SETIAP dapat berarti SEBAGIAN atau berarti SEMUA
Untuk memahami Al Qur’an dan Hadits tidak cukup dengan arti bahasa saja dan apalagi hanya berbekal makna dzahir saja.
Oleh karena Hadits dan “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush shilat [41]:3) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain.
Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits maka akan sesat dan menyesatkan.
Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abu Uwais berkata, telah menceritakan kepadaku Malik dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya dari Abdullah bin ‘Amru bin Al ‘Ash berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan (HR Bukhari 98).
Contohnya dalam gambar di atas terungkap bahwa mereka belum dapat membedakan SETIAP dalam arti SEMUA dan SETIAP dalam arti SEBAGIAN.
Dalam “SETIAP KESESATAN” adalah KULLU JAM’IN yakni kata SETIAP berarti SEMUA (BUKAN SEBAGIAN) karena kata KULLU diikuti kata “kesesatan” yang sudah jelas (lugas) sifat jelek (sayyiah).
Sedangkan dalam “SETIAP BID’AH” adalah KULLU BA’DIN yakni kata SETIAP berarti SEBAGIAN (BUKAN SEMUA) karena kata KULLU diikuti kata “bid’ah” yang belum menunjukkan sifatnya.
Al Imam Al Hafizh An Nawawi berkata “Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Kullu Bid’ah dholalah” ini adalah ‘Amm Makhshus, kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Jadi yang dimaksud adalah SEBAGIAN BESAR bid’ah itu sesat, BUKAN SEMUAnya” (Syarh Shahih Muslim, 6/154)
Oleh karenanya umat Islam tidak suka dianggap atau dituduh sebagai AHLI BID’AH karena memang SEBAGIAN BESAR bid’ah adalah sesat yakni SEMUA BID’AH dalam IBADAH MAHDHAH dan BID’AH dalam perkara IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat YANG MENYALAHI LARANGAN Allah Ta’ala dan Rasulullah atau YANG BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits.
PENGECUALIANNYA atau yang dibolehkan hanyalah BID’AH dalam IBADAH GHAIRU MAHDHAH yang meliputi perkara muamalah, kebiasaan, budaya atau adat YANG TIDAK MENYALAHI LARANGAN Allah Ta’ala dan Rasulullah atau YANG TIDAK BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits.
Contohnya peringatan Maulid Nabi bukan IBADAH MAHDHAH melainkan IBADAH GHAIRU MAHDHAH sebagaimana yang telah disampakan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/11/15/termasuk-ghairu-mahdhah/
Al Imam Al Hafizh An Nawawi mencontohkan kata KULLU yang diikuti kata yang belum menunjukkan sifatnya adalah firman Allah Ta’ala,
“wakaana waraa’ahum malikun ya’khudzu kulla safiinatin ghashbaan”
“karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap kapal” (QS Al Kahfi [18]:79)
Dalam ayat tersebut SIFAT KAPAL tidak tercantum namun dijelaskan oleh Nabi Khidir alaihisalam bahwa Beliau mengetahui dihadapan mereka kelak akan ada seorang raja yang suka merampas setiap KAPAL yang BAIK sehingga kapal kepunyaan beberapa orang miskin perlu dirusak sedikit agar kelak mudah diperbaiki sehingga bilapun raja melihatnya maka ia menduga kapal itu adalah KAPAL yang BURUK dan membiarkannya.
Jadi kata KULLU dalam “kullu bid’ah dholalah” adalah KULLU BA’DIN (KULLU atau SETIAP dalam arti sebagian) karena kata “BID’AH” belum menunjukkan sifatnya.
Dalam ilmu balaghah dikatakan
حدف الصفة على الموصوف
“membuang sifat dari benda yang bersifat”
Begitupula dengan hadits “Kullu bid’ah dholalah” tidak tercantum sifat dari bid’ah maka jika ditulis lengkap dengan sifat dari bid’ah kemungkinannya adalah
a. Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
Setiap “bid’ah yang baik” itu sesat (dholalah), dan setiap yang sesat (dholalah) masuk neraka
Hal ini tidak mungkin, bagaimana sifat baik dan sesat (dholalah) berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang sama, hal itu tentu mustahil.
b. Kemungkinan kedua :
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِىالنَّاِر
Setiap “bid’ah yang jelek” itu sesat (dholalah), dan setiap yang sesat (dholalah) masuk neraka
Kesimpulannya bahwa bid’ah yang sesat masuk neraka adalah bid’ah yang jelek (sayyiah) pengecualiannya adalah bid’ah yang baik (hasanah).
Jadi kata bid’ah dan kata kapal belum menunjukkan sifat sehingga kata setiap pada “setiap bid’ah” dan “setiap kapal” adalah “setiap dari sebagian” yang memerlukan penjelasan lebih lanjut atau hadits yang mengecualikannya atau mentakhsisnya
Jumhur ulama terdahulu seperti Al Imam Al Hafizh An Nawawi, Al Imam Al Hafizh Al Qurthubi, Al Imam Al Hafizh As Suyuthi dan lainnya telah sepakat bahwa hadits untuk men-TAKHSIS hadits “kullu bid’atin dholalah” adalah hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Pengertian TAKHSIS adalah mengeluarkan sebagian dari pada satuan-satuan yang masuk di dalam lafadz ‘AMM.
Para ulama men-takhsis atau menjelaskan sebagian dari satuan-satuan yang dicakup oleh lafadz ‘amm dengan dalil sehingga takhsis ada dua yakni takhsis muttasil dan takhsis munfasil
Takhsis Muttasil ialah dimana takhsis itu terjadi dalam satu kalimat yang sama.
Takhsis Munfasil ialah takhsis yang berada dalam kalimat yang lain atau terpisah.
Jadi hadits “kullu bid’atin dholalah” di-takhsis munfasil (terpisah) dengan hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH
Al Imam Al Hafiz Al-Qurthubi mengatakan: “Menanggapi ucapan ini (ucapan Imam Syafii), maka kukatakan (Imam Qurtubi berkata) bahwa makna hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang berbunyi : “seburuk-buruk permasalahan adalah hal yang baru, dan setiap bid’ah adalah dhalalah” (wa syarrul umuuri muhdatsaatuha wa kullu bid’atin dhalaalah), yang dimaksud adalah hal-hal yang tidak sejalan dengan Al Qur’an dan Sunnah Rasul shallallahu alaihi wasallam, atau perbuatan Sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Sungguh telah diperjelas mengenai hal ini oleh hadits lainnya :
“Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat buat hal baru yang buruk dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya” (Shahih Muslim hadits no.1017) dan hadits ini merupakan inti penjelasan mengenai bid’ah yang baik dan bid’ah yang sesat”. (Tafsir Imam Qurtubiy juz 2 hal 87)
Jadi dapat kita ketahui bahwa kata BID’AH dan SUNNAH dapat berarti sama yakni dalam hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu SUNNAH HASANAH dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan SUNNAH tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu SUNNAH SAYYIAH dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan SUNNAH tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)
Asbabul wurud dari hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH adalah adanya seorang Sahabat yang memelopori atau mencontohkan atau meneladankan bersedekah sesuatu yang dibungkus dengan daun.
Jarir (Jarir bin ‘Abdul Hamid) berkata; ‘Tak lama kemudian seorang Sahabat dari kaum Anshar datang memberikan bantuan sesuatu yang dibungkus dengan daun dan kemudian diikuti oleh beberapa orang Sahabat lainnya. Setelah itu, datanglah beberapa orang Sahabat yang turut serta menyumbangkan sedekahnya (untuk diserahkan kepada orang-orang Arab badui tersebut) hingga tampaklah keceriaan pada wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Arti kata SUNNAH dalam hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH bukanlah SUNNAH Rasulullah karena tidak ada SUNNAH Rasulullah yang SAYYIAH (BURUK)
Kata SUNNAH dalam kamus bahasa Arab dapat dengan mudah kita ketahui bahwa artinya adalah “Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang jelek”.
Pengertian SUNNAH ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji atau tidak.
Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan dinamai SUNNAH, walaupun tidak baik.
Begitupula kata BID’AH atau MUHDATS itu artinya PERKARA BARU atau CONTOH BARU, bisa BAIK (HASANAH) dan bisa pula BURUK (SAYYIAH)
Jadi kata SUNNAH dalam hadits tentang “SUNNAH HASANAH” dan “SUNNAH SAYYIAH” artinya CONTOH (TELADAN) atau KEBIASAAN BARU yakni KEBIASAAN yang tidak dilakukan oleh orang lain sebelumnya.
CONTOH (TELADAN) atau KEBIASAAN BARU tersebut bisa BAIK (HASANAH) dan bisa pula BURUK (SAYYIAH)
Jadi kesimpulannya Rasulullah menyebut BID’AH HASANAH dengan istilah SUNNAH HASANAH.
Artinya CONTOH (TELADAN) atau PERKARA BARU (BID’AH atau MUHDATS) atau KEBIASAAN BARU yang BAIK.
Yakni CONTOH (TELADAN) atau KEBIASAAN BARU yang TIDAK MENYALAHI laranganNya atau TIDAK BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits.
Sedangkan Rasulullah menyebut BID’AH SAYYIAH dengan istilah SUNNAH SAYYIAH.
Artinya CONTOH (TELADAN) atau PERKARA BARU (BID’AH atau MUHDATS) atau KEBIASAAN BARU yang BURUK
Yakni CONTOH (TELADAN) atau KEBIASAAN BARU yang MENYALAHI laranganNya atau BERTENTANGAN dengan Al Qur’an dan Hadits
Dalam Syarhu Sunan Ibnu Majah lil Imam As Sindi 1/90 menjelaskan bahwa “Yang membedakan antara SUNNAH HASANAH dengan SAYYIAH adalah adanya kesesuaian atau tidak dengan pokok-pokok syar’i“
Jadi perbedaan antara SUNNAH HASANAH (BID’AH HASANAH) dengan SUNNAH SAYYIAH (BID’AH SAYYIAH) adalah tidak bertentangan atau bertentangan dengan pokok-pokok syar’i yakni Al Qur’an dan As Sunnah.
Ibn Hajar al-’Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menuliskan sebagai berikut:
وَالتَّحْقِيْقُ أَنَّهَا إِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَحْسَنٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ حَسَنَةٌ، وَإِنْ كَانَتْ مِمَّا تَنْدَرِجُ تَحْتَ مُسْتَقْبَحٍ فِيْ الشَّرْعِ فَهِيَ مُسْتَقْبَحَةٌ .
“Cara mengetahui BID’AH yang HASANAH dan SAYYIAH menurut tahqiq para ulama adalah bahwa jika perkara baru tersebut masuk dan tergolong kepada hal yang baik dalam syara’ berarti termasuk BID’AH HASANAH, dan jika tergolong hal yang buruk dalam syara’ berarti termasuk BID’AH SAYYIAH (MUSTAQBAHAH)” (Fath al-Bari, j. 4, hlm. 253).
Jadi BID’AH yang artinya PERKARA BARU (MUHDATS), jika MENYALAHI LARANGAN Allah Ta’ala dan Rasulullah maka termasuk BID’AH SAYYIAH (BURUK) namun jika TIDAK MENYALAHI LARANGAN Allah Ta’ala dan Rasulullah maka termasuk BID’AH HASANAH (BAIK) atau Imam Syafi’i menyebutnya BID’AH MAHMUDAH”
Imam Syafi’i berkata
قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ،
Segala hal (kebiasaan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi (bertentangan) dengan pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah BID’AH yang SESAT (bid’ah dholalah).
وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )
Dan segala kebiasaan yang baik (kebaikan) yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyalahi (tidak bertentangan) dengan pedoman tersebut maka ia adalah BID’AH yang TERPUJI (BID’AH MAHMUDAH atau BID’AH HASANAH), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)
Begitupula Abu Nuaim dalam kitab Hilyah Al-Aulia, hlm. 9/76 meriwayatkan pernyataan Imam Syafi’i di mana ia berkata:
البدعة بدعتان، بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم، واحتج بقول عمر بن الخطاب في قيام رمضان: نعمت البدعة هي
Artinya: Bid’ah itu ada dua: bid’ah terpuji (mahmudah) dan bid’ah tercela (madzmumah). Bid’ah yang sesuai Sunnah disebut bidah terpuji. Yang berlawanan dengan sunnah disebut bid’ah tercela. Imam Syafi’i berargumen dengan perkataan Umar bin Khattab dalam soal shalat tarawih bulan Ramadhan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
Contoh BID’AH HASANAH dari Imam Syafi’i adalah Beliau menyusun dan merutinkan kebiasaan sholawat atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mana sholawat itu belum pernah disusun oleh ulama-ulama sebelumnya dan termuat dalam kitab Beliau yang berjudul Ar-Risalah yaitu:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كُلَّمَا ذَكَرَهُ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِهِ الْغَافِلُونَ
(Artinya: ”Ya Allah, limpakanlah shalawat atas Nabi kami, Nabi Muhammad, selama orang-orang yang ingat menyebut-Mu dan orang-orang yang lalai melupakan untuk menyebut-Mu.”)
Atau
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ بِعَدَدِ مَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا أَمَرْتَ بِالصَّلاَةِ عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا تُحِبُّ أَنْ يُصَلَّى عَلَيْهِ . وَصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا تَنْبَغِي الصَّلاَةُ عَلَيْهِ.
Artinya: ”Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebanyak jumlah orang yang tidak bershalawat kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana shalawat yang Engkau perintahkan kepadanya, limpahkanlah shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana Engkau suka agar dibacakan shalawat atasnya, dan limpahkanlah pula shalawat kepada Nabi Muhammad sebagaimana selayaknya ucapan shalawat atasnya.”
Begitupula Salafush Sholeh atau para Sahabat dalam menghadapi BID’AH (MUHDATS) atau PERKARA BARU atau PERKARA yang TIDAK DIJUMPAI SUNNAH Rasulullah tidak langsung MEM-VONISnya atau menetapkannya sebagai perkara TERLARANG namun menimbangnya dengan berijtihad dan beristinbat (menetapkan hukumnya) mengikuti hukum dalam Islam yang kita kenal dengan HUKUM TAKLIFI yang membatasi umat Islam untuk melakukan atau tidak melakukan sebuah perbuatan yakni wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, haram
Contohnya Sahabat Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ketika akan diutus oleh Rasulullah ke Yaman untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, Rasulullah bertanya
فإِنْ لمْ تجِدْ فيِ سُنّةِ رسُولِ الله ولا فيِ كتِابِ الله ؟
Bagaimana jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah ?
Sahabat Muadz menjawab
أجْتهِدُ رأْيِ ولا آلو فضرب
Saya akan berijtihad dengan akal pikiran saya dan tidak akan berlebih-lebihan
Rasulullah memujinya dengan sabdanya, “Umatku yang paling tahu akan yang halal dan yang haram adalah Muadz bin Jabal”
Jadi Salafush Sholeh atau para Sahabat berpendapat bahwa tidak semua yang tidak ada hadits atau tidak ada sunnah Rasulullah adalah perkara terlarang.
Begitupula selain berdasarkan riwayat Sahabat Muadz bin Jabal ra, para fuqaha (ahli fiqih) seperti Al Imam Al Hafizh An Nawawi membagi bid’ah mengikuti hukum taklifi yang lima, hukum yang membatasi umat Islam untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan BERDASARKAN hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH.
Beliau berkata bahwa hadits tentang SUNNAH HASANAH dan SUNNAH SAYYIAH adalah hadits yang MENTAKHSIS munfasil (terpisah) dari hadits “kullu bid’atin dholalah” sebagaimana yang termuat di dalam kitab hadits “Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi” jilid 4 halaman 104-105, cetakan “Darul Fikr” Beirut Libanon (lihat pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2014/02/shohih-muslim-bi-syarhi-an-nawawi.jpg
******* awal kutipan *******
Pembagian bid’ah bersumber dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, yaitu:
“Barangsiapa membuat-buat hal baru yang baik (SUNNAH HASANAH) dalam Islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yang buruk (SUNNAH SAYYIAH) dalam Islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikit pun dari dosanya”.
Hadits ini mentakhsis hadits Nabi yang berbunyi (yang artinya)
“Setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.
Adapun yang dimaksud hadits tersebut adalah perkara-perkara baru yang bersifat bathil dan bid’ah-bid’ah yang bersifat tercela.
Dengan demikian, bid’ah dibagi kepada lima bagian, yaitu:
1. Bid’ah wajib,
2. Bid’ah sunnah,
3. Bid’ah haram,
4. Bid’ah makruh, dan
5. Bid’ah mubah.
****** akhir kutipan ******
Silahkan download atau baca secara online pada http://archive.org/details/SahihMuslimSharhNawawi
Begitupula sebagaimana Imam Nawawi di atas membagi bid’ah kepada lima bagian mengikuti hukum taklifi yang lima, pendiri ormas Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asyari dalam Risalatu Ahlissunnah wal Jama’ah halaman 4 menjelaskan
****** awal kutipan *******
Imam Ibnu Abdis Salam membagi perkara-perkara yang baru (BID’AH) itu ke dalam hukum-hukum yang lima.
Beliau berkata: “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (Bid’ah tersebut adakalanya):
1. Bid’ah Wajibah: seperti mempelajari ilmu nahwu dan mempelajari lafadz-lafadz yang gharib baik yang terdapat di dalam al-Quran ataupun as-Sunnah, dimana pemahaman terhadap syari‟ah menjadi tertangguhkan pada sejauhmana seseorang dapat memahami maknanya.
2. Bid’ah Muharramah: seperti aliran Qadariyah, Jabariyah dan Mujassimah.
3. Bid’ah Mandubah: seperti memperbaharui sistem pendidikan pondok pesantren dan madrasah-madrasah, juga segala bentuk kebaikan yang tidak dikenal pada zaman generasi pertama Islam.
4. Bid’ah Makruhah: seperti berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushaf dan lain sebagainya.
5. Bid’ah Mubahah: seperti bersalaman selesai shalat Shubuh dan Ashar, membuat lebih dalam makanan dan minuman, pakaian dan lain sebagainya.”
Setelah kita mengetahui apa yang telah dituturkan di muka maka diketahui bahwa adanya klaim bahwa berikut ini adalah bid’ah, seperti memakai tasbih, melafadzkan niat, membaca tahlil ketika bersedekah setelah kematian dengan catatan tidak adanya perkara yang mencegah untuk bersedekah tersebut, menziarahi makam dan lain-lain, maka kesemuanya bukanlah merupakan bid’ah.
Dan sesungguhnya perkara-perkara baru seperti penghasilan manusia yang diperoleh dari pasar-pasar malam, bermain undian pertunjukan gulat dan lain-lain adalah termasuk seburuk-buruknya bid’ah.
****** akhir kutipan *****
Selengkapnya pada https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2015/08/risalah-aswaja.pdf
Di atas, sebagaimana yang disampaikan oleh KH Hasyim Asyari bahwa Imam Ibnu Abdis Salam mencontohkan bid’ah hasanah dan hukumnya wajib adalah menguasai ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) sebagai syarat dasar untuk dapat memahami Al Qur’an dan As Sunnah.
Bid’ah tersebut hukumnya wajib, karena memelihara syari’at juga hukumnya wajib. Tidak mudah memelihara syari’at terkecuali harus mengetahui tata bahasa Arab. Sebagaimana kaidah ushul fiqih: “Maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajibun”. Artinya: “Sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib”.
Contoh bid’ah mubah adalah bersalaman setelah sholat
Dalam Qawaid Al Ahkam (2/339), dengan cukup gamblang Imam Izzuddin menyatakan bahwa bersalaman setelah ashar dan shubuh merupakan bid’ah mubah
Hal ini juga dinukil juga oleh Imam An Nawawi dalam Tahdzib Al Asma wa Al Lughat (3/22), serta Al Adzkar dalam Al Futuhat Ar Rabaniyah (5/398) dengan makna yang sama.
Imam An Nawawi menyatakan dalam Al Majmu’ (3/459),”Adapun bersalaman yang dibiasakan setelah shalat shubuh dan ashar saja telah menyebut As Syeikh Al Imam Abu Muhammad bin Abdis Salam rahimahullah Ta’ala,’Sesungguhnya hal itu bagian dari bid’ah-bid’ah mubah, tidak bisa disifati dengan makruh dan tidak juga istihbab (sunnah).’ Dan yang beliau katakan ini baik.”
Ba Alawi mufti As Syafi’iyah Yaman, dalam kumpulan fatwa beliau Bughyah Al Mustrasyidin (hal. 50) juga menyebutkan pula bahwa Imam Izzuddin memandang masalah ini sebagai bid’ah mubah sebagaimana pemahaman Imam An Nawawi,”Berjabat tangan yang biasa dilakukan setelah shalat shubuh dan ashar tidak memiliki asal baginya dan telah menyebut Ibnu Abdissalam bahwa hal itu merupakan bid’ah-bid’ah mubah.”
Bukan hanya ulama As Syafi’iyah saja yang memahami istilah khusus yang digunakan oleh Imam Izuddin. Meskipun As Safarini seorang ulama mazhab Hanbali, beliau memahami bahwa Imam Izzuddin menyatakan masalah ini sebagai bi’dah mubah. Tertulis dalam Ghidza Al Albab (1/235), dalam rangka mengomentari pernyataan Ibnu Taimiyah yang menyebutkan bahwa berjabat tangan di dua waktu tersebut adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh Rasul dan tidak disunnahkan oleh seorang ulama sekalipun, ”Aku berkata, dan yang dhahir (jelas) dari pernyataan Ibnu Abdissalam dari As Syafi’iyah bahwa sesungguhnya hal itu adalah bid’ah mubah”
Contoh bid’ah haram, Syeikh Al Islam Izzuddin bin Abdissalam mencontohkan di antaranya: Golongan (Firqah) Qadariyah, Jabariyah, Murji’ah, dan Mujassimah (musyabbihah). Menolak terhadap mereka termasuk bid’ah yang wajib.
Contoh golongan atau firqah mujassimah (musyabbihah) adalah orang-orang yang memahami Tauhid Asma wa Sifat atau memahami apa yang telah Allah Ta’ala sifatkan untuk diriNya SELALU dengan makna dzahir sehingga mereka terjerumus MENGHINA atau DURHAKA kepada Allah karena mereka men-jisim-kan Allah atau mereka mensifatkan Allah dengan angota-angota badan walaupun dikatakan tidak serupa dengan anggota badan makhlukNya.
Contoh penghinaan atau kedurhakaan mereka kepada Allah Ta’ala adalah mereka yang beraqidah (beri’tiqod) bahwa Tuhan mereka memiliki dua buah kaki yang ditempatkan di Kursi dan terkadang dibenamkan di neraka jahannam sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/04/15/hanya-makna-dzahir/
Contoh lain penghinaan atau kedurhakaan mereka kepada Allah Ta’ala adalah mereka yang beraqidah (beri’tiqod) bahwa Tuhan mereka bertangan dua dan kedua-duanya kanan sebagaiman contoh tulisan salah satu ulama panutan mereka pada http://moslemsunnah.wordpress.com/2010/03/29/benarkah-kedua-tangan-allah-azza-wa-jalla-adalah-kanan/
Ironisnya tulisan ulama panutan mereka tersebut dinisbatkan sebagai pemahaman para Sahabat atau pemahaman Salafush Sholeh.
Jelas sekali apa yang mereka sampaikan BUKAN akidah atau PEMAHAMAN PARA SAHABAT (Salafush Sholeh) melainkan akidah atau PEMAHAMAN MEREKA SENDIRI menurut akal pikiran mereka sendiri terhadap nash atau dalil yang mereka baca.
Jadi akibat pemahaman mereka selalu dengan makna dzahir sehingga mereka beribadah bukanlah kepada Allah Ta’ala namun mereka beribadah kepada sesuatu yang bertangan dua dan kedua-duanya kanan sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2018/07/01/beribadah-selain-allah/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar