Ibadah berasal dari bahasa Arab abada, ya’budu artinya menyembah, menghamba, mengabdi, tunduk.
Jika dikatakan ibadah kepada Allah swt berarti perbuatan / ibadah / menyembah yang ditujukan kepada Allah swt .
Kesalahpahaman kaidah yang didefinisikan oleh sebagian ulama, inilah yang harus diluruskan.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan
Yang benar adalah
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya
Kaidah ini bersumber dari kaidah pendapat imam Syafi’i ra
أصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah), “hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Segala sesuatu termasuk perbuatan / ibadah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Coba saya jelaskan hukum / kaidah ini dengan menjadikan formula.
Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh),
Kita formulakan sebagai nilai awal/asal ibadah/perbuatan = 0 (mubah/boleh)
Rumus/formula yang berlaku adalah atas petunjukNya (al Qur’an dan Hadits) ,
melakukan perbuatan/ibadah yang dilarang bernilai = -X ,
melakukan perbuatan/ibadah yang merupakan kewajiban bernilai +XJadi aneh kalau hukum asal ibadah/perbuatan adalah haram atau mempunyai nilai -X
Allah ta’ala telah “membolehkan” manusia melakukan perbuatan di muka bumi semenjak Dia memutuskan menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi. Kemudian bagi manusia yang mengaku sebagai hamba Allah, maka perbuatan mereka (setelah pengakuan) harus merujuk petunjukNya (al-Qur’an dan Hadits) dimana hukum awalnya mubah(boleh) berubah hukumnya sesuai petunjukNya yakni bisa berubah menjadi haram atau wajib, atau sunnah atau makruh atau syubhat atau pula tetap sebagai mubah.
Siapapun manusia di dunia ini boleh melakukan perbuatan apapun di dunia ini. Allah ta’ala akan penuhi balasan/hasil perbuatan mereka di dunia dan tidak akan dirugikan sedikitpun.
Namun Allah telah menyampaikan kepada manusia yang artinya,
“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, maka Kami penuhi balasan pekerjaan-pekerjaannya di dunia dan mereka tidak akan dirugikan sedikitpun. Tetapi di akhirat tidak ada bagi mereka bagian selain neraka. Dan sia-sialah apa-apa yang mereka perbuat di dunia dan batallah apa-apa yang mereka amalkan”. (QS. Hud : 15-16)
Seorang muslim seluruh perbuatannya hanya terbagi dalam 2 kategori , ibadah mahdah atau ibadah ghairu mahdah.
Ibadah mahdah adalah
Ibadah yang syarat rukunnya telah ditetapkan sesuai dengan syariat.
Ibadah yang tatacaranya diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah sangat jelas, dan bersifat pasti/mutlak. seperti puasa, zakat, sholat haji dan lain2.
Aturan atau petunjukNya yang disampaikan Rasulullah saw inilah yang disebut “urusan kami”, sebagaimana Nabi Muhammad Saw bersabda yang artinya
“Barangsiapa yang menbuat-buat sesuatu dalam urusan kami ini maka sesuatu itu ditolak” (H.R Muslim – Lihat Syarah Muslim XII – hal 16)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
“Apa saja yang Allah halalkan dalam kitabNya, maka dia adalah halal, dan apa saja yang Ia haramkan, maka dia itu adalah haram; sedang apa yang Ia diamkannya, maka dia itu dibolehkan (ma’fu). Oleh karena itu terimalah dari Allah kemaafannya itu, sebab sesungguhnya Allah tidak bakal lupa sedikitpun.” Kemudian Rasulullah membaca ayat: dan Tuhanmu tidak lupa.” (Riwayat Hakim dan Bazzar)
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS an-Nahl [16]:116 )
Kalau perbuatan/ibadah tersebut tidak termasuk ibadah mahdah maka perbuatan tersebut akan masuk ibadah ghairu mahdah yang didalamnya bisa didapati bid’ah hasanah seperti contoh saya berdakwah lewat internet yang mana tidak pernah dicontohkan sebelumnya oleh Rasulullah saw. Saya yakin bahwa perbuatan/ibadah berdakwah lewat internet akan sampai (wushul) kepada Allah.
Rujukan Bid’ah hasanah (bidang ibadah ghairu mahdah)
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda:
Maknanya: “Barangsiapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara yang baik maka ia akan mendapatkan pahala perbuatan tersebut dan pahala orang yang mengikutinya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”. (H.R. Muslim dalam Shahih-nya)
Pendapat Imam Syafi’i –semoga Allah meridlainya-
“Perkara-perkara yang baru (al muhdats) terbagi dua, Pertama : perkara baru yang bertentangan dengan kitab, sunnah, atsar para sahabat dan ijma’, ini adalah bid’ah dlalalah, kedua: perkara baru yang baik dan tidak bertentangan dengan salah satu dari hal-hal di atas, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela” (Diriwayatkan oleh al Hafizh al Bayhaqi dalam kitabnya “Manaqib asy-Syafi’i”, Juz I, h. 469)
Kalau bid’ah dalam ibadah mahdah itu sudah jelas bid’ah dholalah akan tertolak
Bagi seorang muslim seluruh perbuatan , seluruh aktivitas baik ruhani maupun jasmani adalah ibadah dan wajib ditujukan kepada Allah.
Begitulah ketaatan seorang muslim pada firman Allah yang artinya,
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS adz Dzariyat [51] : 56 )
Tulisan yang lebih lengkap silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/08/19/kesalahpahaman-tentang-ibadah/
Tulisan tentang dalil bid’ah, silahkan baca pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2010/04/20/2010/04/20/bidah/
Kaidah “Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan” merupakan sebuah kesalahpahaman yang berlarut-larut dan tanpa dalil / hujjah yang kuat serta tidak ada yang diharamkan/dilarang kecuali Allah ta’ala yang mengharamkan/melarangnya.
Nash-nash Al-Qur’an atau Hadits yang berisi larangan adalah rinci, jelas, ada batasan/terukur, dan muhkamat. Salah memaknai ini ditengarai sebagai pembenaran kesalahpahaman mereka yang lain yakni tentang bid’ah.
Ada kaidah yang benar dan mendekati kalimat itu adalah,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
Kaidah ini sesuai dengan firman Allah yang artinya,“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)
Kaidah lain yang benar adalah
“Segala sesutu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“,
Ini selaras dengan hadits Nabi saw,
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

Assalamu’alaykum …
ya akhy … hendaknya kita dalam menilai sesuatu itu harus adil timbangannya. dalam artian janganlah menilai suatu paham itu antum berdiri diluar paham itu tanpa paham yang dimaksud. antum menjelaskan tentang bid’ah dengan hawa antum bukan dalil. jelaskan lah masalah ibadah dengan dalil baik dalam al qur’an dan sunnah, begitupun dengan bid’ah nya.
bukan dengan logika
yang dilarang -x
yang wajib +x
karena nabi tidak mengajarkan -x dan +x
semoga Allah merahmati kita semua …
Walaikumsalam
Melakukan perbuatan yang dilarang -x itu maknaya pahala berkurang atau dosa bertambah
Melakukan perbuatan yang diwajibkan/diperintahkan +x , pahalanya bertambah
Nanti kita diakhirat perbuatan di timbang , di hisab dan diputuskan apakah ke surga atau ke neraka.
-x , +x untuk memudahkan pengajaran saja, dan ini termasuk bid’ah hasanah.
Kaidahnya ada penambahan enggak mas, setahu saya sih cukup kalimat ‘ibadah’ saja tanpa ada penambahan ‘/perbuatan’. Jadi kalimatnya ‘hukum asal ibadah’ bukan ‘hukum asal ibadah/perbuatan’
Ibadah adalah perbuatan atau perbuatan adalah Ibadah. Bagi kita yang mengaku sebagai hamba Allah maka segala perbuatan atau segala ibadah ditujukan kepada Allah ta’la
Wah… berati yang jenengan luruskan kaidahnya siapa dong… kaidahnya para ulama ato kaidah jenengan sendiri, kalo kaidahnya para ulama, kok ditambah-tambahi… kalau mau meluruskan kaidah ulama, ya sebutkan apa kaidahnya mereka para ulama, bukan bikin kaidah sendiri diatasnamakan para ulama, kemudian baru sebutkan keterangan anda untuk meluruskannya… adil bukan?
Kaidah tentang ibadah atau perbuatan umumnya 3 pendapat ini saja,
“Hukum asal (segala sesuatu) yang dilarang (tahriim) jika ada dalil yang menegaskan (‘ibahah)”
“Segala sesuatu tidak boleh dianggap sebagai syari’at kecuali dengan adanya dalil dari al-Kitab atau as-Sunnah“
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya”
Hujjah, dalilnya sudah saya uraikan di atas. Kebenaran hanya bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits, bukan dari pendapat saya atau ulama.
“Hukum asal ibadah adalah haram kecuali ada dalil yang memerintahkan” adalah sebuah kesalahpahaman karena segala yang haram sudah dirinci dan dijelaskan Allah , dan Allah tidak lupa. Tidak ada yang haram selain yang diharamkan oleh Allah ta’ala
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119)
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
kalau lah ada bid’ah hasanah, dalil nya mana akhy?
lalu apa qowaa id dan dhowabitnya?
apakah semua perbuatan baik dikatakan bid’ah hasanah?
kalau begitu
bahaya dong, nanti banyak tambahan yang akan muncul dalam agama. bukankah Allah SWT dalam surat al maidah ayat 3 telah jelaskan bahwa islam telah sempurna. sesuatu yang sempurna tidak perlu ditambahi, kalau masih perlu tambahan namanya islam belum sempurna.
“Ibadah adalah perbuatan atau perbuatan adalah Ibadah”
itu adalah ucapan mu akhy? apa dalilnya?
apa logika aja
apakah ibadah itu hanya perbuatan saja
bukan kah ibadah itu juga ada ibadah hati
ketika kita sabar menghadapi musibah maka kita akan diberikan ganjaran oleh Allah SWT terhadap kesabaran kita.
Biasakan lah mengungkapkan sesuatu berdasarkan dalil syar’ie jangan cuma comot sana comot sini tapi penjelasan nya berdasarkan logikamu sendiri akhy. tapi jelaskan dengan penjelasan nya para ulama yang ahli dibidangnya.
semoga kita diberi petunjuk oleh Allah SWT
“Hukum asal ibadah/perbuatan adalah mubah(boleh) selama tidak ada dalil yang melarangnya atau mengaturnya”
itu perkataan mu akhy dalam artikel diatas
setahu saya dalil mubah itu diperuntukkan bukan untuk masalah ibadah akan tetapi untuk masalah selain ibadah
seperti muamalah dan lain2. seperti kita bekerja sebagai petani, pedagang, professional dll, itu boleh.
tapi untuk ibadah kita harus memiliki dalil atau perintah dari Allah SWT. karena jika tidak, kita bisa menambahi sholat tahiyyatul bait, karena tidak ada dalil yang melarangnya.
padahal itu tidak ada contohnya dari nabi
لأصل في الأشياء الإباحة
(al-Ashlu fil asya’ al-ibahah)
“hukum asal segala sesuatu adalah boleh”
Salah satu hujjah kaidah ini adalah
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Allah ta’ala telah mendiamkan maknanya Allah telah membolehkan (mubah)
Benar, umumnya ulama membatasi pada muamalah, namun harus diingat bahwa muamalah itu adalah ibadah ghairu mahdah. “Segala sesuatu” itu adalah ibadah atau perbuatan
Ibadah yang harus memiliki dalil atau perintah adalah ibadah mahdah.
Hati-hati bagi yang merasa bahwa muamalah itu bukanlah ibadah karena artinya pada saat kita bermuamalah berarti ada waktu yang kita berpaling dariNya, inilah yang dimaui oleh mereka yang berpemahaman sekularisme.
Kita harus kembalikan pemahaman kita kepada Al-Qur’an dan Hadits, bahaya perang pemikiran(ghazwul fikri) dari mereka yang berpaham Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme begitu halus sehingga kadang kita tidak menyadarinya
afwan jiddan akhy …
kayanya ga perlu dilanjutkan
lebih baik manfaatkan waktu kita untuk mencari ilmu
daripada berdialog dengan yang berlandaskan akal
tidak akan pernah selesai, karena hawa nya yang berbicara
kata kita putih, menurut mereka hitam, kata kita hitam menurut mereka putih. mereka mengaku berdasarkan al qur’an akan tetapi pahamnya dari ro’yu mereka.
nasihat selaku muslim kepada muslim yang lain nya
orang tashowuf kalau lah benar maka rujuklah kepada al qur’an dengan pemahaman para sahabat, jangan membuat kaidah2 baru yang rosul dan para sahabat tidak mengamalkannya
jangan dengan alasan ilmu kami adalah hikmah, siapa yang yakin itu hikmah kalau tersesat. sementara syariat yang jelas dia tinggal kan dalilnya.
wallahu a’a lam
semoga allah merahmati kita semua ..
Akhi, kami sudah sampaikan hujjah/dalilnya
Silahkan antum berkeyakinan bahwa hukum asal (segala sesuatu) ibadah adalah bathil atau haram karena sesungguhnya apa telah Allah ta’ala haramkan sudah rinci dan jelas.
“Dan Allah telah memerinci kepadamu sesuatu yang Ia telah haramkan atas kamu.” (QS al-An’am: 119).
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa batas, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi)
Kami sekedar menyampaikan saja.
sekedar masukan saja
silahkan penjengan telaah lagi di kitab-kitab ushul fikih barang kali ada yang kececer
“al aslu fil asyia’ al ibahah…..dst”
“al aslu fil af’al taqayyidu bi ahkami syar’i”
“al aslu fil ibadah haram…..dst”
setau saya ketiganya adalah qaidah fikihnya imam Syafi’i, dan masing-masing qaidah mempunyai fakta hukum yang berbeda, jadi bukanya untuk menggantikan atau merefisi satu sama lain, tapi diperuntukan untuk fakta hukum yang berbeda.
setau saya lagi nih… maaf kalo keliru
asyia’ itu untuk segala suatu benda
af’al itu untuk segala perbuatan
ibadah itu khusus untk ibadah mahdloh
dan ketiga qaidah tersebutpun digali dari dalil yang berbeda, karena memang untuk penggalian hukum pada fakta hukum yang berbeda
mohon dikoreksi jk ada yang keliru
Alhamdulillah, kaidah-kaidah dalam kitab-kitab fiqih, kita sudah paham. Namun timbul kaidah-kadiah yang serupa tapi tak sama dalam penerapannya. Contoh lagi kaidah “LAU KANA KHOIRON LASABAQUNA ILAIH” (Seandainya hal itu baik, tentu mereka, para sahabat akan mendahului kita dalam melakukannya) dimana tidak ditemukan nash-nash baik dari Al-Qur’an mupun hadits yang dapat mendukung kaidah tersebut. Telah kami uraikan dalam tulisan pada http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/04/20/jika-itu-baik/
Perbedaan tersebut karena mencampurkan 2 kaidah ushul fiqh yg sebenarnya peruntukannya berbeda:
1) hukum dasar ibadah itu terlarang/haram, kecuali yg diperintahkan/ada dalilnya. Jadi ibadah yg tdk diperintahkan itu hukumnya terlarang. Karena yg dilarang itu banyak maka tdk mungkin disebut satu persatu. Jadi cukup dg adanya perintah untuk menunjukkan harusnya beribadah. Coba bayangkan berapa hadits yg diperlukan untuk melarang ibadah yg dilarang…?? , kan banyak sekali missal : janganlah sholat shubuh 3, rokaat, 4 , 5 bahkan sampai tak terhingga rokaat…, ini baru sholat saja, belum ibadah mahdoh yg lainnya. (Apa2 yg diperintahkan kepadamu maka lakukanlah, dan apa2 yg dilarang kpd mu maka tinggalkanlah, At Tahrim :7), jadi jelas ibadah itu diperintahkan dulu di Al Qur’an atau Al Hadits. (Tegakanlah sholat, tunaikanlah zakat, berdzikirlah sebanyak-banyaknya , berpuasa di bln romadhon, haji, dll…smua ada perintahnya di AL Qur’an dan dijelaskan oleh Al Hadits(Assunnah) . jadi dalam beribadah itu perlu dalil baik dr AL Qur’an dan Al Hadits dan kalau ada penjelasan di hadits ttg perintah yg global maka harus diambil yg rinci berdasarkan hadits, contoh di AL Qur’an hanya diperintahkan sholat, maka perlu mengkaji hadits ttg penjelasannya. Kr n ada beberapa ahli tasawuf yg bilang bahwa dg duduk aja udah sholat dll (ini kan kliru). Hakikat yg sering digemborkan itu jangan menyelisihi syari’at sbg bukit kita taat pada Alloh dan Rosul-Nya
Setiap yang haram akan tetap haram kecuali ada dalil yang menghalalkannya.Setiap ritual ibadah, apapun bentuknya ( shalat, shalawat, dzikir, dll), adalah hak prerogatif Alloh SWT sebagai Pembuat Syari’at untuk membuatnya dan memerintahkannya. Baik dari segi bentuk, waktu, tempat dan caranya. Tidak ada yang boleh mengambil hak ini, sekalipun Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (Nabi hanya menyampaikan/menjelaskan/adapaun yg dia sampaikan adalah berdasarkan Wahyu bukan hawa nafsu). Jadi kalau kita sebagai manusia (biasa)membuat dan melakukan satu bentuk ritual ibadah (atau satu jenis syari’at baru), maka samalah artinya kita mengangkangi hak Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai Pembuat Syari’at.
2) hukum dasar/awalnya adat kebiasaan(sandang, pangan, papan, kbutuhan dunia) adalah boleh, kecuali yg dilarang.
hukum adat kebiasaan( urusan duniawi ) karena saking banyaknya urusan dunia yg boleh , sehingga tidak mungkin disebut satu persatu apa saja yg boleh dilakukan/dimakan/dipakai/dibuat. sehingga cukup dengan adanya larangan untuk membatasi apa saja yg tidak boleh.
Terkadang banyak yg salah faham, kurang menguasai 2 kaidah ini, dah bahkan tidak tahu, sehingga tenggelam pada ibadah2 yg dibuat sendiri yg menurut mereka itu adalah baik. Padahal kewenangan yg memerintahkan dan membuat tatacara ibadah itu adalah Hak Tuhan yg dijelaskan/disampaikan melalui lisan Sang Rosul..
Sunnah Hasannah dan Sunnah Sayyiah
Apakah ada bid’ah hasannah???
Bid’ah (sesuatu yang baru dalam agama yang dibuat menyerupai syariat (ajaran agama)
APa2 yang Kami perintahkan maka lakukanlah dan apa2 yang Kami larang maka tinggalkanlah (QS. AL Hasyr:7). Adapun yang diperintahkan dan yang dilarang sudah jelas telah disampaikan oleh Rasulullah SAW, dan Agama ini telah sempurna (AL Maidah:3) yang artinya semua perintah, larangan, tatacara dalam amalan dan ibadah pun sudah sempurna , tidak perlu ada penambahan maupun pengurangan oleh siapapun. Intinya ikutilah Allah dan Rasulnya (beserta sahabatnya yang mendapat petunjuk).
Ada beberapa hadits yang menyatakan wajibnya berpedoman kepada Al Qur’an dan Hadits Nabi SAW (tentunya yang shahih dan minimal hasan), dan jangan melakukan hal yang tidak diajarkan Rasul karena hal tersebut akan tertolak (Roddun). “Man a’mila a’malan laisa a’laihi amrunaa fahuwa roddun( Barang siapa yang melakukan amalah yg tidak kami perintahkan maka tertolak (al hadits).
“hati-hatilah kalian terhadap ibadah yg dibuat2, Setiap ibdah yg dibuat2 itu bid’ah dan setiap bid’ah itu sessat (HR ABu Dawud 4/201 no 4607)
“‘Barang siapa yang membuat buat ibadah dalam agama ini yang bukan termasuk ajarannya, amalannya tertolak”"( HR Bukhari Muslim)
Ada sebuah hadits yang sangat baik maknanya:
Dari Jabir Bin Abdullah ra, bahwasanya rasulullah SAW bersabda:
“Man sanna fil islami sunnatan hasanatan falahu ajruhaa waajru man a’mila biha ba’dahu min ghoiri an yanqusho min ujuurihim syaiun
(Barang siapa melakukan sunnah yg baik, maka untuknya pahalanya dan pahala orang yang melakukannya setelah dia tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun)
Waman sanna fil islam sunnatan sayyiatan kaana a’laihi wijruhaa wawijru man a’mila biha min ba’dihi min ghoiri an yanqusho min aojaarihim syaiun’’
(Barang siapa melakukan sunnah yg jelek didalam islam , baginya dosanya dan dosa yg nelakukan setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun )
(Muslim dalam kitab az-zakat, bab anjuran bersedekah meski dengan sebelah kurma 2/705, dengan nomor 1017)
ü) Hadits ini menyatakan bahwa sunnat itu ada hasanah adan sayiiah (jelek). Hadits yang mulia ini menyatakan bahwa sunnat adalah jalan yg ditempuh/metode/petunjuk. Karena jika sunnah yg dimaksud adalah hukum sunat ataupun sunnah rasul, maka jelas menjadi rancu dan tidak bermakna hadits tersebut.
ü) Sunnah yang baik adalah sunnah(jalan/petunjuk) rasulullah SAW
ü) Sunnah yang jelek adalah jalan yang ditempuh oleh orang2 yang tidak mengikuti petunjuk/sunnah Nabi SAW.
ü) Jadi jika hadits yang menyatakan setiap bid’ah adalah sesat. Hal ini berarti memang semuanya yang namanya bid’ah adalah sesat. Jika bid’ah dibagi menjadi hasannah dan dlolalah, maka nabi akan manyampaikannya seperti hadits mengenai sunnat itu sendiri. Tapi nyatanya tidak satupun hadits menyatakan adanya bid’ah hasanah maupun dlolalah.
ü) Sedangkan pembagian menjadi hasanah dan dlolalah adalah sebagian ulama yang membagnya menjadi beberapa bagian , dan itu pula sebenarnya bukan mutlak harus diikuti. Karena siapapun bisa ditolak fatwanya kecuali rasulullah SAW. Hal ini bukan berarti kita tidak mengakui keilmuan para ulama tersebut, namun namanya manusia terkadang tidak lepas dari kesalahan (kadang disatu sisi benar namun disatu sisi tidak benar). Adapun para ulama itu jika berijtihad akan mendapat pahala 1 jika salah, dan mendapat 2 jika benar. Beda hal nya dengan kita yg sudah diberi pilihan hasil karya para ulama, yang mana jika sesuai dengan alqur’an dan hadits shahih(minimal hasan) maka dapat kita jadikan hujjah (pijakan/dasar/pedoman) dalam beragama. Pembagian itu pula bertentangan dengan hadits “wakullu bid’atun dlolalah”. Kata kullu tersebut sama dengan kullu pada hadits (Tolabul ilmi faridlotun a’la kulli muslimin), jadi artinya semuanya/setiap. Intinya tidak ada bid’ah hasannah (jika ada pasti diterangkan oleh nabi SAW).
Adapun untuk mengetahui mana bid’ah dan mana yg tidak, kaidah yg dipakai imam ahmad bin Hanbal
1. )) Semua ibadah hukum asalnya haram, kecuali yg disyariatkan.
(Ini diambil dari alqur’an , yang mana didalam al qur’an , kalau namanya ibadah pasti diperintahkan terlebih dahulu, adapun yg tidak diperintahkan maka hukumnya terlarang (bid’ah /sesuatu yg baru dalam agama).
Co : waaqimussholata waatuzzakata warka’u ma’arrooki’in. Jadi semua ibadah yg tidak ada perintahnya dari Allah dan rasulnya maka terlarang/haram. Contoh : ibadahnya non muslim, ibadahnya ahli bid’ah (peringatan hari kematian, barzanzian dan yasinan pada malam jum’at). Dzikir berjamaah setelah sholat fardlu, dan diluar sholat juga, mengangkat tangan ketika setelah shalat fardlu(adapun setelah shalat sunnat maka boleh tapi jangan terlalau sering, karena nabi pernah melakukannya pada istisqo). Ibadah harus dengan dalil, jangan semaunya hawa nafsu, tapi harus mengikuti contoh nabi SAW (ittiba’).
Kenapa hal tersebut bid’ah?
1. Karena tidak diajarkan oleh rasulullah SAW, seandainya baik maka akan dicontohkan rasulullah SAW. Nabi ini merupakan teladan terbaik umat ini
2. Karena mengkhususkan waktu dan tempat dan tatacara sendiri, hal ini seperti syariat yang dibuat oleh Nabi sendiri, padahal itu buatan para ahli bid’ah. Mereka membuat syariat sendiri dalam beribadah tentunya ini melanggar/mengambil kewenangan/hak pembuat syariat (Allah SWT melalui lisan Rasul-Nya)
3. Bacaan pada peringatan kematian, kitab barzanzi itu mengandung sholawat 2 syirik, yang memposisikan Nabi SAW seperti Tuhan (tidak percaya…???, coba aja baca artinya dan fahami). Jika hal tersebut baik, maka rasulullah SAW akan menyampaikannya pada kita, tapi kita ketahui tidak ada satu hadits pun yang menyatakan bolehnya hal tersebut dilakukan.
2)) Hukum muamalah (adat kebiasaan) pada dasarnya hukumnya boleh, kecuali yg terlarang (tdk disyariatkan).
Contoh : memakai sepeda, motor, mesjid, speaker untuk adzan, dll itu hukumnya mu’bah (boleh), tapi yg tidak boleh adalah menari dalam rangka ibadah, memperingati hari kematian (karena hal itu sedah masuk dalam rangka ibadah yang tidak diajarkan RasulSAW), dll
dua konsep ini lah yg bisa membedakan dengan tajam mana bid’ah dan mana bukan bid’ah.Masalah bid’ah sendiri bukan masalah furuiyah(cabang dalam agama), justru masalah pokok yang perlu diperjelas terlebih dahulu agar kita tida terjerumus kepada hal2 yang bertentangan dengan Petunjuk Rasul SAW. ALLahu A’lam.
Mas Hery Sopari, ini tulisan kami yang sudah lama sekali ketika kami menjelaskan tentang bid’ah dan kaitannya dengan kategorisasi mahdoh dan ghairu mahdah.
Namun kategorisasi ini dapat menimbulkan kerancuan sehingga dapat terjerumus kedalam paham sekulerisme.
Sekulerisme, paham yang menghindarkan manusia dalam kehidupannya me”referensi” kepada Allah / Agama. Dengan berpemahaman ini menjerumuskan kita bahwa seolah ada perbuatan manusia yang merupakan “urusan dunia” atau urusan antar manusia dan tidak terkait dengan Allah Azza wa Jalla.
Oleh karenanya kalau ingin mengomentari atau membahas tentang bid’ah silahkan pada tulisan yang lain yakni pada
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/12/15/seluruhnya-ibadah/
atau
http://mutiarazuhud.wordpress.com/2011/12/23/kebanyakan-bidah-sesat/
Mohon maaf yg dimaksud pada paragraf 1 adalah Al Hasy: 7 buka At Tahrim:7. Smoga kita smua mendapat petunjuk Allah SWT, dan senantiasa terus belajar sampai akhir hayat.
Saya pribadi ingin mencari pemahaman islam yg benar sesuai Al Qur’an dan hadits dan senantiasa memohon kepada Alloh SWT agar ditunjukkan ke jalan lurus yg diridhoi-Nya. Ya..memang kita berbeda faham, tapi tidak apa2 apa yg menjadi pilihan itu yg akan dipertanggungjawabkan di hadapan Alloh SWT. Sya pribadi telah berusaha mempelajari pemahaman islam dari berbagai metode pemahaman yg smuanya mengaku sbg ahlusunnah.
di Arab saudi /Timur tengah yg notabenenya disitulah Islam ini berasal mereka mengacu kepada pemahaman menurut ulama 2 terdahulu baik ulama madzhab yg 4 maupun ulama lainnya sprti Ibnu Taimiyyah dan Muh. bin abdul wahab, Karena prinsipnya adalah ambil dalil yg paling kuat dari ulama/golongan manapun. Bahkan imam syafii bilang kepada muridnya Imam Ahmad bin Hambal: “ahmad kamu lebih tahu hadits dari pada aku, jika ada pendapatku bertentangan dengan hadits shahih maka lemparkan pendapatku ke tembok, dan ambilah hadits shahih itu. Jadi intinya dalil yg paling shahih yg harus di pegang. Akan tetapi kalau perbedaan yg sama sama shahih dalilnya, itu tidak menjadi masalah.
Coba kita pelajari pemahaman Ibnu Taimiyyah (aqidah wasithiyyah/aqidah pertengahan, minhajussunnah, dll)..sya kira tidak ada yg salah..justru itu pemahaman yg baik, beliau itu adalah muridnya Imam AHmad, begitu juga imam bukhari dan ahli hadits lainnya banyak yg menjadi murid imam ahmad bin hambal,…kenapa…??karena Imam AHmad ini : imam mazhab ahli hadits. Apakah pernah terpikirkan ulama ahli hadits seperti imam Bukhari…??bermazhab apakah dia…??? sya yakin dia tidak bingung dengan perbedaan madzhab, karena dia ahli hadits. Jadi intinya adalah dalil yg shahih yg harus dikedepan kan (Hadits shahih minimal hasan). bisa dijadikan rujukan dlm memahami islam pd beberapa website ini : http://www.muhammadiyyah.or.id; http://www.persis.or.id; http://www.salafy.or.id; http://www.almanhaj.or.id. Alangkah baiknya kita kaji dulu, pelajari dulu, apa yg menjadi pemahaman pad beberapa website itu …baru ketika tidak sepakat ya..silahkan itu tanggung jawab masing2. Sya menyampaikan ini bukan untuk memaksakan, ini hanya sebagai sharing pemahaman yg mudah2an oleh Allah SWT dinilai ibadah.
Sya baca di http://www.muhammadiyah.or,id disitu ada tulisan mengenai wahabi “muwahhid” . Seorang ketua muhammadiyah wilayah jabar membuat telaahan tentang wahaby, dan sya kira itu objektif, sumbernya dari kalangan akademis (prof, Dr…). Begitu juga sya baca di http://www.persis.or.id di bagian FIQH disitu ada pokok2 akidah ahlusunnah (1) . silahkan coba dibaca dan dipelajari. Kita berharap kepada Alloh ditunjukkan jalan yg lurus yg diridhoinya. Jadi menurut hemat saya, bagi orang yg mau belajar Islam jangan terkungkung dengan doktrin dari orang/kyai tertentu, tapi coba berfikiran terbuka , kaji islam ini secara menyeluruh, menurut ulama2 lainnya/golongan lainnya…kan kita insya Allah sudah punya filter…(dpt mengetahui mana yg sesat dan tidak)…jadi sya yakin kita semua tidak ingin masuk ke aliran sesat seperti ahmadiyyah ataupun syiah rafidhoh, jahmiah, mu’tazilah, qodariyyah, jabariyyah, dll…tapi Insya Alloh ketika kita bersungguh sungguh mencari kebenaran itu Alloh akan tunjukkan dan beri hidayah. Jadi jangan terhasut atau terpropaganda oleh orang 2 yg ingin memecah belah islam dan menghancurkan islam. Kita semua wajib belajar sampai akhir hayat, Kalau kita pelajari ulama2 arab Saudi yg mengikuti manhaj/jalan/metode Muhammad bin abdul wahab, insya Alloh tidak ada ajaran yg salah, justru malah sebaliknya. Albany pun : seorang ulama ahli hadits yg mencoba mengkaji ulang hadits2 yg telah dibukukan oleh para imam ahli hadits, beliau pun hanya berusaha semampunya dlm mengkaji hadits secara ilmiah, adapun jika tidak sepakat ya…tidak masalah , bantahlah dengan ilmu yg benar jangan dg hawa nafsu. Sya pribadi terus terang tidak mengikuti 1 diantara ormas/faham diantara yg disebutkan diatas, buat sya Islam ini harus bersatu, sya bisa berdampingan dengan sesama muslim apapun faham/aliran/golongannya, dan sya akan sepakat dengan siapapun jika dia bersandar pada dalil yg shahih. Mudah2an kita semua mendapat taufik dan hidayah Allah SWT..amin.