Tidak terlarang menakwilkan dengan makna majaz karena bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab
Dalam gambar di atas terungkap salah satu CONTOH KEBID’AHAN mereka yakni mereka yang melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah yakni mereka melarang (mengharamkan) menakwilkan dengan makna majaz dan mereka mewajibkan memahami dengan makna dzahir.
Makna dzahir disebut juga makna tersurat, makna dari apa yang tertulis, makna hakikat, makna harfiah, makna indrawi. Terkait dengan makna literal atau makna leksikal yakni makna dasar yang terdapat pada setiap kata atau kalimat atau makna kata secara lepas, tanpa kaitan dengan kata yang lain dalam sebuah susunan kata atau kalimat.
Sedangkan makna majaz disebut juga makna tersirat, makna dibalik yang tertulis, makna kiasan, makna metaforis. Tekait dengan makna kontekstual, makna struktural atau makna yang terkait dengan makna gramatikal yakni makna turunan atau makna kata yang terbentuk karena penggunaan kata tersebut dalam kaitannya dengan tata bahasa. Makna gramatikal muncul karena kaidah tata bahasa, seperti afiksasi, pembentukan kata majemuk, penggunaan atau susunan kata dalam kalimat dan lain lain.
Contoh tangan makna dzahir atau makna kata secara lepas adalah bagian dari anggota tubuh manusia namun ketika bersusunan seperti buah tangan, tangan kanan, tangan besi, ringan tangan mempunyai makna yang berlainan.
Pada kenyataannya mereka yang merasa atau mengaku-ngaku mengikuti manhaj atau mazhab Salaf namun hidup di zaman khalaf yakni di atas 300 H adalah PENERUS KEBID’AHAN Ibnu Taimiyyah.
Adz Dzahabi (w 748 H) maupun Ibnu Qoyyim al Jauziyah (w 751 H) adalah murid dari Ibnu Taimiyyah (W 728H) atau pengikut Ibnu Taimiyyah yang bertemu muka langsung.
Sedangkan pengikut Ibnu Taimiyyah yang tidak bertemu muka langsung alias berdasarkan mutholaah (menelaah kitab) dengan akal pikiran mereka sendiri, contohnya adalah Muhammad bin Abdul Wahhab (W 1206 H) dan Al Albani (w 1420H)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani yang “membela” ke-Syaikhul Islam-an Ibnu Taimiyyah MENGINGATKAN bahwa AMBIL YANG BAIK dan TINGGALKAN YANG BURUK dari Ibnu Taimiyyah
*** awal kutipan ***
ومع ذلك فهو بشر يخطئ ويصيب ، فالذي أصاب فيه – وهو الأكثر – يستفاد منه ، ويترحم عليه بسببه ، والذي أخطأ فيه لا يقلد فيه
“Meskipun demikian, beliau (Ibnu Taimiyyah) adalah manusia yang terkadang keliru dan terkadang benar. Kebenaran yang berasal dari beliau –dan kebanyakan pendapat beliau mencocoki kebenaran- maka kita ambil dan kita doakan beliau dengan rahmat. Ketika beliau keliru, maka tidak boleh diikuti pendapatnya”.
*** akhir kutipan ****
Bahkan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mencontohkan HAL YANG BURUK atau KEBID’AHAN dari Ibnu Taimiyyah bukanlah dalam perkara furu’iyah namun dalam perkara pokok yakni i’tiqod atau akidah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya berjudul Al-Durar Al-Kaminah Fi Aʻyan Al-Mi’ah Al-Thaminah, jilid 1 halaman 155 menyampaikan contoh kebid’ahan Ibnu Taimiyyah adalah Ibnu Taimiyyah mensifatkan atau MEN-JISM-KAN Dzat Allah. Di antaranya : Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Sesungguhnya tangan, telapak kaki, betis dan wajah adalah sifat hakikat bagi Allah, dan sesungguhnya Allah beristiwa di atas Arsy dengan Dzat-Nya sebagaimana yang diinformasikan pada http://www.aswj-rg.com/2014/06/pandangan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-terhadap-ibnu-taimiyah.html
**** awal kutipan ****
Manusia terbagi menjadi beberapa kubu dalam menilai Ibnu Taimiyyah,
Ada sebagian kelompok yang menisbatkan (pemahaman) Ibnu Taimiyyah terhadap tajsim karena apa yang telah ia sebutkan dalam kitab al-akidah al-Hamawiyyah dan al-Wasithiyyah dan selainnya.
Di antaranya : Ibnu Taimiyyah mengatakan, “ Sesungguhnya tangan, telapak kaki, betis dan wajah adalah sifat hakikat bagi Allah, dan sesungguhnya Allah beristiwa di atas Arsy dengan Dzat-Nya.
Maka ketika dipersoalkan, hal itu akan melazimkan Allah memiliki batasan dan bagian, maka ia menjawab, “Aku tidak setuju batasan dan bagian termasuk kekhususan jisim “. Maka yang dicela adalah bahwa Ibnu Taimiyyah mengatakan batasan bagi Dzat Allah.
**** akhir kutipan ****
Memang salah satu ciri khas para pengikut paham Wahabisme yakni ajaran atau pemahaman ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab PENERUS KEBID’AHAN Ibnu Taimiyyah dalam perkara akidah yakni dalam memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir.
Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayim Al Jauziyah mengingkari keberadaan makna majaz (makna kiasan atau metaforis), baik dalam Al Quran maupun dalam bahasa Arab sehingga mereka melarang (mengharamkan) menakwilkan dengan makna majaz.
Bahkan Ibnul Qayim Al Jauziyah mengatakan bahwa majaz adalah thaghut yang ketiga (Ath thaghut Ats Tsalits), karena menurutnya dengan adanya majaz, akan membuka pintu bagi ahlu tahrif untuk menafsirkan ayat dan hadist dengan makna yang menyimpang sebagaimana penjelasan pada http://hanifnurfauzi.wordpress.com/2009/04/11/belajar-ushul-fiqh-makna-haqiqi-dan-majazi/
Padahal yang dilarang adalah sebagaimana firman Allah yang artinya, “mencari-cari takwilnya” (Q.S. Al Imran [3] : 7) maknanya adalah “mengada-ada takwil” yakni menakwilkan untuk mengingkari sifat-sifat Allah BUKAN LARANGAN MENAKWILKAN dengan MAKNA MAJAZ karena “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush shilat [41]:3)
Semua bahasa di dunia ini mengakui keberadaan makna majaz (makna kiasan).
Sedangkan mereka justru melanggar larangan Allah yakni mereka mengikuti ayat-ayat mutasyabihat (selalu dengan makna dzahir) sehingga menimbulkan fitnah (Q.S. Al Imran [3] : 7)
Contoh fitnahnya seolah-olah Rasulullah yang bersabda bahwa Tuhan bertangan dua dan kedua-duanya kanan sebagaimana contoh tulisan ulama panutan mereka yang dipublikasikan pada http://moslemsunnah.wordpress.com/2010/03/29/benarkah-kedua-tangan-allah-azza-wa-jalla-adalah-kanan/
Ironisnya tulisan ulama panutan mereka tersebut dinisbatkan sebagai pemahaman para Sahabat atau pemahaman Salafush Sholeh.
Jelas sekali bahwa apa yang mereka sampaikan BUKAN aqidah atau PEMAHAMAN para Sahabat (Salafush Sholeh) melainkan aqidah atau PEMAHAMAN MEREKA SENDIRI menurut akal pikiran mereka sendiri terhadap nash atau dalil yang mereka baca.
Pada hakikatnya mereka beribadah bukanlah kepada Allah Ta’ala melainkan mereka beribadah kepada SESUATU YANG BERTANGAN DUA dan KEDUA-DUANYA KANAN.
Mereka terjerumus kekufuran dalam i’tiqod akibat cara mereka memahami tauhid asma wa sifat atau cara mereka memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya SELALU dengan MAKNA DZAHIR
Begitupula oleh karena mereka salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus perbuatan menyekutukan Allah yakni mereka melarang (mengharamkan) menakwilkan dengan makna majaz dan mereka mewajibkan memahami dengan makna dzahir.
Para Imam Mujtahid telah mengingatkan bahwa contoh perbuatan menyekutukan Allah adalah mereka yang salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya mereka mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31)
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Pelaku perbuatan menyekutukan Allah atau perbuatan syirik akhir zaman adalah mereka yang terjerumus BID’AH dalam URUSAN AGAMA karena mereka menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (BID’AH) dalam URUSAN AGAMA yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Para fuqaha (ahli fiqih) mengingatkan bahwa perkara larangan yang jika dikerjakan berdosa maupun perkara yang disyariatkan dan merupakan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa haruslah berdasarkan dalil yang jelas (qathi).
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Takwil merupakan derivasi (turunan) dari kata أوّل yang secara etimologi artinya رجع (kembali) dan secara terminologi Takwil adalah :
صرف اللفظ عن الظاهر بقرينة تقتضيه ذلك
memalingkan makna satu lafaz dari makna dzahirnya dengan disertai indikasi yang menghendaki demikian.
Lafaz dipalingkan dari maknanya yang dzahir maka lafaz tersebut dinamakan lafaz muawwal.
Makna hakikat merupakan makna yang dzahir dari satu lafaz.
Sedangkan makna majaz merupakan makna muawwal
Satu lafaz BARU BOLEH DIBERI MAKNA MAJAZ APABILA ada satu indikasi yang yang menyebabkan tidak mungkin diterapkan makna dzahir atau makna hakikat, misalnya dalam kalam tersebut makna dzahir atau makna hakikat merupakan makna yang mustahil diterapkan dalam kalam tersebut.
Al-Imam al-Hafizh Ibn al Jawzi memberikan pedoman cara menghadapi ayat-ayat mutasyabihat terkait sifat Allah yang ditetapkanNya bahwa sesungguhnya dasar teks-teks itu harus dipahami dalam makna dzahirnya jika itu dimungkinkan namun jika ada tuntutan (kebutuhan) takwil maka berarti teks tersebut bukan dalam dzahirnya tetapi dalam makna majaz (metaforis atau makna kiasan).
Al-Imam al-Hafizh Ibn al Jawzi menjelaskan bahwa “jika ada tuntutan (kebutuhan) takwil” maksudnya jika dipahami dengan makna dzahir akan terjerumus mensifatkan Allah dengan sifat yang tidak layak (tidak patut) bagiNya maka berarti teks tersebut bukan dalam dzahirnya tetapi dalam makna majaz (metaforis atau makna kiasan).
Jadi mereka yang memahami ayat-ayat mutasyabihat menolak takwil dengan makna majaz (makna kiasan) adalah serupa dengan mereka yang berpendapat tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Jadi mereka yang mensifatkan Allah Ta’ala memiliki dua buah tangan dan kedua-duanya kanan adalah mereka yang terjerumus mensifatkan Allah dengan sifat yang tidak layak (tidak patut) bagiNya akibat mereka memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya selalu dengan MAKNA DZAHIR dan mengingkari MAKNA MAJAZ
Ironisnya mereka justru mengkafirkan umat Islam yang tidak mau mengikuti pemahaman mereka yang “tanpa (perlu) takwil” yakni memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya selalu dengan makna dzahir karena dianggap telah mengingkari sifat-sifat Allah sebagaimana yang mereka publikasikan pada http://almanhaj.or.id/content/794/slash/0/mengingkari-tauhid-asma-wa-sifat/
***** awal kutipan ****
Mengingkarinya setelah mengetahui bahwa itu memang benar adanya. Mereka mengingkarinya secara sengaja, dan mengajak yang lain untuk mengingkarinya. Maka mereka yang berlaku seperti ini telah kafir karena mengingkari apa yang telah Allah tetapkan untuk diriNya. Padahal mereka mengetahui hal tersebut tanpa perlu takwil-nya.
***** akhir kutipan *****
Umat Islam tentu bukanlah mengingkari sifat-sifat Allah.
Umat Islam tentu mengakui sifat perbuatan (sifat fi’il) bagi Allah Ta’ala seperti Maha Melihat, Maha Mendengar namun TERLARANG MEN-JISM-KAN Dzat Allah yakni mensifatkan Allah dengan anggota-anggota badan seperti Tuhan memiliki dua tangan dan kedua-duanya kanan atau Tuhan memiliki dua kaki yang ditempatkan di kursi dan terkadang ditempatkan di neraka jahannam karena tidak ada yang dapat mengetahui Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali Dia.
Firqah atau kaum yang mengikuti orang-orang yang MEN-JISM-KAN Dzat Allah disebut firqah mujassimah atau musyabbihah.
Mereka yang MEN-JISM-KAN Dzat Allah termasuk orang-orang yang secara terang-terangan melanggar larangan Rasulullah untuk memikirkan Dzat Allah
Rasulullah bersabda, ” Berpikirlah tentang nikmat-nikmat Allah, dan jangan sekali-kali engkau berpikir tentang Dzat Allah“.
Para ulama terdahulu telah mengingatkan bahwa janganlah memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya selalu dengan MAKNA DZAHIR karena akan terjerumus kekufuran dalam perkara i’tiqod.
Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/1182 M) dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”, “Jagalah akidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadits mutasyabihat, karena hal itu salah satu pangkal kekufuran”.
Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin As-Suyuthidalam dalam kitab “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi” mengatakan “Ia (ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan, mata,bertempat), ia kafir (kufur dalam i’tiqod) secara pasti.”
Imam Sayyidina Ali karamallahu wajhu mengingatkan bahwa mereka yang mensifati Allah Ta’ala dengan sifat-sifat benda dan anggota-anggota badan adalah orang-orang yang MENGINGKARI Allah Ta’ala
Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib karamallahu wajhu berkata : “Sebagian golongan dari umat Islam ini ketika kiamat telah dekat akan kembali menjadi orang-orang kafir (kufur dalam i’tiqod)”. Seseorang bertanya kepadanya: “Wahai Amirul Mukminin apakah sebab kekufuran mereka? Adakah karena membuat ajaran baru atau karena pengingkaran?” Sayyidina Ali Ibn Abi Thalib ra menjawab : “Mereka menjadi kafir (kufur dalam i’tiqod) karena pengingkaran. Mereka mengingkari Pencipta mereka (Allah Subhanahu wa Ta’ala) dan mensifati-Nya dengan sifat-sifat benda dan anggota-anggota badan.” (Imam Ibn Al-Mu’allim Al-Qurasyi(w. 725 H) dalam Kitab Najm Al-Muhtadi Wa Rajm Al-Mu’tadi).
Syaikh Al-Akhthal dalam kitab ilmu tauhid berjudul “Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Ummil Barahin” menyampaikan bahwa mereka yang men-jism-kan Dzat Allah yakni mereka yang mensifatkan Allah dengan angota-angota badan walaupun dikatakan tidak serupa dengan anggota badan makhlukNya adalah hukumnya ‘aashin yakni telah berbuat durhaka kepada Allah
***** awal kutipan *****
Artinya: “Dan ketahuilah oleh kalian bahwa sesungguhnya:
1. Barangsiapa mengi’tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti jisim (bentuk suatu makhluk) sebagimana jisim-jisim lainnya, maka orang tersebut hukumnya “Kafir (orang yang kufur dalam i’tiqad, bukan berarti keluar dari Islam pindah ke agama lain).”
2. Orang yang mengi’tiqadkan (meyakinkan) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti jisim (bentuk suatu makhluk), tapi tidak disamakan sebagaimana jisim-jisim (bentuk-bentuk makhluk) lainnya, maka orang tersebut hukumnya “‘Aashin” atau orang yang telah berbuat durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan bukanlah orang “kafir (orang yang kufur dalam i’tiqad).”
3. I’tiqad yang benar adalah i’tiqad yang menyatakan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala itu bukanlah seperti jisim (bentuk suatu makhluk) dan bukan pula berupa sifat. Tidak ada yang dapat mengetahui Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala kecuali Dia.”
***** akhir kutipan *****
Jadi mereka yang mengatakan bahwa Tuhan mereka bertangan dua dan kedua-duanya kanan adalah mereka yang terjerumus MENGHINA atau DURHAKA (‘aashin) kepada Allah Ta’ala akibat cara mereka memahami tauhid asma wa sifat atau cara mereka memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diri-Nya SELALU dengan MAKNA DZAHIR.
Contoh lain penghinaan atau kedurhakaan mereka kepada Allah Ta’ala adalah mereka yang beraqidah (beri’tiqod) bahwa Tuhan mereka memiliki dua buah kaki yang ditempatkan di Kursi dan terkadang dibenamkan di neraka jahannam.
Mereka salah memahami hadits seperti,
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Setiap kali Jahannam dilempari (dengan penghuninya) ia (Jahannam) senantiasa mengatakan, “Masih adakah tambahan?” Sehingga Rabbul ‘Izzah (Allah) meletakkan telapak kaki-Nya didalamnya -dalam riwayat lain, meletakkan telapak kaki-Nya di atasnya-. Maka sebagiannya mengisutkan kepada sebagian lainnya, lalu ia (Jahannam) berkata, “Cukup… cukup…!” (Riwayat Bukhari, no: 4848 dan Muslim, no: 2848)
Al-Imam al-Hafizh Ibnul Jawzi berkata: “Wajib bagi kita berkeyakinan bahwa Dzat Allah bukan benda yang dapat terbagi-bagi, tidak diliputi oleh tempat, tidak disifati dengan berubah, dan tidak disifati dengan berpindah-pindah. Telah diriwayatkan dari Abu Ubaid al-Harawi dan Imam al-Hasan al-Bashri, bahwa ia (al-Hasan al-Bahsri) berkata: Yang dimaksud “ قدم ” (makna dzahirnya kaki) dalam hadits di atas adalah orang-orang yang didatangkan (dimasukkan) oleh Allah dari para makhluk-Nya yang jahat di dalam neraka Jahanam”.
Berikut contoh ustadz panutan mereka, Khalid Basalamah yang beraqidah (beri’tiqod) bahwa Tuhan mereka memiliki dua buah kaki yang ditempatkan di Kursi sebagaimana yang dapat disaksikan dalam video pada http://www.youtube.com/watch?v=ysCisMiaHxs
Aqidah (i’tiqod) Beliau terungkap ketika Beliau memaknai Allahu Akbar dengan membandingkan ukuran Arsy singgasana Allah dengan ukuran ciptaanNya yang lain, kemudian Beliau berkata
***** awal kutipan *****
“Allah itu Maha Besar. Jadi kenapa Allah itu tidak kelihatan karena Allah terlalu besar untuk dilihat”
Ayat kursi berarti informasi tentang pijakan kakinya Allah di singgasanaNya.
Pijakan kakiNya saja sudah semua tertutupi langit dan bumi
***** akhir kutipan *****
Bagi umat Islam pada umumnya Allahu Akbar itu artinya Allah Maha Besar sedangkan maknanya adalah keagungan dan kemuliaanNya yakni Maha Agung pada derajatNya.
Jadi Allah Maha Besar sebaiknya janganlah dimaknai dengan makna dzahir yakni besar dari segi bentuk dan ukuran karena Imam sayyidina Ali ibn Abi Thalib karamallahu wajhu berkata:“Barang siapa beranggapan (berkeyakinan) bahwa Tuhan kita berukuran maka ia tidak mengetahui (belum mengenal) Tuhan yang wajib disembah (belum beriman kepada-Nya)”
Paham Wahabisme yakni ajaran atau pemahaman ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab penerus kebid’ahan Ibnu Taimiyyah dibiayai dan disebarluaskan oleh kerajaan dinasti Saudi sebagaimana contoh informasi resmi dari http://saudiembassy.net/islam
“In the 18th century, a religious scholar of the central Najd, Muhammad bin Abdul Wahhab, joined forces with Muhammad bin Saud, the ruler of the town of Diriyah, to bring the Najd and the rest of Arabia back to the original and undefiled form of Islam”.
Berikut contoh kutipan catatan kaki (footnote) ketika mereka menafsirkan QS Al Baqarah [2]:255 sebagaimana termuat dalam mushaf Al Madinah An Nabawiyah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan dicetak di Komplek Percetakkan Al Qur’an Al Karim kepunyaan Raja Fahd yang biasa menjadi oleh-oleh bagi Jama’ah haji atau umroh Indonesia sebagaimana gambar pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/wp-content/uploads/2016/02/tempat-telapak-kaki.jpg
***** awal kutipan ****
161) “Kursi dalam ayat ini oleh sebagian mufassirin mengartikan Ilmu Allah, ada juga yang mengartikan kekuasaan-Nya. Pendapat yang shahih terhadap makna “Kursi” ialah tempat letak telapak Kaki-Nya.”
***** akhir kutipan ****
Salah satu contoh dalil yang mereka pergunakan untuk meyakini Tuhan mereka memiliki dua buah kaki seperti
Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, “Al-Kursy adalah tempat kedua kaki, sedangkan Arsy tidak ada seorang pun yang dapat memperkirakan ukurannya.”
Ulama Hambali, Al-Imam al-Hafizh Ibn al Jawzi terkait riwayat tersebut menjelaskan sebagai berikut,
***** awal kutipan ****
Riwayat ini ditetapkan oleh Ahl al-Itsbat, mereka mengatakan bahwa ini hadits mauquf dari sahabat Ibnu Abbas, di antara mereka ada satu orang bernama Syuja bin Mukhallad mengatakan bahwa riwayat ini marfu’ berasal dari Rasulullah. Pernyataan Syuja bin Mukhallad yang mengatakan bahwa hadits ini marfu’ menyalahi riwayat para perawi terkemuka lainnya yang telah menetapkan bahwa hadits ini hanya mawquf saja, dengan demikian pernyataan Ibnu Mukhallad ini adalah salah
Adapun pemahaman hadits tersebut adalah bahwa besarnya al-Kursiy dibanding dengan arsy adalah bentuk yang sangat kecil sekali. Perumpamaan besarnya kursi hanyalah seukuran dua telapak kaki seorang yang duduk di atas ranjang
Ad-Dlahhak berkata: “Kursi adalah tempat yang dijadikan pijakan dua kaki oleh para raja yang berada di bawah tempat duduk (singgasana) mereka”.
***** akhir kutipan *****
Hadits mauquf adalah hadits yang terhenti hanya pada Sahabat alias tidak sampai kepada Rasulullah.
Hukum asal pada hadits mauquf adalah tidak boleh dipakai berhujjah dalam agama ataupun i’tiqod (aqidah)
Begitupula Sahabat Ibnu Abbas radhiallahuanhu tidak mengatakan bahwa Tuhan memiliki dua buah kaki yang ditempatkan di kursi atau kadang-kadang dibenamkan di neraka jahannam.
Berdasarkan penjelasan Al-Imam al-Hafizh Ibn al Jawzi di atas maka perkataan Sahabat Ibnu Abbas radhiallahuanhu hanyalah sekedar untuk memperbandingkan besarnya kursi Allah dengan Arsy Nya. Tidak lebih dari itu.
Sahabat Ibnu Abbas radhiallahuanhu tidak mungkin bermanhaj ISBAT MAKNA DZAHIR yakni mengisbatkan atau menetapkan semua sifat-sifat Allah selalu berdasarkan makna dzahir karena Beliau adalah salah satu salaf yang menggunakan TAKWIL TAFSILI
Pada kenyataannya TAKWIL TAFSILI juga pernah dilakukan oleh sebagian ulama salaf seperti Sahabat Ibnu Abbas, Sahabat Mu’awwiyah , Imam Sayyidina Ali dan lain-lain sebagaimana di sebutkan oleh Imam ath-Thabari dalam tafsir beliau ketika menafsirkan ayat 47 surat az-Zariyat :
Artinya: Berkatalah Allah Ta`ala yang Maha Tinggilah perkataanNya; demi langit yang kami tinggikan atapnya dengan kekuatan (kami). penafsiran seumpama ini disebutkan oleh ahli takwil.
Golongan yang berpendapat demikian meriwayatkan; memberi hadits padaku oleh Ali, …memberi hadits oleh Mu`awwiyah dari Sayyidina Ali dari Sayyidina Ibnu Abbas, firman Allah وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ, beliau berkata; maksudnya bi quwwah (dengan kekuatan).
memberi hadits akan kami oleh Muhammad bin Umar, … dari Mujahid, firman Allah bi aydi, beliau mengatakan maksudnya bi quwwah (dengan kekuatan).
memberi hadits oleh basyar, …dari Qatadah, firman Allah وَالسَّمَاءَ بَنَيْنَاهَا بِأَيْدٍ maksudnya bi quwwah (dengan kekuatan). Memberi hadits akan kami oleh Ibnu Mutsanna …dari Manshur … (Tafsir Thabari, Jilid 22 Hal 438, Muassis ar-Risalah th 2000)
Dari nash Imam ath-Thabari tersebut jelas bahwa Sahabat Ibnu Abbas juga melakukan TAKWIL TAFSILI.
Para ulama terdahulu menjelaskan bahwa ada dua cara dalam menghadapi ayat-ayat mutasyabihat terkait sifat Allah yang ditetapkanNya yakni
1. Takwil Ijmali
Takwil ijmali adalah beriman kepada lafaz-lafaz seperti istiwa, yadd, ain, janbun dan lain lain namun memalingkan lafaz-lafaz tersebut dari makna dzahir atau makna hakikatnya dan tidak juga memberikan, menentukan atau menetapkan makna murad (makna yang dimaksud) namun membiarkan sebagaimana lafaznya dan tafwidh yakni menyerahkan maknanya kepada Allah Ta’ala. Jadi tafwidh setelah takwil ijmali (memalingkan dari makna dzahir)
2. Takwil Tafsili
Takwil tafsili adalah beriman kepada lafaz-lafaz seperti istiwa, yadd, ain, janbun dan lain lain namun memalingkan lafaz-lafaz tersebut dari makna dzahir atau makna hakikatnya dan memberikan, menentukan atau menetapkan makna menggunakan ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) dan ilmu-ilmu lainnya karena Hadits dan “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush shilat [41]:3)
Berikut contoh cara memahami TAKWIL IJMALI dan TAFSILI,
Si A berkata bahwa gadis itu cantik bagaikan bulan. Sore itu bulan masuk ke warung makan.
Takwil Ijmali “Saya percaya dengan kata-kata Si A bahwa si A mengatakan “Bulan masuk ke warung makan” tetapi saya serahkan makna sebenarnya perkataan bulan tersebut kepada si A, karena dialah yang mengetahuinya
Takwil Tafsili “Saya percaya dengan kata-kata Si A bahwa si A mengatakan “Bulan masuk ke warung makan” tapi makna kata bulan tersebut bukanlah makna dzahir yakni bulan yang mengambang di waktu malam, tentulah ada makna lain yang sesuai dengan kaidah atau tata bahasa.
Jadi dalam memahami sifat Allah yang ditetapkanNya boleh menggunakan takwil ijmali atau takwil tafsili karena takwil ijmali dengan takwil tafsili adalah sejalan atau tidak bertentangan yakni sama-sama memalingkan dari makna dzahir.
Takwil ijmali adalah metode takwil sebagian Salaf maupun sebagian ulama khalaf.
Ketika sebagian Salaf menerapkan metode takwil ijmali pada nash mutasyabihat, nash tersebut dipalingkan dari makna dzahirnya karena makna dzahir tersebut merupakan satu hal yang mustahil bagi Allah, seperti kata أيد , dipalingkan dari makna dzahirnya yaitu bermakna tangan tetapi tidak diberi makna yang dimaksudkan dan hanya menyerahkan kepada Allah bagaimana maksud dengan makna yad tersebut dengan tetap meyakini bahwa di sisi Allah ada satu makna yang shahih dan layak dengan kebesaranNya sedangkan makna dzahir (tangan/jisim) dari yad tersebut merupakan makna yang mustahil bagi Allah .
Hal yang seperti demikian dikenal dengan tafwidh ba’da ta’wil ijmaly atau tafwidh setelah takwil ijmali (memalingkan dari makna dzahir)
Ketika seluruh ulama Khalaf dan sebagian Salaf menerapkan metode takwil tafsili pada nash mutasyabihat seperti ayat diatas maka hasilnya adalah kata أيد bukan bermakna tangan tapi maknanya Quwwah ( kekuasaan ).
Ulama salaf dan khalaf sepakat untuk memalingkan lafaz mutasyabihat tersebut dari makna dhahirnya, ini merupakan keyakinan bahwa Allah bersih dari sifat-sifat yang khusus pada makhluk (tanzih).
Perbedaan keduanya hanya terjadi pada masalah apakah diberikan makna maksudnya ataupun tidak diberi makna tetapi diserahkan maksudnya kepada Allah Ta`ala sendiri.
Ulama salaf lebih memilih untuk tidak menentukan salah satu dari beberapa makna yang mungkin di terapkan pada nash tersebut.
Sedangkan para ulama khalaf, dikarenakan pada masa mereka sudah berkembang ahli bid’ah yang mensifati Allah dengan sifat makhluk, maka mereka menafsirkan nash mutasyabihat tersebut dengan makna yang layak bagi Allah yang sesuai dengan qaedah bahasa Arab sendiri.
Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa “Sesungguhnya takwil itu adalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafaz yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditujukan oleh lafaz dzahir.”
Imam Al-Amudi dalam kitab Al-Mustasfa: “Membawa makna lafaz dzahir yang mempunyai ihtimal (probabilitas) kepada makna lain yang didukung dalil”.
Sedangkan menurut Abu Zahra takwil adalah mengeluarkan lafaz dari artinya yang dzahir kepada makna yang lain, tetapi bukan dzahirnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa takwil adalah mengalihkan makna sebuah lafaz ayat ke makna lain yang lebih sesuai karena alasan yang dapat diterima oleh akal [As-Suyuthi, 1979: I, 173].
Alasan yang dapat diterima oleh akal sebagaimana yang disyaratkan oleh Asy-Syathibi yakni
1. Makna yang dipilih sesuai dengan hakekat kebenaran yang diakui oleh para ahli dalam bidangnya.
2.Makna yang dipilih yang sudah dikenal dikalangan masyarakat Arab klasik pada saat turunnya Al Quran.
Contoh ulama Hambali, Al-Imam al-Hafizh Ibn al Jawzi menjelaskan
**** awal kutipan *****
Kata al-yad ”ﺪﻴﻟﺍ” dalam bahasa Arab memiliki makna yang sangat banyak, di antaranya,
dalam makna an-Ni’mah wa al-Ihsân ”ﻥﺎﺴﺣﻹﺍﻭ ﺔﻤﻌﻨﻟﺍ”, artinya; ”Karunia (nikmat) dan kebaikan”.
Adapun makna perkataan orang-orang Yahudi dalam firman Allah
يد الله مغلولة
Yadullah Maghlulah
dalam makna
محبوسة عن النفقة
mahbusah ‘an an-nafaqah
artinya menurut orang Yahudi, Allah tidak memberikan karunia dan nikmat (bukan artinya bahwa Allah memiliki tangan terbelenggu)
Makna lainnya, kata al-yad dalam pengertian ”al-Quwwah”, ”ﺓﻮﻘﻟﺍ” ; artinya “kekuatan atau kekuasaan”
Orang-orang Arab biasa berkata
له بهذا الأمر يد
”Lahu Bi Hadza al-Amr Yad”
artinya, orang itu memiliki kekuatan (kekuasaan) dalam urusan ini
Firman Allah yang dimaksud adalah dalam pengerti ini
بل يداه مبسوطتان
artinya bahwa nikmat dan kekuasaan Allah sangat luas (bukan artinya bahwa Allah memiliki dua tangan yang sangat lebar)
Demikian pula firman Allah tentang penciptaan nabi Adam
لما خلقت بيدي
Juga dalam pengertian bahwa Allah menciptakan Nabi Adam dengan kekuasaanNya dan dengan karunia dari-Nya
Kemudian pula diriwayatkan dari Imam Al-Ahsan dalam tafsir firman Allah
يد الله فوق أيديهم
Beliau berkata, kata يد di sini yang dimaksud adalah karunia dan nikmat Allah
***** akhir kutipan *****
Salafush Sholeh bukan bermanhaj ISBAT MAKNA DZAHIR yakni mengisbatkan atau menetapkan semua sifat-sifat Allah berdasarkan makna dzahir namun Salafush Sholeh bermanhaj ISBAT LAFAZ yakni mengisbatkan atau menetapkan berdasarkan lafaznya dan tafwidh yakni menafikan makna secara bahasa dan menyerahkan maknanya kepada Allah.
Salafush Sholeh mengatakan
قال الوليد بن مسلم : سألت الأوزاعي ومالك بن أنس وسفيان الثوري والليث بن سعد عن الأحاديث فيها الصفات ؟ فكلهم قالوا لي : أمروها كما جاءت بلا تفسير
“Dan Walid bin Muslim berkata: Aku bertanya kepada Auza’iy, Malik bin Anas, Sufyan Tsauri, Laits bin Sa’ad tentang hadits-hadits yang di dalamnya ada sifat-sifat Allah? Maka semuanya berkata kepadaku: “Biarkanlah ia sebagaimana ia datang tanpa tafsir“
Imam Sufyan bin Uyainah radhiyallahu anhu mengatakan:
كل ما وصف الله تعالى به نفسه فتفسيره تلاوته و السكوت عنه
“Setiap sesuatu yang Allah menyifati diri-Nya dengan sesuatu itu, maka tafsirannya adalah bacaannya (tilawahnya) dan diam daripada sesuatu itu”.
Sufyan bin Uyainah radhiyallahu anhu ingin memalingkan kita dari mencari makna dzahir dari ayat-ayat sifat dengan cukup melihat bacaannya saja, tafsiruhu tilawatuhu: tafsirannya adalah bacaannya. Bacaannya adalah melihat, mengikuti huruf-perhurufnya, bukan maknanya, bukan tafsiruhu ta’rifuhu.
Salafush Sholeh justru melarang menterjemahkan, menafsirkan atau memaknai apa yang disifati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang diriNya dalam kitabNya ke selain daripada bahasa Arab harus membiarkan sebagaimana lafaznya.
Imam Sufian bin Uyainah radhiyallahu anhu berkata: “Apa yang disifati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang diriNya dalam kitabNya, maka bacaan perkataan tersebut adalah tafsirannya. Tidak boleh seseorang menafsirkannya dengan (makna) bahasa Arab ataupun menafsirkannya dengan (makna) bahasa Farsi (makna bahasa selain Arab / bahasa asing) (Al-Asma’ wa As-Sifat: 314).
Ibn Suraij berkata : “Tidak boleh menterjemahkan sifat-sifatNya (yang mutasyabihat tersebut) ke dalam bahasa selain daripada bahasa Arab”.
Akibat pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir sehingga mereka belum dapat mengenal Allah dengan sebenar keagungan-Nya (QS Az Zumar [39]:67) terjerumus bertasyabbuh dengan kaum Yahudi.
Contohnya pertanyaan kaum Yahudi dalam riwayat berikut
Telah menceritakan kepada kami Musa telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Al A’masy dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah berkata, “Datang seorang pendeta (Yahudi) kepada Rasulullah, berkata: “Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah meletakkan langit diatas satu jari, seluruh bumi diatas satu jari, semua gunung diatas satu jari, pohon dan sungai di atas satu jari, dan semua makhluk di atas satu jari, kemudian Allah berfirman seraya menunjukan jarinya, ‘Akulah Sang raja’.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tertawa lalu membaca kutipan firmanNya yang artinya “Dan tidaklah mereka dapat mengenal Allah dengan sebenar keagungan-Nya”.(QS Az Zumar [39]:67) (Hadits riwayat Bukhari 6865, 6897)
Al-Imam al-Hafiz Ibn al Jawzi menjelaskan bahwa “Tertawanya Rasulullah dalam hadits di atas sebagai bukti pengingkaran beliau terhadap pendeta (Yahudi) tersebut, dan sesungguhnya kaum Yahudi adalah kaum yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya(Musyabbihah). Lalu turunnya firman Allah: “وما قدروا الله حق قدره ” (“Dan tidaklah mereka dapat mengenal Allah dengan sebenar keagungan-Nya” (QS Az Zumar[39]:67) adalah bukti nyata lainnya bahwa Rasulullah mengingkari mereka (kaum Yahudi)”
Mereka yang belum mengenal Allah dengan sebenar keagungan-Nya sehingga dapat berakibat amal ibadah sepanjang hidupnya tidak diterima oleh Allah Azza wa Jalla.
Al-Ghazali (semoga Allah merahmatinya) berkata: “Tidak sah ibadah (seorang hamba) kecuali setelah mengetahui (mengenal Allah) yang wajib disembah”.
Imam Sayyidina Ali berkata ”Barang siapa menganggap bahwa Tuhan kita mahdud (terbatas) maka ia telah jahil, tidak mengenal Tuhan Sang Pencipta.”
Imam Abu Hanifah dalam kitab Al-Fiqhul-Akbar mengingatkan bahwa Allah Ta’ala tidak boleh disifatkan dengan sifat-sifat benda seperti ukuran, batasan atau berbatas dengan ciptaanNya , sisi-sisi, anggota tubuh yang besar (seperti tangan dan kaki) dan anggota tubuh yang kecil (seperti mata dan lidah) atau diliputi oleh arah penjuru yang enam arah (atas, bawah, kiri, kanan, depan, belakang) seperti halnya makhluk (diliputi oleh arah)
KH Thobary Syadzily salah satu cucu dari Syaikh Nawawi Al Bantani menyampaikan bahwa salah satu faedah Aqidatul Khomsin adalah supaya sah melakukan amal-amal sholeh di dunia sebagaimana yang telah diarsip pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2012/08/07/50-akidah/
Oleh karenanya untuk menangkal paham Wahabisme penerus kebid’ahan Ibnu Taimiyyah sebaiknya sejak dini disampaikan tentang aqidatul khomsin (lima puluh akidah) dimana di dalamnya diuraikan tentang 20 sifat wajib bagi Allah sebagai sarana untuk mengenal Allah Ta’ala
“Awaluddin makrifatullah, akhiruddin makrifatullah”, awal beragama adalah makrifatullah (mengenal Allah) dan akhir beragama makrifatullah dalam arti menyaksikan Allah dengan hati (ain bashiroh).
Aqidatul khomsin (lima puluh akidah) dimana di dalamnya diuraikan tentang 20 sifat wajib bagi Allah adalah merupakan hasil istiqro (telaah) para ulama yang mengikuti Imam mazhab yang empat yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
Begitupula para ulama terdahulu menetapkan 20 sifat yang wajib bagi Allah BUKANLAH membatasi jumlah sifat Allah namun dengan 20 sifat yang wajib bagi Allah dapat kita pergunakan sebagai batasan-batasan untuk dapat memahami ayat-ayat mutsyabihat tentang sifat-sifat Allah.
Hal yang perlu dipertanyakan adalah SIAPAKAH yang menyodorkan kitab-kitab Ibnu Taimiyyah kepada ulama panutan mereka, Muhammad bin Abdul Wahhab sehingga dijuluki “duplikat (salinan) Ibnu Taimiyyah” alias penerus kebid’ahan Ibnu Taimiyyah sebagaimana contoh informasi dari kalangan mereka sendiri yang mengakui bahwa Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai imam mereka pada http://rizqicahya.wordpress.com/2010/09/01/imam-muhammad-bin-abdul-wahhab-bag-ke-1/
***** awal kutipan *****
Untuk itu, beliau mesti mendalami benar-benar tentang aqidah ini melalui kitab-kitab hasil karya ulama-ulama besar di abad-abad yang silam.
Di antara karya-karya ulama terdahulu yang paling terkesan dalam jiwanya adalah karya-karya Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah.
Demikianlah meresapnya pengaruh dan gaya Ibnu Taimiyah dalam jiwanya, sehingga Syeikh Muhammad bin `Abdul Wahab bagaikan duplikat (salinan) Ibnu Taimiyah.
Lengkaplah sudah ilmu yang diperlukan oleh seorang yang pintar yang kemudian dikembangkan sendiri melalui metode otodidak (belajar sendiri) sebagaimana lazimnya para ulama besar Islam mengembangkan ilmu-ilmunya. Di mana bimbingan guru hanyalah sebagai modal dasar yang selanjutnya untuk dapat dikembangkan dan digali sendiri oleh yang bersangkutan
***** akhir kutipan *****
DITENGARAI atau DIDUGA kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi berupaya untuk menyesatkan umat Islam dengan menyodorkan kitab-kitab Ibnu Taimiyyah kepada ulama Najed dari bani Tamim, Muhammad bin Abdul Wahhab KARENA justru para ulama terdahulu telah melarang untuk membaca kitab-kitab Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya
Contohnya Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, ” Maka berhati-hatilah kamu, jangan kamu dengarkan apa yang ditulis oleh Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah dan selain keduanya dari orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah telah menyesatkannya dari ilmu serta menutup telinga dan hatinya dan menjadikan penghalang atas pandangannya. Maka siapakah yang mampu memberi petunjuk atas orang yang telah Allah jauhkan?”. (Al-Fatawa Al-Hadithiyyah : 203)
Imam Ibn Hajar Al-Haitami menyampaikan dengan menukil permasalahan-permasalahan Ibnu Taimiyyah yang menyalahi kesepakatan umat Islam, yaitu : (Ibnu Taimiyyah telah berpendapat) bahwa alam itu bersifat dahulu dengan satu macam, dan selalu makhluk bersama Allah. Ia telah menyandarkan alam dengan Dzat Allah Subhanahu wa Ta’ala bukan dengan perbuatan Allah secara ikhtiar, sungguh Maha Luhur Allah dari penyifatan yang demikian itu. Ibnu Taimiyyah juga berkeyakinan adanya jisim pada Allah Subhanahu wa Ta’ala arah dan perpindahan. Ia juga berkeyakinan bahwa Allah tidak lebih kecil dan tidak lebih besar dari Arsy. Sungguh Allah maha Suci atas kedustaan keji dan buruk ini serta kekufuran yang nyata (Al-Fatawa Al-Hadithiyyah halaman 116)
Begitupula pendiri ormas Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asyari telah mengingatkan kita untuk menghindari meneruskan kebid’ahan Muhammad bin Abdul Wahab al-Najdi, pendiri firqah Wahabi dan penerus kebid’ahan Ibnu Taimiyah sebelum bertaubat serta kedua muridnya, Ibnul Qoyyim Al Jauziah dan Abdul Hadi, sebagaimana yang termuat dalam Risalatu Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 5-6
******* awal kutipan *******
ومنهم فرقة يتبعون رأي محمد عبده ورشيد رضا، ويأخذون من بدعة محمد بن عبد الوهاب النجدي، وأحمد بن تيمية وتلميذيه ابن القيم وعبد الهادي
Diantara mereka (sekte yang muncul pada kisaran tahun 1330 H.), terdapat juga kelompok yang mengikuti pemikiran Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Mereka melaksanakan kebid’ahan Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, Ahmad bin Taimiyah serta kedua muridnya, Ibnul Qoyyim dan Abdul Hadi.
قال العلامة الشيخ محمد بخيت الحنفي المطيعي في رسالته المسماة تطهير الفؤاد من دنس الإعتقاد: وهذا الفريق قد ابتلي المسلمون بكثير منهم سلفا وخلفا، فكانوا وصمة وثلمة في المسلمين وعضوا فاسدا
Al-‘Allamah Syaikh Muhammad Bakhit al-Hanafi al-Muth’i menyatakan dalam kitabnya Thathhir al-Fuad min Danas al-I’tiqad (Pembersihan Hati dari Kotoran Keyakinan) bahwa: “Kelompok ini sungguh menjadi cobaan berat bagi umat Muslim, baik salaf maupun khalaf. Mereka adalah duri dalam daging (musuh dalam selimut) yang hanya merusak keutuhan Islam.”
يجب قطعه حتى لا يعدى الباقي، فهو كالمجذوم يجب الفرار منهم، فإنهم فريق يلعبون بدينهم يذمون العلماء سلفا وخلفا
Maka wajib menanggalkan/menjauhi (penyebaran) ajaran mereka agar yang lain tidak tertular. Mereka laksana penyandang lepra yang mesti dijauhi. Mereka adalah kelompok yang mempermainkan agama mereka. Hanya bisa menghina para ulama, baik salaf maupun khalaf
****** akhir kutipan *******
Risalatu Ahlissunnah wal Jama’ah selengkapnya dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/wp-content/uploads/2015/08/risalah-aswaja.pdf
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar