Pernyataan yang menimbulkan keributan
Tentu netizen atau masyarakat bukan meributkan atau bahkan mem-bully Presiden namun pernyataan Presiden sendiri yang menimbulkan keributan dan memancing bully-an
Netizen atau masyarakat melihat kebijakan pemerintahan Jokowi tampak selalu berubah-ubah dan bahkan timbul kebijakan yang saling bertentangan antar kementerian yang seharusnya membantu dan melaksanakan kebijakan dari Jokowi sebagai kepala pemerintahan.
Kebijakan pemerintahan Jokowi sebelumnya MEMBOLEHKAN orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau dan telah dipersiapkan oleh pemerintahan daerah “protokol” untuk menerima dan bahkan mengisolasi para perantau.
Jadi tampaknya supaya kebijakan pemerintahan Jokowi tidak dianggap berubah-ubah, Presiden Jokowi terpleset membedakan ARTI kata MUDIK dengan PULANG KAMPUNG.
Padahal dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata MUDIK adalah pulang ke kampung halaman (UDIK)
Apakah perlu dikeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) untuk merevisi KBBI ?
Begitupula kita prihatin dengan mereka yang MENGAITKAN KETERPLESETAN Presiden Jokowi yang membedakan ARTI kata MUDIK dengan PULANG KAMPUNG menjadi urusan POLITIK.
Seharusnya mereka yang mengerti urusan POLITIK mempersiapkan presiden Jokowi dalam menghadapi KEMUNGKINAN PERTANYAAN yang diajukan oleh Najwa Shihab terkait kebijakan pelarangan mudik yang akan dikeluarkan oleh pemerintahan Jokowi dan kaitannya dengan kebijakan pemerintahan Jokowi sebelumnya MEMBOLEHKAN orang yang kembali ke kampung halaman di masa pandemi Covid-19 karena kehilangan pekerjaan di tanah rantau dan telah dipersiapkan oleh pemerintahan daerah “protokol” untuk menerima dan bahkan mengisolasi para perantau.
Mereka yang mengerti urusan POLITIK namun MEMBIARKAN presiden Jokowi menghadapi sendiri segala KEMUNGKINAN PERTANYAAN yang diajukan oleh Najwa Shihab mengakibatkan Presiden Jokowi terpleset mempertontonkan kemampuan “bermain” arti kata dengan kebijakan pemerintahan.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar