Kotak suara belum dibuka dan dihitung namun hasil rekapitulasi sampai ke tingkat Nasional
Kasus PALING JANGGAL Pemilu 2019 yang terjadi di Provinsi Papua adalah kotak suara belum dibuka dan dihitung namun hasil rekapitulasi sampai ke tingkat Nasional yakni KPU Pusat sebagaimana informasi yang dapat disaksikan dalam video pada https://www.youtube.com/watch?v=1I3XnHv1Chg
Dalam video tersebut tampak Ketua KPU Andi Arief tidak merasa malu atau merasa janggal pada kasus tersebut.
Dalam sidang tersebut Beliau hanya menyarankan agar keberatan-keberatan atau tepatnya KEJANGGALAN Pemilu tersebut disampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti atau bisa diteruskan kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal ini mirip kasus di provinsi Jatim, KEJANGGALAN (KECURANGAN) Pemilu yang disampaikan dalam KEBERATAN pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan TIDAK DISELESAIKAN secara TUNTAS dan dijanjikan akan “diselesaikan” di tingkat lebih atas yakni kabupaten/kota sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Namun pada kenyataannya KEBERATAN tidak bisa “diselesaikan” di tingkat lebih atas karena kalau sudah sampai di tingkat Kabupaten/Kota MAKA di tingkat KECAMATAN dianggap sudah CLEAR sebagaimana yang diberitakan pada http://madura.tribunnews.com/2019/04/24/bpp-jatim-prabowo-sandi-klaim-ada-kecurangan-dan-enggan-tandatangan-rekap-suara-kpu-sebut-tetap-sah
Jadi sebenarnya yang berwenang “menyelesaikan” dan menindaklanjuti temuan KEJANGGALAN (KECURANGAN) Pemilu paling awal adalah petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dengan melihat plano sehingga berujung penetapan oleh Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Seharusnya Bawaslu yang merupakan bagian dari GAKKUMDU (Penegakkan Hukum Terpadu) bersama Kepolisian melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku KEJANGGALAN (KECURANGAN) Pemilu karena Rakyat biasa tentu tidak boleh menghakimi sendiri atau melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku KECURANGAN Pemilu seperti kasus, “TERCOBLOSNYA” surat suara, GEMBOK kotak suara yang mudah terbuka hanya karena pemindahan, PERAMPASAN formulir C1 dan kasus-kasus lainya.
Kita harus taat hukum dan secara hukum (konstitusi) dalam pasal 1 angka 1 dan angka 4 KUHAP disebutkan bahwa yang diberi WEWENANG melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN adalah Pejabat POLRI.
Pejabat POLRI diberikan WEWENANG untuk MENCARI serta MENGUMPULKAN BUKTI yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Jadi jelaslah pihak Kepolisian yang diberikan WEWENANG untuk MENGUMPULKAN BUKTI dari para pelaku KECURANGAN Pemilu yang dapat dipergunakan untuk menelusuri dan mengungkap siapakah DALANG yang menyuruh para pelaku KECURANGAN PEMILU tersebut dan tentu ada PERMUFAKATAN JAHAT (samenspanning atau conspiracy / konspirasi) antara para pelaku KECURANGAN Pemilu dengan SANG DALANG atau OTAK KEJAHATAN PEMILU .
Jika pihak Kepolisian TIDAK MAU MELAKUKAN PENEGAKKAN HUKUM terhadap para pelaku KECURANGAN PEMILU yang diduga mendukung calon Petahana dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk menunjukkan KETIDAKADILAN dan KETIDAKNETRALAN institusi Polri sebagai dasar mendiskualifikasi calon Petahana.
KETIDAKADILAN dan KETIDAKNETRALAN tentu akan menimbulkan KETIDAKPERCAYAAN dan KEBENCIAN Rakyat terhadap institusi Polri dan bahkan dapat menimbulkan kerusuhan massal dan pengrusakan atau pembakaran fasilitas milik Kepolisian.
Contohnya Lembaga Pemantau Pemilu Forum Silaturahmi Santri (Forsis) Provinsi Jatim menemukan banyak dugaan kecurangan dalam proses penghitungan dan rekapitulasi Pemilu 2019 di Surabaya dan Pasuruan sebagaimana yang diberitakan pada http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/praijl335/lembaga-pemantau-pemilu-temukan-ratusan-salinan-c1-hologram
***** awal kutipan *****
Ketua Forsis Jatim, Nafisatul Qudsiyah mengungkapkan, indikasi kecurangan tersebut ditandai banyaknya ditemukan copy-an form C1 Hologram di beberapa kecamatan di Surabaya dan Pasuruan.
Di Pasuruan contohnya, ditemukan 300 lembar lebih copy-an form C1 Hologram. Pun di Surabaya, ditemukan copy-an form C1 Hologram dengan jumlah yang hampir sama. “Kami juga menerima copyan form C1 berhologram dari Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Padahal form C1 Hologram itu tidak boleh keluar dari kotak suara kecuali memang ada sengketa, kok ini bisa ada foto copynya,” kata Nafisatul di Surabaya, Jumat (10/5).
Nafisatul menduga, bertebarannya form C1 Hologram diduga lantaran adanya kerja sama untuk membuka kotak surat suara untuk mengubah catatan hasil Pemilu. Kerja sama dimaksud antara Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan penyelenggara teknis yang bertanggung jawab terhadap kotak surat suara yang telah tersegel setelah penghitungan dan rekapitulasi tingkat KPPS.
Forsis juga menemukan adanya dugaan penggelembungan suara setelah ditemukannya perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Perbedaan yang dimaksud antara C1 yang dihimpun oleh tim pemantau Forsis dengan DA1 hasil rekapitulasi PPK.
“Hal tersebut ditemukan di beberapa kecamatan, antara lain: Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karang Pilang, dan Wonokromo,” ujar Nafisatul.
Sebagai salah satu lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di Bawaslu, Forsis setelah melaporkan dugaan dugaan kecurangan tersebut kepada Bawaslu Kota Surabaya, sejak tanggal 7 Mei 2019. Namun sampai saat ini, belum ada surat untuk klarifikasi dari Bawaslu.
“Hal ini mengindikasikan bahwa Bawaslu Kota Surabaya tidak kompeten dan profesional,” ucap Nafisatul.
Begitu juga di Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Forsis juga telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut sejak 3 Mei 2019. Namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjut. Forsis pun menyatakan akan melaporkannya ke tingkat DKPP atau MK, jika tak kunjung ada tanggapan dari Bawaslu.
Atas ditemukannya banyak dugaan kecurangan tersebut, Forsis menuntut Bawaslu melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan. Seperti Kecamatan Gubeng, Genteng, Bubutan, Dukuh Pakis, Pakal, Asemrowo, Karangpilang, Wonokromo, yang terindikasi adanya dugaan penggelembungan suara dan merugikan banyak pihak.
****** akhir kutipan ******
Begitupula pada kenyataannya Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Bawaslu tidak bertugas untuk menelusuri dugaan KECURANGAN Pemilu.
Dalam sebuah wawancara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD berpendapat bahwa KECURANGAN Pemilu adalah urusan Kepolisian bukan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diberitakan pada http://www.portal-islam.id/2019/05/mengapa-bpn-tidak-ke-mk-tanggapan-untuk.html
Oleh karenanya Prof Mahfud MD mendukung pihak Kepolisian menindak pelaku kampanye hitam yang merupakan bagian dari Kejahatan Pemilu.
Jadi kita harus dapat membedakan antara SENGKETA Pemilu dan KECURANGAN Pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengurusi SENGKETA PEMILU yakni MENGADILI BUKTI yang RELEVAN (dengan penambahan / pengurangan suara) dan secara SIGNIFIKAN bisa mengubah hasil Pemilu sebagaimana yang disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Hamdan Zoelva pada http://nasional.kompas.com/read/2019/05/17/20115621/hamdan-zoelva-banyaknya-bukti-kecurangan-bukan-faktor-menang-di-mk
Pada kenyataanya Mahkamah Konstitusi HANYA menghitung SUARA. Jadi kalau paslon kalah dengan selisih 9.000.000 dan dengan asumsi 100 suara yang “dicuri” (dicurangi) per TPS maka harus menghadirkan 90.000 saksi dari setiap TPS yang “dicuri” (dicurangi) tersebut.
Oleh karenanya bolehlah alasan menolak pengumuman KPU tentang pemenang pilpres 2019 adalah karena KPU merekapitulasi atau menghitung hasil perolehan suara dari Pemilu yang dipenuhi dengan KECURANGAN PEMILU.
Rekapitulasi manual perolehan suara berjenjang dari mulai tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi sampai tingkat Nasional yang dilakukan oleh KPU adalah PRODUK HILIR atau RESULTAN dari proses Pemilu yang dipenuhi dengan KECURANGAN PEMILU.
Jadi sebaiknya janganlah senang atau gembira terhadap kemenangan di atas KECURANGAN Pemilu sehingga BUTA mata dan hati yakni membiarkan atau tidak peduli dengan KEMUNGKARAN seperti KECURANGAN-KECURANGAN PEMILU 2019 karena akan turut berdosa.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim).
Al Imam Al Hafizh An Nawawi mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Selain itu negeri kita akan diazab Allah jika membutakan mata dan hati sehingga membiarkan kemungkaran yakni membiarkan KECURANGAN-KECURANGAN PEMILU 2019.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak mengazab manusia secara umum karena perbuatan khusus (yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang) hingga mereka melihat kemungkaran di tengah-tengah mereka, mereka mampu mengingkarinya, namun mereka tidak mengingkarinya. Jika itu yang mereka lakukan, Allah mengazab yang umum maupun yang khusus. (HR Ahmad).
Jadi membiarkan kemungkaran yakni membiarkan KECURANGAN-KECURANGAN PEMILU 2019 akan mengakibatkan kerusakan atau azab.
Kerusakan atau azab yang terjadi akibat perbuatan maksiat atau munkar itu tidak hanya menimpa pelakunya, namun juga orang lain yang tidak terlibat langsung.
Realitas ini digambarkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sabdanya:
Perumpamaan orang-orang yang menegakkan hukum-hukum Allah dan orang-orang yang melanggarnya bagaikan suatu kaum yang berbagi-bagi tempat di sebuah kapal, sebagian dari mereka ada yang mendapatkan bagian atas kapal, dan sebagian lainnya mendapatkan bagian bawahnya. Orang-orang yang berada di bagian bawah kapal, jika hendak mengambil air, melewati orang-orang yang berada di atas mereka. Mereka berkata, “Seandainya kita melubangi bagian kita dari kapal ini, niscaya kita tidak akan mengganggu orang-orang yang berada di atas kita.” Apabila mereka semua membiarkan orang-orang tersebut melaksanakan keinginannya, niscaya mereka semua akan binasa; jika mereka mencegah orang-orang tersebut, niscaya mereka selamat dan menyelamatkan semuanya. (HR al-Bukhari).
Kemenangan di atas KECURANGAN Pemilu atau Pemilu yang curang akan melahirkan pemimpin yang ZALIM yakni pemimpin yang tidak menegakkan keadilan
Dari Ka’ab bin Ujroh radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar mendekati kami, lalu bersabda:
“Akan ada setelahku nanti para pemimpin (penguasa) yang berdusta. Barangsiapa masuk pada mereka lalu membenarkan (menyetujui) kebohongan mereka dan mendukung KEZALIMAN (KETIDAKADILAN) mereka maka dia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya, dan dia tidak bisa mendatangi telagaku (di hari kiamat).
Dan barangsiapa yang tidak masuk pada mereka (pemimpin/penguasa dusta) itu, dan tidak membenarkan kebohongan mereka, dan (juga) tidak mendukung KEZALIMAN (KETIDAK ADILAN) mereka, maka dia adalah bagian dari golonganku, dan aku dari golongannya, dan ia akan mendatangi telagaku (di hari kiamat).” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Pengertian ZALIM (Arab: ظلم, Dzholim) adalah meletakkan sesuatu (perkara) bukan pada tempatnya.
Lawan kata ZALIM adalah ADIL yakni meletakkan sesuatu (perkara) pada tempatnya, proporsional, berada ditengah-tengah, tidak berat sebelah, jujur, memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya.
Contohnya menghargai yang baik maupun menghukum yang jahat sesuai haknya, menghukum yang jahat sesuai dan kesalahan dan pelanggarannya.
Dengan demikian keadilan berarti bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa nafsu atau kepentingan.
Allah Ta’ala berfirman yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia. Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa ; 135)
Bagi rakyat yang menginginkan #2019gantipresiden karena PENGUASA NEGERI dianggap ZALIM yakni TIDAK MENEGAKKAN KEADILAN maka lakukanlah dengan cara-cara yang baik mengikuti hukum konstitusi yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan bila dikatakan kepada mereka:”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.” (QS Al Baqarah [2]:11)
Begitupula Rasulullah membolehkan umat Islam untuk mengingkari kebijakan penguasa negeri (umara) yang menurut pendapat para fuqaha (ahli fiqih) bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits namun dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
Penguasa yang zalim adalah salah satu akibat meninggalkan atau tidak mentaati ulil amri sebenarnya yakni para fuqaha (ahli fiqih), para ulama yang faqih (berkompetensi) dalam memahami dan menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits sebagaimana sabda Rasulullah yang disampaikan oleh asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, yaitu
1. Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka.
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka.
3. Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman.
Oleh karenanya siapapun presiden yang terpilih harus mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana yang tercantum dalam Pakta Integritas sebagaimana yang telah disampaikan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2019/04/17/siapapun-presiden-terpilih/
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar