Perbedaan ikhtilat dengan khalwat
Pengertian Ikhtilat
Makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.
Pengertian khalwat
Makna khalwat secara bahasa berasal dari kata khala-yakhlu maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara laki-laki dan wanita dimana mereka menyepi dari pendengaran, penglihatan, pengetahuan atau campur tangan pihak lain atau mahramnya, kecuali hanya mereka berdua. Berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dapat pula terjadi ditengah keramaian.
Sejauh yang kami tahu tidak ada pelarangan ikhtilat dalam Al Qur’an dan Hadits. Istilah ikhtilat adalah perkara baru (muhdats). Hal yang telarang adalah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
“Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang seorang wanita (yang bukan mahramnya) melainkan syaithan yang ketiganya.”
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.”
“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang wanita, kecuali bersama mahramnya.”
Artinya jika bersama mahramnya maka seorang lelaki boleh berikhtilat (bertemu / bercampur baur) dengan seorang wanita yang bukan mahramnya namun wajib menjaga pandangannya.
Firman Allah ta’ala yang artinya,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An Nuur [24]:31)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“. (QS An Nuur [24]:30)
Cara menjaga pandangan adalah dengan bersikap ihsan yakni selalu menyaksikan Allah dengan hati (ain bashiroh) atau selalu yakin bahwa dalam pengawasan Allah Azza wa Jalla sehingga menghindarkan dirinya dari perbuatan yang dibenciNya, menghindarkan dirinya dari perbuatan maksiat, menghindarkan dirinya dari perbuatan keji dan mungkar.
Lalu dia bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu takut (khasyyah) kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya (bermakrifat), maka jika kamu tidak melihat-Nya (bermakrifat) maka sesungguhnya Dia melihatmu. (HR Muslim 11).
Muslim yang menyaksikan Allah ta’ala dengan hati (ain bashiroh) atau muslim yang bermakrifat adalah muslim yang selalu meyakini kehadiranNya, selalu sadar dan ingat kepadaNya.
Imam Qusyairi mengatakan “Asy-Syahid untuk menunjukkan sesuatu yang hadir dalam hati, yaitu sesuatu yang membuatnya selalu sadar dan ingat, sehingga seakan-akan pemilik hati tersebut senantiasa melihat dan menyaksikan-Nya, sekalipun Dia tidak tampak. Setiap apa yang membuat ingatannya menguasai hati seseorang maka dia adalah seorang syahid (penyaksi)”
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, “Hai Ali, jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).
Telah menceritakan kepadaku Mahmud bin Ghailan telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah memberitakan kepada kami Ma’mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu ‘Abbas mengatakan, belum pernah kulihat sesuatu yang lebih mirip dengan dosa-dosa kecil daripada apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti melakukan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata adalah memandang, zina lisan adalah bicara, jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya (HR Bukhari 6122, 5744)
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” (HR Muslim 4802)
Dari ketiga hadits di atas dapat kita ketahui bahwa kemungkinan besar akan terjadi seorang pria bertemu dan melihat, mendengar suara dan berbicara , bersentuhan tangan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya namun jangan mengarah mendekati zina.
Firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa [17]:32)
Sebagian orang mengada-ada larangan berikhtilat secara keseluruhan walaupun tanpa terjadi khalwat berdalilkan
Firman Allah Ta’ala yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak, tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu , dan Allah tidak malu yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah“. (QS. Al-Ahzab : 53)
Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berkata kepada Ummu Salamah dan Maimunah yang waktu itu Ibnu Ummi Maktum masuk ke rumahnya. Nabi bersabda: “pakailah tabir”. Kemudian kedua isteri Nabi itu berkata: “Dia (Ibnu Ummi Maktum) itu buta!” Maka jawab Nabi: “Apakah kalau dia buta, kamu juga buta? Bukankah kamu berdua melihatnya?”
Kewajiban di balik tabir ataupun penutup muka hanya diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla bagi istri-istri Nabi.
Sebagian mereka menjawab; Jika Beliau menghijabnya berarti termasuk salah seorang dari ummahatul muslimin, jika Beliau tidak menghijabnya berarti hanya seorang sahaya Beliau. Ketika berangkat pulang, Beliau menempatkan Shafiyyah dibelakang Beliau dan menyelimutinya dengan hijab (HR Bukhari 3891)
Dari Anas radliallahu ‘anhu, ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bermukim tiga hari di daerah antara Khaibar dan Madinah, Beliau menikahi Shafiyyah binti Huyay. Maka aku pun mengundang kaum muslimin untuk menghadiri walimahnya. Dan di dalam walimahan itu tidak ada roti dan tidak pula daging. Beliau menyuruh agar dibuatkan hamparan kulit lalu di dalamnya diberi kurma, keju dan samin. Seperti itulah acara walimah Beliau. Maka kaum muslimin pun berkata, Ia adalah salah seorang dari Ummahatil Muslimin ataukah sekedar hamba sahayanya. Mereka katakan, Jika Beliau menghijabinya, maka ia adalah termasuk Ummahat Muslimin, namun jika tidak, maka ia adalah hamba sahayanya. Maka ketika berangkat, Beliau meletakkannya agak rendah di belakang, lalu Beliau membentangkan hijab yang menutupi antara ia dan orang banyak. (HR Bukhari 4695)
Anas bin Malik berkata; Aku orang yang lebih tahu tentang ayat hijab ini, yaitu ketika Zainab binti Jahsy dihadiahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Suatu ketika Zainab bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di rumahnya, Beliau membuat makanan lalu mengundang orang-orang. Kemudian mereka pun duduk-duduk sambil berbincang-bincang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sengaja keluar masuk, namun mereka masih duduk-duduk sambil berbincang-bincang. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak makanannya…, hingga ayat: maka mintalah dari belakang tabir. (Al Ahzab: 53). Maka dibuatkanlah tabir dan orang-orang pun beranjak pergi. (HR Bukhari 4418)
Dari Ibnu Syihab bahwa Anas berkata, Aku adalah orang yang paling paham dengan hijab, Ubai bin Ka’b pernah menanyakannya kepadaku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi pengantin dengan Zainab binti Jahsy, Beliau menikahinya di Madinah. Beliau lalu mengundang para sahabat untuk menghadiri jamuan makan setelah siang hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian duduk bersama beberapa orang setelah orang-orang pergi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berjalan pergi dan aku mengikutinya, hingga Beliau sampai di depan pintu kamar Aisyah. Beliau mengira bahwa para sahabat tersebut sudah pulang, maka aku pun mengikuti Beliau keluar dan ternyata mereka masih duduk-duduk di tempat mereka. Beliau lantas kembali masuk ke dalam, dan aku tetap mengikuti untuk yang kedua kalinya, hingga ketika sampai di depan pintu kamar Aisyah, Beliau kembali keluar, dan aku tetap mengikutinya. Dan ternyata mereka semua telah pergi, kemudian Beliau memasang hijab antara aku dengannya, lalu turunlah ayat hijab. (HR Bukhari 5044).
Ummu Salamah lantas berseru di balik tabir “Tolong sisakan air itu untuk ibu kalian! Maka keduanya menyisakan air itu”. (HR Bukhari 3983)
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari ‘Uqail dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah dari ‘Aisyah, bahwa Abu Bakar? radliallahu ‘anhu pernah masuk menemuinya pada hari-hari saat di Mina (Tasyriq). Saat itu ada dua budak yang sedang bermain rebana, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupi wajahnya dengan kain. Kemudian Abu Bakar melarang dan menghardik kedua sahaya itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melepas kain yang menutupi wajahnya seraya bersabda: “Biarkanlah wahai Abu Bakar. Karena ini adalah Hari Raya ‘Ied.” Hari-hari itu adalah hari-hari Mina (Tasyriq).” ‘Aisyah berkata, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menutupi aku dengan (badannya) sedangkan aku menyaksikan budak-budak Habasyah yang sedang bermain di dalam masjid. Tiba-tiba ‘Umar menghentikan mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Biarkanlah mereka dengan jaminan Bani Arfidah, yaitu keamanan.” (HR Bukhari 934)
Ulama menyarankan sebaiknya menggunakan cadar atau penutup muka bagi wanita dengan batasan atau keadaan tertentu seperti suatu keadaan akan menimbulkan fitnah, dapat mengundang pandangan yang diharamkan atau lainnya namun hukum dasarnya aurat wanita tidak termasuk wajah dan telapak tangan berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala yang artinya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. al-Nur : 31)
Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :
أما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين لقوله تعالى ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها قال ابن عباس: وجهها وكفيها ولأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى المرأة في الحرام عن لبس القفازين والنقاب ولو كان الوجه والكف عورة لما حرم سترهما ولأن الحاجة تدعو إلى إبراز الوجه في البيع والشراء وإلى إبراز الكف للأخذ والإعطاء فلم يجعل ذلك عورة
Artinya: Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”.
Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’.
Alasan lain cadar atau penutup muka bagi wanita bukanlah sebuah kewajiban bagi seluruh wanita karena di sisi lain Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar.
Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tentu tidak akan mengharamkan menutupnya.
Beginilah contoh riwayat bagaimana cara para istri Nabi menyiasati ketika berthawaf dan hal ini sulit dilakukan bagi wanita muslim secara umum karena pada masa kini begitu banyaknya jumlah jama’ah haji dan umrah. Tentu Allah Ta’ala tidak mewajibkan sesuatu yang akan sangat sulit dilaksanakan oleh hambaNya.
Dan berkata, kepadaku ‘Amru bin ‘Ali telah menceritakan kepada kami Abu ‘Ashim berkata, Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada kami, berkata,, telah mengabarkan kepada saya ‘Atho’ ketika Ibnu Hisyam melarang para wanita untuk thawaf bersama kaum lelaki, ia (‘Atho’) berkata; Bagaimana kalian melarang mereka sedangkan para isteri Nabi Shallallahu’alaihiwasallam melakukan tawaf bersama kaum lelaki?. Aku bertanya: Apakah setelah turun ayat hijab atau sebelumnya?. Ia menjawab: Benar, sungguh aku mendapatinya setelah turun ayat hijab. Aku berkata: Bagaimana mereka berbaur dengan kaum lelaki?. Ia menjawab: Mereka tidak berbaur dengan kaum lelaki, dan ‘Aisyah radliallahu ‘anha thawaf dengan menyendiri dan tidak berbaur dengan kaum lelaki. Lalu ada seorang wanita berkata, kepadanya: Beranjaklah wahai Ummul Mukminin, mari kita mencium hajar aswad. ‘Aisyah radliallahu ‘anha menjawab: Engkau saja yang pergi. Sedangkan ia enggan untuk pergi. Dahulu kaum wanita keluar pada malam hari tanpa diketahui keberadaannya, lalu mereka thawaf bersama kaum lelaki. Namun mereka jika memasuki masjid, mereka berdiri hingga mereka masuk saat para lelaki telah keluar. Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku bertanya: Hijabnya apa? Ia menjawab: Ia berada di dalam tenda kecil buatan Turki. Tenda itu memiliki penutup yang tipis dan tidak ada pembatas antara kami dan Beliau selain tenda itu, dan aku melihat Beliau mengenakan gamis bermotif mawar. (HR Bukhari 1513)
Alasan lainnya cadar atau penutup muka bagi wanita bukanlah sebuah kewajiban adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan :
ان المشهور من مذهبنا أن عورة الرجل ما بين سرته وركبته وكذلك الامة وعورة الحرة جميع بدنها الا الوجه والكفين وبهذا كله قال مالك وطائفة وهي رواية عن احمد
“Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak perempuan. Sedangkan aurat perempuan merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”
Bagi umat Islam, hukum dalam Islam yang dikenal dengan hukum taklifi yang membatasi umat Islam untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan ada lima yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram.
Para ulama mengatakan bahwa perkara apapun yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban sesuatu secara jelas, maka perkara tersebut merupakan amrun mubah, perkara yang dibolehkan sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2015/05/15/amrun-mubah/
Para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan hukum taklifi untuk menetapkan hukum atas suatu perkara yang tidak ada dalil yang menjelaskan keharaman atau kewajiban secara jelas maupun menetapkan hukum atas perkara bid’ah atau perkara baru (muhdats) atau perkara yang tidak dijumpai pada masa Rasulullah atau tidak dijumpai dalam Al Qur’an dan As Sunnah mencontoh dan mengikuti para Sahabat seperti Mu’adz bin Jabal ra yang menerima pujian dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya, “Ummatku yang paling tahu akan yang halal dan yang haram ialah Mu’adz bin Jabal”
Dalam kecerdasan otak dan keberaniannya mengemukakan pendapat, Mu’adz hampir sama dengan Umar bin Khathab. Ketika Rasulullah hendak mengirimnya ke Yaman, lebih dulu ditanyainya, “Apa yang menjadi pedomanmu dalam mengadili sesuatu, hai Mu’adz?” “Kitabullah,” jawab Mu’adz. “Bagaimana jika kamu tidak jumpai dalam Kitabullah?”, tanya Rasulullah pula. “Saya putuskan dengan Sunnah Rasul.” “Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasulullah?” “Saya pergunakan pikiranku untuk berijtihad, dan saya takkan berlaku sia-sia,” jawab Muadz. Maka berseri-serilah wajah Rasulullah. “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah sebagai yang diridhai oleh Rasulullah,” sabda beliau.
Hal yang perlu kita ingat selalu tidak boleh kita mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya , mengharamkan yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan yang tidak diwajibkanNya karena perkara dosa, perkara kewajiban jika ditinggalkan berdosa, perkara larangan dan pengharaman jika dilanggar/dikerjakan berdosa hanyalah berasal dari Allah ta’ala.
Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)
Perbuatan mengada-ada seperti itulah yang disebut dengan perkara baru (bid’ah) dalam “urusan agama” atau dibeberapa hadits disebut dengan “urusan kami” yakni urusan yang merupakan hak Allah ta’ala mensyariatkan atau menetapkannya.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban , maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi dan tercantum dalam hadits Arba’in yang ketiga puluh)
Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)
“mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
“menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)
Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah [5]:3)
Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah [5]:3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”
Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.
Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ فِي الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فَحُرِّمَ عَلَيْهِمْ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِه
“Orang muslim yang paling besar dosanya (kejahatannya) terhadap kaum muslimin lainnya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya tidak diharamkan bagi kaum muslimin, tetapi akhirnya sesuatu tersebut diharamkan bagi mereka karena pertanyaannya.” (HR Bukhari 6745, HR Muslim 4349, 4350)
Jadi bid’ah dalam “urusan agama” (urusan kami) adalah bid’ah dalam urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya atau mensyariatkannya atau bid’ah dalam perkara syariat yakni mengada-ada larangan yang tidak dilarangNya atau mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya atau mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)
Allah Azza wa Jalla berfirman, “Mereka menjadikan para rahib dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah“. (QS at-Taubah [9]:31 )
Ketika Nabi ditanya terkait dengan ayat ini, “apakah mereka menyembah para rahib dan pendeta sehingga dikatakan menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah?” Nabi menjawab, “tidak”, “Mereka tidak menyembah para rahib dan pendeta itu, tetapi jika para rahib dan pendeta itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka menganggapnya halal, dan jika para rahib dan pendeta itu mengharamkan bagi mereka sesuatu, mereka mengharamkannya“
Pada riwayat yang lain disebutkan, Rasulullah bersabda ”mereka (para rahib dan pendeta) itu telah menetapkan haram terhadap sesuatu yang halal, dan menghalalkan sesuatu yang haram, kemudian mereka mengikutinya. Yang demikian itulah penyembahannya kepada mereka.” (Riwayat Tarmizi)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar