Franz Magnis-Suseno tidak semena-mena memberikan tudingan dan cap negatif kepada sejumlah kelompok Islam tersebut. Tudingan “ekstrimis” adalah tuduhan yang sangat serius. Sebab, dalam bahasa Islam kata itu disebut “ghuluw” atau “tatharruf”. Maknanya, adalah tindakan yang melampaui batas-batas ajaran Islam. Karena itu, tuduhan Pastor ini sudah sangat berlebihan. Sikap Pastor Magnis ini sangat tidak kondusif untuk membangun kerukunan umat beragama di Indonesia.
Kita membutuhkan iklim kondusif untuk membangun sikap saling paham dan membangun kerjasama antar berbagai pemeluk agama di Indonesia. Bukan dengan cara menabur stigma negatif yang sama sekali tidak dikehendaki dan tidak digunakan istilahnya oleh kelompok-kelompok Islam tersebut. Jadi, lebih baik, Pastor Magnis memperbaiki suratnya tersebut dan mengklarifikasi kepada organisasi atau orang-orang yang disebut dalam suratnya.
*****
Bagian lain isi surat Pastor Magnis yang perlu mendapat perhatian adalah penentangannya terhadap manifesto Partai Gerindra tentang pemurnian agama: “Lalu kalimat gawat dalam Manifesto Perjuangan Gerindra: “Negara dituntut untuk menjamin kemurnian ajaran agama yang diakui dari segala bentuk penistaan dan penyelewengan dari ajaran agama”. Kalimat itu jelas bertentangan dengan Pancasila karena membenarkan penindasan terhadap Achmadiyah, kaum Syia, Taman Eden dan kelompok-kelompok kepercayaan.”
Manifesto Gerindra tersebut bukan hanya bicara tentang Islam dan itu sesuai dengan UU No 1/PNPS/1965, yang telah dikuatkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Maknanya, perlindungan negara terhadap agama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan tidak diterapkan secara semena-mena. Sebab, kebebasan tidak boleh mengorbankan ketenteraman dan keamanan masyarakat, bangsa dan negara. Apalagi, umat Islam meyakini, Islam adalah agama wahyu (revealed religion), yang konsep aqidah dan ritualnya bersufat tetap, lintas zaman dan lintas budaya. Merusak ajaran Islam adalah kejahatan yang serius dalam agama Islam.
Penolakan Pastor Magnis terhadap Manifesto Gerindra tersebut, sepertinya merupakan kelanjutan dari sikap Gereja Katolik Indonesia, yang menolak keberadaan UU No 1/PNPS/1965, tentang penodaan agama. Pada sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 10 Februari 2010, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) yang merupakan induk kaum Katolik di Indonesia menyatakan, bahwa: “Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/1965 yang mempidanakan setiap orang yang menyarankan keyakinan yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi merupakan kriminalisasi terhadap agama. Dengan demikian merupakan ketentuan yang bersifat represif terhadap kebebasan beragama di setiap orang. Dengan demikian Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara pun tidak dapat melakukan intervensi dalam hal ini termasuk melarang seseorang untuk menyuarakan keyakinan baik dalam bentuk penganut agama maupun tidak menganut agama.” (Teks dikutip dari Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi).
Ketika menjadi saksi ahli dari MUI di Mahkamah Konstitusi, dalam kasus gugatan terhadap UU No 1/PNPS/1965, saya sudah menulis makalah yang mengkritik pandangan KWI tersebut. Yang mencolok adalah sikap mendua Gereja Katolik. Di Indonesia, yang mayoritas Muslim, Gereja Katolik mendorong agar negara bersikap netral terhadap agama. Tetapi, di negara Vatikan, Paus diberikan wewenang untuk menjaga kemurnian agama Katolik. Beberapa dekade terakhir, sejumlah Teolog Katolik telah dipecat oleh Vatikan karena memiliki pandangan yang berbeda dengan pandangan Paus. Kasus terkenal, misalnya, menimpa Prof. Jacques Dupuis SJ, seorang sarjana di Gregorian University Roma, yang diberi sanksi menyusul penerbitan bukunya yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious Pluralism, (Maryknoll, NY Orbis, 1997).
Pada bulan Oktober 1998, Prof. Dupuis mendapatkan notifikasi dari Kongregasi untuk Ajaran Iman, Vatikan, yang menyatakan, bahwa ia “Tidak bisa dipandang sebagai seorang Teolog Katolik”. Surat ini ditandatangani oleh Kardinal Ratzinger yang kemudian menjadi Paus Benediktus XVI. Sebelum menjabat sebagai Paus, pada tahun 2004, juga masih mengeluarkan sanksi terhadap Roger Haight, seorang Yesuit Amerika, penulis buku Jesus Symbol of God, karena pandangan-pandangannya yang dianggap berbeda dengan ajaran pemuka Katolik. (Lihat, Rm. Gregorius Tulus Sudarto Pr, Daftar Hitam Gereja Katolik, (Jakarta: Fidei Press, 2009), hal. 74-75.; juga John Cornwell, The Pope in Winter: The Dark Face of John Paul II’s Papacy, (London: Penguin Books, 2005), 193-194.).
Melalui institusi bernama Kongregasi untuk Ajaran Iman (Congregation pro Doctrina Fidei/CDF), Vatikan bertindak sangat aktif dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Teolog Katolik yang dinilai “menyimpang”. John McNeil, seorang Jesuit yang menulis buku The Church and the Homosexual, diselidiki oleh Vatikan, dan akhirnya dikeluarkan dari Serikat Jesus karena mengkritik dokumen Gereja tentang homoseksualitas, tahun 1986. Tindakan disipliner juga diberikan kepada sejumlah Teolog lainnya.
Secara aktif, CDF memeriksa karangan-karangan para teolog dan melihat apakah karya-karya mereka sesuai dengan ajaran moral Gereja. Jika tidak sesuai, maka perutusan kanoniknya (missio canonica) ditarik kembali dan dia dinyatakan tidak lagi mempunyai wewenang untuk mengajar atas nama Gereja sebagai seorang Teolog Katolik. (Rm. Gregorius Tulus Sudarto Pr, Daftar Hitam Gereja Katolik, hal. 154).
Kasus lain yang menarik perhatian internasional, juga menimpa Prof. Hans Küng, seorang teolog Katolik terkenal asal Jerman. Akibat berbagai sikap kritisnya terhadap Vatikan, maka pada 15 Desember 1979, Vatikan pun mengeluarkan sebuah statemen: “In his writing, Professor Küng deviates from complete truth of the Catholic belief. For this reason he cannot be regarded as a Catholic theologian as such.” (Lihat, Peter Hebblethwaite, The New Inquisition? Schillebeeckx and Küng, (London: Fount Paperbacks, 1980), hal. 158-166).
Jika sebagai pemegang otoritas keagamaan dan politik Vatikan boleh menyatakan bahwa suatu ajaran atau seseorang “menyimpang” dari ajaran pokok agama Katolik, tentu umat Islam juga punya hak untuk menyatakan satu ajaran menyimpang dari ajaran-ajaran pokok agama Islam. Begitu juga agama-agama lainnya. Dan itulah sebenarnya tujuan terpenting dari eksistensi UU No.1/PNPS/1965, atau yang tersurat dalam Manifesto Partai Gerindra. Dalam kehidupan berbangsa dan dalam rangka membangun hubungan yang lebih harmonis antar pemeluk agama di Indonesia, kurang patut jika KWI atau Franz Magnis justru berdiri pada kutub penyeru paham negara yang “netral agama” untuk Indonesia.
Usul agar Indonesia menjadi negara sekuler dengan mengubah Mukaddimah UUD 1945, misalnya, pernah diajukan oleh seorang Tokoh Katolik Dr. Soedjati Djiwandono, melalui artikelnya berjudul “Mukaddimah UUD 1945 tidak Sakral” di Harian Suara Pembaruan, 9 Februari 2004. Soedjati mengusulkan agar Indonesia secara terbuka menjadi dan mengaku sebagai sebuah “negara sekuler”.
Artikel Soedjati itu ditanggapi dengan sangat tajam oleh Prof. Franz Magnis-Suseno, melalui sebuah artikelnya berjudul “Mukaddimah UUD 1945 Tidak Boleh Diganti!”. Franz Magnis menulis: “Lebih serius lagi, Soedjati mau membongkar salah satu tabu paling kental dalam politik Indonesia: ia menuntut agar Indonesia menjadi, dan mengaku menjadi, sebuah negara sekuler. Menurut saya, Soedjati di sini main api, dan itu terlalu mahal.” (Lihat, Franz Magnis-Suseno, Berebut Jiwa Bangsa, 2006:224-229).
Tapi, lagi-lagi, pastor Magnis juga tidak konsisten dengan sikapnya, ketika pada 10 Februari 2010 di Mahkamah Konstitusi, ia membuat pernyataan berikut ini: “Satu-satunya yang betul objektif atau yang benar itu hanya Tuhan sendiri. Lembaga yang merasa bisa menentukan mana yang objektif benar, menempatkan diri di tempat Tuhan alias memuja. Maka sekarang saya, kebebasan beragama, pertimbangan itu mau menunjukkan bahwa penilaian bahwa suatu ajaran penafsiran menyimpang dari pokok-pokok ajaran suatu agama tidak ada dalam kompetensi negara, itu ada dalam kompetensi agama yang bersangkutan. Apabila negara memakainya, negara itu melanggar kewajibannya untuk bersikap netral. Itu berarti juga bahwa tidak dapat dibenarkan suatu ajaran dilarang hanya karena dinilai menyimpang.”
Kita patut bertanya, ketika Paus memecat sejumlah Teolog Katolik karena dinilai menyimpang, apakah Paus juga “menempatkan diri di tempat Tuhan”? Apakah Paus juga bisa salah? Dalam sejarah, terbukti banyak sekali kesalahan dan kejahatan yang dilakukan oleh Paus. (Lihat buku Sejarah Gelap Para Paus terbitan Pustaka Gramedia Jakarta. http://www.hidayatullah.com/kolom/catatan-akhir-pekan/read/2011/03/22/3624/sejarah-gelap-para-paus.html).
Pada akhirnya, menghadapi Pilpres 2014 ini, seyogyanya kita semua menjaga ketenangan dan keharmonisan kita sebagai bangsa. Siapa pun pemenangnya. Kepada Pastor Franz Magnis-Suseno kita nasehatkan, kiranya lebih bisa menenangkan diri dan pikirannya; tidak bersikap paranoid terhadap Islam; tidak cinta atau benci secara berlebihan kepada para calon presiden! Sebagai muslim, sudah sepatutnya, saya pun mendoakan semoga Pak Magnis-Suseno diberi kesehatan dan suatu ketika nanti bersedia menerima hidayah Allah SWT. Yakinlah, jika Prabowo Subianto jadi Presiden RI, tidak mungkin Prabowo, PKS, PPP, atau FPI akan memaksa Pak Magnis untuk dikhitan! Jadi, tidak perlu khawatir, Romo! Assalaamu ‘alaa man ittaba’al huda! (Depok, 3 Juli 2014).
***** akhir kutipan *****
Begitupula Ihshan Gumilar , peneliti dan dosen psikologi Binus, kandidat PhD Ghent University, Belgia menyampaikan tanggapannya terhadap surat Franz Magnis dalam tulisan yang dimuat pada http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/14/07/06/n8a4i5-surat-terbuka-untuk-franz-magnis-suseno Berikut kutipannya
***** awal kutipan *****
Pernyataan Anda telah melukai banyak orang, terlebih hati para Muslim yang menjadi mayoritas di negeri ini. Dalam sebuah seminar Anda pernah mengatakan bahwa “jika perbedaan melahirkan konflik, maka indonesia sedang terluka”.
Lalu jika anda tidak bisa menerima kehadiran perbedaan di dalam Islam, yang dalam kacamata Anda adalah garis keras yang membuat Anda gelisah, maka Anda pun saya anggap sedang terluka. Bahkan saya anggap Anda lebih dari terluka, karena surat terbuka Anda dapat melahirkan konflik horizontal yang luar biasa: baik antar sesama Muslim maupun antar umat beragama (Islam dan Kristiani).
Lalu jika Anda takut dengan keragaman pergerakan dalam Islam, yang Anda anggap adalah garis keras, sebaiknya Anda mawas diri. Bukan kehadiran Islam yang memberikan teror, tapi pikiran Andalah yang memberikan teror bagi diri Anda sendiri.
Bait lain yang tertulis dalam surat terbuka Anda adalah “Bukankah rangkulan itu berarti bahwa Prabowo sudah tersandera oleh kelompok-kelompok garis keras itu?” Jika saya diperbolehkan menganalisis jiwa Anda, mungkin saat ini Anda tengah mengalami ketakutan yang luar biasa hebatnya.
Ketahuilah wahai saudara Magniz, ketakutan itu berasal dari dalam diri anda sendiri. Mungkinkah Anda sedang dihinggapi Islamophobia (ketakutan yang luar biasa terhadap Islam tanpa alasan yang ril dan rasional), yang menyebabkan Anda tersandera oleh pikiran Anda sendiri?
Anda boleh lihat berapa banyak konflik yang timbul pada zaman Megawati, seperti Ambon dan Poso sebagai contoh. Jika saja Jokowi terpilih menjadi presiden, mampukah jokowi menumpas atau bahkan menghentikan konflik horizontal yang bisa kapan saja terjadi? Adakah jaminannya? Melalui aparat dan campur tangan militer jualah, sebagai salah satu cara, konflik-konflik semacam itu bisa diredakan.
Saya pernah hadir di sebuah seminar yang mana Anda menjadi pembicaranya. Saya berpikir saat itu Anda adalah seseorang yang memperjuangkan HAM dan kedamaian. Tapi sepertinya anggapan saya keliru. Justru kehadiran surat terbuka Andalah yang dapat menghapuskan perdamaian di negeri ini.
Tahukan Anda, apa dampak yang mungkin terjadi di negeri ini dengan surat terbuka yang anda layangkan? Konflik sesama Muslim bisa terjadi dan bahkan antarumat beragama sekalipun (Kristiani dan Muslim). Jika ini terjadi dan memakan banyak korban, di manakah Anda akan berdiri?
Di mana isu-isu HAM yang selama ini Anda dengungkan? Atau mungkinkah Anda menghidupkan kembali korban-korban itu dan bertanya pada mereka, apa itu HAM? Sepertinya Anda perlu meredefinisi (mendefinisikan kembali) istilah HAM yang selalu Anda kicau-kicaukan.
Semoga surat ini dapat menyapa setiap sudut and relung pikiran Anda. Wahai Magniz, jangan Anda takut kepada Islam karena ia bukan ancaman, tapi takutlah akan pemahaman Anda yang salah terhadap Islam. Karena kesalahpahaman itulah yang akan melahirkan konflik dan luka di dalam diri Anda sendiri. Ia tak ubahnya seperti bom waktu yang Anda letakan di dalam saku baju Anda.
***** akhir kutipan *****
Perjuangan reformasi di Indonesia pada kenyataannya ada dua kubu.
Pada saat sekarang tampaknya Amin Rais menyadari bahwa arah reformasi yang berjalan sekarang tidak sesuai dengan visi dan misi maupun platform partai politik PAN yang didirikannya sehingga memutuskan untuk mendukung kubu Prabowo karena adanya kesesuaian dengan visi dan misi Gerindra.
Sehingga terlihatlah tokoh reformasi “kubu lain” yang menolaknya seperti Goenawan Mohamad sebagaimana berita pada http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/15/goenawan-muhammad-mundur-dari-pan
“Latar berlakang” perjuangan reformasi kubu Goenawan Muhammad dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/05/goenawan-muhammad-background.pdf
Tulisan tersebut ditulis berdasarkan buku yang berjudul, “Kekerasan Budaya Pasca 1965″ karya Wijaya Herlambang yang terbit November 2013 lalu yang mengungkapkan bahwa Goenawan Muhammad dibiayai lembaga filantropi mulai : Ford Fondation, Rockefeller Fondation, Asia Fondation Open Society Institue, USAID juga tokoh Yahudi George Soros.
Berikut kutipannya
***** awak kutipan *******
Goenawan Mohamad sejak Tempo diberangus rezim Soeharto (1994) menempatkan diri sebagai pelawan orde baru yang handal. Dengan lenyapnya Tempo GM membangun Komunitas Utan Kayu (KUK) yang bermarkas di Jalan Utan Kayu Jakarta Timur. Lembaga ini kemudian melahirkan serenceng lembaga kebudayaan mulai AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia), Jaringan Islam Liberal (JIL), Teater Utan Kayu (TUK) yang diplesetkan bulletin Boemiputra menjadi Tempat Umbar Kelamin, sekaligus agen imperialis Barat.
Kehadiran JIL dirasakan umat Islam terbesar sebagai alat penghancuran Islam di negeri ini. Karena itu JIL disebut dibiayai lembaga filantropi Barat mencapai 150.000 USD/tahun.
Pendek kata KUK melalui lobby GM ke sejumlah orang-orang teras USAID, berhasil menguras dananya sebesar 100.000 -200.000 USD, sehingga menempatkan KUK sebagai agen Barat. Termasuk mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada 1995 dan belakangan membangun Salihara di kawasan Pasar Minggu sebagai pusat budaya.
Yang sangat dirasakan menyakitkan bagi kelompok Islam mainstream, kehadiran KUK di bawah GM, misalnya Radio FM 68, JIL, bahkan berbagai penerbitan bawah tanahnya seperti Bergerak, X-Pos hingga Tempo majalah dan Koran Tempo yang kini sejak era reformasi, kembali terbit, kesemua produk GM ini cenderung menghantam aspirasi Islam.
Kini terbongkar melalui buku Wijaya Herlambang, semua ini tidak aneh, GM sejatinya seorang komprador sejati, yang diakuinya sendiri, dia memang dibiayai serenceng lembaga filantropi Barat dan Asia termasuk Asia Foundation dan Japan Foundation, termasuk tokoh Yahudi Gerge Soros itu.
Memang Herlambang belum menyajikan ulasan bagaimana peranan GM saat rezim Soeharto jatuh di mana Soros ikut memainkan peranan menghancurkan ekonomi Indonesia. Hanya dikutip sekilas GM bersama Adnan Buyung Nasution terlihat menonjol di saat itu namun bukanlah dua orang itulah sejatinya yang memainkan peranan terpenting dalam reformasi Mei 1998 itu.
Yang jelas melalui seluruh penampilannya, GM cenderung berlawanan arus dengan Islam. Tatkala umat Islam makin bersikeras menentang eksistensi aliran sesat Ahmadiyah dan mendesak pemerintah membubarkannya, awal 2008, GM dan kelompoknya menentangnya dan mendirikan AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) dan memajang iklan di harian Kompas menunjukkan eksistensinya seraya mengecam umat Islam mainstream yang dituduhnya melanggar hak-hak asasi warga Ahmadiyah, mengancam kebhinekaan, sekaligus menyebar kebencecian, kekerasan, dan ketakutan di tengah masyarakat.
******* akhir kutipan ******
Dari “latar belakang” tersebut kita dapat simpulkan bahwa kubu Goenawan Muhammad adalah pejuang reformasi yang membawa misi pihak asing untuk menegakkan hak asasi manusia dengan semangat kebebasan (liberalisme. pluralisme, sekularisme) termasuk kebebasan memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan semangat kebebasan (liberalisme).
Adian Husaini , peniliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (Insist) dalam tulisannya yang lain menceritakan sejarah awalnya era reformasi di mulai era akhir dekade 1980-an, rezim Orde Baru mengubah pendekatannya kepada umat Islam dari pola antagonistik menjadi pola akomodatif yang ditandai dengan penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan sebagaimana yang ditulisnya pada http://adianhusaini.com/index.php/daftar-artikel/10-15-tahun-reformasi-indonesia?catid_doc=10&page=1
Sebagai contoh adalah dicabutnya larangan berjilbab di sekolah-sekolah umum, didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), didirikannya Bank Muamalat Indonesia, juga disahkannya sejumlah Undang-Undang yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh kelompok non-Islam dan sekuler: seperti UU Peradilan Agama (No. 7 tahun 1989), UU Pendidikan Nasional (No. 2 tahun 1989), UU Perbankan (No.7 tahun 1992) yang mengakomodasi Bank Syariah, dan sebagainya.
Terlepas dari motif politiknya, politik akomodatif rezim Orde Baru merupakan hal yang positif dan disambut oleh kalangan Islam, yang selama dua dekade sebelumnya menjadi obyek deislamisasi dan sekulerisasi rezim Orde Baru.
Berikut kutipan tulisan Adian Husaini selanjutnya dari link di atas
***** awal kutipan *****
Setelah tumbangnya Soeharto yang disambut dengan suka cita saat itu. Kehidupan politik semakin bergairah. Sistem politik Orde Baru yang serba tertutup, monolitik dan sentralistik digugat habis-habisan. Era reformasi dan demokratisasi dicanangkan dan terus digelindingkan.
Berbagai jenis paham pemikiran bebas berkeliaran di benak publik. Penguasaan akses-akses informasi yang sangat kuat di tangan non-muslim dan kaum sekular menyebabkan semakin maraknya paham-paham sekuler-liberal di tengah masyarakat.
Pada era seperti inilah, berbagai benih paham sesat dengan leluasa dan tanpa banyak rintangan tersebar dan bersemi di tengah masyarakat Muslim Indonesia.
Salah satu paham yang sangat marak menyebar di Indonesia di era reformasi adalah paham liberalisme di kalangan umat Islam, yang dikenal sebagai paham “Islam liberal”.
Paham ini telah sangat meresahkan umat Islam Indonesia, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan paham SEKULARISME, PLURALISME, DAN LIBERALISME – yang kemudian dikenal dengan singkatan paham “Sipilis”. Cakupan paham ini sangat luas, meliputi liberalisasi di bidang aqidah, al-Quran, dan syariat Islam.
Kebebasan Kebablasan
Di era reformasi, isu Hak Asasi Manusia (HAM) semakin ramai digunakan untuk menyuarakan berbagai jenis kebebasan. Sayangnya, isu HAM ini seringkali digunakan untuk menjadi dasar penyebaran paham sesat dan penetapan peraturan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Sebagai contoh, tahun 2010, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung dicabutnya Undang-undang (UU) No 1/PNPS/1965, sebab UU tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 tentang Kebebasan Beragama.
Padahal, UU No 1/PNPS/1965 mengatur tentang penodaan agama di Indonesia. Menurut UU ini, sesiapa saja yang melakukan penafsiran atas ajaran agama yang menyimpang dari ajaran-ajaran pokok suatu agama yang diakui di Indonesia (enam agama: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu), maka dinyatakan telah melakan pidana (jinayat) dan dapat dipenjara selama lima tahun.
Jika UU No. 1/PNPS/1965 itu dicabut, maka berbagai aliran sesat mendapatkan peluang yang makin besar untuk berkembang di Indonesia. Kita berharap, para aktivis HAM bersedia meletakkan al-Quran lebih tinggi ketimbang kitab Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sehingga tidak meletakkan prinsip kebebasan tanpa batas, sampai melanggar ajaran Islam. Alhamdulillah, gugatan kaum liberal itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga UU No 1/PNPS/1965 tetap berlaku.
Meskipun gagal dalam mendukung pembatalan UU No 1/PNPS/1965, Komnas HAM masih melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip HAM sekuler, misalnya dalam memperjuangkan hak tiap warga negara untuk melakukan praktik perkawinan sejenis (homoseks dan lebisn) dan melakukan perkawinan beda agama. Komnas HAM telah secara terbuka mendukung praktik nikah beda agama (NBA).
Tahun 2005, bekerjasama dengan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Komnas HAM menerbitkan sebuah buku berjudul: Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan (editor: Ahmad Nurcholish dan Ahmad Baso). Tahun 2010, buku ini diterbitkan lagi untuk edisi kedua.
“Bagi ICRP, pernikahan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dirintangi oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun, sepanjang di dalamnya tidak ada unsur pemaksaan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tulis Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Ketua Umum ICRP.
Komnas HAM meminta Kementerian Agama untuk mengimplementasikan penghapusan praktik segala bentuk diskriminasi atas dasar etnis, ras, budaya dan agama, terutama pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama dan keyakinan. Komnas HAM juga meminta agar Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 tahun 1991 dirumuskan ulang, sehingga dapat mengakomodasi pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non-muslim.
Atas nama HAM, Komnas HAM juga memberikan dukungan terhadap gerakan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT). Tahun 2006, pakar HAM internasional yang berkumpul di Yogyakarta menghasilkan “Piagam Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung pelaksanaan hak-hak kaum LGBT.
Walhasil, menjelang 15 tahun perjalanan reformasi, kita kaum Muslim Indonesia, patut merenungkan dengan serius dan mengevaluasi apa yang telah dan sedang terjadi.
Salah satu pelajaran penting: tidak sepatutnya kita dipatuk ular pada lobang yang sama. Seyogyanya tokoh-tokoh Muslim menentukan sendiri tujuan, sasaran, konsep, dan agenda-agenda perubahan, sesuai dengan amanah risalah Nabi Muhammad SAW.
Tidaklah patut kaum Muslim terjebak lagi ke dalam agenda yang seolah-olah menjanjikan kebebasan dan kemajuan, padahal jelas-jelas merusak masyarakat dan mengadu domba sesama Muslim.
Jargon-jargon reformasi yang digulirkan kadang tampak indah. Tapi, makna “reformasi” itu sendiri tidaklah jelas acuannya.
Bagi Muslim, reformasi – atau perubahan apa pun – akan sia-sia jika tidak berdasarkan pada konsep Tauhid dan bertujuan membentuk manusia dan masyarakat yang adil dan beradab.
Umat Islam jangan sampai tertipu dengan jargon dan janji-janji “reformasi” yang ternyata membawa agenda liberalisasi di berbagai bidang.
Orang Muslim yang paham dan sadar akan agenda-agenda liberalisasi, pasti tidak rela menukar iman dan kedaulatan negaranya dengan kebebasan dan kenikmatan duniawi yang semu. Wallahu a’lam bish-shawab
***** akhir kutipan ****
Jadi pada kenyataannya orde baru telah melakukan reformasi dari pola antagonistik, anti Islam (deislamisasi) atau Islam Phobia menjadi pola akomodatif yang ditandai dengan penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh kelompok non-Islam radikal dan kelompok sekuler.
Hal yang perlu diwaspadai oleh kaum muslim adalah kaum liberal dibelakang Jokowi-JK karena sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang kesesatan paham pluralisme, liberalisme dan sekuarisme agama
Silahkan unduh (download) fatwa MUI pada http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/05/12.-Pluralisme-Liberalisme-dan-Sekularisme-Agama.pdf
Sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/06/30/di-belakang-petugas-partai/ bahwa pokok permasalahan atau keberatan yang disampaikan oleh beberapa ulama adalah terhadap orang-orang dibelakang Jokowi-JK terutama partai pendukung utamanya yakni PDI-P. yang membuat kebijakan yang akan dijalankan oleh Jokowi sebagai “petugas partai”
Hal yang harus kita ingat bahwa partai pendukung utama Jokowi-JK adalah PDIP yang merupakan fusi (gabungan) dengan partai-partai non muslim.
Sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/07/03/yang-bukan-radikal/ bahwa boleh kita bergaul dengan non muslim asalkan yang bukan radikal
Non muslim yang radikal adalah non muslim yang memerangi agama Islam atau anti Islam atau Islam Phobia atau pendukung deislamisasi
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )
Dikalangan petinggi PDIP yang merencanakan dan membuat kebijakan ada pula yang non muslim
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan sabarkanlah dirimu beserta orang-orang yang menyeru Rabbnya di waktu pagi dan petang dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kamu palingkan wajahmu dari mereka hanya karena kamu menghendaki perhiasan dunia, dan janganlah kamu ikuti orang-orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari mengingat Kami, dan menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya sangat melewati batas.” (QS. Al-Kahf [18] : 28)
Tujuan berpolitik adalah meraih kekuasaan, oleh karenanya sebaiknyalah umat Islam, apapun kelompok dan ormasnya memilih pemimpin yang merencanakan, membuat dan menjalankan kebijakan untuk kemasalahan umat Islam dan rakyat Indonesia pada umumnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/06/14/berpolitik-meraih-kekuasaan/
Jokowi sebagaimana yang ditegaskan oleh Megawati adalah sebagai petugas partai sehingga Jokowi dalam memimpin akan dipengaruhi oleh orang-orang dibelakangnya seperti kebijakan partai yang merupakan keluaran dari aspirasi dan kepentingan partai.
Petugas partai dalam memimpin akan membawa aspirasi dan kepentingan partai dan mereka mengatakan bahwa partai itu berfungsi sebagai wadah penyaluran aspirasi dan kepentingan rakyat.
Apakah benar aspirasi dan kepentingan partai mereka adalah aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ?
Berikut contoh aspirasi dan kepentingan partai yang akan dibawa oleh petugas partai?
“Kami satu-satunya partai yang dengan gagah berusaha agar RUU (pornografi) itu tidak diundangkan dan tidak diberlakukan,” kata Megawati sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/read/2009/06/27/171232/1155093/700/mega-cerita-kegagahan-pdip-tolak-ruu-pornografi
“Sebagai bangsa yang pluralis, dengan keanekaragaman suku bangsa, agama dan etnis. Tidak mungkin hal itu diberlakukan,” tegas Mega.
Contoh lainnya yang terekam sejarah pada http://nasional.kompas.com/read/2008/10/30/13264812/akhirnya.ruu.pornografi.disahkan
****** awal kutipan *****
JAKARTA, KAMIS — Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.
Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
****** akhir kutipan ******
Jadi jelaslah bahwa Fraksi PPDI-P “sepemahaman” dengan Fraksi PDS
Contoh salah seorang menyampaikan alasan walk out Fraksi PDI-P dan Fraksi PDS adalah seperti
***** awal kutipan *****
Penyeragaman budaya RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama.
RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.
Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat.
***** akhir kutipan *****
Seni, budaya, adat istiadat, kebhinekaan, keberagaman, hak asasi manusia , kepercayaan, cara pandang, etika, norma, hak individu, kultur hukum, hukum publik, hukum privat, hukum buatan manusia harus berlandaskan hukum Allah sebagai konsekwensi berketuhanan yang Maha Esa
Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia tentulah Dia lebih mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia sehingga manusia diberikan petunjukNya dalam bentuk hukum Allah
Allah Azza wa Jalla hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi non muslim jika sistem pemerintahan dan hukum-hukum buatan manusia berlandaskan hukum Allah karena sejak zaman Rasulullah yang menerapkan hukum Allah, kaum non muslim tetap mendapatkan perlindungan, kebebasan beragama dan perlakuan yang baik.
Jadi kalau muslim yang koruptor, teroris atau muslim yang menindas adalah oknum muslim yang salah memahami Al Qur’an dan Hadits karena tujuan beragama adalah menjadi muslim yang ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah meneladani Rasulullah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/11/sanad-dan-akhlak/
Pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad (mujahidin) atau jahat (teroris) hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/28/tegakkan-syariat-islam/
Sedangkan sebaliknya kaum muslim yang berada di negeri non muslim, pada kenyataannya ada kita temukan tidak mendapatkan kebebasan beragama.
Jadi bagi siapa saja yang mengingkari hukum Allah maka dia termasuk anti Islam.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menilai wacana yang diusung oleh Jokowi-JK yang akan melarang perda bernuansa syariat Islam bertentangan dengan otonomi daerah dan adat Minangkabau sebagaimana kabar pada http://www.republika.co.id/berita/pemilu/menuju-ri-1/14/06/08/n6ulik-penghapusan-perda-syariah-oleh-jokowijk-bertentangan-dengan-adat-minang
***** awal kutipan ******
“Ada falsafah adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah. Syarak mengato adat memakai. Itulah yang berlaku di tanah Minang” katanya.
Karena adat Minangkabau berlandaskan nilai-nilai keislaman, maka nilai-nilai inilah yang menjadi keseharian masyarakat. Karena itu,pemerintah daerah di Sumatra Barat berkewajiban untuk melindungi nilai-nilai tersebut yang dikuatkan landasan hukumnya dalam peraturan daerah.
“Keseharian masyarakat di tanah Minang ini seperti berpakaian yang menutup aurat atau budaya orang Minang yang suka mengaji ke surau dan masjid harus kita dorong dan dikuatkan dalam peraturan daerah. Toh ini kan juga sudah membudaya bagi masyarakat Minang,” katanya.
Menurut Mahyeldi, peraturan daerah yang berlandaskan syariat Islam seperti itu tidaklah sempit dan menakutkan. Karena pada hakikatnya, Islam mengatur tentang kehidupan yang membawa kepada kebaikan dalam hubungan bermasyarakat.
“Islam tidak hanya terkait masalah halal dan haram. Ketika ada aturan tertib lalu lintas itu kan juga syariat Islam. Ketika ada aturan berlaku jujur dan tidak korupsi ini kan intinya syariat Islam,” katanya.
****** akhir kutipan *******
Begitupula pada tahun 2006 yang lalu. Ketika itu, sejumlah anggota DPR mendatangi Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno dari PDIP untuk menolak perda-perda bernuansa syariah.
“Kami minta pimpinan DPR segera menyurati Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar mencabut perda-perda itu,” kata Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera Constant Ponggawa
Menurut Ponggawa, ketika itui ada sekitar 22 kota dan kabupaten yag memberlakukan Perda bernuansa Syariah Islam. Padahal pembentukan perda-perda tersebut harus mendapat persetujuan dari Depdagri. “Seharusnya Depdagri juga proaktif menyikapi perda-perda tersebut,” harap dia.
Menanggapi keberatan sejumlah anggota dewan itu, anggota Komisi II DPR RI dari F-KB Saifullah Ma’shum menyatakan usulan sejumlah anggota DPR yang menolak penerapan Praturan Daerah (Perda) yang khas Syari’at Islam karena ada kesalahpahaman terhadap pengertian Syari’at Islam.
Selain itu, katanya, pemahaman soal Syari’at Islam belum merata. “Jadi ada kesalahpahaman, bahwa Syari’at Islam itu sesuatu yang menghantui atau menakutkan,” ujar Saifullah Ma’shum.
Menurutnya, agar Perda-perda khas Syari’at Islam diterima, maka sebaiknya sebelum perda-perda diterapkan, dilakukan diskusi publik yang berkomprehensif dan mendalam. Sehingga semua stakeholder itu paham tentang perda dan posisi syariat Islam.
Dengan demikian, maka Perda-perda khas Syari’at Islam itu tidak dipersoalkan lagi. “Intinya kalau disepakati anggota dewan di daerah, Perda tersebut tidak bermasalah,” tegasnya.
Apa yang mereka permasalahkan dan akan larang jika mereka berkuasa dalam pemerintahan, sudah pula ditanggapi oleh Majelis Ulama Indonesia sebagaimana arsip berita pada http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=78283
Pada tahun 2006, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma`ruf Amin menyatakan sebagai berikut
****** awal kutipan ******
Syariah Islam sama sekali tak bertentangan dengan Pancasila ataupun UUD 1945, dan mengingatkan bahwa Pancasila merupakan ideologi relijius yang dicerminkan dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,
“Kalau perda itu dimaksudkan untuk kebaikan masyarakat mengapa harus dilarang?
Pihak-pihak yang mencoba mempertentangkan Pancasila dengan Islam adalah pihak yang ingin menjauhkan Pancasila dari agama,” katanya.
Sebuah peraturan yang sesuai dengan ajaran Islam, ujarnya, jangan dianggap Islamisasi, karena masyarakat Indonesia memang sudah hidup dalam budaya Islam dan menginginkan kebaikan sesuai ajaran agamanya.
“Mengapa kalau budaya global boleh, budaya lokal boleh tetapi begitu budaya Islam diminta supaya dilarang, padahal Islam sudah menjadi bagian dari masyarakat Indonesia sejak lebih dari 500 tahun lalu,” kata Ma`ruf.
Ia juga menampik anggapan kelompok tertentu bahwa perda bernuansa syariah seperti Perda Pencegahan Maksiat di Gorontalo, merupakan bentuk penerapan negara Islam di Indonesia.
Negara Kesatuan RI dan Pancasila itu sudah kesepakatan bersama dan sudah final, sehingga tak perlu ada negara Islam, kata kyai Nahdlatul Ulama itu.
Perda-perda itu jangan dibelokkan menjadi tuduhan bahwa umat Islam ingin keluar dari NKRI atau mengubah Pancasila atau tak menghargai kebhinekaan, ujarnya.”
Syariah Islam itu nilai-nilai Islam yang hidup dalam masyarakat lalu diserap dalam suatu peraturan, tidak berbeda dengan nilai global atau nilai lokal yang menjadi aturan,” katanya.
Jadi semua perda itu semua, ujarnya, bagian dari NKRI, bagian dari kebhinekaan, dan bagian dari demokrasi yang disusun oleh pemda dan DPRD sendiri, artinya oleh rakyat sendiri.
Perda-perda anti maksiat, lanjutnya, justru akan memperkokoh Pancasila yang selama ini memang selalu menyerap dari berbagai sumber.
***** akhir kutipan *****
Jadi yang dimaksud dengan perda syariah adalah perda yang mengatur ketertiban umum dimana substansinya sesuai dengan syariah Islam contohnya perda pelarangan pelacuran dan miras
Mantan Bupati Bulukumba, Andi Partabai Pobokori, mengungkapkan, penerapan perda bernuansa syariat Islam di wilayahnya disambut umat non-Muslim. Mereka merasa tenteram dengan diberlakukannya perda-perda bernuansa syariat Islam.
“Umat non Muslim juga mendukung penerapan Perda-perda bernuansa syariah di Bulukumba. Ketika ada Kongres Umat Islam di sana, mereka ikut membentangkan spanduk dukungan,” ujar Pobokori.
Ia mengungkapkan, sejak diterapkannya Perda bernuansa syariat Islam pada 2001, tingkat kriminalitas di Bulukumba turun hingga 85%.
“Tidak ada lagi warung yang menjual minuman keras serta tidak ada lagi perkelahian pelajar. “Angka pembunuhan dan pemerkosaan yang dulu tinggi, sekarang menurun drastis,” paparnya.
Klaim itu dibuktikan Lukman bin Ma’sa, melalui penelitian berjudul Penerapan Syari’at Islam Melalui Peraturan Daerah (Studi Kasus Desa Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan).
Dalam skripsi setebal 142 halaman yang diajukan pada 11 April 2007 untuk meraih gelar sarjana strata satu pada Sekolah Tinggi Ilmu Da’wah Mohammad Natsir, Jakarta, ini, Lukman mengemukakan dampak positif Perda bernuansa syariat Islam di Desa Padang. Misalnya membuat lenyap penjualan miras dan mabuk-mabukan. Bahkan angka kriminalitas setempat dalam setahun terakhir turun drastis hingga 99% dari sebelum penerapan perda tersebut.
Hingga kini, sekitar 33 kota dan kabupaten sudah memberlakukan Perda bernuansa Syariat Islam.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar