Boleh panggilan sayyidina dalam sholat karena padanya ada sopan santun
Kita umat Islam pada umumnya prihatin melihat mereka yang membaca, menterjemahkan dan memahami kitab Al Umm secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri dan akibatnya mereka justru menyalahkan para ulama yang bermazhab dengan Imam Syafi’i.
Salah satu contohya mereka membuat status (tulisan) di jejaring (media) sosial seperti Facebook yang secara tidak langsung memfitnah Imam Syafi’i bahwa seolah-olah Beliau dalam kitab Al Umm melarang para pengikutnya menambah panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat.
Padahal Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm tidak menyampaikan pendapat atau fatwa Beliau tentang perkara panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat namun sekedar meriwayatkan atau menyampaikan hadits contoh sholawat.
Mereka melarang (mengharamkan) panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat dengan menanyakan “mana dalilnya” dari Al Qur’an dan Hadits atau menanyakan mana perkataan Imam Syafi’i yang menyuruh panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat.
Rasulullah memang telah menubuatkan bahwa kelak akan bermunculan orang-orang yang mengaku muslim namun melakukan kejahatan (dosa paling besar) terhadap umat Islam yakni mereka melarang (mengharamkan) hanya berdasarkan sebuah pertanyaan bukan berdasarkan dalil dari Al Qur’an dan Hadits.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
“Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)
Contohnya mereka melarang (mengharamkan) Maulid Nabi hanya berdasarkan sebuah pertanyaan ”Jikalau Maulid Nabi baik, mengapa para Sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memperingatinya ?” berdalilkan perkataan orang-orang kafir dalam firman Allah Ta’ala dalam surat Al Ahqaaf [46] ayat 11 sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/12/02/melarang-dengan-pertanyaan/
Mereka yang melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasululllah atau bukan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits namun hanya berdasarkan pertanyaan “mana dalilnya” menunjukkan mereka belum paham dengan hukum taklifi.
Para fuqaha (ahli fiqih) telah menyampaikan bahwa dalam menghadapi apapun yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat maka kita umat Islam menimbangnya dengan hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi umat Islam untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
Para fuqaha (ahli fiqih) mengingatkan bahwa perkara larangan yang jika dikerjakan berdosa maupun perkara yang disyariatkan dan merupakan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa haruslah berdasarkan dalil yang jelas (qathi).
Jadi perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Umat Islam boleh melakukan kebiasaan apapun selama tidak melanggar larangan Allah Ta’ala dan RasulNya.
Para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan hukum taklifi untuk menetapkan hukum atas bid’ah atau perkara baru (muhdats) atau perkara yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah atau tidak dijumpai dalam Al Qur’an dan As Sunnah mencontoh dan mengikuti para Sahabat seperti Mu’adz bin Jabal ra yang menerima pujian dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya, “Ummatku yang paling tahu akan yang halal dan yang haram ialah Mu’adz bin Jabal”
Dalam kecerdasan otak dan keberaniannya mengemukakan pendapat, Mu’adz hampir sama dengan Umar bin Khathab. Ketika Rasulullah hendak mengirimnya ke Yaman, lebih dulu ditanyainya, “Apa yang menjadi pedomanmu dalam mengadili sesuatu, hai Mu’adz?” “Kitabullah,” jawab Mu’adz. “Bagaimana jika kamu tidak jumpai dalam Kitabullah?”, tanya Rasulullah pula. “Saya putuskan dengan Sunnah Rasul.” “Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasulullah?” “Saya pergunakan pikiranku untuk berijtihad, dan saya takkan berlaku sia-sia,” jawab Muadz. Maka berseri-serilah wajah Rasulullah. “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah sebagai yang diridhai oleh Rasulullah,” sabda beliau.
Begitupula mereka yang melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasululllah atau bukan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits namun hanya berdasarkan pertanyaan “mana dalilnya” menunjukkan mereka belum dapat membedakan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah.
Para fuqaha (ahli fiqih) mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah
A. Ibadah mahdhah sebagaimana yang telah disyariatkan meliputi ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan apa yang telah diwajibkanNya yakni wajib dijalankan dan wajib dijauhi.
Prinsip ibadah mahdhah diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.
Ibadah mahdhah bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
Azas ibadah mahdhah adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
Ibadah mahdhah ada dua yakni
1. Ibadah menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah yang sudah jelas secara dzahir dan umumnya ada rukun atau syaratnya.
2. Ibadah menjauhi segala apa yang telah dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah yang sudah jelas pula secara dzahir.
Contoh ibadah mahdhah menjalankan perintah Allah Ta’ala dan Rasulullah adalah ibadah yang merupakan manifestasi atau implementasi dari rukun Islam seperti sholat lima waktu, puasa ramadhan, zakat, ibadah haji.
Contoh lainnya yang rukun atau syarat sudah jelas secara dzahir seperti umroh, bersuci dan lain lain
Contoh BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH adalah terlarang sholat subuh tiga rakaat walaupun (rasional) menganggapnya baik karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “sholatlah sebagaimana kalian melihat aku sholat” (HR Bukhari 595, 6705).
Tidak boleh azan dalam sholat ied walaupun (rasional) menganggapnya baik berdasarkan kaidah ushul fiqih
اَلسُّكُوْتُ فِي مَقَامِ الْبَيَانِ يُفِيْدُ الْحَصْرَ
“Diam dalam perkara yang telah ada keterangannya menunjukkan pembatasan.”
Artinya bahwa diamnya Nabi atas suatu perkara yang telah ada penjelasannya menunjukkan hukum itu terbatas pada apa yang telah dijelaskan, sedang apa yang didiamkan berbeda hukumnya.
Maksud dari berbeda hukumnya adalah: bila nash yang ada menerangkan pembolehan maka yang didiamkan menunjukkan pelarangan, begitupun sebaliknya bila nash yang ada menerangkan larangan maka yang didiamkan menunjukkan pembolehan.
Imam Malik berkata “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM yang ia memandangnya baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad shallallaahu ’alaihi wasallam mengkhianati risalah. Hal itu dikarenakan Allah telah berfirman : ”Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu”. Maka apa saja yang pada hari itu bukan merupakan bagian dari agama, maka begitu pula pada hari ini bukan menjadi bagian dari agama”
Berikut riwayat yang mencontohkan BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH dan oleh Imam Malik disebut dengan BID’AH dalam ISLAM.
Ada seorang laki-laki yang datang kepada Imam Malik bin Anas Rahimahullah, dia bertanya : “Dari mana saya akan memulai berihram?”
Imam Malik menjawab : “Dari Miqat yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang beliau berihram dari sana”.
Dia bertanya lagi : “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu?”
Dijawab : “Aku tidak setuju itu”.
Tanyanya lagi : “Apa yang tidak suka dari itu ?”
Imam Malik berkata. “Aku takut terjatuh pada sebuah fitnah!”.
Dia berkata lagi : “Fitnah apa yang terjadi dalam menambah kebaikan?”
Imam Malik berkata : “Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya : “maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur : 63] Dan fitnah apakah yang lebih besar daripada engkau dikhususkan dengan sebuah karunia yang tidak diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
Dari contoh di atas, dapat kita pahami bahwa “Bagaimana jika aku berihram dari tempat yang lebih jauh dari itu” adalah perbedaan yang terlarang karena berbeda dengan yang diajarkan oleh Rasulullah pada bagian yang terlarang untuk berbeda dan termasuk ibadah mahdah yang merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Jadi yang dimaksud oleh Imam Malik dengan perkataannya “Barangsiapa yang membuat BID’AH dalam ISLAM” adalah bid’ah dalam urusan agama yakni menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/11/04/akibat-gagal-paham/
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) menyampaikan bahwa dalam Ibadah Mahdah berlaku kaidah ushul fiqih Al aslu fil ibaadari at tahrim ( hukum asal ibadah adalah haram ) atau Al aslu fil ibaadaati al khatri illa binassin (hukum asal dalam ibadah adalah haram kecuali ada nash yang mensyariatkannya) karena keberadaan ibadah mahdhah harus berdasarkan adanya dalil dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
Jadi pertanyaan mana dalilnya atau ibadah itu adalah tauqifiyah (tidak ada tempat bagi akal, rasio atau logika atau terima apa adanya) atau ibadah yang harus ada dalilnya hanyalah dalam perkara ibadah mahdhah bukan ibadah ghairu mahdhah.
B. Ibadah Ghairu Mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat, ada yang dicontohkan oleh Rasulullah dan ada pula yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah namun selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan RasulNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Prinsip ibadah ghairu mahdhah diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Allah
Prinsip ibadah ghairu mahdhah adalah tidak perlu sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah karena keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
Ibadah ghairu mahdhah bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
Contoh ibadah ghairu mahdhah adalah kebiasaan yang baik termasuk kebiasaan dzikir, sholawat, ratib dll.
Mereka bertanya di manakah contoh referensi yang berpendapat bahwa dzikir, shalawat, baca Al Qur’an dll adalah termasuk ibadah ghairu mahdah.
Silahkan baca contohnya di Tahrirut Tankih karya Zakariya al-Anshori atau Fathul Mu’in karya al-Malabari
ibadah-ibadah tersebut termasuk ibadah ghairu mahdah, karena tidak ditentukan cara-cara, waktu-waktu dan jumlahnya secara khusus.
Orang dapat berdzikir kapan pun di manapun. demikian juga dengan membaca al-Qur’an. tentu saja terdapat beberapa pengecualian.
Adapun hadits-hadits yang menerangkan jumlah-jumlah dzikir Rasulullah dalam waktu-waktu tertentu biasanya berfungsi sebagai anjuran.
Azas ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Contohnya, sholat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah ibadah mahdhah sedangkan kebiasaan para Sahabat membaca surah al Ikhlas dalam sholatnya adalah ibadah ghairu mahdah yang boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni
Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya
Berikut riwayat selengkapnya,
Diriwayatkan ketika Imam Masjid Quba setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Ada orang yang mengadukannya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian ia ditanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu? Maka ia menjawab : “inniy uhibbuhaa” , Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb telah menceritakan kepada kami Amru dari Ibnu Abu Hilal bahwa Abu Rijal Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadanya dari Ibunya Amrah binti Abdurrahman yang dahulu dalam asuhan Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah eskpedisi militer, lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (Surat al Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Dikala mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian? ‘ Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, ‘Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)
Lalu mereka mengatakan bahwa kebiasaan para Sahabat dalam sholatnya membaca surat Al-Ikhlas walaupun tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah namun diketahui, ditetapkan dan dibenarkan oleh Rasulullah yang disebut dengan sunnah taqririyah sehingga menjadi bagian dari agama dan boleh kita ikuti.
Diamnya Rasulullah atau Rasulullah membolehkan atas kebiasaan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah karena perkara baru (muhdats / bid’ah) atau kebiasaan baru para Sahabat tersebut memang ditetapkan oleh Rasulullah bukan perkara terlarang.
Begitupula bukan perkara terlarang bagi umat Islam mempunyai kebiasaan dalam sholatnya membaca surat selain surat Al Ikhlas walaupun kebiasaan tersebut diamalkan tanpa sepengetahuan Rasulullah.
Jadi dengan kata lain, sunnah taqririyah adalah bid’ah para Sahabat yang ditetapkan oleh Rasulullah tidak terlarang sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/12/23/bidah-tidak-terlarang/
Kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah atau perkara baru (bid’ah / muhdats) para Sahabat tersebut ditetapkan oleh Rasulullah sebagai perkara yang tidak terlarang
Kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah atau perkara baru (bid’ah / muhdats) para Sahabat tersebut diperbolehkan oleh Rasulullah karena pada bagian yang memang tidak terlarang untuk berbeda.
Contoh lain kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah atau perkara baru (bid’ah / muhdats) para Sahabat sebagaimana yang terungkap dalam riwayat berikut
Salah seorang Sahabat yang bernama Rifa’ah bin Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata; Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’ beliau membaca: Sami’allahu Liman Hamidah, tiba-tiba salah seorang makmum berkata;
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: Siapakah yang mengatakan kalimat itu tadi?. Orang yang yang dimaksud menjawab: Saya Wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bersabda: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya. (HR. Bukhari, Abu Daud, Al- Nasa’i, Ahmad, dan Imam Malik)
Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah bin Rafi ini beliau katakan: Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan kebolehan menyusun zikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam).
Contoh yang lain Abdulah bin Umar ra. menambahkan lafaz tahiyat sebagaimana dalam HR Abu Daud dalam Sunannya. Adapun lafaz tahiyat yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah;
…أشْهَدُ أنْ لّا إلهَ إلّا الله قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ [ فِيْهَا ] وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ….
Asyhadu an la Ilaha Illallah, Ibn Umar berkata; saya menambahkan Wahdahu la syarikalah…(HR. Abu Daud).
Begitupula berdalilkan dengan kedua riwayat tersebut maka para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa kebiasaan panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat tidaklah merusak tasyahud.
Berkata Syaikh Syihabuddin al Qaliyubi, pengarang dan pensyarah kitab minhaj Imam nawawi,
نعم ! لا يضر زيادة هيم فى عليك ولا يا نداء قبل ايها ولا وحده لا شريك له بعد اشهد ان لا اله الا الله, لورودها فى رواية كما قاله شيخنا ولا زيادة عبده مع رسوله ولا زيادة سيدنا قبل محمد. هنا وفى الصلاة عليه الاتية بل هو افضل لان فيه مع سلوك الادب امتثال الامر قليوبى
Artinya :”ya ! tidak merusakkan (dalam tasyahud) menambahkan huruf “mim” pada “’alaika”, begitu juga menambahkan “ya” sebelum “ayyuha”, begitu juga membaca “wahdahu la syarikalah” sesudah “asyhadu an la ilaha illallah”, begitu juga menambahkan “’abduhu” sebelum lafadh “warasuluhu”, begitu juga menambah “sayidina” sebelum nama “Muhammad” (dalam tasyahud atau dalam shalawat), tetapi membaca sayidina lebih afdhal karena dalam membaca “sayidina” itu kita sudah menjalankan perintah nabi serentak dengan memuliakan dan menghormati nabi. (Qaliyubi I, hal 167).
Jadi para fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa berdalilkan dengan kebiasaan para Sahabat dalam sholat tersebut menunjukkan bahwa dalam sholat memang ada bagian yang boleh berbeda dengan yang diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam) atau selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Begitupula para fuqaha (ahli fiqih) membolehkan panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat selain karena tidak merusak tasyahud juga karena kebiasaan tersebut adalah kebiasaan yang baik dan boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni padanya ada sopan santun.
Para ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina pada lafazh shalawat tersebut.
Ibrahim al-Bajury dalam kitab Hasyiah al-Bajuri, salah satu kitab Syafi’iyah dikatakan : “Pendapat yang mu’tamad dianjurkan menambah perkataan sayyidina, karena padanya ada sopan santun.” (Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 157)
Ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina dalam shalawat dalam shalat antara lain Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, al-Kurdy, al-Ziyadi, al-Halaby, dan lainnya. (Syarwani, Hawasyi ‘ala Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 86)
Sedangkan dari kitab ulama Hanafiyah antara lain tersebut dalam Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah karya Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, beliau mengatakan : “Berkata pengarang kitab al-Dar , disunatkan membaca perkataan sayyidina.” (Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 181)
Pendapat yang senada ini juga dapat dilihat dalam Hasyiah Rad al-Mukhtar, karangan Ibnu Abidin, juga dari kalangan Hanafiah. (Ibnu Abidin, Hasyiah Rad al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 513)
Jadi para fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa dalam sholat memang ada bagian yang diperbolehkan bid’ah atau perkara baru (muhdats) atau berbeda dengan apa yang diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Contoh yang terlarang berbeda dengan apa yang telah diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah, adalah mengganti ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY dengan ASSALAAMU ‘ALANNABIYY sebagaimana yang dikatakan oleh ahli (membaca) hadits mereka, Albani menyebutkan dalam kitabnya Sifat Shalatun Nabiy, hal. 143
Alasan penggantian adalah , ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY dengan huruf kaf yang menunjukkan kata ganti orang kedua (yang diajak bicara) ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah meninggal disarakan menyebutkan dengan lafadz ghaib (kata ganti orang ketiga yang tidak hadir) yakni ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana yang dapat diketahui dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/sifat-sholat-nabi.pdf
Oleh karenanya dalam ringkasan Sifat Sholat Nabi sudah diganti dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana contoh informasi dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/ringkasan-sifat-shalat-nabi.pdf
Jadi jika para pengikut ahli (membaca) hadits Albani taqlid buta sehingga dalam sholatnya menggantinya dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY maka seumur hidup mereka pada hakikatnya sholatnya batal.
Imam Syafii mewajibkan dhamir khithab itu, yaitu : Assalamu alaika Ayyuhannbiyy, jika tak mengucapkannya atau menggantinya dengan Assalamu alannabiyy saja maka sholatnya batal.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa lafadh : Assalamualaika ayyuhannabiyy hingga akhirnya, maka wajib, dan padanya 3 bentuk pada sahabat sahabat kita (ulama sezaman beliau dalam madzhab Syafii) dan yang paling shahih adalah tidak boleh menghapus satu kalimatpun darinya, ini adalah yg paling berpadu Ittifaq hadits padanya. kedua adalah boleh menghapus salah satu kalimatnya yaitu kalimat warahmatullah dan wabarakatuh, (bukan assalamualaika menjadi assalamu alannabiyy) ketiga adalah boleh menghapus wabarakatuh. (Al Adzkar Annawawi 53 Bab Tasyahhud fisshalaat).
Perkataan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY memang bukan perkataan Rasulullah namun perkataan tersebut tidak pantas juga dinisbatkan kepada segelintir Sahabat.
Walaupun hadits tersebut dari sisi sanad (susunan perawi) tsiqoh namun dapat dinilai syadz karena matan (redaksi) hadits bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits-hadits lainnya.
Mereka yang berpendapat bahwa perkataan ASSALAAMU ‘ALAIKA hanya untuk orang yang hidup maka sama saja secara tidak langsung mereka merendahkan Rasulullah dibandingkan para Syuhada sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/06/24/merendahkan-rasulullah/
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada), (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS Al Baqarah [2]: 154)
”Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada) itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS Ali Imran [3]: 169)
Imam al-Baihaqi telah membahas sepenggal kehidupan para Nabi. Ia menyatakan dalam kitab Dalailun Nubuwwah: “Para nabi hidup di sisi Tuhan mereka seperti para syuhada.” Al-Baihaqi mengeluarkan hadis dari Anas ra: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya para nabi tidaklah ditinggalkan di dalam kubur mereka setelah empat puluh malam, akan tetapi mereka sholat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai ditiupnya sangkakala.” Sufyan meriwayatkan dalam al-Jami’, ia mengatakan: “Syeikh kami berkata, dari Sa’idbin al-Musayyab, ia mengatakan, “Tidaklah seorang nabi itu tinggal di dalam kuburnya lebih dari empat puluh malam, lalu ia diangkat.”
Sedangkan kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat adalah kebiasaan yang baik dan bermanfaat membantu hati dalam berniat, seperti untuk menghilangkan gangguan hati (was-was) sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/11/06/melafadzkan-niat/
Shalat telah dinyatakan mulai manakala sudah takbiratul Ihram yang sekaligus bersamaan dengan niat dengan hati (antara niat dan takbir adalah bersamaan)
Aktifitas atau ucapan apapun sebelum itu, bukanlah masuk dalam rukun shalat, demikian juga dengan melafadzkan niat, bukan masuk dalam bagian dari (rukun) shalat.
Niat adalah amalan hati, niat shalat dilakukan bersamaan dengan takbiratul Ihram, merupakan bagian dari shalat (rukun shalat).
Jadi kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) adalah membantu hati dalam berniat.
Al-Imam Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ar-Ramli/Imam Ramli terkenal dengan sebutan “Syafi’i Kecil” [الرملي الشهير بالشافعي الصغير] dalam kitab Nihayatul Muhtaj (نهاية المحتاج), juz I : 437 :
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan (mandub) melafadzkan niat sebelum takbiratul Ihram agar lisan dapt membantu hati (kekhusuan hati), agar terhindar dari gangguan hati (was-was) dan sekaligus mengindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya”
Kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) untuk membantu hati dalam berniat karena di dalam melakukan niat shalat fardlu diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;
– Qashdul fi’li (قصد فعل) yaitu mnyengaja mengerjakannya, lafadznya seperti (أصلي /ushalli/”aku menyengaja”)
– Ta’yin (التعيين) maksudnya adalah menentukan jenis shalat, seperti Dhuhur atau Asar atau Maghrib atau Isya atau Shubuh.
– Fardliyah (الفرضية) maksudnya adala menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah (الفرضية).
Jadi berniat, semisal (ﺍﺼﻠﻰ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﺩﺍﺀ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﻠﻰ/”Sengaja aku shalat fardhu dhuhur karena Allah”) saja sudah cukup.
Sedangkan meniatkan “mustaqbilal qiblati” bermanfaat juga untuk mengukuhkan arah kiblat secara bathin akan kemungkinan kesalahan arah kiblat walaupun secara dzahir ada kesalahan beberapa derajat saja atau kesalahan arah kiblat karena di atas kendaaran, pesawat maupun kapal laut.
Begitupula meniatkan “mustaqbilal qiblati” bermanfaat juga untuk mengukuhkan arah kiblat secara bathin walaupun secara dzahir di depan kita ada tonggak atau tiang besar (tidak dianggap menyembah tonggak atau tiang besar) atau bahkan di depan kita ada kuburan seperti kuburan Rasulullah ketika sholat di masjid Nabawi.
Memang mereka yang menuduh umat Islam adalah ahli bid’ah namun akibat salah memahami Al Qur’an dan Hadits maka akan kembali kepada si penuduh karena mereka pada umumnya justru akan terjerumus BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni mengganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (bid’ah) dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Jadi mereka yang menuduh dan memfitnah Rasulullah telah menyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah Ta’ala (Hr Bukhari 7380 dan Muslim 177) atau menuduh (menganggap) Allah Ta’ala lupa adalah para pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Rasulullah shallallau alaihi wasallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Jadi pada kenyataannya mereka mengikuti salafnya adalah mengikuti orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari Bani Tamim
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim terkenal gigih menjalankan sunnah Rasulullah namun mereka tampaknya belum paham dengan hukum dalam Islam yakni hukum taklifi yang membatasi kita untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram sehingga mereka menganggap apa yang telah disunnahkan (dicontohkan) oleh Rasulullah semuanya adalah sebuah kewajiban dan sebaliknya apa yang tidak pernah disunnahkan (dicontohkan) oleh Rasulullah semuanya adalah perkara terlarang atau bid’ah dholalah.
Berikut cara Rasulullah mengajarkan orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim tentang hukum taklifi yakni tentang mana yang diwajibkan (perkara Wajib) dan mana yang sunnah (perkara Sunnah).
Telah menceritakan kepada kami Isma’il Telah menceritakan kepadaku Malik bin Anas dari pamannya – Abu Suhail bin Malik – dari bapaknya, bahwa dia mendengar Thalhah bin ‘Ubaidullah berkata: Telah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seorang dari penduduk Najed dalam keadaan kepalanya penuh debu dengan suaranya yang keras terdengar, namun tidak dapat dimengerti apa maksud yang diucapkannya, hingga mendekat (kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) kemudian dia bertanya tentang Islam, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Shalat lima kali dalam sehari semalam”. Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Dan puasa Ramadlan”. Orang itu bertanya lagi: “Apakah ada lagi selainnya buatku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut: “Zakat”: Kata orang itu: “apakah ada lagi selainnya buatku”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tidak ada kecuali yang thathawu’ (sunnat) “. Thalhah bin ‘Ubaidullah berkata: Lalu orang itu pergi sambil berkata: “Demi Allah, aku tidak akan menambah atau menguranginya”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dia akan beruntung jika jujur menepatinya”.
Pada bagian akhir riwayat di atas, Rasulullah bersabda “Dia akan beruntung jika jujur menepatinya”.
Rasulullah tentu sudah tahu bahwa orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari Bani Tamim kelak tidak menepati pengakuan atau janjinya yakni mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/09/23/tidak-menepati-janjinya/
Begitupula mereka yang GAGAL PAHAM BID’AH pada umumnya akibat salah memahami firman Allah Ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”
Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.
Para Imam Mujtahid telah mengingatkan jangan sampai salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya karena hal itu termasuk perbuatan menyekutukan Allah
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Bahkan Adz Dzahabi murid Ibnu Taimiyyah sendiri dalam kitab beliau Al Kabair (mengenai dosa-dosa besar) berkata, “Berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu bentuk kekufuran yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Tidak ragu lagi bahwa siapa saja yang sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal berarti ia melakukan kekufuran.
Oleh karenanya dikatakan pelaku bid’ah dalam urusan agama lebih disukai Iblis daripada pelaku maksiat karena mereka menjadikan sembahan-sembahan selain Allah dan karena para pelaku tidak menyadarinya sehingga mereka sulit bertaubat.
Faktor terpenting yang mendorong seseorang untuk bertaubat adalah merasa berbuat salah dan merasa berdosa. Perasaan ini banyak dimiliki oleh pelaku kemaksiatan tapi tidak ada dalam hati orang melakukan bid’ah dalam urusan agama..
Ali bin Ja’d mengatakan bahwa dia mendengar Yahya bin Yaman berkata bahwa dia mendengar Sufyan (ats Tsauri) berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa. Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu sulit bertaubat” (Diriwayatkan oleh Ibnu Ja’d dalam Musnadnya no 1809 )
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS Asy Syuura [42]:21)
Allah Azza wa Jalla berfirman yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Kaum Nasrani melampaui batas (ghuluw) dalam beragama tidak hanya dalam menuhankan al Masih dan ibundanya namun mereka melampaui batas (ghuluw) dalam beragama karena mereka melarang yang sebenarnya tidak dilarangNya, mengharamkan yang sebenarnya tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang sebenarnya tidak diwajibkanNya
Firman Allah Ta’ala yang artinya , “Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik. (QS. al Hadid [57]: 27)
Hal yang dimaksud dengan Rahbaaniyyah ialah tidak beristeri atau tidak bersuami dan mengurung diri dalam biara. Kaum Nasrani melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama yakni melarang yang tidak dilarangNya, mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya
Para Sahabat juga hampir melakukan tindakan ghuluw (melampaui batas) dalam beragama seperti
1. Mewajibkan dirinya untuk terus berpuasa dan melarang dirinya untuk berbuka puasa
2. Mewajibkan dirinya untuk sholat (malam) dan melarang dirinya untuk tidur
3. Melarang dirinya untuk menikah
Namun Rasulullah menegur dan mengkoreksi mereka dengan sabdanya yang artinya, “Kalian yang berkata begini begitu? Ingat, demi Allah, aku orang yang paling takut dan paling bertakwa di antara kalian, tetapi aku berpuasa juga berbuka, sholat (malam) juga tidur, dan aku (juga) menikah dengan para wanita. (Karena itu), barang siapa yang menjauh dari sunnahku berarti ia bukan golonganku.”
Jadi orang-orang yang GAGAL PAHAM BID’AH akibat salah memahami dan menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka dapat terjerumus bertasyabbuh dengan kaum Nasrani yang melampaui batas (ghuluw) dalam beragama yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya sehingga mereka terjerumus menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.
Kitab Al Umm yakni kitab yang disusun bersama murid Imam Syafi’i adalah kitab induk atau kitab sumber yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh murid-murid Beliau sendiri.
Kitab Al Umm adalah catatan pribadi Imam Syafi’i, karena setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ditulis, dijawab dan didiktekan kepada murid-muridnya
Hal yang perlu kita ingat bahwa ulama yang boleh dan berhak untuk menjelaskan perkataan atau pendapat Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm adalah murid-murid Beliau secara turun temurun sehingga sampai kepada kita pada zaman sekarang yakni ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i.
Tokoh Syafi’iyyah yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i generasi pertama adalah dua imam besar madzhab Syafi’i yakni Imam Rafi’i (557-623H) dan Imam Nawawi (631-676 H) sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/02/pegangan-mazhab-syafii/
Karya-karya dua imam ini dalam madzhab Syafi’i mempunyai kedudukan sangat penting, bahkan terpenting setelah karya-karya Imam Syafi’i. Ketika seseorang ingin mengetahui pendapat ulama madzhab Syafi’i (yang berhak menjelaskan pendapat Imam Syafi’i) tentang sebuah masalah, maka karya-karya dua imam ini dapat mewakilinya.
Di sini, apabila kedua imam tersebut sepakat dan tidak ada beda pendapat dalam satu masalah, maka pendapat itulah yang dipandang sebagai pendapat yang abash sebagai madzhab Syafi’i.
Namun, apabila antara Imam Rafi’i dengan Imam Nawawi berbeda pendapat dan tidak mungkin dapat digabungkan kedua pendapat tersebut, dan antara keduanya sama kuat, maka yang harus didahulukan adalah pendapatnya Imam Nawawi karenanya Imam Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55).
Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar