Pilkada langsung bertentangan dengan Pancasila
Kami termasuk yang tidak setuju dengan pilkada langsung. dengan beberapa alasan seperti
1. Sangat menghabiskan dana baik dana pemerintah (baca uang rakyat) maupun dana yang dikeluarkan secara pribadi maupun kelompok dari para calon pemimpin
2. Kecenderungan dapat menimbulkan konflik
3. Kecenderungan dapat dipengaruhi oleh “money politic” , pencitraan, penampilan atau elektabilitas berdasarkan popularitas ataupun penggiringan opini
Sistem pemilihan langsung berdasarkan popularitas bahkan dapat menjadikan Stubbs (seekor kucing), menjadi Walikota Talkeetna, sebuah kota kecil di Alaska, Amerika Serikat (AS) sebagaimana kabar pada http://news.liputan6.com/read/684126/kucing-yang-jadi-walikota-alaska-dianiaya-tersangkanya-anjing
Begitupula surat kabar Toronto, The Star, memberitakan bahwa seorang pria bernama Marven Whidden mendaftarkan anjing labrador betinanya yang diberi nama Genny ke Balai Kota Bowmanville untuk didaftarkan sebagai kandidat walikota.
Bosco, seekor anjing campuran Labrador hitam pernah menjadi walikota di Sunol antara Fremont dan Pleasanton.
4. Membahayakan stabilitas negara seperti tersusup sosok pemimpin yang diinginkan oleh pihak asing
Kita jangan lupa untuk selalu mewaspadai Zionisme hingga akhir zaman sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ya’qub bin Abdurrahman dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Kiamat tidak terjadi hingga kaum muslimin memerangi Yahudi lalu kaum muslimin membunuh mereka hingga orang Yahudi bersembunyi dibalik batu dan pohon, batu atau pohon berkata, ‘Hai Muslim, hai hamba Allah, ini orang Yahudi dibelakangku, kemarilah, bunuhlah dia, ‘ kecuali pohon gharqad, ia adalah pohon Yahudi’.” (HR Muslim 5203)
Mereka akan menyusupkan sosok yang diinginkan mereka melalui berbagai cara seperti survey, penggiringan opini melalui kekuatan besar pers
Protokol Zionis yang ketujuh,
“Kita harus memaksa pemerintahan bukan-Yahudi untuk menerima langkah-langkah yang akan meningkatkan secara luas rencana yang telah kita buat yang telah kian dekat dengan tujuannya dengan cara meletakkan tekanan pada pendapat umum yang telah kita agendakan yang harus didorong oleh kita dengan bantuan apa yang dinamakan ‘kekuatan besar’ pers. Dengan sedikit perkecualian, tak perlu terlalu dipikirkan, kekuatan itu telah berada dalam genggaman kita”.
Protokol Zionis yang kelimabelas
…Dibawah pengaruh kita, pelaksanaan hukum kaum non_yahudi harus dapat diredusir seminim mungkin. Penghormatan kepada hukum harus dirongrong dengan cara interpretasi sebebas mungkin sesuai dengan apa yang telah kita perkenalkan pada bidang ini. Pengadilan akan memutuskan apa yang kita dikte, bahkan dalam kasus-kasus yang mungkin mencakup prinsip-prinsip dasar atau isu-isu politik melalui jalur pendapat surat kabar dan jalur lainnya.
Dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/07/26/jangan-yang-dipuji-asing/ telah disampaikan bahwa Bung Karno telah berpesan, “Ingatlah… ingatlah… ingat pesanku lagi: “Jika engkau mencari pemimpin, carilah yang dibenci, ditakuti atau dicacimaki asing, karena itu yang benar. Pemimpin tersebut akan membelamu di atas kepentingan asing itu. “Dan janganlah kamu memilih pemimpin yang dipuji-puji asing, karena ia akan memperdayaimu.”
Pilkada langsung maupun Pilpres langsung bertentangan dengan Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, persatuan dan berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dalam upaya mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal yang dimaksud oleh ulama-ulama kita dahulu yang ikut mendirikan negara kita dalam menetapkan sila ke 4 dari Pancasila yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” adalah memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang berkompeten dan dipercayai untuk melaksanakan musyawarah untuk suatu mufakat.
Namun dalam perkembangannya di negara kita, orang-orang kemudian merubahnya menjadi demokrasi sebebas-bebasnya dengan pemilihan langsung sehingga tidak ada bedanya antara pemilih yang jahat dengan pemilih yang baik, semua satu suara dalam menetapkan Presiden dan Wakil presiden, Kepala Pemerintahan Daerah seperti Gubernur dan Bupati.
Kalau dahulu sistem permusyawaratan dan perwakilan gagal merepresentasikan suara rakyat karena lembaga legeslatif dikuasai oleh Golkar yang menjadi perpanjangan tangan dari lembaga eksekutif yakni Presiden
Hal itu dikarenakan tidak adanya batas masa jabatan Presiden sehingga mirip seperti “Power Tends To Corrupt” , dalam hal ini korupsi suara rakyat atau lembaga legislatif tidak lagi mewakili (merepresentasikan) suara rakyat.
Jadi reformasi UUD 1945 bukanlah dengan merubah keputusan para pendahulu dan pendiri negara yakni pemilihan tidak langsung melalui permusyawaran dan perwakilan menjadi pemlihan langsung namun cukuplah mereformasi masa jabatan Presiden untuk mencegah timbulnya “absolute power” dilingkungan lembaga eksekutif
Sebaiknya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota tidak lagi secara langsung. Cukuplah pemilihan pemimpin diselenggarakan dengan permusyawaratan dan perwakilan yakni DPR , DPRD maupun DPRD tingkat II
Rakyat pemilih kembali hanya memilih partai politik saja dengan program kerja yang disampaikan oleh para perwakilannya perwilayah sehingga dapat bertemu langsung dangan rakyat pemilih dan tersosialisasi dengan baik.
Perwakilan perwilayah bertanggung jawab untuk menyalurkan aspirasi rakyat pemilih jika program kerja yang dijanjikan tidak direalisasikan. Peyaluran aspirasi rakyat pemilih melalui perwakilan perwilayah dapat mengurangi akibat-akibat negatif demontrasi di jalan-jalan.
Rakyat memilih wakilnya dari lingkungan yang terdekat memudahkan untuk mengenal sosok yang akan dipilih, rekam jejak maupun keturunannya
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR Hakim)
Cara bermusyawarah dan mufakat sistem perwakilan yang berkompetensi dan terpercaya atau ahlu a-halli wa al-‘aqdi telah dicontohkan oleh para Khulafaur Rasyidin dalam menetapkan khalifah pertama setelah wafatnya Sayyidina Muhammad shallallahu alaihi wasallam.
Setelah Nabi wafat, berkumpullah orang Muhajirin dan Anshar di Madinah, guna bermusyawarah siapa yang akan dibaiat (diakui) jadi Khalifah. Orang Anshar menghendaki agar Khalifah itu dipilih dari golongan mereka, mereka mengajukan Sa’ad bin Ubadah. Kehendak orang Anshar ini tidak disetujui oleh orang Muhajirin. Maka terjadilah perdebatan diantara keduanya, dan hampir terjadi fitnah diantara keduanya.
Sayyidina Abu Bakar ra segera berdiri dan berpidato menyatakan dengan alasan yang kuat dan tepat, bahwa soal Khalifah itu adalah hak bagi kaum Quraisy, bahwa kaum Muhajirin telah lebih dahulu masuk Islam, mereka lebih lama bersama bersama Rasulullah, dalam Al-Qur’an selalu didahulukan Muhajirin kemudian Anshar.
Khutbah Abu Bakar ini dikenal dengan Khutbah Hari Tsaqifah, setelah khutbah ini ummat Islam serta merta membai’at Abu Bakar, didahului oleh Umar bin Khattab, kemudian diikuti oleh para sahabat yang lain.
Adapun Abu Bakar Siddiq adalah sahabat nabi yang tertua yang amat luas pengalamannya dan amat besar ghirahnya kepada agama Islam. Dia adalah seorang bangsawan Quraisy, berkedudukan tinggi dalam kaumnya, hartawan dan dermawan. Jabatannya dikala Nabi masih hidup, selain dari seorang saudagar yang kaya, diapun seorang ahli nasab Arab dan ahli hukum yang jujur. Dialah yang menemani Nabi ketika hijrah dari Makkah ke Madinah. Dia telah merasakan pahit getirnya hidup bersama Rasulullah sampai kepada hari wafat beliau. Dialah yang diserahi nabi menjadi imam sembahyang ketika beliau sakit. Oleh karena itu, ummat Islam memandang dia lebih berhak dan utama menjadi Khalifah dari yang lainnya.
Jelaslah apa yang telah dicontohkan bahwa pemilihan berdasarkan permusyawaratan dan diwakili oleh orang-orang berkompeten untuk memilih atau dikenal sebagai Ahlul Halli wal Aqdi.
Andaikan pemilihan langsung tetap dilakukan pada pemilu presiden berikutnya yang akan dilakukan serentak dengan pemilu legislatif maka calon presiden sebelum ditetapkan untuk dapat ikut pemilu capres seharusnya melalui “fit and proper test” (uji kelayakan dan kepatutan) didepan anggota legislatif atau didepan kalangan akademisi berikut menguji kelayakan dan kepatutan visi, misi dan program kerja. Sehingga pada akhirnya rakyat pemilih terhindar dari memilih “kucing dalam karung” karena pilihan yang ada telah melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh orang-orang yang berkompeten.
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
kalau pemilih langsung, rakyat memilih yang memberi uang, karena bagi kebanyakan rakyat kecil, siapa pun yang jadi kepala daerah tidak ada pengaruhnya bagi mereka. Jadi, kalau dibayar, coblos, kalau tidak bayar, ya cari yang mau bayar