Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘pada malam berikutnya’


Contoh mereka yang menyebarluaskan FITNAH terhadap Khalifah Umar bin Khattab karena Khalifah Umar TIDAK MENGATAKAN bahwa yang dimaksud “sebaik-baiknya bid’ah” adalah jumlah 20 raka’at.

Khalifah Umar mengatakan “sebaik-baiknya bid’ah” adalah PADA MALAM BERIKUTNYA.

ARTINYA yang dimaksud dengan BIDAH YANG BAIK oleh Khalifah Umar adalah SHOLAT TARAWEH BERJAMA’AH BERKESINAMBUNGAN SETIAP MALAM PADA BULAN RAMADHAN karena Rasulullah TIDAK PERNAH MENCONTOHKAN berkesinambungan berjama’ah setiap malam pada bulan Ramadhan.

Dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az Zubair dari ‘Abdurrahman bin ‘Abdul Qariy bahwa dia berkata; Aku keluar bersama ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu pada malam Ramadhan menuju masjid, ternyata orang-orang shalat berkelompok-kelompok secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri dan ada seorang yang shalat diikuti oleh ma’mum yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang. Maka ‘Umar berkata: Aku pikir seandainya mereka semuanya shalat berjama’ah dengan dipimpin satu orang imam, itu lebih baik. Kemudian Umar memantapkan keinginannya itu lalu mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah yang dipimpin oleh Ubbay bin Ka’ab.

Kemudian aku keluar lagi bersamanya PADA MALAM YANG LAIN dan ternyata orang-orang shalat dalam satu jama’ah dengan dipimpin seorang imam, lalu ‘Umar berkata: Sebaik-baiknya bid’ah adalah ini. Dan mereka yang tidur terlebih dahulu adalah lebih baik daripada yang shalat awal malam, yang ia maksudkan untuk mendirikan shalat di akhir malam, sedangkan orang-orang secara umum melakukan shalat pada awal malam. (HR Bukhari 1871)

Begitupula Ka’ab bin Malik menegaskan bahwa, “Ini sebelumnya tidak ada”

Diriwayatkan bahwa Ka’ab bin Malik berkata pada ‘Umar, “Ini sebelumnya tidak ada”. “Aku tahu, akan tetapi perbuatan ini baik (hasan)”, jawab ‘Umar.

Begitupula keliru pula kalau mengatakan bahwa Khalifah Umar menghidupkan kembali sunnah Rasulullah karena Rasulullah tidak pernah “mensunnahkan” atau memerintahkan para Sahabat untuk berjamaah dengan Beliau namun kemauan para Sahabat sendiri.

Rasulullah bersabda “Sesungguhnya aku tahu apa yang kalian lakukan semalam. Tiada sesuatu pun yang menghalangiku untuk keluar dan shalat bersama kalian, hanya saja aku khawatir (shalat tarawih itu) akan diwajibkan atas kalian.” ( HR Muslim 1270 )

Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di masjid lalu para sahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi shallallahu alaihi wasallam), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.”

Jadi yang dimaksud dengan perkataan atau pendapat Khalifah Umar pada malam selanjutnya yakni, “sebaik-baik bid’ah adalah ini” adalah shalat tarawih berjama’ah yang berkesinambungan setiap malam pada bulan Ramadhan karena Rasulullah tidak pernah mencontohkan atau mensunnahkannya berkesinambungan setiap malam pada bulan Ramadhan.

Shalat tarawih berjama’ah yang berkesinambungan setiap malam pada bulan Ramadhan adalah bid’ah yang baik karena bermanfaat yakni berfungsi sebagai syiar Islam.

Hukum shalat tarawih berkesinambungan setiap malam di bulan Ramadhan atau dikatakan sebagai “menegakkan Ramadhan” adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan dari Allah Ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)

“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282).

Shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)

Perkataan atau pendapat Khalifah Umar pada malam selanjutnya yakni, “sebaik-baik bid’ah adalah ini” sebagai landasan bagi para fuqaha (ahli fiqih) untuk menetapkan bahwa bid’ah itu terbagi dua yakni bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah

Abu Nuaim dalam kitab Hilyah Al-Aulia, hlm. 9/76 meriwayatkan pernyataan Imam Syafi’i di mana ia berkata:

البدعة بدعتان، بدعة محمودة، وبدعة مذمومة. فما وافق السنة فهو محمود، وما خالف السنة فهو مذموم، واحتج بقول عمر بن الخطاب في قيام رمضان: نعمت البدعة هي

Artinya: Bid’ah itu ada dua: bid’ah terpuji (mahmudah) dan bid’ah tercela (madzmumah). Bid’ah yang sesuai Sunnah disebut bidah terpuji. Yang berlawanan dengan sunnah disebut bid’ah tercela. Imam Syafi’i berargumen dengan perkataan Umar bin Khattab dalam soal shalat tarawih bulan Ramadhan: “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”

Dari penjelasan Abu Nuaim di atas dapat kita ketahui bahwa Imam Syafi’i menetapkan adanya bid’ah hasanah (baik) atau bid’ah mahmudah (terpuji) salah satunya berpegang pada perkataan Umar bin Khattab.

Jadi kalau ada ulama dari zaman NOW atau zaman kemudian (khalaf) yang membaca, menterjemahkan dan memahami Al Qur’an dan Hadits maupun perkataan ulama terdahulu secara otodidak (shahafi) menurut akal pikirannya lalu berpendapat atau berfatwa tidak ada BID’AH HASANAH maka pendapat atau fatwanya harus dibuang jauh karena kompetensi ulama zaman NOW sangat jauh di bawah kompetensi Imam Mujtahid zaman dahulu seperti Imam Syafi’i.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »