KEKHILAFAHAN itu akan kembali NANTI yakni SETELAH BERAKHIRNYA babak atau periode Mulkan Jabariyyan selama masa yang Allah kehendaki.
Babak atau periode kehidupan umat Islam di dunia telah digambarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
(babak pertama) “Kalian akan mengalami An-Nubuwwah (babak Kenabian) selama masa yang Allah kehendaki,
(babak kedua) kemudian babak Khilafatun ’ala Minhaj An-Nubuwwah (kekhalifahan mengikuti manhaj Kenabian) selama masa yang Allah kehendaki,
(babak ketiga) kemudian babak Mulkan ’Aadhdhon (para RAJA yang “menggigit”) selama masa yang Allah kehendaki,
(babak ke empat) kemudian babak Mulkan Jabariyyan (para PENGUASA yang memaksakan kehendak) selama masa yang Allah kehendaki, kemudian kalian akan kembali mengalami babak khilafatun ‘ala minhaj an-Nubuwwah (kekhalifahan mengikuti manhaj Kenabian) , kemudian Nabi diam.” (HR Ahmad)
SAAT INI kita memasuki BABAK KE EMPAT yakni Mulkan Jabariyyan, babak atau periode para PENGUASA yang memaksakan kehendak yang kecenderungannya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya
BABAK KE EMPAT, Mulkan Jabariyyan (Para PENGUASA yang memaksakan kehendak) DIMULAI setelah BERAKHIRNYA BABAK KETIGA, Mulkan ‘Aadhdhon (para RAJA yang “mengigit”) DITANDAI semenjak runtuhnya Kesultanan Utsmani Turki.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ”Ikatan-ikatan Islam akan lepas satu demi satu. Apabila lepas satu ikatan, akan diikuti oleh lepasnya ikatan berikutnya. Ikatan islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan (kekhalifahan) dan yang terakhir adalah shalat.” (HR. Ahmad)
Sejak Rasulullah menjadi kepala negara Daulah Islamiyyah (Negara Islam) pertama di Madinah, umat Islam bersatu (berjama’ah) dan terikat dalam KESATUAN AQIDAH (AQIDAH STATE) yang disebut dengan Jama’atul Muslimin.
Jama’atul Muslimin yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang dibai’at oleh seluruh kaum muslimin BERAKHIR ketika keruntuhan kekhalifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 SEHINGGA umat Islam terpecah belah dalam KESATUAN BATAS NEGARA (NATION STATE).
Jadi KHILAFAH dalam pengertian sistem pemerintahan yang dipimpin oleh KHALIFAH yang dibai’at oleh seluruh kaum muslimin SUDAH BERAKHIR !!!
Pada zaman sekarang adalah Jama’ah minal muslimin yakni kelompok-kelompok kaum muslimin dalam BATAS NEGARA (NATION STATE) yang dipimpin oleh pemimpin negaranya masing-masing.
Oleh karenanya HUKUM KETAATAN kepada PARA PENGUASA dengan BATAS NEGARA (NATION STATE) serupa dengan KETAATAN kepada JAMA’AH MINAL MUSLIMIN seperti KETAATAN kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dipimpin oleh ketua ormasnya.
Jadi hadits-hadits yang melarang bahkan mengancam seseorang melepaskan baiatnya terhadap imam atau khalifah dari JAMA’ATUL MUSLIMIN tidak berlaku lagi pada JAMA’AH MINAL MUSLIMIN seperti hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Barangsiapa yang melepaskan tangannya (baiat) dari suatu keaatan maka ia akan bertemu Allah pada hari kiamat tanpa adanya hujjah (alasan) baginya. Dan barangsiapa mati sementara tanpa ada baiat di lehernya maka ia mati seperti kematian jahiliyah.” (HR. Muslim)
Para ahli fiqih mengatakan bahwa yang dimaksud dengan baiat didalam hadits diatas adalah baiat imam kaum muslimin atau khalifah kaum muslimin yang dibaiat oleh ahlul halli wal ‘aqdi dari umat Islam.
Hadits ini tidak bisa diterapkan kepada para penguasa negeri di zaman ini atau pembesar partai (jamaah) karena setiap dari mereka bukanlah imam (pemimpin) dari seluruh kaum muslimin.
Al Mawardi mengatakan bahwa apabila ahlul halli wal ‘aqdi di dalam pemilihan melihat ahlul imamah memenuhi persyaratan maka hendaklah ahlul halli wal ‘aqdi mengedepankan untuk dibaiat orang yang lebih utama dan lebih sempurna persyaratannya diantara mereka dan hendaklah manusia segera menaatinya dan tidak berhenti untuk membaiatnya.
Untuk itu ahlul halli wal ‘aqdi dari kaum muslimin adalah orang-orang yang berwenang memilih imam kaum muslimin dan khalifah mereka dan pendapat orang-orang awam tidaklah dianggap terhadap kesahan baiat. Ar Romli dari ulama Syafi’i mengatakan bahwa baiat yang dilakukan oleh selain ahlul halli wal ‘aqdi dari kalangan awam tidaklah dianggap.
Imam Nawawi meletakkan hadits Ibnu Umar diatas pada bab “Kewajiban Bersama Jamaah Kaum Muslimin..”. Maksud dari hadits itu adalah bahwa barangsiapa yang mati tanpa ada baiat dilehernya maka matinya seperti kematian jahiliyah yaitu ketika terdapat imam syar’i saja. Inilah pemahaman yang benar dari hadits itu bahwa jika terdapat imam syar’i yang memenuhi berbagai persyaratan kelayakan untuk dibaiat dan tidak terdapat padanya hal-hal yang menghalanginya maka wajib bagi setiap muslim untuk bersegera memberikan baiatnya apabila ahlul halli wal ‘aqdi memintanya atau meminta darinya dan tidak boleh bagi seorang pun yang bermalam sementara dirinya tidak memiliki imam.
Kesimpulannya pada saat kondisi yang ada pada masa sekarang adalah JAMA’AH MINAL MUSLIMIN atau KAUM MUSLIM dalam KESATUAN batas NEGARA (NATION STATE) maka KETAATAN kepada ULIL AMRI SEBENARNYA yakni PARA FUQAHA atau pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah LEBIH DIDAHULUKAN atau LEBIH TINGGI KEDUDUKAN dibandingkan KETAATAN KEPADA kepada para pemimpin kelompok atau ormas maupun para UMARA atau PENGUASA NEGERI (PENGUASA batas NEGARA) .
Allah Ta’ala telah menjanjikan bahwa umat Islam akan kembali dipimpin oleh seorang khalifah pada masa mendekati akhir zaman yakni ketika terjadi banyak perselisihan dan tercerai-berai manusia dari kesatuan negara (nation state)
Rasulullah bersabda “Andaikan dunia tinggal sehari sungguh Allah akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku. Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penganiayaan.” (HR abu Dawud 9435)
Rasulullah bersabda “Aku kabarkan berita gembira mengenai Al-Mahdi yang diutus Allah ke tengah ummatku ketika banyak terjadi perselisihan antar-manusia dan gempa-gempa. Ia akan penuhi bumi dengan keadilan dan kejujuran sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan kezaliman.” (HR Ahmad 10898).
Rasulullah bersabda “Akan terjadi perselisihan setelah wafatnya seorang pemimpin, maka keluarlah seorang lelaki dari penduduk Madinah mencari perlindungan ke Mekkah, lalu datanglah kepada lelaki ini beberapa orang dari penduduk Mekkah, lalu mereka membai’at Imam Mahdi secara paksa, maka ia dibai’at di antara Rukun dengan Maqam Ibrahim (di depan Ka’bah). Kemudian diutuslah sepasukan manusia dari penduduk Syam, maka mereka dibenamkan di sebuah daerah bernama Al-Baida yang berada di antara Mekkah dan Madinah.” (HR Abu Dawud 3737)
Pesan Rasulullah, “Ketika kalian melihatnya (kehadiran Imam Mahdi), maka berbai’at-lah dengannya walaupun harus merangkak-rangkak di atas salju karena sesungguhnya dia adalah Khalifatullah Al-Mahdi.” (HR Abu Dawud 4074)
Rasulullah bersabda “Andaikan dunia tinggal sehari sungguh Allah akan panjangkan hari tersebut sehingga diutus padanya seorang lelaki dari ahli baitku namanya serupa namaku dan nama ayahnya serupa nama ayahku (Muhammad bin Abdullah) . Ia akan penuhi bumi dengan kejujuran dan keadilan sebagaimana sebelumnya dipenuhi dengan kezaliman dan penganiayaan.” (HR abu Dawud 9435)
Telah bersabda Rasulullah, “Pada akhir zaman akan muncul seorang khalifah yang berasal dari umatku, yang akan melimpahkan harta kekayaan selimpah-limpahnya, dan ia sama sekali tidak akan menghitung-hitungnya. (HR. Muslim dan Ahmad)
Jadi sebaiknya janganlah diskusi di ruang publik atau di jejaring (media) sosial atau bahkan demo (unjuk rasa) di pinggir jalanan membuang-buang waktu dan tenaga untuk mendiskusikan, meneriakkan dan MENUNGGU KHILAFAH kelak AKHIR ZAMAN
Lebih baik belajar dari KHILAFAH pada ZAMAN Rasulullah dan bagaimana penerapan KHILAFAH pada ZAMAN NOW (zaman sekarang)
KHILAFAH pada ZAMAN Rasulullah sebagaimana yang termuat dalam Piagam Madinah adalah PERSATUAN Jama’atul Muslimin dengan orang-orang kafir yang IKHLAS MENGIKATKAN DIRI dan TUNDUK kepada kepemimpinan Rasulullah.
Sedangkan KHILAFAH pada ZAMAN NOW (zaman sekarang) sebagaimana firman Allah dalam (QS An Nisaa [4]:59) adalah PERSATUAN Jama’ah minal Muslimin dengan orang-orang kafir yang IKHLAS MENGIKATKAN DIRI dan TUNDUK kepada PENGUASA NEGERI yang menjalankan pemerintahannya MENGIKUTI atau MENTAATI pendapat atau nasehat (arahan) dari “ULIL AMRI MINKUM” artinya “Ulil Amri di antara kamu” yakni PARA FUQAHA (ahli fiqih).
Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka KEMBALIKANLAH kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yang harus ditaati oleh kaum muslimin ?
Pemimpin (penguasa) atau UMARO yang terbaik adalah UMARO yang mengikuti firman Allah Ta’ala di atas yakni menjalankan kepemimpinannya selalu MENGEMBALIKAN kepada Allah dan Rasulullah yakni selau merujuk atau mempertimbangkannya dengan Al Qur’an dan Hadits.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ULAMA dan UMARO sekaligus.
Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
NAMUN dalam perkembangannya semakin ke sini sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin (penguasa) negara atau UMARO yang benar-benar paham terhadap Islam.
Dari sini, mulailah terpisah antara ULAMA dan UMARO (penguasa negeri).
Oleh karenanyalah pada zaman sekarang, pemimpin (penguasa) negeri (UMARO) seharusnya mengakui ketidak mampuannya dalam memahami dan menggali hukum langsung dari Al Qur’an dan Hadits dalam memimpin negara maka seharusnya di bawah nasehat (arahan) dan pendapat para fuqaha (ahli fiqih) yakni ulama yang faqih (berkompeten) atau menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) sehingga warga negara MENTAATI ulil amri atau MENTAATI UMARO yang menjalankan pemerintahannya dalam bimbingan para fuqaha.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah sehingga negara dapat membuat hukum buatan manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an da As Sunnah.
Begitupula dalam tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa [4]:59 Juz 5 hal 271-272 Penerbit Sinar Baru Algensindo , Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ulil amri adalah ahli fiqih dan ahli agama. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri dan Abul Aliyah, bahwa makna ulil amri adalah para ulama.
Jadi Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk MENGEMBALIKAN kepada Allah dan Rasulullah yakni memerintahkan untuk MENTAATI firmanNya (Al Qur’an) dan sabda Rasulullah (Hadits) dengan mengikuti dan MENTAATI “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) dan pada zaman sekarang adalah dengan mengikuti dan MENTAATI ulil amri “di antara kamu” yakni para fuqaha (ahli fiqih) setempat.
Fuqaha (ahli fiqih) di luar setempat atau di luar “di antara kamu” atau di luar wilayah (negara) sebaiknya menghindari FITNAH yang disebabkan karena tidak mengetahui duduk PERMASALAHAN (Masail) sebenarnya sehingga TIDAK BERHAK melakukan PEMBAHASAN (Bahtsul) berdalilkan Al Qur’an dan Hadits.
Jadi kesimpulannya cara MENGEMBALIKAN kepada Allah dan Rasulullah atau cara “membela” Allah dan Rasul-Nya atau “menolong” agama Allah atau “membela” agama Islam atau “mengawal” syariat Islam adalah dengan cara mengembalikan wewenang para fuqaha (ahli fiqih) untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri (UMARO) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri.
Jadi rakyat mentaati UMARO (penguasa negeri) dan penguasa negeri mentaati para ULAMA yakni para fuqaha (ahli fiqih).
Contohnya Brunei Darussalam termasuk KHILAFAH ZAMAN NOW karena PENGUASA NEGERI (KHALIFAH) menjalankan pemerintahannya mengikuti atau mentaati nasehat dan arahan para fuqaha (ahli fiqih).
Sultan Hassanal Bolkiah dengan tegas mendeklarasikan bahwa Brunei sebagai sebuah negara “BUKAN SEKULER” sebagaimana yang termuat dalam teks proklamasi kemerdekaan Brunei Darussalam pada tanggal 1 Januari 1984 yang dibacakan oleh Sultan yakni,
“Negara Brunei Darussalam adalah dan dengan izin dan limpah kurnia Allah Subhanahu wa Ta’ala akan untuk selama-lamanya kekal menjadi sebuah Melayu Islam Beraja yang merdeka, berdaulat, dan demokratik, bersendikan kepada ajaran-ajaran agama Islam menurut Ahlussunnah wal Jamaah.”
Begitupula para ulama terdahulu kita yang ikut berjuang memerdekakan NKRI menetapkan DEMOKRASI di NKRI adalah DEMOKRASI PANCASILA bukan DEMOKRASI LIBERAL dan SEKULER sebagaimana asal muasal demokrasi dicetuskan.
Marilah kita bahu membahu MENGEMBALIKAN NKRI termasuk KHILAFAH ZAMAN NOW yakni PERSATUAN Jama’ah minal muslimin dan orang-orang kafir yang ikhlas mengikatkan diri dan tunduk kepada DEMOKRASI PANCASILA, “kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN yakni orang-orang yang berkompetensi dalam memahami hukum Tuhan.
HIKMAT berasal dari kata hikmah atau “al-hakim” atau “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yakni para fuqaha (ahli fiqih).
Jadi cara menjaga PERSATUAN dan KESATUAN NKRI adalah rakyat MENTAATI UMARO (penguasa negeri) dan UMARO (penguasa negeri) MENTAATI pendapat atau nasehat (arahan) dari “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yakni para fuqaha (ahli fiqih).
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits yang memperingatkan akibat meninggalkan atau tidak mentaati ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha (ahli fiqih)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1.Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3.Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman.
Rasulullah membolehkan umat Islam untuk mengingkari kebijakan penguasa negeri (umara) yang menurut pendapat para fuqaha (ahli fiqih) bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits namun dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
Bagi yang ingin mengganti PENGUASA NEGERI yang dianggap ZALIM yakni TIDAK MENEGAKKAN KEADILAN maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Oleh karenanya sebaiknya kita membenci atau minimal sedih dan prihatin terhadap kemungkaran penguasa (umaro) yakni kezaliman atau ketidakadilan penguasa (umaro).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim).
Al Imam Al Hafizh An Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Selain itu negeri kita akan diazab Allah jika membiarkan kemungkaran.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengazab yang umum maupun yang khusus. (HR Ahmad).
Jadi membiarkan kemungkaran akan mengakibatkan kerusakan atau azab.
Kerusakan atau azab yang terjadi akibat perbuatan maksiat atau munkar itu tidak hanya menimpa pelakunya, namun juga orang lain yang tidak terlibat langsung.
Realitas ini digambarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya:
Perumpamaan orang-orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang-orang yang melanggarnya bagaikan suatu kaum yang berbagi-bagi tempat di sebuah kapal, sebagian dari mereka ada yang mendapatkan bagian atas kapal, dan sebagian lainnya mendapatkan bagian bawahnya. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal, jika hendak mengambil air, melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka berkata, “Seandainya kita melubangi bagian kita dari kapal ini, niscaya kita tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” Apabila mereka semua membiarkan orang-orang tersebut melaksanakan keinginannya, niscaya mereka semua akan binasa; jika mereka mencegah orang-orang tersebut, niscaya mereka selamat dan menyelamatkan semuanya. (HR al-Bukhari).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar