Bertanyalah dan telaahlah kitab para pewaris penunjuk
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sholawat dan salam kami haturkan kepada junjungan kami, Nabi besar Muhammad shallallahu alaihi wasallam, beserta keluarganya, para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in berikut seluruh muslimin dan muslimat, mukminin dan mukminat, baik yang masih hidup (penduduk bumi) maupun yang telah wafat (penduduk langit).
Sabtu pagi, 1 Oktober 2016 kami di Jonggol, kedatangan KH Dawam Mu’allim as-Sarangiy Hafidzahullah, pendiri pondok pesantren salafiyah terpadu Al Ma’rifah, Bontang , Kallimantan Timur
Beliau ke Jakarta dalam rangka menyebarluaskan salah satu kitab karyanya yakni metode al mu’allim http://www.youtube.com/watch?v=F0tlWSPOvPs
Metode al mu’allim telah diterapkan pada para santri Beliau sehingga salah satu keberhasilannya adalah santrinya menjuarai lomba baca kitab kuning, Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) tingkat Nasional, yang dilaksanakan di Banjar Baru, Kalimantan Selatan tahun 2008 dan di Pancor, Lombok tahun 2011. Di antaranya tingkat ula (SD/MI) juara umum 3 dan juara harapan 1, untuk tingkat wustho (SMP/Mts) juara umum 2. Bidang fiqih kitab Kasyifatussajaa , dan tasawuf kitab Ihya Ulumiddin.
Sedangkan Beliau ke Jonggol salah satu tujuannya untuk mencari tanah yang tidak jauh dari Jakarta ke arah Jonggol, seperti Cibubur, Cimanggis, Cikeas, Ciangsana, Cileungsi – Jonggol yang akan Beliau jadikan insyaAllah sebagai tempat pusat penyebaran kitab metode-metodenya.
Bagi yang mempunyai info saudara-saudara kita yang ingin menjual tanah atau bahkan ingin mewakafkan tanah di sekitar daerah tersebut untuk mendukung perjuangan Beliau dapat menghubungi kami.
Kitab metode al mu’allim adalah panduan mudah belajar membaca kitab gundul, dan sekaligus untuk dapat menguasai ilmu shorof dan nahwu sebagai pengantar membaca kitab matan al ajurumiyah, mukhtashor jiddan, al Kawaqib Ad Durriyah, dll
Pada sampul buku metode al mu’allim tertulis,
“barang siapa yang menuntut ilmu tanpa ilmu nahwu maka ibarat lelaki impoten yang menangani kemaluan perawan maqolah ulama’ ”
Jadi penguasaan ilmu nahwu adalah sebagai salah satu syarat pokok untuk dapat membaca, memahami dan menelaah kitab-kitab kuning yakni kitab-kitab para penunjuk yang menguraikan, menjelaskan, menjabarkan kitab petunjuk (Al Qur’an dan Hadits)
Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadu kepada Tuhan: “Aku akan meninggalkan dunia ini, aku akan meninggalkan umatku. Siapakah yang akan menuntun mereka setelahku? Bagaimana nasib mereka sesudahku?”
Allah Ta’ala lalu menurunkan firman-Nya :
Walaqad aatainaaka sab’an minal matsaanii wal quraanal ‘azhiim(a)
“Kami telah mengaruniakanmu Assab’ul-matsani dan al-Qur’an yang agung.” (QS Al Hijr [15]:87)
Jangan khawatir, Aku telah mengaruniakanmu Assab’ul-matsani dan al-Qur’an yang agung. Dengan keduanya maka umat islam sesudahmu akan selamat dari kesesatan (bila mereka berpegang kepadanya).
Assab’ul-matsani dan al-Qur’an, dua pegangan yang menyelamatkan kita dari kesesatan, dua perkara yang telah membuat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tenang meninggalkan umat.
Al Qur’an kita telah mengetahuinya sedangkan Assab’ul-matsani pada umumnya ahli tafsir menafsirkannya sebagai “tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang” berdasarkan hadits Rasulullah yang menyebutkan bahwa Assab’ul-matsani itu adalah surat Al Fatihah.
Assab’ul-matsani itu telah diisyaratkan dalam surat Al Fatihah, tepatnya pada firman-Nya yang artinya, “Ya Allah, tunjukilah kami jalan yang lurus, yaitu jalan orang-orang yang Engkau karuniai nikmat“. (QS Al Fatihah [1]:6-7)
Jadi Assab’ul-matsani adalah para penunjuk yang telah dikarunia nikmat oleh Allah Ta’ala yang akan menuntun umat Islam sampai akhir zaman.
Al Qur’an adalah kitab petunjuk namun kaum muslim membutuhkan seorang penunjuk.
Al Qur’an tidak akan dipahami dengan benar tanpa Rasulullah sebagai seorang penunjuk
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan kami sekali-kali tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk. Sesungguhnya telah datang rasul-rasul Tuhan kami, membawa kebenaran“. (QS Al A’raf [7]:43)
Secara berjenjang, penunjuk para Sahabat adalah Rasulullah, penunjuk para Tabi’in adalah para Sahabat. penunjuk para Tabi’ut Tabi’in adalah para Tabi’in dan penunjuk kaum muslim sampai akhir zaman adalah Imam Mazhab yang empat dan para pengikutnya.
Memang ada mazhab selain yang empat, namun pada masa sekarang sudah sulit ditemukan ulama yang memiliki ilmu riwayah dan dirayah dari imam mazhab selain yang empat sehingga tidak mudah untuk menjadikannya tempat bertanya.
Sebagaimana pepatah mengatakan “malu bertanya sesat di jalan” maka kesesatan dapat timbul dari keengganan untuk bertanya kepada orang-orang yang dianugerahi karunia hikmah oleh Allah Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl [16] : 43 )
“Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui” (QS Fush shilat [41]:3)
Motode bertanya kepada kaum yang mengetahui (QS. an-Nahl [16] : 43 ) ada dua cara yakni
1, Bertalaqqi , berguru atau belajar secara berhadapan dengan guru yakni para pewaris penunjuk.
2. Mutholaah (menelaah kitab) karya para pewaris penunjuk
Ilmu agama adalah ilmu yang diwariskan dari ulama-ulama terdahulu secara turun temurun yang tersambung kepada lisannya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Sampaikan dariku sekalipun satu ayat dan ceritakanlah (apa yang kalian dengar) dari Bani Isra’il dan itu tidak apa (dosa). Dan siapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka” (HR Bukhari)
Hadits tersebut bukanlah menyuruh kita menyampaikan apa yang kita baca dan pahami sendiri dari kitab atau buku
Hakikat makna hadits tersebut adalah kita hanya boleh menyampaikan satu ayat yang diperoleh dan didengar dari para ulama yang sholeh dan disampaikan secara turun temurun yang bersumber dari lisannya Sayyidina Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Oleh karenanya ulama dikatakan sebagai pewaris Nabi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Ulama adalah pewaris para nabi” (HR At-Tirmidzi).
Ulama pewaris Nabi artinya menerima dari ulama-ulama yang sholeh sebelumnya yang tersambung kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Pada hakikatnya Al Qur’an dan Hadits disampaikan tidak dalam bentuk tulisan namun disampaikan melalui lisan ke lisan para ulama yang sholeh dengan imla atau secara hafalan.
Dalam khazanah Islam, metode hafalan merupakan bagian integral dalam proses menuntut ilmu. Ia sudah dikenal dan dipraktekkan sejak zaman baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Setiap menerima wahyu, beliau langsung menyampaikan dan memerintahkan para sahabat untuk menghafalkannya. Sebelum memerintahkan untuk dihafal, terlebih dahulu beliau menafsirkan dan menjelaskan kandungan dari setiap ayat yang baru diwahyukan.
Jika kita telusuri lebih jauh, perintah baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk menghafalkan Al-Qur’an bukan hanya karena kemuliaan, keagungan dan kedalaman kandungannya, tapi juga untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an itu sendiri. Makanya hingga kini, walaupun sudah berusia sekitar 1400 tahun lebih, Al-Qur’an tetap terjaga orisinalitasnya. Kaitan antara hafalan dan otentisitas Al-Qur’an ini tampak dari kenyataan bahwa pada prinsipnya, Al-Qur’an bukanlah “tulisan” (rasm), tetapi “bacaan” (qira’ah). Artinya, ia adalah ucapan dan sebutan. Proses turun-(pewahyuan)-nya maupun penyampaian, pengajaran dan periwayatan-(transmisi)-nya, semuanya dilakukan secara lisan dan hafalan, bukan tulisan. Karena itu, dari dahulu yang dimaksud dengan “membaca” Al-Qur’an adalah membaca dari ingatan.
Dengan demikian, sumber semua tulisan itu sendiri adalah hafalan, atau apa yang sebelumnya telah tertera dalam ingatan sang qari’. Sedangkan fungsi tulisan atau bentuk kitab sebagai penunjang semata.
Oleh karenanya dikatakan sami’na wa ato’na (kami dengar dan kami taat) bukan kami baca dan kami taat
Motode bertanya kepada para pewaris penunjuk (QS. an-Nahl [16] : 43 ), selain dengan bertalaqqi adalah dengan mutholaah (menelaah kitab) karya para pewaris penunjuk.
Pada hakikatnya kita tidak boleh berguru atau mengambil pendapat dari orang-orang yang “kembali kepada Al Qur’an dan Hadits” dalam arti (kembali) membaca dan mengambil hukum dari Al Qur’an dan Hadits bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran sendiri.
Rasulullah bersabda,“Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad).
Dalam sabda Rasulullah di atas telah ditegaskan bahwa mereka yang mendalami ilmu agama secara otodidak (shahafi) hanyalah mereka yang “merasa benar” sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/05/20/firqah-merasa-benar/
Begitupula kita sebaiknya tidak mengambil hukum secara langsung dari kitab-kitab hadits shahih seperti shahih Bukhari atau shahih muslim tanpa melalui kitab syarahnya karya para pewaris penunjuk.
Kitab syarah hadits adalah kitab yang memuat komentar, penjelasan dan penjabaran kitab hadits oleh para pewaris penunjuk.
Begitupula kita sebaiknya tidak mengambil hukum dari kitab karya pewaris penunjuk, seperti kitab Al Umm yakni kitab yang disusun bersama murid Imam Syafi’i adalah kitab induk atau kitab sumber yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh murid-murid Beliau sendiri.
Kitab Al Umm adalah catatan pribadi Imam Syafi’i, karena setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya ditulis, dijawab dan didiktekan kepada murid-muridnya
Jadi ulama yang berhak menjelaskan pendapat Imam Syafi’i dalam kitab Al Umm adalah murid-murid Beliau secara turun temurun sehingga sampai kepada kita pada zaman sekarang.
Begitupula Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya memilih metodologi tafsir bil matsur yakni sekedar menyampaikan ayat Al Qur’an dan Hadits maupun pendapat ulama yang terkait dengan ayat yang ditafsirkan.
Kita sebaiknya tidak berhukum berdasarkan kitab tafsir seperti kitab tafsir Ibnu Katsir dan kitab Al Umm secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran sendiri.
Kitab tafsir dan kitab hadits adalah sumber atau bahan baku untuk berijtihad dan beristinbath yang boleh dilakukan oleh para fuqaha (ahli fiqih)
Untuk membaca, memahami, menelaah dan mengambil hukum dari kitab-kitab para pewaris penunjuk yang menguraikan, menjelaskan dan menjabarkan kitab petunjuk (kitab Al Qur’an dan Hadits) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari Al Qur’an dan Hadits seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain.
Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum maka akan sesat dan menyesatkan.
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98)
Asy Syaikh Al Imam Abu Abdullah Muhammad Ibnu Hazm~rahimahullah mengatakan
***** awal kutipan *****
“rukun atau pilar penyangga yang paling besar di dalam bab“ijtihad” adalah mengetahui naql. Termasuk di antara faedah ilmu naql ini adalah mengetahui nasikh dan mansukh. Karena untuk memahami pengertian khitab-khitab atau perintah-perintah itu amatlah mudah, yaitu hanya dengan melalui makna lahiriah (makna dzahir) dari berita-berita yang ada. Demikianpula untuk menanggung bebannya tidaklah begitu sulit pelaksanananya.
Hanya saja yang menjadi kesulitan itu adalah mengetahui bagaimana caranya mengambil kesimpulan hukum-hukum dari makna yang tersirat dibalik nas-nas yang ada. Termasuk di antara penyelidikan yang menyangkut nas-nas tersebut adalah mengetahui kedua perkara tersebut, yaitu makna lahiriah (makna dzahir) dan makna yang tersirat, serta pengertian-pengertian lain yang terkandung didalamnya.
Sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas, ada sebuah atsar yang bersumber dari Abu Abdur Rahman. ia telah menceritakan bahwa sahabat Ali ra, berjumpa dengan seorang qadi atau hakim, lalu Ali ra bertanya kepadanya “Apakah kamu mengetahui masalah nasikh dan masukh?” Si Qadi tadi menjawab: “Tidak”. Maka Ali ra menegaskan “Kamu adalah orang yang celaka dan mencelakakan”
***** akhir kutipan *****
Oleh karenanya Imam Ibnu Abdissalam berpendapat bahwa pengusaan ilmu-ilmu tersebut adalah contoh bid’ah hasanah yang hukumnya wajib (Bid‟ah Wajibah) bagi yang ingin membaca, memahami, menelaah dan mengambil hukum dari kitab-kitab para pewaris penunjuk karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
Contohnya ulama panutan mereka, Albani dan mereka anggap sebagai ahli hadits namun arti sebenarnya adalah ahli (membaca) hadits, yang menamakan kitabnya “Sifat sholat Nabi” namun ironisnya belum mengenal dengan baik kemuliaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Contohnya mereka memfatwakan bahwa Rasulullah sesat sebelum turunnya wahyu akibat mereka selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/05/22/fatwa-rasulullah-sesat/.
Tentang kesalahpahaman mereka terhadap (QS Adh Dhuha [93] : 7), Prof Dr. Sayyid Muhammad Alawi al Maliki menyatakan di dalam bukunya al Zakhair al Muhammadiyyah,
***** awal kutipan *****
“Ayat ini sering dieksploitasi oleh sebagian ahli fitnah yang buta basirah dan tertutup pintu hati sehingga mereka tidak dapat melihat hakikat kedudukan Nabi dan Rasul yang sebenar.
Mereka hanya melihat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai manusia biasa semata-mata yang berjalan di muka bumi, berjalan-jalan di pasar, memikul dosa, melakukan dosa dan kesalahan, pernah hidup dalam kesesatan lalu Allah Ta’ala memberi hidayah kepadanya, pernah hidup dalam kemiskinan lalu Allah memberikannya kekayaan dan dilahirkan dalam keadaan yatim lalu Allah memberi perlindungan kepadanya.
Sehinggalah ke akhir perbicaraan yang hanya membangkitkan kekeliruan orang awam karena dia memahami nas-nas yang terdapat di dalam al Quran dan Sunnah secara dzahir”
Begitupula Al Allamah al Qadhi Iyadh menyatakan dalam kitabnya al Syifa bi Tarif Huquq al Mustafa, “Terdapat banyak khabar dan athar yang saling mendukung di antara satu sama lain yang mensucikan para nabi daripada kekurangan ini semenjak mereka dilahirkan dan mereka membesar di atas tauhid dan iman.”
Beliau menambah lagi: “Tidak pernah seorang pun ahli hadis berpendapat bahwa seorang daripada mereka yang dipilih menjadi nabi daripada kalangan orang yang dikenali dengan kekufuran dan kesyirikannya sebelum itu.”
Oleh karena itu kita tidak pernah mendengar para Nabi dan Rasul terdahulu sebelumnya mereka mengikuti keyakinan yang sesat yang dianuti oleh kaum mereka.
Kemuliaan ini adalah terlebih utama dianugerahkan ke atas Rasulullah dan tiada satu sebab atau dalil yang menghalangi baginda daripada memperoleh nikmat dan keistimewaan itu karena baginda adalah penghulu segala nabi dan rasul.
Jangan sekali-kali kita berpaling kepada pendapat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berada di atas agama kaumnya sebelum Nubuwwah, lalu Allah menghidayahkan Islam kepada baginda karena Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dan para nabi yang lain sejak dilahirkan membesar atas ketauhidan dan keimanan.
Sesungguhnya mereka terpelihara sebelum Nubuwwah daripada jahil tentang sifat-sifat Allah dan mentauhidkan-Nya.
***** akhir kutipan *****
Mereka tampaknya belum mengenal Rasulullah yang sejak dilahirkan membesar atas ketauhidan dan keimanaan, terperlihara (maksum) sejak sebelum Nubuwwah atau sejak sebelum turunya wahyu akibat mereka selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir.
Kita periksa kitab tafsir Jalalain yang lebih menonjolkan pembahasan mengenai penganalisaan segi susunan kalimat, asal usul katanya, dan bacaannya. Dengan kata lain, menonjolkan penganalisaan dari sudut tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah dan lain lain.
Penafsirannya sebagai berikut, “(Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang bingung)” mengenai syariat yang harus kamu jalankan (lalu Dia memberi petunjuk) Dia menunjukimu kepadanya.
Asbabun Nuzul “Dan sungguh kelak Tuhanmu pasti memberikan karuniaNya kepadamu, sehingga engkau menjadi puas” (QS Adh Dhuhaa [93]:5)
Dari Ibnu Abbas ra, dari ayahnya dia berkata , “telah ditampakkkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sesuatu yang akan diberikan kepada umatnya tahap demi tahapan. Karena itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam merasa sangat gembira . Lalu turunlah ayat ini” (HR Hakim, Baihaqi, dan Thabarani)
Jadi tidak ada ahli tafsir (mufassir) yang mengatakan bahwa Rasulullah sesat dari kebenaran sebelum turunnya wahyu namun Rasulullah bingung dalam menghadapi kaumnya kemudian turun petunjuk atau wahyu dari Allah yang akan diberikan kepada umatnya tahap demi tahapan.
Contoh lainnya ahli (membaca) hadits mereka, Albani secara tidak langsung merendahkan Rasulullah dibandingkan para Syuhada sebagaimana yang telah kami sampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/06/24/merendahkan-rasulullah/
Ahli (membaca) hadits mereka, Albani menyebutkan dalam kitabnya Sifat Shalatun Nabiy, hal. 143 , bahwa dalam Tasyahud hendaknya membaca: ASSALAAMU ‘ALANNABIYY sebagai ganti dari ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY
Alasan penggantian adalah , ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY dengan huruf kaf yang menunjukkan kata ganti orang kedua (yang diajak bicara) ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah meninggal disarakan menyebutkan dengan lafadz ghaib (kata ganti orang ketiga yang tidak hadir) yakni ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana yang dapat diketahui dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/sifat-sholat-nabi.pdf
Oleh karenanya dalam ringkasan Sifat Sholat Nabi sudah diganti dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana contoh informasi dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/ringkasan-sifat-shalat-nabi.pdf
Jadi jika para pengikut ahli (membaca) hadits Albani taqlid buta sehingga dalam sholatnya menggantinya dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY maka seumur hidup mereka pada hakikatnya sholatnya batal.
Imam Syafii mewajibkan dhamir khithab itu, yaitu : Assalamu alaika Ayyuhannbiyy, jika tak mengucapkannya atau menggantinya dengan Assalamu alannabiyy saja maka sholatnya batal.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa lafadh : Assalamualaika ayyuhannabiyy hingga akhirnya, maka wajib, dan padanya 3 bentuk pada sahabat sahabat kita (ulama sezaman beliau dalam madzhab Syafii) dan yang paling shahih adalah tidak boleh menghapus satu kalimatpun darinya, ini adalah yg paling berpadu Ittifaq hadits padanya. kedua adalah boleh menghapus salah satu kalimatnya yaitu kalimat warahmatullah dan wabarakatuh, (bukan assalamualaika menjadi assalamu alannabiyy) ketiga adalah boleh menghapus wabarakatuh. (Al Adzkar Annawawi 53 Bab Tasyahhud fisshalaat).
Perkataan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY memang bukan perkataan Rasulullah namun perkataan tersebut tidak pantas juga dinisbatkan kepada segelintir Sahabat.
Walaupun hadits tersebut dari sisi sanad (susunan perawi) tsiqoh namun dapat dinilai syadz karena matan (redaksi) hadits bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits-hadits lainnya.
Mereka yang berpendapat bahwa perkataan ASSALAAMU ‘ALAIKA hanya untuk orang yang hidup maka sama saja mereka secara tidak langsung merendahkan Rasulullah dibandingkan para Syuhada
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,
”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada), (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS Al Baqarah [2]: 154 )
”Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada) itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS Ali Imran [3]: 169)
Imam al-Baihaqi telah membahas sepenggal kehidupan para Nabi. Ia menyatakan dalam kitab Dalailun Nubuwwah: “Para nabi hidup di sisi Tuhan mereka seperti para syuhada.” Al-Baihaqi mengeluarkan hadis dari Anas ra: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya para nabi tidaklah ditinggalkan di dalam kubur mereka setelah empat puluh malam, akan tetapi mereka sholat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai ditiupnya sangkakala.” Sufyan meriwayatkan dalam al-Jami’, ia mengatakan: “Syeikh kami berkata, dari Sa’idbin al-Musayyab, ia mengatakan, “Tidaklah seorang nabi itu tinggal di dalam kuburnya lebih dari empat puluh malam, lalu ia diangkat.”
Pada peristiwa mi’raj , Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dipertemukan dengan para Nabi terdahulu yang telah menjadi penduduk langit.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “kami meneruskan perjalanan sehingga sampai di langit keenam, lalu aku menemui Nabi Musa dan memberi salam kepadanya. Dia segera menjawab, ‘Selamat datang wahai saudara yang dan nabi yang shalih.’ Ketika aku meningalkannya, dia terus menangis. Lalu dia ditanya, ‘Apakah yang menyebabkan kamu menangis? ‘ dia menjawab, ‘Wahai Tuhanku! Kamu telah mengutus pemuda ini setelahku, tetapi umatnya lebih banyak memasuki Surga daripada umatku” (HR Muslim 238)
Berikut kutipan tulisan ulama panutan mereka lainnya, Utsaimin di dalam karyanya, al-Manahi al-Lafdziyyah hal 161 sebagaimana yang kami arsip (salin) dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/10/12/kecuali-ulama-mereka/
***** awal kutipan ******
“Dan saya tidak mengetahui sampai detik ini bahwa Muhammad adalah makhluk Allah yang lebih utama dari segala makhluk apa pun secara mutlak.”
***** akhir kutipan ******
Mereka berpendapat bahwa “Nabi pun manusia melakukan kesalahan dan dosa, namun Beliau ma’sum dari dosa-dosa besar (al Kabair)”
Pendapat tersebut bertentangan dengan contohnya hadits qudsi Allah Ta’ala berfirman, “jika Aku sudah mencintainya, maka Akulah pendengarannya yang ia jadikan untuk mendengar, dan pandangannya yang ia jadikan untuk memandang, dan tangannya yang ia jadikan untuk memukul, dan kakinya yang dijadikannya untuk berjalan, (HR Bukhari 6021)
Siapalagi manusia yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala ?
Benar bahwa “Maa ana illa basyarun mitslukum” (sesungguhnya aku hanya seorang manusia seperti kalian yang diberikan wahyu) adalah sabda Rasulullah dan “Fadzakkir innama anta mudzakkir, lasta ‘alaihim bimushaitir” (Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan., Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka) adalah firman Allah Ta’ala namun kedua nash ini bukanlah untuk membantah, meragukan atau mempertanyakan kemuliaan Rasulullah
Jika ada yang berpendapat bahwa kedua nash tersebut adalah dalil untuk membatalkan bahwa Rasulullah adalah makhluk paling mulia atau paling utama maka itu salah satunya diakibatkan Allah Azza wa Jalla belum menghendaki mereka mengetahui atau belum sampai kepada mereka hakikat Nur Muhammad.
Pada umumnya mereka yang berpendapat bahwa Rasulullah pernah “keliru” berdasarkan dua asbabun nuzul yakni (QS Al-Anfal [8] : 67-68) dan (QS at-Taubah : 43-45)
Bahkan salah satu ustadz panutan mereka, Firanda berpendapat bahwa teguran Allah dalam (QS Al-Anfal [8] : 67-68) adalah akibat Rasulullah menyelisihi usulan sayyidina Umar radhiyallahuanhu
Para fuqaha menyampaikan bahwa justru turunnya surah al-Anfal ayat 61-69 adalah contoh pembenaran atas ijtihad Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Memang ada beberapa riwayat bahwa Allah Azza wa Jalla mengilhamkan sesuatu kebenaran kepada sayyidina Umar Radhiyallahuanhu namun itu adalah jalan (wasilah) sebelum turunnya wahyu bukan berarti seluruh ide atau pendapat sayyidina Umar Radhiyallahuanhu adalah sebuah kebenaran
Begitupula jika dianggap Rasulullah pernah keliru maka itu adalah jalan (wasilah) sebelum turunnya wahyu seperti ketika Rasulullah mengizinkan orang-orang orang-orang munafik untuk tidak ikut dalam peperangan. Lalu turunlah ayat (QS at-Taubah : 43-45) dan Rasulullah selanjutnya mentaatinya
Jika ayat (QS Al-Anfal [8] : 67) sebagai dalil atau perintah dari Allah Ta’ala untuk membunuh semua tawanan perang namun kenyataannya setelah ayat itu turunpun Rasulullah tidak memerintahkan membunuh tawanan perang. Tentu mustahil bagi Rasulullah yang maksum untuk mengingkari perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala
Uraian selengkapnya dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/09/26/membunuh-tawanan-perang/
Jadi mereka belum mengenal dengan baik kemuliaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bahkan merendahkannya adalah akibat mereka berguru atau mengambil pendapat dari orang-orang yang “kembali kepada Al Qur’an dan Hadits” bersandarkan mutholaah (menelaah kitab) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri dengan selalu berpegang pada nash secara dzahir atau pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir.
Sedangkan Dzul Khuwaishirah tokoh penduduk Najed dari bani Tamim walaupun termasuk salaf / sahabat (bertemu dengan Rasulullah) namun tidak mendengarkan dan mengikuti Rasulullah melainkan mengikuti pemahaman atau akal pikirannya sendiri sehingga menjadikannya sombong dan durhaka kepada Rasulullah yakni merasa lebih pandai dari Rasulullah sehingga berani menyalahkan dan menghardik Rasulullah.
Abu Sa’id Al Khudriy radliallahu ‘anhu berkata; Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sedang membagi-bagikan pembagian(harta), datang Dzul Khuwaishirah, seorang laki-laki dari Bani Tamim, lalu berkata; Wahai Rasulullah, tolong engkau berlaku adil. Maka beliau berkata: Celaka kamu!. Siapa yang bisa berbuat adil kalau aku saja tidak bisa berbuat adil. Sungguh kamu telah mengalami keburukan dan kerugian jika aku tidak berbuat adil. (HR Bukhari 3341)
Abu Sa’id berkata; Orang-orang Quraisy marah dengan adanya pembagian itu. kata mereka, kenapa pemimpin-pemimpin Najd yang diberi pembagian oleh Rasulullah, dan kita tidak dibaginya? maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab: Sesungguhnya aku lakukan yang demikian itu, untuk membujuk hati mereka.
Sementara itu, datanglah laki-laki berjenggot tebal, pelipis menonjol, mata cekung, dahi menjorok dan kepalanya digundul (plontos). Ia berkata, Wahai Muhammad! Takutlah Anda kepada Allah!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Siapa pulakah lagi yang akan mentaati Allah, jika aku sendiri telah mendurhakai-Nya? Allah memberikan ketenangan bagiku atas semua penduduk bumi, maka apakah kamu tidak mau memberikan ketenangan bagiku?
Abu Sa’id berkata; Setelah orang itu berlalu, maka seorang sahabat (Khalid bin Al Walid) meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membunuh orang itu.
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: Dari kelompok orang ini, akan muncul nanti ORANG-ORANG YANG PANDAI MEMBACA AL QUR’AN TETAPI TIDAK SAMPAI MELEWATI KERONGKONGAN MEREKA, bahkan mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala; mereka keluar dari Islam seperti panah yang meluncur dari busurnya. Seandainya aku masih mendapati mereka, akan kumusnahkan mereka seperti musnahnya kaum ‘Ad. (HR Muslim 1762)
Sabda Rasululullah di atas yang artinya “mereka membunuh orang-orang Islam, dan membiarkan para penyembah berhala” maksudnya mereka memahami Al Qur’an dan As Sunnah dan berkesimpulan atau menuduh umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka telah musyrik (menyembah selain Allah) seperti menuduh menyembah kuburan atau menuduh berhukum dengan selain hukum Allah, sehingga membunuhnya namun dengan pemahaman mereka tersebut mereka membiarkan para penyembah berhala yang sudah jelas kemusyrikannya.
Penyembah berhala yang terkenal adalah kaum Yahudi atau yang sekarang dikenal sebagai kaum Zionis Yahudi atau disebut juga dengan freemason, iluminati, lucifier yakni kaum pengikut syaitan sehingga mereka dimurkai Allah kecuali bagi mereka yang mau bersyahadat
Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan setelah datang kepada mereka seorang Rasul dari sisi Allah yang membenarkan apa (kitab) yang ada pada mereka, sebahagian dari orang-orang yang diberi kitab (Taurat) melemparkan kitab Allah ke belakang (punggung)nya, seolah-olah mereka tidak mengetahui (bahwa itu adalah kitab Allah). Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir).” (QS Al Baqarah [2]:101-102)
Mereka bukan sekedar membiarkan namun bahkan ada yang bekerjasama atau bersekutu dengan para penyembah berhala, kaum yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla. Mereka menjadikannya teman kepercayaan, penasehat, pemimpin dan pelindung.
Firman Allah Ta’ala yang artinya
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’
Jadi kalau bani Tamim pada umumnya kelak memerangi Dajjal sedangkan pengecualiannya adalah orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim justru mereka kelak mendatangi Dajjal sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/06/28/pengecualian-bani-tamim/
Rasulullah masuk ke kamarku dalam keadaan aku sedang menangis. Beliau berkata kepadaku: ‘Apa yang membuatmu menangis?’ Aku menjawab: ‘Saya mengingat perkara Dajjal maka aku pun menangis.’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Jika dia keluar sedang aku masih berada di antara kalian niscaya aku akan mencukupi kalian. Jika dia keluar setelah aku mati maka ketahuilah Rabb kalian tidak buta sebelah. Dajjal keluar bersama orang-orang Yahudi Ashbahan hingga datang ke Madinah dan berhenti di salah satu sudut Madinah. Madinah ketika itu memiliki tujuh pintu tiap celah ada dua malaikat yang berjaga. maka keluarlah orang-orang jahat dari Madinah mendatangi Dajjal.”
Orang-orang jahat dari Madinah yang mendatangi Dajjal adalah orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yang oleh karena mereka salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka bersekutu dengan kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi dan menemui Dajjal.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sejak dahulu kala telah memperingatkan kita agar jangan kembali kepada Al Qur’an dan As Sunnah secara otodiak (shahafi) dengan akal pikiran sendiri meniru orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/09/30/tiru-dzul-khuwaishirah/
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah, penduduk Najed dari bani Tamim adalah orang-orang yang menyalahkan umat Islam lainnya yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka sehingga mereka menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham) yang disebut dengan khawarij
Khawarij adalah bentuk jamak (plural) dari kharij (bentuk isim fail) artinya yang keluar.
Oleh karena orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah, penduduk Najed dari bani Tamim salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah sehingga mereka bersikap takfiri yakni mengkafirkan umat Islam yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka dan berujung menghalalkan darah atau membunuhnya.
Dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca al-Qur’an, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’an dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’an, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allah, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”.
Rasulullah bersabda: “Siapa pun orang yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir’ maka sungguh salah seorang dari keduanya telah kembali dengan kekufuran tersebut, apabila sebagaimana yang dia ucapkan. Namun apabila tidak maka ucapan tersebut akan kembali kepada orang yang mengucapkannya.” (HR Muslim).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, orang yang bangkrut (muflis) dari kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) ibadah sholat, puasa, dan zakat. Akan tetapi dia pun datang dengan membawa dosa berupa mencaci orang ini, memfitnah (menuduh) orang ini, menumpahkan darah orang ini, menyiksa orang ini, lalu diberikanlah kebaikannya (pahala) kepada orang-orang yang dizhaliminya. Sewaktu kebaikannya (pahala) tidak lagi cukup membayar kesalahan (dosa) nya maka diambillah dosa-dosa orang-orang yang dizhaliminya dan ditimpakan kepada dirinya. Setelah itu dia dilemparkan ke neraka. (HR Muslim 2581)
Rasulullah telah memfatwakan, telah murtad (keluar dari Islam) “bagaikan anak panah meluncur dari busurnya” bagi orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij yang diberikan julukan atau diungkapkan oleh Rasulullah dengan ungkapan majaz (kiasan atau metaforis), “anak muda” atau “orang-orang muda” yakni orang-orang yang belum memahami agama dengan baik, mereka seringkali mengutip ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi, tapi itu semua dipergunakan untuk menyesatkan, atau bahkan untuk mengkafirkan orang-orang yang berada di luar kelompok mereka atau yang tidak sepaham (sependapat) dengan mereka.
Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Al A’masy dari Khaitsamah dari Suwaid bin Ghafalah berkata, ‘Ali radliallahu ‘anhu berkata; Sungguh, aku terjatuh dari langit lebih aku sukai dari pada berbohong atas nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan jika aku sampaikan kepada kalian tentang urusan antara aku dan kalian, (ketahuilah) bahwa perang itu tipu daya. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda: Akan datang di akhir zaman orang-orang muda dalam pemahaman (lemah pemahaman atau sering salah pahaman). Mereka berbicara dengan ucapan manusia terbaik (Khairi Qaulil Bariyyah, maksudnya suka berdalil dengan Al Qur’an dan Hadits)) namun mereka keluar dari agama bagaikan anak panah melesat keluar dari target buruan yang sudah dikenainya. Iman mereka tidak sampai ke tenggorokan mereka. (HR Bukhari 3342)
Mantan mufti agung Mesir Prof Dr Ali Jum’ah menyampaikan bahwa Rasulullah bersabda, “Kelak akan muncul golongan kaum muda (pemuda), (golongan) yang picik akalnya, mereka berbicara bagaikan sebaik-baiknya makhluk, namun keimananan mereka tidak melebihi kerongkongan mereka sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2016/09/29/keluar-dari-agamanya/
Orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim adalah orang-orang yang mudah berkata “Allah berfirman” dan “Rasulullah bersabda” namun mereka tidak paham dengan apa yang mereka katakan, sehingga mereka menuduh atau menyalahkan umat Islam dengan kesalahpahaman mereka.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan salah satu ciri dari orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim yakni sombong contohnya mereka merendahkan sholat kalian dibandingkan sholat mereka dan puasa kalian dengan puasa mereka.
Sedangkan contoh orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij pada masa khalifah Sayydina Ali bin Abi Thalib adalah Abdurrahman ibn Muljam yang sombong, merasa lebih pandai sehingga menyalahkan dan melarang khalifah berhukum dengan hukum buatan manusia seperti perjanjian (tahkim / arbitrase) dengan Sahabat Muawiyah dan menuduhnya telah kafir karena dianggap berhukum dengan thaghut, berhukum dengan selain hukum Allah.
Abdurrahman ibn Muljam seorang yang sangat rajin beribadah. Sholat dan shaum, baik yang wajib maupun sunnah, melebihi kebiasaan rata-rata orang di zaman itu. Bacaan Al-Qurannya sangat baik. Karena bacaannya yang baik itu, pada masa Sayyidina Umar ibn Khattab ra, ia diutus untuk mengajar Al-Quran ke Mesir atas permintaan gubernur Mesir, Amr ibn Al-’Ash.
Namun, karena ilmunya yang dangkal, sesampai di Mesir ia malah terpangaruh oleh hasutan (ghazwul fikri) orang-orang Khawarij yang selalu berbicara mengatasnamakan Islam, tapi sesungguhnya hawa nafsu yang mereka turuti. Ia pun terpengaruh. Ia tinggalkan tugasnya mengajar dan memilih bergabung dengan orang-orang Khawarij sampai akhirnya, dialah yang ditugasi menjadi eksekutor pembunuhan Imam Sayyidina Ali
Mereka menghalalkan darah dan membunuh khalifah sayyidina Ali karamallahu wajhu disebabkan salah satunya salah memahami firman Allah seperti yang artinya
“Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS Al Maidah [5]:44).
Firman Allah pada (QS Al Maidah [5]:44) adalah ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir.
Salah satu ciri khas orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah atau kaum khawarij , orang-orang yang membaca Al Qur’an tidak melampaui tenggorokannya (tidak mempegaruhi hatinya) karena salah paham sehingga berakhlak buruk adalah suka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir untuk menyerang kaum muslim
Abdullah bin Umar ra dalam mensifati kelompok khawarij mengatakan: “Mereka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan bagi orang-orang kafir lantas mereka terapkan untuk menyerang orang-orang beriman”.[Lihat: kitab Sahih Bukhari jilid:4 halaman:197]
Padahal dengan memperhatikan asbabun nuzul (riwayat turunnya ayat) dari (QS Al Maidah [5]:44) maka kita akan mengetahui maksud atau tujuan dari ayat itu sebenarnya.
Oleh karenanya Sayyidina Ali karamallahu wajhu berkata “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah) ketika menanggapi semboyan kaum khawarij pada waktu itu yakni “La hukma illah lillah”, tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah.
Al-Imam Ahmad dan Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma dan beliau menyebutkan sebab turunnya ayat ini: “Allah Ta’ala menurunkan ayat ini berkenaan tentang dua kelompok di kalangan Yahudi di masa jahiliyyah, di mana salah satu kelompok telah menguasai yang lainnya sehingga mereka ridha…”
Imam Abu Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah (wafat 671 H) berkata : “Adapun seorang muslim dia tidak dikafirkan walaupun melakukan dosa besar. Di sini ada yang tersembunyi, yaitu siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah subhanahu wata’ala turunkan yakni menolak Al-Quran dan menentang ucapan Rasul shalallahu ‘alaihi wasallam maka dia kafir. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Mujahid. Maka ayat ini umum dalam hal ini.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda janganlah memvonis kafir atau mengeluarkan dari Islam akibat perbuatan dosa apalagi hanya karena perbedaan pemahaman atau pendapat
Dari Anas radhiyallahuanhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tiga hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.(HR. Dawud)
Jadi yang dimaksud tidak berhukum dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan adalah bagi orang yang menolak Al-Quran dan menentang ucapan Rasululullah shalallahu ‘alaihi wasallam yakni kaum non muslim.
Kaum muslim boleh berhukum dengan hukum buatan manusia selama isi perjanjian tidak menyalahi laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Kaum muslim yang tinggal di negeri kaum kuffar pun tidak dianggap berhukum dengan hukum thaghut selama mereka dapat menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya.
Ketika orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum Khawarij mengasingkan diri dan menjadi kekuatan oposisi terhadap Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, Sayyidina Ali selalu didatangi orang-orang yang memberinya saran: “Wahai Amirul Mu’minin, mereka melakukan gerakan melawan Anda.” Ali radhiyallahu anhu hanya menjawab: “Biarkan saja mereka. Aku tidak akan memerangi mereka, sebelum mereka memerangiku. Dan mereka pasti melakukannya.”
Sampai akhirnya pada suatu hari, Ibn Abbas mendatanginya sebelum waktu zhuhur dan berkata: “Wahai Amirul Mu’minin, aku mohon sholat zhuhur agak diakhirkan, aku hendak mendatangi mereka (Khawarij) untuk berdialog dengan mereka.” Ali radhiyallahu anhu menjawab: “Aku khawatir mereka mengapa-apakanmu.” Ibn Abbas berkata: “Tidak perlu khawatir. Aku laki-laki yang baik budi pekertinya dan tidak pernah menyakiti orang.” Akhirnya Ali radhiyallahu anhu merestuinya. Lalu Ibn Abbas memakai pakaian yang paling bagus produk negeri Yaman.
Ibn Abbas berkata: “Aku menyisir rambutku dengan rapi dan mendatangi mereka pada waktu terik matahari. Setelah aku mendatangi mereka, aku tidak pernah melihat orang yang lebih bersungguh-sungguh dari pada mereka. Pada dahi mereka tampak sekali bekas sujud. Tangan mereka kasar seperti kaki onta. Dari wajah mereka, tampak sekali kalau mereka tidak tidur malam untuk beribadah. Lalu aku mengucapkan salam kepada mereka. Mereka menjawab: “Selamat datang Ibn Abbas. Apa keperluanmu?”
Aku menjawab: “Aku datang mewakili kaum Muhajirin dan Anshar serta menantu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Al-Qur’an turun di tengah-tengah mereka. Mereka lebih mengetahui maksud al-Qur’an dari pada kalian.
Lalu sebagian mereka berkata, “Jangan berdebat dengan kaum Quraisy, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar”. (QS. 43 : 58).
Kemudian ada dua atau tiga orang berkata: “Kita akan berdialog dengan Ibn Abbas.” Kemudian terjadi dialog antara Ibn Abbas dengan mereka. Setelah Ibn Abbas berhasil mematahkan argumentasi mereka, maka 2000 orang Khawarij kembali kepada barisan Sayidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu. Sementara yang lain tetap bersikeras dengan pendiriannya. 2000 orang tersebut kembali kepada kelompok kaum Muslimin, karena berhasil mengalahkan hawa nafsu mereka. Sementara yang lainnya, telah dikalahkan oleh hawa nafsunya, sehingga bertahan dalam kekeliruan.
Perpecahan umat Islam menjadi 3 kelompok terjadi pada masa kekhalifahan Muawiyah yakni
1. Kelompok yang mengikuti pemahaman (pendapat) Imam sayydina Ali
2. Kelompok yang mengikuti pemahaman (pendapat) Sahabat Muawiyah
3. Kelompok yang mengikuti pemahaman (pendapat) firqah yang keluar dari kedua kelompok di atas
Rasulullah bersabda “Akan keluar suatu firqah tatkala kaum muslimin terpecah, firqah (kelompok) yang keluar akan diperangi oleh salah satu dari dua kelompok kaum muslimin yang lebih utama di atas kebenaran”
“Firqah (kelompok) yang keluar ” adalah orang-orang seperti Dzul Khuwaishirah penduduk Najed dari bani Tamim atau kaum khawarij dan merekapun diperangi oleh Imam sayyidina Ali bin Abi Thalib dan para pengikutnya.
Oleh karenanya kelompok yang mengikuti pemahaman (pendapat) Imam sayydina Ali lebih utama di atas kebenaran daripada kelompok yang mengikuti pemahaman (pendapat) Sahabat Mu’awiyah berdasarkan sabda Rasulullah di atas , “firqah yang keluar” akan diperangi oleh salah satu dari dua kelompok kaum muslimin yang lebih utama di atas kebenaran”
Dasar tindak laku atau perbuatan umat Islam adalah berdasarkan pemahamannya terhadap Al Qur’an dan As Sunnah. Sedangkan kesesatan dapat diakibatkan karena salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah namun kesesatan bukan selalu berarti kafir atau bukan Islam.
Begitupula Sahabat Muawiyah gemar mencaci maki Sayyiidina Ali bin Abi Thalib dan Ahli Bait Nabi shallallahu alaihi wasallam lainnya, boleh jadi karena dia berbeda pemahaman terhadap Al Qur’an dan As Sunnah
Habib Rizieq Shihab mengingatkan bahwa “Terlepas dari kontroversial sikap Muawiyah bin Abi Sufyan dan kelompoknya maka Ahlus Sunnah Wal Jama’ah tidak mengkafirkan mereka”, sebagaimana yang disampaikan Beliau dalam ceramah yang bertemakan “Hari Asyura dan Tragedi Karbala Dalam Perspektif Ahlusunnah wal Jama’ah” disiarkan Live oleh Radio Rasil AM 720 Khz yang dapat didengarkan pada http://podcast.radiosilaturahim.com/rasil/kajianumum/habib_riziek_asyura_karbala.mp3
Jadi Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan atau tidak menganggap “bukan Islam” terhadap Sahabat Muawiyah dan para pengikutnya termasuk puteranya Yazid bin Muawiyah dan para pengikutnya.
Ibnu Katsir—rahimahullah—berkata, “Yazid telah melakukan kesalahan fatal dalam peristiwa Al Harrah dengan berpesan kepada pemimpin pasukannya, Muslim bin Uqbah untuk menghalalkan Madinah selama tiga hari. Apalagi dengan terbunuhnya beberapa Sahabat dan putra-putra mereka. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Adz-Dzahabi, “Kita tidak mencela Yazid, tapi tidak pula mencintainya.”
Kaum muslim pada umumnya berpegang pada sabda Rasulullah, Janganlah kalian mencela orang yang telah meninggal dunia, karena mereka telah menyerahkan apa yang telah mereka perbuat.” (HR. Bukhari)
Rasulullah telah bersabda bahwa salah satu tanda akhir zaman adalah diambilnya ilmu agama dari al ashaaghir yakni orang-orang yang mendalami ilmu agama secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Qaasim dan Sa’iid bin Nashr, mereka berdua berkata : Telah menceritakan kepada kami Qaasim bin Ashbagh : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismaa’iil At-Tirmidziy : Telah menceritakan kepada kami Nu’aim : Telah menceritakan kepada kami Ibnul-Mubaarak : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Lahi’ah, dari Bakr bin Sawaadah, dari Abu Umayyah Al-Jumahiy : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda hari kiamat ada tiga macam yang salah satunya adalah diambilnya ilmu dari Al-Ashaaghir (orang-orang kecil / ulama yang baru belajar)”.
Nu’aim berkata : Dikatakan kepada Ibnul-Mubaarak : “Siapakah itu Al-Ashaaghir?”. Ia menjawab : “Orang yang berkata-kata menurut pikiran mereka semata. Adapun seorang yang kecil yang meriwayatkan hadits dari Al-Kabiir (orang yang tua / ulama senior / ulama sebelumnya), maka ia bukan termasuk golongan Ashaaghir itu”.
Syaikh Nashir al-Asad menyampaikan bahwa para ulama menilai sebagai ulama dlaif (lemah) bagi orang-orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperoleh dan memperlihatkannya kepada ulama
Syaikh Nashir al-Asad ketika diajukan pertanyaan, “Apakah orang yang otodidak dari kitab-kitab hadits layak disebut ahli hadits ?”, menjawabnya bahwa “Orang yang hanya mengambil ilmu melalui kitab saja tanpa memperlihatkannya kepada ulama dan tanpa berjumpa dalam majlis-majlis ulama, maka ia telah mengarah pada distorsi. Para ulama tidak menganggapnya sebagai ilmu, mereka menyebutnya shahafi atau otodidak, bukan orang alim. Para ulama menilai orang semacam ini sebagai orang yang dlaif (lemah). Ia disebut shahafi yang diambil dari kalimat tashhif, yang artinya adalah seseorang mempelajari ilmu dari kitab tetapi ia tidak mendapatkan dan mendengar langsung dari para ulama, maka ia melenceng dari kebenaran. Dengan demikian, Sanad dalam riwayat menurut pandangan kami adalah untuk menghindari kesalahan semacam ini” (Mashadir asy-Syi’ri al-Jahili 10)
Orang yang berguru tidak kepada guru tapi kepada buku saja maka ia tidak akan menemui kesalahannya karena buku tidak bisa menegur tapi kalau guru bisa menegur jika ia salah atau jika ia tak faham ia bisa bertanya, tapi kalau buku jika ia tak faham ia hanya terikat dengan pemahaman dirinya sendiri menurut akal pikirannya sendiri.
Boleh kita menggunakan segala macam wasilah atau alat atau sarana dalam menuntut ilmu agama seperti buku, internet, audio, video dan lain lain namun kita harus mempunyai guru untuk tempat kita bertanya karena syaitan tidak berdiam diri melihat orang memahami Al Qur’an dan Hadits
“Man la syaikha lahu fasyaikhuhu syaithan” yang artinya “barang siapa yang tidak mempunyai guru maka gurunya adalah syaitan
Al-Imam Abu Yazid Al-Bustamiy , quddisa sirruh (Makna tafsir QS.Al-Kahfi 60) ; “Barangsiapa tidak memiliki susunan guru dalam bimbingan agamanya, tidak ragu lagi niscaya gurunya syetan” Tafsir Ruhul-Bayan Juz 5 hal. 203.
Jadi pengikut syaitan atau wali syaitan dapat diakibatkan karena salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah seperti orang-orang yang mengaku muslim namun pengikut radikalisme dan terorisme.
Kekerasan yang radikal adalah kekerasan yang memperturutkan hawa nafsu sehingga menzhalimi orang lain karena salah memahami Al Qur’an dan As Sunnah.
Kekerasan yang tidak radikal adalah kekerasan yang dilakukan berdasarkan perintah ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha
Mantan mufti agung Mesir Syeikh Ali Jum’ah telah mengajukan untuk menyatukan lembaga fatwa di seluruh dunia untuk membentuk majelis permusyawaratan ulama tingkat dunia yang terdiri dari para fuqaha.
Piihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad (mujahidin) atau jahat (teroris) sehingga dapat diketahui apakah mati syaihd atau mati sangit adalah “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) atau ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah.
Begitupula pada kenyataannya radikalisme yang diperlihatkan ISIS, Al Qaeda dan turunannya maupun mereka yang merasa sebagai mujahidin adalah akibat mereka mengembalikan kepada Allah (Al Qur’an) dan RasulNya (As Sunnah) secara otodidak (shahafi) dengan akal pikiran mereka sendiri
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah ulil amri yang harus ditaati oleh kaum muslim ?
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara.
Oleh karenanyalah penguasa negeri yang seharusnya mengakui ketidak mampuannya dalam pemahaman terhadap Al Qur’an dan As Sunnah dalam memimpin negara seharusnya dibawah nasehat dan pembinaan para ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) sehingga warga negara mentaati ulil amri yang sudah dibina dan dibimbing oleh para ulama yang menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam)
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah sehingga negara dapat membuat hukum buatan manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an da As Sunnah.
Begitupula dalam tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa [4]:59 Juz 5 hal 271-272 Penerbit Sinar Baru Algensindo , Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ulil amri adalah ahli fiqih dan ahli agama. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri dan Abul Aliyah, bahwa makna ulil amri adalah para ulama.
Ketaatan umat Islam kepada ulil amri setempat yakni para fuqaha (mufti) yang dipimpin oleh mufti agung lebih didahulukan dari pada ketaatan kepada pemimpin ormas maupun penguasa negeri (umaro) dalam rangka menyunjung persatuan dan kesatuan kaum muslim sesuai semangat piagam Madinah yang memuat keharusan mentaati Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang ketika itu sebagai ulil amri dalam jama’atul muslimin
***** awal kutipan *****
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal 17
Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka
Pasal 36 ayat 1
Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
***** akhir kutipan *****
Selengkapnya piagam Madinah pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/03/piagam-madinah.pdf
Dalam sejarah negara kita, dahulu terjadi pemberontakan yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia (yang biasa disingkat DI/TII) di bawah pimpinan SM. Kartosuwiryo. Dia mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.
SM. Kartosuwiryo mempunyai latar belakang pendidikan Barat bukan seorang santri dari sebuah pesantren. Bahkan diceritakan orang bahwa ia tidak pernah mempunyai pengetahuan yang benar tentang bahasa Arab dan agama Islam.
Pemberontakan DI / TII ini bukan hanya membahayakan kesatuan negara dan ancaman yang serius terhadap negara yang sedang belajar mengisi kemerdekaan, tetapi juga membahayakan masa depan Islam di negara Republik Indonesia yang justru karena mengatasnamakan agama Islam.
Apalagi karena Kartosuwiryo mengangkat dirinya sebagai Kepala Negara Islam Indonesia, maka kedudukan Presiden Sukarno bisa goyah di mata umat Islam.
Hal itu mendorong K.H. Masjkur, Menteri Agama ketika itu “mengundang para ulama dari seluruh Indonesia untuk memberi kata putus tentang kedudukan Presiden Sukarno dalam pandangan keagamaan (Islam).”
Hal itu dirasakan sebagai sesuatu yang penting oleh karena beberapa hal.
Antara lain oleh karena untuk daerah-daerah tertentu ummat Islam harus melakukan pilihan terhadap adanya “Kepala Negara” selain Presiden Soekarno. Misalnya S.M. Kartosuwiryo yang di daerah Jawa Barat menyebut dirinya sebagai Kepala Negara dari Negara Islam Indonesia.
Juga oleh karena sebagai Presiden Republik Indonesia, Soekarno harus mengangkat pegawai-pegawai yang menangani urusan-urusan yang langsung berkaitan dengan masalah—keagamaan seperti wakaf, waris, pernikahan dan lain-lain.
Sedang dalam pandangan ulama di Indonesia urusan-urusan itu harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang diangkat oleh kekuasaan yang sah dilihat dari hukum Islam.
Pertemuan ulama yang diprakarsai oleh K.H. Masjkur itu berlangsung di Cipanas Jawa Barat pada akhir tahun 1953 (awal tahun 1954).
Pertemuan — yang disebut oleh Choirul Anam sebagai Muktamar Alim Ulama Se-Indonesia itu memutuskan memberi gelar kepada Presiden Sukarno sebagai Waliyul Amri Dharuri Bis Syaukati, “pemerintah yang sekarang ini sedang berkuasa (dan harus dipatuhi berdasarkan (QS An Nisaa [4]:59)
Menarik untuk disimak penjelasan A. Yusuf Ali mengenai istilah ini dalam komentarnya tentang (QS An Nisaa [4]:59), Ulu-l-amr adalah orang-orang yang melaksanakan kekuasaan atau tanggung jawab atau keputusan atau penyelesaian urusan.
Kekuasaan yang mutlak ada pada Allah. Umat Allah menerima kekuasaan dari Dia. Karena Islam tidak mengenal perbedaan yang tajam antara urusan yang sakral dan sekuler, maka diharapkan pemerintahan-pemerintahan biasa akan melakukan kebenaran, berlaku sebagai imam yang benar, dan kita harus menghormati dan mematuhi keluasaan itu; jika tidak demikian tidak akan ada ketertiban dan kepatuhan.
Jadi rakyat mentaati umaro (penguasa negeri) dan penguasa negeri mentaati para fuqaha.
Kita dapat mengambil pelajaran dari kerajaan Islam Brunei Darussalam berideologi Melayu Islam Beraja (MIB) dengan penerapan nilai-nilai ajaran Agama Islam dirujuk kepada golongan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al Asyari dan mengikut Mazhab Imam Syafei.
Sultan Brunei disamping sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan merangkap sebagai perdana menteri dan menteri pertahanan dengan dibantu oleh dewan penasihat kesultanan dan beberapa menteri, juga bertindak sebagai pemimpin tertinggi Agama Islam dimana dalam menentukan keputusan atas sesuatu masalah dibantu oleh Mufti Kerajaan.
Negara kitapun ketika awal berdirinya memiliki lembaga tinggi negara yang bernama “Dewan Pertimbangan Agung” yang berunsurkan ulama yang sholeh yang dapat memberikan pertimbangan dan usulan kepada pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan agar tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Salah satu contoh ulama yang menjadi anggota “Dewan Pertimbangan Agung” adalah Syaikh Muhammad Jamil Jambek ulama pelopor pembaruan Islam dari Sumatera Barat awal abad ke-20 yang pernah berguru dengan Syeikh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang merupakan ulama besar Indonesia yang pernah menjadi imam, khatib dan guru besar di Masjidil Haram, sekaligus Mufti Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.
Namun dalam perjalanannya Dewan Pertimbangan Agung perannya dalam roda pemerintahan di negara kita “dikecilkan”. Bahkan pada zaman era Surharto, singkatan DPA mempunyai arti sebagai “Dewan Pensiun Agung” karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat. Sehingga pada era Reformasi , Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan dengan alasan sebagai lembaga yang tidak effisien.
Jadi cara mengawal syariat Islam dalam sistem pemerintahan di negara kita dengan cara mengembalikan wewenang para ahli fiqih untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri.
Kalau umaro (penguasa negeri) tidak mentaati para fuqaha atau kebijakan umaro (penguasa negeri) menurut pendapat para fuqaha, ada yang bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah maka wajib kita ingkari dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan sholat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Sedangkan bagi yang mampu melenyapkan kemungkaran atau ingin mengganti penguasa negeri yang diingkari maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits yang memperingatkan akibat meninggalkan atau tidak mentaati ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1. Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3. Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Assww.
Pak Ustadz Zon, saya ada tanah seluas 5000 (lima ribu) didaerah Jasinga terletak didekat danau bekas perkebunan karet. Saya berniat mewakafkan tanah tsb. Bila ada kecocokan lokasinya silakan ditindak lanjuti.
Demikian mhn khabar.
Wassalam
Zainal Arief
Sent from my iPad
>
Walaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,
Sejauh ini Kyai Dawam menginginkan tanah tidak jauh dari Jakarta ke arah Jonggol, seperti Cibubur, Cimanggis, Cikeas, Ciangsana, Cileungsi – Jonggol karena Beliau akan sering ke PBNU Jakarta