Dahulu Bahtsul Masail NU 1936 menetapkan Indonesia sebagai daerah Islam
Contoh kata kafir tercantum dalam Keputusan Bahtsul Masail Diniyyah Muktamar ke-11, Diputuskan di Banjarmasin, 19 Juli 1936
Salah satu sub as’ilah diberi judul, “Apakah nama negara kita Indonesia, negara Islam” sebagaimana contoh berita pada http://lirboyo.net/indonesia-dan-muktamar-nu-ke-11/
***** awal kutipan ******
“Sesungguhnya negara kita Indonesia dinamakan negara Islam karena pernah dikuasai sepenuhnya oleh orang Islam. Walaupun pernah direbut oleh kaum penjajah kafir (Belanda), tetapi nama Negara Islam masih selamanya, sebagaimana keterangan dari kitab Bughyatul Mustarsyidin:
“Setiap kawasan di mana orang Muslim mampu menempati pada suatu masa tertentu, maka kawasan itu menjadi daerah Islam, yang ditandai dengan berlakunya hukum Islam pada masanya”.
Sedangkan pada masa sesudahnya, walaupun kekuasaan Islam terputus oleh penguasaan orang-orang kafir (Belanda) dan melarang mereka untuk memasukinya kembali dan mengusir mereka.
Jika dalam keadaan seperti itu, maka dinamakan darul harb hanya merupakan bentuk formalnya, tetapi bukan hukumnya.
Dengan demikian, perlu diketahui bahwa kawasan Batavia, bahkan seluruh tanah Jawa (nusantara) adalah darul Islam, karena pernah dikuasai umat Islam, sebelum dikuasai oleh orang-orang kafir Belanda”
***** akhir kutipan *****
Hasil keputusan FMPP (Forum Musyawarah antar Pondok Pesantren) se Jawa dan Madura diputuskan bahwa status orang kafir di Indonesia adalah kafir harbi fi dzimmatit-ta’min (kafir harbi yang mendapat perlindungan), sebab antara non muslim di Indonesia dan pemerintah Indonesia tidak ada akad yang sesuai dengan aturan syara’.
Orang kafir bisa berstatus kafir dzimmi apabila ada perjanjian dengan pemerintah yang sesuai dengan aturan Islam.
Berikut kutipan jawaban syekh Ismail Zain yang termuat pada http://aswajamuda.com/pengertian-jihad-bagi-umat-islam-jihad-dan-teror/
****** awal kutipan *****
Negara kalian telah merdeka Alhamdulillah, tetapi tidak henti-hentinya disana terdapat banyak orang kafir, padahal mayoritas penduduk negara itu kaum muslimin.
Namun pihak pemerintah memperlakukan sama pada seluruh penduduk, baik yang muslim maupun yang kafir, dan kalian berkata bahwa sesungguhnya syarat-syarat dzimmah yang mu’tabar itu kebanyakan tidak terpenuhi dari pihak orang-orang kafir.
Apakah mereka itu dianggap golongan kafir dzimmi atau harbi, dan apakah kita boleh bersikap mengganggu mereka dengan menyakiti mereka secara terang-terangan….… Sampai akhir pertanyaan?
Aku (Syekh Ismail Zain) menjawab: Ketahuilah bahwa orang-orang kafir yang berada di negara kalian dan negara-negara lain di daerah umat Islam seperti Pakistan, India, Siria, Irak, Sudan, Maroko dan yang lain, bukanlah golongan kafir dzimmi, mu’ahad maupun musta’man, bahkan mereka itu golongan kafir harbi secara murni…
Akan tetapi untuk bersikap memusuhi mereka dengan terang-terangan, sebagaimana kalian sebut dalam pertanyaan perlu melihat kaidah “menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”, dan “yang unggul adalah menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan”, lebih-lebih bagi individu-individu manusia dimana mereka tak punya kemampuan yang memadahi untuk bertindak seperti itu sebagaimana kenyataan yang ada dan terlihat.
****** akhir kutipan ****
Begitupula hasil BAHTSUL MASA’IL FMPP III, SE KARESIDENAN KEDIRI, Di Pon. Pes. Al Falah Trenceng Sumbergempol, Tulungagung 66291 Telp. (0355) 396901 pada tanggal 29 – 30 September 1998 sebagaimana contoh kutipan pada http://www.gubuklentera.com/2016/11/status-non-muslim-di-indonesia.html
***** awal kutipan****
Latar Belakang Mas’alah
Pada beberapa waktu yang lalu, banyak terjadi perusakan, penjarahan, perkosaan dll. Yang kebetulan peristiwanya bersamaan dengan aksi demo para mahasiswa. Namun bukan suatu kebetulan kalau yang menjadi korban adalah kebanyakan orang orang non muslim, apalagi dari etnis keturunan. Sehingga banyak dari mereka pergi ke luar kota. Bahkan ke luar negeri untuk menyelamatkan diri.
Pertanyaan :
a. Bagaimana sebenarnya status non muslim di Indonesia ?
b. Sejauh mana perlindungan Islam terhadap mereka ?
Pengurus
Jawaban :
a. Karena antara warga non muslim dengan imam tidak ada akad yang dibenarkan ( sesuai ) dengan adat yang tercantum di dalam kitab, maka status non muslim di Indonesia menurut qoul yang dipilih oleh musyawirin adalah termasuk kafir harbi fii dzimmatit ta’min (kafir harbi yang mendapatkan perlindungan)
b. Perlindungan Islam kepada warga non muslim di Indonesia adalah meliputi perlindungan jiwa dan hartanya. Karena akad fasid dalam masalah perlindungan itu sebagai akad yang shohih.
Referensi a:
1. Qurrotul ‘Ain hal. 211 – 212
2. Bughyatul Mustarsyidin hal. 225
3. Fatawi Isma’il hal. 199
4. Al Jamal ‘Alal Manhaj juz 5 hal. 208
Referensi b:
1. Is’adurrofiq juz 2 hal. 118
2. Al Majalisus Saniyyah hal. 105
3. Bughyatul Mustarsyidin hal. 255
4. Fatawi Isma’il hal. 199
***** akhir kutipan ****
Jadi kesimpulannya non muslim minoritas mendapatkan perlindungan dari mayoritas muslim yang dahulu berperang melawan penjajah dengan moto mereka Gold, Glory, Gospel https://pwmu.co/28119/04/08/3-misi-kristenisasi-yang-dijalankan-bangsa-penjajah-di-indonesia/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar