Janganlah kebencian anda pada Syiah sehingga membenci para Habaib
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al Maaidah [5]:8)
Janganlah karena kebencian anda pada firqah Syiah menyebabkan anda membenci para Habaib dan bahkan menuduhnya para pendusta.
Pada hakikatnya para Habaib menjadi ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah adalah kehendak Allah Azza wa Jalla semata. Jadi mereka yang membenci para Habaib secara tidak langsung membenci kehendak Allah,
Begitupula kita perlu mewaspadai orang-orang yang menuduh umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka adalah syiah karena besar kemungkinan kemudian mereka akan menganggap halal darahnya dan membunuhnya karena kesalahpahaman mereka dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/09/18/tak-sepaham-adalah-syiah/
Sejak Abad 7 H di Hadramaut Yaman, Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra beliau menganut madzhab Syafi’i dalam fiqih , Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam akidah (i’tiqod) mengikuti Imam Asy’ari (bermazhab Imam Syafi’i) dan Imam Maturidi (bermazhab Imam Hanafi) serta tentang akhlak atau tentang ihsan mengikuti ulama-ulama tasawuf muktabaroh yang bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.
Di Hadramaut kini, akidah dan madzhab Imam Al Muhajir yang adalah Sunni Syafi’i, terus berkembang sampai sekarang, dan Hadramaut menjadi kiblat kaum sunni yang “ideal” karena kemutawatiran sanad serta kemurnian agama dan aqidahnya.
Dari Hadramaut (Yaman), anak cucu Imam Al Muhajir menjadi pelopor dakwah Islam sampai ke “ufuk Timur”, seperti di daratan India, kepulauan Melayu dan Indonesia. Mereka rela berdakwah dengan memainkan wayang mengenalkan kalimat syahadah, mereka berjuang dan berdakwah dengan kelembutan tanpa senjata , tanpa kekerasan, tanpa pasukan , tetapi mereka datang dengan kedamaian dan kebaikan. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Ethopia, sampai kepulauan Madagaskar. Dalam berdakwah, mereka tidak pernah bergeser dari asas keyakinannya yang berdasar Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Prof.Dr.H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) dalam majalah tengah bulanan “Panji Masyarakat” No.169/ tahun ke XV11 15 februari 1975 (4 Shafar 1395 H) halaman 37-38 menjelaskan bahwa pengajaran agama Islam diajarkan langsung oleh para ulama keturunan cucu Rasulullah mulai dari semenanjung Tanah Melayu, Nusantara dan Philipina
Berikut kutipan penjelasan Buya Hamka
***** awal kutipan ****
“Rasulallah shallallahu alaihi wasallam mempunyai empat anak-anak lelaki yang semuanya wafat waktu kecil dan mempunyai empat anak wanita. Dari empat anak wanita ini hanya satu saja yaitu (Siti) Fathimah yang memberikan beliau shallallahu alaihi wasallam dua cucu lelaki dari perkawinannya dengan Ali bin Abi Thalib. Dua anak ini bernama Al-Hasan dan Al-Husain dan keturunan dari dua anak ini disebut orang Sayyid jamaknya ialah Sadat. Sebab Nabi sendiri mengatakan, ‘kedua anakku ini menjadi Sayyid (Tuan) dari pemuda-pemuda di Syurga’. Dan sebagian negeri lainnya memanggil keturunan Al-Hasan dan Al-Husain Syarif yang berarti orang mulia dan jamaknya adalah Asyraf. Sejak zaman kebesaran Aceh telah banyak keturunan Al-Hasan dan Al-Husain itu datang ketanah air kita ini. Sejak dari semenanjung Tanah Melayu, kepulauan Indonesia dan Pilipina.
Harus diakui banyak jasa mereka dalam penyebaran Islam diseluruh Nusantara ini. Diantaranya Penyebar Islam dan pembangunan kerajaan Banten dan Cirebon adalah Syarif Hidayatullah yang diperanakkan di Aceh. Syarif kebungsuan tercatat sebagai penyebar Islam ke Mindanao dan Sulu. Yang pernah jadi raja di Aceh adalah bangsa Sayid dari keluarga Jamalullail, di Pontianak pernah diperintah bangsa Sayyid Al-Qadri. Di Siak oleh keluaga Sayyid bin Syahab, Perlis (Malaysia) dirajai oleh bangsa Sayyid Jamalullail. Yang dipertuan Agung 111 Malaysia Sayyid Putera adalah Raja Perlis. Gubernur Serawak yang ketiga, Tun Tuanku Haji Bujang dari keluarga Alaydrus.
Kedudukan mereka dinegeri ini yang turun temurun menyebabkan mereka telah menjadi anak negeri dimana mereka berdiam. Kebanyakan mereka jadi Ulama. Mereka datang dari hadramaut dari keturunan Isa Al-Muhajir dan Fagih Al-Muqaddam. Yang banyak kita kenal dinegeri kita yaitu keluarga Alatas, Assegaf, Alkaff, Bafaqih, Balfaqih, Alaydrus, bin Syekh Abubakar, Alhabsyi, Alhaddad, Al Jufri, Albar, Almusawa, bin Smith, bin Syahab, bin Yahya …..dan seterusnya.
Yang terbanyak dari mereka adalah keturunan dari Al-Husain dari Hadramaut (Yaman selatan), ada juga yang keturunan Al-Hasan yang datang dari Hejaz, keturunan syarif-syarif Makkah Abi Numay, tetapi tidak sebanyak dari Hadramaut. Selain dipanggil Tuan Sayid mereka juga dipanggil Habib. Mereka ini telah tersebar didunia. Di negeri-negeri besar seperti Mesir, Baqdad, Syam dan lain-lain mereka adakan NAQIB, yaitu yang bertugas mencatat dan mendaftarkan keturunan-keturunan Sadat tersebut. Disaat sekarang umum- nya mencapai 36-37-38 silsilah sampai kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidati Fathimah Az-Zahra ra.
Kesimpulan dari makalah Prof.Dr.HAMKA: Baik Habib Tanggul di Jawa Timur dan Almarhum Habib Ali di Kwitang, Jakarta, memanglah mereka keturunan dari Ahmad bin Isa Al-Muhajir yang berpindah dari Bashrah/Iraq ke Hadramaut, dan Ahmad bin Isa ini cucu yang ke tujuh dari cucu Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.”
****** akhir kutipan ******
Contoh silsilah para Wali Songo pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/03/silsilah-para-walisongo.jpg
Para Wali Songo yang membawa ajaran Islam ke Nusantara didakwahkan merangkul budaya, melestarikan budaya, menghormati budaya, berbaur dengan budaya yang ada adalah hasil (output) dari metode pemahaman dan istinbath (menetapkan hukum perkara) dalam implementasi agama dan menghadapi permasalahan kehidupan dunia sampai akhir zaman yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits mengikuti metode pemahaman dan istinbath Imam Mazhab yang empat kalau di negara kita mengikuti Mazhab Syafi’i sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/02/pegangan-mazhab-syafii/
Selama budaya atau adat tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Jadi kesimpulannya para Habib atau ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah mendapatkan ilmu agama secara turun temurun tersambung kepada lisannya Rasulullah
Jabir ibnu Abdillah berkisah: “Aku melihat Rasulullah dalam haji Wada` pada hari Arafah. Beliau menyampaikan khutbah dalam keadaan menunggangi untanya yang bernama Al-Qashwa. Aku mendengar beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia! Sungguh aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara yang bila kalian mengambilnya, maka kalian tidak akan sesat yaitu kitabullah dan ‘itrati ahlul baitku.” (Hadits diriwayatkan Al-Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 3786, kitab Al-Manaqib ‘an Rasulillah , bab Manaqib Ahli Baitin Nabi shallallahu alaihi wa sallam)
Abu Said Al-Khudri dan Zaid bin Arqam meriwayatkan, “Sungguh aku meninggalkan pada kalian perkara yang bila kalian berpegang teguh dengannya niscaya kalian tidak akan sesat sepeninggalku. Salah satu dari perkara itu lebih besar daripada perkara yang lainnya, yaitu kitabullah tali Allah yang terbentang dari langit ke bumi. Dan (perkara lainnya adalah) ‘itrati, yaitu ahlul baitku. Keduanya tidak akan berpisah hingga keduanya mendatangiku di haudl. Maka lihatlah dan perhatikanlah bagaimana kalian menjaga dan memperhatikan keduanya sepeninggalku.” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya 3/14,17 dan At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 3788)
Imam at Tirmidzi dan Imam ath Thabrani meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas ra., ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Cintailah Allah agar kalian memperoleh sebagian nikmat-Nya, cintailah aku agar kalian memperoleh cinta Allah, dan cintailah keluargaku (ahlul baitku) agar kalian memperoleh cintaku.”
Imam Syafi’i ~rahimahullah bersyair, “Wahai Ahlul-Bait Rasulallah, mencintai kalian adalah kewajiban dari Allah diturunkan dalam al-Quran cukuplah bukti betapa tinggi martabat kalian tiada sholat tanpa shalawat bagi kalian.”
Syair Beliau yang lain “Jika sekiranya disebabkan kecintaan kepada keluarga Rasulallah shallallahu alaihi wasallam maka aku dituduh Rafidhi (Syi’ah). Maka saksikanlah jin dan manusia, bahwa sesungguhnya aku adalah Rafidhi.”
Maksud perkataan Imam Syafi’i ~rahimahullah , jika mencintai keturunan cucu Rasulullah disebut Rafidhi maka beliau rela disebut Rafidhi walaupun kita paham bahwa pemahaman syiah rafidhi telah menyelisihi pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Habib Rizieq Shihab ketika menjelaskan tentang firqah syiah dan wahabi menyampaikan tentang “kotoran unta yang dibelah dua” yakni firqah Rafidhah dan Nawashib sebagaimana yang disampaikan pada http://www.habibrizieq.com/2015/03/syiah-vs-wahabi.html
****** awal kutipan ******
Imam Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad rhm (wafat : 1.132 H) dalam kitab “Tatsbiitul Fu-aad” membahas tuntas tentang sikap Kaum Roofidhoh (-Jamaknya : Rowaafidh-) yang selalu melecehkan Shahabat Nabi SAW dengan “dalih” membela Ahli Bait Nabi SAW, dan Kaum Naashibah (-Jamaknya : Nawaashib-) yang sering melecehkan Ahli Bait Nabi SAW dengan “dalih” membela Shahabat Nabi SAW.
Dan dalam juz 2 halaman 227 kitab tersebut, Imam Al-Haddad rhm menyatakan tentang Roofidhoh dan Naashibah :
” بعرة مقسومة نصفين ”
“Kotoran Unta yang dibelah dua.”
“Roofidhoh” dan “Nawaashib” adalah musuh bebuyutan, sepanjang sejarah tidak pernah akur, bagaikan air dan minyak, tidak pernah bisa bersatu. Satu sama lainnya saling mengkafirkan, bahkan hingga kini kedua belah pihak saling bernafsu untuk memerangi dan membunuh pihak lainnya.
Lihat saja “Konflik Berdarah” di Iraq dan Syria saat ini, yang telah menjadi “Tragedi Kemanusiaan” yang sangat memilukan dan menyayat hati muslim mana pun yang menyintai “Wihdah Islaamiyyah”.
Bagi Roofidhoh bahwa Nawaashib lebih berbahaya daripada Yahudi mau pun Nashrani. Dan bagi Nawaashib justru Roofidhoh lah yang lebih berbahaya daripada Yahudi dan Nashrani.
Baik Roofidhoh mau pun Nawaashib sama-sama anti Dialog dan Anti Toleransi Antar Madzhab Islam. Mereka selalu menolak bahkan merusak semua upaya pemersatuan umat Islam
sepanjang zaman.
Mereka lebih suka perang sesama muslim daripada perang melawan Zionis dan Salibis Internasional. Mereka lebih suka membunuh sesama muslim daripada memerdekakan Palestina dan Masjid Al-Aqsha dari cengkeraman Israel.
Innaa Lillaahi wa Innaa ilaihi Rooji’uun …
***** akhir kutipan *****
Dalam tulisan tersebut, Beliau mengingatkan bahwa jangan ada sikap gebrah uyah dengan “penggeneralisiran” semua Syiah pasti Ghulat dan pasti Roofidhoh, sehingga semuanya pasti Kafir dan Murtad atau Sesat, begitupula sebaliknya jangan ada sikap gebrah uyah dengan “penggeneralisiran” semua Wahabi pasti Khawaarij Takfiirii atau pasti Nawaashib, sehingga semuanya pasti sesat menyesatkan, apalagi sampai mengkafirkan mereka. Sikap seperti itu sangat gegabah dan amat tidak ilmiah, serta bukan sikap Aswaja.
Habib Rizieq Syihab menyampaikan bahwa sekte (firqoh) syiah maupun wahabi masing-masing terbagi kedalam 3 bagian
****** awal kutipan *****
SYIAH
Pertama, SYI’AH GHULAT yaitu Syi’ah yang menuhankan/menabikan Ali ibn Abi Thalib RA atau meyakini Al-Qur’an sudah di-TAHRIF (dirubah/ditambah/dikurangi), dan sebagainya dari berbagai keyakinan yang sudah menyimpang dari USHULUDDIN yang disepakati semua MADZHAB ISLAM. Syi’ah golongan ini adalah KAFIR dan wajib diperangi.
Kedua, SYI’AH RAFIDHOH yaitu Syi’ah yang tidak berkeyakinan seperti Ghulat, tapi melakukan penghinaan/penistaan/pelecehan secara terbuka baik lisan atau pun tulisan terhadap para Sahabat Nabi SAW seperti Abu Bakar RA dan Umar RA atau terhadap para isteri Nabi SAW seperti ‘Aisyah RA dan Hafshah RA. Syi’ah golongan ini SESAT, wajib dilawan dan diluruskan.
Ketiga, SYI’AH MU’TADILAH yaitu Syi’ah yang tidak berkeyakinan Ghulat dan tidak bersikap Rafidhah, mereka hanya mengutamakan Ali RA di atas sahabat yang lain, dan lebih mengedapankan riwayat Ahlul Bait daripada riwayat yang lain, secara ZHOHIR mereka tetap menghormati para sahabat Nabi SAW, sedang BATHIN nya hanya Allah SWT Yang Maha Tahu, hanya saja mereka tidak segan-segan mengajukan kritik terhadap sejumlah sahabat secara ilmiah dan elegan. Syi’ah golongan inilah yang disebut oleh Prof. DR. Muhammad Sa’id Al-Buthi, Prof. DR. Yusuf Qardhawi, Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili, Mufti Mesir Syeikh Ali Jum’ah dan lainnya, sebagai salah satu Madzhab Islam yang diakui dan mesti dihormati. Syi’ah golongan ketiga ini mesti dihadapi dengan DA’WAH dan DIALOG bukan dimusuhi.
WAHABI
Pertama, WAHABI TAKFIRI yaitu Wahabi yang mengkafirkan semua muslim yang tidak sepaham dengan mereka, juga menghalalkan darah sesama muslim, lalu bersikap MUJASSIM yaitu mensifatkan Allah SWT dengan sifat-sifat makhluq, dan sebagainya dari berbagai keyakinan yang sudah menyimpang dari USHULUDDIN yang disepakati semua MADZHAB ISLAM. Wahabi golongan ini KAFIR dan wajib diperangi.
Kedua, WAHABI KHAWARIJ yaitu yang tidak berkeyakinan seperti Takfiri, tapi melakukan penghinaan/penistaan/pelecehan secara terbuka baik lisan mau pun tulisan terhadap para Ahlul Bait Nabi SAW seperti Ali RA, Fathimah RA, Al-Hasan RA dan Al-Husein RA mau pun ‘Itrah/Dzuriyahnya. Wahabi golongan ini SESAT sehingga mesti dilawan dan diluruskan.
Ketiga, WAHABI MU’TADIL yaitu mereka yang tidak berkeyakinan Takfiri dan tidak bersikap Khawarij, maka mereka termasuk MADZHAB ISLAM yang wajib dihormati dan dihargai serta disikapi dengan DA’WAH dan DIALOG dalam suasana persaudaraan Islam.
***** akhir kutipan *****
Banyak pihak yang menyampaikan hasil kajian tentang bentuk-bentuk kesesatan firqah Syiah namun sebaiknya tidak menggeneralisir bahwa seluruh warga syiah, anak kecil, para pemuda dan pemudi, orang dewasa, pria maupun wanita pasti berada dalam kesesatan-kesesatan tersebut.
Contohnya sekelompok orang dari firqah Syiah dikatakan mempunyai keyakinan adanya tahrif dalam Al Qur’an namun sebagaimana yang dikatakan Yusuf Al Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah bahwa
“mereka pada umumnya tetap percaya dengan Al Qur`an yang kita hafal. Mereka berkeyakinan bahwa Al Qur`an adalah firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mushaf yang dicetak di Iran dengan mushaf yang dicetak di Mekah, Madinah dan Kairo adalah sama. Al Qur`an ini dihafal oleh anak-anak Iran di sekolah-sekolah agama (madrasah/pesantren) di sana. Para ulama Iran juga mengutip dalil-dalil Al Qur`an di dalam masalah pokok-pokok dan furu di dalam ajaran Syi’ah yang telah ditafsirkan oleh para ulama mereka di dalam kitab-kitabnya”.
Begitupula salah seorang dari firqah syiah menyampaikan bahwa mereka tidak mengikuti kitab-kitab hadits dari kalangan kami, Ahlus Sunnah wal Jama’ah, bukan berarti mereka menolak hadits namun bagi mereka kitab-kitab hadits adalah sumber atau bahan mentah yang perlu ilmu untuk memahaminya, jika tidak memiliki ilmu akan sesat dan menyesatkan. Mereka lebih baik mengikuti penjelasan hadits dari para ulama mereka yang berkompetensi dan lagi pula kitab-hadits diperlukan untuk kebutuhan menggali hukum darinya.
Dalam sebuah hadits dari Anas ra, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Tiga hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa”
Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah (wafat 671 H) berkata : “Adapun seorang muslim dia tidak dikafirkan walaupun melakukan dosa besar”
Habib Munzir dalam tulisannya pada http://www.majelisrasulullah.org/forums/topic/tentang-syiah/ menyampaikan bahwa “Syiah adalah muslim selama mengakui syahadat, namun siapapun yang mengkafirkan Sahabat atau orang muslim, maka ia kafir, apakah ia Syiah atau bukan Syiah.
Kalau ulama ahlus sunnah wal jama’ah menyitir firqah syiah yang mengkafirkan para Sahabat maka yang dimaksud adalah Syiah Rafidhah.
Siapakah Syiah Rafidhah ?
Imam Zaid bin Ali bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib ditanya oleh para pengikutnya yakni pasukan atau tentara yang semula mendukungnya dengan pertanyaan “Kami akan menyokong perjuangamu, namun sebelumnya kami ingin tahu terlebih dahulu sikapmu terhadap Abu Bakar Siddiq dan Umar bin Khattab di mana kedua-duanya telah menzalimi kakekmu Imam Ali bin Abi Thalib”.
Imam Zaid menjawab: “bagi saya mereka berdua adalah orang yang baik, dan saya tak pernah mendengar ucapan dari ayahku Imam Zainal Abidin tentang perihal keduanya kecuali kebaikan. Dan kalaulah saat ini saya berani melawan dan menantang perang Bani Umayyah, itu disebabkan karena mereka telah membunuh kakek saya (imam Husain bin Ali). Di samping itu, mereka telah memberanguskan kota Madinah di tengah teriknya matahari pada siang hari. Ketika itu terjadilah peperangan sengit di pintu Tiba kota Madinah. Dan tentara Yazid bin Mu’awiyah (w 63H) ketika itu telah menginjak-injak kehormatan kami, dan membunuh beberapa orang sahabat. Dan mereka menghujani mesjid dengan lemparan batu dan api”.
Setelah mendengar sikap dan jawaban Imam Zaid, para tentara Kufah meninggalkan Imam Zaid. Dan Imam Zaid berkata kepada mereka: “kalian telah menolak saya, kalian telah menolak saya”. Semenjak hari itu pasukan atau tentara yang semula mendukung Beliau dikenal dengan nama Rafidhah. Pengertian al-Rafidhah (الرافضة) adalah mereka yang menolak.
Jadi Syiah Rafidhah meninggalkan seorang penunjuk (ahli istidlal) dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasululah, Imam Zaid dan mengikuti pasukan atau tentara yang semula mendukungnya yakni mereka memahami Al Qur’an dan Hadits maupun perkataan Imam Ahlul Bait bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri yang berakibat timbullah firqah-firqah.
Salah satu ulama Zaidiyyah, Imam Ahmad as-Syarafiy (w. 1055 H) menegaskan bahwa: “Syi’ah Zaidiyah terpecah kepada tiga golongan, yaitu: Batriyah, Jaririyah, dan Garudiyah. Dan konon ada yang membagi sekte Zaidiyah kepada: Shalihiyah, Sulaimaniyah dan Jarudiyah. Dan pandangan Shalihiyah pada dasarnya sama dengan pandangan Batriyyah. Dan sekte Sulaymaniyah sebenarnya adalah Jarririyah. Jadi ketiga sekte tersebut merupakan golongan-golongan Syi’ah Zaidiyyah pada era awal. Ketiga sekte inipun tidak berafiliasi kepada keturunan Ahlu Bait sama sekali. Mereka hanyalah sekedar penyokong berat (bekas tentara atau pasukan) imam Zaid ketika terjadi revolusi melawan Bani Umayah, dan mereka ikut berperang bersama imam Zaid”.
Begitupula menurut pendapat Dr. Samira Mukhtar al-Laitsi dalam bukunya (Jihad as-Syi’ah), ketiga sekte tersebut merupakan golongan Syi’ah Zaidiyyah di masa pemerintahan Abbasiah. Dan mayoritas dari mereka ikut serta dalam revolusi imam Zaid. Dan ketiga sekte tersebut dianggap paling progresif dan popular serta berkembang pesat pada masa itu. Dan setelah abad kedua, gerakan Syi’ah Zaidiyah yang nampak di permukaan hanyalah sekte Garudiyah. Hal ini disebabkan karena tidak ditemukannya pandangan-pandangan yang dinisbahkan kepada sekte Syi’ah Zaidiyah lainnya.
Jadi adalah sebuah fitnah jika mengaku-aku mengikuti Imam Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib namun pada kenyataannya mereka mengikuti para pendukung (bekas tentara atau pasukan) Imam Zaid
Begitupula fitnah lainnya adalah orang-orang yang mengaku berada di atas manhaj (mazhab) salaf atau mengaku mengikuti pemahaman Salafush Sholeh namun pada kenyataannya mereka mengikuti firqah Wahabi yakni mengikuti ajaran (pemahaman) Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat
Habib Rizieq Shihab menjelaskan bahwa mereka yang mengaku sebagai pengikut Salafi sebenarnya adalah pengikut firqah Wahabi sebagaimana yang dipublikasikan dalam video pada http://www.youtube.com/watch?v=hlCdzVo8Ueo dan http://www.youtube.com/watch?v=DZdjU2H6hpA
**** awal kutipan transkrip video yang pertama ****
Karena itu saya sangat prihatin terbit sebuah buku dengan judul “Mulia dengan manhaj salaf”. Judulnya bagus betul. Diterbitkan oleh pustaka At Taqwa, Yang menulis Yazid bin Abdul Qodir.
Kenapa saya prihatin dengan kehadiran buku ini. Kalau kita buka pada bab yang ketigabelas yaitu bab yang terakhir. Disini penulis menyebutkan firqoh-firqoh sesat dan menyesatkan. Yang nomor delapan disebutkan Asy’ariah. Yang nomor sembilan disebut Maturidiyah. Kemudian yang nomor empat belas atau yang nomor tiga belas Shufiyah, ahli tasawuf. Yang nomor empat belas Jama’ah Tabligh. Yang nomor lima belas Ikhwanul Muslimin. Yang nomor tujuh belas Hizbut Tahrir
Buku-buku semacam ini memecah belah umat. Kalau pengarang ini merasa bahwa Wahhabi adalah ajaran yang paling benar, silahkan. Dia menamakan dirinya pengikut Salafi atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama istilah Wahhabi. Kalau dia merasa Salafi Wahhabi paling benar, hak dia. Kalau dia merasa paling suci, hak dia. Kalau dia merasa paling lurus, hak dia. Tapi dia tidak punya hak untuk sesat menyesatkan, kafir mengkafirkan sesama umat Islam.
***** akhir kutipan transkrip video *****
Yazid Bin Abdul Qadir Jawas, Firanda maupun Abu Yahya Badrussalam yang mempertanyakan bukti otentik tentang sejarah Walisongo, penyebar Islam di Indonesia adalah produk atau hasil pengajaran para ulama yang dipaksakan oleh kerajaan dinasti Saudi untuk mengikuti ajaran (pemahaman) ulama Najed yakni Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat sebagaimana informasi dari situs resmi mereka seperti pada https://saudiembassy.net/islam
“In the 18th century, a religious scholar of the central Najd, Muhammad bin Abdul Wahhab, joined forces with Muhammad bin Saud, the ruler of the town of Diriyah, to bring the Najd and the rest of Arabia back to the original and undefiled form of Islam”.
Muhammad bin Abdul Wahhab adalah pengikut yang tidak pernah bertemu muka yakni mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikirannya sendiri karena masa kehidupannya terpaut 350 tahun lebih
Penamaan firqah Wahabi dinisbatkan kepada nama ayahnya Muhammad bin Abdul Wahhab adalah sekedar untuk membedakan antara ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengikuti pola pemahaman Ibnu Taimiyyah dengan ajaran Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Contoh penisbatan bukan pada nama sendiri lainnya adalah seperti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, kita sepakati dinamakan sebagai mazhab Hambali karena hal itu adalah hasil ijtihad dan istinbat beliau dalam perkara fiqih berdasarkan sumber ijtihad yang dimilikinya seperti hafalan hadits yang melebihi jumlah hadits yang telah dibukukan pada zaman kini dan kompetensinya dalam memahami Al Qur’an dan As Sunnah yang diakui oleh jumhur ulama sebagai salah satu Imam Mujtahid Mutlak
Para pengikut firqah Wahabi sibuk dengan jargon “Syiah sesat” atau bahkan “Syiah bukan Islam” namun kenyataannya mereka mengikuti ajaran (pemahaman) Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat sehingga mereka memunculkan bentuk kesyirikan yang baru sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/10/08/bentuk-kesyirikan-baru/
Timbul permasalahan besar karena mereka mengatakan bahwa pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat adalah manhaj (mazhab) salaf sehingga akan menyesatkan orang banyak dan memfitnah Salafush Sholeh.
Sedangkan pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat menurut keputusan Qodhi Empat Mazhab dan merupakan ijma para ulama dan umara sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Taqiyuddin As-Subki rhm adalah sesat dan menyesatkan sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/09/30/pemahaman-menyesatkan/
Begitupula Buya Yahya dari lembaga pengembangan da’wah Al-Bahjah menjelaskan bahwa telah bermunculan kelompok orang yang mengaku dirinya salaf namun mereka tidak mewakili salaf karena mereka memunculkan bentuk kesyirikan yang baru seperti beraqidah (beri’tiqod) bahwa Allah berada atau bertempat atau menetap tinggi di langit atau di atas ‘arsy sebagaimana ceramahnya yang diupload pada http://www.youtube.com/watch?v=fS47nbe79wQ
Habib Rizieq Shihab ketika menjelaskan tentang firqah syiah dan wahabi bahwa selain kebanyakan Wahabi bersikap Naashibah, banyak pula kalangan Wahabi saat ini yang bersikap “Khawaarij” yang cenderung “Takfiirii” yaitu suka mengkafirkan semua umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka karena mereka mengikuti pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat sebagaimana yang dipubllikasikan pada http://www.habibrizieq.com/2015/03/syiah-vs-wahabi.html
Berikut kutipannya
***** awal kutipan *****
Sikap berlebihan Ibnu Taimiyyah pada akhirnya mengantarkannya ke penjara pada tahun 726 H hingga wafat di tahun 728 H.
Sultan Muhammad bin Qolaawuun memenjarakannya di salah satu menara Benteng Damascus di Syria berdasarkan Fatwa Qodhi Empat Madzhab Aswaja, yaitu :
1. Mufti Hanafi Qodhi Muhammad bin Hariri Al-Anshori rhm.
2. Mufti Maliki Qodhi Muhammad bin Abi Bakar rhm.
3. Mufti Syafi’i Qodhi Muhammad bin Ibrahim rhm.
4. Mufti Hanbali Qodhi Ahmad bin Umar Al-Maqdisi rhm.
Bahkan Syeikhul Islam Imam Taqiyuddin As-Subki rhm dalam kitab “Fataawaa As-Subki” juz 2 halaman 210 menegaskan :
“وحبس بإحماع العلماء وولاة الأمور”.
“Dia (Ibnu Taimiyyah) dipenjara dengan Ijma’ Ulama dan Umara.”
Namun, akhirnya Syeikh Ibnu Taimiyyah rhm bertaubat di akhir umurnya dari sikap berlebihan, khususnya sikap “Takfiir”, sebagaimana diceritakan oleh Imam Adz-Dzahabi rhm dalam kitab “Siyar A’laamin Nubalaa” juz 11 Nomor 2.898 pada pembahasan tentang Imam Abul Hasan Al-Asy’ari rhm.
Namun, sayangnya Wahabi saat ini banyak yang tetap berpegang kepada sikap berlebihan Ibnu Taimiyah yang justru sebenarnya sudah diinsyafinya.
Bahkan banyak kalangan Wahabi saat ini yang bersikap “Khawaarij” yang cenderung “Takfiirii” yaitu suka mengkafirkan semua umat Islam yang tidak sependapat dengan mereka.
Di Indonesia, sejumlah Tokoh Wahabi secara terang-terangan menyatakan bahwa Madzhab Asy’ari adalah bukan Aswaja, bahkan Firqoh sesat menyesatkan, antara lain :
1. Yazid Abdul Qadir Jawaz dalam buku “Mulia dengan Manhaj Salaf” bab 13 hal. 519 – 521.
2. Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku “Risalah Bid’ah” bab 19 hal. 295 dan buku “Lau Kaana Khairan lasabaquunaa ilaihi” bab 6 hal. 69.
3. Hartono Ahmad Jaiz dalam buku “Bila Kyai Dipertuhankan” hal.165 – 166
***** akhir kutipan *****
Jadi mereka menyesatkan atau bahkan mengkafirkan Asy’ariyah dan Maturidiyah adalah akibat mengikuti ajaran atau pemahaman Muhamnad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat yakni selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahamannya selalu dengan makna dzahir.
Oleh karena mereka mengikuti pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat, mereka juga menyalahkan para ulama terdahulu sekaliber Imam Baihaqi, Imam Nawawi dan Ibnu Hajar yang dalam memahami ayat-ayat sifat tidak selalu berpegang pada nash secara dzahir namun jika dipahami dengan makna dzahir akan mensifatkan Allah dengan sifat yang tidak layak atau tidak patut bagiNya sehigga diperlukan mentakwilkannya dengan ilmu balaghah seperti dengan makna majaz (makna kiasan)
Berikut contoh kutipan pentahdziran mereka terhadap ulama terdahulu https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/09/ulama_dan_tahdzir.pdf
“Wahai Syaikh, engkau membawakan biografi 3 ulama terdahulu yaitu Al-Baihaqy, An-Nawawy dan Ibnu Hajar. Mereka terjatuh pada penakwilan terhadap sebagian sifat-sifat Allah. Mereka memiliki karya-karya tulis yang besar dan berfaedah. Oleh karena itulah Ahlus Sunnah memandang bahwa manusia sangat membutuhkan untuk mengambil faedah dari kitab-kitab mereka selain kebid’ahan yang mereka terjatuh padanya.“
Mereka berpendapat bahwa pentakwilan terhadap sebagian sifat-sifat Allah yang disampaikan oleh Imam Baihaqi, Imam Nawawi dan Ibnu Hajar telah terjatuh dalam kebid’ahan.
Pendapat serupa mereka utarakan seperti
“Ibnu Hajar dan An Nawawi rahimahumallah memang dalam beberapa masalah aqidah terdapat ketergelinciran terutama dalam pembahasan Asma’ wa Shifat, di mana mereka berdua di antara orang yang mentakwil makna nama dan sifat Allah tanpa dalil. Namun demikianlah kesalahan ini tertutupi dengan kemanfaatan ilmu dan keutamaan mereka. Moga Allah merahmati mereka.“
Sumber: http://www.rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/3375-ibnu-hajar-dan-imam-nawawi-dikatakan-mubtadi.html
Begitupula fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta` (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) kerajaan dinasti Saudi ditanya tentang aqidah Imam Nawawi dan menjawab: “Lahu aghlaath fish shifat” (Beliau memiliki beberapa kesalahan dalam bab sifat-sifat Allah). Sumber: http://muslim.or.id/biografi/biografi-ringkas-imam-nawawi.html
Memang salah satu ciri khas mereka yang mengikuti ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat, dalam perkara aqidah yakni dalam memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahamannya selalu dengan makna dzahir.
Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayim Al Jauziyah mengingkari keberadaan makna majaz (makna metaforis), baik dalam Al Quran maupun dalam bahasa Arab.
Bahkan Ibnul Qayim Al Jauziyah mengatakan bahwa majaz adalah thaghut yang ketiga (Ath thaghut Ats Tsalits), karena menurutnya dengan adanya majaz, akan membuka pintu bagi ahlu tahrif untuk menafsirkan ayat dan hadist dengan makna yang menyimpang sebagaimana penjelasan pada http://hanifnurfauzi.wordpress.com/2009/04/11/belajar-ushul-fiqh-makna-haqiqi-dan-majazi/
Ulama Hanbali yang ternama, Al-Imam al-Hafizh al Alamah AbulFaraj Abdurrahman bin Ali bin al-Jawzi as- Shiddiqi al-Bakri atau yang lebih dikenal dengan Ibn al Jawzi dalam kitab berjudul Daf’u syubahat-tasybih bi-akaffi at-tanzih contoh terjemahannya pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/12/dafu-syubah-imam-ibn-al-jauzi.pdf menjelaskan bahwa,
“sesungguhnya dasar teks-teks itu harus dipahami dalam makna lahirnya (makna dzahir) jika itu dimungkinkan, namun jika ada tuntutan takwil maka berarti teks tersebut bukan dalam dzahirnya tetapi dalam makna majaz (metaforis)”
Kebutuhan takwil dengan ilmu balaghah seperti makna majaz timbul contohnya jika dipahami dengan makna dzahir akan mensifatkan Allah dengan sifat yang tidak layak atau tidak patut bagiNya.
Jadi mereka yang memahami ayat-ayat mutasyabihat menolak takwil dengan ilmu balaghah dapat termasuk orang-orang yang berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) tanpa ilmu sehingga akan sesat dan menyesatkan
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Jadi permasalahan terbesar yang dapat menjerumuskan kekufuran dalam i’tiqod adalah cara mereka menetapkan sifat Allah yang selalu berpegang pada nash secara dzahir atau penetapan sifat Allah selalu berdasarkan makna dzahir
Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/1182 M) dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”, “Jagalah aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabihat, karena hal itu salah satu pangkal kekufuran”.
Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin As-Suyuthidalam “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi” mengatakan “Ia (ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan, mata,bertempat), ia kafir (kufur dalam i’tiqod) secara pasti.”
Oleh karenanya lebih baik mensyaratkan bagi pondok pesantren, majelis tafsir, ormas-ormas yang mengaku Islam, lembaga kajian Islam maupun lembaga-lembaga Islam lainnya termasuk lembaga Bahtsul Masail untuk dapat memahami dan beristinbat (menetapkan hukum perkara) dalam implementasi agama dan menghadapi permasalahan kehidupan dunia sampai akhir zaman yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, wajib menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/04/30/bacalah-dan-istinbath/
Di tahun 705 di hari ke delapan bulan Rajab, Ibnu Taimiyyah disidang pertama dalam satu majlis persidangan yang dihadiri oleh para penguasa dan para ulama ahli fiqih di hadapan wakil sulthon. Maka Ibnu Taimiyyah ditanya tentang aqidahnya, lalu ia mengutarakan sedikit dari aqidahnya. Kemudian dihadirkan kitab aqidahnya Al-Wasithiyyah dan dibacakan dalam persidangan, maka terjadilah pembahasan yang banyak dan masih ada sisa pembahasan yang ditunda untuk sidang berikutnya.
Dan di tahun 707 hari ke-6 bulan Rabi’ul Awwal hari Kamis, Ibnu Taimiyyah menyatakan taubatnya dari akidah dan ajaran sesatnya di hadapan para ulama Ahlus sunnah wal jama’ah dari kalangan empat madzhab, bahkan ia membuat perjanjian kepada para ulama dan hakim dengan tertulis dan tanda tangan untuk tidak kembali ke ajaran sesatnya, namun setelah itu ia pun masih sering membuat fatwa-fatwa nyeleneh dan mengkhianati surat perjanjiannya hingga akhirnya ia mondar-mandir masuk penjara dan wafat di penjara setelah sidang ke empat. Beliau wafat pada malam hari tanggal 22, Dzulqo’dah tahun 728 H. sebagaimana yang dikabarkan pada http://ibnu-alkatibiy.blogspot.co.id/2011/12/kisah-taubatnya-ibnu-taimiyah-di-tangan.html
Sejalan dengan keputusan Qodhi Empat Mazhab, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum lama ini juga menyatakan bahwa ajaran baru kelompok Salafi adalah ajaran sesat dan menyesatkan, baik dibidang aqidah maupun ibadahnya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengalaman, dan Penyiaran Agama Islam di Aceh.
Fatwa para ulama Aceh yang dikeluarkan pada 27 Sya’ban 1435 H/ 25 Juni 2014 ini menyebutkan bahwa pengajian Kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie dan ditempat lainnya adalah sesat dan meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah serta melarang aktivitas kelompok Salafi.
Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam, mengatakan fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam bersama puluhan ulama di berbagai kabupaten/ kota, dan pertemuan dengan pimpinan kelompok Salafi.
“Fatwa MPU Aceh dikeluarkan terhadap ajaran Salafi itu dilakukan setelah beberapa pengkajian bersama 47 ulama, yang berada di kabupaten/ kota, termasuk beberapa kali pertemuan dengan pimpinan Salafi,” kata Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam, Kamis (21/8/ 2014).
Disebutkan ajaran Salafi di Pulo Raya khususnya di Aceh, sangat jauh berbeda dengan ajaran Salafi yang berkembang di masa sahabat Nabi Muhammad, Salafi di Mesir dan Salafi di Arab Saudi.
Hasil keputusan fatwa MPU Aceh menghasilkan 4 poin penting di bidang aqidah dan 5 poin di bidang ibadah yang ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Seperti yang tertuang dalam ajaran Salafi, Allah itu berada di atas ‘Arsy/ langit dan Allah itu membutuhkan tempat, waktu, dan arah. Ini berarti Allah membutuhkan makhluk karena semua itu baik Arsy, tempat, dan waktu adalah ciptaan Allah padahal Allah tidak membutuhkan itu semua.
Inilah 4 poin aqidah Salafi yang sesat dan menyesatkan yang dikeluarkan MPU Aceh:
Meyakini Allah di atas langit/ ‘arsy,
Meyakini Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah,
Meyakini kalamullah itu berhuruf dan bersuara dan
Meyakini nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah.
Sedangkan di ibadah yang salah dalam ajaran Salafi adalah niat shalat di luar takbiratul ihram, haram qunut pada shalat Shubuh, haram memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, haram berzikir dan berdoa berjama’ah, serta wajib mengikuti hanya Alquran dan hadist dalam bidang aqidah, syariah dan akhlak.
Selengkapnya silahkan baca tulisan pada http://www.muslimedianews.com/2014/08/fatwa-ulama-aceh-aqidah-salafi-itu.html
Begitupula salah satu alasan pelarangan penyebarluasan aqidah firqah Wahabi di Malaysia khususnya di Negeri Perak Darul Ridzuan adalah karena firqah Wahabi menolak dan menyesatkan pendekatan Tuhid sifat 20, mendakwa bahwa Asya’irah dan Maturidiyah bukan Ahli Sunnah wal Jama’ah sebagaimana yang difatwakan pada http://www.e-fatwa.gov.my/fatwa-negeri/fatwa-mengenai-penegahan-menyebarkan-aliran-dan-dakyah-wahabiah
Berikut kutipan fatwanya
****** awal kutipan *****
“Aliran dan Dakyah Wahabiah didapati bercanggah dengan aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah yang menjadi teras pegangan masyarakat Islam di Perak berdasarkan kepercayaan, perbuatan dan pengamalan seperti berikut :
(i) Menolak dan menyesatkan pengamal pendekatan Tauhid sifat 20;
(ii) Menganggap syirik berbagai amalan ahli sunnah seperti Selawat Syifa’ dan Selawat Tafrijiyyah;
(iii) Mendakwa bahawa pengikut Aliran Asya’irah dan Maturidiyah tidak layak digelar sebagai Ahli Sunnah Wal Jamaah; dan
(iv) Menganggap pelaku berbagai amalan ahli sunnah sebagai melakukan bid’ah dhalalah dan akan menjadi penghuni neraka.
Oleh yang demikian, Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak mengambil keputusan bahawa;
(i) mana-mana orang Islam sama ada secara individu atau berkumpulan yang menjadi penyebar Aliran dan Dakyah Wahabiah adalah disifatkan mengamalkan Aliran dan Dakyah Wahabiah yang berlawanan dengan aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah Aliran Asya’irah dan Maturidiyah;
(ii) mana-mana orang Islam sama ada secara individu atau berkumpulan melalui pertubuhan atau persatuan yang menjadi Ahli Jamaah atau pengikut Aliran dan Dakyah Wahabiah dengan berselindung di sebalik apa-apa aktiviti ekonomi, perniagaan, pendidikan, kesenian, dan sebagainya yang mempunyai unsur-unsur persamaan dengan Aliran dan Dakyah Wahabiah, adalah disifatkan mengamalkan ajaran, pegangan dan fahaman yang berlawanan dengan aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah Aliran Asya’irah dan Maturidiyah;
(iii) mana-mana orang Islam secara individu atau berkumpulan melalui pertubuhan atau persatuan yang cuba menyebarkan Aliran dan Dakyah Wahabiah sama ada melalui apa-apa rangkaian, atau mana-mana pertubuhan atau persatuan yang mempunyai unsur-unsur persamaan dengan Aliran dan Dakyah Wahabiah adalah disifatkan mengamalkan ajaran, pegangan dan fahaman yang bercanggah dengan aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah Aliran Asya’irah dan Maturidiyah;
(iv) apa-apa variasi, versi, bentuk atau cabang mana-mana Aliran dan Dakyah Wahabiah atau apa-apa ajaran, pegangan atau fahaman baru yang mempunyai persamaan dengan unsur-unsur Aliran dan Dakyah Wahabiah adalah berlawanan dengan aqidah Ahli Sunnah Wal Jamaah Aliran Asya’irah dan Maturidiyah; atau
(v) apa-apa jua bahan publisiti dan sebaran yang menonjolkan aliran dan dakyah Wahabiah atau apa-apa ajaran, pegangan atau fahaman baru yang mempunyai persamaan dengan unsur-unsur Aliran dan Dakyah Wahabiah dalam apa jua bentuk penerbitan dan cetakan adalah dilarang.
(vi) Apa jua bentuk tindakan seperti yang dinyatakan di atas perlu dihalang dan diambil tindakan menurut undang-undang.
***** akhir kutipan ******
Silahkan download fatwa dalam bentuk brosur pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/08/fatwa-negeri-perak-tentang-penegahan-wahabiah.jpg
Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia membenarkan apa dilakukan Majlis Agama Islam Negeri Sembilan yang mengeluarkan fatwa mengharamkan penyebaran Wahabi di negeri itu untuk menghindari kacau balau di dalam negeri, dan Majlis Fatwa Kebangsaan Malaysia sepakat memutuskan aliran Wahabi tidak sesuai untuk diamalkan di Malaysia sebagaimana kabar yang telah diarsip pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/28/tak-sesuai-di-malaysia/
Dalam kabar tersebut Pengerusi Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan, Prof Emeritus Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin menyampaikan
****** awal kutipan *****
“Hak mengeluarkan fatwa adalah hak negeri masing-masing. Contoh seperti apa dilakukan Majlis Agama Islam Negeri Sembilan yang mengeluarkan fatwa mengharamkan penyebaran Wahabi di negeri itu, sememangnya ia tidak bertentangan.
“Saya fikir, negeri tersebut mengharamkan Wahabi kerana tidak mahu berlaku kacau bilau dalam masyarakat Islam negeri itu,” katanya.
Dalam pada itu, Abdul Shukor berkata, tindakan negeri tersebut juga tidak akan menjejaskan hubungan negara dan Arab Saudi kerana sememangnya itu hak negeri tersebut.
“Jika perkara itu akan menjejaskan hubungan, maknanya tiada hak kepada negeri untuk membuat keputusan sendiri.
“Malahan Jakim dan Majlis Fatwa Kebangsaan telah membincangkan perkara tersebut lebih awal sebelum isu ini kembali disensasikan,” katanya.
****** akhir kutipan *******
Pesanan Mufti Haji Said, Sungguhpun umat Islam di negara ini sejak dahulu lagi menganut fahaman dan `aqidah Ahlus Sunnah wal Jama`ah, tetapi kini mereka telah banyak diresapi oleh fahaman `aqidah-`aqidah yang berlawanan dan bertentangan dengan fahaman dan `aqidah Ahlus Sunnah wal Jama`ah, sehingga ada yang sudah dipengaruhi oleh fahaman dan `aqidah Syiah dan Mu’tazilah, bahkan ada pula yang telah terpengaruh dan mengikut fahaman dan `aqidah Ibnu Taimiyyah dan lain – lainnya.
Fatwa Mufti Pehin Haji Ismail, Adalah mazhab as-Salafiyah yang dihidupkan oleh al-Allamah Ibnu Taimiyah dan yang dipakai serta diamalkan oleh al-Wahhabiyah itu bukan mazhab Ahli Sunnah Wal Jamaah dan ia keluar dari mazhab yang empat. Mazhab as-Salafiyah berdasarkan Allah berjisim dan menyerupai
Ulama terdahulu kita dari kalangan Sunni Syafei yang ternama sampai Semenanjung Tanah Melayu, Brunei Darussalam, Singapur sampai Pathani, negeri Siam atau Thailand yakni KH. Sirajuddin Abbas (lahir 5 Mei 1905, wafat 23 Ramadhan 1401H atau 5 Agustus 1980) dalam buku berjudul I’tiqad Ahlussunah Wal Jamaah yang diterbitkan oleh Pustaka Tarbiyah Baru, Jl Tebet Barat XA No.28, Jakarta Selatan 12810 dalam cetakan ke 8, 2008 tercantum dua buah sekte atau firqoh dalam Islam yakni firqoh berdasarkan pemahaman Ibnu Taimiyyah dari halaman 296 sampai 351 dan firqoh berdasarkan pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab dari halaman 352 sampai 380.
Begitupula dalam wasiat ulama dari Malaysia, Syaikh Abdullah Fahim memasukkan mazhab atau pemahaman Ibnu Taimiyyah dan para pengikutnya yang bertemu langsung seperti Ibnu Qoyyim Al Jauziyah maupun yang tidak bertemu langsung seperti Muhammad bin Abdul Wahhab sebagai mazhab khawarij artinya mazhab yang menyempal keluar (kharaja) dari mazhab Imam Mazhab yang empat sebagaimana yang termuat yang termuat pada http://hanifsalleh.blogspot.com/2009/11/wasiat-syeikh-abdullah-fahim.html
***** awal kutipan *****
Supaya jangan berpecah belah oleh bangsa Melayu sendiri.Sekarang sudah ada timbul di Malaya mazhab Khawarij yakni mazhab yang keluardari mazhab 4 mazhab Ahlis Sunnah wal Jama`ah. Maksud mereka itu hendak mengelirukan faham awam yang sebati dan hendak merobohkan pakatan bangsa Melayuyang jati. Dan menyalahkan kebanyakan bangsa Melayu.
Hukum-hukum mereka itu diambil daripada kitab Hadyur-Rasulyang mukhtasar daripada kitab Hadyul-’Ibad dikarang akan dia oleh Ibnul Qayyim al-Khariji, maka Ibnul Qayyim dan segala kitabnya ditolak oleh ulama AhlisSunnah wal Jama`ah.
***** akhir kutipan *****
Mereka bukanlah Hanabila atau bukanlah pengikut Imam Ahmad bin Hambal sebagaimana yang disangkakan oleh orang awam sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/09/18/bukanlah-hanabila/
Daftar para ulama lainnya yang menolak dan memperingatkan pemahaman Ibnu Taimiyyah ada dalam https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2010/02/ahlussunnahbantahtaimiyah.pdf
Begitupula pendiri ormas Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asyari telah mengingatkan kita untuk menghindari pemahaman Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha maupun mereka yang meneruskan kebid’ahan Muhammad bin Abdul Wahab al-Najdi (pendiri firqah Wahabi) yang mengikuti dan menyebarluaskan pemahaman Ibnu Taimiyah sebelum bertaubat serta kedua muridnya, Ibnul Qoyyim Al Jauziah dan Abdul Hadi, sebagaimana yang termuat dalam Risalatu Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 5-6 selengkapnya pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2015/08/risalah-aswaja.pdf
***** awal kutipan *****
Diantara mereka (sekte yang muncul pada kisaran tahun 1330 H.), terdapat juga kelompok yang mengikuti pemikiran Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha. Mereka melaksanakan kebid’ahan Muhammad bin Abdul Wahhab an-Najdi, Ahmad bin Taimiyah serta kedua muridnya, Ibnul Qoyyim dan Abdul Hadi.
Mereka mengharamkan hal-hal yang telah disepakati oleh orang-orang Islam sebagai sebuah kesunnahan, yaitu bepergian untuk menziarahi makam Rasulullah Saw. serta berselisih dalam kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Fatawa-nya: “Jika seseorang bepergian dengan berkeyakinan bahwasanya mengunjungi makam Nabi Saw. sebagai sebuah bentuk ketaatan, maka perbuatan tersebut hukumnya haram dengan disepakati oleh umat Muslim. Maka keharaman tersebut termasuk perkara yang harus ditinggalkan.”
Al-‘Allamah Syaikh Muhammad Bakhit al-Hanafi al-Muth’i menyatakan dalam kitabnya Thathhir al-Fuad min Danas al-I’tiqad (Pembersihan Hati dari Kotoran Keyakinan) bahwa: “Kelompok ini sungguh menjadi cobaan berat bagi umat Muslim, baik salaf maupun khalaf. Mereka adalah duri dalam daging (musuh dalam selimut) yang hanya merusak keutuhan Islam.”
Maka wajib menanggalkan/menjauhi (penyebaran) ajaran mereka agar yang lain tidak tertular. Mereka laksana penyandang lepra yang mesti dijauhi. Mereka adalah kelompok yang mempermainkan agama mereka. Hanya bisa menghina para ulama, baik salaf maupun khalaf
Mereka menyatakan: “Para ulama bukanlah orang-orang yang terbebas dari dosa, maka tidaklah layak mengikuti mereka, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.” Mereka menyebarkan (pandangan/asumsi) ini pada orang-orang bodoh agar tidak dapat mendeteksi kebodohan mereka
Maksud dari propaganda ini adalah munculnya permusuhan dan kericuhan. Dengan penguasaan atas jaringan teknologi, mereka membuat kerusakan di muka bumi. Mereka menyebarkan kebohongan mengenai Allah, padahal mereka menyadari kebohongan tersebut. Menganggap dirinya melaksanakan amar makruf nahi munkar, merecoki masyarakat dengan mengajak untuk mengikuti ajaran-ajaran syariat dan menjauhi kebid’ahan. Padahal Allah Maha Mengetahui, bahwa mereka berbohong.
***** akhir kutipan *******
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Wali Songo itu ndak ada bukti yang otentik, apa mungkin ini yang mau mereka perlihatkan di Makkah dan Madinah dengan menghancurkan semua peninggalan Rasulullah, sehingga keturunan islam berikutnya menganggap Rasulullah hanya sebagai mitos
afwan, bisa bantu kasih bukti ilmiyah (jarh wa ta’dil) terkait Kebenaran Nasab Habaib ke Ali bin Abu Thalib RA- Fathimah binti Rasulullah RA ?
Dari beliau sampai Ke Ali bin Ja’far Shadiq, ana membenarkan dan meyakini, jadi tdk usah dibahas. ana butuh dari Muhammad (an naqib) bin Ali bin Ja’far Shadiq, Isa (ar rum) bin Muhammad bin Ali Bin Ja’far Shadiq, Ahmad (al muhajir) bin Isa bin Muhammad bin Ali bin Ja’far Shadiq.
anda baca dan apakah setuju atau kurang lengkap, makalah yang ditulis Al Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syahab :
https://majlistaklimmiftahululum.wordpress.com/2018/12/13/benarkah-habaib-indonesia-keturunan-rasulullah-saw/amp/
Paparan MHRHS point (1) sampai (5) bisa diterima (tidak ada comments).
jazakallah khayran