Kisruh BBM karena Perpu Megawati yang melecehkan UUD
Megawati lah yang melahirkan Perpu nomor 36 tahun 2004 http://prokum.esdm.go.id/pp/2004/pp_36_2004.pdf pada pasal 72 ayat (1) masih berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.
Perpu tersebut untuk mensiasati keputusan Mahkamah Konstitusi no 002/PUU-I/2003 http://hukum.unsrat.ac.id/mk/mk_2_2003.pdf yang memutuskan bahwa UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2. yang bunyinya: “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.” adalah bertentangan dengan konstitusi kita
Berikut bunyi keputusan Mahkamah Kontitusi
“Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”
Ini benar-benar keterlaluan. Undang Undang Dasar Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi dilecehkan dengan Perpu
Sedangkan yang disebut subsidi BBM atau defisit Pertamina jika BBM Premium dijual dengan harga Rp. 4.500 adalah diakibatkan pemerintah menjual BBM kepada Pertamina dengan harga tinggi yakni harga pasar bukan harga pokok produksi.
Politisi senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kwik Kian Gie telah berulang kali membuat tulisan bahwa istilah “subsidi BBM” adalah pembohongan publik belaka.
Begitupula Anggito Abimanyu, salah satu fundamentalis neo-liberal Indonesia yang selalu bersikeras menaikkan harga BBM dengan alasan “mengurangi beban subsidi BBM”, mengakui bahwa tidak ada subsidi dalam BBM. “Masih ada surplus penerimaan BBM dibanding biaya yang dikeluarkan,” katanya dalam acara talkshow di TVOne hari Senin (13/3/2012)
Berikut contoh kutipan tulisan Kwik Kian Gie yang bersumber dari http://kwikkiangie.com/v1/2012/03/kontroversi-kenaikan-harga-bbm/
***** awal kutipan ****
Kepada masyarakat diberikan gambaran bahwa setiap kali harga minyak mentah di pasar internasional meningkat, dengan sendirinya pemerintah harus mengeluarkan uang ekstra, dengan istilah “untuk membayar subsidi BBM yang membengkak”.
Sejak lama para pemimpin dan cendekiawan Indonesia berhasil di-“brainwash” dengan sebuah doktrin yang mengatakan :
“Semua minyak mentah yang dibutuhkan oleh penduduk Indonesia harus dinilai dengan harga internasional, walaupun kita mempunyai minyak mentah sendiri.”
Dengan kata lain, bangsa Indonesia yang mempunyai minyak harus membayar minyak ini dengan harga internasional.
Harga BBM yang dikenakan pada rakyat Indonesia tidak selalu sama dengan ekuivalen harga minyak mentahnya.
Bilamana harga BBM lebih rendah dibandingkan dengan ekuivalen harga minyak mentahnya di pasar internasional, dikatakan bahwa pemerintah merugi, memberi subsidi untuk perbedaan harga ini.
Lantas dikatakan bahwa “subsidi” sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan pemerintah tidak memilikinya. Maka APBN akan jebol, dan untuk menghindarinya, harga BBM harus dinaikkan.
Pikiran tersebut adalah pikiran yang sesat, ditinjau dari sudut teori kalkulasi harga pokok dengan metode apapun juga. Penyesatannya dapat dituangkan dalam angka-angka yang sebagai berikut.
Harga bensin premium yang Rp. 4.500 per liter ekuivalen dengan harga minyak mentah sebesar US$ 69,50 per barrel. Harga yang berlaku US$ 105 per barrel.
Lantas dikatakan bahwa pemerintah merugi US$ 35,50 per barrel. Dalam rupiah, pemerintah merugi sebesar US$ 35,50 x Rp. 9.000 = Rp. 319.500 per barrel. Ini sama dengan Rp. 2009, 43 per liter (Rp. 319.500 : 159). Karena konsumsi BBM Indonesia sebanyak 63 milyar liter per tahun, dikatakan bahwa kerugiannya 63 milyar x Rp. 2009,43 = Rp. 126,59 trilyun per tahun.
Maka kalau harga bensin premium dipertahankan sebesar Rp. 4.500 per liter, pemerintah merugi atau memberi subsidi sebesar Rp. 126,59 trilyun. Uang ini tidak dimiliki, sehingga APBN akan jebol.
Pikiran yang didasarkan atas perhitungan di atas sangat menyesatkan, karena sama sekali tidak memperhitunkan kenyataan bahwa bangsa Indonesia memiliki minyak mentah sendiri di dalam perut buminya.
Pengadaan BBM oleh Pertamina berlangsung atas perintah dari Pemerintah. Pertamina diperintahkan untuk mengadakan 63 milyar liter bensin premium setiap tahunnya, yang harus dijual dengan harga Rp. 4.500 per liter. Maka perolehan Pertamina atas hasil penjualan bensin premium sebesar 63.000.000.000 liter x Rp. 4.500 = Rp. 283,5 trilyun.
Pertamina disuruh membeli dari:
Pemerintah 37,7808 milyar liter dengan harga Rp. 5.944/liter = Rp. 224,5691tr
Pasar internasional 25,2192 milyar liter dengan harga Rp. 5.944/liter = Rp. 149,903 tr
Jumlahnya 63 milyar liter dengan harga Rp. 5.944/liter = Rp. 374,4721 tr
Biaya LRT 63 milyar liter @Rp. 566 = Rp. 35,658 tr
Jumlah Pengeluaran Pertamina Rp. 410,13 tr
Hasil Penjualan Pertamina 63 milyar liter @ Rp. 4.500 = Rp. 283,5 tr
PERTAMINA DEFISIT/TEKOR/KEKURANGAN TUNAI Rp. 126,63 tr.
Tabel di atas menunjukkan bahwa setelah menurut dengan patuh apa saja yang diperintahkan oleh Pemerintah, Pertamina kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun.
Pemerintah menambal defisit tersebut dengan membayar tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun yang katanya membuat jebolnya APBN, karena uang ini tidak dimiliki oleh Pemerintah.
Ini jelas bohong di siang hari bolong. Kita lihat baris paling atas dari Tabel denga huruf tebal (bold), bahwa Pemerintah menerima hasil penjualan minyak mentah kepada Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun.
Jumlah penerimaan oleh Pemerintah ini tidak pernah disebut-sebut. Yang ditonjol-tonjolkan hanya tekornya Pertamina sebesar Rp. 126,63 trilyun yang harus ditomboki oleh Pemerintah.
Kalau jumlah penerimaan Pemerintah dari Pertamina ini tidak disembunyikan, maka hasilnya adalah:
• Pemerintah menerima dari Pertamina sejumlah Rp. 224,569 trilyun
• Pemerintah menomboki tekornya Pertamina sejumlah (Rp. 126,63 trilyun)
• Per saldo Pemerintah kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 97,939 trilyun
Perhitungan selengkapnya dapat di-download di http://kwikkiangie.com/v1/wp-content/uploads/2012/03/Rincian_Perhitungan_BBM_Maret_2012.pdf
***** akhir kutipan *****
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang dibebankan Allah untuk memimpin rakyatnya, lalu mati dalam keadaan menipu rakyat, niscaya Allah mengharamkan atasnya surga.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengingatkan akan datang suatu masa dimana pendusta diberi amanah sedangkan orang jujur didustakan
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda , “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, dimana pendusta dipercaya dan orang jujur didustakan, pengkhianat diberi amanah dan orang yang amanah dikhianati.” (HR. Al-Hakim)
Asy‐Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al‐Bantani Rahimahullah Ta’ala, di dalam kitabnya, Nasha‐ihul Ibad fi bayani al‐Faadzi al‐Munabbihaat ‘alal Isti’daadi Li Yaumil Ma’adi membawakan sepotong hadits tentang larangan meninggalkan para ulama
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Akan datang satu zaman atas umatku dimana mereka lari (menjauhkan diri) dari (ajaran dan nasihat) ulama’ dan fuqaha’, maka Allah Taala menimpakan tiga macam musibah atas mereka, iaitu
1. Allah mengangkat (menghilangkan) keberkahan dari rizki (usaha) mereka,
2. Allah menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan
3. Allah mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman
Kenaikan harga BBM mendorong biaya produksi yang lebih tinggi sehingga menurunkan keuntungan komparatif (comparative advantage) yang dimiliki Indonesia atas sumber daya alam yang dikaruniakan oleh Allah Azza wa Jalla
Menurut teori cost comparative advantage (labor efficiency), suatu negara akan memperoleh manfaat dari perdagangan internasional jika melakukan spesialisasi produksi dan mengekspor barang dimana Negara tersebut dapat berproduksi relative lebih efisien atau biaya produksi lebih rendah serta mengimpor barang di mana negara tersebut berproduksi relative kurang / tidak efisien atau biaya produksi lebih tinggi.
Contohnya boleh jadi kacang kulit dalam kemasan yang diimport harganya lebih murah dari yang diproduksi di dalam negeri.
Akibatnya negara kita “gemar” impor dan “malas” berproduksi sehingga menjadikan negara kita semata-mata pasar bagi negara-negara lain
Contoh nyata di negara kita adalah apa yang terjadi pada petani tebu dan beras.
Pada musim panen, kedua petani tersebut harus gigit jari ketika mereka tak mampu menjual produksinya disebabkan kalah bersaing dengan produk impor.
Anehnya pemerintah dalam kasus ini tanpa malu malu melakukan impor dengan alasan menjaga stabilitas harga.
Siapakah yang diuntungkan?
Yang jelas kaum kaya dikota dan perusahaan makelar beras dan gula.
Padahal negara negara kaya seperti Belanda, AS, Jerman, Jepang melakukan proteksi terhadap indrustri pertanian mereka sendiri.
Jika dikemudian hari para petani tersebut mulai meninggalkan ladang mereka karena dianggap tidak menguntungkan dan tak ada keberpihakan negara, maka yang terjadi adalah hancurnya pertanian kita dan negara nantinya tergantung pada impor.
Bahaya kelaparan akan muncul jika impor kemudian menjadi sulit.
Contoh lain adalah Carrefour. Hipermarket ini dengan mudah bisa ditemui di pusat pusat kota. Mereka bebas bersaing dengan bebas pedagang tradisional. Padahal di negara asalnya Carrefour dilarang berdiri di tengah kota melainkan di pinggir kota.
Inilah pasar bebas, pasar yang menggunakan hukum rimba.
Seperti konsep Darwin sosial dimana ikan besar tidak dilarang memangsa ikan kecil. harimau dibiarkan bebas bersaing dengan ayam. Orang kaya dibiarkan bebas tanpa hukum. Yang terjadi adalah duel yang tidak seimbang yang kuat akan menghancurkan yang lemah. Tak ada hukum disini yang ada hanya siapa yang “survive” dialah yang bertahan.
“ Peperangan terhadap ekonomi Indonesia melalui Neo Liberal belum akan berhenti karena target dari peperangan neo liberal adalah mencabut Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 45,” kata Revrisond Baswir , Dosen Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada (UGM)
Meski upaya neo liberal mencabut Pasal 33 UUD 45 belum terwujud, di sisi lain neo liberalisme telah berhasil menjadikan Indonesia sebagai Negara pecundang melalui intervensi sejumlah UU yang terkait dengan energy dan mineral.
Beda dengan Republik Rakyat China (RRC), menurut Revrisond , dihajar bagaimana pun ekonominya, RRC akan tetap aman karena China punya taktik, strategi dan daya tahan untuk meredam tipu-daya neo liberalism. ” Indonesia, secara sengaja memberi peluang bagi neolib untuk intervensi sektor perekonomian bangsa melalui UU yang dibuat DPR,” ujar Revrisond.
Kwik Kian Gie mengatakan agen-agen kolonialisme sudah masuk dan berada di dalm pusat-pusat kekuasaan dan pusat-pusat pengambilan keputusan politik di pemerintahan, parlemen dan institusi Negara lainnya.
Agen-agen kolonialisme ada di pusat-pusat pengambilan keputusan. Bahkan terhadap proses pembahasan sejumlah UU yang terkait dengan ekonomi, harus di supervise oleh kolonialisme,” kata Kwik Kian Gie
Begitupula seharusnya penguasa negeri mengimplementasikan Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang melarang ekspor bijih mineral serta mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri sebelum diekspor.
Dalam pertimbangan dan konsideran undang-undang tersebut telah jelas tercantum sebagai berikut
**** awal kutipan *****
Menimbang:
a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
***** akhir kutipan *****
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Justru, pemerintahan SBY melakukan penundaan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dalam batas waktu tertentu sehingga dapat pula menimbulkan ketidak-pastian hukum sebagaimana contoh kabar http://www.ima-api.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1332%3Alarangan-ekspor-ditunda-pengusaha-smelter-kecewa&catid=47%3Amedia-news&Itemid=98&lang=id
***** awal kutipan ******
Kalangan pengusaha di sektor pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) menilai, kebijakan pemerintah yang masih akan mengizinkan ekspor mineral mentah (ore) atau konsentrat dapat menghambat masuknya investor ke Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut akan membuat program hilirisasi mineral yang diinstruksikan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menjadi kian tak pasti.
Radius Suhendra, Direktur Utama PT Indoferro, pengelola smelter nickel pig iron (NPI) mengaku kecewa dengan sikap pemerintah lantaran investasi yang telah dikeluarkan perusahaannya tidak direspons dengan kepastian hukum. “Kalau sekarang ekspor ore (mineral mentah) dibuka hingga tiga tahun ke depan, nanti pada 2017, akan ada kesempatan lagi sehingga ekspor ore tetap dibuka,” keluh Radius.
Sejatinya, apabila komitmen larangan ekspor ore tetap berjalan, akan banyak investor masuk ke industri smelter mengingat posisi Indonesia cukup penting sebagai penghasil mineral. Sepasang tahun ini saja, sudah banyak perusahaan lokal yang mampu menggaet investor untuk bekerja sama dalam pembangunan pabrik pemurnian mineral di dalam negeri.
Namun, menurut Radius, kebijakan penundaan larangan ekspor mineral mentah di tahun 2014 akan membuat investor membatalkan investasi mereka dalam proyek pembangunan smelter. “Rencana pemerintah ini tidak memberikan kepastian hukum bagi investor, padahal pembangunan smelter butuh investasi yang besar,” ujar dia
***** akhir kutipan ******
Bahkan perusahaan pertambangan Amerika seperti Freeport dan Newmont Mining masih juga mengajukan keberatan kepada pemerintah RI terhadap kebijakan penundaan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dalam batas waktu tertentu dengan kebijakan pajak ekspor progresif sebagaimana kabar pada https://www.ipotnews.com/m/article.php?jdl=Keberatan_Pajak_Ekspor__Freeport_Ingin_ke_Arbitrase_&level2=newsandopinion&id=2659411&img=level1_bigtopnews_1
***** awal kutipan *****
Meski telah mendapatkan pelonggaran ekspor konsentrat tembaga, Freeport McMoRan Copper & Gold diduga tetap keberatan dengan kebijakan pajak ekspor progresif yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Bahkan, ada sumber yang menyatakan raksasa tambang Amerika Serikat itu kemungkinan mengajukan gugatan arbitrase jika pemerintah Indonesia tak mundur dari ketentuan pajak ekspor yang dinilai sangat memberatkan itu.
“(Gugatan ke) Arbitrase internasional adalah sebuah kemungkinan, jika pemerintah tidak bergerak dari isu pajak ekspor,” kata seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, yang minta tidak disebutkan namanya karena masalah tersebut sangat sensitif, seperti diberitakan Reuters, Jumat (17/1).
Seperti diberitakan, UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menetapkan per 12 Januari 2014 tidak boleh lagi ada eskpor mineral tambang mentah. Ekspor hanya boleh dilakukan terhadap mineral yang sudah diolah. Namun, nyatanya, hingga masa berlaku tiba, belum ada perusahaan tambang yang membangun smelter (pabrik pemurnian). Sebagian kecil perusahaan baru menyatakan komitmen untuk membangun demi mendapatkan izin tetap bisa mengekspor mineral mentah.
Akhirnya, pemerintah mengambil jalan tengah dengan mengeluarkan aturan berupa peraturan pemerintah (PP), bahwa perusahaan tambang boleh mengekspor konsentrat (mineral yang diolah hingga kadar tertentu) namun dengan menaikkan pajak ekspor yang jumlahnya progresif hingga 2017, demi memaksa perusahaan tambang membangun smelter.
Pajak ekspor tembaga dengan kadar 15 persen ditetapkan 25 persen dan akan mencapai 60 persen pada akhir 2016, sebelum akhirnya dilarang pada 12 Januari 2017.
Selama ini, Freeport diketahui telah mengolah sebagian kecil bijih tembaga (mentah) menjadi konsentrat, namun sebagian besar tetap diekspor dalam bentuk mentah.
Banyak analis yang menyatakan bahwa PP yang dirilis pemerintah jelas merupakan akomodasi terhadap dua perusahaan tambang besar yang beroperasi di Indonesia, Freeport dan Newmont Mining (juga dari Amerika Serikat).
Namun, rupanya, setidaknya menurut sumber tersebut, Freepot agaknya keberatan dengan besaran pajak ekspor karena hal ini tidak ada dalam kontrak mereka selama ini. Karena itu, bersama pihak Newmont, bakal menemui pejabat Kementerian Keuangan pada sore hari ini. Freeport dan Newmont adalah penghasil sebagian besar tembaga Indonesia, yang merupakan produsen terbesar dunia.(ha)
Pihak Freeport, masih menurut Reuters, menolak mengomentari masalah ini. Namun, sebelum pemerintah mengeluarkan PP pekan lalu, seorang juru bicara Freeport sempat menyatakan bahwa gugatan hukum hanya ditempuh sebagai jalan terakhir
***** akhir kutipan *****
Pada hakikatnya larangan ekspor mineral tambang mentah, konsentrat ataupun bongkahan besi, timah, bauksit, galena dan lain lain adalah untuk mencegah “lari” nya mineral-mineral ikutan lainnya dalam bongkahan yang justru nilainya lebih mahal daripada mineral yang tercantum dalam “kontrak pertambangan”
Contohnya Freeport dikenal sebagai usaha pertambangan tembaga namun memungkinkan ada mineral-mineral ikutan lainnya seperti biji emas atau bahkan bahan berakhiran “ium” seperti uranium sebagaimanacontoh kabar pada http://www.antaranews.com/print/211863/
Bahkan menurut kabar negara NKRI memliki cadangan uranium sebanyak 70.000 ton sebagaimana contoh kabar dari http://indocropcircles.wordpress.com/2013/07/24/indonesia-miliki-cadangan-uranium-70000-ton/ Kita ketahui pula bahwa isotopnya digunakan sebagai bahan bakar reaktor nuklir dan senjata nuklir.
Jadi wajarlah amanat UUD 1945 bahwa kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Hal ini telah pula diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa janganlah kekayaan alam atau pertambangan dikuasai oleh “orang-orang jahat”
Dari Ibnu Umar Ra. ia berkata: “Pada satu ketika dibawa ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sepotong emas. Emas itu adalah emas zakat yang pertama sekali dibawa oleh Bani Sulaim dari pertambangan mereka. Maka sahabat berkata: “Hai Rasulullah! Emas ini adalah hasil dari tambang kita”. Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, “Nanti kamu akan dapati banyak tambang-tambang, dan yang akan menguasainya adalah orang-orang jahat“. (HR. Baihaqi).
Pertambangan akan dikuasai orang-orang jahat baik secara langsung ataupun dikuasai kaum muslim namun “diserahkan” kepada orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya “Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy).
Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamr”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr ( Nailul Authar V hal 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut
Telah jelas keharaman jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan.
Firman Allah ta’ala yang artinya “….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran/permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.” (QS Al Ma’idah [5]:2)
Tentu perdagangan dengan non muslim tidaklah terlarang. Firman Allah ta’ala yang artinya, “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah : 8 )
Namun pada kenyataannya kekayaan alam yang dikaruniakan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada negeri-negeri kaum muslim berada, telah dapat kita lihat “diserahkan” oleh para penguasa negeri yang bersekutu dengan orang-orang yang dimurkai oleh Allah Azza wa Jalla sehingga secara tidak langsung mereka membantu orang-orang yang dimurkaiNya untuk membunuh kaum muslim diberbagai belahan negara.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda bahwa kita boleh mengingkari kebijakan penguasa negeri jika bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah
Dari Ummu Salamah radliallahu ‘anha berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “akan terjadi sesudahku para penguasa yang kalian mengenalinya dan kalian mengingkarinya. Barangsiapa yang mengingkarinya maka sungguh ia telah berlepas diri. Akan tetapi siapa saja yang ridha dan terus mengikutinya (dialah yang berdosa, pent.).” Maka para sahabat berkata : “Apakah tidak kita perangi saja mereka dengan pedang?” Beliau menjawab : “Jangan, selama mereka menegakkan shalat bersama kalian.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu melenyapkan kemungkaran tidak berdosa semata-mata karena dia tinggal diam, akan tetapi yang berdosa adalah apabila dia meridhai kemungkaran itu atau tidak membencinya dengan hatinya, atau dia justru mengikuti kemungkarannya.” (Syarh Muslim [6/485])
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Barang siapa melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka hendaknya merubah dengan lisannya, jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan yang demikian itulah selemah-lemahnya iman”. (HR. Muslim)
Jadi boleh jadi kemudharatan yang menerpa kaum muslim di berbagai belahan dunia dapat diakibatkan contohnya karena para ulamanya melihat kemungkaran seperti penguasa negeri bersekutu dengan kaum yang dimurkaiNya namun berdiam diri, tidak membencinya dengan hatinya atau malah justru mereka mengikuti atau meridhai kemungkarannya.
Firman Allah ta’ala yang artinya
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui“. (QS Al Mujaadilah [58]:14 )
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” , (QS Ali Imran, 118)
“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada kitab-kitab semuanya. Apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata “Kami beriman”, dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari antaran marah bercampur benci terhadap kamu. Katakanlah (kepada mereka): “Matilah kamu karena kemarahanmu itu”. Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati“. (QS Ali Imran, 119)
Wassalam
Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830
Tinggalkan komentar