Kebiasaan melafadzkan niat untuk membantu hati dalam berniat
Dalam nubuatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan akan bermunculan orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang bertambah ilmunya namun semakin jauh dari Allah karena mereka terjerumus dalam kesombongan.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang bertambah ilmunya tapi tidak bertambah hidayahnya, maka dia tidak bertambah dekat kepada Allah melainkan bertambah jauh“
Sungguh celaka orang yang tidak berilmu. Sungguh celaka orang yang beramal tanpa ilmu Sungguh celaka orang yang berilmu tetapi tidak beramal Sungguh celaka orang yang berilmu dan beramal tetapi tidak menjadikannya muslim yang berakhlak baik atau muslim yang ihsan.
Urutannya adalah ilmu, amal, akhlak (ihsan)
Ilmu harus dikawal hidayah. Tanpa hidayah, seseorang yang berilmu menjadi sombong dan semakin jauh dari Allah Ta’ala. Sebaliknya seorang ahli ilmu (ulama) yang mendapat hidayah (karunia hikmah) maka hubungannya dengan Allah Azza wa Jalla semakin dekat sehingga meraih maqom (derajat) disisiNya dan dibuktikan dengan dapat menyaksikanNya dengan hati (ain bashiroh).
Sebagaimana diperibahasakan oleh orang tua kita dahulu bagaikan padi semakin berisi semakin merunduk, semakin berilmu dan beramal maka semakin tawadhu, rendah hati dan tidak sombong.
Rasulullah bersabda: “Kesombongan adalah menolak kebenaran dan menganggap remeh orang lain.” (Shahih, HR. Muslim no. 91 dari hadits Abdullah bin Mas’ud)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tiada masuk surga orang yang dalam hatinya terdapat sebesar biji sawi dari kesombongan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia” (HR. Muslim)
Sayyidina Umar ra menasehatkan “Yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah bangga terhadap pendapatnya sendiri. Ketahuilah orang yang mengakui sebagai orang cerdas sebenarnya adalah orang yang sangat bodoh. Orang yang mengatakan bahwa dirinya pasti masuk surga, dia akan masuk neraka“
Kita umat Islam pada umumnya prihatin melihat mereka yang sombong dan menghakimi atau menyalahkan ulama-ulama terdahulu seperti Imam Mazhab yang empat setelah mereka “menemukan” dalil (nash) dengan membaca, menterjemahkan dan memahami kitab tafsir dan kitab hadits secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri.
Contohnya seseorang yang dianggap mereka sebagai ahli hadits bukan dalam arti ahli hadits yang menghafal dan menerima hadits dari ahli hadits sebelumnya secara turun temurun sehingga tersambung kepada lisannya para perawi hadits melainkan dalam arti ahli (membaca) hadits di balik perpustakaan dengan sombongnya mengatakan,
“Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang paling dekat terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”
Secara logika, seseorang yang mampu menghakimi pendapat-pendapat Imam Mazhab yang empat dengan barometer al-Qur’an dan Hadits yang ia baca dan pahami menurut akal pikirannya sendiri, jelas ia lebih berkompetensi atau lebih pandai dari Imam Mazhab yang empat.
Imam Ahmad bin Hanbal yang memiliki kompetensi dalam berijtihad dan beristinbat atau berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, tentu beliau lebih berhak “menghakimi” Imam Mazhab sebelum beliau. Namun kenyataannya beliau tetap secara independen berijtihad dan beristinbat atas sumber atau bahan yang dimilikinya dengan ilmu yang dikuasainya.
Pada kenyataannya sudah sangat sulit untuk memenuhi kompetensi sebagai mujtahid mutlak bersumber dari hadits yang terbukukan dalam kitab-kitab hadits karena jumlahnya jauh di bawah jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hafidz (minimal 100.000 hadits) dan jauh lebih kecil dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah (minimal 300.000 hadits). Sedangkan jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Imam Mazhab yang empat, jumlahnya lebih besar dari jumlah hadits yang dikumpulkan dan dihafal oleh Al-Hujjah
Contoh lainnya mereka yang sombong dan menyalahkan kebiasaan ulama terdahulu seperti KH Ahmad Dahlan yang pada masa hidupnya banyak menganut fiqh mahzab Syafi’i seperti qunut Subuh dan menjaharkan Bismillah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/11/01/disalahkan-pengikutnya/
Dengan sombongnya mereka mengatakan bahwa pakar-pakar ilmu hadits mereka telah menunjukkan hadits-hadits yang meralat kesalahan KH Ahmad Dahlan masa lalu bermodalkan kitab hadits yang mungkin terjemahan.
Sedangkan KH Ahmad Dahlan berguru dan mendapatkan hadits dari gurunya langsung dengan bahasa Arab dan gurunya berguru dengan guru-gurunya sebelumnya secara turun temurun hingga tersambung kepada lisannya Rasululah shallallahu alaihi wasallam.
Begitupula ada pula yang sombong dan menyalahkan ulama yang menganut fiqh mahzab Syafi’i berdasarkan membaca, menterjemahkan dan memahami secara otodidak (shahafi) menurut akal pikirannya sendiri terhadap kitab tafsir dan kitab hadits termasuk kitab Al Umm.
Dia mengatakan bahwa setelah mengikuti sekolah di PGA (Pendidikan Guru Agama), mempelajari hadits-hadits, fiqih, ushul fiqih, mempelajari kitab Al Umm dan himpunan putusan majelis tarjih Muhammadiyah ternyata ajaran guru ngajinya dahulu tidak benar.
Dia mencontohkan melafadzkan niat ushalli maupun panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat tidak sesuai dengan kitab Al Umm.
Padahal dalam kitab Al Umm tidak memuat pendapat atau fatwa Imam Syafi’i tentang hukum melafadzkan niat ushalli maupun panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat.
Cara para fuqaha (ahli fiqih) dalam menghadapi apapun yang tidak dijumpai pada zaman Rasulullah dalam perkara ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat maka mereka menimbangnya dengan hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi umat Islam untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib , sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
Para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan hukum taklifi untuk menetapkan hukum atas bid’ah atau perkara baru (muhdats) atau perkara yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah atau tidak dijumpai dalam Al Qur’an dan As Sunnah mencontoh dan mengikuti para Sahabat seperti Mu’adz bin Jabal ra yang menerima pujian dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya, “Ummatku yang paling tahu akan yang halal dan yang haram ialah Mu’adz bin Jabal”
Dalam kecerdasan otak dan keberaniannya mengemukakan pendapat, Mu’adz hampir sama dengan Umar bin Khathab. Ketika Rasulullah hendak mengirimnya ke Yaman, lebih dulu ditanyainya, “Apa yang menjadi pedomanmu dalam mengadili sesuatu, hai Mu’adz?” “Kitabullah,” jawab Mu’adz. “Bagaimana jika kamu tidak jumpai dalam Kitabullah?”, tanya Rasulullah pula. “Saya putuskan dengan Sunnah Rasul.” “Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasulullah?” “Saya pergunakan pikiranku untuk berijtihad, dan saya takkan berlaku sia-sia,” jawab Muadz. Maka berseri-serilah wajah Rasulullah. “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah sebagai yang diridhai oleh Rasulullah,” sabda beliau.
Mereka secara tidak langsung memfitnah Imam Syafi’i karena dalam kitab Al Umm, Imam Syafi’i sekedar meriwayatkan hadits bukan pendapat atau fatwa Beliau melarang (mengharamkan) panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat.
Begitupula dalam kitab Al Umm Juz 1, pada Bab Niat pada Shalat (باب النية في الصلاة ) mengatakan
قال الشافع: والنية لا تقوم مقام التكبير ولا تجزيه النية إلا أن تكون مع التكبير لا تتقدم التكبير ولا تكون بعده
“..niat tidak bisa menggantikan takbir, dan niat tiada memadai selain bersamaan dengan Takbir, niat tidak mendahului takbir dan tidak (pula) sesudah Takbir.”
Jelaslah perkataan Imam Syafi’i bukanlah pendapat atau fatwa beliau tentang hukum melafadzkan niat ushalli
Contoh penjelasan terhadap perkataan Imam Syafi’i tersebut oleh al-‘Allamah asy-Syaikh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al-Malibariy asy-Syafi’i dalam Fathul Mu’in Hal 16 ;
. (مقرونا به) أي بالتكبير، (النية) لان التكبير أول أركان الصلاة فتجب مقارنتها به،
“Takbiratul ihram harus dilakukan bersamaan dengan niat (shalat), karena takbir adalah rukun shalat yang awal, maka wajib bersamaan dengan niat”
Al-Imam An-Nawawi, didalam Kitab Raudhatut Thalibin, pada fashal (فصل في النية يجب مقارنتها التكبير)
يجب أن يبتدىء النية بالقلب مع ابتداء التكبير باللسان
“diwajibkan memulai niat dengan hati bersamaan dengan takbir dengan lisan
Jadi shalat telah dinyatakan mulai manakala sudah takbiratul Ihram yang sekaligus bersamaan dengan niat dengan hati (antara niat dan takbir adalah bersamaan).
Niat adalah amalan hati, niat shalat dilakukan bersamaan dengan takbiratul Ihram, merupakan bagian dari shalat (rukun shalat).
Aktifitas atau ucapan apapun sebelum itu, bukanlah masuk dalam rukun shalat, demikian juga dengan melafadzkan niat, bukan masuk dalam bagian dari (rukun) shalat.
Kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) adalah membantu hati dalam berniat.
Para fuqaha (ahli fiqih) menetapkan hukum atas kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) untuk membantu hati dalam berniat adalah sunnah (mandub) dalam arti dikerjakan berpahala dan ditinggalkan tidak berdosa karena kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) adalah kebiasaan yang baik dan bermanfaat membantu hati dalam berniat, seperti untuk menghilangkan gangguan hati (was-was)
Al-Imam Muhammad bin Abi al-‘Abbas Ar-Ramli/Imam Ramli terkenal dengan sebutan “Syafi’i Kecil” [الرملي الشهير بالشافعي الصغير] dalam kitab Nihayatul Muhtaj (نهاية المحتاج), juz I : 437 :
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan (mandub) melafadzkan niat sebelum takbiratul Ihram agar lisan dapt membantu hati (kekhusuan hati), agar terhindar dari gangguan hati (was-was) dan sekaligus mengindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya”
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud melaksanakan sesuatu yang disertai dengan perbuatan. Letaknya dalam hati. Niat sholat disunnahkan melafadzkan menjelang Takbiratul Ihram dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan. (Hasyiyah al-Bajury I/149. Mughny al-Muhtaj I/148-150. 252-253. al-Muhadzab I/70 al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab III/243-252).
Begitupula ulama dari kalangan mazhab yang lain seperti,
– Mazhab Hanafi : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa niat sholat adalah bermaksud untuk melaksanakan sholat karena Allah dan letaknya dalam hati, namun tidak disyaratkan melafadzkan dengan lisan. Adapun melafadzkan niat dengan lisan sunah hukumnya, sebagai pembantu kesempurnaan niat dalam hati. Dan menentukan jenis sholat dalam niat adalah lebih afdlal. (al-Badai’ I/127. Ad-Durru al-Muhtar I/406. Fathu al-Qadir I/185 dan al-lubab I/66)
– Mazhab Maliki : Ulama Malikiyah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melaksanakan sesuatu dan letaknya dalam hati. Niat dalam sholat adalah syarat sahnya sholat, dan sebaiknya melafadzkan niat, agar hilang keragu-raguannya. Niat sholat wajib bersama Takbiratul Ihram, dan wajib menentukan jenis sholat yang dilakukan (al-Syarhu al-Shaghir wa-Hasyiyah ash-Shawy I/303-305. al-Syarhu al-Kabir ma’ad-Dasuqy I/233 dan 520).
– Mazhab Hambali : Ulama Hanabilah berpendapat bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan ibadah, yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sholat tidak sah tanpa niat, letaknya dalam hati, dan sunnah melafadzkan dengan lisan, disyaratkan pula menentukan jenis sholat serta tujuan mengerjakannya. (al-Mughny I/464-469, dan II/231. Kasy-Syaaf al-Qona’ I364-370).
Jadi jelaslah bahwa kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) untuk membantu hati dalam berniat karena di dalam melakukan niat shalat fardlu diwajibkan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ;
– Qashdul fi’li (قصد فعل) yaitu mnyengaja mengerjakannya, lafadznya seperti (أصلي /ushalli/”aku menyengaja”)
– Ta’yin (التعيين) maksudnya adalah menentukan jenis shalat, seperti Dhuhur atau Asar atau Maghrib atau Isya atau Shubuh.
– Fardliyah (الفرضية) maksudnya adala menyatakan kefardhuan shalat tersebut, jika memang shalat fardhu. Adapun jika bukan shalat fardhu (shalat sunnah) maka tidak perlu Fardliyah (الفرضية).
Jadi berniat, semisal (ﺍﺼﻠﻰ ﻓﺮﺽ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﺩﺍﺀ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﻠﻰ/”Sengaja aku shalat fardhu dhuhur karena Allah”) saja sudah cukup.
Sedangkan meniatkan “mustaqbilal qiblati” bermanfaat juga untuk mengukuhkan arah kiblat secara bathin akan kemungkinan kesalahan arah kiblat walaupun secara dzahir ada kesalahan beberapa derajat saja atau kesalahan arah kiblat karena di atas kendaaran, pesawat maupun kapal laut.
Begitupula meniatkan “mustaqbilal qiblati” bermanfaat juga untuk mengukuhkan arah kiblat secara bathin walaupun secara dzahir di depan kita ada tonggak atau tiang besar (tidak dianggap menyembah tonggak atau tiang besar) atau bahkan di depan kita ada kuburan seperti kuburan Rasulullah ketika sholat di masjid Nabawi.
Hal yang perlu kita ingat bahwa ulama yang boleh dan berhak untuk menjelaskan perkataan Imam Syafi’i adalah ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i bukan dari orang yang membaca, menterjemahkan dan memahami kitab Al Umm secara otodidak (shahafi) menurut akal pikirannya sendiri.
Tokoh Syafi’iyyah yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i generasi pertama adalah dua imam besar madzhab Syafi’i yakni Imam Rafi’i (557-623H) dan Imam Nawawi (631-676 H) sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/02/pegangan-mazhab-syafii/
Karya-karya dua imam ini dalam madzhab Syafi’i mempunyai kedudukan sangat penting, bahkan terpenting setelah karya-karya Imam Syafi’i. Ketika seseorang ingin mengetahui pendapat ulama madzhab Syafi’i (yang berhak menjelaskan pendapat Imam Syafi’i) tentang sebuah masalah, maka karya-karya dua imam ini dapat mewakilinya.
Di sini, apabila kedua imam tersebut sepakat dan tidak ada beda pendapat dalam satu masalah, maka pendapat itulah yang dipandang sebagai pendapat yang abash sebagai madzhab Syafi’i.
Namun, apabila antara Imam Rafi’i dengan Imam Nawawi berbeda pendapat dan tidak mungkin dapat digabungkan kedua pendapat tersebut, dan antara keduanya sama kuat, maka yang harus didahulukan adalah pendapatnya Imam Nawawi karenanya Imam Nawawi adalah ulama Syafi’iyah yang paling memahami perkataan Imam As Syafi’i dan ulama-ulama madzhabnya sebagaimana disebut dalam Al Awaid Ad Diniyah (hal. 55).
Sehingga, jika ada seseorang menukil pendapat ulama As Syafi’iyah dengan kesimpulan berbeda dengan pendapat Imam An Nawawi tentang ulama itu maka pendapat itu tidak dipakai. Lebih-lebih yang menyatakan adalah pihak yang tidak memiliki ilmu riwayah dan dirayah dalam madzhab As Syafi’i.
Mereka yang GAGAL PAHAM BID’AH pada umumnya akan terjerumus menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah karena mereka akan terjerumus BID’AH URUSAN AGAMA yakni mengganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/11/04/akibat-gagal-paham/
Begitupula mereka yang melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah seperti melarang melafadzkan niat maupun panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat, salah satunya akibat mereka belum dapat membedakan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah
Para ulama Allah telah mengklasifikasikan ibadah ke dalam dua jenis yakni ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah
1. Ibadah mahdhah sebagaimana yang telah disyariatkan meliputi ibadah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan apa yang telah diwajibkanNya yakni wajib dijalankan dan wajib dijauhi.
Prinsip ibadah mahdhah diformulakan dengan KA + SS yakni karena Allah + sesuai syariat.
Ibadah mahdhah bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
Azas ibadah mahdhah adalah “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasululullah shallallahu alaihi wasallam adalah untuk dipatuhi.
2. Ibadah Ghairu Mahdhah yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat, ada yang dicontohkan oleh Rasulullah dan ada pula yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah namun selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan RasulNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Prinsip ibadah ghairu mahdhah diformulakan dengan BB + KA yakni berbuat baik + karena Allah
Prinsip ibadah ghairu mahdhah adalah tidak perlu sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah karena keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh dilakukan.
Ibadah ghairu mahdhah bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
Azas ibadah ghairu mahdhah yang meliputi perkara mauamalah, kebiasaan, buadaya atau adat adalah “manfaat” maksudnya selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Kebiasaan melafadzkan niat (Talaffudz binniyah) adalah kebiasaan yang baik dan bermanfaat membantu hati dalam berniat, seperti untuk menghilangkan gangguan hati (was-was).
Contoh lainnya, sholat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah adalah ibadah mahdhah sedangkan kebiasaan para Sahabat membaca surah al Ikhlas dalam sholatnya adalah ibadah ghairu mahdah yang boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni
Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya
Berikut riwayat selengkapnya,
Diriwayatkan ketika Imam Masjid Quba setiap kali sholat ia selalu membaca surat Al Ikhlas, setiap sholat ia selalu membaca surat Al Fatihah, Al Ikhlas, baru surat lainnya. Ada orang yang mengadukannya pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian ia ditanya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu? Maka ia menjawab : “inniy uhibbuhaa” , Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “hubbuka iyyahaa adkhalakal jannah”, Cintanya pada surat Al ikhlas akan membuatnya masuk surga”
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Shalih telah menceritakan kepada kami Ibn Wahb telah menceritakan kepada kami Amru dari Ibnu Abu Hilal bahwa Abu Rijal Muhammad bin Abdurrahman menceritakan kepadanya dari Ibunya Amrah binti Abdurrahman yang dahulu dalam asuhan Aisyah isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dari ‘Aisyah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus seorang laki-laki dalam sebuah eskpedisi militer, lantas laki-laki tersebut membaca untuk sahabatnya dalam shalatnya dengan QULHUWALLAHU AHAD (Surat al Ikhlash) dan menutupnya juga dengan surat itu. Dikala mereka pulang, mereka menceritakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tolong tanyailah dia, mengapa dia berbuat sedemikian? ‘ Mereka pun menanyainya, dan sahabat tadi menjawab, ‘Sebab surat itu adalah menggambarkan sifat Arrahman, dan aku sedemikian menyukai membacanya.’ Spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah menyukainya. (HR Bukhari 6827)
Lalu mereka mengatakan bahwa kebiasaan para Sahabat dalam sholatnya membaca surat Al-Ikhlas walaupun tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah namun diketahui, ditetapkan dan dibenarkan oleh Rasulullah yang disebut dengan sunnah taqririyah sehingga menjadi bagian dari agama dan boleh kita ikuti.
Diamnya Rasulullah atau Rasulullah membolehkan atas kebiasaan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah karena perkara baru (muhdats / bid’ah) atau kebiasaan baru para Sahabat tersebut memang ditetapkan oleh Rasulullah bukan perkara terlarang.
Begitupula bukan perkara terlarang bagi umat Islam mempunyai kebiasaan dalam sholatnya membaca surat selain surat Al Ikhlas walaupun kebiasaan tersebut diamalkan tanpa sepengetahuan Rasulullah.
Jadi dengan kata lain, sunnah taqririyah adalah bid’ah para Sahabat yang ditetapkan oleh Rasulullah tidak terlarang sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/12/23/bidah-tidak-terlarang/
Kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah atau perkara baru (bid’ah / muhdats) para Sahabat tersebut ditetapkan oleh Rasulullah sebagai perkara yang tidak terlarang
Kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah atau perkara baru (bid’ah / muhdats) para Sahabat tersebut diperbolehkan oleh Rasulullah karena pada bagian yang memang tidak terlarang untuk berbeda.
Contoh lain kebiasaan baru atau kebiasan yang tidak diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah atau perkara baru (bid’ah / muhdats) para Sahabat sebagaimana yang terungkap dalam riwayat berikut
Salah seorang Sahabat yang bernama Rifa’ah bin Rafi’, bahwa ia (Rifa’ah ibn Rafi’) berkata; Suatu hari kami shalat berjama’ah di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Ketika beliau mengangkat kepala setelah ruku’ beliau membaca: Sami’allahu Liman Hamidah, tiba-tiba salah seorang makmum berkata;
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
Setelah selesai shalat Rasulullah bertanya: Siapakah yang mengatakan kalimat itu tadi?. Orang yang yang dimaksud menjawab: Saya Wahai Rasulullah. Lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Bersabda: Aku melihat lebih dari tiga puluh Malaikat berlomba-lomba untuk menjadi yang pertama mencatatnya. (HR. Bukhari, Abu Daud, Al- Nasa’i, Ahmad, dan Imam Malik)
Imam al-Hafizh Ibn Hajar al-‘Asqalani menjelaskan hadits sahabat Rifa’ah bin Rafi ini beliau katakan: Hadis ini merupakan dalil yang menunjukkan kebolehan menyusun zikir yang tidak ma’tsur di dalam shalat selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam).
Contoh yang lain Abdulah bin Umar ra. menambahkan lafaz tahiyat sebagaimana dalam HR Abu Daud dalam Sunannya. Adapun lafaz tahiyat yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah;
…أشْهَدُ أنْ لّا إلهَ إلّا الله قَالَ ابْنُ عُمَرَ زِدْتُ [ فِيْهَا ] وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ ….
Asyhadu an la Ilaha Illallah, Ibn Umar berkata; saya menambahkan Wahdahu la syarikalah…(HR. Abu Daud).
Begitupula berdalilkan dengan kedua riwayat tersebut maka para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa kebiasaan panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat tidaklah merusak tasyahud.
Berkata Syaikh Syihabuddin al Qaliyubi, pengarang dan pensyarah kitab minhaj Imam nawawi,
نعم ! لا يضر زيادة هيم فى عليك ولا يا نداء قبل ايها ولا وحده لا شريك له بعد اشهد ان لا اله الا الله, لورودها فى رواية كما قاله شيخنا ولا زيادة عبده مع رسوله ولا زيادة سيدنا قبل محمد. هنا وفى الصلاة عليه الاتية بل هو افضل لان فيه مع سلوك الادب امتثال الامر قليوبى
Artinya :”ya ! tidak merusakkan (dalam tasyahud) menambahkan huruf “mim” pada “’alaika”, begitu juga menambahkan “ya” sebelum “ayyuha”, begitu juga membaca “wahdahu la syarikalah” sesudah “asyhadu an la ilaha illallah”, begitu juga menambahkan “’abduhu” sebelum lafadh “warasuluhu”, begitu juga menambah “sayidina” sebelum nama “Muhammad” (dalam tasyahud atau dalam shalawat), tetapi membaca sayidina lebih afdhal karena dalam membaca “sayidina” itu kita sudah menjalankan perintah nabi serentak dengan memuliakan dan menghormati nabi. (Qaliyubi I, hal 167).
Jadi para fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa berdalilkan dengan kebiasaan para Sahabat dalam sholat tersebut menunjukkan bahwa dalam sholat memang ada bagian yang boleh berbeda dengan yang diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah selama tidak bertentangan dengan yang ma’tsur (yang berasal dari Nabi shallallahu alaihi wasallam) atau selama tidak menyalahi larangan Allah Ta’ala dan Rasulullah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Begitupula para fuqaha (ahli fiqih) membolehkan panggilan sayyidina dalam sholawat ketika sholat selain karena tidak merusak tasyahud juga karena kebiasaan tersebut adalah kebiasaan yang baik dan boleh dilakukan berdasarkan manfaat yakni padanya ada sopan santun sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2017/12/13/adanya-sopan-santun/
Para ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina pada lafazh shalawat tersebut.
Ibrahim al-Bajury dalam kitab Hasyiah al-Bajuri, salah satu kitab Syafi’iyah dikatakan : “Pendapat yang mu’tamad dianjurkan menambah perkataan sayyidina, karena padanya ada sopan santun.” (Hasyiah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 157)
Ulama Syafi’iyah lainnya yang mengatakan sunnat menambah perkataan sayyidina dalam shalawat dalam shalat antara lain Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, al-Kurdy, al-Ziyadi, al-Halaby, dan lainnya. (Syarwani, Hawasyi ‘ala Tuhfah, Mathba’ah Mushtafa Muhammad, Mesir, Juz. II, Hal. 86)
Sedangkan dari kitab ulama Hanafiyah antara lain tersebut dalam Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah karya Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, beliau mengatakan : “Berkata pengarang kitab al-Dar , disunatkan membaca perkataan sayyidina.” (Ahmad al-Thahthawy al-Hanafi, Hasyiah ‘ala Muraqi al-Falah, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 181)
Pendapat yang senada ini juga dapat dilihat dalam Hasyiah Rad al-Mukhtar, karangan Ibnu Abidin, juga dari kalangan Hanafiah. (Ibnu Abidin, Hasyiah Rad al-Mukhtar, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 513)
Jadi para fuqaha (ahli fiqih) telah sepakat bahwa dalam sholat memang ada bagian yang diperbolehkan bid’ah atau perkara baru (muhdats) atau berbeda dengan apa yang diajarkan (dicontohkan) oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Begitupula shalat tarawih berjama’ah yang berkesinambungan setiap malam pada bulan Ramadhan adalah perkara baru (bid’ah) dalam ibadah ghairu mahdhah yakni kebiasaan yang baik dan bermanfaat yakni berfungsi sebagai syiar Islam.
Hukum shalat tarawih berkesinambungan setiap malam di bulan Ramadhan atau dikatakan sebagai “menegakkan Ramadhan” adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah Ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282).
Shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)
Mereka mengatakan bahwa sholat taraweh berjama’ah dipimpin seorang Imam berkesinambungan setiap malam sepanjang bulan Ramadhan adalah sunnah khulafaur Rasyidin berdasarkan atau berdalilkan riwayat berikut,
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya siapa diantara kamu yang hidup (berumur panjang), maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka ikutilah sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang mendapat petunjuk“. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
Pengertian mengikuti sunnah Khulafaur Rasyidin dalam riwayat di atas bukanlah dalam pengertian mengikuti syariat Khulafaur Rasyidin namun dalam pengertian mengikuti contoh Khulafaur Rasyidin dalam mentaati dan menjalani apa yang telah disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla dan RasulNya karena yang menetapkan syariat adalah Allah Azza wa Jalla dan diwahyukan kepada Rasulullah yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Selebihnya adalah perkara mubah (boleh). Allah Ta’ala tidak lupa.
Keliru kalau mengatakan sholat taraweh berjama’ah dipimpin seorang Imam berkesinambungan setiap malam sepanjang bulan Ramadhan adalah sunnah Khulafaur Rasyidin karena Khalifah Umar mengatakannya,
الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“sebaik-baik bid’ah adalah ini” , setelah Beliau melihat orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam pada malam berikutnya
Dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qariy bahwa dia berkata; Aku keluar bersama ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma’mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka ‘Umar berkata: Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjama’ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik. Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka’ab.
Kemudian aku keluar lagi bersamanya pada malam yang lain dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam, lalu ‘Umar berkata: Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. (HR Bukhari 1871)
Begitupula Ka’ab bin Malik menegaskan bahwa, “Ini sebelumnya tidak ada”
Diriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata pada ‘Umar, “Ini sebelumnya tidak ada”. “Aku tahu, akan tetapi perbuatan ini baik (hasan)”, jawab ‘Umar.
Begitupula keliru pula kalau mengatakan bahwa Khalifah Umar menghidupkan kembali sunnah Rasulullah karena Rasulullah tidak pernah “mensunnahkan” atau memerintahkan para Sahabat untuk berjamaah dengan Beliau namun kemauan para Sahabat sendiri.
Khalifah Umar mengatakan sholat taraweh berjama’ah dipimpin seorang Imam adalah bid’ah yang baik pada malam berikutnya karena Beliau tahu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya berkesinambungan setiap malam agar umat Islam tidak menganggapnya sebagai sebuah kewajiban di bulan Ramadhan.
Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )
Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.”
Jadi yang dimaksud sholat taraweh adalah sebaik-baik bid’ah yakni sholat taraweh yang dilakukan berkesinambungan setiap malam di bulan Ramadhan karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya berkesinambungan setiap malam.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar