Hadits Rasululllah thumma tarakahu, “setelah itu Rasulullah meninggalkannya” memang termasuk hadits yang sahih dan terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim.
Akan tetapi yang menjadi permasalahan sekarang adalah kata “thumma tarakahu” tidak cukup dipahami dengan arti bahasa saja yakni “setelah itu beliau meninggalkannya”
Apakah yang ditinggalkan oleh Nabi itu ?
Untuk menjawab permasalahan ini marilah kita perhatikan baik-baik penjelasan para ulama sebagai berikut,
Imam Baihaqi meriwayatkan dan Abdur Rahman bin Madiyyil, bahwasanya beliau berkata, maksudnya: “Hanyalah yang ditinggalkan oleh Nabi itu adalah melaknat.” Tambahan lagi pentafsiran seperti ini dijelaskan oleh riwayat Abu Hurairah ra yang berbunyi, maksudnya: “Kemudian Nabi menghentikan doa kecelakaan ke atas mereka.”Dengan demikian dapatlah dibuat kesimpulan bahwa qunut Nabi yang satu bulan itu adalah qunut nazilah dan qunut inilah yg ditinggalkan, bukan qunut pada waktu sholat subuh.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jld.3, hlm.505 maksudnya: “Adapun jawaban terhadap hadits Anas dan Abi Hurairah r.a dalam ucapannya dengan (thumma tarakahu) maka maksudnya adalah meninggalkan doa melaknat kepada orang-orang kafir itu saja. Bukan meninggalkan seluruh qunut atau meninggalkan qunut pada selain subuh. Pentafsiran seperti ini mesti dilakukan karena hadits Anas di kesempatan yang lain adalah “senantiasa Nabi qunut di dalam sholat subuh sehingga beliau meninggal dunia” adalah shahih lagi jelas maka wajiblah menggabungkan di antara kedua-duanya.”
Jadi para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan metode penggabungan dua dalil atau lebih (thariqatul-jam’i) bila ada dalil-dalil tetapi secara dzhahir nampak agak bertentangan yakni “meninggalkan qunut” dengan “senantiasa Nabi qunut di dalam sholat subuh sehingga beliau meninggal dunia”
Kemudian para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan salah satu kaidah ushul fiqih yakni
المثبت مقدم على النافى
Artinya: “ Yang menetapkan ada didahulukan atas yang meniadakan “
Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bila bangun dari ruku’-nya pada shalat shubuh di rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tanggannya dan berdoa: Allahummahdini fii man hadait…dan seterusnya.” (HR Al-Hakim dan dishahihkan)
Dari Ibnu Abbas ra. berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajari kami doa untuk dibaca dalam qunut pada shalat shubuh. (HR Al-Baihaqi)
Dengan adanya beberapa hadits ini, maka para ulama salaf seperti Imam Asy-Syafi’i, Al-Qasim, Zaid bin Ali dan lainnya mengatakan bahwa melakukan doa qunut pada shalat shubuh adalah sunnah.
Tersebut dalam Al majmu’ syarah muhazzab jilid III/504 sebagai berikut :“Dalam madzab Imam Syafi’i disunnatkan qunut pada waktu shalat subuh baik ketika turun bencana atau tidak. Dengan hukum inilah berpegang mayoritas ulama salaf dan orang-orang yang sesudah mereka. Dan diantara yang berpendapat demikian adalah Abu Bakar as-shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin affan, Ali bin abi thalib, Ibnu abbas, Barra’ bin Azib – semoga Allah meridhoi mereka semua. Ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih. Banyak pula orang tabi’in dan yang sesudah mereka berpendapat demikian. Inilah madzabnya Ibnu Abi Laila, Hasan bin Shalih, Malik dan Daud.”
Imam Jalaluddin al-Mahalli berkata dalam kitab Al-Mahalli jilid I/157 :“Disunnahkan qunut pada I’tidal rekaat kedua dari shalat subuh dan dia adalah “Allahummahdinii fiman hadait….hingga akhirnya”.Demikian keputusan hukum tentang qunut subuh dalam madzab Imam Syafi’i.
Dahulu Rasulullah memang pernah melaknat suatu kaum namun setelah itu turun firman Allah Ta’ala yang artinya, “Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim.” (QS Ali Imran [3]:128)
Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya, keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus bin Yazid dari Ibnu Syihab katanya; telah mengabarkan kepadaku Said bin Musayyab dan Abu Salamah bin Abdurrahman bin ‘Auf, keduanya mendengar Abu Hurairah berkata; Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat fajar (subuh), yaitu setelah membaca, bertakbir dan mengangkat kepalanya, beliau membaca Sami’allahu liman hamidah. Rabbanaa walakal hamdu. Kemudian beliau membaca lagi dan beliau masih berdiri, yaitu; ALLAAHUMMA ANJI ALWALID BIN WALID WA SALAMAH BIN HISYAM, WA AYYASY BIN ABU RABIAH, WAL MUSTADH’AFIINA MINAL MUL’MINIINA, ALLAAHUMMASY DUD WATH’ATHAKA ‘ALAA MUDHARR WAJ’ALHAA ‘ALIHIM KASINII YUUSUFA, ALLAAHUMMAL’AN LIHYAANA WARI’LAN WADZAKWAAANA WA’USHAYYAH ASHATALLAAHA WARASUULAHU (Ya Allah, selamatkanlah Walid bin walid, Salamah bin Hisyam, Ayyasy bin Abu Rabiah dan orang-orang mukmin yang lemah, Ya Allah, perkuatlah hukumanmu kepada Mudharr dan jadikanlah untuk mereka masa-masa paceklik sebagaimana paceklik Yusuf, Ya Allah, laknatilah Lihyan, Ri’l, dan Dzakwan, mereka yang telah membangkang Allah dan Rasul-Nya. Kemudian sampai berita kepada kami, bahwa beliau meninggakan doa (qunut melaknat) tersebut, tepatnya ketika turun ayat Tidak ada urusanmu entah Allah mengampuni mereka atau menyiksa mereka, sesungguhnya mereka orang-orang yang zhalim (QS. Ali Imran 128), Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan ‘Amru An Naqid, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Ibn ‘Uyainah dari Az Zuhri dari Sa’id bin Musayyab dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga sabdanya: Ya Allah, jadikanlah untuk mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun paceklik Yusuf. Dan ia tidak menyebutkan kalimat sesudahnya. (HR Muslim 1082)
Oleh karenanya kemudian Rasulullah “thumma tarakahu” meninggalkan doa qunut melaknatnya bukan meninggalkan qunut subuh.
Begitupula Buya Hamka menggunakan kaidah ushul fiqih “Yang menetapkan ada didahulukan atas yang meniadakan“ dalam perkara men-jahar-kan Bismillah sebagaimana yang ditulisnya dalam dalam buku tafsirnya membahas masalah Jahr dan Sirr ini secara panjang lebar pada halaman 122-131 (10 halaman).
****** awal kutipan *****
Dalil-dalil golongan yang memilih (Madzhab) jahar.
Hadis 1, (Hadis fi’li). Dirawikan oleh jama’ah dari pada sahabat-sahabat, di antaranya Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Ali bin Abi Thalib, Samurah bin Jundab dan isteri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam Ummu Salmah. Bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam men-jahar-kan membaca Bismillahir Rahmanir Rahim.
Hadis fi’li adalah hadis yang menceritakan perbuatan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam
Hadis 2, (bukan Hadis Nabi tetapi Atsar sahabat). Ada pula satu riwayat dari Na’im bin Abdullah Al-Mujmar. Dia berkata: “Aku telah sembahyang di belakang Abu Hurairah. Aku dengar dia membaca Bismillahir Rahmanir Rahim, setelah itu dibacanya pula Ummul Qur’an.
Setelah selesai sembahyang diapun, mengucapkan salam lalu berkata kepada kami: “Sesungguhnya akulah yang lebih mirip sembahyangku dengan sembahyang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Hadits ini dirawikan oleh An-Nasai dan oleh Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya. Lalu disambungnya; “Adapun jahar Bismillahir Rahmanir Rahim itu maka sesungguhnya telah tsabit dan sah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam
Hadits ini dirawikan pula oleh Ibnu Hibbaan dan Al-Hakim atas syarat Bukhari dan Muslim. Dan berkata Al-Baihaqi: ‘Shahih isnad-nya”.
Hadis 3, (Hadis fi’li). Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi senantiasa memulai sembahyangnya dengan men-jahar-kan Bismillah.
Tentang ini ada riwayat dari Ad-Daruquthni, dan ada juga riwayat dari Al-Hakim.
Adapun yang me-NAFI-kan Jahar dan yang memandang lebih baik SIRR saja, mereka berpegang pula kepada Hadits:
Hadis 4, (Bukan Hadis Nabi tetapi Hadis sahabat). “Dari pada Ibnu Abdullah bin Maghfal: “Aku dengar ayahku berkata; padahal aku membaca Bismillahir Rahmanir Rahim. Kata ayahku: “Hai anakku. Sekali-kali jangan engkau mengada-ada. Dan kata Ibnu Abdullah tentang ayahnya itu:
“Tidak ada aku melihat sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan bersama Abubakar, bersama Umar dan bersama Utsman, maka tidaklah pernah aku mendengar seorangpun di antara mereka membaca. Sebab itu janganlah engkau baca akan dia. Kalau engkau membaca, maka baca sajalah Alhamdulillahi Rabbil Alamin”. (Dirawikan oleh yang berlima, kecuali Abu Daud). Hadits ini di Hasankan oleh At-Turmudzi.
Definisi Hadis Hasan menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani adalah : “Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kurang kuat hapalannya, bersambung sanadnya, tidak mengandung cacat, dan tidak janggal.”
Kemudian Hamka menguraikan kelemahan Hadis ini sebagai berikut:
Hadits inipun diperkajikan orang karena Al-Jariri merawikannya seorang diri, dan setelah tua, fikirannya kacau, sebab itu Hadits yang dirawikannya diragukan. Kemudian Abdullah bin Maghfal, yang jadi sumber pertama Hadits ini. Setengah ahli Hadits mengatakan bahwa dia itu Majhul (seorang yang tidak dikenal).
Kontroversi Hadis Anas bin Malik r.a.
Anas bin Malik r.a. adalah pelayan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam selama 10 tahun dan juga sahabat Nabi yang banyak meriwayatkan Hadis. Beliau meriwayatkan masalah Bismillah ini di 2 Hadis yang saling bertentangan
(1) Hadis Anas r.a. yang men-jahar-kan :
Hadis 5, (Hadis fi’li). “Ditanyakan orang kepada Anas, bagaimanakah bacaan Nabi shallallahu alaihi wasallam maka diapun menjawab: “Bacaan Nabi adalah panjang”
Kemudian beliau baca Bismillahir Rahmanir Rahim; dipanjangkannya pada Bismillah dan dipanjangkannya pula pada Ar-Rahman, dan Ar-Rahim” (Dirawikan oleh Bukhari).
Menurut pendapat yang menjahar : tidak mungkin Anas berkata sejelas itu kalau tidak didengarnya.
(2) Hadis Anas r.a. yang men-sirr-kan.
Hadis 6, (Hadis fi’li). “Dari pada Anas bin Malik, berkata dia: “Aku telah sembahyang bersama Rasululah shallallahu alaihi wasallam, Abubakar, Umar dan Utsman, maka tidaklah saya mendengar seorangpun dari pada mereka yang membaca Bismillahir Rahmanir Rahim”. (Dirawikan oleh Ahmad dan Muslim).
Karena kontroversi ini maka ditanyakan kepada Anas r.a. diwaktu beliau sudah tua sebagai berikut:
Hadis 7, (Bukan Hadis Nabi tetapi Hadis Sahabat). Hadits yang dirawikan oleh Ad-Daruquthni dari Abi Salmah, demikian bunyinya. “Aku telah tanyakan kepada Anas bin Malik, apakah ada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membuka sembahyang dengan Alhamdulillah, atau dengan Bismillahi Rahmanir Rahim? Beliau menjawab: “Engkau telah menanyakan kepadaku satu soal yang aku tidak ingat lagi, dan belum pernah orang lain menanyakan soal itu kepadaku sebelum engkau”. Lalu saya tanyakan pula: “Apakah ada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sembahyang dengan memakai sepasang terompah; Beliau jawab: “Memang ada!”.
Setelah membahasnya secara panjang lebar (10 halaman), Hamka menyimpulkan:
(1) Kedua pihak yang men-jahar-kan dan men-sirr-kan tidak membawa Hadis qauli (dimana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menyuruh membaca atau tidak membaca Bismillah) melainkan hanya Hadis fi’li (menyaksikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan/atau sahabat membaca / tidak membaca Bismillah), atau bukan Hadis Nabi melainkan Hadis Sahabat saja.
(2) Karena Hadis Anas bin Malik r.a. adalah Hadis Sahih yang kontroversi maka dipakai Qaidah Ushul Fiqh dan Ilmu Hadits bahwa :
“Yang menetapkan lebih didahulukan dari pada yang menidakkan (meniadakan)”.
(3) Maka sandaran pihak yang men-sirr-kan tinggal Hadis Sahabat saja (Hadis nomor 7).
Akhirnya Hamka menganggap bahwa yang dalilnya lebih kuat adalah dari pihak yang MEN-JAHAR-KAN Bismillah.
**** akhir kutipan ****
Jadi Hadis Anas bin Malik r.a. yang men-sirrkan , menurut Buya Hamka adalah hadits shahih yang kontroversi
Begitupula para fuqaha (ahli fiqih) berpendapat bahwa perkataan orang yang menyebutkan bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam kadang-kadang melirihkan dan kadang-kadang menjaharkan (bacaan basmalah), itu tidak benar. Karena mereka juga berdalil dengan hadits-hadits mu’allal yang ditolak.
Bahkan sebagiannya hanya disimpulkan dari hasil pemahaman (al-mafhum) yang berlawanan dengan hadits al-manthuq, yang jelas menyatakan adanya menjahar bacaan basmalah. Sedangkan yang manthuq itu harus didahulukan atas yang mafhum, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih.
Ada pun hadits Anas ra. yang antara lain mengatakan: “Aku melakukan shalat dibelakang Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam., Abu Bakar, Umar dan ‘Utsman. Mereka membuka (bacaan Alquran) dengan Alhamdulillah Rabbil ‘Aalamiin dan mereka tidak menyebut (membaca) Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim baik di awal pembacaannya mau pun di akhirnya”.
Dalam riwayat lain disebutkan: “Maka aku tidak mendengar salah satu di antara mereka membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim, yang diriwayatkan Imam Muslim dalam shohih-nya [I:299 no.50 dan 52].
Hadits tersebut mu’allal (hadits yang mempunyai banyak ‘ilat atau yang menurunkannya dari derajat shohih).
Diantara ‘ilat atau penyakit yang melemahkan derajat hadits itu adalah, ungkapan terakhir dalam hadits tersebut ‘Mereka tidak menyebut atau membaca Bismillah’.
Sebenarnya itu bukan dari perkataan (hadits) Anas, tetapi hanya perkataan salah seorang perawi yang memahami kata-kata Alhamdulillah Rabbil ‘Aalamiin dan tidak bermaksud untuk meniadakan basmalah dari Al-Fatihah.
Perkara hukum mengucapkan Bismillah dalam shalat adalah perkara yang cukup penting untuk dipahami karena tidak mengucapkannya akan membatalkan shalat
Imam Ishak bin Rahuwiyah pernah ditanya tentang seseorang yang meninggalkan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim. Maka dia menjawab; “Siapa yang meninggalkan ba’, atau sin, atau mim dari basmalah, maka shalatnya batal, karena Al-hamdu (Al-Fatihah) itu tujuh ayat”. (Hal ini akan ditemukan pada kitab Sayr A’lam Al-Nubmala’ [XI:369] karangan Ad-Dzahabi).
Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra. bahwa, “Rasulallah shallallahu alaihi wasallam membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim dalamn shalat, dan beliau menganggapnya sebagai satu ayat…”. (HR.Abu Dawud dalam as-Sunan [IV:37], Imam Daraquthni [I:307], Imam Hakim [II:231], Imam Baihaqi [II:44] dan lain-lainnya dengan isnad shahih).
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Abu Hurairah [ra] serta yang lainnya: “ Bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam menjaharkan (bacaan) Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim”. (Hadits dari Ibnu ‘Abbas, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar [I:255]; Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra [II:47] dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar [II:308] dan lain-lainnya ; Al-Haitsami dalam Mujma’ Al-Zawaid [II:109] mengatakan, hadits tersebut di riwayatkan oleh Al-Bazzar dan rijal-nya mautsuuquun (terpercaya)
Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim Al-Mujmir seorang Imam, Faqih, terpercaya termasuk periwayat hadits Shohih Enam sempat bergaul dengan Abu Hurairah ra. selama 20 tahun : “Aku melakukan sholat dibelakang Abu Hurairah ra., maka dia membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim lalu dia membaca Ummu Alqur’an hingga sampai kepada Wa laadh dhaalliin kemudian dia mengatakan amin. Dan orang-orang pun mengucapkan amin. Setiap (akan) sujud ia mengucapkan Allahu Akbar. Dan apabila bangun dari duduk dia meng ucapkan Allahu Akbar. Dan jika bersalam (mengucapkan assalamu‘alaikum). Dia kemudian mengatakan, ‘Demi Tuhan yang jiwaku ada pada kekuasaan-Nya, sesungguhnya aku orang yang lebih mirip shalatnya dengan Rasulallah shallallahu alaihi wasallam daripada kalian”. (Imam Nasa’i dalam As-Sunan II:134);
Imam Bukhori mengisyaratkannya hadits tersebut dalam shahihnya [II:266 dalam Al-Fath] ;
Ibnu Hibban dalam shohihnya [V:100] ;
Ibn Khuzaimah dalam shohihnya I:251 ;
Ibn Al-Jarud dalam Muntaqa halaman 184 ;Al-Daraquthni [I:300] mengatakan semua perawinya tsiqah ;
Hakim dalam Al-Mustadrak [I:232] ;
Imam Baihaqi dalam As-Sunan [II:58] dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar [II:371] dan mengatakan isnadnya shahih. Dan hadits itu dishahihkan oleh sejumlah para penghafal hadits seperti Imam Nawawi, Ibn Hajar dalam Al-Fath [II:267] bahkan dia mengatakan bahwa Imam Nawawi membuat bab khusus ‘Menjaharkan Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim’, itulah hadits yang paling shahih mengenai hal tersebut)
Jadi kalau bermakmum dengan Imam yang tidak terdengar mengucapkan Bismillah maka kita berprasangka baik bahwa dia mengucapkan Bismillah secara sirr (pelan atau dalam hati)
Sahkan sholat bermakmum dengan Imam yang meninggalkan ucapan Bismillahi sama sekali (tidak sirr maupun jahar) ?
Berikut penjelasan tentang sahkah sholat bermakmum kepada imam yang dianggap makmum tidak sah ?
Berikut contoh kutipan penjelasan dari Buya Yahya Zainul Ma’arif, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah Al Bahjah – Cirebon sebagaimana kutipan gambar di atas yang bersumber dari http://buyayahya.org/buya-menjawab/apa-syarat-menjadi-imam.html
***** awal kutipan *****
Adapun jika solatnya sah menurut Imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam Madzhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil.
Pendapat pertama: (Al’ibroh bi’tiqodil makmum), maksudnya jika solat Imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah solatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.
Pendapat kedua: (Al’ibroh bi’tiqodil imam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum denganya, maka solat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.
Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantarnya adalah tahu diri.
Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam.
Sebaliknya jika anda menemukam imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut-ikut tidak bijak, ambilah pendapat kedua dan sahlah solat anda.
Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki. Wallahu a’lam bissawab.
***** akhir kutipan ******
Jadi untuk menghindari perpecahan maka boleh pergunakan pendapat kedua yakni Al’ibroh bi’tiqodil imam artinya sholatnya makmum tetap sah walaupun imam sholat dianggap keliru seperti pertanyaan di atas tidak membaca bismillah sama sekali (tidak sirr maupun jahar)
Intinya kekeliruan imam tidak ditanggung oleh makmum.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar