Feeds:
Pos
Komentar

Posts Tagged ‘Risalah Tuntunan Sholat Lengkap’

Pilih tuntunan sholat berdasarkan praktek atau membaca dalil

Kita prihatin dengan beredarnya di jejaring atau media sosial seperti Facebook berupa meme (gambar) yang meremehkan kitab “Risalah Tuntunan Sholat Lengkap” yang diberi contreng atau centang X (cross mark).

Lalu mereka membandingkan dengan kitab-kitab tuntunan sholat kalangan mereka yang katanya berdasarkan MEMBACA, MENTERJEMAHKAN, MEMAHAMI DALIL dan MENETAPKAN hukumnya (istinbat) sehingga mereka beramal berdasarkan dalil tersebut.

Ingatlah, sholat adalah ibadah praktek.

Ibarat belajar renang, mana yang lebih baik belajar praktek renang dari ahli renang atau belajar renang dari membaca buku cara renang?

Kitab berjudul “Risalah Tuntunan Shalat Lengkap” adalah kitab berdasarkan apa yang telah diajarkan dan dipraktekkan dalam mazhab Syafi’i.

Sedangkan apa yang dipraktekkan oleh Imam Syafi’i berdasarkan apa yang telah diajarkan dan dipraktekkan gurunya pada zaman Salafush Sholeh.

Kitab “Risalah Tuntunan Sholat Lengkap” karya Al-Ustadz Drs. Moh. Rifa’i diterbitkan oleh penerbit P.T. Karya Toha Putra Semarang yang telah cetak ulang lebih dari 470 kali (cetakan ke 471 sekitar tahun 2013) dan terjual lebih dari 50 juta eksemplar sebagaimana yang dikabarkan pada http://tohaputra.co.id/buku-risalah-tuntunan-shalat-lengkap-tohaputra/

Gaya penulisan kitab “Risalah Tuntunan Sholat Lengkap” yang mengajarkan fikih sholat dengan menjelaskan dalam bentuk kesimpulan-kesimpulan ringkas tanpa disertai dalil dikenal sebagai gaya penulisan kitab mukhtashor (ringkasan) atau kitab matan

Dalam ilmu fikih, kitab matan adalah kitab yang menerangkan masalah-masalah fikih dengan ringkas. Kitab matan hanya memuat pokok-pokok masalah saja dan ditulis melalui bahasa yang padat dan sarat makna. Demi mempertahankan sifat ringkasnya kitab-kitab matan, biasanya kitab matan tidak dilengkapi dengan dalil-dalil ataupun argumen atas pernyataan yang dikemukakan di dalamnya.

Contohnya dalam kitab “Risalah Tuntunan Sholat Lengkap” ketika menerangkan “macam-macam air” tampaknya hanya “copy-paste” atau memindah-tulisan apa yang tercantum dalam matan Abu Syuja.

Pada bab “Thoharoh” (bersuci) dalam salah satu paragrafnya Abu Syuja’ menulis,

المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء, وماء البحر, وماء النهر, وماء البئر, وماء العين, وماء الثلج, وماء البرد

“Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu, air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju dan air es” (Al-Ghoyah Wa At-Taqrib, hlm 3).

Sedangkan kalau ingin versi ringkas untuk penjelasan dalil dari “Matan Abu Syuja’”, kita bisa memakai kitab “At-Tadzhib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib” karya Mushthofa Dib Al-Bugho sebagaimana contoh kajian pada http://irtaqi.net/2018/07/30/jasa-ustaz-rifai-dalam-membimbing-kaum-muslimin-indonesia-terkait-ibadah-sholat/

Mereka yang mengedepankan kitab-kitab tuntunan sholat kalangan mereka berdasarkan MEMBACA DALIL sering mengingatkan dengan ungkapan seperti,

العلم قبل القول والعمل

“Ilmu itu didahulukan sebelum berkata dan beramal.”

Bahkan mereka mengingatkan BAHAYANYA beramal TANPA MEMBACA DALIL (ilmu) dengan pendapat (fatwa) ulama panutan mereka, Ibnu Taimiyyah seperti

مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِح

“Barangsiapa yang beribadah kepada Allah tanpa ilmu, maka ia lebih banyak merusak dibandingkan memperbaiki” (Majmu’ Fataawa Ibn Taimiyyah: 2/383).

Ulama panutan mereka, Ibnu Taimiyyah berpendapat seperti itu karena Beliau berpendapat bahwa pintu ijtihad selalu terbuka sehingga Beliau tidak pernah mengklaim sebagai ulama Hambali.

Para ulama terdahulu tidak menggolongkan Ibnu Taimiyyah sebagai ahli istidlal namun sebagai ahli hadits dalam arti ahli (membaca) hadits.

Begitupula mereka yang merasa atau mengaku-ngaku sebagai ahlussunnah dalam arti ahli (membaca) sunnah alias ahli (membaca) hadits secara
otodidak (shahafi) menurut akal pikiran mereka sendiri.

Jadi mereka secara TERANG-TERANGAN melanggar larangan Rasulullah yakni mereka MENTERJEMAHKAN dan MEMAHAMI DALIL (Al Qur’an dan Hadits) atau “Kembali kepada Al Qur’an dan Hadits” secara otodidak (shahafi) menurut AKAL PIKIRAN mereka sendiri.

Rasulullah bersabda “Barangsiapa menguraikan Al Qur’an dengan akal pikirannya sendiri dan merasa benar, maka sesungguhnya dia telah berbuat kesalahan”. (HR. Ahmad)

KEKELIRUAN terjadi akibat METODE PEMAHAMAN mereka SELALU dengan MAKNA DZAHIR.

Ibnu Taimiyyah menggunakan METODE PEMAHAMAN SELALU dengan MAKNA DZAHIR dan mengingkari MAKNA MAJAZ (Ma’alim Ushulil Fiqh hal. 114-115).

Bahkan Ibnu Qoyyim al Jauziyah (w 751 H) murid dari Ibnu Taimiyyah mengatakan bahwa majaz adalah thaghut yang ketiga (Ath thaghut Ats Tsalits), karena dengan adanya majaz, akan membuka pintu bagi ahlu tahrif untuk menafsirkan ayat dan hadist dengan makna yang menyimpang (As Showa’iqul Mursalah 2/632)

Untuk memahami Al Qur’an dan Hadits tidak cukup dengan arti bahasa saja dan apalagi hanya berbekal MAKNA DZAHIR saja.

Oleh karena Hadits dan “bacaan Al Qur’an dalam bahasa Arab” (QS Fush shilat [41]:3) maka diperlukan kompetensi menguasai ilmu-ilmu yang terkait bahasa Arab atau ilmu tata bahasa Arab atau ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah (ma’ani, bayan dan badi’) ataupun ilmu untuk menggali hukum secara baik dan benar dari al Quran dan as Sunnah seperti ilmu ushul fiqih sehingga mengetahui sifat lafad-lafad dalam al Quran dan as Sunnah seperti ada lafadz nash, ada lafadz dlahir, ada lafadz mijmal, ada lafadz bayan, ada lafadz muawwal, ada yang umum, ada yang khusus, ada yang mutlaq, ada yang muqoyyad, ada majaz, ada lafadz kinayah selain lafadz hakikat. ada pula nasikh dan mansukh dan lain-lain.

Kalau tidak menguasai ilmu-ilmu tersebut kemudian berpendapat, berfatwa atau beristinbat, menggali hukum dari Al Qur’an dan Hadits maka akan sesat dan menyesatkan.

Rasulullah bersabda, “ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan” (HR Bukhari 98)

Begitupula mereka yang BERBUAT/BERAMAL dengan membandingkan dan menghakimi pendapat mazhab yang empat dengan barometer atau MERUJUK langsung kepada kitab Al Qur’an dan kitab-kitab hadits maka pada hakikatnya telah terjerumus KESOMBONGAN karena seolah-olah ulama-ulama mazhab terdahulu “TIDAK MENEMUKAN” atau tidak membaca atau tidak paham dengan RUJUKAN yang “DITEMUKAN”, dibaca dan dipahami oleh mereka.

Contohnya mereka berpendapat bahwa hadits yang menjadi dalil mazhab Hanafi dan Hambali letak sedekap di bawah pusar adalah hadits sangat lemah dan hadits yang menjadi dalil mazhab Syafi’iyyah dan Malikiyyah letak sedekap di bawah dada dan di atas pusar atau bagian akhir dari dada adalah hadits yang lemah pula sebagaimana contoh tulisan mereka pada https://muslim.or.id/15028-tata-cara-bersedekap-dalam-shalat.html

Lalu mereka BERBUAT / BERAMAL bersedekap ketika sholat adalah meletakkan kedua tangan di atas dada setelah MEMBACA, MENTERJEMAHKAN, MEMAHAMI dan BERPENDAPAT bahwa hadits yang PALING KUAT (arjah/tarjih) dan PALING SHAHIH letak sedekap di atas dada berdalilkan hadits secara perawi (sanad) shahih namun hadits mursal yakni terputus sanadnya hanya sampai Thawus bin Kaisan.

Mereka menguatkan dalil mereka dengan perkataan Imam Ahmad bahwa letak sedekap adalah persis di atas dada, sesuai (makna) dzahir hadits.

Namun pada kenyataannya AHLI ISTIDLAL dari mazhab Hambali meninggalkan dalil tersebut dan bahkan MENETAPKAN HUKUMNYA MAKRUH seperti,

Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (w. 763 H) menyebutkan:

ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد

Makruh meletakkan kedua tangan diatas dada, ini adalah nash dari Imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan hadits itu. (Muhammad bin Muflih al-Hanbali w. 763 H, al-Furu’, h. 2/ 169)

Hal senada juga dinyatakan oleh al-Buhuti al-Hanbali (w. 1051 H):

ويكره) جعل يديه (على صدره) نص عليه، مع أنه رواه

Makruh meletakkan tangan diatas dada, sebagaimana nash dari Imam Ahmad bin Hanbal, padahal beliau meriwayatkan haditsnya. (Manshur bin Yunus al-Buhuti al-Hanbali w. 1051 H), Kassyaf al-Qina’, h. 1/ 334).

Bahkan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (w. 751 H) murid dari Ibnu Taimiyyah yang menjadi panutan bagi ahli (membaca) hadits Albani menjelaskan alasan penetapan makruh sebagai berikut

ويكره أن يجعلهما على الصدر، وذلك لما روى عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه نهي عن التكفير وهو وضع اليد على الصدر

Makruh meletakkan kedua tangan diatas dada, karena telah ada riwayat dari Nabi yang menyebutkan bahwa beliau mencegah takfir; yaitu meletakkan tangan diatas dada. ( Ibnu Qayyim al-Jauziyyah al-Hanbali w. 751 H, Bada’i al-Fawaid, h. 3/ 91)

Jadi hukum bersedekap ketika sholat yakni meletakkan kedua tangan di atas dada adalah makruh untuk mencegah takfir atau pengkafiran karena bertasyabbuh (menyerupai) cara sholatnya kaum Yahudi seperti yang tampak dalam video pada https://m.youtube.com/watch?&v=0aHWASyMjwg

Contoh lainnya mereka BERBUAT / BERAMAL berdasarkan DALIL yang DIBACA dan DIPAHAMI oleh ahli (membaca) hadits mereka, Albani yang berdusta atas nama Rasulullah.

Berikut perkataan (pendapat) Ahli (membaca) hadits, Albani yang MEMASTIKAN sebagai gerakan telunjuk ketika tasyahud yang diamalkan oleh Rasulullah.

“Beliau (shallallahu alaihi wasallam) mengangkat jarinya (dan) menggerak-gerakkannya seraya berdo’a. Beliau bersabda; ‘Itu yakni jari sungguh lebih berat atau lebih keras bagi setan daripada besi’ ”.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).

Berikut kutipan kajian terhadap pendapat ahli (membaca) hadits Albani yang bersumber dari http://www.sarkub.com/tidak-menggerak-gerakkan-jari-telunjuk-ketika-tasyahud

***** awal kutipan ******
Padahal redaksi hadits yang sebenarnya tidak seperti yang disebutkan oleh Syeikh tersebut.

Syeikh ini telah menyusun dua hadits yang berbeda dengan menyusupkan kata-kata yang sebenarnya bukan dari hadits, supaya dia mencapai kesimpulan yang dikehendakinya.

Redaksi hadits yang sebenarnya ialah seperti yang terdapat dalam Al-Musnad II:119, Al-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadits lainnya yang berbunyi:

“Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra., jika (melakukan) sholat ber- isyarat dengan (salah satu) jarinya lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, Rasullah shallallahu alaihi wasallam bersabda; ‘Sungguh itu lebih berat bagi setan daripada besi’ “. Jadi dalam hadits tersebut tidak di sebutkan kata-kata Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) tetapi hanya disebutkan ‘berisyarat dengan jarinya’.

Tetapi Syeikh ini telah berani melakukan penyelewengan terhadap hadits (tahrif) sehingga dia mendapatkan apa yang dikehendaki meski pun dengan tadlis (menipu) dan tablis (menimbulkan keraguan pada umat Islam).

Al-Bazzar berkata; “Katsir bin Zaid meriwayatkan secara sendirian (tafarrud) dari Nafi’, dan tidak ada riwayat (yang diriwayatkan Katsir ini) dari Nafi’ kecuali hadits ini”.

Padahal Syeikh ini sendiri di kitab yang lain, Shohihah-nya IV:328 mengatakan; ‘Saya berkata, Katsir bin Zaid adalah Al-Aslami yang dha’if atau lemah’!

Hadits yang menyebutkan, ‘Sungguh ia (jari) itu lebih berat bagi setan daripada besi’, sebenarnya tidak shohih dan ciri kelemahannya itu setan atau iblis itu tidak bodoh sampai mau meletakkan kepalanya dibawah jari orang yang menggerak-gerakkannya sehingga setan itu terpukul dan terpental. Orang yang mengatakan bahwa ungkapan semacam itu dhahir maka dia salah dan tidak memahami ta’wil.

Sedangkan riwayat Abdullah bin Zubair yang memuat kata-kata La Yuharrikuha (tidak menggerak-gerakkannya) itu adalah tsabit (kuat) tidak dinilai syadz dan hadits shohih lainnya pun menguatkannya seperti hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar ra. dan lain-lain.
***** akhir kutipan ******

Bahkan AHLI ISTIDLAL MENETAPKAN hukumnya MAKRUH menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud,

Contohnya kitab yang merujuk kepada Matan Abu Syuja’ seperti Hasiyah al-Bajuri jilid 1 hal 220 tertulis,

***** awal kut
“Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuk- nya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan.

Tetapi menurut satu pendapat; Batal sholat seseorang apabila dia menggerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut [pendapat ini bersumber dai Ibnu Ali bin Abi Hurairah sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ III/454].

Dan yang jelas bahwa khilaf (perbedaan pendapat) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.
***** akhir kutipan *****

Imam Nawawi dalam Fatawa-nya halaman 54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya III/454 menyatakan makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk diketika mengangkatnya karena ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi didalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.

Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan; ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafikan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.

Imam Baihaqi yang bermadzhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadits Wa’il bin Hujr sebagai berikut : “Terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan tahrik disitu adalah mengangkat jari telunjuk, bukan menggerak-gerakkannya secara berulang sehingga dengan demikian tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair”.

Kesimpulan Imam Baihaqi adalah hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadits yang berbeda karena hal tersebut memang memungkinkan. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu diam dan ketika sampai pada hamzah illallah ia kita angkat, maka itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang sebagaimana pendapat sebagian orang.

Dalam kitab Bujairimi Minhaj 1/218: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitu pula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk. Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Diantara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberada- annya didalam sholat”.

Imam Malik telah mengambil hadits tersebut namun sebagaimana para Imam (Mujtahidin) lainya tidak mengamalkan hadits yang mengisyaratkan tahrik itu termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyyah) sekali pun.

Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari madzhab Malikiyyah dan bukan juga yang lainnya.

Al-Hafidh Ibn Al-‘Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan; “Jauhilah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahhud, dan janganlah berpaling keriwayat Al-‘Uthbiyyah, karena riwayat tersebut baliyyah (mengandung bencana)”.

Al-Hafidh Ibn Al-Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashar Fiqh-nya mengatakan bahwa

***** awal kutipan *****
yang masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah tidak menggerakkan telunjuk yang diisyaratkan itu.

Tiga imam madzhab lainnya yakni Hanafi, Syafi’i dan Hanbali tidak memakai dhohir hadits Wa’il bin Hujr tersebut sehingga dapat kita jumpai fatwa beliau bertiga tidak mensunnahkan tahrik.

Hal ini disebabkan karena MENSUNNAHKAN tahrik BERARTI MENGUGURKAN hadits Ibnu Zubair dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak menggerak-gerakkan telunjuk.
***** akhir kutipan *****

Diriwayatkan dari Ibnu Zubair bahwa “Rasulallahshallallahu alaihi wasallam. berisyarat dengan telunjuk dan beliau tidak menggerak-gerakkannya dan pandangan beliau pun tidak melampaui isyaratnya itu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban). Hadits ini merupakan hadits yang shohih sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid III:454 dan oleh sayyid Umar Barokat dalam Faidhul Ilaahil Maalik jilid 1:125.

Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Zubair ra. bahwa “Rasulallahshallallahu alaihi wasallam.berisyarat dengan jarinya (jari telunjuknya) jika berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya”. (HR.Abu ‘Awanah dalam shohihnya II:226 ; Abu Dawud I:260 ; Imam Nasa’i III:38 ; Baihaqi II:132 ; Baihaqi dalam syarh As-Sunnah III:178 dengan isnad shohih).

Dalam satu riwayat seperti yang diriwayatkan Imam Muslim I/408 dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu’awi, dia mengatakan; “Abdullah bin Umar ra. melihat aku bermain-main dengan kerikil dalam sholat. Setelah berpaling (selesai sholat), beliau melarangku, seraya berkata; ‘Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh Rasulallah itu’. Dia berkata; ‘Jika Rasulallahshallallahu alaihi wasallam. duduk dalam sholat beliau meletakkan tangan kanannya pada paha kanannya seraya menggenggam semua jemarinya, dan mengisyaratkan (menunjukkan) jari yang dekat ibu jarinya ke kiblat. Beliau juga meletakkan tangan kirinya diatas paha kirinya’ ”Al-Isyarah (mengisyaratkan) itu menunjukkan tidak adanya (perintah) menggerak-gerakkan, bahkan meniadakannya untuk tahrik.

Ada pun hadits yang menyebutkan Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) itu tidak kuat (laa tatsbut) dan merupakan riwayat syadz (yang aneh). Karena hadits mengenai tasyahhud dengan mengisyaratkan (menunjukkan) telunjuk itu serta meniadakan tahrik adalah riwayat yang sharih (terang-terangan) dan diriwayatkan oleh sebelas rawi tsiqah dan kesemuanya tidak menyebutkan adanya tahrik tersebut.

Seseorang yang mengaku bahwa mutsbat (yang mengatakan ada) itu harus didahulukan (muqaddam) atas yang menafikan / meniadakannya, maka orang tersebut tidak memahami ilmu ushul. Karena kaidah ushul itu mempunyai kelengkapan yang tidak sesuai untuk dipakai dalam masalah itu.

Hadits-hadits lainnya yang tidak menyebutkan adanya menggerak-gerakkan jari telunjuk itu menguatkan keterangan dari hadits yang menafikannya.

Begitupula sebuah kajian pada http://www.youtube.com/watch?v=fI80RS5k45E pada menit 13:57 menyimpulkan bahwa ulama hadits dalam hal ini memandang mengangkat tanpa menggerakkan lebih kuat daripada mengangkat dengan menggerakkan.

Salah satu alasannya adalah hadits tentang menggerakkan yang diriwayatkan oleh Ziyadah bin Qudamah dari Wa’il bin Hujr, dari 12 hadits itu , itu cuma satu orang yang menyebutkan menggerakkan tangannya. Sementara 11 orang lain yang meriwayatkan hadits yang sama itu mengatakan tidak ada tambahan di hadits itu menggunakan kata Yuharrikuha, tidak ada tambahan menggerak-gerakkan. Jadi ada 12 orang meriwayatkan dari orang yang sama 11 orang mengatakan nggak ada tambahan menggerak-gerakan yang satu mengatakan digerak-gerakan. Kalau 11 berbanding dengan 1, kira-kira yang lebih kuat yang mana ?

Para ulama mengatakan jika ada satu riwayat bertentangan dengan banyak yang tsiqoh maka yang ini ditinggalkan. Ditinggalkan itu maksudnya dianggap lemah.

Alasan lainnya kata Yuharrikuha bukan dimaknai menggerak-gerakan secara berulang akan tetapi mengangkat jari telunjuk saja.

Begitupula dalam video tersebut disampaikan bahwa kaidah ushul fiqih menyebutkan sesuatu yang jelas tanpa ditafsirkan itu lebih kuat dibandingkan sesuatu mesti ada penafsiran bagaimana cara Rasulullah menggerak-gerakkannya.

Pada akhir video dikatakan bahwa tidak ada hubungannya mengerak-gerakan dengan mengusir setan

Memang ada yang berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa: “Menggerak-gerakkan telunjuk diwaktu shalat dapat menakut-nakuti setan”. Ini hadits dho’if karena hanya di riwayatkan seorang diri oleh Muhammad bin Umar al-Waqidi ( Al-Majmu’ III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35).

Ibn ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247; “Menggerak-gerakkan jari (telunjuk) dalam sholat dapat menakut-nakuti setan” adalah hadits maudhu’

Mereka membandingkan pendapat mazhab yang empat, contohnya mengikuti perkataan ahli (membaca) hadits mereka, Albani

“Aku membandingkan antara pendapat semua imam mujtahid serta dalil-dalil mereka lalu aku ambil yang PALING DEKAT terhadap al-Qur’an dan Sunnah.”

Ahli (membaca) hadits mereka, Albani terjerumus KESOMBONGAN karena secara logika, seseorang yang mampu MENTARJIH atau MENGHAKIMI pendapat-pendapat Imam Mazhab yang empat DENGAN BAROMETER al-Qur’an dan Hadits yang IA BACA dan PAHAMI SECARA OTODIDAK (shahafi) menurut akal pikirannya sendiri, jelas ia lebih berkompetensi atau lebih pandai dari Imam Mazhab yang empat.

Imam Ahmad bin Hanbal yang memiliki kompetensi dalam berijtihad dan beristinbat atau berkompetensi sebagai Imam Mujtahid Mutlak, tentu beliau lebih berhak “menghakimi” Imam Mazhab sebelum beliau.

Namun pada kenyataannya Beliau tetap secara independen berijtihad dan beristinbat dengan Al Qur’an dan Hadits-Hadits yang dikumpulkan dan dihafalnya dan dengan ilmu yang dikuasainya.

Ahli (membaca) hadits, Albani berkata, “Sebenarnya manusia itu terbagi menjadi tiga, yaitu muqallid (orang yang taqlid), muttabi’ (orang yang mengikuti) dan mujtahid. Orang yang mampu membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang “lebih dekat” pada al-Qur’an adalah muttabi’.

Jadi bagi ahli (membaca) hadits mereka, Albani , kaum muslim dilarang (diharamkan) menjadi muqallid (orang yang taqlid) kepada Imam Mazhab yang empat dan bagi yang tidak berkompetensi sebagai ahli istidlal sekalipun harus menjadi muttabi’ (orang yang mengikuti) yakni membandingkan madzhab-madzhab yang ada dan memilih yang “lebih dekat” pada Al Qur’an dan Hadits secara otodidak (shahafi) menurut akal pikiran sendiri.

KH. Muhammad Nuh Addawami menyampaikan,

***** awal kutipan *****
Mengharamkan taqlid dan mewajibkan ijtihad atau ittiba’ dalam arti mengikuti pendapat orang disertai mengetahui dalil-dalilnya terhadap orang awam (yang bukan ahli istidlal) adalah fatwa sesat dan menyesatkan yang akan merusak sendi-sendi kehidupan di dunia ini.

Memajukan dalil fatwa terhadap orang awam sama saja dengan tidak memajukannya. (lihat Hasyiyah ad-Dimyathi ‘ala syarh al- Waraqat hal 23 pada baris ke-12).

Apabila si awam menerima fatwa orang yang mengemukakan dalilnya maka dia sama saja dengan si awam yang menerima fatwa orang yang tidak disertai dalil yang dikemukakan. Dalam artian mereka sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan memerima pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.

Yang disebut muttabi’ “bukan muqallid” dalam istilah ushuliyyin adalah seorang ahli istidlal (mujtahid) yang menerima pendapat orang lain karena dia selaku ahli istidlal dengan segala kemampuannya mengetahui dalil pendapat orang itu.

Adapun orang yang menerima pendapat orang lain tentang suatu fatwa dengan mendengar atau membaca dalil pendapat tersebut padahal sang penerima itu bukan atau belum termasuk ahli istidlal maka dia tidak termasuk muttabi’ yang telah terbebas dari ikatan taqlid.

Pendek kata arti ittiba’ yang sebenarnya dalam istilah ushuliyyin adalah ijtihad seorang mujtahid mengikuti ijtihad mujtahid yang lain.
****** akhir kutipan *****

Jadi muttabi bukanlah “derajat tengah, antara taqlid dan ijtihad” namun muttabi adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain karena dia ahli istidlal.

Sedangkan orang yang menerima atau mengikuti pendapat orang lain walaupun mengetahui dalilnya namun bukan ahli istidal adalah sama-sama muqallid, sama-sama taqlid dan menerima atau mengikuti pendapat orang tanpa mengetahui dalilnya.

Begitupula ahli (membaca) hadits, Albani mengakui bahwa beliau bukan penghafal hadits namun ahli hadits kitab.

Jadi yang dimaksud oleh mereka dengan julukan atau pengakuan sebagai “ahli hadits” adalah ahli (membaca) hadits secara shahafi (otodidak) bukan ahli hadits sesungguhnya.

Ahli hadits sesungguhnya menerima dan menghafal hadits dari ahli hadits sebelumnya secara turun temurun sehingga tersambung kepada para perawi Hadits yakni Tabi’ut Tabi’in, Tabi’in dan Sahabat yang mendapatkannya atau meriwayatkan dari lisannya Rasulullah.

Dalam ilmu Musthalah Hadits jika ada perawi yang kualitas hafalannya buruk (sayyi’ al-hifdzi) maka status haditsnya adalah dlaif, bukan perawi sahih

Demikian juga hasil takhrij yang dilakukan oleh Albani yang tidak didasari dengan ‘Dlabit’ (akurasi hafalan seperti yang dimiliki oleh para al-Hafidz dalam ilmu hadits) juga sudah pasti lemah dan banyak kesalahan.

Begitupula ahli hadits berbeda dengan para fuqaha (ahli fiqih) .

Ahli hadits tidak berhak untuk bertindak sebagai fuqaha. Oleh karenanya tidak ditemukan penisbatan nama mazhab kepada nama seorang ahli hadits.

Ahli hadits hanyalah menerima dan menghafal hadits dari ahli hadits sebelumnya kemudian mengumpulkan, meneliti dan menyampaikan dalam kitab-kitab hadits atau menyusunnya berdasarkan nama perawi sehingga menjadi kitab-kitab musnad atau menyusunnya berdasarkan klasifikasi masalah sehingga menjadi kitab-kitab sunan.

Contoh perbedaan di antara dua Ibnu Hajar yakni Ibnu Hajar Al ‘Asqalani adalah ahli hadits dari mazhab Syafi’i sedangkan Ibnu Hajar al-Haitami adalah seorang fuqaha dari mazhab Syafi’i sehingga berhak berpendapat atau berfatwa.

Ibnu Hajar al-Haitami, sebelum umur 20 tahun, Beliau sudah diminta para gurunya untuk mengajar dan memberi fatwa di Mesir. Beliau berhak berfatwa karena menguasai berbagai ilmu antara lain tafsir, hadis, ilmu kalam, fikih, ushul fiqh, ilmu waris, ilmu hisab, nahwu, sharaf, ilmu ma’ani, ilmu bayan, ilmu manthiq dan lain lain.

Oleh karenanya tidak ditemukan kitab cara sholat berdasarkan pemahaman ahli hadits sekaliber Imam Bukhari maupun Imam Muslim.

Sedangkan ahli (membaca) hadits Al Albani, menamakan kitabnya “Sifat sholat Nabi” namun ironisnya belum mengenal dengan baik kemuliaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam.

Contohnya ahli (membaca) hadits Albani MERENDAHKAN Rasulullah daripada para Nabi lain maupun para Syuhada dengan mengatakan bahwa alasan penggantian adalah , ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYY dengan huruf kaf yang menunjukkan kata ganti orang kedua (yang diajak bicara) ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masih hidup. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sudah meninggal disarakan menyebutkan dengan lafadz ghaib (kata ganti orang ketiga yang tidak hadir) yakni ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana yang dapat diketahui dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/sifat-sholat-nabi.pdf

Oleh karenanya dalam ringkasan Sifat Sholat Nabi sudah diganti dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY sebagaimana contoh informasi dari https://mutiarazuhud.files.wordpress.com/2016/06/ringkasan-sifat-shalat-nabi.pdf

Jadi jika para pengikut ahli (membaca) hadits Albani taqlid buta sehingga BERBUAT / BERAMAL dalam sholatnya menggantinya dengan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY maka seumur hidup mereka pada hakikatnya sholatnya batal.

Imam Syafii mewajibkan dhamir khithab itu, yaitu : Assalamu alaika Ayyuhannbiyy, jika tak mengucapkannya atau menggantinya dengan Assalamu alannabiyy saja maka sholatnya batal.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa lafadh : Assalamualaika ayyuhannabiyy hingga akhirnya, maka wajib, dan padanya 3 bentuk pada sahabat sahabat kita (ulama sezaman beliau dalam madzhab Syafii) dan yang paling shahih adalah tidak boleh menghapus satu kalimatpun darinya, ini adalah yg paling berpadu Ittifaq hadits padanya. kedua adalah boleh menghapus salah satu kalimatnya yaitu kalimat warahmatullah dan wabarakatuh, (bukan assalamualaika menjadi assalamu alannabiyy) ketiga adalah boleh menghapus wabarakatuh. (Al Adzkar Annawawi 53 Bab Tasyahhud fisshalaat).

Perkataan ASSALAAMU ‘ALLANNABIYY memang bukan perkataan Rasulullah namun perkataan tersebut tidak pantas juga dinisbatkan kepada segelintir Sahabat.

Walaupun hadits tersebut dari sisi sanad (susunan perawi) tsiqoh namun dapat dinilai syadz karena matan (redaksi) hadits bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits-hadits lainnya.

Mereka yang berpendapat bahwa perkataan ASSALAAMU ‘ALAIKA hanya untuk orang yang hidup maka sama saja mereka secara tidak langsung MERENDAHKAN Rasulullah dibandingkan para Nabi lain maupun para Syuhada

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya,

”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada), (bahwa mereka itu ) mati; bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS Al Baqarah [2]: 154 )

”Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah (syuhada) itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.” (QS Ali Imran [3]: 169)

Imam al-Baihaqi telah membahas sepenggal kehidupan para Nabi. Ia menyatakan dalam kitab Dalailun Nubuwwah: “Para nabi hidup di sisi Tuhan mereka seperti para syuhada.” Al-Baihaqi mengeluarkan hadis dari Anas ra: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya para nabi tidaklah ditinggalkan di dalam kubur mereka setelah empat puluh malam, akan tetapi mereka sholat di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala sampai ditiupnya sangkakala.” Sufyan meriwayatkan dalam al-Jami’, ia mengatakan: “Syeikh kami berkata, dari Sa’idbin al-Musayyab, ia mengatakan, “Tidaklah seorang nabi itu tinggal di dalam kuburnya lebih dari empat puluh malam, lalu ia diangkat.”

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Read Full Post »