Jika telah bermunculan fitnah dari orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah
Sebaiknya janganlah mengikuti orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni orang-orang yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (As-Sawad Al-A’zhom) pada masa Salafush Sholeh sehingga mereka disebut dengan khawarij.
Asal kata khawarij adalah dari akar kata kha-ra-ja. Ia adalah bentuk jama’ dari kharij, yaitu isim fa’il dari kata kharaja yang memiliki arti keluar.
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim adalah orang-orang yang memahami Al Qur’an dan As Sunnah secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri sehingga mereka terjerumus kesombongan sebagaimana perlakuan Dzul Khuwaishirah terhadap Rasulullah.
Dzul Khuwaishirah tokoh penduduk Najed dari bani Tamim walaupun termasuk salaf / sahabat (bertemu dengan Rasulullah) namun tidak mendengarkan dan mengikuti Rasulullah melainkan mengikuti pemahaman atau akal pikirannya sendiri sehingga menjadikannya sombong dan durhaka kepada Rasulullah yakni merasa lebih pandai dari Rasulullah sehingga berani menyalahkan dan menghardik Rasulullah.
Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu berkata; Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil. (HR Bukhari 3341)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengungkapkan orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij dengan ungkapan majaz (kiasan atau metaforis), “anak muda” atau “orang-orang muda” yakni orang-orang yang belum memahami agama dengan baik.
Mereka berbicara dengan ucapan manusia terbaik (Khairi Qaulil Bariyyah).
Maksudnya mereka suka berdalil dengan Al Qur‘an dan As Sunnah tapi itu semua dipergunakan untuk menyalahkan atau menuduh (menganggap) sesat atau bahkan mengkafirkan orang-orang yang tidak mau mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah yang dipahaminya secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri.
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Al A‘masy dari Khaitsamah dari Suwaid bin Ghafalah berkata, ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata: Sungguh, aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada berbohong atas nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan jika aku sampaikan kepada kalian tentang urusan antara aku dan kalian, (ketahuilah) bahwa perang itu tipu daya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: Akan datang di akhir zaman orang-orang muda dalam pemahaman (lemah pemahaman atau sering salah pahaman). Mereka berbicara dengan ucapan manusia terbaik (Khairi Qaulil Bariyyah, maksudnya suka berdalil dengan Al Qur‘an dan As Sunnah) namun mereka keluar dari agama bagaikan anak panah melesat keluar dari target buruan yang sudah dikenainya. Iman mereka tidak sampai ke tenggorokan mereka. (HR Bukhari 3342)
Dalam riwayat di atas, Rasulullah telah menetapkan orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij telah murtad (keluar dari Islam) “bagaikan anak panah meluncur dari busurnya”.
Mereka telah murtad dan terjerumus KAFIR TANPA SADAR akibat menuduh umat Islam telah kafir namun karena mereka salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah maka akan kembali kepada si penuduh sehingga amal ibadah sepanjang hidup mereka tidak diterima oleh Allah Ta’ala.
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca al-Qur’an, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’an dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’an, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allah, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”.
Rasulullah bersabda: “Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’ maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.” (HR Muslim)
Allah Ta’ala telah berfirman bahwa jika telah bermunculan fitnah dari orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni fitnah dari orang-orang yang telah ditetapkan murtad (keluar dari Islam) oleh Rasulullah sebagaimana sabdanya “bagaikan anak panah meluncur dari busurnya” maka hijrahlah atau ikutilah (merujuklah) kepada para ulama Allah yakni para wali Allah, suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ يَخَافُونَ لَوْمَةَ لآَئِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (المائدة: 54)
“Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras (tegas / berpendirian) terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Ma’iadah [5]:54)
Abu Musa al-Asy’ari meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda , “Allah akan mendatangkan suatu kaum yang dicintai-Nya dan mereka mencintai Allah”. Bersabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, “mereka adalah kaummu Ya Abu Musa, orang-orang Yaman”.
Ibnu Jarir meriwayatkan, ketika dibacakan tentang ayat tersebut di depan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau berkata, “Kaummu wahai Abu Musa, orang-orang Yaman”.
Dari Jabir, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya mengenai ayat tersebut, maka Rasul menjawab, ‘Mereka adalah ahlu Yaman dari suku Kindah, Sukun dan Tajib’.
Dalam kitab Fath al-Qadir, Ibnu Jarir meriwayat dari Suraikh bin Ubaid, ketika turun ayat 54 surat al-Maidah, Umar berkata, ‘Saya dan kaum saya wahai Rasulullah’. Rasul menjawab, ‘Bukan, tetapi ini untuk dia dan kaumnya, yakni Abu Musa al-Asy’ari’.
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani telah meriwayatkan suatu hadits dalam kitabnya berjudul Fath al-Bari, dari Jabir bin Math’am dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata, ‘Wahai ahlu Yaman kamu mempunyai derajat yang tinggi. Mereka seperti awan dan merekalah sebaik-baiknya manusia di muka bumi’
Dalam Jami’ al-Kabir, Imam al-Suyuthi meriwayatkan hadits dari Salmah bin Nufail, ‘Sesungguhnya aku menemukan nafas al-Rahman dari sini’. Dengan isyarat yang menunjuk ke negeri Yaman”. Masih dalam Jami’ al-Kabir, Imam al-Sayuthi meriwayatkan hadits marfu’ dari Amru ibnu Usbah , berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ‘Sebaik-baiknya lelaki, lelaki ahlu Yaman‘.
Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Siapa yang mencintai orang-orang Yaman berarti telah mencintaiku, siapa yang membenci mereka berarti telah membenciku”
Begitupula Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa jika telah bermunculan fitnah dari orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim sehingga timbul perselisihan atau bahkan pembunuhan terhadap umat la ilaha illallah karena perbedaan pendapat maka hijrahlah ke Hadramaut, Yaman, bumi para Wali Allah atau ikutilah (merujuklah) kepada pendapat Ahlul Hadramaut, Yaman.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi al-Shoif dalam kitab Fadhoil al-Yaman, dari Abu Dzar al-Ghifari, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau terjadi fitnah pergilah kamu ke negeri Yaman karena disana banyak terdapat keberkahan’
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah al-Anshari, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Dua pertiga keberkahan dunia akan tertumpah ke negeri Yaman. Barang siapa yang akan lari dari fitnah, pergilah ke negeri Yaman, Sesungguhnya di sana tempat beribadah’
Abu Said al-Khudri ra meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Pergilah kalian ke Yaman jika terjadi fitnah, karena kaumnya mempunyai sifat kasih sayang dan buminya mempunyai keberkahan dan beribadat di dalamnya mendatangkan pahala yang banyak’
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah menyampaikan bahwa ahlul Yaman adalah orang-orang yang mudah menerima kebenaran, mudah terbuka mata hatinya (ain bashiroh) dan banyak dikaruniakan hikmah (pemahaman yang dalam terhadap Al Qur’an dan Hadits) sebagaimana Ulil Albab
Dan telah menceritakan kepada kami Amru an-Naqid dan Hasan al-Hulwani keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ya’qub -yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa’d- telah menceritakan kepada kami bapakku dari Shalih dari al-A’raj dia berkata, Abu Hurairah berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah datang penduduk Yaman, mereka adalah kaum yang paling lembut hatinya. Fiqh ada pada orang Yaman. Hikmah juga ada pada orang Yaman. (HR Muslim 74)
Dari Abi Hurairah (radiyallahu ‘anhu) dari Nabi (Shalallahu ‘alaihi wassallam) beliau bersabda : “Telah datang kepada kalian Ahlul Yaman, mereka orang yang lemah lembut hatinya, Iman itu di negara Yaman, dan hikmah di negara Yaman dan fiqih (ilmu) itu di negara Yaman,”. (Muttafaqun ‘alaih).
Berkata para Ulama’ tentang arti hadits di atas :
Al-Hafidz Ibn Rajab Al-Hanbali (Rahimahullah Ta’ala) telah menggambarkan Ahlul Yaman, berkata (rahimahullah) : “Mereka orang-orang yang sedikit berbicara akan tetapi banyak beramal, oleh karena mereka orang-orang yang beriman, dan diantara arti Iman adalah beramal”.
Berkata As-Safaarini (Rahimahullah Ta’ala) : “Dan yang dimaksud bahwa Nabi (Shalallahu ‘alaihi wassalam) menyifatkan hati-hati mereka (orang-orang Yaman) dengan lemah lembut hatinya adalah bahwa mereka memilki hubungan yang erat untuk membela agama dari segala tipu-daya yang menyesatkan dan dari syahwat (hawa nafsu) yang diharamkan”. [Tsulatsiyaat Musnad Al-Imam Ahmad (1/698-699)].
Berkata Abu Bakar Ibnul ‘Arabi (Rahimahullah Ta’ala) : “Adapun pujian Ar-Rasul (Shalallahu ‘alaihi wassalam) untuk negara Yaman karena penduduk negeri tersebut orang-orang yang menolong agama dan penjaga agama Islam dan yang memberikan perlindungan kepada Ar-Rasul (Salallahu ‘Alaihi Wa Salam). Adapun arti dari “Al-Hikmah” adalah karena amalan mereka berdasarkan ilmu dan itulah orang-orang Yaman”. [‘Aridlo Al-Ahwadzi (9/45).
Alhamdulillah , umat Islam pada umumnya dan khususnya di negeri kita mendapatkan pengajaran agama dari para ulama yang berasal dari Hadramaut, Yaman yang bersumber dari ulama kalangan ahlul bait, keturunan cucu Rasulullah yakni dari apa yang disampaikan oleh Imam Ahmad Al Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali Al Uraidhi bin Ja’far Ash Shodiq bin Muhammad Al Baqir bin Ali Zainal Abidin bin Sayyidina Husain ra yang bermazhab dengan Imam Syafi’i.
Imam Ahmad Al Muhajir , sejak Abad 7 H di Hadramaut Yaman, beliau menganut madzhab Syafi’i dalam fiqih , Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam akidah (i’tiqod) mengikuti Imam Asy’ari (bermazhab Imam Syafi’i) dan Imam Maturidi (bermazhab Imam Hanafi) serta tentang akhlak atau tentang ihsan mengikuti ulama-ulama tasawuf muktabaroh yang bermazhab dengan Imam Mazhab yang empat.
Di Hadramaut kini, akidah dan madzhab Imam Al Muhajir yang adalah Sunni Syafi’i, terus berkembang sampai sekarang, dan Hadramaut menjadi kiblat kaum sunni yang “ideal” karena kemutawatiran sanad serta kemurnian agama dan aqidahnya.
Dari Hadramaut (Yaman), anak cucu Imam Al Muhajir menjadi pelopor dakwah Islam sampai ke “ufuk Timur”, seperti di daratan India, kepulauan Melayu dan Indonesia. Mereka rela berdakwah dengan memainkan wayang mengenalkan kalimat syahadah, mereka berjuang dan berdakwah dengan kelembutan tanpa senjata , tanpa kekerasan, tanpa pasukan , tetapi mereka datang dengan kedamaian dan kebaikan. Juga ada yang ke daerah Afrika seperti Ethopia, sampai kepulauan Madagaskar. Dalam berdakwah, mereka tidak pernah bergeser dari asas keyakinannya yang berdasar Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas.
Prof.Dr.H. Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) dalam majalah tengah bulanan “Panji Masyarakat” No.169/ tahun ke XV11 15 februari 1975 (4 Shafar 1395 H) halaman 37-38 menjelaskan bahwa pengajaran agama Islam diajarkan langsung oleh para ulama keturunan cucu Rasulullah mulai dari semenanjung Tanah Melayu, Nusantara dan Philipina
Berikut kutipan penjelasan Buya Hamka
***** awal kutipan ****
“Rasulallah shallallahu alaihi wasallam mempunyai empat anak-anak lelaki yang semuanya wafat waktu kecil dan mempunyai empat anak wanita. Dari empat anak wanita ini hanya satu saja yaitu (Siti) Fathimah yang memberikan beliau shallallahu alaihi wasallam dua cucu lelaki dari perkawinannya dengan Ali bin Abi Thalib.
Dua anak ini bernama Al-Hasan dan Al-Husain dan keturunan dari dua anak ini disebut orang Sayyid jamaknya ialah Sadat. Sebab Nabi sendiri mengatakan, ‘kedua anakku ini menjadi Sayyid (Tuan) dari pemuda-pemuda di Syurga’. Dan sebagian negeri lainnya memanggil keturunan Al-Hasan dan Al-Husain Syarif yang berarti orang mulia dan jamaknya adalah Asyraf.
Sejak zaman kebesaran Aceh telah banyak keturunan Al-Hasan dan Al-Husain itu datang ketanah air kita ini. Sejak dari semenanjung Tanah Melayu, kepulauan Indonesia dan Pilipina.
Harus diakui banyak jasa mereka dalam penyebaran Islam diseluruh Nusantara ini.
Diantaranya Penyebar Islam dan pembangunan kerajaan Banten dan Cirebon adalah Syarif Hidayatullah yang diperanakkan di Aceh.
Syarif kebungsuan tercatat sebagai penyebar Islam ke Mindanao dan Sulu. Yang pernah jadi raja di Aceh adalah bangsa Sayid dari keluarga Jamalullail, di Pontianak pernah diperintah bangsa Sayyid Al-Qadri.
Di Siak oleh keluaga Sayyid bin Syahab, Perlis (Malaysia) dirajai oleh bangsa Sayyid Jamalullail. Yang dipertuan Agung 111 Malaysia Sayyid Putera adalah Raja Perlis. Gubernur Serawak yang ketiga, Tun Tuanku Haji Bujang dari keluarga Alaydrus.
Kedudukan mereka dinegeri ini yang turun temurun menyebabkan mereka telah menjadi anak negeri dimana mereka berdiam. Kebanyakan mereka jadi Ulama. Mereka datang dari hadramaut dari keturunan Isa Al-Muhajir dan Fagih Al-Muqaddam. Yang banyak kita kenal dinegeri kita yaitu keluarga Alatas, Assegaf, Alkaff, Bafaqih, Balfaqih, Alaydrus, bin Syekh Abubakar, Alhabsyi, Alhaddad, Al Jufri, Albar, Almusawa, bin Smith, bin Syahab, bin Yahya …..dan seterusnya.
Kesimpulan dari makalah Prof.Dr.HAMKA: Baik Habib Tanggul di Jawa Timur dan Almarhum Habib Ali di Kwitang, Jakarta, memanglah mereka keturunan dari Ahmad bin Isa Al-Muhajir yang berpindah dari Bashrah/Iraq ke Hadramaut, dan Ahmad bin Isa ini cucu yang ke tujuh dari cucu Rasulallah shallallahu ‘alaihi wasallam Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib.”
****** akhir kutipan ******
Contoh silsilah para Wali Songo pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2011/03/silsilah-para-walisongo.jpg
Oleh karenanya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim kelak akan diusir dari telaga Rasulullah karena mereka telah ditetapkan murtad, pelaku dosa besar yakni bid’ah dalam urusan agama dan membunuh umat Islam
Dari Abu Hurairah bahwasanya ia menceritakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Pada hari kiamat beberapa orang sahabatku mendatangiku, kemudian mereka disingkirkan dari telaga, maka aku katakan; ‘ya Rabbi, (mereka) sahabatku! ‘ Allah menjawab; ‘Kamu tak mempunyai pengetahuan tentang yang mereka kerjakan sepeninggalmu. Mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad, bid’ah dan dosa besar. (HR Bukhari 6097).
Dalam riwayat di atas jelas bahwa Rasulullah bersabda “ya Rabbi, mereka sahabatku” artinya mereka bertemu Rasulullah namun mereka tidak mengikuti Rasulullah melainkan mereka mengikuti pemahaman atau akal pikirannya sendiri sehingga mereka terjerumus BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah.
Pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA adalah orang-orang yang menjadikan ulama-ulama mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah yakni mereka menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah atau sebaliknya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/03/30/mereka-menuhankan-ulama/
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang membuat perkara baru (BID”AH) dalam URUSAN AGAMA yang tidak ada sumbernya (tidak diturunkan keterangan padanya) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Perkara agama atau urusan agama meliputi perkara kewajiban (jika ditinggalkan berdosa) maupun larangan (jika dilanggar berdosa) berasal dari Allah Azza wa Jalla bukan menurut akal pikiran manusia.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,“di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani).
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS al-Hasyr [59]:7)
Rasulullah mengatakan, “Apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampumu dan apa yang aku larang maka jauhilah“. (HR Bukhari).
Perintah Allah dan RasulNya hukumnya ada dua yakni Wajib dan Sunnah (mandub).
Sedangkan larangan Allah dan RasulNya hukumnya ada dua pula yakni Haram dan Makruh.
Selebihnya hukumnya adalah mubah (boleh) dan Allah Ta’ala tidak lupa.
Para fuqaha (ahli fiqih) mengingatkan bahwa perkara larangan yang jika dikerjakan berdosa maupun perkara yang disyariatkan dan merupakan suatu kewajiban yang jika ditinggalkan berdosa haruslah berdasarkan dalil yang jelas (qathi).
Oleh karenanya para fuqaha (ahli fiqih) mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah atau hukum asalnya adalah mubah (boleh) sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Jadi mereka yang menuduh dan memfitnah Rasulullah telah menyembunyikan sesuatu dari apa-apa yang diturunkan Allah Ta’ala (Hr Bukhari 7380 dan Muslim 177) atau menuduh (menganggap) Allah Ta’ala lupa adalah para pelaku BID’AH dalam URUSAN AGAMA yakni orang-orang yang menganggap buruk sesuatu sehingga melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau sebaliknya menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban (ditinggalkan berdosa), maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu (dikerjakan berdosa), maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS Al-Maaidah: [5] : 3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang disyariatkan-Nya.”
Imam Jalaluddin As Suyuti dalam kitab tafsir Jalalain ketika mentafsirkan “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu” yakni hukum-hukum halal maupun haram yang tidak diturunkan lagi setelahnya hukum-hukum dan kewajiban-kewajibannya.
Para Imam Mujtahid telah mengingatkan bahwa contoh perbuatan menyekutukan Allah adalah mereka yang salah dalam berijtihad dan beristinbat (menggali hukum) dari Al Qur’an dan Hadits sehingga mereka terjerumus melarang (mengharamkan) yang tidak dilarang (diharamkan) oleh Allah Ta’ala dan RasulNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya
Firman Allah yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Contoh orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya adalah mereka mewajibkan bercukur gundul (plontos) sehingga menjadi salah satu ciri khas mereka
“Abdullah bin Umar berkata : “ Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Akan keluar dari arah timur segolongan manusia yang membaca Al-Qur’an namun tidak sampai melewati kerongkongan mereka (tidak sampai ke hati), mereka keluar dari agama seperti anak panah keluar dari busurnya, mereka tidak akan bisa kembali seperti anak panah yang tak akan kembali ketempatnya, tanda-tanda mereka ialah bercukur plontos (gundul). (HR Bukhori , Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud, & Ibnu Hibban)
Contoh lainnya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya adalah suka menampakkan “bekas” amalnya sehingga menjadi salah satu ciri khas mereka yakni mewajibkan tanda bekas sujud (hitam) pada dahi mereka akibat pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir sehingga mereka salah memahami firman Allah Ta’ala yang artinya,
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras (tegas / berpendirian) terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka (sesama muslim). Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada wajah mereka dari bekas sujud” (QS Al Fath [48]:29)
Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ (QS Al Fath [48]:29), apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah? Jawaban beliau, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702)
Dalam al-Shawi ‘ala al-Jalalain dikatakan terjadi perbedaan pendapat mengenai makna tanda tersebut. Sebagian ulama mengatakan bagian wajah yang kena sujud itu dilihat pada hari kiamat laksana bulan purnama. Pendapat lain mengatakan pucat wajah karena berjaga malam. Sebagian lain berpendapat khusyu’ yang muncul pada anggota tubuh sehingga seperti dilihat mereka dalam keadaan sakit, padahal mereka tidak sakit.
Selanjutnya al-Shawi menegaskan tidak termasuk dari maksud tanda dari bekas sujud itu apa yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh yang sengaja memperlihatkan tanda bekas sujud pada dahinya, maka itu adalah perbuatan kaum Khawarij. Kemudian al-Shawi mengutip hadits Nabi yang berbunyi yang artinya “Sesungguhnya aku sangat membenci seseorang apabila aku melihat di antara dua matanya bekas sujud” (Al-Shawi, Hasyiah al-Shawi ‘ala al-Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 106)
Hadits yang dikutip oleh al-Shawi di atas adalah hadits dari Syarik bin Syihab
Dari al Azroq bin Qois, Syarik bin Syihab berkata, “Aku berharap bisa bertemu dengan salah seorang shahabat Muhammad yang bisa menceritakan hadits tentang Khawarij kepadaku. Suatu hari aku berjumpa dengan Abu Barzah yang berada bersama satu rombongan para shahabat. Aku berkata kepadanya, “Ceritakanlah kepadaku hadits yang kau dengar dari Rasulullah tentang Khawarij!”. Beliau berkata, “Akan kuceritakan kepada kalian suatu hadits yang didengar sendiri oleh kedua telingaku dan dilihat oleh kedua mataku.
Sejumlah uang dinar diserahkan kepada Rasulullah lalu beliau membaginya. Ada seorang yang plontos kepalanya dan ada hitam-hitam bekas sujud di antara kedua matanya. Dia mengenakan dua lembar kain berwarna putih. Dia mendatangi Nabi dari arah sebelah kanan dengan harapan agar Nabi memberikan dinar kepadanya namun beliau tidak memberinya. Dia lantas berkata, “Hai Muhammad hari ini engkau tidak membagi dengan adil”. Mendengar ucapannya, Nabi marah besar. Beliau bersabda, “Demi Allah, setelah aku meninggal dunia kalian tidak akan menemukan orang yang lebih adil dibandingkan diriku”. Demikian beliau ulangi sebanyak tiga kali.
Kemudian beliau bersabda, “Akan keluar dari arah timur orang-orang yang seperti itu penampilan mereka. Dia adalah bagian dari mereka. Mereka membaca al Qur’an namun al Qur’an tidaklah melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat dari agama sebagaimana anak panah melesat dari binatang sasarannya setelah menembusnya kemudia mereka tidak akan kembali kepada agama. (HR Ahmad no 19798)
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut.
Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698)
Dari Humaid bin Abdirrahman, aku berada di dekat as Saib bin Yazid ketika seorang yang bernama az Zubair bin Suhail bin Abdirrahman bin Auf datang. Melihat kedatangannya, as Saib berkata, “Sungguh dia telah merusak wajahnya. Demi Allah bekas di dahi itu bukanlah bekas sujud. Demi Allah aku telah shalat dengan menggunakan wajahku ini selama sekian waktu lamanya namun sujud tidaklah memberi bekas sedikitpun pada wajahku” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3701).
Contoh lainnya orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya yang menjadi ciri khas mereka adalah gamis mereka sederhana, cingkrang dan sombong.
Gamis mereka cingkrang yakni dalam keadaan selalu tersingsing, jauh di atas mata kaki, untuk selalu mencegah isbal.
Berikut penggambaran Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ketika diizinkan oleh Khalifah Sayyidina Ali untuk menemui orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij.
Lalu Ibn Abbas memakai pakaian yang paling bagus produk negeri Yaman.
Ibn Abbas berkata: “Aku menyisir rambutku dengan rapi dan mendatangi mereka pada waktu terik matahari.
Maka aku memasuki suatu kaum yang belum pernah aku melihat sangat hebatnya mereka (bersungguh-sungguh) dalam beribadah.
Dahi-dahi (jidat) mereka menghitam karena sujud.
Tangan-tangan mereka kasar seperti lutut unta (karena banyaknya beribadah).
Mereka memakai gamis yang sederhana dan dalam keadaan selalu tersingsing (jauh di atas mata kaki, untuk selalu mencegah isbal)
Dari wajah mereka, tampak sekali kalau mereka tidak tidur malam untuk beribadah
(Penggambaran oleh Ibnu Abbas ra tentang ciri-ciri khas kaum khawarij atau orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim termuat pula dalam Tablis Iblis karangan Imam Ibnu Jauzi penerbit Darr Al-Qalam Beirut Libanon tahun 1403 H hal. 88-91)
Jadi gamis sederhana mereka cingkrang dan sombong sama dengan mereka yang isbal karena sombong.
Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, “Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]
Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.
Pendapat serupa disampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim
Adapun hadits-hadits yang mutlaq bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlaq, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a’lam.
Dan Khuyala’ adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, “Kamu bukan bagian dari mereka.” Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Berikut pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari terhadap hadits berikut,
Telah menceritakan kepada kami Mathar bin Al Fadl telah menceritakan kepada kami Syababah telah menceritakan kepada kami Syu’bah dia berkata; saya berjumpa Muharib bin Ditsar di atas kudanya, ketika ia datang di tempat untuk memutuskan suatu perkara, lalu aku bertanya tentang suatu hadits, maka dia menceritakan kepadaku, katanya; saya mendengar Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhuma berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menjulurkan kainnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak.” Lalu tanyaku kepada Muharib; “Apakah beliau menyebutkan kain sarung?” dia menjawab; “Beliau tidak mengkhususkan kain sarung ataukah jubah.” (HR Bukhari 5345)
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan, Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar (sarung) karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong meski kalau hadits dipahami dengan makna dzahir mengharamkannya juga, namun hadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbal asalkan selamat dari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Begitupula Rasulullah tidak mencontohkan atau menyuruh memotong sarung atau celana jauh di atas mata kaki namun Beliau mencontohkan mengangkat atau menggulung sarung di atas mata kaki agar terjaga kebersihannya dan Allah Ta’ala mencintai kebersihan bukan terkait isbal karena sombong.
Perintah mengangkat atau menggulung sarung menunjukkan bahwa sarung pada asalnya menutupi mata kaki.
Beberapa saat sebelum Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, seorang pemuda datang menjenguk untuk mendoakan dan menghibur Umar radhiyallahu ‘anhu. Ketika pemuda itu mohon izin, Umar melihat pakaiannya menutupi mata kaki. Umar pun menegur, “Wahai anak saudaraku, angkatlah pakaianmu. Itu lebih bersih dan bisa menambah takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala!” (HR. al-Bukhari no. 3424)
“Telah menceritakan kepada kami Husain bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Qurm dari Al Asy’ats dari bibinya, Ruhm dari pamannya, ‘Ubaidah bin Khalaf berkata; Aku tiba di Madinah, aku adalah pemuda yang bersarung dengan kain selimut kelabu, aku menyeretnya, seseorang menemuiku dan mencelaku dengan tongkatnya, ia berkata; “ingat, bila kau angkat bajumu itu lebih membuatnya awet dan bersih” Lalu aku menoleh ternyata dia adalah Rasulullah shalllallahu alaihi wasallam. (H.R. Ahmad No. 22008)
Contoh lainnya mereka menganggap baik sesuatu sehingga mewajibkan yang tidak diwajibkan oleh Allah Ta’ala dan RasulNya adalah mereka mewajibkan berjenggot dan mengharam (melarang) mencukur jenggot
Pada hakikatnya Allah Azza wa Jalla tidak akan mewajibkan memelihara jenggot karena tidak semua pria dianugerahiNya tumbuh jenggot yang lebat melebar.
Jadi orang yang tidak berjenggot lebat dan melebar tidaklah dikatakan menyelisihi Rasulullah
Imam Ghozali berkata : “Syuraih Al-Qoodhli berkata : “Aku berharap kalau aku memiliki jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)
Para sahabat Al-Ahnaf bin Qois berkata, “Kami berangan-angan untuk membelikan jenggot buat Al-Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)
Berikut contoh kajian hukum mencukur dan memelihara jenggot dapat dibaca pada http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2013/02/hukum-mencukur-jenggot-menurut-mazhab.html
Ulama Hanabila, Ibnu Muflih mengharamkan mencukur jenggot selama tidak kuatir buruk penampilannya jika dibiarkan panjang
وَيُعْفِي لِحْيَتَهُ ، وَفِي الْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُسْتَهْجَنْ طُولُهَا وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا ذَكَرَهُ شَيْخُنَا
Artinya : Dibiarkan jenggotnya, di dalam mazhab selama tidak dikuatirkan buruk panjangnya dan haram mencukurnya, itu disebut oleh guru kami. (Ibnu Muflih, al-Furu’, Maktabah Syamilah, Juz. I, Hal. 92)
Diperbolehkan memotong jenggot yang terlalu panjang sehingga membuat jelek penampilannya. Pendapat ini merupakan pendapat masyhur dari Malik bin Anas dan Qadli ’Iyadl.
Perkataan Imam Malik tentang bolehnya memotong jenggot karena panjangnya sehingga nampak padanya aib adalah sebagaimana terdapat dalam At-Tamhid karya Ibnu ’Abdil-Barr (24/145) dan Al-Muntaqaa karya Al-Baaji (3/32).
Sedangkan kebanyakan ulama Syafi’iyah berpendapat makruh mencukur jengggot, bukan haram, yaitu al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Syekh Islam (Zakariya al-Anshari), Ibnu Hajar al-Haitamy dalam al-Tuhfah, al-Ramli, al-Khatib, dan lainnya.
Berdasarkan kesepakatan ulama Syafi’iyah mutaakhiriin bahwa yang menjadi ikutan dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat yang dipegang oleh al-Nawawi dan al-Rafi’i, kemudian Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, Zakariya al-Anshari, al-Khatib dan kemudian ulama-ulama lainnya yang berada di bawahnya.
Dalam Fathul Mu’in disebutkan :
إعلم أن المعتمد في المذهب للحكم والفتوى ما اتفق عليه الشيخان، فما جزم به النووي فالرافعي فما رجحه الاكثر فالاعلم فالاورع.
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya yang mu’tamad dalam mazhab untuk penetapan hukum dan fatwa adalah apa yang menjadi kesepakatan dua syaikh (al-Nawawi dan al-Rafi’i), kemudian yang dipastikan oleh al-Nawawi, kemudian oleh al-Rafi’i, kemudian hukum yang ditarjih oleh kebanyakan, kemudian yang lebih ‘alim dan kemudian yang lebih wara’.
Jadi ulama yang boleh dan berhak untuk menjelaskan perkataan atau pendapat para ulama yang bermazhab dengan Imam Syafi’i adalah para ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i atau para ulama yang memiliki sanad ilmu (sanad guru) secara turun temurun sehingga tersambung kepada lisannya Imam Syafi’i
Tokoh Syafi’iyyah yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari Imam Syafi’i generasi pertama adalah dua imam besar madzhab Syafi’i yakni Imam Rafi’i (557-623H) dan Imam Nawawi (631-676 H) sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/06/02/pegangan-mazhab-syafii/
Para Sahabat juga “mempertanyakan” jenggot orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang terkenal gigih menjalankan sunnah Rasulullah seperti sholat malam (tahajjud) namun tidak menjadikan mereka seperti Rasulullah atau tidak menjadikan mereka berakhlak baik atau muslim yang Ihsan.
Dalam syarah Shahih Muslim, Jilid. 17, No.171 diriwayatkan Khalid bin Walīd ra bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang orang-orang seperti Dzul Khuwaisarah penduduk Najed dari bani Tamim yang suka menampakkan “bekas” amalnya dan berakhlak buruk dengan pertanyaan,
****** awal kutipan *****
“Wahai Rasulullah, orang ini memiliki semua bekas dari ibadah-ibadah sunnahnya: matanya merah karena banyak menangis, wajahnya memiliki dua garis di atas pipinya bekas airmata yang selalu mengalir, kakinya bengkak karena lama berdiri sepanjang malam (tahajjud) dan jenggot mereka pun lebat”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjawab : camkan makna ayat ini : qul in’kuntum tuhib’būnallāh fattabi’unī – Katakanlah: “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
Khalid bin Walid bertanya, “Bagaimana caranya ya Rasulullah ? ”
Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab, “Jadilah orang yang ramah seperti aku, bersikaplah penuh kasih, cintai orang-orang miskin dan papa, bersikaplah lemah-lembut, penuh perhatian dan cintai saudara-saudaramu dan jadilah pelindung bagi mereka.”
***** akhir kutipan *****
Dari riwayat di atas, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menegaskan bahwa ketaatan yang dilakukan oleh orang-orang seperti Dzul Khuwaisarah penduduk Najed dari bani Tamim dan suka “menampakkannya” tidaklah berarti apa-apa karena tidak menimbulkan ke-sholeh-an.
Orang-orang yang mengamalkan sunnah Rasulullah namun tidak menjadikannya muslim yang ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah adalah menunjukkan amal ibadah mereka tidak diterima oleh Allah Ta’ala sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/10/09/lima-penyebab-tak-diterima/
Ciri-ciri atau tanda orang-orang yang beriman dan bertaqwa atau orang-orang yang mengikuti Rasulullah atau orang- orang yang mencintai Allah sehingga dicintai oleh Allah dan menjadi kekasih Allah (wali Allah) sebagaimana sabda Rasulullah di atas adalah
1. Bersikap lemah lembut terhadap sesama muslim
2. Bersikap keras (tegas / berpendirian) terhadap orang-orang kafir
3. Berjihad di jalan Allah, bergembira dalam menjalankan kewajibanNya dan menjauhi laranganNya
4. Tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.
Begitupula “penampilan” orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Taimim dapat kita lihat pula pada zaman sekarang sebagaimana yang disampaikan mantan mufti agung Mesir , Prof Dr Ali Jum’ah dalam sebuah buku yang sudah diterjemahkan dan diterbitkan oleh penerbit Khatulistiwa Press yang berjudul Menjawab Dakwah Kaum ‘Salafi’
Berikut kutipan dari bab yang berjudul “Menjadikan Penampilan Lahir (pakaian dan cadar) sebagai bagian dari ibadah” halaman 211
***** awal kutipan *****
Kaum ‘salafi’ berusaha membedakan diri mereka dari kaum muslilin lainnya melalui penampilan luar. Maka, mudah mengenali mereka dari penampilannya. Mereka bersikukuh menentang gaya pakaian yang dikenakan kaum muslimin masa kini, dan mendorong mengenakan pakaian yang identik dengan masa lampau, yang tidak lain sebetulnya merupakan adat istiadat dari sebuah masyarakat lain.
Dengan begitu , mereka mengira telah mendekatkan diri kepada Allah sekalipun telah merusak citra mereka, bahkan (menggiring) mereka menjadi sebuah komunitas yang kaku dan kolot dalam berpikir.
Mengenai pakaian ini, Allah Ta’ala telah berfirman dalam Al Qur’an yang artinya, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (al-A’raaf : 31)
Allah Ta’ala menjadikan konteks ayat ini umum bagi seluruh anak Adam, baik laki-laki maupun perempuan, muslim ataupun non musli. Dan Allah memerintahkan mereka untuk mengenakan pakaian yang indah. Maksudnya, mengenakan pakaian yang bisa menutupui aurat, dan pakaian yang indah di setiap tempat berkumpulnya anak Adam as, baik di masjid, sekolah, universitas, tempat bekerja dan tempat-tempat lainnya.
Ayat di atas menetapkan sebuah asal hukum untuk perbaikan agama dan masyarakat. Menurut kalangan ahli tafsir, sebab turunya ayat itu berkaitan dengan kebiasaan orang-orang Arab dulul yang berthawaf mengelilingi Ka’bah dalam keadaan tidak memakai pakaian (telanjang), baik laki-laki maupun perempuan. Perbuatan telanjang seperti ini banyak terjadi pada bangsa-bangsa lain. Bahkan sampai hari ini pun masih kita jumpai di sebagian negara yang belum mendapat cahaya Islam.
Ayat di atas tidak menentukan jenis dan bentuk pakaian yang harus dipakai, karena Islam mempunyai syariat yang relevan di setiap masa dan tempat. Perintah umum dalam ayat di atas adalah, hendaknya seseorang mengenakan pakaian yang indah setiap bertemu dengan orang lain, sesuai dengan kemampuannya. Selain itu, hendaknya selaras dengan kebiasaan di masanya dan adat istiadat kaumnya.
Untuk itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidak pernah memiliki pakaian khusus yang berbeda dengan pakaian orang-orang di masanya. Beliau juga tidak pernah membuat bentuk khusus pakaian, agar tidak menyusahkan umatnya.
Ada keterangan dalam kitab-kitab hadits bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mengenakan pakaian yang agak ketat, tapi juga pernah memakai pakaian yang agak longgar. Begitupula para Sahabat dab Tabi’in, mereka juga melakukan hal yang sama. Tidak pernah ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, salah satu Sahabat atau Tabi’in mengenai bentuk khusus pakaian, baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Mengenai urusan bentuk pakaian, desainnya yang melingkari tubuh, dan segala macam perinciannya, syara’ menyerahkan kepada ahlinya. Sebab, hal semacam itu termasuk masalah duniawiyah yang bisa diketahui berdasarkan kebutuhan, tren dan adat istiadat masyarakat setempat.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah melihat seorang laki-laki mengenalkan mantel Arab (Hejaz) berbodir benang butih dan hitam. Dia lalu berkata, “Tanggalkanlah bajumu ini, dan pakailah pakaian penduduk negerimu.” Laki-laki itu membantah, “Pakaian ini tidak haram dipakai”. Imam Ahmad menjawab, “Seandainya kamu sedang di Mekkah atau Madinah, aku tidak akan mencelamu seperti ini (Muhammad as-Safarini, Ghidzaa’il ‘Albaab, 2/163)
Jenis dan bentuk pakaian yang sedang ngetrend di tengah masyarakat selama masih berada dalam lingkaran pakaian syar’i, yaitu tidak terlalu ketat, tidak terlalu tipis, tidak membuat aurat kelihatan, dan tidak dipakai untuk bergaya maka hukumnya boleh.
***** akhir kutipan ******
Jadi petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam berpakaian adalah mengenakan pakaian yang biasa dikenakan oleh penduduk di negara setempat dan sesuai dengan kebiasaan mereka berpakaian. Pakaian yang tidak terlalu ketat, tidak terlalu tipis, tidak membuat aurat kelihatan dan tidak dipakai untuk bergaya maka hukumnya boleh.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam justru membenci pakaian yang tidak biasa dikenakan oleh masyarakat di suatu negeri dan pakaian yang dikenakan karena ingin mencari popularitas semata.
Abu Walid al Baji berkata “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membenci pakaian yang tidak biasa dikenakan (di masyarakat) dan pakaian yang dikenakan karena ingin mencari popularitas semata. Seperti halnya beliau membenci pakaian yang bisa membuat pemiliknya menjadi populer karena keindahannya (al Baji, al Muntaqaa Syarkhil Muwaththa 7/219)
Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang mengenakan dua jenis pakaian syuhrah, yaitu mengenakan pakaian bagus karena ingin dilihat orang atau mengenakan pakaian jelek agar dilihat orang (Imam Al Baihaqi dalam as Sunan al Kubra 3/273 hadits no 5897)
Dari Ibnu Umar ra, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari kiamat nanti, kemudian membakarnya dengan api neraka (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)
Dari Abu Dzar ra Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas), niscaya Allah akan berpaling darinya sampai ia menanggalkan pakaian tersebut (HR Ibnu Majah)
Imam asy Syaukani berkata, “Ketika pakaian yang dikenakan adalah dimaksudkan untuk mencari popularitas di tengah masyarakat, maka tidak ada bedanya apakah pakaian itu baik atau buruk. Karena yang menjadi standarad adalah pakaian itu sesuai atau berbeda dengan yang umum dikenakan di masyarakat itu. Sebab, keharaman syuhrah, berputar pada illat (sebab) mencari popularitas. Yang menjadi standard hukum adalah maksud dari perbuatan, sekalipun maksud itu secara nyata tidak sesuai dengan kenyataan yang ada (asy Syaukani , Nailul ‘Athaar 2/111)
Syaikh Abdul Qadir al Jailani berkata, “Di antara pakaian yang harus dijauhi adalah pakaian yang dikenakan untuk mencari popularitas di tengah masyarakat, seperti keluar dari kebiasaan negara atau keluarganya. Hendaklah ia mengenakan pakaian yang cocok buatnya, agar ia tidak ditunjuk dengan jari-jari telunjuk. Karena hal ini bisa memicu orang lain mencela dirinya sehingga ia pun ikut-ikutan mendapatkan dosa mencela, bersama dengan mereka yang mencela dirinya (Muhammad as Safarini , Ghidzaa’il Albaab 2/162)
Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushannaf-nya meriwayatkan dari Abbad bin Al Awwam, dari al Hushain ia berkata, “Zabid al Yami pernah mengenakan burmus (baju luar panjang yang bertutup kepala). Aku pernah mendengar Ibrahim mencelanya lantaran mengenakan baju itu. Aku lalu berkata kepadanya, “Sesungguhnya orang-orang dulu pernah mengenakannya”. Ibrahim menjawab “Iya, namun orang yang dulu mengenakannya sekarang sudah mati. Maka, apabila ada orang yang mengenakannya sekarang, orang-orang akan menganggapnya mencari popularitas. Dengan itu mereka akan mencibirnya dengan jari-jari telunjuk mereka (Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf 6/81)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar