Cara meruntuhkan ukhuwah Islamiyah dari dalam
Sebaiknya janganlah kita terpancing berakhlak buruk juga seperti dengan mencela, merendahkan atau memperolok-olok mereka karena ketidak tahuan atau kesalahpahaman mereka.
Imam Syafi’i ra menyatakan bahwa “orang yang berakhlak buruk itu seperti pantatnya dandang (tempat menanak nasi) yang hitam. Dia hitam, dan dia ingin menempelkannya ke kulit kita. Kalau kita terpancing, maka yang hitam itu menjadi dua. Jadi kalau sampai kita sadar bahwa ada ruhani yang tidak stabil, dan kita terpancing untuk tidak stabil, maka sesungguhnya yang terjadi adalah dua ketidakstabilan, karena kita terpancing“.
Bahasa tulisan maupun lisan, ibarat teko hanya akan mengeluarkan isi yang ada. Kalau di dalamnya air bersih maka yang keluar bersih dan sebaliknya kalau di dalamnya air kotor maka yang keluar adalah kotoran.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “mencela seorang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”. (HR Muslim).
Orang yang fasik adalah orang yang secara sadar melanggar larangan Rasulullah atau larangan agama sebagaimana firmanNya yang artinya, “(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah sesudah perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerusakan di muka bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS Al Baqarah [2]:27)
Bagi orang-orang yang fasik, tempat mereka adalah neraka jahannam.
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan adapun orang-orang yang fasik maka tempat mereka adalah jahannam” (QS Sajdah [32]:20)
Habib Ali Al Jifri mengingatkan bahwa sebaiknya janganlah mencela orang yang salah paham atau mencela orang yang sesat namun celalah (luruskan) kesalahpahaman atau kesesatannya
***** awal kutipan *****
Maka tidak dibenarkan bagimu untuk menghina seseorang. Hinakanlah maksiat tapi jangan kaum menghina pelaku maksiat. Hinakanlah kufur tapi jangan kau menghina orang kafir karena dzat yang dihinakan pada kafir itu adalah hakikat kekufurannya.
Apakah hakikat kekufuran itu ? yaitu orang yang mati dalam keadaan kufur tetapi selagi dia hidup maka dia tidak boleh dihina karena sesungguhnya kita tidak mengetahui bagaimana dia akan mati maka kita tidak dibenarkan menghina seseorangpun dari makhluk Allah
Ada tiga jenis bentuk pandangan, sehingga kita tidak mendholimi hati ini (maksudnya adalah pandangan yang tidak boleh kita lakukan)
1. Melihat kepada aurot (yakni apa yang diingini nafsu) dengan pandangan nafsu
2. Melihat dunia dengan pandangan pengagungan (Ainu al ta’dhim)
3. Melihat makhluk Allah dengan pandangan penghinaan (Ainu Al tahqir)
Tiga pandangan ini mudah mudahan kita dijauhkan dari padanya , kita berlidung dari tiga perkara ini dengan pandangan yang akan memberikan pancaran pada hati ini, sedangkan pandangan yang dapat memberikan pancaran pada hati ini adalah :
1. Pandangan yang dibenarkan Allah Azza Wa Jalla untuk dilihat dengan pandangan tafakkur (Ainu Al tafakkur)
2. Pandangan kepada orang tua ,kepada ulama ,kepada saudara saudara muslim dengan pandangan kasih sayang / cinta “Ainu Almahabbah”
3. Pandangan kepada pelaku maksiat dengan pandangan belas kasihan (Ainu Al syafaqoh)
4. Pandangan kepada orang yang taat dengan pandangan memuliakan (Ainu Al-ijlal)
***** akhir kutipan *****
Kita perlu berbelas kasihan kepada mereka karena mereka hanyalah korban hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi
Allah Azza wa Jalla menciptakan kaum yang mempunyai rasa permusuhan terhadap kaum muslim adalah kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi
Firman Allah Ta’ala yang artinya,
“orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (QS Al Maaidah [5]: 82)
Mereka yang terhasut menganggap semua umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka adalah menyelisihi Rasulullah
Mereka merasa telah berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah namun permasalahannya cara mereka “berpegang teguh” adalah bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)
Oleh karena mereka salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka terjerumus termasuk orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni orang-orang yang menyalahkan dan memusuhi umat Islam lainnya yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka sehingga mereka menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham) dan mereka disebut dengan khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar.
Oleh karena mereka salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka bersikap takfiri yakni mengkafirkan umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka dan berujung menghalalkan darah atau membunuhnya.
Dari dialog dan diskusi dengan mereka maka dapat kita simpulkan bahwa mereka menjadi korban hasutan atau korban ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi untuk meruntuhkan ukhuwah Islamiyah dari dalam adalah karena mereka dalam berpendapat atau berfatwa selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahamannya selalu dengan makna dzahir.
Makna dzahir atau makna harfiah atau makna literal atau makna indrawi adalah makna dari apa yang tampak atau makna dari apa yang tertulis (tersurat) atau makna leksikal yakni makna dasar yang terdapat pada setiap kata atau kalimat atau makna kata secara lepas, tanpa kaitan dengan kata yang lain dalam sebuah susunan kata atau kalimat.
Sedangkan makna majaz (makna kiasan) adalah termasuk makna bathin atau makna di balik yang tampak atau makna di balik yang tertulis (tersurat) atau makna tersirat atau makna yang terkait dengan makna gramatikal yakni makna turunan atau makna kata yang terbentuk karena penggunaan kata tersebut dalam kaitannya dengan tata bahasa. Makna gramatikal muncul karena kaidah tata bahasa, seperti afiksasi, pembentukan kata majemuk, penggunaan atau susunan kata dalam kalimat dan lain lain
Mereka mengingkari makna majaz (makna kiasan) karena mereka kurang mendalami ilmu balaghah (sastra Arab)
Walaupun bangsa Arab , bahasa ibunya adalah bahasa Arab namun kalau tidak mendalami dan menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab kemudian mereka menggali hukum dari Al Qur’an dan As Sunnah, lalu menyatakan pendapat atau menetapkan fatwa maka mereka akan sesat dan menyesatkan.
Salah satu ciri khas mereka yang mengikuti ajaran atau pemahaman Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengangkat kembali pemahaman Ibnu Taimiyyah sebelum bertaubat, dalam perkara aqidah yakni dalam memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahamannya selalu dengan makna dzahir.
Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayim Al Jauziyah mengingkari keberadaan makna majaz (makna metaforis), baik dalam Al Quran maupun dalam bahasa Arab.
Bahkan Ibnul Qayim Al Jauziyah mengatakan bahwa majaz adalah thaghut yang ketiga (Ath thaghut Ats Tsalits), karena menurutnya dengan adanya majaz, akan membuka pintu bagi ahlu tahrif untuk menafsirkan ayat dan hadist dengan makna yang menyimpang sebagaimana penjelasan pada http://hanifnurfauzi.wordpress.com/2009/04/11/belajar-ushul-fiqh-makna-haqiqi-dan-majazi/
Ulama Hanbali yang ternama, Al-Imam al-Hafizh al Alamah AbulFaraj Abdurrahman bin Ali bin al-Jawzi as- Shiddiqi al-Bakri atau yang lebih dikenal dengan Ibn al Jawzi dalam kitab berjudul Daf’u syubahat-tasybih bi-akaffi at-tanzih contoh terjemahannya pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2012/12/dafu-syubah-imam-ibn-al-jauzi.pdf menjelaskan bahwa,
“sesungguhnya dasar teks-teks itu harus dipahami dalam makna lahirnya (makna dzahir) jika itu dimungkinkan, namun jika ada tuntutan takwil maka berarti teks tersebut bukan dalam dzahirnya tetapi dalam makna majaz (metaforis)”
Kebutuhan takwil dengan ilmu balaghah seperti makna majaz timbul contohnya jika dipahami dengan makna dzahir akan mensifatkan Allah dengan sifat yang tidak layak atau tidak patut bagiNya.
Jadi mereka yang memahami ayat-ayat mutasyabihat menolak takwil dengan ilmu balaghah dapat termasuk orang-orang yang berpendapat, berfatwa, beraqidah (beri’tiqod) tanpa ilmu sehingga akan sesat dan menyesatkan
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Jadi permasalahan terbesar yang dapat menjerumuskan kekufuran dalam i’tiqod adalah cara mereka menetapkan sifat Allah yang selalu berpegang pada nash secara dzahir atau penetapan sifat Allah selalu berdasarkan makna dzahir
Imam Ahmad ar-Rifa’i (W. 578 H/1182 M) dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, “Sunu ‘Aqaidakum Minat Tamassuki Bi Dzahiri Ma Tasyabaha Minal Kitabi Was Sunnati Lianna Dzalika Min Ushulil Kufri”, “Jagalah aqidahmu dari berpegang dengan dzahir ayat dan hadis mutasyabihat, karena hal itu salah satu pangkal kekufuran”.
Imam besar ahli hadis dan tafsir, Jalaluddin As-Suyuthidalam “Tanbiat Al-Ghabiy Bi Tabriat Ibn ‘Arabi” mengatakan “Ia (ayat-ayat mutasyabihat) memiliki makna-makna khusus yang berbeda dengan makna yang dipahami oleh orang biasa. Barangsiapa memahami kata wajh Allah, yad , ain dan istiwa sebagaimana makna yang selama ini diketahui (wajah Allah, tangan, mata,bertempat), ia kafir (kufur dalam i’tiqod) secara pasti.”
Berikut contoh karena mereka berpendapat atau berfatwa selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahamannya selalu dengan makna dzahir sehingga mereka mengharamkan yang tidak diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla dan RasulNya karena salah memahami dua hadits seperti berikut
“Allah melaknat kaum Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid’ (HR Muslim)
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan, sesungguhnya syetan itu akan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah.” (HR Muslim 1300)
Berdasarkan kesalahpahaman mereka terhdap kedua hadits seperti di ataslah mereka melarang beribadah kepada Allah di sisi kuburan termasuk larangan membaca Al Qur’an
Jadi secara tidak langsung mereka telah termasuk orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang oleh karena sombong dan merasa lebih pandai dari Rasulullah sehingga berani menyalahkan dan menghardik Rasulullah
Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil.
Mereka yang melarang umat Islam membaca ayat Al Qur’an di sisi kuburan maka secara tidak langsung mereka menghardik Rasulullah yang membaca Al Fatihah di sisi kuburan ketika melakukan sholat bagi jenazah yang telah dikubur.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah mengabarkan kepada kami Abu Mu’awiyah dari Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari Asy-Sya’biy dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata: Bila ada orang yang meninggal dunia biasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melayatnya. Suatu hari ada seorang yang meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku? Mereka menjawab: Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan anda. Maka kemudian Beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1170)
Telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Bukair telah menceritakan kepada kami Za’idah telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq Asy-Syaibaniy dari ‘Amir dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma berkata; Nabi Shallallahu’alaihiwasallam mendatangi kuburan. Mereka berkata; Ini dikebumikan kemarin. Berkata, Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma: Maka Beliau membariskan kami di belakang Beliau kemudian mengerjakan shalat untuknya. (HR Bukhari 1241)
Hadits “Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan” tidak terkait dengan kata kuburan dalam makna dzahir yakni tempat menguburkan jenazah seseorang,
Kata kuburan mempunyai makna kiasan (makna majaz) yang maknanya sepi.
Jadi makna hadits itu adalah “janganlah rumah itu sepi dari membaca Al Qur’an”
Begitupula larangan “janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai masjid” tidaklah terkait dengan kata masjid dalam makna dzahir yakni tempat ibadah yang kita kenal sekarang.
Larangan tersebut dapat dipahami dalam makna majaz (makna kiasan) yang maksudnya adalah “larangan menjadikan kuburan sebagai kiblat” alias “larangan menyembah kuburan” bukan larangan mendirikan masjid di dekat kuburan ataupun larangan beribadah atau berdoa kepada Allah atau larangan membaca Al Qur’an di sisi kuburan.
Berikut kutipan penjelasan dari Dar al-Ifta al-Misriyyah (lembaga fatwa Mesir), fatwa no 81 tahun 2006
***** awal kutipan *****
Dalam bahasa Arab, kata masajid meruupakan bentuk plural dari kata masjid. Dan kata masjid dalam bahasa Arab merupakan mashdar mimi yang bisa menunjukkan arti waktu, tempat atau tindakan. Sehingga, makna “menjadikan kuburan sebagai masajid” adalah bersujud ke arahnya untuk mengagungkan dan menyembahnya, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik yang bersujud kepada berhala-berhala dan patung-patung mereka.
Penafsiran ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat shahih yang lain dari hadits ini dalam kitab Thabaqat al-Kubra karya Ibnu Sa’ad
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi shallallahu alaihi wasallam., bahwa Beliau bersabda, “Ya Allah, janganlah engkau jadikan kuburanku sebagai berhala. Allah melaknat satu kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid”.
Maka kalimat, “Allah melaknat satu kaum…” adalah penjelas bagi makna menjadikan kuburan sebagai berhala. Jadi makna hadits di atas adalah, “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku sebagai berhala yang disujudi dan disembah, sebagaimana satu kaum yang bersujud kepada kubur para nabi mereka.”
Imam al-Baidhawi berkata, “Ketika orang-orang Yahudi dan Nashrani bersujud kepada kuburan para nabi mereka untuk mengagungkan mereka dan menjadikannya sebagai kiblat, dan mereka menghadap ke arahnya ketika shalat dan menjadikannya sebagai berhala, maka Allah melaknat mereka dan melarang orang-orang muslim untuk melakukan hal itu. Adapun orang yang membangun masjid di samping makam orang saleh atau shalat di kuburannya dengan maksud untuk mengenangnya dan agar pengaruh dari ibadahnya sampai kepada pemilik kuburan itu, bukan untuk mengagungkannya dan tidak menjadikannya sebagai kiblat, maka itu tidak apa-apa. Tidakkah Anda melihat kuburan Ismail di Masjidil Haram dan Hathim (Hijir Isma’il). Dan Masjidil Haram itu sendiri merupakan tempat shalat terbaik bagi orang-orang muslim. Sedangkan larangan melakukan shalat di kuburan adalah khusus untuk kuburan-kuburan yang terbongkar, karena di sekitarnya terdapat najis”.
Begitupula dalam kitab al-Muwatha, Imam Malik menyebutkan sebuah riwayat tentang perbedaan pendapat para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengenai tempat penguburan jasad Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Sebagian sahabat berkata, “Beliau kita kubur di sisi mimbar saja”. Para sahabat lainnya berkata, “Dikubur di Baqi’ saja”. Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. datang dan berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang nabi tidaklah dikubur kecuali di tempatnya meninggal dunia”. Lalu digalilah kuburan di tempat Beliau meninggal dunia itu”.
Posisi mimbar tentu merupakan bagian dari masjid. Namun, dalam riwayat di atas, tidak ada seorang pun dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mengingkari usulan itu. Hanya saja usulan itu tidak diambil oleh Abu Bakar r.a. karena mengikuti perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam agar dikubur di tempat Beliau meninggal dunia. Maka, Beliau pun dikubur di kamar Sayyidah Aisyah r.a. yang melekat pada masjid yang digunakan sebagai tempat shalat oleh orang-orang muslim.
Kondisi ini sama dengan kondisi kuburan-kuburan para wali dan orang-orang saleh yang ada di dalam masjid-masjid pada zaman ini.
Adapun klaim bahwa kebolehan itu khusus untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam maka klaim ini tidaklah benar. Karena tidak ada dalil pendukung bagi klaim ini.
Bahkan sangat jelas kebatilan klaim tersebut dengan dikuburkannnya Sayyidina Abu Bakar r.a. dan Sayyidina Umar r.a. di tempat yang sama dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu kamar Sayyidah Aisyah r.a.. yang masih dia gunakan untuk tinggal dan melakukan shalat-shalat fardhu dan sunnah.
Dengan demikian, hukum kebolehan mendirikan masjid dekat kuburan merupakan ijma para sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Begitupula ijma para ulama atas kebolehan perbuatan ini adalah shalatnya orang-orang muslim secara terus menerus dari kalangan salaf dan kalangan setelah mereka di dalam masjid Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan juga di masjid-masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya.
Hal ini didukung juga dengan pengakuan tujuh ahli fikih Madinah al-fuqaha as-sab’ah yang menyetujui untuk dimasukkannya rumah Sayyidah Aisyah tersebut ke dalam masjid Nabi shallallahu alaihi wasallam pada tahun delapan puluh delapan hijriyah. Hal itu dilakukan berdasarkan perintah dari al-Walid bin Abdul Malik kepada gubernurnya yang ada di Madinah kala itu, yaitu Umar bin Abdul Aziz.
Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya kecuali Sa’id ibnul Musayyib. Namun, pengingkarannya itu bukan karena dia berpendapat haramnya shalat di dalam masjid yang di dalamnya terdapat kuburan, akan tetapi karena dia ingin mempertahankan rumah-rumah para istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tetap utuh, agar dapat dilihat orang-orang muslim sehingga mereka bersikap zuhud di dunia dan mengetahui bagaimana kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Adapun dalil dari Sunnah, maka terdapat hadits Abu Bashir r.a., yang diriwayatkan oleh Abdur Razzaq dari Ma’mar, dan Ibnu Ishaq dalam kitab as-Sirah an Nabawiyyah, serta Musa bin Uqbah dalam kitab al-Maghazi. Kitab al-Maghazi karya Musa ini merupakan kitab maghazi yang paling shahih, sebagaimana dikatakan oleh Imam Malik. Ketiga ulama ini (Ma’mar, Ibnu Ishaq dan Musa bin Uqbah) meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Urwah bin Zubair, dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan ibnul Hakam r.a., bahwa Abu Jandal bin Suhail bin Amr menguburkan jenazah Abu Bashir r.a., lalu membangun sebuah masjid di atas kuburannya yang terletak di Siful Bahr. Kejadian itu diketahui oleh tiga ratus sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sanad riwayatnya adalah shahih.
Semua perawi dalam silsilah sanadnya adalah tsiqah. Peristiwa seperti ini tentu tidak luput dari pengetahuan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau memerintahkan untuk mengeluarkan kuburan itu dari masjid atau membongkarnya.
Diriwayatkan pula secara shahih bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, “Dalam masjid Khaif (masjid yang terletak di Mina) terdapat kuburan tujuh puluh orang nabi.” (HR. Al-Bazzar dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir).
Hafizh Ibnu Hajar, dalam kitab Mukhtashar Zawaid al-Bazzar, ketika berkomentar tentang derajat hadits di atas mengatakan, “sanadnya shahih “
Disebutkan juga dalam berbagai atsar, bahwa Nabi Ismail a.s. dan ibunya Hajar r.a. dikuburkan di Hijir Ismail di dalam Masjidil Haram. Kisah ini disebutkan oleh para ulama sejarah terpercaya dan dipegangi oleh para ulama pakar sirah Nabi shallallahu alaihi wasallam seperti Ibnu Ishaq dalam kitab As Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Jarir ath-Thabari dalam kitab Tarikh-nya, as-Suhaili dalam kitab ar-Raudhul Unf, Ibnul Jauzi dalam al-Muntazham, Ibnul Atsir dalam al-Kamil, adz-Dzahabi dalam Tarikhul Islam, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an- Nihayah dan kitab-kitab sejarah lain yang ditulis oleh para sejarawan Islam.
Dalam semua peristiwa itu Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan agar kuburan-kuburan tersebut dibongkar dan dikeluarkan dari dalam masjid Khaif atau dari masjid Haram, namun beliu membiarkannya saja.
Bahkan Allah Ta’ala berfirman yang artinya
“Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (QS Al Kahfi [18]:21)
Konteks ayat ini menunjukkan bahwa perkataan pertama adalah perkataan orang-orang musyrik dan perkataan kedua adalah perkataan orang-orang yang mengesakan Allah.
Allah Ta’ala menyebutkan dua perkataan tersebut tanpa mengingkarinya, sehingga hal ini menunjukkan pengakuan syariat bagi keduanya. Bahkan konteks perkataan orang-orang yang mengesakan Allah menunjukkan sebuah pujian. Bukti akan hal ini adalah adanya pembandingan antara perkataan mereka dengan perkataan orang-orang musyrik yang mengandung keraguan.
Perkataan orang-orang yang mengesakan Allah itu tegas dan keinginan mereka bukan sekedar membuat bangunan tapi membangun masjid.
Imam ar-Razi ketika menafsirkan ayat, “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (al-Kahf [18]: 21), dia berkata, “yaitu masjid yang kita gunakan untuk menyembah Allah di dalamnya, dan dengan cara itu kita mempertahankan jejak peninggalan para penghuni gua (ash habul kahfi)”.
Asy-Syihab al-Khafaji dalam Hasyiyah-nya terhadap tafsir al-Baidhawi, berkata, “Di dalam ayat ini terdapat dalil kebolehan membangun masjid di dekat kuburan orang-orang saleh”.
***** akhir kutipan *****
Terkait “perkataan pertama adalah perkataan orang-orang musyrik dan perkataan kedua adalah perkataan orang-orang yang mengesakan Allah” dapat dibaca tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/07/21/salahkan-raja-penakluk/ yang memuat penjelasan sayyidina Ali bin Abi Thalib terhadap pertanyaan para pendeta Yahudi tentang Ashabul Kahfi ketka masa kekhalifahan sayyidina Umar Ibnul Khattab
Berikut kutipan bagian akhirnya
***** awal kutipan *****
Dua orang bangsawan yang menunggu-nunggu segera maju mendekati gua, berputar-putar selama tujuh hari untuk mencari-cari pintunya, tetapi tanpa hasil. Tak dapat ditemukan lubang atau jalan masuk lainnya ke dalam gua.
Pada saat itu dua orang bangsawan tadi menjadi yakin tentang betapa hebatnya kekuasaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dua orang bangsawan itu memandang semua peristiwa yang dialami oleh para penghuni gua, sebagai peringatan yang diperlihatkan Allah kepada mereka.
Bangsawan yang beragama Islam lalu berkata: “Mereka mati dalam keadaan memeluk agamaku! Akan ku dirikan sebuah tempat ibadah di pintu gua itu.”
Sedang bangsawan yang beragama Nasrani berkata pula: “Mereka mati dalam keadaan memeluk agamaku! Akan ku dirikan sebuah biara di pintu gua itu.”
Dua orang bangsawan itu bertengkar, dan setelah melalui pertikaian senjata, akhirnya bangsawan Nasrani terkalahkan oleh bangsawan yang beragama Islam. Dengan terjadinya peristiwa tersebut, maka Allah berfirman:
Dan demikian (pula) Kami mempertemukan (manusia) dengan mereka, agar manusia itu mengetahui, bahwa janji Allah itu benar, dan bahwa kedatangan hari kiamat tidak ada keraguan padanya. Ketika orang-orang itu berselisih tentang urusan mereka, orang-orang itu berkata: “Dirikan sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka”. Orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata: “Sesungguhnya kami akan mendirikan sebuah rumah peribadatan di atasnya”. (QS Al Kahfi [18]:21)
Sampai di situ Imam Ali bin Abi Thalib berhenti menceritakan kisah para penghuni gua. Kemudian berkata kepada pendeta Yahudi yang menanyakan kisah itu: “Itulah, hai Yahudi, apa yang telah terjadi dalam kisah mereka. Demi Allah, sekarang aku hendak bertanya kepadamu, apakah semua yang ku ceritakan itu sesuai dengan apa yang tercantum dalam Taurat kalian?”
Pendeta Yahudi itu menjawab: “Ya Abal Hasan, engkau tidak menambah dan tidak mengurangi, walau satu huruf pun! Sekarang engkau jangan menyebut diriku sebagai orang Yahudi, sebab aku telah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba Allah serta Rasul-Nya. Aku pun bersaksi juga, bahwa engkau orang yang paling berilmu di kalangan ummat ini!”
***** akhir kutipan ****
Perkataan pendeta Yahudi , “Sekarang engkau jangan menyebut diriku sebagai orang Yahudi” menjelaskan bahwa selama kaum Yahudi tidak mau bersyahadat setelah Rasulullah sebagai penutup sekalian Nabi, maka mereka termasuk kaum yang dimurkai Allah
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Buya Hamka menjelaskan makna hadits tersebut dalam Tafsir Al-Azhar (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982) , Juz I hal 217-218 sebagai berikut,
“dengan hadits ini jelaslah bahwa kedatangan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai penutup sekalian Nabi (Khatimil Anbiyaa) membawa Al-Quran sebagai penutup sekalian Wahyu, bahwa kesatuan ummat manusia dengan kesatuan ajaran Allah digenap dan disempurnakan. Dan kedatangan Islam bukanlah sebagai musuh dari Yahudi dan tidak dari Nasrani, melainkan melanjutkan ajaran yang belum selesai. Maka, orang yang mengaku beriman kepada Allah, pasti tidak menolak kedatangan Nabi dan Rasul penutup itu dan tidak pula menolak Wahyu yang dia bawa. Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak. Sebab iman mereka kepada Allah tidak sempurna, mereka menolak kebenaran seorang daripada Nabi Allah.”
Begitupula orang Arab tetap sebagai Islam Arab selama mereka tidak mau mengikuti sunnah Rasulullah bahwa jika telah bermunculan fitnah atau perselisihan atau bahkan pembunuhan terhadap umat la ilaha illallah karena perbedaan pendapat maka “hijrahlah” ke Hadramaut, Yaman, bumi para Wali Allah atau ikutilah (merujuklah) kepada pendapat Ahlul Hadramaut, Yaman sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/08/30/tetap-islam-arab/
Diriwayatkan dari Ibnu Abi al-Shoif dalam kitab Fadhoil al-Yaman, dari Abu Dzar al-Ghifari, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau terjadi fitnah pergilah kamu ke negeri Yaman karena disana banyak terdapat keberkahan’
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah al-Anshari, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Dua pertiga keberkahan dunia akan tertumpah ke negeri Yaman. Barang siapa yang akan lari dari fitnah, pergilah ke negeri Yaman, Sesungguhnya di sana tempat beribadah’
Abu Said al-Khudri ra meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Pergilah kalian ke Yaman jika terjadi fitnah, karena kaumnya mempunyai sifat kasih sayang dan buminya mempunyai keberkahan dan beribadat di dalamnya mendatangkan pahala yang banyak’
Allah Azza wa Jalla telah berfirman bahwa jika telah bermunculan orang-orang yang murtad dari agamanya seperti melesatnya anak panah dari busurnya yakni bermunculan orang-orang yang membunuh orang-orang Islam yang dituduh kafir, dituduh bukan Islam, dituduh berhukum dengan hukum thaghut , dituduh musyrik menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir namun mereka membiarkan atau bahkan bekerjasama dengan kaum yang dimurkai Allah yakni para penyembah berhala yang sudah jelas kemusyrikannya maka hijrahlah atau ikutilah (merujuklah) kepada para ulama Allah yakni para wali Allah, suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/04/20/ulama-allah/
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Ma’iadah [5]:54)
Abu Musa al-Asy’ari meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda , ‘Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai Allah”. Bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam : mereka adalah kaummu Ya Abu Musa, orang-orang Yaman’.
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya mengenai ayat tersebut, maka Rasul menjawab, ‘Mereka adalah ahlu Yaman dari suku Kindah, Sukun dan Tajib’.
Dalam kitab Fath al-Qadir, Ibnu Jarir meriwayat dari Suraikh bin Ubaid, ketika turun ayat 54 surat al-Maidah, Umar berkata, ‘Saya dan kaum saya wahai Rasulullah’. Rasul menjawab, ‘Bukan, tetapi ini untuk dia dan kaumnya, yakni Abu Musa al-Asy’ari’.
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani telah meriwayatkan suatu hadits dalam kitabnya berjudul Fath al-Bari, dari Jabir bin Math’am dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata, ‘Wahai ahlu Yaman kamu mempunyai derajat yang tinggi. Mereka seperti awan dan merekalah sebaik-baiknya manusia di muka bumi’
Dalam Jami’ al-Kabir, Imam al-Suyuthi meriwayatkan hadits dari Salmah bin Nufail, ‘Sesungguhnya aku menemukan nafas al-Rahman dari sini’. Dengan isyarat yang menunjuk ke negeri Yaman”. Masih dalam Jami’ al-Kabir, Imam al-Sayuthi meriwayatkan hadits marfu’ dari Amru ibnu Usbah , berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ‘Sebaik-baiknya lelaki, lelaki ahlu Yaman‘.
Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa yang mencintai orang-orang Yaman berarti telah mencintaiku, siapa yang membenci mereka berarti telah membenciku”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa ahlul Yaman adalah orang-orang yang mudah menerima kebenaran, mudah terbuka mata hatinya (ain bashiroh) dan banyak dikaruniakan hikmah (pemahaman yang dalam terhadap Al Qur’an dan Hadits) sebagaimana Ulil Albab
Dan telah menceritakan kepada kami Amru an-Naqid dan Hasan al-Hulwani keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ya’qub -yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa’d- telah menceritakan kepada kami bapakku dari Shalih dari al-A’raj dia berkata, Abu Hurairah berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah datang penduduk Yaman, mereka adalah kaum yang paling lembut hatinya. Fiqh ada pada orang Yaman. Hikmah juga ada pada orang Yaman. (HR Muslim 74)
Dari Abi Hurairah (radiyallahu ‘anhu) dari Nabi (Shalallahu ‘alaihi wassallam) beliau bersabda : “Telah datang kepada kalian Ahlul Yaman, mereka orang yang lemah lembut hatinya, Iman itu di negara Yaman, dan hikmah di negara Yaman dan fiqih (ilmu) itu di negara Yaman,”. (Muttafaqun ‘alaih).
Berkata para Ulama’ tentang arti hadits di atas :
Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hanbali (Rahimahullah Ta’ala) telah menggambarkan Ahlul Yaman, berkata (rahimahullah) : “Mereka orang-orang yang sedikit berbicara akan tetapi banyak beramal, oleh karena mereka orang-orang yang beriman, dan diantara arti Iman adalah beramal”.
Berkata As-Safaarini (Rahimahullah Ta’ala) : “Dan yang dimaksud bahwa Nabi (Shalallahu ‘alaihi wassalam) menyifatkan hati-hati mereka (orang-orang Yaman) dengan lemah lembut hatinya adalah bahwa mereka memilki hubungan yang erat untuk membela agama dari segala tipu-daya yang menyesatkan dan dari syahwat (hawa nafsu) yang diharamkan”. [Tsulatsiyaat Musnad Al-Imam Ahmad (1/698-699)].
Berkata Abu Bakar Ibnul ‘Arabi (Rahimahullah Ta’ala) : “Adapun pujian Ar-Rasul (Shalallahu ‘alaihi wassalam) untuk negara Yaman karena penduduk negeri tersebut orang-orang yang menolong agama dan penjaga agama Islam dan yang memberikan perlindungan kepada Ar-Rasul (Salallahu ‘Alaihi Wa Salam). Adapun arti dari “Al-Hikmah” adalah karena amalan mereka berdasarkan ilmu dan itulah orang-orang Yaman”. [‘Aridlo Al-Ahwadzi (9/45)]
Alhamdulillah, Islam Nusantara atau ajaran Islam yang dibawa ke Nusantara oleh para ulama dari kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah yang bersumber dari para ulama Hadramaut, Yaman
Dengan menelusuri Islam Nusantara atau Islam masuk ke Nusantara sehingga kita tegakkan ukhuwah Islamiyah dengan Islam Malaysia, Brunei, Singapore, Thailand atau Asia Tenggara bermazhab Syafi’i karena bersumber yang sama dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra
Imam Ahmad Al Muhajir , sejak Abad 7 H di Hadramaut Yaman, beliau menganut madzhab Syafi’i dalam fiqih , Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam akidah (i’tiqod) mengikuti Imam Asy’ari (bermazhab Imam Syafi’i) dan Imam Maturidi (bermazhab Imam Hanafi) serta tentang akhlak atau tentang ihsan mengikuti ulama-ulama tasawuf muktabaroh yang bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.
Di Hadramaut kini, akidah dan madzhab Imam Al Muhajir yang adalah Sunni Syafi’i, terus berkembang sampai sekarang, dan Hadramaut menjadi kiblat kaum sunni yang “ideal” karena kemutawatiran sanad serta kemurnian agama dan aqidahnya.
Dari Hadramaut (Yaman), anak cucu Imam Al Muhajir menjadi pelopor dakwah Islam sampai ke “ufuk Timur”, seperti di daratan India, kepulauan Melayu dan Indonesia. Mereka rela berdakwah dengan memainkan wayang mengenalkan kalimat syahadah, mereka berjuang dan berdakwah dengan kelembutan tanpa senjata , tanpa kekerasan, tanpa pasukan , tetapi mereka datang dengan kedamaian dan kebaikan. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Ethopia, sampai kepulauan Madagaskar. Dalam berdakwah, mereka tidak pernah bergeser dari asas keyakinannya yang berdasar Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Islam Nusantara adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah disingkat ASWAJA yakni ajaran Islam yang berkiblat ilmu atau merujuk atau bersumber dari para ulama Hadramaut, Yaman. Ajaran Islam sebagaimana yang disampaikan Imam Ahmad Al Muhajir bermazhab Syafi’i dibawa ke Nusantara oleh para ulama keturunan cucu Rasulullah.
Prof.Dr.H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) dalam majalah tengah bulanan “Panji Masyarakat” No.169/ tahun ke XV11 15 februari 1975 (4 Shafar 1395 H) halaman 37-38 menjelaskan bahwa pengajaran agama Islam diajarkan langsung oleh para ulama keturunan cucu Rasulullah mulai dari semenanjung Tanah Melayu, Nusantara dan Philipina
Berikut kutipan penjelasan Buya Hamka
***** awal kutipan ****
“Rasulallah shallallahu alaihi wasallam mempunyai empat anak-anak lelaki yang semuanya wafat waktu kecil dan mempunyai empat anak wanita. Dari empat anak wanita ini hanya satu saja yaitu (Siti) Fathimah yang memberikan beliau shallallahu alaihi wasallam dua cucu lelaki dari perkawinannya dengan Ali bin Abi Thalib. Dua anak ini bernama Al-Hasan dan Al-Husain dan keturunan dari dua anak ini disebut orang Sayyid jamaknya ialah Sadat. Sebab Nabi sendiri mengatakan, ‘kedua anakku ini menjadi Sayyid (Tuan) dari pemuda-pemuda di Syurga’. Dan sebagian negeri lainnya memanggil keturunan Al-Hasan dan Al-Husain Syarif yang berarti orang mulia dan jamaknya adalah Asyraf. Sejak zaman kebesaran Aceh telah banyak keturunan Al-Hasan dan Al-Husain itu datang ketanah air kita ini. Sejak dari semenanjung Tanah Melayu, kepulauan Indonesia dan Pilipina.
Harus diakui banyak jasa mereka dalam penyebaran Islam diseluruh Nusantara ini. Diantaranya Penyebar Islam dan pembangunan kerajaan Banten dan Cirebon adalah Syarif Hidayatullah yang diperanakkan di Aceh. Syarif kebungsuan tercatat sebagai penyebar Islam ke Mindanao dan Sulu. Yang pernah jadi raja di Aceh adalah bangsa Sayid dari keluarga Jamalullail, di Pontianak pernah diperintah bangsa Sayyid Al-Qadri. Di Siak oleh keluaga Sayyid bin Syahab, Perlis (Malaysia) dirajai oleh bangsa Sayyid Jamalullail. Yang dipertuan Agung 111 Malaysia Sayyid Putera adalah Raja Perlis. Gubernur Serawak yang ketiga, Tun Tuanku Haji Bujang dari keluarga Alaydrus.
Kedudukan mereka dinegeri ini yang turun temurun menyebabkan mereka telah menjadi anak negeri dimana mereka berdiam. Kebanyakan mereka jadi Ulama. Mereka datang dari hadramaut dari keturunan Isa Al-Muhajir dan Fagih Al-Muqaddam. Yang banyak kita kenal dinegeri kita yaitu keluarga Alatas, Assegaf, Alkaff, Bafaqih, Balfaqih, Alaydrus, bin Syekh Abubakar, Alhabsyi, Alhaddad, Al Jufri, Albar, Almusawa, bin Smith, bin Syahab, bin Yahya …..dan seterusnya.
Yang terbanyak dari mereka adalah keturunan dari Al-Husain dari Hadramaut (Yaman selatan), ada juga yang keturunan Al-Hasan yang datang dari Hejaz, keturunan syarif-syarif Makkah Abi Numay, tetapi tidak sebanyak dari Hadramaut. Selain dipanggil Tuan Sayid mereka juga dipanggil Habib. Mereka ini telah tersebar didunia. Di negeri-negeri besar seperti Mesir, Baqdad, Syam dan lain-lain mereka adakan NAQIB, yaitu yang bertugas mencatat dan mendaftarkan keturunan-keturunan Sadat tersebut. Disaat sekarang umum- nya mencapai 36-37-38 silsilah sampai kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidati Fathimah Az-Zahra ra.
Kesimpulan dari makalah Prof.Dr.HAMKA: Baik Habib Tanggul di Jawa Timur dan Almarhum Habib Ali di Kwitang, Jakarta, memanglah mereka keturunan dari Ahmad bin Isa Al-Muhajir yang berpindah dari Bashrah/Iraq ke Hadramaut, dan Ahmad bin Isa ini cucu yang ke tujuh dari cucu Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.”
****** akhir kutipan ******
Contoh silsilah para Wali Songo pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/03/silsilah-para-walisongo.jpg
Islam Nusantara didakwahkan merangkul budaya, melestarikan budaya, menghormati budaya, berbaur dengan budaya yang ada adalah hasil (output) dari metode pemahaman dan istinbath (menetapkan hukum perkara) dalam implementasi agama dan menghadapi permasalahan kehidupan dunia sampai akhir zaman yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits mengikuti metode pemahaman dan istinbath Imam Mazhab yang empat kalau di negara kita mengikuti Mazhab Syafi’i sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/02/pegangan-mazhab-syafii/
Jadi selama budaya atau adat tersebut tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits maka hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Oleh karenanya sebaiknya mensyaratkan bagi pondok pesantren, institut atau universitas Islam, majelis tafsir, ormas-ormas yang mengaku Islam, lembaga kajian Islam maupun lembaga-lembaga Islam lainnya termasuk lembaga Bahtsul Masail untuk dapat memahami dan beristinbat (menetapkan hukum perkara) dalam implementasi agama dan menghadapi permasalahan kehidupan dunia sampai akhir zaman yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits, wajib menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/04/30/bacalah-dan-istinbath/
Begitupula tidak ada yang salah dengan istilah “Islam Nusantara”
Apa yang kita pahami dengan Salak Pondoh, Salak Bali, Nanas Palembang, Nanas Subang, Jeruk Medan, Jeruk Pontianak, Mangga Dermayu, Mangga Probolinggo ?
Kaidah bahasa seperti itu sudah umum untuk menunjukkan sesuatu yang mempunyai kekhasan atau keistimewaan.
Begitupula dengan Islam Nusantara mempunyai kekhasan tersendiri yang sekarang mulai tercoreng oleh Islam radikal atau Islam sempalan sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/26/kenali-islam-sempalan/
Rasulullahpun mencintai bangsa Indonesia yang sangat banyak mencintainya. Bangsa Indonesia yang gemar bersholawat , tidak sebatas sholawat ketika sholat saja. sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/25/mencintai-bangsa-indonesia/
Islam Nusantara adalah jalan untuk atasi perselisihan yang ditimbulkan Islam Arab sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/08/23/rujukan-islam-nusantara/
Oleh karenanya marilah kita luruskan dan jangan sampai istilah atau labelisasi Islam Nusantara disalahgunakan oleh Jaringan Islam Liberal (JIL ) yang ingin membenarkan dan menyebarluaskan pemahaman mereka yang tidak sesuai dengan Islam Nusantara.
Sekularisme, Liberalisme dan pluralisme agama lahir dari kumpulan Freemason salah satu gerakan Zionisme yang paling disegani dikalangan Yahudi dengan prinsip “Liberty, Equality, Fraternity”.
Sekularisme adalah paham yang menjauhkan manusia dari Allah , menghindarkan manusia dalam kehidupannya me”referensi” kepada Allah / Agama
Liberalisme adalah paham yang “membebaskan” manusia terhadap aturan Allah / Agama dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata
Pluralisme adalah paham yang membuat manusia “floating” / “ragu” akan Allah / Agama dan sampai ada yang berujung menjadi pengikut atheisme.
Majelis Ulama Indonesia telah mengerluarkan fatwa No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang kesesatan paham pluralisme, liberalisme dan sekuarisme agama
Silahkan unduh (download) fatwa MUI pada http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/05/12.-Pluralisme-Liberalisme-dan-Sekularisme-Agama.pdf
Dalam fatwa MUI didefinisikan bahwa
Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Pluralisme agama adalah suatu paham yang meng ajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Sedangkan pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Jadi sebaiknyan kita dapat membedakan antara pluralitas (pluralis/keberagaman) dengan pluralisme
Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman) namun orang-orang disekeliling Gus Dur, ada yang salah memahaminya dan bahkan menyebut atau menggelari Beliau sebagai bapak Pluralisme.
Padahal Gus Dur adalah tokoh Islam terdepan dalam memerangi sikap-sikap intoleran terhadap penganut agama lain namun bukan tokoh Islam yang membenarkan agama selain Islam
Syaiful Arif dalam diskusi dan bedah buku hasil karyanya bertajuk “Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan” di hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta (12/11/2013) menyampaikan pendapatnya bahwa penyematan “Gus Dur Bapak Pluralisme” dinilai kurang tepat sebagaimana yang diberitakan pada http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,48190-lang,id-c,nasional-t,Penyematan++Gus+Dur+Bapak+Pluralisme++Dinilai+Kurang+Tepat-.phpx
“Saya tidak sependapat dengan penyematan gelar tersebut. Pasalnya, Gus Dur itu sangat konsen memperjuangkan kemanusiaan. Ketika beliau membela minoritas non-muslim, Tionghoa, Ahmadiyah, dan lain-lain, maka yang dibela adalah manusianya. Bukan institusi Tionghoa dan Ahmadiyahnya”. kata Arif.
Jadi yang diperjuangkan oleh Gus Dur adalah kemanusiaannya yakni mengakui, menghormati, toleran, merangkul, membela keberagaman manusia dengan keyakinannya (pluralis) bukan memperjuangkan membenarkan agama selain Islam atau memperjuangkan membenarkan pemahaman firqah Ahmadiyah dan firqah-firqah lainnya yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham).
Dalam fatwa MUI telah pula diingatkan bahwa bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Maa-idah [5]:8 )
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar