Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘untuk kepentingan internasional’

 

menusuk dengan pisau asing

KH Hasyim Muzadi menyayangkan lembaga yang menusuk bangsa sendiri memakai pisau asing

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menagih komitmen presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) atas penegakan dan perlindungan hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah sebagaimana contoh yang diberitakan pada http://nasional.kompas.com/read/2014/09/04/15171871/Ini.5.Permintaan.Komnas.HAM.kepada.Jokowi.soal.Kebebasan.Beragama.dan.Berkeyakinan

Berikut kutipan selanjutnya

****** awal kutipan *****
“Dalam visi dan misinya, presiden terpilih berkomitmen atas penegakan HAM, salah satunya perlindungan dan pemajuan atas hak beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Namun, patut dimasukkan ke dalam program prioritas kerja nyata pada awal pemerintahan baru,” ujar Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2014), seperti dikutip Antara.

Imdadun menyampaikan, sedikitnya terdapat lima hal terkait kebebasan beragama yang patut dipertimbangkan Jokowi dalam program prioritas di kabinetnya.

Pertama, memberikan kepastian hukum dengan memberikan perlindungan melalui akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan bagi korban pengungsian Ahmadiyah di Mataram, pengungsi Syiah Sampang, jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, jemaat GKI Yasmin Bogor, jemaah masjid di Batuplat NTT dan jemaah mushala di Denpasar, Bali.

Kedua, mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat karena PBM itu dinilai diskriminatif.

“Pertimbangan kuantitatif dukungan warga dalam pendirian rumah ibadah pada dasarnya hanya memberikan proteksi berlebihan bagi umat mayoritas, sementara kelompok minoritas agama dilanggar,” ujar dia.

Ketiga, mencabut Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.

“Keberadaan SKB itu menjadi pemicu munculnya aksi-aksi kekerasan terhadap kelompok Ahmadiyah di Indonesia,” kata dia.

Keempat, mempertimbangkan pentingnya UU kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai konsekuensi logis jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan kepada seluruh rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Kelima, membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan penyelesaian kasus-kasus dan pemajuan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia untuk memastikan dilaksanakannya rekomendasi sebagaimana disebutkan dalam butir satu hingga empat sebagai kebijakan prioritas presiden terpilih.
***** akhir kutipan ******

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tampaknya menjadi corong pihak asing untuk penggiringan opini dan tudingan intoleransi agama di Indonesia.

Dalam beberapa waktu yang lampau, KH Hasyim Muzadi telah mengkritik tudingan intoleransi agama di Indonesia dari Dewan HAM PBB.

Ketua Umum PBNU 1999-2009 itu merespon rekomendasi Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, 23 Mei lalu, tentang intoleransi agama di Indonesia.

“Selama berkeliling dunia, saya belum menemukan negara muslim mana pun setoleran Indonesia,” tulis Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) itu.

Hasyim menuding intoleransi agama di beberapa negara Eropa lebih buruk daripada di Indonesia.

“Indonesia lebih baik toleransinya ketimbang Swiss, yang sampai sekarang tidak memperbolehkan menara masjid. Juga lebih baik dari Prancis yang masih mempersoalkan jilbab. Indonesia pun lebih baik dari Denmark, Swedia, dan Norwegia, yang tidak menghormati agama, karena di sana ada Undang-Undang Perkawinan Sejenis,” Hasyim menambahkan.

Sekretaris Jenderal International Conference for Islamic Scholars (ICIS) itu juga memberi catatan pada beberapa kasus aktual yang kerap dijadikan indikasi intoleransi: Ahmadiyah, GKI Yasmin Bogor, penolakan diskusi Irshad Manji, dan konser Lady Gaga.

Tentang Irshad Manji dan Lady Gaga, Hasyim menyatakan, “Bangsa mana yang mau tata nilainya dirusak? Kecuali mereka yang ingin menjual bangsanya untuk kebanggaan intelektualisme kosong.”

Banyak komentator di jejaring sosial memberi apresiasi. Ada pula yang menambahkan dua bukti lain keunggulan toleransi agama Indonesia: hari besar enam agama jadi hari libur nasional dan pendidikan enam agama jadi kurikulum sekolah. Di Barat dan Timur Tengah, hari besar agama hanya untuk agama mayoritas.

Berikut kutipan wawancara wartawan Gatra Asrori S dengan KH Hasyim Muzadi yang sedang berada di rumahnya, kompleks Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, Jawa Timur via telepon, Selasa 12 Juni 2012 sebagaimana yang diberitakan pada http://www.gatra.com/politik-1/14148-pakai-pisau-asing-tusuk-bangsa-sendiri

****** awal kutipan ******
Apa yang mendorong Anda menulis rilis itu?

Rekomendasi Dewan HAM PBB yang membuat saya menulis pernyataan itu. Dengan PBB menyerang Indonesia, berarti masalah sudah dalam. Kalau ndak ada sikap PBB, saya ndak bikin tanggapan, cukup diatasi secara lokal. Kalau PBB sudah campur tangan, apalagi menunjukkan kasus-kasusnya, pasti ada laporan dari sini. Sebagai anak bangsa, saya harus meluruskan.

Apa yang keliru dalam laporan dari lembaga internasional di Indonesia?

Kita menyayangkan lembaga di Indonesia yang bekerja untuk kepentingan internasional, tapi merugikan bangsa sendiri, dengan menyetorkan borok-borok bangsa ke internasional supaya bangsa kita dipukul. Itu tidak nasionalis. Kalau lembaga itu berbuat untuk kebaikan Indonesia di mata internasional, itu yang benar.

Kemendagri perlu me-review, mana lembaga asing yang bermanfaat untuk Indonesia ke dunia internasional dan mana yang hanya menjadi agen kepentingan internasional. Itu bisa ada di banyak sektor. Tidak hanya HAM, bisa ekonomi, politik, agama, dan sebagainya, untuk memperlemah posisi Indonesia di mata internasional.

Khusus potret toleransi agama di Indonesia, apa catatan Anda?

Saya ini di Indonesia bisa disebut sebagai pemadam kebakaran konflik lintas agana. Di mana pun ada konflik lintas agama, saya datang. Sebagai Presiden WCRP, itu kewajiban saya. Saya datang ke Ambon, NTT, Bogor, Solo, Bekasi, Pandaan (Pasuruan), Batu, dan Malang. Alhamdulillah, semua selesai, kecuali kasus GKI Yasmin Bogor. Seluruh kegiatan saya merukunkan konflik agama alhamdulillah berhasil. Sampai kasus HKBP di Sumatera Utara, saya membantu menyelesaikan. Tapi mentok dalam kasus GKI Yasmin.

Mengapa kasus GKI Yasmin tidak selesai?

Saya sudah berkali-kali ke Bogor bertemu berbagai pihak. Saya bilang ke GKI, kalau begini, ada masalah politisnya, selain masalah hukum. Bagaimana kalau saya mediasi? Mereka tidak mau. Saya jadi terkejut setelah ke Polandia, ternyata Indonesia diserang soal kasus GKI Yasmin. Mereka iuran untuk membantu GKI Yasmin. Saya diberitahu Menteri Agama, ada utusan dari Amerika Serikat, keturunan India, mempersoalkan GKI Yasmin.

Saya hanya berpikir, kenapa harus menggunakan kekuatan internasional untuk menekan bangsa sendiri. Ini yang saya nggak suka, gitu lho, Mas. Saya tawarkan diri untuk mediasi, ditolak. Mungkin saya dianggap ecek-ecek. Saya berdiskusi dengan Menag. Kesimpulan saya, GKI Yasmin memang tidak ingin menyelesaikan masalah. Maunya internasionalisasi masalah. Kalau begitu, ya, semakin sulit.

Apa kata kunci kasus-kasus lintas agama yang bisa Anda mediasi penyelesaiannya?

Kata kuncinya, mereka bersengketa masalah agama saja. Setelah masalah agamanya diredakan dengan saling pengertian antartokoh, maka selesai. Tapi, kalau ada masalah tambahan di luar konflik agama, ini yang susah. Sebagian besar kasus yang saya mediasi itu persoalan pendirian gereja atau mau diserbu FPI. Yang menghadang FPI supaya tidak menyerbu gereja juga saya.

Berkembang anggapan, justru Anda pembela FPI?

Salah. Waktu FPI dikejar-kejar mau dibubarkan, saya memberi nasihat, “FPI, sampeyan harus berhenti dari kekerasan, karena kekerasan itu proses bunuh diri untuk Anda sendiri.” Alhamdulillah, selama enam bulan reda. Ndak tahu kalau kemudian kambuh. Saya di Malang dan Surabaya berkali-kali menghentikan serangan FPI ke gereja. Saya pernah menyelamatkan gereja di Pandaan, Pasuruan.

Saat itu (April 2006), sekelompok anak FPI mau menyerbu sehabis Jumatan. Saya sehabis Jumatan persis sudah di gereja itu. FPI juga pernah berencana menyerang gereja di Batu, Malang. Saya berada di tengah jalan yang mereka lalui. FPI, kalau tahu saya, ndak jadi nyerang, Mas. Saya itu orang yang berani bicara di tengah-tengah orang garis keras dan marah-marah kepada mereka.

Waktu saya membela habis-habisan Kristen, mereka (pengkritik Hasyim) diam saja. Sekali saya menyentuh Ahmadiyah dan GKI Yasmin, saya dibilang pembela FPI. Kalau saya membela minoritas, nggak teriak-teriak di media saja, Mas, saya juga turun ke lapangan. Saya tidak membela FPI-nya. Saya membela kepentingan negara secara keseluruhan dengan mencegah penggunaan tangan asing untuk memukul kepala bangsa sendiri.

Pada kasus Ahmadiyah, Anda menyebut akarnya pada pandangan Ahmadiyah yang menyimpang, bagaimana dengan penyerang masjid Ahmadiyah?

Harus dipahami, saya paling mengutuk kekerasan terhadap Ahmadiyah. Kesalahan mereka yang menyerbu Ahmadiyah juga sama. Tapi saya harus memberitahu umat bahwa ajaran Ahmadiyah menyimpang. Kalau ajaran menyimpang, cara membetulkannya bukan dengan merusak masjid, melainkan dengan meluruskan paham keagamaan melalui dakwah.

Kekerasan tidak bakal menghentikan Ahmadiyah. Harus diluruskan secara dakwah. Mungkin mereka orang terpinggirkan atau butuh santunan. Itu bisa menjadi pekerjaan baru bagi kepala daerah dan masyarakat. Cuma, saya juga tidak senang kenapa orang asing cuma ngurusin Ahmadiyah, padahal yang menyelewengkan ajaran bukan hanya Ahmadiyah. Menurut saya, karena Ahmadiyah ada unsur internasionalnya.

Solusi Anda agar Ahmadiyah pindah agama apakah mutlak?

Itu salah satu. Kalau dia jadi agama sendiri, pasti reda. Di London itu, kalau saya bertemu dalam dialog interfaith, unsur Islam sendiri, unsur Ahmadiyah sendiri. Dan Ahmadiyahnya mau dipisahkan dari Islam.

Pemerintah juga harus seimbang. Kekerasan dengan dalih apa pun harus dicegah. Tindakan pemerintah mencegah kekerasan memang kurang, Mas. Pemerintah harus tegas. Kalau FPI nggak suka Ahmadiyah, minta ke pemerintah, jangan merusak masjid.

Saya khawatir, selain akibat kesalahan teman-teman garis keras, juga ada penyusupan. Setiap gerakan massa dalam konflik sangat rawan penyusupan dan pembelokan arah. Maka, sebenarnya tidak perlu gerakan massa.

Penyusupnya dari mana?

Ini dugaan saya, dari kelompok ateis, orang yang tidak menyukai semua agama. Dia dengan mudah menjadi Islam, sorenya jadi Kristen, besok paginya jadi Buddha. Dia bisa enak saja, wong dia nggak percaya Tuhan. Dia mendorong konflik lintas agama untuk justifikasi bahwa agama tidak menyelamatkan kemanusiaan. Gerakan ini harus dicegah. Caranya, jangan bikin keributan.

Dari perbandingan internasional, Anda melihat kondisi Indonesia relatif baik?

Ya. Misalnya ada konflik dalam pendirian gereja, kan bisa diselesaikan, minus GKI Yasmin tadi. Kalau nggak ada masalah sama sekali, ya, nggak mungkin. Yang penting, masalahnya bisa diselesaikan. Jangan hanya kesulitan pendirian gereja yang disorot. Masjid di Kupang juga ditolak masyarakat dan DPRD. Di Papua (Manokwari), masjid didemo. Semua harus dilihat secara komprehensif. Saya ingin bangsa ini menyadari kepentingan bangsanya. Jangan parsial mengatasi masalah. Paling bahaya kalau menusuk bangsa sendiri memakai pisau asing.
****** akhir kutipan *****

KH Hasyim Muzadi dalam wawancara di atas menyayangkan lembaga-lembaga di Indonesia yang bekerja untuk kepentingan internasional, tapi merugikan bangsa sendiri , dengan menyetorkan borok-borok bangsa ke internasional supaya bangsa kita dipukul. Itu tidak nasionalis. Kalau lembaga itu berbuat untuk kebaikan Indonesia di mata internasional, itu yang benar. Mereka diibaratkan menusuk bangsa sendiri memakai pisau asing

Permasalahan pendirian gereja pada kenyataannya adalah akibat kaum nasrani termakan hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) dari kaum Yahudi atau yang kita kenal sekarang dengan Zionis Yahudi sehingga mereka terpecah belah dalam beberapa firqah

Kaum Nasrani dalam beragama mengikuti sebagaimana yang dipahami oleh Paulus, Yahudi dari Tarsus karena mereka tidak lagi mendapatkan ulama yang memilki sanad guru (sanad ilmu) tersambung kepada Nabi Isa ‘alaihi salam dan kitab-kitab yang mereka telaah dan imani pun sudah tidak terjamin keasliannya.

Paulus dijadikan seorang Santo (orang suci) oleh seluruh gereja yang menghargai santo, termasuk Katolik Roma, Ortodoks Timur, dan Anglikan, dan beberapa denominasi Lutheran. Dia berbuat banyak untuk kemajuan Kristen di antara para orang-orang bukan Yahudi, dan dianggap sebagai salah satu sumber utama dari doktrin awal Gereja, dan merupakan pendiri kekristenan bercorak Paulin (bercorak Paulus). Surat-suratnya menjadi bagian penting Perjanjian Baru.

Firman Allah ta’ala yang artinya “Sesungguhnya (agama tauhid) ini, adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka (pengikut-pengikut rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).” (QS Al Mu’minun [23] : 52-53)

Akibatnya kaum Nasrani dalam mendirikan rumah ibadah dikhususkan pada masing-masing firqah sehingga mereka tidak dapat memenuhi syarat-syarat SKB 2 menteri seperti daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Secara bertingkat pada tingkatan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi mereka harus mendapatkan paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang nasrani pada firqah yag sama.

Namun sayangnya pada saat mereka tidak memperoleh izin untuk mendirikan rumah ibadah karena tidak memenuhi salah satu syarat SKB 2 menteri , sekelompok orang dari mereka mengatakan pada dunia bahwa mereka dihalangi oleh umat Islam.

Mereka yang mengatakan pada dunia adalah mereka yang merasa atau mengaku menegakkan hak asasi manusia dengan semangat kebebasan (liberalism) dalam arti mengabaikan hukum yang berlaku seperti SKB 2 menteri

Begitupula KH Hasyim Muzadi menyatakan bahwa kelompok yang membela Ahmadiyah dengan dalih kebebasan beragama adalah kelompok yang memang memiliki kaitan dengan organisasi asing, baik ideologi maupun finansial.

“Sponsornya sama, yakni dari kelompok liberal,” kata Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) itu sebagaimana yang diberitakan pada http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/11/02/24/165958-hasyim-muzadi-pisahkan-pengikut-ahmadiyah-dari-organisasinya

Berikut kutipan selanjutnya

***** awal kutipan *****
Mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menyatakan harus ada upaya memisahkan masyarakat awam yang menjadi pengikut Ahmadiyah dari organisasi aliran itu untuk selanjutnya dibimbing ke arah Islam yang benar.

“Banyak pengikut Ahmadiyah yang sebenarnya awam. Mereka ini hanya ‘korban’, jadi tidak tepat kalau dimusuhi,” kata Hasyim di Jakarta, Kamis.

Hasyim mengatakan tidak sedikit masyarakat awam yang menjadi pengikut Ahmadiyah karena alasan ekonomi mengingat organisasi itu memberikan santunan kepada pengikutnya.

Oleh karena itu, katanya, selain pembinaan keislaman, juga harus dipikirkan pemberian bantuan kesejahteraan kepada masyarakat yang menjadi pengikut Ahmadiyah.

“Yang pintar-pintar dan kaya-kaya itu, kan, pengurusnya, termasuk juru dakwahnya. Mereka ini tentunya lebih sulit untuk diarahkan, jadi dicekal saja agar tidak menyebarluaskan ajarannya seperti yang diatur dalam SKB. Mereka inilah yang harus dicekal,” katanya.

Terkait penanganan jemaah Ahmadiyah, menurut Hasyim, hanya ada dua opsi yakni menjadi agama sendiri di luar Islam atau kembali ke Islam yang benar.

“Jika tidak mau ke jalan Islam yang benar, ya, sebaiknya didorong menjadi agama sendiri. Kalau tetap mengaku Islam, akan terus terjadi kerawanan karena mereka jelas-jelas menodai Islam,” katanya.

Ditanya apakah Ahmadiyah sebaiknya dibubarkan seperti yang dituntut sejumlah kelompok Islam, Hasyim dengan diplomatis menyatakan hal merupakan kewenangan pemerintah. “Dibubarkan atau tidak, itu urusan pemerintah. Kalau menurut saya, ya, dua opsi itu, menjadi agama sendiri atau kembali ke Islam yang benar,” katanya.

Terkait adanya sejumlah kelompok yang menginginkan agar pengikut Ahmadiyah diberi kebebasan dalam berkeyakinan dan menjalankan keyakinannya, Hasyim mengingatkan bahwa Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama, melainkan penodaan agama.
“Ini yang sering rancu atau sengaja dibikin rancu. Bagaimana mungkin tindakan mengacak-acak agama kok dianggap kebebasan agama,” katanya.

***** akhir kutipan *****

Perjuangan reformasi di Indonesia pada kenyataannya ada dua kubu.

Pada saat sekarang tampaknya Amin Rais menyadari bahwa arah reformasi yang berjalan sekarang tidak sesuai dengan visi dan misi maupun platform partai politik PAN yang didirikannya sehingga memutuskan untuk mendukung kubu Prabowo karena adanya kesesuaian dengan visi dan misi Gerindra.

Sehingga terlihatlah tokoh reformasi “kubu lain” yang menolaknya seperti Goenawan Mohamad sebagaimana berita pada http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/15/goenawan-muhammad-mundur-dari-pan

“Latar berlakang” perjuangan reformasi kubu Goenawan Muhammad dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/05/goenawan-muhammad-background.pdf

Tulisan tersebut ditulis berdasarkan buku yang berjudul, “Kekerasan Budaya Pasca 1965″ karya Wijaya Herlambang yang terbit November 2013 lalu yang mengungkapkan bahwa Goenawan Muhammad dibiayai lembaga filantropi mulai : Ford Fondation, Rockefeller Fondation, Asia Fondation Open Society Institue, USAID juga tokoh Yahudi George Soros.

Berikut kutipannya

***** awak kutipan *******
Goenawan Mohamad sejak Tempo diberangus rezim Soeharto (1994) menempatkan diri sebagai pelawan orde baru yang handal. Dengan lenyapnya Tempo GM membangun Komunitas Utan Kayu (KUK) yang bermarkas di Jalan Utan Kayu Jakarta Timur. Lembaga ini kemudian melahirkan serenceng lembaga kebudayaan mulai AJI (Aliansi Jurnalistik Indonesia), Jaringan Islam Liberal (JIL), Teater Utan Kayu (TUK) yang diplesetkan bulletin Boemiputra menjadi Tempat Umbar Kelamin, sekaligus agen imperialis Barat.

Kehadiran JIL dirasakan umat Islam terbesar sebagai alat penghancuran Islam di negeri ini. Karena itu JIL disebut dibiayai lembaga filantropi Barat mencapai 150.000 USD/tahun.

Pendek kata KUK melalui lobby GM ke sejumlah orang-orang teras USAID, berhasil menguras dananya sebesar 100.000 -200.000 USD, sehingga menempatkan KUK sebagai agen Barat. Termasuk mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada 1995 dan belakangan membangun Salihara di kawasan Pasar Minggu sebagai pusat budaya.

Yang sangat dirasakan menyakitkan bagi kelompok Islam mainstream, kehadiran KUK di bawah GM, misalnya Radio FM 68, JIL, bahkan berbagai penerbitan bawah tanahnya seperti Bergerak, X-Pos hingga Tempo majalah dan Koran Tempo yang kini sejak era reformasi, kembali terbit, kesemua produk GM ini cenderung menghantam aspirasi Islam.

Kini terbongkar melalui buku Wijaya Herlambang, semua ini tidak aneh, GM sejatinya seorang komprador sejati, yang diakuinya sendiri, dia memang dibiayai serenceng lembaga filantropi Barat dan Asia termasuk Asia Foundation dan Japan Foundation, termasuk tokoh Yahudi Gerge Soros itu.

Memang Herlambang belum menyajikan ulasan bagaimana peranan GM saat rezim Soeharto jatuh di mana Soros ikut memainkan peranan menghancurkan ekonomi Indonesia. Hanya dikutip sekilas GM bersama Adnan Buyung Nasution terlihat menonjol di saat itu namun bukanlah dua orang itulah sejatinya yang memainkan peranan terpenting dalam reformasi Mei 1998 itu.

Yang jelas melalui seluruh penampilannya, GM cenderung berlawanan arus dengan Islam. Tatkala umat Islam makin bersikeras menentang eksistensi aliran sesat Ahmadiyah dan mendesak pemerintah membubarkannya, awal 2008, GM dan kelompoknya menentangnya dan mendirikan AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) dan memajang iklan di harian Kompas menunjukkan eksistensinya seraya mengecam umat Islam mainstream yang dituduhnya melanggar hak-hak asasi warga Ahmadiyah, mengancam kebhinekaan, sekaligus menyebar kebencecian, kekerasan, dan ketakutan di tengah masyarakat.
******* akhir kutipan ******

Dari “latar belakang” tersebut kita dapat simpulkan bahwa kubu Goenawan Muhammad adalah pejuang reformasi yang membawa misi pihak asing untuk menegakkan hak asasi manusia dengan semangat kebebasan (liberalisme. pluralisme, sekularisme) termasuk kebebasan memahami Al Qur’an dan As Sunnah dengan semangat kebebasan (liberalisme)

Dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/07/26/jangan-yang-dipuji-asing/ telah disampaikan bahwa Bung Karno telah berpesan, “Ingatlah… ingatlah… ingat pesanku lagi: “Jika engkau mencari pemimpin, carilah yang dibenci, ditakuti atau dicacimaki asing, karena itu yang benar. Pemimpin tersebut akan membelamu di atas kepentingan asing itu. “Dan janganlah kamu memilih pemimpin yang dipuji-puji asing, karena ia akan memperdayaimu.”

hal yang perlu diwaspadai oleh kaum muslim adalah kaum liberal dibelakang Jokowi-JK karena sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia No: 7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang kesesatan paham pluralisme, liberalisme dan sekuarisme agama

Silahkan unduh (download) fatwa MUI pada http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/05/12.-Pluralisme-Liberalisme-dan-Sekularisme-Agama.pdf

Sebelumnya sejumlah aktivis Liberal seperti Zuhairi Misrawi dan Hamid Basyaib bergabung ke lembaga underbow PDIP Baitul Muslimin Indonesia (BMI) sebagaimana berita pada http://news.detik.com/read/2011/10/14/203542/1744557/10/

***** awal kutipan *****
Sejumlah tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) bergabung ke Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), organisasi keagamaan sayap PDI Perjuangan. Mereka antara lain, Idham Cholied, Hamid Basyaib dan Zuhairi Misrawi.

Idham, yang sebelumnya menjabat sekjen Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) ini mengatakan, alasannya bergabung ke PDI Perjuangan karena secara kultural basis pemilih partai itu dan NU sama.

Sementara itu, Hamid Basyaib dikenal sebagai pemimpin perusahaan konsultan politik, mantan wartawan dan pemikir Islam Liberal. Zuhairi dikenal sebagai direktur Moderate Muslim Society.
****** akhir kutipan ******

Kini dedengkot liberal lainnya, Siti Musdah Mulia, akhirnya merapat juga ke lingkaran PDIP dengan menjadi Direktur Megawati Institute. sebagaimana yang diberitakan pada http://nasional.kompas.com/read/2013/10/09/1228038/Musdah.Mulia.Jadi.Direktur.Megawati.Institute

**** awal kutipan ****
“Hasil rapat Pleno DPP kemarin, atas kesediaan Ibu Musdah, kami kukuhkan Ibu Musdah sebagai Direktur Megawati Institute,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, Megawati Institute di bawah kepemimpinan Musdah diharapkan terus membumikan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Seperti diketahui, Musdah adalah aktivis perempuan, dosen, peneliti, penulis di bidang keagamaan di Indonesia. Ia aktif dalam isu-isu demokrasi, HAM, pluralisme, perempuan, dan civil society.
****** akhir kutipan *****

Musdah Mulia adalah professor yang menghalalkan homoseksual sebagaimana yang diberitakan pada http://insistnet.com/prof-uin-jakarta-halalkan-homoseksual/

****** awal kutipan ******
Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam.

Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.
****** akhir kutipan *****

Kita sebaiknya dapat membedakan antara pluralis dengan pluralisme

Gus Dur sangat menghormati pluralis (keberagaman) namun orang-orang disekeliling Gus Dur, ada yang salah memahaminya dan bahkan menyebut atau menggelari Beliau sebagai bapak Pluralisme.

Padahal Gus Dur adalah tokoh Islam terdepan dalam memerangi sikap-sikap intoleran terhadap penganut agama lain namun bukan tokoh Islam yang membenarkan agama selain Islam

Syaiful Arif dalam diskusi dan bedah buku hasil karyanya bertajuk “Humanisme Gus Dur: Pergumulan Islam dan Kemanusiaan” di hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta (12/11/2013) menyampaikan pendapatnya bahwa penyematan “Gus Dur Bapak Pluralisme” dinilai kurang tepat sebagaimana yang diberitakan pada http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,48190-lang,id-c,nasional-t,Penyematan++Gus+Dur+Bapak+Pluralisme++Dinilai+Kurang+Tepat-.phpx

“Saya tidak sependapat dengan penyematan gelar tersebut. Pasalnya, Gus Dur itu sangat konsen memperjuangkan kemanusiaan. Ketika beliau membela minoritas non-muslim, Tionghoa, Ahmadiyah, dan lain-lain, maka yang dibela adalah manusianya. Bukan institusi Tionghoa dan Ahmadiyahnya”. kata Arif.

Jadi yang diperjuangkan oleh Gus Dur adalah kemanusiaannya yakni mengakui, menghormati, toleran, merangkul, membela keberagaman manusia dengan keyakinannya (pluralis) bukan memperjuangkan membenarkan agama selain Islam atau memperjuangkan membenarkan pemahaman firqah Ahmadiyah dan firqah-firqah lainnya yang menyempal keluar (kharaja) dari mayoritas kaum muslim (as-sawadul a’zham).

Mayoritas kaum muslim pada masa generasi Salafush Sholeh adalah orang-orang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yakni para Sahabat, Tabi’in, Tabi’ut Tabi’in

Sedangkan pada masa sekarang mayoritas kaum muslim (as-sawad al a’zham) adalah bagi siapa saja yang mengikuti para ulama yang sholeh yang mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengikuti Imam Mazhab yang empat.

Dalam fatwa MUI didefinisikan bahwa Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda, “ Demi Allah, yang diriku ada dalam genggaman tanganNya, tidaklah mendengar dari hal aku ini seseorangpun dari ummat sekarang ini, Yahudi, dan tidak pula Nasrani, kemudian tidak mereka mau beriman kepadaku, melainkan masuklah dia ke dalam neraka.”

Hamad bin Salamah meriwayatkan dari Adi bin Hatim, dia berkata, “Saya bertanya kepada RasulullahShallallahu alaihi wasallam ihwal ‘bukan jalannya orang-orang yang dimurkai’. Beliau bersabda, “Yaitu kaum Yahudi.’ Dan bertanya ihwal ‘bukan pula jalannya orang-orang yang sesat’. “Beliau bersabda, ‘Kaum Nasrani adalah orang-orang yang sesat.’

Dalam fatwa MUI telah pula diingatkan bahwa bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan

Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah [60]:8 )

Pokok permasalahan atau keberatan yang disampaikan oleh beberapa ulama adalah terhadap orang-orang dibelakang Jokowi-JK terutama partai pendukung utamanya yakni PDI-P.

Hal yang harus kita ingat bahwa partai pendukung utama Jokowi-JK adalah PDIP yang merupakan fusi (gabungan) dengan partai-partai non muslim.

Boleh kita bergaul dengan non muslim bagi mereka yang tidak memerangi agama Islam

Dikalangan petinggi PDIP yang merencanakan dan membuat kebijakan ada pula yang non muslim

Firman Allah Ta’ala yang artinya “Dan sabarkanlah dirimu beserta orang-orang yang menyeru Rabbnya di waktu pagi dan petang dengan mengharap keridhaan-Nya, dan janganlah kamu palingkan wajahmu dari mereka hanya karena kamu menghendaki perhiasan dunia, dan janganlah kamu ikuti orang-orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari mengingat Kami, dan menuruti hawa nafsunya, dan adalah keadaannya sangat melewati batas.” (QS. Al-Kahf [18] : 28)

Tujuan berpolitik adalah meraih kekuasaan, oleh karenanya sebaiknyalah umat Islam, apapun kelompok dan ormasnya memilih pemimpin yang merencanakan, membuat dan menjalankan kebijakan untuk kemasalahan umat Islam dan rakyat Indonesia pada umumnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/06/14/berpolitik-meraih-kekuasaan/

Putra pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang Rembang KH Maimoen Zubair, KH Muhammad Najih MZ secara tegas menolak bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Gus Najih, panggilan akrabnya, tidak rela PPP berkoaliasi dengan partai kaum abangan yang anti Islam. sebagaimana yang diberitakan pada http://fpi.or.id/119-KH-Muhammad-Najih-Tak-Rela-PPP-Berkoalisi-dengan-Partai-Anti-Islam.html

Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris DPW PPP Jateng, Suryanto SH pada http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/05/02/092146/2571075/1562/sekretaris-dpw-jateng-mayoritas-warga-ppp-tak-ingin-koalisi-dengan-pdip

****** awal kutipan ******
“Saya sekretaris DPW yang sering bertemu dengan konstituen di akar rumput hingga para pengurus struktural dari tingkat paling bawah hingga di tingkat pimpinan cabang maupun wilayah. Aspirasi paling kuat yang kami tangkap adalah mereka tidak menginginkan partai ini (PPP -red) berkoalisi dengan PDIP dalam Pilpres mendatang,” ujar Suryanto kepada wartawan di Solo, Jumat (2/5/2014) pagi.

Menurut Suryanto, ada berbagai alasan yang disampaikan oleh kader dan simpatisan PPP terkait aspirasi tersebut. Diantara yang sering disampaikan adalah sejumlah fakta bahwa selama ini PDIP dinilai kurang memperjuangkan aspirasi umat Islam, terutama dalam keputusan-keputusan politik yang diambil di parlemen. Sikap PDIP di parlemen itu dijadikan tolok ukur penting bagi warga PPP karena selama 10 tahun terakhir PDIP berada di luar pemerintahan sehingga kiprah perjuangan politiknya lebih banyak dilakukan di parlemen.

“PDIP dinilai banyak mementahkan UU yang mengatur kemaslahatan umat. PDIP sering menyampaikan sikap bertentangan dengan PPP dalam hal pengesahan regulasi bagi kemaslahatan umat. Hal-hal seperti itu menjadi catatan penting dan selalu diingat oleh konstituen kami untuk dijadikan pertimbangan menentukan arah pilihan dalam dukungannya terhadap bakal capres yang mengemuka saat ini,” paparnya
***** akhir kutipan *****

Wasekjen MUI Pusat, Ustadz Tengku Zulkarnaen menyatakan kekecewaannya karena masyarakat awam banyak yang belum mengetahui bahaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan memilihnya dalam pemilu 2014 lalu. Ia juga mengatakan bahwa PDIP adalah partai yang anti Islam.

“Ini partai anti Islam. Kenapa banyak yang tidak tahu? Kita semua harus ngomong,” jelas beliau.

Hal itu dibuktikan dari berbagai produk legislasi Islami yang coba dijegal oleh PDIP.

“Semua RUU yang kita ajukan ke DPR dan berbau Islam, pasti PDI menolak. UU Pendidikan mereka walk out, UU Bank Syariah, UU Ekonomi Syariah mereka tidak setuju, UU Pornografi juga mereka tidak setuju. Nah, sekarang UU Jaminan Produk Halal untuk makanan dan obat-obatan mereka juga tidak setuju.” jelas beliau.

Ustadz Tengku Zulkarnaen juga mengingatkan bahwa “Selain itu, dalam pemilu 2014 lalu, PDI-P memasang 52% caleg non Muslim dalam Daftar Caleg Tetap-nya. PDI-P sendiri sebenarnya merupakan fusi dari partai Nasionalis dan partai Kristen seperti IPKI, PNI, Murba, Partai Katolik, dan Parkindo (Partai Kristen Indonesia)”

Uraian selengkapnya tentang mengapa PDIP dikenal sebagai partai yang cenderung anti Islam ada dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/06/27/parpol-anti-islam/

Jokowi sebagaimana yang ditegaskan oleh Megawati adalah sebagai petugas partai sehingga Jokowi dalam memimpin akan dipengaruhi oleh orang-orang dibelakangnya seperti kebijakan partai yang merupakan keluaran dari aspirasi dan kepentingan partai.

Petugas partai dalam memimpin akan membawa aspirasi dan kepentingan partai dan mereka mengatakan bahwa partai itu berfungsi sebagai wadah penyaluran aspirasi dan kepentingan rakyat.

Apakah benar aspirasi dan kepentingan partai mereka adalah aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia yang mayoritas muslim ?

Berikut contoh aspirasi dan kepentingan partai yang akan dibawa oleh petugas partai?

“Kami satu-satunya partai yang dengan gagah berusaha agar RUU (pornografi) itu tidak diundangkan dan tidak diberlakukan,” kata Megawati sebagaimana yang diberitakan pada http://news.detik.com/read/2009/06/27/171232/1155093/700/mega-cerita-kegagahan-pdip-tolak-ruu-pornografi

“Sebagai bangsa yang pluralis, dengan keanekaragaman suku bangsa, agama dan etnis. Tidak mungkin hal itu diberlakukan,” tegas Mega.

Contoh lainnya yang terekam sejarah pada http://nasional.kompas.com/read/2008/10/30/13264812/akhirnya.ruu.pornografi.disahkan

****** awal kutipan *****
JAKARTA, KAMIS — Setelah melalui proses sidang yang panjang, Kamis (30/12) siang, akhirnya RUU Pornografi disahkan. RUU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan walk out, yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P.

Menteri Agama Maftuh Basyuni mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.

Menurutnya, RUU ini nondiskriminasi tanpa menimbulkan perbedaan ras, suku, dan agama. Substansi RUU juga dirasa tepat dan definisi dirasa sangat jelas. RUU ini untuk melindungi masyarakat dan sebagai tindak lanjut UU perlindungan anak dan penyiaran.
****** akhir kutipan ******

Jadi jelaslah bahwa Fraksi PPDI-P “sepemahaman” dengan Fraksi PDS

Contoh salah seorang menyampaikan alasan walk out Fraksi PDI-P dan Fraksi PDS adalah seperti

***** awal kutipan *****
Penyeragaman budaya RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, etnis dan agama.

RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan suku bangsa yang beraneka ragam adat budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.

Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.

Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat.
***** akhir kutipan *****

Seni, budaya, adat istiadat, kebhinekaan, keberagaman, hak asasi manusia , kepercayaan, cara pandang, etika, norma, hak individu, kultur hukum, hukum publik, hukum privat, hukum buatan manusia harus berlandaskan hukum Allah sebagai konsekwensi berketuhanan yang Maha Esa

Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia tentulah Dia lebih mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk bagi manusia sehingga manusia diberikan petunjukNya dalam bentuk hukum Allah

Allah Azza wa Jalla hanya mengharamkan beberapa bagian saja, itu pun karena hikmah tertentu untuk kebaikan manusia itu sendiri. Dengan demikian wilayah haram dalam syariat Islam itu sangatlah sempit, sedangkan wilayah halal sangatlah luas.

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7]: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkanpadaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya,dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Tidak ada yang perlu dikhawatirkan bagi non muslim jika sistem pemerintahan dan hukum-hukum buatan manusia berlandaskan hukum Allah karena sejak zaman Rasulullah yang menerapkan hukum Allah, kaum non muslim tetap mendapatkan perlindungan, kebebasan beragama dan perlakuan yang baik.

Jadi kalau muslim yang koruptor, teroris atau muslim yang menindas adalah oknum muslim yang salah memahami Al Qur’an dan Hadits karena tujuan beragama adalah menjadi muslim yang ihsan atau muslim yang berakhlakul karimah meneladani Rasulullah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/11/sanad-dan-akhlak/

Pihak yang dapat mengeluarkan fatwa sebuah peperangan adalah jihad (mujahidin) atau jahat (teroris) hanyalah ulil amri setempat yakni para fuqaha setempat karena ulama di luar negara (di luar jama’ah minal muslimin) tidak terbebas dari fitnah sebagaimana yang telah disampaikan dalam tulisan pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/04/28/tegakkan-syariat-islam/

Sedangkan sebaliknya kaum muslim yang berada di negeri non muslim, pada kenyataannya ada kita temukan tidak mendapatkan kebebasan beragama.

Jadi bagi siapa saja yang mengingkari hukum Allah maka dia termasuk anti Islam.

Begitupula tampaknya pemerintah saat ini belum dapat sepenuhnya memberikan perlindungan bagi kaum muslim untuk menjalankan agamanya sebagaimana contoh yang dikabarkan pada http://www.tribunislam.com/2014/08/penuhi-desakan-umat-hindu-bali-hypermart-larang-karyawan-berbusana-muslim.html#ixzz3CaP50WLr

***** awal kutipan *****

PT Matahari Putra Prima secara resmi mengeluarkan surat persetujuan atas desakan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang penggunaan busana muslim bagi kasir di Hypermart Bali Galeria (24/07).

Surat persetujuan dari Hypermart tersebut dikeluarkan hanya selisih satu hari dari surat desakan permohonan The Hindu Center of Indonesia untuk melarang adanya penggunaan jilbab dan peci bagi karyawan Hypermart.

Pihak Hypermart juga menganggap izin penggunaan busana muslim oleh Kasir Hypermart sebagai perusak citra bagi budaya Bali.

“Kami juga mohon maaf jika telah membuat citra yang kurang baik bagi budaya Bali,” demikian salah satu isi dalam surat persetujuan tersebut.
***** akhir kutipan *****

Surat penghentian pemakaian kerudung dan peci di Hypermat Bali Galeria dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/wp-content/uploads/2014/09/larangan-hypermart-bali.jpg

Ironis sekali, di negeri yang telah merayakan kemerdekaannya yang ke-69, masih ada kemerdekaan menjalankan agama yang dirampas. Sungguh tragis, karena kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pahlawan dengan teriakan Takbir dan Merdeka… merupakan pemberian dariNya…

Salahsatu kemerdekaan yang asasi adalah kemerdekaan menjalankan agama, kemerdekaan beribadah, terlebih para pendiri bangsa ini mengakui bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia adalah karunia dari Tuhan… “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”

Surat desakan tersebut dilayangkan oleh The Hindu Center of Indonesia yang dipimpin tokoh Hindu fundamentalis (radikal) Arya Wedakarna

Dikabarkan selain mendesak Hypermart, Arya Wedakarna juga mendesak pelarangan pakaian Muslim bagi karyawan Jasa Marga (penjaga gerbang tol) di Bali, karyawan front liner Taman Nusa, karyawan Smartfren Bali, dan karyawan Hoka-Hoka Bento Bali. Seluruh perusahaan yang didesak Arya Wedakarna ini seluruhnya kemudian melarang pengenaan pakaian Muslim bagi karyawannya.

Peniliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations (Insist), Adian Husaini menceritakan sejarah awalnya era reformasi di mulai era akhir dekade 1980-an, rezim Orde Baru mengubah pendekatannya kepada umat Islam dari pola antagonistik menjadi pola akomodatif yang ditandai dengan penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan sebagaimana yang ditulisnya pada http://adianhusaini.com/index.php/daftar-artikel/10-15-tahun-reformasi-indonesia?catid_doc=10&page=1

Sebagai contoh adalah dicabutnya larangan berjilbab di sekolah-sekolah umum, didirikannya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), didirikannya Bank Muamalat Indonesia, juga disahkannya sejumlah Undang-Undang yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh kelompok non-Islam dan sekuler: seperti UU Peradilan Agama (No. 7 tahun 1989), UU Pendidikan Nasional (No. 2 tahun 1989), UU Perbankan (No.7 tahun 1992) yang mengakomodasi Bank Syariah, dan sebagainya.

Terlepas dari motif politiknya, politik akomodatif rezim Orde Baru merupakan hal yang positif dan disambut oleh kalangan Islam, yang selama dua dekade sebelumnya menjadi obyek deislamisasi dan sekulerisasi rezim Orde Baru.

Berikut kutipan tulisan Adian Husaini selanjutnya dari link di atas

***** awal kutipan *****
Setelah tumbangnya Soeharto yang disambut dengan suka cita saat itu. Kehidupan politik semakin bergairah. Sistem politik Orde Baru yang serba tertutup, monolitik dan sentralistik digugat habis-habisan. Era reformasi dan demokratisasi dicanangkan dan terus digelindingkan.

Berbagai jenis paham pemikiran bebas berkeliaran di benak publik. Penguasaan akses-akses informasi yang sangat kuat di tangan non-muslim dan kaum sekular menyebabkan semakin maraknya paham-paham sekuler-liberal di tengah masyarakat.

Pada era seperti inilah, berbagai benih paham sesat dengan leluasa dan tanpa banyak rintangan tersebar dan bersemi di tengah masyarakat Muslim Indonesia.

Salah satu paham yang sangat marak menyebar di Indonesia di era reformasi adalah paham liberalisme di kalangan umat Islam, yang dikenal sebagai paham “Islam liberal”.

Paham ini telah sangat meresahkan umat Islam Indonesia, sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa yang mengharamkan paham SEKULARISME, PLURALISME, DAN LIBERALISME – yang kemudian dikenal dengan singkatan paham “Sipilis”. Cakupan paham ini sangat luas, meliputi liberalisasi di bidang aqidah, al-Quran, dan syariat Islam.

Kebebasan Kebablasan

Di era reformasi, isu Hak Asasi Manusia (HAM) semakin ramai digunakan untuk menyuarakan berbagai jenis kebebasan. Sayangnya, isu HAM ini seringkali digunakan untuk menjadi dasar penyebaran paham sesat dan penetapan peraturan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sebagai contoh, tahun 2010, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung dicabutnya Undang-undang (UU) No 1/PNPS/1965, sebab UU tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 tentang Kebebasan Beragama.

Padahal, UU No 1/PNPS/1965 mengatur tentang penodaan agama di Indonesia. Menurut UU ini, sesiapa saja yang melakukan penafsiran atas ajaran agama yang menyimpang dari ajaran-ajaran pokok suatu agama yang diakui di Indonesia (enam agama: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, Konghuchu), maka dinyatakan telah melakan pidana (jinayat) dan dapat dipenjara selama lima tahun.

Jika UU No. 1/PNPS/1965 itu dicabut, maka berbagai aliran sesat mendapatkan peluang yang makin besar untuk berkembang di Indonesia. Kita berharap, para aktivis HAM bersedia meletakkan al-Quran lebih tinggi ketimbang kitab Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sehingga tidak meletakkan prinsip kebebasan tanpa batas, sampai melanggar ajaran Islam. Alhamdulillah, gugatan kaum liberal itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga UU No 1/PNPS/1965 tetap berlaku.

Meskipun gagal dalam mendukung pembatalan UU No 1/PNPS/1965, Komnas HAM masih melakukan pembelaan terhadap prinsip-prinsip HAM sekuler, misalnya dalam memperjuangkan hak tiap warga negara untuk melakukan praktik perkawinan sejenis (homoseks dan lebisn) dan melakukan perkawinan beda agama. Komnas HAM telah secara terbuka mendukung praktik nikah beda agama (NBA).

Tahun 2005, bekerjasama dengan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Komnas HAM menerbitkan sebuah buku berjudul: Pernikahan Beda Agama: Kesaksian, Argumen Keagamaan, dan Analisis Kebijakan (editor: Ahmad Nurcholish dan Ahmad Baso). Tahun 2010, buku ini diterbitkan lagi untuk edisi kedua.

“Bagi ICRP, pernikahan adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dirintangi oleh siapa pun dan dengan alasan apa pun, sepanjang di dalamnya tidak ada unsur pemaksaan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tulis Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Ketua Umum ICRP.

Komnas HAM meminta Kementerian Agama untuk mengimplementasikan penghapusan praktik segala bentuk diskriminasi atas dasar etnis, ras, budaya dan agama, terutama pencatatan perkawinan bagi pemeluk agama dan keyakinan. Komnas HAM juga meminta agar Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 tahun 1991 dirumuskan ulang, sehingga dapat mengakomodasi pernikahan antara muslimah dengan laki-laki non-muslim.

Atas nama HAM, Komnas HAM juga memberikan dukungan terhadap gerakan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT). Tahun 2006, pakar HAM internasional yang berkumpul di Yogyakarta menghasilkan “Piagam Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles) yang mendukung pelaksanaan hak-hak kaum LGBT.

Walhasil, menjelang 15 tahun perjalanan reformasi, kita kaum Muslim Indonesia, patut merenungkan dengan serius dan mengevaluasi apa yang telah dan sedang terjadi.

Salah satu pelajaran penting: tidak sepatutnya kita dipatuk ular pada lobang yang sama. Seyogyanya tokoh-tokoh Muslim menentukan sendiri tujuan, sasaran, konsep, dan agenda-agenda perubahan, sesuai dengan amanah risalah Nabi Muhammad SAW.

Tidaklah patut kaum Muslim terjebak lagi ke dalam agenda yang seolah-olah menjanjikan kebebasan dan kemajuan, padahal jelas-jelas merusak masyarakat dan mengadu domba sesama Muslim.

Jargon-jargon reformasi yang digulirkan kadang tampak indah. Tapi, makna “reformasi” itu sendiri tidaklah jelas acuannya.

Bagi Muslim, reformasi – atau perubahan apa pun – akan sia-sia jika tidak berdasarkan pada konsep Tauhid dan bertujuan membentuk manusia dan masyarakat yang adil dan beradab.

Umat Islam jangan sampai tertipu dengan jargon dan janji-janji “reformasi” yang ternyata membawa agenda liberalisasi di berbagai bidang.

Orang Muslim yang paham dan sadar akan agenda-agenda liberalisasi, pasti tidak rela menukar iman dan kedaulatan negaranya dengan kebebasan dan kenikmatan duniawi yang semu. Wallahu a’lam bish-shawab
***** akhir kutipan ****

Jadi pada kenyataannya orde baru telah melakukan reformasi dari pola antagonistik, anti Islam (deislamisasi) atau Islam Phobia menjadi pola akomodatif yang ditandai dengan penyerapan (akomodasi) berbagai aspirasi Islam ke dalam sistem dan kehidupan kenegaraan yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh kelompok non-Islam radikal dan kelompok sekuler.

Tulisan terkait dapat dibaca pada https://mutiarazuhud.wordpress.com/2014/08/28/suksesi-penguasa-negeri/

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »