Sebaiknya pembahasan perpanjangan kontrak Freeport dilakukan setelah selesai dibangun smelter
Sejak awal tahun ini, Januari 2015 berbagai pihak menganalisa bahwa Freeport Indonesia mengajukan permintaan untuk perpanjangan kontrak hingga 2031 “menyandera” kewajibannya pembangunan smelter (pabrik pemurnian) sebagaimana contoh kabar dari http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/01/26/141654226/Freeport.Diketahui.Mau.Bangun.Smelter.jika.Kontrak.Diperpanjang.Hingga.2031
***** awal kutipan *****
Dari dokumen yang diperoleh Kompas.com, Freeport berjanji akan membangun smelter, namun sebagai syaratnya, pemerintah harus memberikan perpanjangan kontrak hingga 2031.
“PT FI akan memulai konstruksi pembangunan smelter ketika kepastian kelanjutan operasi pertambangan sampai dengan 2031 diterima PT Freeport Indonesia,” demikian tulis Freeport dalam dokumen tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, pemerintah meminta bukti nyata dari Freeport Indonesia atas kelanjutan pembangunan smelter, sebelum mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan seerti yang tercantum dalam MoU.
“Pemerintah membutuhkan suatu bukti nyata atas progress pembangunan smelter sebelum dapat mempertimbangkan kelanjutan operasi pertambangan PT FI seperti yang tercantum dalam MoU Amandemen KK. Kondisi ini merupakan syarat dalam pemberian kelanjutan operasi pertambangan,” demikian tulis pemerintah.
Selanjutnya, persetujuan yang dicapai antara pemerintah dan Freeport atas permintaan tidak begitu tegas: “Pemerintah memahami bahwa kepastian kelanjutan operasi pertambangan diperlukan untuk keputusan investasi pembangunan smelter dan underground mining.”
***** akhir kutipan *****
Jokowi, sebagai presiden maupun seluruh pelaku usaha termasuk Freeport Indonesia tidak boleh melanggar undang-undang yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Silahkan unduh (download) pada http://prokum.esdm.go.id/uu/2009/UU%204%202009.pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 merinci, perpanjangan kontrak karya diajukan paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir. Silahkan unduh (download) pada http://www.minerba.esdm.go.id/library/sijh/PP%20No.%2077%20Tahun%202014%20ttg%20Perubahan%20Ketiga%20Atas%20PP%20No.%2023%20Tahun%202010.pdf
Berdasar undang-undang, pembahasan perpanjangan baru dilakukan dua tahun sebelum berakhir pada tahun 2021,” ujar Kepala Staf Presiden Teten Masduki di Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2015).
Dengan demikian, pembahasan perpanjangan kontrak seharusnya baru bisa dilakukan pada tahun 2019. Namun, dengan kondisi itu, Teten menyebutkan tidak ada perusahaan tambang yang mau menanamkan investasinya karena tidak ada kepastian perpanjangan kontrak.
Agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian maka jika ingin pembahasan perpanjangan kontrak lebih awal dari yang ditentukan oleh undang-undang dan dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 sebaiknya dilakukan setelah Freeport Indonesia selesai membangun smelter (pabrik pemurnian).
Tujuannya supaya dapat memastikan mineral-mineral ikutan lainnya yang tidak tercantum dalam kontrak pertambangan tidak keluar dari negeri kita.
Jadi Freeport Indonesia memastikan terlebih dahulu dengan penyelesaian pembanguan smelter (pabrik pemurnian) sebagai bentuk ketaatan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara barulah pembahasan perpanjangan kontrak agar mendapatkan kepastian dalam berinvestasi.
UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menetapkan per 12 Januari 2014 tidak boleh lagi ada eskpor mineral tambang mentah. Ekspor hanya boleh dilakukan terhadap mineral yang sudah diolah.
Namun, nyatanya, hingga masa berlaku tiba, belum ada perusahaan tambang yang selesai membangun smelter (pabrik pemurnian). Sebagian kecil perusahaan baru menyatakan komitmen untuk membangun demi mendapatkan izin tetap bisa mengekspor mineral mentah.
Akhirnya, pemerintahan (SBY ketika itu) mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014, bahwa perusahaan tambang boleh mengekspor konsentrat (mineral yang diolah hingga kadar tertentu) namun dengan menaikkan pajak ekspor yang jumlahnya progresif hingga 2017, demi memaksa perusahaan tambang membangun smelter.
Pajak ekspor tembaga dengan kadar 15 persen ditetapkan 25 persen dan akan mencapai 60 persen pada akhir 2016, sebelum akhirnya dilarang pada 12 Januari 2017.
Selama ini, Freeport diketahui telah mengolah sebagian kecil bijih tembaga (mentah) menjadi konsentrat, namun sebagian besar tetap diekspor dalam bentuk mentah.
Banyak analis yang menyatakan bahwa PP yang dirilis pemerintahan ketika itu jelas merupakan akomodasi terhadap dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di Indonesia, Freeport dan Newmont Mining (juga dari Amerika Serikat).
Setiap enam bulan seluruh pelaku usaha pertambangan mengajukan izin ekspor konsentrat.
Freeport Indonesia dikabarkan telah mengantongi perpanjangan izin ekspor untuk periode Juli 2015-Januari 2016 dengan kuota ekspor 775.000 ton konsentrat. Adapun kemajuan pembangunan smelter dikabarkan telah mencapai 11% hingga Juli 2015 kemarin.
Perpanjangan izin ekspor konsentrat periode enam bulan kali ini tidak mendapatkan gugatan seperti perpanjangan izin ekspor untuk periode enam bulan sebelumnya sebagaimana kabar pada http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54cf6167931ad/perpanjang-kontrak-freeport–jokowi-digugat
***** awal kutipan *****
Para pengacara yang menamakan diri Tim Pengacara Trisakti dan Nawacitamendaftarkan gugatan terkait izin ekspor PT Freeport Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Pengacara tersebut merupakan kuasa hukum penggugat yang mengajukan citizen law suit, yaitu Arif Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST, Presiden Jokowi, Menteri ESDM Sudirman Said, dan PT Freeport Indonesia menjadi pihak-pihak tergugat.
Arief Puyono mengatakan, Presiden dan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan izin ekspor kepada Freeport. Sebab, izin tersebut berlawanan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan seluruh hasil bumi dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, izin ekspor yang diberikan melalui nota kesepahaman telah mengusik rasa nasionalisme bangsa Indonesia.
“Gugatan ini kami daftarkan sebagai bentuk penegakan hukum dan UU yang sah secara konstitusional dan akan ketidakmengertian sikap Presiden Jokowi dan pengkhianatan Trisakti dan Nawacita dengan mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia,” ujar Arief usai mendaftarkan.
Menurut salah satu tim pengacara, Habiburokhman, pemberian izin tersebut telah menciptakan diskriminasi bagi perusahaan tambang nasional. Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada Freeport. Terlebih lagi, perlakuan istimewa itu melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Sebagai perusahaan tambang terbesar, seharusnya Freeport Indonesia tidak mengalami kesulitan membangun smelter, terlebih waktu yang diberikan UU sangat layak yaitu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan,” kata dia.
Oleh karena itu, dalam gugatan Habiburokhman mengungkapkan bahwa petitum utamanya adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan nota kesepahaman yang telah dibuat oleh pemerintah dengan Freeport.
Ia juga meminta pembatalan seluruh perizinan dan produk hukum lainnya yang memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim memberikan putusan sela selama perkara ini ditangani.
“Kami meminta hakim melarang adanya aktivitas pengerukan maupun ekspor selama belum ada kekuatan hukum yang tetap,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menganggap gugatan terhadap nota kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah hal biasa. Namun, dirinya menegaskan bahwa apa yang menjadi dasar gugatan itu tak benar. Pasalnya, apa yang telah dilakukan pemerintah tidak melanggar secara hukum.
Sukhyar menekankan, Izin ekspor yang diterbitkan untuk Freeport memiliki landasan hukum. Ia menyebut, acuan kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014. Menurutnya, penerbitan kedua aturan hukum tersebut tersebut juga tidak melanggar UU Minerba.
“Latar belakang penerbitan PP dan Permen tersebut juga untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar jika kegiatan usaha atau pun pertambangan dihentikan. Negara boleh ambil sikap untuk tidak kerugian lebih besar. Di mana melanggar Undang-Undang daripada mudaratnya lebih besar kami kasih kesempatan. Yang penting mineral mentah tidak boleh ekspor sampai 2017,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait izin Freeport itu. Hal ini karena batas waktu ekspor mineral mentah adalah tahun 2017. Menurutnya, waktu dua tahun itu tak lama lagi sehingga tak menimbulkan keadaan darurat untuk mengeluarkan Perppu.
******* akhir kutipan ******
Dalam pertimbangan dan konsideran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara telah jelas tercantum sebagai berikut
**** awal kutipan *****
Menimbang:
a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
***** akhir kutipan *****
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada hakikatnya larangan ekspor mineral tambang mentah, konsentrat ataupun bongkahan besi, timah, bauksit, galena dan lain lain adalah untuk mencegah “lari” nya mineral-mineral ikutan lainnya dalam bongkahan yang justru nilainya lebih mahal daripada mineral yang tercantum dalam “kontrak pertambangan”
Contohnya Freeport dikenal sebagai usaha pertambangan tembaga namun memungkinkan ada mineral-mineral ikutan lainnya seperti biji emas atau bahkan bahan berakhiran “ium” seperti uranium sebagaimana contoh berita pada http://www.antaranews.com/berita/523416/politisi-papua-dukung-pernyataan-rizal-ramli-terkait-freeport
****** awal kutipan ******
Renegosiasi adalah hal yang patut ditegaskan sebelum perpanjangan atau kontrak dihentikan dan hal ini adalah tantangan buat Presiden Joko Widodo dan jajarannya untuk melaksanakan Tri Sakti-nya Bung Karno, yakni harus berdikari, berdiri dikaki kita sendiri, secara ekonomi.
Artinya Freeport merupakan potensi ekonomi terbesar yang ada selama ini tapi kita sia-siakan saja. Berapa juta ton, tembaga, emas yang sudah diangkut? kami tidak sebodoh apa yang dibayangkan, kami juga pernah belajar ilmu pasti.
“Dalam pelajaran kimia, pernah kita pelajari yang namanya sistem berkala, di sistem berkala itu mengajarkan dengan jelas, bahwa kalau disitu ada emas, pasti ada tembaga, pasti ada uranium dan pasti ada nikel,” katanya.
“Mineral-mineral ikutan ini kok tidak pernah dilaporkan kepada kita rakyat Papua, kepada rakyat Indonesia.
****** akhir kutipan ****^
Bahkan menurut kabar negara NKRI memliki cadangan uranium sebanyak 70.000 ton sebagaimana contoh kabar dari http://indocropcircles.wordpress.com/2013/07/24/indonesia-miliki-cadangan-uranium-70000-ton/ Kita ketahui pula bahwa isotopnya digunakan sebagai bahan bakar reaktor nuklir dan senjata nuklir.
****** awal kutipan *****
Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) memperkirakan terdapat cadangan 70 ribu ton Uranium dan 117 ribu ton Thorium yang tersebar di sejumlah lokasi di Indonesia, yang bisa bermanfaat sebagai energi alternatif di masa depan!
“Untuk Uranium potensinya dari berbagai kategori, ada yang dengan kategori terukur, tereka, teridentifikasi dan kategori hipotesis, sedangkan Thorium baru kategori hipotesis belum sampai terukur,” kata Direktur Pusat Pengembangan Geologi Nuklir Batan Agus Sumaryanto di sela peluncuran Peta Radiasi dan Radioaktivitas Lingkungan di Jakarta.
Sebagian besar cadangan Uranium kebanyakan berada di Kalimantan Barat, sebagian lagi ada di Papua, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat, sedangkan Thorium kebanyakan di Babel dan sebagian di Kalbar.
Menarik Perhatian Pihak Asing
Perusahaan dari Amerika Serikat, Rusia, Prancis dan Cina serta negara-negara besar lainnya telah mengincar uranium yang demikian potensial di Indonesia.
PT Freeport Indonesia diberitakan menggali, memproduksi dan mengeskpor bahan uranium secara diam-diam tanpa melaporkannya kepada pemerintah (ANTARA, 17 Juli 2011).
Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoran, adalah perusahaan tambang yang beroperasi di Papua sejak tahun 1964, dan hanya diizinkan menambang emas, tembaga, dan tidak diizinkan menambang uranium.
Namun anehnya, DPRD Timika bukannya mendukung pengusutan dan penyelidikan itu, namun justru meragukan laporan tersebut dan menganggapnya tak benar.
Kalangan DPRD Mimika, Papua menyatakan tidak yakin PT Freeport Indonesia (PTFI) secara diam-diam memproduksi uranium, demikian Wakil Ketua I DPRD Mimika, Pieter Yan Magal di Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Rabu.
“Saya berpendapat, hal itu merupakan sesuatu yang tidak mungkin, kami tidak yakin kalau Freeport juga memproduksi uranium.Itu hanya dugaan yang tidak mendasar dan tidak punya bukti kredibel,” katanya. (sumber antara).
Dengan tak didukungnya suatu penelitian mendalam oleh DPRD justru menimbulkan pertanyaan, ada permainankah dibalik ini semua?
Oleh sebab itu, pemerintah harus hati-hati memberikan izin tambang.
Untuk mengolah uranium dari kandungan bumi Nusantara, pemerintah jangan sampai gegabah ketika merencanakan untuk menggali dan mengelola sumber energi tersebut, dan biasanya diserahkan kepada investor.
****** akhir kutipan *****
“Uraninite, also known as pitchblende, is the most common ore mined to extract uranium”. https://en.wikipedia.org/wiki/Uranium
It occurs naturally in low concentrations of a few parts per million in soil, rock and water, and is commercially extracted from uranium-bearing minerals such as uraninite. https://en.wikipedia.org/wiki/Uraninite
Jadi wajarlah amanat UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal ini telah pula diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa janganlah kekayaan alam atau pertambangan dikuasai oleh “orang-orang jahat”
Dari Ibnu Umar Ra. ia berkata: “Pada satu ketika dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepotong emas. Emas itu adalah emas zakat yang pertama sekali dibawa oleh Bani Sulaim dari pertambangan mereka. Maka sahabat berkata: “Hai Rasulullah! Emas ini adalah hasil dari tambang kita”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Nanti kamu akan dapati banyak tambang-tambang, dan yang akan menguasainya adalah orang-orang jahat“. (HR. Baihaqi).
Pertambangan akan dikuasai orang-orang jahat baik secara langsung ataupun dikuasai kaum muslim namun “diserahkan” kepada orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy).
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamr”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr ( Nailul Authar V hal 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut
Telah jelas keharaman jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan.
Firman Allah ta’ala yang artinya “….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran/permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS Al Ma’idah [5]:2)
Tentu perdagangan dengan non muslim tidaklah terlarang. Firman Allah ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8 )
Namun pada kenyataannya kekayaan alam yang dikaruniakan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada negeri-negeri kaum muslim berada, telah dapat kita lihat “diserahkan” oleh para penguasa negeri yang bersekutu dengan orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla sehingga secara tidak langsung mereka membantu orang-orang yang dimurkaiNya untuk membunuh kaum muslim diberbagai belahan negara.
Amerika adalah pendukung utama Zionis Yahudi Israel. Bahkan negara Amerika dikabarkan dikendalikan dan dikuasai oleh kalangan Zionis Yahudi Israel
Firman Allah Ta’ala yang artinya
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”
Buya Hamka menjelaskan makna hadits tersebut dalam Tafsir Al-Azhar (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1982) , Juz I hal 217-218 sebagai berikut,
“dengan hadits ini jelaslah bahwa kedatangan nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai penutup sekalian Nabi (Khatimil Anbiyaa) membawa Al-Quran sebagai penutup sekalian Wahyu, bahwa kesatuan ummat manusia dengan kesatuan ajaran Allah digenap dan disempurnakan. Dan kedatangan Islam bukanlah sebagai musuh dari Yahudi dan tidak dari Nasrani, melainkan melanjutkan ajaran yang belum selesai. Maka, orang yang mengaku beriman kepada Allah, pasti tidak menolak kedatangan Nabi dan Rasul penutup itu dan tidak pula menolak Wahyu yang dia bawa. Yahudi dan Nasrani sudah sepatutnya terlebih dahulu percaya kepada kerasulan Muhammad apabila keterangan tentang diri beliau telah mereka terima. Dan dengan demikian mereka namanya telah benar-benar menyerah (muslim) kepada Tuhan. Tetapi kalau keterangan telah sampai, namun mereka menolak juga, niscaya nerakalah tempat mereka kelak. Sebab iman mereka kepada Allah tidak sempurna, mereka menolak kebenaran seorang daripada Nabi Allah.”
Kita boleh mengingkari kebijakan penguasa negeri jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah namun tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang bersatu dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Ketaatan umat Islam kepada ulil amri lebih tinggi kedudukannya daripada ketaatan kepada penguasa negeri.
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Oleh karenanyalah penguasa negeri yang seharusnya mengakui ketidak mampuannya dalam pemahaman terhadap Al Qur’an dan As Sunnah dalam memimpin negara seharusnya dibawah nasehat dan pembinaan para ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) sehingga warga negara mentaati ulil amri yang sudah dibina dan dibimbing oleh para ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam)
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah sehingga negara dapat membuat hukum buatan manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an da As Sunnah.
Begitupula dalam tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa [4]:59 Juz 5 hal 271-272 Penerbit Sinar Baru Algensindo , Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ulil amri adalah ahli fiqih dan ahli agama. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri dan Abul Aliyah, bahwa makna ulil amri adalah para ulama.
Ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri (umaro) dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah
Jadi rakyat mentaati umaro (penguasa negeri) dan penguasa negeri mentaati para fuqaha.
Kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei.
Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.
Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri.
Kalau umaro (penguasa negeri) tidak mentaati para fuqaha atau kebijakan umaro (penguasa negeri) menurut pendapat para fuqaha, ada yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka wajib kita ingkari dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang bersatu dalam Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI).
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Sedangkan bagi yang mampu melenyapkan kemungkaran atau ingin mengganti penguasa negeri yang diingkari maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)
Firman Allah Ta’ala yanga artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits yang memperingatkan akibat meninggalkan atau tidak mentaati ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1. Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3. Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar