Kembalilah NKRI ditegakkan Demokrasi Pancasila supaya NKRI kembali termasuk KHILAFAH ZAMAN NOW
Kita prihatin dengan orang-orang yang terjerumus KESOMBONGAN yakni MERASA LEBIH PANDAI sehingga berpendapat bahwa keputusan para ulama terdahulu kita yang ikut berjuang memerdekakan NKRI menetapkan DEMOKRASI di NKRI adalah DEMOKRASI PANCASILA itu bertentangan dengan KEKHILAFAHAN atau bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
DEMOKRASI di NKRI adalah DEMOKRASI PANCASILA bukan DEMOKRASI LIBERAL dan SEKULER sebagaimana asal muasal demokrasi dicetuskan.
Oleh karenanya marilah kita bahu-membahu MENGEMBALIKAN NKRI menegakkan DEMOKRASI Pancasila supaya NKRI kembali termasuk KHILAFAH ZAMAN NOW (zaman sekarang).
DEMOKRASI di NKRI adalah DEMOKRASI PANCASILA yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN”.
Kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN artinya Kerakyatan yang dipimpin oleh orang-orang yang berkompetensi dalam memahami hukum Tuhan.
HIKMAT berasal dari kata hikmah atau “al-hakim” atau “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yakni para fuqaha (ahli fiqih).
Jadi NKRI termasuk KHILAFAH ZAMAN NOW yakni,
PERSATUAN Jama’ah minal muslimin dan orang-orang kafir yang ikhlas mengikatkan diri dan tunduk kepada PENGUASA NEGERI yang menjalankan pemerintahannya mengikuti atau mentaati nasehat dan arahan dari “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yakni para fuqaha (ahli fiqih).
Jadi cara menjaga PERSATUAN dan KESATUAN NKRI adalah rakyat MENTAATI UMARO (penguasa negeri) dan UMARO (penguasa negeri) MENTAATI pendapat atau nasehat (arahan) dari “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yakni para fuqaha (ahli fiqih).
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits yang memperingatkan akibat meninggalkan atau tidak mentaati ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha (ahli fiqih)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1.Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3.Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman.
Bagi yang ingin mengganti PENGUASA NEGERI yang dianggap ZALIM yakni TIDAK MENEGAKKAN KEADILAN maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Rasulullah membolehkan umat Islam untuk mengingkari kebijakan penguasa negeri (umara) yang menurut pendapat para fuqaha (ahli fiqih) bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits namun dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka KEMBALIKANLAH kepada Allah dan Rasul, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (QS An Nisaa [4]:59)
Siapakah “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) yang harus ditaati oleh kaum muslimin ?
Pemimpin (penguasa) atau UMARO yang terbaik adalah UMARO yang mengikuti firman Allah Ta’ala di atas yakni menjalankan kepemimpinannya selalu MENGEMBALIKAN kepada Allah dan Rasulullah yakni selau merujuk atau mempertimbangkannya dengan Al Qur’an dan Hadits.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ULAMA dan UMARO sekaligus.
Begitu juga para khulafaur Rasyidin seperti Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar, Sayyidina Ustman dan Sayyidina Ali radhiyallahuanhum, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
NAMUN dalam perkembangannya semakin ke sini sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin (penguasa) negara atau UMARO yang benar-benar paham terhadap Islam.
Dari sini, mulailah terpisah antara ULAMA dan UMARO (penguasa negeri).
Oleh karenanyalah pada zaman sekarang, pemimpin (penguasa) negeri (UMARO) seharusnya mengakui ketidak mampuannya dalam memahami dan menggali hukum langsung dari Al Qur’an dan Hadits dalam memimpin negara maka seharusnya di bawah nasehat (arahan) dan pendapat para fuqaha (ahli fiqih) yakni ulama yang faqih (berkompeten) atau menguasai fiqih (hukum-hukum dalam Islam) sehingga warga negara MENTAATI ulil amri atau MENTAATI UMARO yang menjalankan pemerintahannya dalam bimbingan para fuqaha.
Ibnu Abbas ra sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya telah menyampaikan bahwa ulil amri yang ditaati adalah para pakar fiqih atau para ulama yang menguasai hukum-hukum Allah sehingga negara dapat membuat hukum buatan manusia yang tidak bertentangan dengan hukum Allah atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an da As Sunnah.
Begitupula dalam tafsir Ibnu Katsir QS An Nisa [4]:59 Juz 5 hal 271-272 Penerbit Sinar Baru Algensindo , Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ulil amri adalah ahli fiqih dan ahli agama. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ata, Al-Hasan Al-Basri dan Abul Aliyah, bahwa makna ulil amri adalah para ulama.
Jadi Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk MENGEMBALIKAN kepada Allah dan Rasulullah yakni memerintahkan untuk MENTAATI firmanNya (Al Qur’an) dan sabda Rasulullah (Hadits) dengan mengikuti dan MENTAATI “ulil amri di antara kamu” (QS An Nisaa [4]:59) dan pada zaman sekarang adalah dengan mengikuti dan MENTAATI ulil amri “di antara kamu” yakni para fuqaha (ahli fiqih) setempat.
Fuqaha (ahli fiqih) di luar setempat atau di luar “di antara kamu” atau di luar wilayah (negara) sebaiknya menghindari FITNAH yang disebabkan karena tidak mengetahui duduk PERMASALAHAN (Masail) sebenarnya sehingga TIDAK BERHAK melakukan PEMBAHASAN (Bahtsul) berdalilkan Al Qur’an dan Hadits.
Jadi kesimpulannya cara MENGEMBALIKAN kepada Allah dan Rasulullah atau cara “membela” Allah dan Rasul-Nya atau “menolong” agama Allah atau “membela” agama Islam atau “mengawal” syariat Islam adalah dengan cara mengembalikan wewenang para fuqaha (ahli fiqih) untuk menasehati dan membimbing penguasa negeri (UMARO) sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits sehingga tidak ada keraguan lagi bagi kaum muslim untuk mentaati penguasa negeri.
Begitupula para ulama kita terdahulu yang ikut mendirikan NKRI menjadikan KHILAFAH sebagai dasar (rujukan) dalam menetapkan DEMOKRASI Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh HIKMAT KEBIJAKSANAAN dalam permusyawaratan / perwakilan” MENGIKUTI dan MERUJUK kepada KHILAFAH yang diterapkan oleh Khulafaur Rasyidin yakni sistem musyawarah dan mufakat melalui perwakilan yang berkompetensi dan terpercaya dalam menetapkan khalifah pertama setelah wafatnya Rasulullah.
Setelah Rasulullah wafat, berkumpullah orang Muhajirin dan Anshar di Madinah, guna bermusyawarah siapa yang akan dibaiat (diakui) jadi Khalifah.
Orang Anshar menghendaki agar Khalifah itu dipilih dari golongan mereka, mereka mengajukan Sa’ad bin Ubadah. Kehendak orang Anshar ini tidak disetujui oleh orang Muhajirin. Maka terjadilah perdebatan diantara keduanya, dan hampir terjadi fitnah diantara keduanya.
Sayyidina Abu Bakar ra segera berdiri dan berpidato menyatakan dengan alasan yang kuat dan tepat, bahwa soal Khalifah itu adalah hak bagi kaum Quraisy, bahwa kaum Muhajirin telah lebih dahulu masuk Islam, mereka lebih lama bersama bersama Rasulullah, dalam Al-Qur’an selalu didahulukan Muhajirin kemudian Anshar.
Khutbah Abu Bakar ini dikenal dengan Khutbah Hari Tsaqifah, setelah khutbah ini ummat Islam serta merta membai’at Abu Bakar, didahului oleh Umar bin Khattab, kemudian diikuti oleh para sahabat yang lain.
Adapun Abu Bakar Siddiq adalah sahabat nabi yang tertua yang amat luas pengalamannya dan amat besar ghirahnya kepada agama Islam. Dia adalah seorang bangsawan Quraisy, berkedudukan tinggi dalam kaumnya, hartawan dan dermawan. Jabatannya dikala Nabi masih hidup, selain dari seorang saudagar yang kaya, diapun seorang ahli nasab Arab dan ahli hukum yang jujur. Dialah yang menemani Nabi ketika hijrah dari Makkah ke Madinah. Dia telah merasakan pahit getirnya hidup bersama Rasulullah sampai kepada hari wafat beliau. Dialah yang diserahi nabi menjadi imam sembahyang ketika beliau sakit. Oleh karena itu, ummat Islam memandang dia lebih berhak dan utama menjadi Khalifah dari yang lainnya.
Jadi jelaslah apa yang telah dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin bahwa KHILAFAH adalah pemilihan berdasarkan permusyawaratan dan diwakili oleh orang-orang berkompeten untuk memilih atau dikenal sebagai Ahlul Halli wal Aqdi.
Jadi para ulama kita terdahulu yang ikut mendirikan NKRI merujuk kepada KHILAFAH dalam menetapkan sila ke 4 dari Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” adalah memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang berkompeten dan dipercayai untuk melaksanakan musyawarah untuk suatu mufakat.
Namun dalam perkembangannya di negara kita, orang-orang kemudian merubahnya menjadi demokrasi kebablasan, sebebas-bebasnya dengan pemilihan langsung sehingga tidak ada bedanya antara pemilih yang jahat dengan pemilih yang baik, pemilih yang awam dengan pemilih yang berkompeten, semua satu suara dalam menetapkan Presiden dan Wakil presiden, Kepala Pemerintahan Daerah seperti Gubernur dan Bupati.
Dengan digantinya sistem demokrasi Pancasila berdasarkan permusyawaratan / perwakilan menjadi demokrasi kebablasan dengan pemilihan langsung maka timbul tuntutan calon pemimpin yang memiliki ELEKTABILITAS dan POPULARITAS yang tinggi BUKAN KAPABILITAS atau KOMPETENSI yang tinggi.
Sedangkan dengan demokrasi Pancasila berdasarkan permusyawaratan / perwakilan dapat diproses calon pemimpin berdasarkan KAPABILITAS atau KOMPETENSI yang tinggi berdasarkan masukkan wakil rakyat yang berkompeten maupun dari survey atau dari kalangan akademisi.
Bahaya lain mengganti demokrasi Pancasila menjadi demokrasi Liberal atau demokrasi kebablasan yakni mengganti sistem pemilihan yang semula berdasarkan demokrasi Pancasila sila ke 4 permusyawaratan / perwakilan menjadi pemilihan langsung, satu rakyat satu suara ADALAH adanya kemungkinan PIHAK ASING dengan kepentingannya MENGINTERVENSI dengan POLA PENCITRAAN dan PENGGIRINGAN OPINI melalui mass media sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2019/11/24/akibat-demokrasi-kebablasan/
POLA PENCITRAAN dalam arti negatif adalah KEPURA-PURAAN untuk memanipulasi persepsi publik terhadap dirinya untuk kepentingan popularitas atau elektabilitas.
Begitupula untuk kepentingan popularitas atau elektabilitas dengan penggiringan opini dan memanipulasi persepsi publik melalui mass media seperti melalui strategi politik PLAY VICTIM atau strategi politik menzalimi atau memfitnah diri sendiri adalah strategi politik menyakiti diri sendiri dan kemudian menyalahkan orang lain sebagai pelakunya.
Kalau dahulu sistem permusyawaratan dan perwakilan gagal merepresentasikan suara rakyat karena lembaga legeslatif dikuasai oleh Golkar yang menjadi perpanjangan tangan dari lembaga eksekutif yakni Presiden
Hal itu dikarenakan tidak adanya batas masa jabatan Presiden sehingga mirip seperti “Power Tends To Corrupt” , dalam hal ini KORUPSI SUARA RAKYAT artinya lembaga legislatif tidak lagi mewakili (merepresentasikan) suara rakyat.
Jadi reformasi UUD 1945 bukanlah dengan merubah keputusan para pendahulu dan pendiri negara yakni pemilihan tidak langsung melalui permusyawaratan dan perwakilan menjadi pemlihan langsung namun cukuplah mereformasi masa jabatan Presiden untuk mencegah timbulnya “absolute power” dilingkungan lembaga eksekutif.
Oleh karenanya sebaiknya kita membenci atau minimal sedih dan prihatin terhadap kemungkaran penguasa (umaro) yakni kezaliman atau ketidakadilan penguasa (umaro).
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim).
Al Imam Al Hafizh An Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Selain itu negeri kita akan diazab Allah jika membiarkan kemungkaran.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengazab yang umum maupun yang khusus. (HR Ahmad).
Jadi membiarkan kemungkaran akan mengakibatkan kerusakan atau azab.
Kerusakan atau azab yang terjadi akibat perbuatan maksiat atau munkar itu tidak hanya menimpa pelakunya, namun juga orang lain yang tidak terlibat langsung.
Realitas ini digambarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya:
Perumpamaan orang-orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang-orang yang melanggarnya bagaikan suatu kaum yang berbagi-bagi tempat di sebuah kapal, sebagian dari mereka ada yang mendapatkan bagian atas kapal, dan sebagian lainnya mendapatkan bagian bawahnya. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal, jika hendak mengambil air, melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka berkata, “Seandainya kita melubangi bagian kita dari kapal ini, niscaya kita tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” Apabila mereka semua membiarkan orang-orang tersebut melaksanakan keinginannya, niscaya mereka semua akan binasa; jika mereka mencegah orang-orang tersebut, niscaya mereka selamat dan menyelamatkan semuanya. (HR al-Bukhari).
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar